SARBUMUSI, atau Serikat Buruh Muslim Indonesia, adalah salahsatu organisasi yang paling kuat berjuang untuk kesejahteraan dan keamanan kaum Buruh Migran Indonesia. Sebagai salasahtu perangkat organisasi Nahdatul Ulama, SARBUMUSI telah berjuang bersama kaum buruh sejak masa Orde Lama, Berdiri sejak 27 September 1955. SARBUMUSI saat itu adalah organisasi buruh yang paling mampu mengimbangi pengaruh serikat buruh SOBSI yang berafiliasi pada PKI (Partai Komunis Indonesia).

Di masa Orde Baru, organisasi ini berusaha menentang keras otoritarianisme Orde Baru, terutama yang pro pada Kapital, dan berusaha menekan signifikansi buruh dan serikat buruh. Orde baru juga melarang buruh secara umum berserikat dan melakukan mogok masai, Hanya organisasi buruh yang pro pemerintah yang diijinkan untuk tetap eksis.

Di 1970, puncaknya SARBUMUSI pernah memiliki 2,5 juta anggota, Tapi di tahun 1971, SARBUMUSI seakan-akan mulai memudar, dan penentangan ini membuat Orde Baru berusaha menghapus eksistensi SARBUMUSI dan meleburnya ke dalam Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI) di 1973, dan menjadikannya wadah tunggal pergerakan buruh Indonesia.

Pasca Reformasi dan tumbangnya Orde Baru pada tahun 1998, Gus Dur mengaktifkan kembali SARBUMUSI dan organisasi itupun bangkit kembali, terutama setelah pemerintahan Prof. BJ Habibie juga meratifikasi konvensi ILO No. 87 tentang Kebebasan Berserikat yang kemudian diimplementasikan dengan UU No. 21/2000 tentang Serikat Buruh. SARBUMUSI juga diresmikan kembali menjadi Badan Otonom Nahdatul Ulama di Muktamar NU 1999 di Kediri, Jawa Timur, walaupun juga sempat kembali meredup. .

Di Januari 2012, SARBUMUSI direvitalisasi kembali oleh Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj. Kantor Dewan Pimpinan Pusat Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (DPP Sarbumusi) yang baru juga diresmikan, yaitu di Jalan Raden Saleh 1 No. 7A, Jakarta Pusat.

Pada tahun 2014 SARBUMUSI menjadikan Konfederasi dengan membawahi 12 Federasi diantaranya adalah FTKI (Federasi Tenaga Kerja Indonesia), Yang kemudian di tahun 2022, dirubah nama menjadi F-BUMINU SARBUMUSI (Federasi Buruh Migran Nusantara Sarikat Buruh Muslimin Indonesia.

Ada 3 hal yang menjadi prioritas F-BUMINU SARBUMUSI, Pertama benar-benar siap tidak akan akan memberangkatkan PMI (Pekerja Migran Indonesia) kalau tidak dengan berbagai keterampilan. Kedua F-BUMINU SARBUMUSI akan memberikan advokasi kepada PMI yang terbelit masalah di Dalam maupun Luar Negeri dan ancaman trafficking dan Eksploitasi, Ketiga F-BUMINU SARBUMUSI juga memantau, memperhatikan PMI hingga kepulangan melalui pemberdayaan ekonomi karena memang PMI mayoritas berada di basis-basis NU.

Tujuan besar F-BUMINU SARBUMUSI ada 3 yaitu pertama bagaimana agar PMI sejahtera. Kedua bagaimana agar mendapat keadilan. Dan Ketiga bagaimana agar semua PMI meningkat keimanannya.

Keprihatinan F-BUMINU SARBUMUSI kepada buruh migran juga sama dengan yang lain, yaitu bahwa kebanyakan pekerja migran Indonesia, terutama Pekerja informalnya masih sering bermasalah dan kurang mendapat perhatian yang layak, Kualitas dan pelatihan mereka kurang, anggaran pemerintah juga terbatas untuk melindungi mereka,

PMI masih dianggap sebagai komoditi, banyak pihak memeras mereka dari masa keberangkatan, masalah pengurusan dokumen dan paspor, sampai pemerasan di terminal kedatangan bandara, dan seterusnya.

Untuk itu F- BUMINU SARBUMUSI melakukan program strategis yaitu melakukan advokasi PMI yang mendapat masalah, dan juga program-program pelatihan, baik sebelum keberangkatan, sampai masa kepulangan berupa pelatihan kewirausahaan bekerjasama dengan banyak pihak. F-BUMINU SARBUMUSI juga adalah salahsatu organisasi yang paling keras menyuarakan agar Indonesia melakukan moratorium pengiriman Pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi dan Timur Tengah lainnya pada Desember 2010 walaupun terdapat konsekuensi dari moratorium tersebut.

Selain itu tahun 2018 F-BUMINU SARBUMUSI menginisiasi adanya Desmigratif (Desa Migran Produktif) walaupun perjalanannya mesih dianggap belum sesuai harapan, F-BUMINU SARBUMUSI juga menginisiasi adanya SPSK (Sistem Penempatan Satu Kanal) yang dijadikan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 291, pekerjaan yang dianggap lebih bermartabat untuk sektor informal ke Arab Saudi, namun perjalanannya masih belum sesuai harapan dan perlu adanya perubahan.

Saat ini F-BUMINU SARBUMUSI telah menjadi organisasi yang cukup besar dan beranggotakan sekitar kurang lebih dari 500.000 buruh di 12 negara penempatan dan 20 Provinsi di seluruh Indonesia. Tapi sebagai elemen Nahdatul Ulama yang memiliki 90 juta pengikut, masa depan F-BUMINU SARBUMUSI masih akan sangat Cerah.