Indonesia Sambut Usulan Malaysia Naikkan Batas Usia Pekerja Migran Menjadi 45 Tahun, Pembaruan MoU Ditargetkan Rampung 2026
JAKARTA — Pemerintah Indonesia menyambut usulan Malaysia untuk menaikkan batas usia maksimum pekerja asing asal Indonesia dari 40 menjadi 45 tahun dalam pembaruan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Usulan tersebut menjadi salah satu agenda pembahasan bilateral kedua negara yang tengah mempercepat negosiasi pembaruan MoU, dengan target penyelesaian pada 2026 sebelum perjanjian lama berakhir pada awal 2027.
Selain perubahan batas usia, Malaysia juga mengusulkan perluasan perlindungan sosial melalui Pertubuhan Keselamatan Sosial (PERKESO), atau Social Security Organisation (SOCSO), bagi pekerja asing asal Indonesia. Perlindungan yang diusulkan mencakup risiko tertentu selama perjalanan menuju tempat kerja maupun saat kembali dari tempat kerja. Apabila disepakati dan diterapkan secara efektif, kebijakan ini berpotensi memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi PMI yang bekerja di Malaysia.
Usulan kenaikan batas usia maksimum menjadi 45 tahun dapat membuka kesempatan kerja yang lebih luas bagi calon PMI yang memiliki pengalaman, keterampilan, dan kemampuan kerja, tetapi sebelumnya terkendala persyaratan usia. Perubahan tersebut juga berpotensi memperbesar kelompok masyarakat yang dapat mengakses pasar kerja Malaysia melalui jalur penempatan resmi. Namun, kebijakan batas usia tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran kelayakan calon pekerja. Persyaratan kesehatan, kompetensi, kondisi pekerjaan, serta kesesuaian antara kemampuan pekerja dan kebutuhan pemberi kerja tetap harus diperhatikan.
Dari perspektif pelindungan PMI, pembaruan MoU harus diarahkan untuk memperkuat posisi pekerja, bukan semata-mata mempermudah proses perekrutan dan memenuhi kebutuhan tenaga kerja Malaysia. Perubahan batas usia perlu disertai kepastian mengenai kontrak kerja, upah, jam kerja, jaminan sosial, keselamatan kerja, akses pengaduan, dan mekanisme penyelesaian perselisihan. Tanpa pengaturan yang memadai, perluasan kesempatan penempatan belum tentu berbanding lurus dengan peningkatan kualitas perlindungan pekerja.
Rencana perluasan perlindungan PERKESO juga perlu diperjelas dalam perundingan bilateral. Kedua negara perlu memastikan jenis risiko yang ditanggung, persyaratan kepesertaan, mekanisme pembayaran iuran, prosedur pengajuan klaim, serta pihak yang bertanggung jawab apabila pekerja mengalami kecelakaan dalam perjalanan menuju atau dari tempat kerja. Kepastian tersebut penting agar perlindungan tidak berhenti sebagai komitmen tertulis, tetapi dapat diakses pekerja ketika menghadapi risiko nyata.
Indonesia dan Malaysia disebut sepakat mempercepat negosiasi pembaruan MoU dengan target penyelesaian pada 2026. Perjanjian lama yang ditandatangani pada 2004 menjadi dasar hubungan bilateral terkait penempatan dan pelindungan pekerja migran selama lebih dari dua dekade. Berakhirnya masa berlaku perjanjian pada awal 2027 membuat pembaruan kerangka kerja sama menjadi agenda penting bagi kedua pemerintah, terutama untuk menyesuaikan tata kelola migrasi tenaga kerja dengan perubahan kebutuhan pasar kerja, perkembangan teknologi, serta tuntutan perlindungan pekerja.
Pembaruan MoU juga harus memperhatikan pengalaman pelaksanaan perjanjian sebelumnya. Evaluasi perlu mencakup efektivitas pengawasan perekrutan, kepatuhan pemberi kerja terhadap kontrak, praktik pembebanan biaya kepada pekerja, akses terhadap bantuan hukum, serta koordinasi antara kementerian dan lembaga kedua negara. Persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya melalui perubahan persyaratan administratif apabila mekanisme pengawasan dan penegakan kewajiban belum berjalan efektif.
Dalam proses perundingan, pemerintah Indonesia perlu memastikan bahwa setiap klausul yang disepakati tidak mengurangi kewenangan negara dalam mengatur penempatan dan melindungi warganya. Sistem pendataan, verifikasi dokumen, pengawasan perusahaan penempatan, dan pengelolaan informasi pekerja harus tetap berada dalam kerangka tata kelola yang menjamin akuntabilitas, keamanan data pribadi, serta kepentingan nasional Indonesia. Kerja sama bilateral harus memperkuat koordinasi antarpemerintah tanpa mengaburkan tanggung jawab masing-masing negara terhadap pekerja migran.
Keberhasilan pembaruan MoU pada akhirnya tidak cukup diukur dari tercapainya kesepakatan sebelum awal 2027 atau meningkatnya jumlah PMI yang dapat bekerja di Malaysia. Ukuran utamanya adalah sejauh mana perjanjian baru mampu memberikan kepastian hukum, memperluas perlindungan sosial, mencegah eksploitasi, dan memastikan pekerja memperoleh haknya secara adil. Kenaikan batas usia menjadi 45 tahun dapat menjadi peluang bagi calon PMI, sedangkan perluasan perlindungan PERKESO dapat menjadi langkah positif apabila didukung aturan pelaksanaan yang jelas dan mekanisme klaim yang efektif.
Dengan target penyelesaian pada 2026, Indonesia dan Malaysia memiliki kesempatan untuk membangun kerangka kerja sama penempatan dan pelindungan PMI yang lebih relevan dengan tantangan saat ini. Pemerintah Indonesia perlu memanfaatkan momentum tersebut untuk memastikan bahwa setiap kemudahan akses kerja di luar negeri berjalan seiring dengan penguatan perlindungan hukum, jaminan sosial, dan penghormatan terhadap martabat pekerja migran Indonesia.
Discover more from suaramigrannusantara.org
Subscribe to get the latest posts sent to your email.