<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Buminu Sarbumusi Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<atom:link href="https://suaramigrannusantara.org/tag/buminu-sarbumusi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/buminu-sarbumusi/</link>
	<description>Suara Migran, Suara Keadilan</description>
	<lastBuildDate>Sat, 10 Oct 2026 13:52:31 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/02/cropped-WhatsApp-Image-2026-02-27-at-10.04.27-1-32x32.png</url>
	<title>Buminu Sarbumusi Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/buminu-sarbumusi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>F-Buminu Sarbumusi Banten Desak Pemerintah Selamatkan Sahroh, PMI Korban Dugaan Kekerasan dan Eksploitasi di Riyadh</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/f-buminu-sarbumusi-banten-desak-pemerintah-selamatkan-sahroh-pmi-korban-dugaan-kekerasan-dan-eksploitasi-di-riyadh/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 10 Oct 2026 12:41:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Banten]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[F-Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Jenazah]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=7845</guid>

					<description><![CDATA[<p>BANTEN — Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Buruh Migran Nusantara (F-Buminu) Sarbumusi NU Provinsi Banten mendesak pemerintah Indonesia segera memberikan perlindungan,...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/f-buminu-sarbumusi-banten-desak-pemerintah-selamatkan-sahroh-pmi-korban-dugaan-kekerasan-dan-eksploitasi-di-riyadh/">F-Buminu Sarbumusi Banten Desak Pemerintah Selamatkan Sahroh, PMI Korban Dugaan Kekerasan dan Eksploitasi di Riyadh</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<figure class="wp-block-image size-full"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="1024" height="1024" src="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/suaramigrannusantara.org-6aca42b103ba0.png" alt="Protesters hold signs demanding justice for Sahroh outside Banten Manpower Department" class="wp-image-7863" srcset="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/suaramigrannusantara.org-6aca42b103ba0.png 1024w, https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/suaramigrannusantara.org-6aca42b103ba0-300x300.png 300w, https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/suaramigrannusantara.org-6aca42b103ba0-150x150.png 150w, https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/suaramigrannusantara.org-6aca42b103ba0-768x768.png 768w, https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/suaramigrannusantara.org-6aca42b103ba0-100x100.png 100w, https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/suaramigrannusantara.org-6aca42b103ba0-400x400.png 400w, https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/suaramigrannusantara.org-6aca42b103ba0-140x140.png 140w" sizes="(max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /><figcaption class="wp-element-caption">Demonstrators gather outside the Banten Manpower Department demanding justice for Sahroh and accountability for alleged violence.</figcaption></figure>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>BANTEN</strong> — Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Buruh Migran Nusantara (F-Buminu) Sarbumusi NU Provinsi Banten mendesak pemerintah Indonesia segera memberikan perlindungan, mengusut dugaan kekerasan dan eksploitasi, serta memfasilitasi pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Sahroh binti Samin dari Riyadh, Arab Saudi. Desakan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 0336/ADU-DPW-BUMINU-S/BTN/X/2026 tentang permohonan bantuan perlindungan dan pemulangan PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan kronologi yang disampaikan organisasi bersama keluarga pelapor, Sahroh berangkat bekerja ke Arab Saudi pada 2014 melalui Bandara Soekarno-Hatta. Setelah tiba di Riyadh, ia bekerja di rumah seorang majikan. Namun, beberapa bulan kemudian, Sahroh disebut mengalami gangguan dan perlakuan tidak manusiawi dari anak laki-laki majikannya yang telah beranjak remaja, termasuk dugaan percobaan kekerasan seksual.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah bertahun-tahun bekerja dalam situasi yang membuatnya ketakutan, Sahroh akhirnya melarikan diri dari rumah majikannya. Namun, upayanya mencari pekerjaan dan pertolongan setelah meninggalkan rumah tersebut justru diduga membawanya ke situasi eksploitasi lain. Dalam kronologi pengaduan, seorang kenalan menjanjikan pekerjaan dengan gaji besar, tetapi Sahroh diduga dijebak untuk dijadikan pekerja seks dan dikurung oleh pihak yang berkaitan dengan kenalan tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sahroh kemudian berusaha mencari pertolongan melalui telepon genggamnya. Karena nomor yang tersedia hanya nomor majikannya, ia menghubungi pihak tersebut. Menurut laporan keluarga, orang yang kemudian menolongnya adalah anak laki-laki majikannya yang sebelumnya disebut melakukan gangguan terhadap dirinya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kronologi pengaduan selanjutnya menyebut Sahroh ditawari pernikahan siri dengan laki-laki tersebut. Namun, ia diduga mendapat ancaman agar tidak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua laki-laki itu. Setelah keluarga majikan mengetahui situasi tersebut, Sahroh disebut tinggal di sebuah apartemen bersama laki-laki yang dianggap sebagai suami sirinya. Di tempat itu, ia diduga kembali mengalami penyiksaan, pengurungan, dan kekerasan seksual.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam laporan yang sama, Sahroh disebut akhirnya melarikan diri dari apartemen dengan melompat melalui jendela setelah mengalami dugaan penyekapan dan penganiayaan. Ia kemudian mencari perlindungan di kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh. Keluarga menyebut Sahroh mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuh dan meminta agar keselamatannya menjadi prioritas selama proses penanganan kasus berlangsung.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keluarga juga melaporkan bahwa Sahroh memiliki seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan yang diduga turut mengalami kekerasan dari laki-laki yang dianggap sebagai suami siri Sahroh. Karena itu, permohonan perlindungan tidak hanya menyangkut keselamatan Sahroh, tetapi juga kondisi dan kepentingan kedua anak tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">DPW F-Buminu Sarbumusi NU Banten meminta KBRI Riyadh memastikan Sahroh memperoleh perlindungan yang layak, tidak dipaksa kembali kepada pihak yang dilaporkan melakukan kekerasan, serta mendapatkan pendampingan untuk menyelesaikan persoalan hukum dan keimigrasiannya. Organisasi tersebut juga meminta agar kemungkinan pemulangan kedua anaknya diperiksa berdasarkan kondisi keselamatan, status hukum, dokumen perjalanan, dan kepentingan terbaik anak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keluarga menyatakan bersedia menerima apabila kedua anak Sahroh belum dapat dipulangkan bersamaan, tetapi berharap Sahroh sendiri dapat segera kembali ke Indonesia. Permintaan itu perlu ditindaklanjuti melalui koordinasi antara perwakilan Indonesia di Riyadh dan otoritas Arab Saudi dengan tetap memperhatikan keselamatan korban serta ketentuan hukum yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain meminta perlindungan dan pemulangan, DPW F-Buminu Sarbumusi NU Banten mendesak pemerintah menyelidiki dugaan kekerasan fisik, kekerasan seksual, penyekapan, serta eksploitasi yang dialami Sahroh. Organisasi tersebut meminta keterlibatan KBRI Riyadh, Kepolisian Riyadh, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Kementerian Ketenagakerjaan, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam suratnya, organisasi tersebut merujuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Rujukan tersebut menjadi dasar permintaan agar dugaan tindak pidana dan persoalan status keimigrasian yang mungkin dihadapi korban diperiksa oleh instansi berwenang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">UU Nomor 18 Tahun 2017 menempatkan