157 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Mayoritas Kasus Narkoba di Malaysia
JAKARTA — Sebanyak 157 warga negara Indonesia (WNI) masih menghadapi ancaman hukuman mati di sejumlah negara berdasarkan data Kementerian Luar Negeri (Kemlu) per Februari 2025. Jumlah tersebut menurun dibandingkan catatan Maret 2024 yang mencapai 166 WNI. Dari total tersebut, 111 kasus berkaitan dengan perkara narkoba dan 46 kasus lainnya merupakan perkara pembunuhan.
Malaysia menjadi negara dengan jumlah kasus terbanyak, yakni 147 WNI. Sisanya tersebar di Laos sebanyak empat kasus, Uni Emirat Arab (UEA) tiga kasus, Arab Saudi dua kasus, dan Vietnam satu kasus. Komposisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan hukuman mati terhadap WNI masih sangat berkaitan dengan karakteristik hukum pidana negara tujuan, khususnya perkara narkotika di Malaysia dan perkara pembunuhan di sejumlah negara Timur Tengah.
Data tersebut menunjukkan bahwa penurunan jumlah kasus belum berarti persoalan perlindungan WNI telah selesai. Pemerintah masih menghadapi perkara yang proses hukumnya berlangsung bertahun-tahun dan membutuhkan pendampingan diplomatik, bantuan hukum, komunikasi dengan otoritas negara setempat, hingga dalam perkara tertentu negosiasi dengan keluarga korban.
Kemlu sendiri mengategorikan perkara WNI terancam hukuman mati sebagai bagian dari kasus khusus yang membutuhkan penanganan intensif karena menyangkut keselamatan jiwa dan memiliki bobot hukum serta sensitivitas publik yang tinggi. Dalam sistem data Kemlu, kategori tersebut berada dalam kelompok kasus yang memerlukan perhatian khusus bersama perkara pembunuhan, penyiksaan berat, TPPO, terorisme, dan kasus narkotika. Data Kemlu menunjukkan 8.419 kasus khusus ditangani pada 2025, dengan 7.711 kasus dinyatakan selesai atau sekitar 91,59 persen.
Di Malaysia, tingginya jumlah kasus tidak terlepas dari beratnya ketentuan hukum narkotika. Informasi resmi Safe Travel Kemlu mengingatkan bahwa pelanggaran narkoba di Malaysia dapat dikenai sanksi berat dan dalam kondisi tertentu dapat berujung pada hukuman mati. WNI yang berada di Malaysia juga tetap tunduk pada hukum setempat, termasuk apabila melakukan pelanggaran ketika bekerja maupun dalam perjalanan.
Karena itu, persoalan 111 WNI yang menghadapi perkara narkoba tidak dapat hanya dibaca sebagai persoalan kriminalitas. Dalam konteks pekerja migran, pemerintah perlu melihat pula bagaimana seseorang direkrut, bagaimana proses keberangkatannya, siapa yang memberi pekerjaan, serta apakah yang bersangkutan memahami konsekuensi hukum di negara tujuan.
Kasus-kasus tersebut juga menunjukkan pentingnya akses terhadap bantuan hukum sejak tahap awal proses hukum. Dalam perkara pidana dengan ancaman hukuman maksimal, keterlambatan memperoleh pendampingan dapat berpengaruh terhadap kemampuan terdakwa memahami dakwaan, menghadirkan pembelaan, memperoleh penerjemah, dan menggunakan seluruh hak hukumnya sesuai sistem peradilan negara tempat perkara berlangsung.
Kemlu melalui perwakilan RI di Malaysia terus melakukan koordinasi untuk memberikan perlindungan kepada WNI yang menghadapi ancaman hukuman berat. Pada Desember 2025, KBRI Kuala Lumpur bersama KJRI Johor Bahru dan KJRI Penang menggelar forum koordinasi dengan penasihat hukum untuk memperkuat penanganan WNI yang menghadapi proses hukum berat di Malaysia.
