Banyuwangi Tetapkan Perda Perlindungan Pekerja Migran, Perlindungan Diperluas dari Pra-Keberangkatan hingga Pulang
BANYUWANGI — Pemerintah Kabupaten Banyuwangi bersama DPRD setempat menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai landasan perlindungan bagi warga Banyuwangi yang bekerja di luar negeri. Kebijakan ini diarahkan untuk memastikan perlindungan tidak berhenti ketika pekerja berada di negara penempatan, tetapi mencakup seluruh proses, mulai dari persiapan keberangkatan hingga kembali ke daerah asal.
Berdasarkan informasi resmi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan PMI dilakukan dalam rapat paripurna DPRD pada Senin, 5 Oktober 2026. Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani hadir bersama jajaran eksekutif dan legislatif. Ketua Panitia Khusus Raperda PMI DPRD Banyuwangi, I Gede Sudro Wicano, menyampaikan bahwa regulasi tersebut disiapkan untuk memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja migran asal Banyuwangi.
Bupati Ipuk Fiestiandani menyatakan bahwa pekerja migran asal Banyuwangi harus memperoleh perlindungan optimal agar dapat bekerja secara layak serta terhindar dari perdagangan orang, perbudakan, kesewenang-wenangan, dan perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia. Pemerintah daerah berharap perda tersebut menjadi pedoman dalam memperkuat perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial bagi pekerja migran maupun anggota keluarganya.
Ketua Pansus I Gede Sudro Wicano menjelaskan bahwa pekerja migran menghadapi beragam risiko, mulai dari perdagangan orang, perbudakan, kekerasan, dan kesewenang-wenangan hingga persoalan ketenagakerjaan, dokumen, sakit, kecelakaan kerja, deportasi, serta kendala ketika kembali ke daerah asal. Karena itu, perlindungan perlu dibangun sebagai satu rangkaian layanan yang memastikan hak, martabat, dan kepastian hukum pekerja tetap diperhatikan pada setiap tahapan migrasi kerja.
Dalam pelaksanaannya, perda tersebut membuka ruang bagi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk membentuk layanan terpadu satu atap bagi penempatan dan perlindungan PMI, menyediakan rumah singgah perlindungan, serta membentuk satuan tugas perlindungan pekerja migran. Fasilitas ini diharapkan mempermudah masyarakat memperoleh layanan yang terintegrasi dan responsif, baik bagi calon pekerja yang sedang mempersiapkan keberangkatan maupun pekerja yang telah kembali ke daerah asal.
Penetapan perda ini juga menandai penguatan peran pemerintah daerah dalam tata kelola perlindungan pekerja migran. Pemerintah kabupaten tidak menggantikan kewenangan pemerintah pusat dalam urusan penempatan dan pelindungan PMI, tetapi dapat memperkuat layanan sesuai kewenangan daerah, termasuk melalui penyediaan informasi, fasilitasi, koordinasi, dan dukungan bagi pekerja serta keluarganya. Kerangka nasional perlindungan PMI sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Meski demikian, efektivitas perda akan sangat ditentukan oleh pelaksanaannya. Pembentukan layanan terpadu, rumah singgah, dan satuan tugas perlu diikuti kejelasan perangkat pelaksana, pembiayaan, mekanisme pengaduan, koordinasi lintas instansi, serta akses layanan hingga tingkat desa. Tanpa langkah implementasi yang terukur, pengesahan regulasi berisiko berhenti sebagai komitmen administratif yang belum sepenuhnya dirasakan pekerja migran dan keluarganya.
Dengan perda tersebut, Banyuwangi menempatkan perlindungan pekerja migran sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah terhadap warganya yang mencari penghidupan di luar negeri. Tantangan berikutnya adalah memastikan aturan itu benar-benar hadir dalam layanan yang mudah dijangkau, terutama bagi calon pekerja yang rentan terhadap perekrutan nonprosedural dan warga yang membutuhkan bantuan ketika menghadapi persoalan di negara penempatan maupun setelah kembali ke Indonesia.
Discover more from suaramigrannusantara.org
Subscribe to get the latest posts sent to your email.