pelindungan PMI sebagai tanggung jawab yang mencakup masa sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja. Sementara itu, UU Nomor 21 Tahun 2007 mengatur tindak pidana perdagangan orang, termasuk berbagai bentuk eksploitasi. Adapun penerapan pasal-pasal tertentu terhadap perkara Sahroh harus didasarkan pada hasil penyelidikan, bukti, dan unsur tindak pidana yang dapat dibuktikan, bukan semata-mata berdasarkan kronologi pengaduan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi F-Buminu Sarbumusi NU Banten, laporan mengenai dugaan kekerasan dan eksploitasi tersebut harus segera ditindaklanjuti agar korban tidak menghadapi risiko lanjutan. Penanganan juga perlu memastikan apakah Sahroh memiliki dokumen perjalanan yang masih berlaku, apakah diperlukan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), serta bagaimana penyelesaian administrasi kepulangan dan hak-hak ketenagakerjaannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melalui surat bernomor 0336/ADU-DPW-BUMINU-S/BTN/X/2026, DPW F-Buminu Sarbumusi NU Banten menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni memberikan perlindungan kepada Sahroh, memfasilitasi pemulangannya ke Indonesia sekaligus memastikan pemenuhan hak-haknya selama bekerja, serta membantu penyelesaian dokumen dan izin keluar atau <em>exit permit</em> yang diperlukan untuk kepulangannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Organisasi tersebut juga meminta pemerintah menelusuri seluruh kronologi yang dilaporkan keluarga, termasuk dugaan kekerasan terhadap kedua anak Sahroh, serta memastikan apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam dugaan eksploitasi. Hasil pemeriksaan diharapkan menjadi dasar bagi langkah hukum dan perlindungan yang sesuai.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi keluarga, prioritas saat ini adalah memastikan Sahroh tetap aman, memperoleh bantuan yang dibutuhkan, dan dapat kembali ke Indonesia. Mereka juga berharap kedua anaknya mendapatkan perlindungan dari risiko kekerasan dan, apabila dimungkinkan secara hukum, dapat dipulangkan bersama ibunya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">DPW F-Buminu Sarbumusi NU Banten meminta KBRI Riyadh, Kepolisian Riyadh, Kementerian Luar Negeri, KP2MI, Kementerian Ketenagakerjaan, Disnakertrans Kabupaten Serang, dan instansi terkait lainnya berkoordinasi secara aktif untuk memastikan laporan tersebut ditangani secara serius. Penanganan diharapkan tidak berhenti pada penerimaan laporan administratif, tetapi dilanjutkan dengan pemeriksaan kondisi korban, koordinasi dengan otoritas setempat, penyelidikan atas dugaan tindak pidana, serta langkah konkret untuk memenuhi hak-hak PMI.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/f-buminu-sarbumusi-banten-desak-pemerintah-selamatkan-sahroh-pmi-korban-dugaan-kekerasan-dan-eksploitasi-di-riyadh/">F-Buminu Sarbumusi Banten Desak Pemerintah Selamatkan Sahroh, PMI Korban Dugaan Kekerasan dan Eksploitasi di Riyadh</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/suaramigrannusantara.org-6aca42b103ba0.png" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Ali Nurdin: Cabut Moratorium PMI ke Timur Tengah, Jangan Biarkan Larangan Menjadi Ladang Rente Oknum</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/ali-nurdin-cabut-moratorium-pmi-ke-timur-tengah-jangan-biarkan-larangan-menjadi-ladang-rente-oknum/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/ali-nurdin-cabut-moratorium-pmi-ke-timur-tengah-jangan-biarkan-larangan-menjadi-ladang-rente-oknum/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 Oct 2026 05:38:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[Cabut Moratorium]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Federasi Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=7792</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA — Ketua Umum Federasi Buminu Sarbumusi, Ali Nurdin, S.H., mendesak pemerintah segera mencabut moratorium penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI)...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/ali-nurdin-cabut-moratorium-pmi-ke-timur-tengah-jangan-biarkan-larangan-menjadi-ladang-rente-oknum/">Ali Nurdin: Cabut Moratorium PMI ke Timur Tengah, Jangan Biarkan Larangan Menjadi Ladang Rente Oknum</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">JAKARTA — Ketua Umum Federasi Buminu Sarbumusi, Ali Nurdin, S.H., mendesak pemerintah segera mencabut moratorium penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Timur Tengah dan menggantinya dengan sistem penempatan legal yang transparan, terkendali, serta berorientasi pada pelindungan. Menurutnya, mempertahankan moratorium tanpa evaluasi yang terbuka justru berisiko membuat kebijakan tersebut kehilangan tujuan awalnya dan membuka ruang bagi praktik ilegal di balik kebutuhan masyarakat untuk bekerja di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ali menilai persoalan paling serius bukan semata-mata keberadaan moratorium, melainkan munculnya kesenjangan antara kebijakan pemerintah dan realitas di lapangan. Ketika jalur resmi ditutup sementara kebutuhan tenaga kerja di negara tujuan tetap ada, keberangkatan PMI tidak otomatis berhenti. Sebagian justru mencari jalur alternatif melalui calo, perekrut tidak resmi, atau skema penempatan nonprosedural yang jauh lebih sulit diawasi negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Moratorium jangan sampai menjadi kebijakan yang hanya menutup pintu resmi, sementara pintu belakang tetap terbuka. Kalau masyarakat tetap berangkat melalui jalur ilegal, pertanyaannya sederhana: siapa yang menguasai jalur itu dan siapa yang mengambil keuntungan?” kata Ali.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menegaskan, moratorium pada hakikatnya merupakan instrumen kebijakan untuk melakukan evaluasi, bukan alasan untuk membiarkan persoalan berjalan tanpa batas waktu. Evaluasi seharusnya menghasilkan pembenahan sistem penempatan, penguatan pengawasan, perbaikan perjanjian kerja, kepastian biaya, verifikasi pemberi kerja, serta mekanisme pelindungan PMI. Jika seluruh persoalan tersebut tidak kunjung diselesaikan, menurut Ali, pemerintah harus menjelaskan secara terbuka apa sebenarnya capaian moratorium selama bertahun-tahun.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Moratorium itu bukan tujuan akhir. Moratorium adalah alat untuk memperbaiki sistem. Kalau setelah bertahun-tahun masalahnya tetap sama, bahkan keberangkatan nonprosedural masih terjadi, pemerintah harus berani mengakui bahwa ada yang tidak beres dalam tata kelolanya,” ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ali juga menyoroti dugaan praktik pungutan liar, pemerasan, dan penyalahgunaan kewenangan yang menurutnya berpotensi tumbuh ketika akses penempatan legal dibatasi sementara permintaan terhadap tenaga kerja tetap tinggi. Dalam situasi seperti itu, calon PMI menjadi pihak yang paling rentan karena mereka dapat dipaksa membayar lebih mahal untuk memperoleh akses keberangkatan melalui jalur yang tidak transparan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Ketika jalur resmi dipersempit tetapi kebutuhan keberangkatan tetap ada, yang tumbuh adalah pasar gelap. Di situlah pungli, pemerasan dan permainan calo bisa berkembang. Ini bukan sekadar persoalan PMI berangkat atau tidak berangkat, tetapi persoalan siapa yang mengendalikan proses dan siapa yang menikmati uang dari situasi tersebut,” tegas Ali.