Pemerintah juga memperkuat pendekatan perlindungan terpadu di luar negeri. Pada Januari 2025, Konsulat RI Tawau ditetapkan sebagai salah satu Perwakilan Pelindungan Terpadu bersama 28 perwakilan RI lainnya. Penetapan tersebut mempertimbangkan sejumlah indikator, antara lain jumlah WNI, jumlah PMI, jumlah kasus yang ditangani, jumlah WNI yang terancam hukuman mati atau menghadapi kasus berat, luas wilayah, serta karakteristik hukum negara setempat.
Salah satu kasus yang memperlihatkan panjangnya proses hukum adalah perkara Nenah Arsinah, PMI asal Majalengka, Jawa Barat, yang menghadapi ancaman hukuman mati di Uni Emirat Arab. Nenah ditahan selama sekitar 12 tahun di Sharjah setelah tersangkut perkara kematian seorang warga negara India yang bekerja sebagai sopir di rumah majikannya. Hingga 2026, proses hukumnya masih menjadi perhatian pemerintah dan pemerintah daerah, termasuk upaya menempuh kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme diyat.
Kasus Nenah memperlihatkan bahwa ancaman hukuman mati terhadap PMI dapat berlangsung sangat panjang dan melibatkan persoalan hukum yang kompleks. Ketika proses hukum berlangsung bertahun-tahun, pendampingan negara tidak hanya diperlukan pada tahap persidangan, tetapi juga untuk memastikan komunikasi dengan keluarga, akses terhadap penasihat hukum, kondisi tahanan, serta kemungkinan mekanisme hukum lain yang tersedia berdasarkan hukum negara setempat.
Upaya penyelamatan juga berlangsung dalam kasus Susanti binti Mahpud, PMI asal Karawang, Jawa Barat, yang telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Riyadh pada 20 April 2011 setelah dinyatakan bersalah dalam perkara kematian anak majikannya. Susanti sebelumnya ditahan sejak November 2009 dan proses hukumnya telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Kasus Susanti menjadi salah satu perkara yang memperlihatkan kompleksitas perlindungan PMI dalam sistem hukum negara yang menerapkan hukuman mati. Pemerintah Indonesia telah menempuh berbagai pendekatan, termasuk diplomasi dan komunikasi dengan keluarga korban. Pada 2025, keluarga Susanti kembali meminta pemerintah memperkuat upaya penyelamatan terhadap PMI tersebut.
Dalam perkara yang memungkinkan penyelesaian melalui mekanisme pemaafan atau kompensasi kepada keluarga korban, pemerintah juga dapat menempuh jalur diyat sesuai mekanisme hukum yang berlaku di negara tersebut. Namun, mekanisme itu tidak dapat diperlakukan sebagai prosedur administratif biasa karena menyangkut hukum nasional negara tujuan, keputusan keluarga korban, putusan pengadilan, serta sumber pembiayaan yang harus dipastikan legal dan akuntabel.
Persoalan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa perlindungan PMI menghadapi tantangan yang berbeda pada setiap negara. Di Malaysia, narkotika menjadi persoalan dominan. Sementara di Timur Tengah, perkara pembunuhan dan mekanisme hukum yang berkaitan dengan keluarga korban dapat menjadi faktor penting dalam menentukan perkembangan perkara.
Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya memberikan imbauan kepada calon PMI untuk berhati-hati. Edukasi hukum harus menjadi bagian integral dari proses sebelum keberangkatan. Calon PMI perlu memahami hukum negara tujuan, jenis pekerjaan yang akan dilakukan, larangan membawa barang tertentu, konsekuensi penyalahgunaan dokumen, hak ketika ditangkap, serta mekanisme menghubungi Perwakilan RI apabila menghadapi persoalan hukum.
Prinsip tersebut juga penting karena hukum Indonesia tidak otomatis berlaku menggantikan hukum negara tempat PMI berada. WNI yang bekerja di luar negeri tetap memiliki hak untuk memperoleh perlindungan negara, tetapi pada saat yang sama wajib menghormati hukum negara tempat mereka berada.
Di sinilah kualitas tata kelola penempatan menjadi penting. PMI yang berangkat melalui jalur resmi seharusnya memperoleh pembekalan yang lebih memadai mengenai kontrak kerja, kondisi negara tujuan, hak dan kewajiban pekerja, serta kanal pengaduan. Sebaliknya, keberangkatan nonprosedural dapat meningkatkan kerentanan karena pekerja sering kali tidak memiliki informasi, dokumen, atau akses perlindungan yang memadai.