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, Federasi Buminu Sarbumusi meminta pemerintah tidak berhenti pada penindakan terhadap PMI atau perekrut lapangan yang tertangkap. Jika ditemukan indikasi pungutan ilegal, pemerasan maupun penyalahgunaan kewenangan, seluruh rantai penempatan harus diperiksa. Investigasi, kata Ali, harus diarahkan untuk menemukan aliran uang dan pihak yang memperoleh keuntungan, termasuk apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum aparatur atau pihak lain yang memiliki akses terhadap proses penempatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Jangan hanya tangkap orang yang paling bawah. Kalau ada uang mengalir, telusuri sampai ke atas. Kalau ada pungli, siapa yang menerima? Kalau ada pemerasan, siapa yang menikmati? Kalau ada penyalahgunaan kewenangan, siapa yang memberikan kewenangan dan siapa yang diuntungkan? Negara harus berani membongkar sampai ke akar,” katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ali bahkan meminta pemerintah membuka audit dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan moratorium. Evaluasi tersebut harus dapat menjawab berapa banyak PMI yang berhasil dicegah berangkat secara nonprosedural, berapa banyak yang tetap berangkat melalui jalur ilegal, berapa kasus eksploitasi yang terjadi, berapa banyak korban yang dipulangkan, serta berapa banyak pihak yang telah dijatuhi sanksi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, keterbukaan tersebut penting untuk membantah atau membuktikan dugaan bahwa moratorium telah menciptakan ruang rente. Ia menegaskan, dugaan bahwa kebijakan tersebut sengaja dipertahankan karena ada pihak yang memperoleh keuntungan tidak boleh dijawab dengan bantahan normatif semata, tetapi harus dijawab melalui data, audit, dan penegakan hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kalau memang moratorium sepenuhnya untuk kepentingan pelindungan PMI, buka datanya kepada publik. Tunjukkan hasil evaluasinya. Tunjukkan efektivitasnya. Tetapi kalau ternyata ada pihak yang selama ini mendapatkan keuntungan dari tertutupnya jalur resmi, maka itu harus dibongkar. Jangan sampai moratorium berubah menjadi ladang rente,” ujar Ali.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban memberikan pelindungan terhadap PMI, termasuk memastikan proses penempatan berlangsung secara aman dan sesuai ketentuan. Menurutnya, kebijakan yang hanya mengandalkan larangan tanpa mampu mengendalikan realitas di lapangan berpotensi kontraproduktif terhadap tujuan pelindungan itu sendiri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ali juga menegaskan bahwa pencabutan moratorium bukan berarti pemerintah harus membuka penempatan PMI ke Timur Tengah secara bebas. Sebaliknya, pencabutan harus dilakukan dengan prasyarat yang ketat, mulai dari verifikasi pemberi kerja, kepastian kontrak kerja, transparansi biaya, pengawasan perekrutan, sistem digital yang dapat dilacak, mekanisme pengaduan, hingga jaminan pelindungan hukum di negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Yang kami tolak adalah kebijakan yang membiarkan masyarakat berada di antara dua pilihan buruk: tidak bisa berangkat secara legal atau terpaksa mencari jalan ilegal. Negara harus mengambil kembali kendali atas penempatan PMI. Buka jalur resminya, perketat pengawasannya, dan hukum siapa pun yang bermain di jalur ilegal,” tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ali mengatakan pemerintah juga tidak boleh terjebak dalam logika bahwa keberangkatan PMI ke Timur Tengah dapat dihentikan hanya dengan moratorium. Fakta adanya permintaan tenaga kerja dari negara tujuan dan masih ditemukannya PMI yang berangkat secara nonprosedural menunjukkan bahwa pendekatan pelarangan semata tidak cukup. Yang diperlukan adalah tata kelola yang mampu mengubah kebutuhan pasar tenaga kerja menjadi penempatan resmi yang dapat diawasi negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kalau kebutuhan tenaga kerja memang ada, pemerintah harus hadir. Jangan serahkan kepada calo. Jangan biarkan broker ilegal mengambil alih. Jangan biarkan PMI membayar mahal karena negara menutup jalur resmi. Negara harus hadir sebagai regulator sekaligus pelindung,” kata Ali.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia meminta pemerintah segera menentukan batas akhir moratorium berdasarkan evaluasi objektif dan tidak membiarkan kebijakan tersebut menggantung tanpa kepastian. Apabila pemerintah menilai sistem penempatan sudah dapat diperbaiki, maka moratorium harus dicabut dengan protokol pelindungan yang jelas. Sebaliknya, jika masih ada alasan untuk mempertahankannya, pemerintah wajib menjelaskan dasar, indikator, target evaluasi, dan ukuran keberhasilannya kepada publik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Jangan sampai publik akhirnya bertanya, moratorium ini sebenarnya untuk melindungi PMI atau justru melindungi kepentingan tertentu? Pertanyaan itu harus dijawab pemerintah dengan transparansi, bukan dengan diam,” pungkas Ali.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Federasi Buminu Sarbumusi menilai momentum pembenahan tata kelola penempatan PMI ke Timur Tengah harus segera dimanfaatkan. Pemerintah tidak cukup hanya mengumumkan rencana pencabutan moratorium, tetapi harus memastikan sistem baru benar-benar mampu memutus mata rantai calo, menutup ruang pungli, mencegah pemerasan, serta memastikan setiap rupiah yang dibayarkan calon PMI memiliki dasar dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Ali, keberhasilan kebijakan bukan diukur dari berapa lama moratorium mampu dipertahankan, tetapi dari seberapa efektif negara mampu memastikan PMI bekerja melalui jalur legal, mendapatkan haknya, dan terbebas dari eksploitasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Jangan bangga bisa mempertahankan moratorium bertahun-tahun kalau di belakangnya rakyat tetap berangkat melalui jalur ilegal. Ukuran keberhasilan negara bukan lamanya larangan, tetapi kemampuan negara menciptakan sistem yang aman, legal, transparan dan bebas rente bagi PMI,” tegas Ali.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/ali-nurdin-cabut-moratorium-pmi-ke-timur-tengah-jangan-biarkan-larangan-menjadi-ladang-rente-oknum/">Ali Nurdin: Cabut Moratorium PMI ke Timur Tengah, Jangan Biarkan Larangan Menjadi Ladang Rente Oknum</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/ali-nurdin-cabut-moratorium-pmi-ke-timur-tengah-jangan-biarkan-larangan-menjadi-ladang-rente-oknum/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260818-WA0017.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Ali Nurdin Kritik Tawaran FWCMS dalam MoU Baru Indonesia-Malaysia: Jangan Tukar Kedaulatan Data PMI dengan Digitalisasi</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/ali-nurdin-kritik-tawaran-fwcms-dalam-mou-baru-indonesia-malaysia-jangan-tukar-kedaulatan-data-pmi-dengan-digitalisasi/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/ali-nurdin-kritik-tawaran-fwcms-dalam-mou-baru-indonesia-malaysia-jangan-tukar-kedaulatan-data-pmi-dengan-digitalisasi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Oct 2026 05:51:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Digitalisasi]]></category>
		<category><![CDATA[Federasi Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Malaysia]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Pelindungan Data Pribadi]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=7724</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA — Rencana pembaruan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Indonesia dan Malaysia mengenai penempatan dan pelindungan Pekerja...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/ali-nurdin-kritik-tawaran-fwcms-dalam-mou-baru-indonesia-malaysia-jangan-tukar-kedaulatan-data-pmi-dengan-digitalisasi/">Ali Nurdin Kritik Tawaran FWCMS dalam MoU Baru Indonesia-Malaysia: Jangan Tukar Kedaulatan Data PMI dengan Digitalisasi</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>JAKARTA —</strong> Rencana pembaruan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Indonesia dan Malaysia mengenai penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) memasuki fase penting. MoU yang ditandatangani pada 2004 tersebut akan berakhir pada awal 2027 dan kedua negara menargetkan kesepakatan baru dapat diselesaikan pada 2026. Dalam pembahasan terbaru, Malaysia menawarkan penggunaan <strong>Foreign Worker Centralized Management System (FWCMS)</strong> sebagai sistem digital terpusat untuk proses pengambilan dan pengelolaan pekerja migran, sementara Indonesia menyiapkan pengembangan super apps untuk mengintegrasikan layanan penempatan dan pelindungan PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Rencana tersebut mendapat sorotan kritis dari <strong>Ali Nurdin, S.H.</strong>, Ketua Umum Federasi Buminu Sarbumusi. Ia meminta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) tidak terburu-buru menerima tawaran penggunaan sistem digital Malaysia sebelum aspek kedaulatan negara, perlindungan data pribadi, mekanisme pembiayaan, transparansi biaya, serta posisi pemerintah Indonesia dalam mengendalikan seluruh rantai penempatan PMI dipastikan secara tegas dalam perjanjian bilateral.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Ali, digitalisasi memang tidak boleh ditolak karena perkembangan tata kelola pekerja migran membutuhkan sistem yang cepat, transparan, terintegrasi dan dapat diawasi. Namun, digitalisasi tidak boleh dimaknai sekadar memindahkan proses manual ke dalam sebuah platform digital. Persoalan fundamentalnya adalah <strong>siapa yang menguasai sistem, siapa yang mengendalikan data, siapa yang menetapkan biaya, siapa yang memiliki kewenangan mengambil keputusan, dan siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi kesalahan atau penyalahgunaan</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Jangan sampai kita terjebak pada romantisme digitalisasi. Yang harus ditanyakan bukan hanya apakah sistem itu canggih, tetapi siapa pemilik infrastrukturnya, siapa pengendalinya, siapa yang menguasai data PMI, bagaimana mekanisme tarif ditetapkan, bagaimana audit dilakukan, dan apa posisi hukum pemerintah Indonesia ketika data serta proses PMI berada dalam sistem yang dikembangkan pihak swasta di negara lain,&#8221; kata Ali.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kritik tersebut muncul setelah pemerintah Indonesia dan Malaysia secara resmi membahas penggunaan FWCMS dalam pembaruan MoU. Pemerintah Malaysia menyebut FWCMS sebagai sistem digital terpusat untuk mendukung proses pengambilan dan pengelolaan pekerja asing, sementara Indonesia mengembangkan super apps untuk mengintegrasikan layanan penempatan dan pelindungan PMI. Pemerintah Malaysia juga mengajukan sejumlah substansi lain dalam <em>zero draft</em>, termasuk penguatan pelindungan sosial melalui Pertubuhan Keselamatan Sosial (PERKESO) atau Social Security Organisation (SOCSO).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Secara faktual, FWCMS memang bukan sekadar gagasan abstrak. Pemerintah Malaysia menggunakan sistem tersebut dalam tata kelola pekerja asing. Portal FWCMS menyatakan sistem itu dirancang sebagai solusi pengelolaan pekerja asing secara <em>end-to-end</em>, mencakup proses perekrutan, pengelolaan, pemantauan dan pelaporan secara daring. Situs resmi FWCMS juga menyebut sistem tersebut dikembangkan oleh <strong>Bestinet Sdn. Bhd.</strong> dan digunakan untuk berbagai proses pengelolaan pekerja asing. Bahkan pemerintah Malaysia telah menerapkan pengajuan ePLKS baru melalui FWCMS sejak 1 Februari 2025.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, menurut Ali, persoalan yang harus dinegosiasikan Indonesia bukan semata-mata apakah FWCMS dapat mempercepat proses administrasi, melainkan apakah penggunaannya dalam hubungan bilateral akan menciptakan ketergantungan struktural terhadap sistem yang berada di luar kendali pemerintah Indonesia. Ia menilai posisi tersebut harus dibahas dengan perspektif tata kelola negara, bukan sekadar perspektif teknologi informasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam perspektif strategis, data PMI bukan sekadar kumpulan informasi administratif. Data tersebut dapat mencakup identitas kependudukan, paspor, biometrik, informasi keluarga, rekam medis, informasi pekerjaan, pemberi kerja, perjalanan, hingga status hukum dan keberadaan seorang warga negara di negara tujuan. Karena itu, apabila sebagian proses penempatan dan pertukaran data dilakukan melalui sistem lintas negara, diperlukan batas kewenangan yang sangat jelas mengenai akses, pemrosesan, penyimpanan, pemanfaatan, pertukaran, keamanan dan penghapusan data.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Ini menyangkut kedaulatan digital. Data PMI adalah bagian dari kepentingan nasional. Kalau sebuah sistem lintas negara menjadi pintu utama proses penempatan, maka negara harus memastikan tidak ada ruang bagi pihak lain menguasai data atau proses yang seharusnya berada di bawah kendali negara,&#8221; ujar Ali.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ali mengibaratkan pengelolaan data dan proses penempatan PMI seperti pengendalian jalur strategis. Dalam perspektif geostrategis, negara tidak hanya berkepentingan terhadap wilayah fisik, tetapi juga terhadap arus manusia, modal, informasi dan data yang melintasi batas negara. Karena itu, sistem digital yang menjadi pintu masuk dan keluar informasi pekerja migran dapat memiliki nilai strategis yang tidak kalah penting dibandingkan infrastruktur fisik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut dia, analogi tersebut menjadi semakin relevan dalam konteks Malaysia karena Selat Malaka merupakan salah satu jalur perdagangan dan pelayaran paling strategis di kawasan. &#8220;Cukup Selat Hormuz yang menjadi perhatian dunia karena portal strategis energi. Jangan sampai Selat Malaka kita justru dipenuhi portal digital yang membuat data dan proses warga negara kita dikendalikan dari luar,&#8221; kata Ali.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pernyataan tersebut merupakan pandangan politik-strategis Ali dan bukan berarti FWCMS secara otomatis mengambil alih kedaulatan Indonesia. Secara resmi, FWCMS sendiri menyatakan bahwa sistem tersebut merupakan platform teknologi untuk mendukung tata kelola pemerintah Malaysia, sementara kewenangan persetujuan tetap berada pada lembaga pemerintah Malaysia. Bestinet juga menyatakan bahwa FWCMS memiliki fitur keamanan, pencatatan transaksi dan integrasi berbagai proses.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, justru karena FWCMS dikembangkan dan dioperasikan oleh Bestinet, Ali meminta pemerintah Indonesia melakukan <em>due diligence</em> secara menyeluruh sebelum sistem tersebut diintegrasikan dengan proses penempatan PMI. Pemerintah harus memastikan struktur kepemilikan, kontrak, hak akses, lokasi penyimpanan data, interoperabilitas, standar keamanan siber, mekanisme audit, tanggung jawab apabila terjadi kebocoran data, serta hak pemerintah Indonesia untuk menghentikan akses apabila terjadi pelanggaran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Jangan hanya bertanya apakah sistemnya efisien. Tanyakan juga siapa yang dapat membuka data, siapa yang dapat mengubah data, siapa yang dapat mengunduh data, siapa yang memiliki <em>audit trail</em>, dan siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kebocoran. Ini prinsip dasar <em>state governance</em>,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ali juga mempersoalkan kemungkinan munculnya biaya tambahan dalam proses digitalisasi. Ia menyebut adanya keluhan mengenai biaya pemeriksaan kesehatan PMI yang menurutnya dapat meningkat ketika proses pemeriksaan dihubungkan dengan sistem tertentu. Ia mencontohkan apa yang disebutnya sebagai penggunaan SML pada fasilitas pemeriksaan kesehatan, dengan klaim bahwa biaya yang semestinya sekitar Rp600 ribu dapat menjadi sekitar Rp1,3 juta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, klaim mengenai tarif tersebut perlu diverifikasi berdasarkan dokumen tarif resmi, jenis pemeriksaan, komponen biaya, dan fasilitas yang digunakan. Karena itu, Ali meminta pemerintah tidak membiarkan setiap komponen biaya dalam proses penempatan PMI menjadi &#8220;kotak hitam&#8221; yang sulit diperiksa publik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kalau memang biaya pemeriksaan secara resmi Rp600 ribu, kemudian pekerja harus membayar Rp1,3 juta karena ada sistem atau komponen lain, maka harus dibuka secara transparan. Apa komponennya, siapa penerimanya, dasar hukumnya apa, dan siapa yang menetapkan tarifnya. Jangan rakyat kita yang menanggung biaya berlapis,&#8221; kata Ali.