Persoalan perlindungan juga tidak berhenti pada kementerian yang menangani pekerja migran. Kasus hukuman mati menyangkut setidaknya aspek diplomasi, hukum, ketenagakerjaan, kepolisian, keimigrasian, bantuan hukum, dan pemerintah daerah. Karena itu, penanganannya membutuhkan koordinasi lintas lembaga dengan pembagian kewenangan yang jelas.
Dalam konteks tersebut, data 157 WNI yang terancam hukuman mati harus menjadi bahan evaluasi kebijakan penempatan dan pelindungan PMI. Pemerintah perlu memetakan asal daerah, jalur keberangkatan, jenis pekerjaan, pola perekrutan, usia, jenis perkara, negara tujuan, status hukum, serta bentuk pendampingan yang telah diberikan.
Pemetaan tersebut diperlukan untuk membangun kebijakan pencegahan berbasis risiko. Jika mayoritas kasus berada di Malaysia dan berkaitan dengan narkoba, maka edukasi hukum bagi PMI yang menuju Malaysia harus diperkuat secara spesifik. Demikian pula untuk negara-negara Timur Tengah, pembekalan harus mencakup hukum pidana setempat, relasi kerja domestik, mekanisme pengaduan, dan perlindungan ketika terjadi konflik dengan majikan.
Pemerintah sebenarnya telah menunjukkan bahwa intervensi diplomatik dapat menghasilkan penyelesaian. Dalam berbagai kasus, WNI yang semula menghadapi ancaman hukuman berat dapat memperoleh perubahan status hukum atau terbebas dari ancaman hukuman mati setelah melalui proses hukum dan diplomasi yang panjang.
Namun, keberhasilan membebaskan seseorang dari hukuman mati seharusnya tidak menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan perlindungan. Negara juga perlu bertanya mengapa seorang PMI dapat sampai berada dalam posisi menghadapi hukuman mati.
Pertanyaan tersebut membawa persoalan kembali ke hulu. Bagaimana proses perekrutannya? Apakah perusahaan penempatan melakukan verifikasi? Apakah calon PMI memperoleh pelatihan yang memadai? Apakah kontrak kerja dipahami? Apakah pemerintah daerah melakukan edukasi hukum? Apakah data keberangkatan tercatat? Dan apakah PMI mengetahui cara meminta bantuan ketika mulai menghadapi persoalan?
Jika pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dijawab, maka kebijakan perlindungan akan terus bekerja di hilir ketika masalah sudah terjadi.
Karena itu, kasus 157 WNI yang terancam hukuman mati harus dibaca sebagai peringatan bahwa perlindungan PMI membutuhkan pendekatan yang lebih terintegrasi. Diplomasi dan bantuan hukum tetap menjadi instrumen utama ketika perkara telah masuk sistem peradilan negara tujuan, tetapi pencegahan harus dimulai jauh sebelum PMI meninggalkan Indonesia.
Negara juga perlu memperkuat koordinasi antara KP2MI, Kemlu, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, BP2MI, perwakilan RI, serta lembaga terkait untuk memastikan setiap calon PMI mendapatkan informasi hukum yang spesifik berdasarkan negara tujuan.
Pada akhirnya, setiap angka dalam statistik hukuman mati bukan sekadar angka administratif. Di balik 157 WNI terdapat manusia yang menghadapi ketidakpastian hukum, keluarga yang menunggu bertahun-tahun, dan negara yang dituntut hadir dalam situasi paling sulit.
Penurunan dari 166 menjadi 157 kasus memang menunjukkan perkembangan positif, tetapi sembilan kasus yang berkurang tidak boleh membuat negara mengabaikan 157 orang yang masih menghadapi ancaman hukuman mati. Tantangan sesungguhnya bukan hanya menyelamatkan mereka yang sudah terjerat perkara, melainkan memastikan pekerja migran Indonesia berikutnya tidak kembali masuk ke dalam situasi serupa.
Discover more from suaramigrannusantara.org
Subscribe to get the latest posts sent to your email.