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kritik terhadap biaya tersebut menjadi penting karena pemeriksaan kesehatan bukan proses opsional bagi calon PMI. Sistem resmi SISKOP2MI juga menempatkan pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari persyaratan sebelum keberangkatan dalam sejumlah skema penempatan pemerintah. Dalam pengumuman resmi 2026, BP2MI/KP2MI merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 serta regulasi Kementerian Kesehatan mengenai pemeriksaan kesehatan calon pekerja migran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ali juga mempertanyakan efektivitas pemeriksaan kesehatan apabila calon PMI harus melalui pemeriksaan di Indonesia kemudian kembali diperiksa di Malaysia. Menurutnya, pemerintah Indonesia dan Malaysia perlu membangun standar pemeriksaan yang saling diakui agar pekerja tidak dibebani pemeriksaan berulang tanpa kepastian hasil.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kalau seorang PMI sudah menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai standar yang disepakati, kemudian di Malaysia diperiksa kembali dan dinyatakan <em>unfit</em>, pemerintah harus menjelaskan mengapa hasilnya berbeda. Jangan sampai PMI membayar pemeriksaan dua kali tetapi tetap tidak memperoleh kepastian,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi lain, pemerintah Malaysia memang telah memperluas skema perlindungan sosial bagi pekerja asing melalui PERKESO. Situs resmi PERKESO menyebut pekerja asing mendapatkan perlindungan melalui skema kecelakaan kerja, keilatan, dan sejak 1 Juni 2026 juga perlindungan kecelakaan nonpekerjaan selama 24 jam. Untuk pekerja asing, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja dan memastikan pembayaran iuran sesuai ketentuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, usulan kepesertaan PMI dalam PERKESO tidak dapat begitu saja dianggap sebagai bentuk pungutan. Dari sisi kebijakan perlindungan tenaga kerja, kepesertaan tersebut memiliki basis perlindungan sosial dan memberikan manfaat tertentu kepada pekerja asing di Malaysia. Persoalannya, menurut Ali, adalah bagaimana skema tersebut dirumuskan dalam MoU sehingga tidak berubah menjadi beban biaya yang tidak transparan bagi PMI dan tidak mengurangi hak PMI atas perlindungan sosial yang diberikan Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia meminta setiap skema iuran, manfaat, pihak yang membayar, mekanisme klaim, serta hubungan antara PERKESO dan sistem pelindungan Indonesia dituangkan secara eksplisit dalam MoU. &#8220;Jangan hanya disebut pekerja wajib ikut PERKESO. Harus jelas siapa membayar, berapa besar iurannya, manfaat apa yang diterima, bagaimana klaimnya, dan bagaimana pemerintah Indonesia mengawasi pelaksanaannya,&#8221; kata Ali.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari sisi Indonesia, SISKOP2MI sebenarnya telah menyediakan fondasi digital yang memungkinkan proses penempatan dilakukan secara terintegrasi. Portal tersebut menggunakan data kependudukan berbasis NIK, menyediakan proses pendaftaran, pencarian lowongan, seleksi, pemenuhan dokumen, orientasi pra-pemberangkatan hingga penerbitan E-PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, Ali menilai Indonesia seharusnya memperkuat interoperabilitas antarsistem melalui mekanisme pemerintah-ke-pemerintah, bukan menyerahkan fungsi strategis kepada platform privat asing. Menurut dia, apabila kedua negara membutuhkan pertukaran data, model yang lebih tepat adalah <em>government-to-government data exchange</em> dengan protokol keamanan dan pembatasan akses yang disepakati secara bilateral.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;MoU bilateral harus tetap G to G. Kalau pemerintah Malaysia mempunyai sistem sendiri, silakan digunakan untuk kepentingan administrasi Malaysia. Tetapi data dan proses yang menjadi kewenangan Indonesia harus tetap berada dalam kendali negara Indonesia. Interoperabilitas boleh, tetapi penguasaan tidak boleh berpindah,&#8221; tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan tersebut juga harus dibaca dalam kerangka Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Pelindungan PMI merupakan kewajiban negara yang mencakup sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja. Karena itu, pembaruan MoU tidak boleh hanya mengejar kelancaran penempatan tenaga kerja, tetapi harus memastikan posisi PMI sebagai warga negara yang memiliki hak atas pelindungan hukum dan sosial.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ali meminta KP2MI menjadikan pembaruan MoU sebagai momentum untuk menguji seluruh rantai tata kelola penempatan, mulai dari perekrutan, pemeriksaan kesehatan, pembiayaan, visa, keberangkatan, data kependudukan, hubungan kerja, jaminan sosial, mekanisme pengaduan hingga pemulangan. Semua tahapan harus memiliki standar biaya, dasar hukum, mekanisme pengawasan dan kanal pengaduan yang dapat diakses PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Digitalisasi harus menjadi alat untuk menghilangkan pungutan liar, bukan justru menciptakan biaya digital baru. Sistem harus membuat PMI lebih murah, lebih cepat, lebih aman dan lebih terlindungi. Kalau justru membuat biaya bertambah dan data warga negara keluar dari kendali negara, berarti ada yang salah dalam desain kebijakannya,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Ali, pemerintah Indonesia juga perlu melakukan audit independen terhadap setiap sistem yang akan terhubung dengan data PMI. Audit tersebut tidak hanya menyangkut keamanan siber, tetapi juga <em>data governance</em>, <em>financial governance</em>, kepatuhan terhadap hukum Indonesia, perlindungan data pribadi, transparansi biaya dan mekanisme pertanggungjawaban.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menilai negara harus belajar dari perkembangan digitalisasi di berbagai sektor bahwa persoalan utama bukan teknologi, melainkan tata kelola. Platform yang sangat canggih sekalipun dapat menimbulkan persoalan apabila tidak dibarengi transparansi, pembatasan kewenangan, audit, pengawasan publik dan mekanisme pertanggungjawaban.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, Ali meminta KP2MI tidak menerima begitu saja usulan FWCMS dalam pembahasan teknis pembaruan MoU Indonesia-Malaysia. Ia menginginkan pemerintah menempatkan kepentingan nasional, pelindungan PMI dan kedaulatan data sebagai parameter utama dalam setiap keputusan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Atas nama kepentingan PMI dan sebagai bagian dari masyarakat yang mengawal agenda pemerintahan Prabowo Subianto, kami meminta KP2MI bersikap tegas. Jangan menolak digitalisasi, tetapi jangan pula menyerahkan kedaulatan data dan proses penempatan kepada sistem yang tidak berada di bawah kendali pemerintah Indonesia,&#8221; kata Ali.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah Indonesia dan Malaysia sendiri masih berada pada tahap pembahasan pembaruan MoU. Pemerintah Malaysia telah menyiapkan <em>zero draft</em>, sementara substansi teknis masih perlu dibicarakan sebelum kesepakatan baru ditandatangani. Menteri P2MI Mukhtarudin menegaskan target pemerintah adalah menyelesaikan pembahasan pada 2026 dengan mempercepat pembicaraan teknis terhadap substansi yang masih belum disepakati.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tahap pembahasan tersebut menjadi ruang penting bagi Indonesia untuk memastikan digitalisasi benar-benar menjadi instrumen pelindungan PMI. FWCMS dapat dinilai berdasarkan manfaat dan risikonya, tetapi keputusan akhirnya harus bertumpu pada prinsip bahwa teknologi berada di bawah kendali kebijakan negara, bukan sebaliknya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Ali, ukuran keberhasilan MoU baru bukan seberapa cepat PMI dapat masuk ke dalam sistem digital, melainkan apakah sistem tersebut mampu memastikan biaya yang transparan, proses yang akuntabel, perlindungan data, kepastian hukum, akses bantuan, perlindungan sosial dan penguatan posisi tawar PMI sebagai warga negara Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;PMI bukan sekadar angka dalam sistem digital. Mereka adalah warga negara. Data mereka adalah data negara, dan perlindungan mereka adalah tanggung jawab negara. Jangan sampai atas nama efisiensi, kita justru menyerahkan kendali atas rakyat sendiri,&#8221; ujar Ali.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, pembaruan MoU Indonesia-Malaysia seharusnya tidak berhenti pada pergantian sistem dari mekanisme manual menjadi digital. Yang lebih penting adalah memastikan <strong>siapa mengendalikan data, siapa menetapkan aturan, siapa menarik biaya, siapa mengawasi, dan siapa bertanggung jawab ketika hak PMI dilanggar</strong>. Di titik itulah kualitas diplomasi ketenagakerjaan Indonesia akan diuji.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/ali-nurdin-kritik-tawaran-fwcms-dalam-mou-baru-indonesia-malaysia-jangan-tukar-kedaulatan-data-pmi-dengan-digitalisasi/">Ali Nurdin Kritik Tawaran FWCMS dalam MoU Baru Indonesia-Malaysia: Jangan Tukar Kedaulatan Data PMI dengan Digitalisasi</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/ali-nurdin-kritik-tawaran-fwcms-dalam-mou-baru-indonesia-malaysia-jangan-tukar-kedaulatan-data-pmi-dengan-digitalisasi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://www.uib.ac.id/wp-content/uploads/2025/07/perlindungan-data-pribadi-di-indonesia-dengan-di-m.jpeg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Sespimti Polri Gelar FGD Strategi Diplomasi Kepolisian Tangani TPPO di Arab Saudi</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/sespimti-polri-gelar-fgd-strategi-diplomasi-kepolisian-tangani-tppo-di-arab-saudi/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/sespimti-polri-gelar-fgd-strategi-diplomasi-kepolisian-tangani-tppo-di-arab-saudi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Oct 2026 22:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Federasi Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Hubungan Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian]]></category>
		<category><![CDATA[TPPO]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=7625</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA – Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Strategi Penguatan Diplomasi Kepolisian Guna...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/sespimti-polri-gelar-fgd-strategi-diplomasi-kepolisian-tangani-tppo-di-arab-saudi/">Sespimti Polri Gelar FGD Strategi Diplomasi Kepolisian Tangani TPPO di Arab Saudi</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>JAKARTA</strong> – Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema <strong>“Strategi Penguatan Diplomasi Kepolisian Guna Menanggulangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Arab Saudi dalam rangka Perlindungan Pekerja Migran Indonesia”</strong>, Senin, 5 Oktober 2026. Kegiatan berlangsung di Rupatama Divisi Hubungan Internasional Polri, Lantai 11 Gedung TNCC, Mabes Polri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">FGD tersebut merupakan bagian dari kegiatan <strong>Aktualisasi Pemimpin Peserta Didik Sespimti Polri Dikreg ke-36 Tahun Anggaran 2026</strong>, dengan peserta didik atas nama <strong>Kombes Pol Bambang Yudhantara Salamun, S.I.K.</strong> Kegiatan dilaksanakan berdasarkan program pendidikan dan pelatihan Polri Tahun Anggaran 2026 serta kurikulum Pendidikan Sespimti Polri Tahun Ajaran 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Forum tersebut mempertemukan unsur kepolisian, Kementerian Luar Negeri, KP2MI, perwakilan kekonsuleran, organisasi pekerja migran dan pemangku kepentingan yang memiliki perhatian terhadap persoalan TPPO serta pelindungan PMI di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari unsur <strong>Kementerian Luar Negeri</strong> hadir <strong>Dicki Yunus</strong> Mantan Konjen KJRI Jeddah dan Wakil Dubes Arab Saudi, sedangkan dari <strong>KP2MI</strong> hadir <strong>Brigjen Guritno</strong>, Direktur pada bidang pengawasan dan penindakan. Dari unsur kepolisian, kegiatan tersebut dimoderatori <strong>Komisaris Besar Bambang Yudhantara Salamun S.I.K</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, dari unsur penyidikan TPPO hadir <strong>AKP Agus dari Direktorat PPA dan PPO</strong>, yang turut memberikan perspektif mengenai penanganan tindak pidana perdagangan orang dan perlindungan terhadap korban.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Forum juga menghadirkan Budhi Prihantoro, dari unsur kekonsuleran di Riyadh, serta <strong>mantan Atase Kepolisian di Riyadh</strong> dan <strong>mantan Konsul Jenderal KJRI Jeddah yang juga pernah menjabat Wakil Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi</strong>. Kehadiran para diplomat dan pejabat yang memiliki pengalaman di Arab Saudi memberikan perspektif mengenai tantangan pelindungan WNI dan PMI dari sisi diplomasi, kekonsuleran dan kerja sama penegakan hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari unsur organisasi pekerja migran, hadir <strong>Juwarih dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI)</strong> sebagai observer. Sementara <strong>Ali Nurdin, S.H., Ketua Umum Federasi Buminu Sarbumusi</strong>, turut memberikan perspektif organisasi pekerja mengenai pentingnya penguatan perlindungan PMI dalam menghadapi ancaman TPPO. Dan unsur media dihadiri oleh Tedi Yusnanda N, Pemimpin Redaksi www.suaramigrannusantara.org.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, <strong>Budhi Prihantoro</strong> turut hadir dalam forum tersebut. Keterlibatan berbagai unsur tersebut menunjukkan pentingnya pendekatan lintas sektor dalam menangani TPPO yang memiliki dimensi lintas negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pembahasan FGD diarahkan pada strategi memperkuat diplomasi kepolisian dalam menghadapi TPPO di Arab Saudi, khususnya dalam konteks perlindungan PMI. Isu tersebut menjadi penting mengingat penanganan TPPO lintas negara membutuhkan koordinasi antara aparat penegak hukum, lembaga pemerintah, perwakilan RI dan organisasi masyarakat maupun pekerja migran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melalui forum tersebut, diharapkan terbangun perspektif bersama mengenai penguatan kerja sama dan diplomasi kepolisian dalam mencegah serta menangani TPPO, sekaligus memperkuat mekanisme perlindungan bagi PMI yang menghadapi persoalan hukum maupun eksploitasi di negara penempatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">FGD ini menjadi bagian dari rangkaian <strong>Aktualisasi Pemimpin Sespimti Polri Dikreg ke-36 Tahun Anggaran 2026</strong>, yang menghubungkan proses pendidikan kepemimpinan Polri dengan persoalan aktual yang membutuhkan kolaborasi lintas institusi, termasuk perlindungan warga negara Indonesia dan pekerja migran di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/sespimti-polri-gelar-fgd-strategi-diplomasi-kepolisian-tangani-tppo-di-arab-saudi/">Sespimti Polri Gelar FGD Strategi Diplomasi Kepolisian Tangani TPPO di Arab Saudi</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/sespimti-polri-gelar-fgd-strategi-diplomasi-kepolisian-tangani-tppo-di-arab-saudi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/IMG_20261005_204842.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Abdul Rahim Sitorus Soroti Permen P2MI Nomor 11 Tahun 2026, Perlindungan PMI Perseorangan Jangan Berhenti pada Pendataan</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/abdul-rahim-sitorus-soroti-permen-p2mi-nomor-11-tahun-2026-perlindungan-pmi-perseorangan-jangan-berhenti-pada-pendataan/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/abdul-rahim-sitorus-soroti-permen-p2mi-nomor-11-tahun-2026-perlindungan-pmi-perseorangan-jangan-berhenti-pada-pendataan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Oct 2026 01:07:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Abdul Rahim Sitorus]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Federasi Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=7586</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA – Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pekerja Migran Indonesia...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/abdul-rahim-sitorus-soroti-permen-p2mi-nomor-11-tahun-2026-perlindungan-pmi-perseorangan-jangan-berhenti-pada-pendataan/">Abdul Rahim Sitorus Soroti Permen P2MI Nomor 11 Tahun 2026, Perlindungan PMI Perseorangan Jangan Berhenti pada Pendataan</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>JAKARTA</strong> – Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pekerja Migran Indonesia Perseorangan yang ditetapkan pada 23 September 2026 dan diundangkan pada 28 September 2026 membuka kembali perdebatan mengenai posisi hukum, tanggung jawab negara dan mekanisme pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja tanpa melalui pelaksana penempatan. Peraturan tersebut merupakan pelaksanaan Pasal 63 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dalam pandangan Abdul Rahim Sitorus, Dewan Pakar Federasi Buminu Sarbumusi, lahirnya regulasi baru tersebut harus dibaca tidak hanya dari sisi administrasi penempatan, tetapi juga dari pertanyaan yang lebih mendasar, yaitu sejauh mana negara tetap bertanggung jawab memberikan pelindungan ketika PMI perseorangan menghadapi persoalan ketenagakerjaan di negara penempatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Abdul Rahim menilai perdebatan mengenai PMI perseorangan sebenarnya bukan persoalan baru. Menurut dia, pada periode sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan sebagai regulator telah mengatur PMI perseorangan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Namun, regulasi tersebut kini sudah tidak berlaku dan pemerintah telah membentuk kerangka baru melalui Permen P2MI/BP2MI Nomor 11 Tahun 2026. JDIH Kemnaker mencatat Permenaker Nomor 9 Tahun 2019 telah berstatus tidak berlaku, sementara JDIH KP2MI/BP2MI mencatat Permen P2MI/BP2MI Nomor 11 Tahun 2026 berstatus berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Abdul Rahim, dasar pengaturan PMI perseorangan memang memiliki pijakan langsung dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Karena itu, kehadiran Permen P2MI Nomor 11 Tahun 2026 pada satu sisi merupakan pemenuhan mandat pembentukan peraturan pelaksana. Namun, pada sisi lain, keberadaan regulasi tersebut harus diuji dari perspektif tujuan utama UU Pelindungan PMI, yaitu apakah sistem yang dibangun benar-benar memperkuat pelindungan atau justru berpotensi mengalihkan sebagian besar risiko ketenagakerjaan kepada pekerja yang memilih jalur perseorangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kekhawatiran tersebut terutama muncul karena Permen P2MI Nomor 11 Tahun 2026 mewajibkan PMI perseorangan membuat pernyataan bahwa dirinya bertanggung jawab atas segala risiko ketenagakerjaan dan tidak difasilitasi oleh orang perseorangan maupun korporasi. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 7 ayat (3) huruf i. Pada saat yang sama, PMI perseorangan diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari kompetensi, kesehatan, kepesertaan jaminan sosial hingga kelengkapan dokumen.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Abdul Rahim, frasa mengenai tanggung jawab atas risiko ketenagakerjaan tersebut perlu mendapat perhatian serius. Ia mempertanyakan apakah pernyataan tanggung jawab risiko dapat ditafsirkan sedemikian rupa sehingga negara seolah-olah mengurangi kewajibannya ketika PMI perseorangan mengalami sengketa ketenagakerjaan di negara tujuan. Menurut dia, persoalan utamanya bukan apakah seorang PMI menggunakan jasa komersial Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia atau berangkat melalui mekanisme perseorangan, melainkan bagaimana negara memastikan warga negaranya tetap memperoleh akses terhadap pelindungan ketika hak-haknya dilanggar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pandangan tersebut terutama relevan bagi pekerja yang secara sosial dan ekonomi berada pada posisi tawar rendah. Abdul Rahim menyoroti anggapan yang selama ini berkembang bahwa pekerja pada sektor pekerjaan kasar, termasuk pekerja rumah tangga migran, dianggap tidak memiliki kemampuan yang cukup untuk menyelesaikan sendiri sengketa ketenagakerjaan di negara tujuan. Menurut dia, justru karena adanya ketimpangan posisi tersebut, mekanisme bantuan dan representasi hukum harus diperkuat, bukan dikurangi hanya karena pekerja berstatus PMI perseorangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam perspektif tersebut, persoalan PMI perseorangan tidak dapat disederhanakan menjadi pilihan administratif antara menggunakan P3MI atau mencari pekerjaan secara langsung. Ada dimensi ketimpangan kekuasaan yang harus diperhitungkan. Seorang pekerja rumah tangga yang bekerja di ruang privat pemberi kerja, misalnya, dapat menghadapi hambatan bahasa, keterbatasan informasi hukum, ketergantungan ekonomi dan keterisolasian sosial. Dalam keadaan seperti itu, kemampuan formal untuk menandatangani kontrak tidak otomatis berarti pekerja mempunyai kemampuan faktual untuk memperjuangkan haknya ketika terjadi perselisihan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Permen P2MI Nomor 11 Tahun 2026 sendiri sebenarnya telah membangun sejumlah instrumen administrasi untuk memastikan PMI perseorangan tetap tercatat. Peraturan tersebut mewajibkan pendaftaran melalui Sisko P2MI, pengunggahan sertifikat kompetensi atau bukti kompetensi, surat panggilan kerja, perjanjian kerja atau PKL, bukti jaminan sosial, visa kerja, paspor, serta dokumen kesehatan dan psikologi. Kelengkapan dokumen diverifikasi oleh petugas UPT KP2MI/BP2MI dan selanjutnya diteruskan kepada Perwakilan Republik Indonesia atau KDEI untuk verifikasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Regulasi tersebut juga tidak sepenuhnya melepaskan PMI perseorangan dari sistem negara. Setelah bekerja, PMI perseorangan diwajibkan melaporkan kedatangan dan keberadaannya kepada Perwakilan Republik Indonesia atau KDEI, baik secara langsung maupun melalui sistem yang terintegrasi dengan Sisko P2MI. Pemerintah juga melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penempatan PMI perseorangan sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, menurut Abdul Rahim, keberadaan sistem pendataan dan pemantauan tidak boleh berhenti pada fungsi administratif. Negara harus memastikan bahwa data tersebut benar-benar menjadi pintu masuk pelindungan ketika pekerja menghadapi persoalan. Dengan kata lain, negara tidak cukup hanya mengetahui bahwa seorang PMI berada di luar negeri. Negara harus mampu menjawab apa yang dilakukan ketika pekerja tersebut tidak menerima upah, mengalami kekerasan, menghadapi pemutusan hubungan kerja sepihak, ditahan dokumennya atau berhadapan dengan proses hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sinilah perdebatan mengenai tanggung jawab negara menjadi penting. Permen P2MI Nomor 11 Tahun 2026 mengatur bahwa apabila PMI perseorangan mengalami permasalahan berdasarkan laporan Pejabat yang Berwenang, KP2MI/BP2MI memfasilitasi pelayanan kepulangan dari debarkasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Norma tersebut menunjukkan adanya fungsi pemerintah dalam menangani persoalan PMI perseorangan, tetapi fokus eksplisitnya dalam Pasal 18 adalah fasilitasi pelayanan kepulangan. Karena itu, menurut perspektif Abdul Rahim, perlu dipastikan bagaimana mekanisme bantuan hukum, representasi dan penyelesaian sengketa ketenagakerjaan selama PMI masih berada di negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena sengketa ketenagakerjaan pada dasarnya tidak selalu selesai dengan pemulangan pekerja. Jika seorang PMI kehilangan upah, mengalami pelanggaran kontrak atau menjadi korban kekerasan, kepulangan ke Indonesia belum tentu menyelesaikan hak substantifnya. Pekerja tetap membutuhkan mekanisme untuk menuntut haknya di negara tempat hubungan kerja berlangsung.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, Abdul Rahim menilai serikat pekerja harus mendapatkan tempat yang lebih jelas dalam sistem pelindungan PMI. Ia merujuk pengalaman penyelesaian sengketa pekerja migran di Hong Kong yang melibatkan serikat pekerja sebagai bagian dari ekosistem perlindungan pekerja. Dalam pandangannya, keterlibatan serikat pekerja bukan sesuatu yang aneh dalam hubungan industrial, melainkan bagian dari mekanisme representasi pekerja ketika terjadi perselisihan dengan pemberi kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Secara prinsip, hak pekerja untuk membentuk atau bergabung dengan organisasi pekerja juga merupakan bagian penting dari standar ketenagakerjaan internasional. ILO menempatkan kebebasan berserikat dan hak berunding bersama sebagai prinsip dan hak fundamental di tempat kerja. Karena itu, gagasan agar PMI memperoleh akses terhadap organisasi pekerja di negara tujuan memiliki dasar yang kuat dalam perspektif hak ketenagakerjaan internasional, meskipun penerapannya tetap harus memperhatikan hukum nasional negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengalaman Hong Kong menurut Abdul Rahim menjadi salah satu sumber inspirasi penting. Pekerja rumah tangga migran di Hong Kong memiliki ruang untuk berorganisasi dan membangun serikat atau asosiasi pekerja. Keberadaan organisasi tersebut memungkinkan pekerja memperoleh dukungan ketika menghadapi persoalan ketenagakerjaan, termasuk dalam mengakses mekanisme penyelesaian sengketa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal yang sama, menurut Abdul Rahim, perlu dilihat dalam konteks pekerja migran Indonesia di Taiwan. Keberadaan organisasi pekerja migran Indonesia di negara tersebut menunjukkan bahwa pekerja migran tidak harus selalu ditempatkan sebagai penerima bantuan yang pasif. Mereka dapat menjadi subjek yang terorganisasi, memiliki representasi dan memperjuangkan kepentingannya sendiri dalam kerangka hukum negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pandangan tersebut membawa konsekuensi penting bagi pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Abdul Rahim mendorong agar RUU perubahan UU Pelindungan PMI memberikan pengakuan dan ruang yang lebih jelas bagi serikat pekerja dalam sistem pelindungan PMI, khususnya dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan di negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, pelindungan PMI seharusnya tidak hanya mengandalkan hubungan bilateral antarpemerintah atau keberadaan Perwakilan Republik Indonesia. Negara memang memiliki kewajiban melindungi warga negaranya, tetapi dalam persoalan hubungan industrial, serikat pekerja dapat memainkan fungsi representasi yang sangat spesifik karena memahami karakter hubungan kerja dan persoalan yang dihadapi pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks ini, serikat pekerja dapat menjadi jembatan antara PMI dan institusi hukum di negara tujuan. Pekerja yang menghadapi sengketa upah, pemutusan hubungan kerja, kekerasan atau pelanggaran kontrak dapat memperoleh informasi, pendampingan dan representasi sesuai hukum setempat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Abdul Rahim juga mempertanyakan anggapan bahwa penggunaan jasa P3MI otomatis menjamin penyelesaian setiap persoalan ketenagakerjaan di negara tujuan. Menurut dia, keberadaan perusahaan penempatan tidak boleh diposisikan sebagai pengganti tanggung jawab negara. P3MI memiliki fungsi dalam proses penempatan sesuai kewenangannya, tetapi tanggung jawab konstitusional dan administratif negara untuk memberikan pelindungan kepada warga negara tidak serta-merta hilang karena pekerja menggunakan jasa perusahaan penempatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebaliknya, status PMI perseorangan juga tidak boleh menjadi alasan untuk menganggap pekerja harus menghadapi seluruh persoalannya seorang diri. Pilihan bekerja secara perseorangan merupakan mekanisme yang kini diakui dan diatur negara, sehingga ketika pemerintah memberikan ruang tersebut, sistem pelindungannya juga harus dibangun secara proporsional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Permen P2MI Nomor 11 Tahun 2026 bahkan mengatur bahwa PMI perseorangan harus memperoleh pekerjaan secara langsung dari pemberi kerja dan tidak difasilitasi oleh perseorangan atau korporasi. Untuk pemberi kerja perseorangan, terdapat kewajiban pendataan dan pernyataan tanggung jawab terhadap pemenuhan hak PMI. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa negara berupaya mencegah mekanisme perseorangan berubah menjadi jalur perekrutan terselubung.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, dari perspektif perlindungan, persoalan tidak berhenti pada bagaimana seseorang mendapatkan pekerjaan. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apa yang terjadi setelah hubungan kerja dimulai.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, menurut Abdul Rahim, implementasi Permen P2MI Nomor 11 Tahun 2026 harus dievaluasi secara berkala. Pemerintah perlu mengukur bukan hanya berapa banyak PMI perseorangan yang terdaftar dalam Sisko P2MI, tetapi juga berapa banyak yang mengalami sengketa, berapa banyak yang memperoleh bantuan hukum, berapa banyak kasus yang berhasil diselesaikan dan bagaimana hasil akhirnya bagi pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika data hanya berhenti pada jumlah pendaftaran dan E-KPMI, maka sistem tersebut berisiko menjadi sistem administrasi migrasi, bukan sistem pelindungan migran. Padahal, tujuan utama regulasi PMI seharusnya memastikan pekerja memperoleh perlindungan sepanjang siklus migrasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan lain yang harus diperhatikan adalah akses terhadap keadilan. Seorang pekerja migran yang menghadapi sengketa di negara tujuan membutuhkan lebih dari sekadar informasi. Ia membutuhkan mekanisme yang memungkinkan haknya benar-benar diperjuangkan. Karena itu, akses terhadap bantuan hukum, penerjemah, konseling, serikat pekerja dan lembaga penyelesaian sengketa harus menjadi bagian dari ekosistem pelindungan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kerangka tersebut, Abdul Rahim mendorong agar pembahasan perubahan UU Nomor 18 Tahun 2017 tidak hanya berkutat pada kelembagaan, tata kelola penempatan atau digitalisasi. Pembentuk undang-undang perlu memasukkan perspektif hubungan industrial lintas negara dan memberikan tempat yang lebih kuat kepada organisasi pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Rekomendasinya adalah agar RUU perubahan UU 18/2017 memberikan dasar yang jelas bagi keterlibatan serikat pekerja dalam memberikan pendampingan kepada PMI di negara tujuan, sepanjang sesuai dengan hukum negara penempatan. Pemerintah Indonesia juga perlu mendorong pengakuan dan kerja sama organisasi pekerja migran melalui perjanjian bilateral atau mekanisme kerja sama ketenagakerjaan dengan negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, serikat pekerja tidak hanya hadir setelah kasus terjadi. Serikat pekerja dapat dilibatkan sejak tahap edukasi pra-keberangkatan, literasi kontrak, pengenalan hukum ketenagakerjaan negara tujuan hingga pendampingan ketika terjadi sengketa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Abdul Rahim, pendekatan tersebut akan mengubah paradigma pelindungan PMI dari pola yang semata-mata berpusat pada negara menjadi ekosistem pelindungan yang melibatkan negara, perwakilan diplomatik, pemerintah daerah, serikat pekerja, organisasi masyarakat sipil dan komunitas PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perubahan paradigma tersebut penting karena karakter migrasi tenaga kerja telah berubah. Pekerja Indonesia tidak semuanya ditempatkan melalui perusahaan. Sebagian memperoleh pekerjaan secara langsung dari pemberi kerja, bekerja di sektor profesional, bekerja pada perusahaan asing, atau melanjutkan hubungan kerja setelah masa penempatan melalui mekanisme perseorangan. Regulasi harus mampu mengikuti keragaman tersebut tanpa mengurangi standar pelindungan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada akhirnya, Permen P2MI/BP2MI Nomor 11 Tahun 2026 patut dipandang sebagai langkah penting karena untuk pertama kalinya dalam kerangka kelembagaan KP2MI aturan khusus mengenai PMI perseorangan kembali ditegaskan secara eksplisit dan ditempatkan dalam sistem Sisko P2MI. Regulasi tersebut memberikan persyaratan, prosedur pendaftaran, verifikasi, OPP, biometrik, E-KPMI, pelaporan keberadaan serta pemantauan pemerintah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, bagi Abdul Rahim Sitorus, ukuran keberhasilan regulasi tersebut bukan sekadar apakah PMI perseorangan sudah masuk dalam sistem digital pemerintah. Ukuran sebenarnya adalah apakah seorang PMI yang bekerja secara perseorangan ketika berhadapan dengan sengketa ketenagakerjaan di negara tujuan benar-benar memiliki akses terhadap keadilan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebab, pendataan tanpa pelindungan hanya menghasilkan angka. Pendataan yang diikuti akses bantuan hukum, representasi pekerja, jaminan sosial dan mekanisme penyelesaian sengketa barulah menjadi pelindungan yang sesungguhnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, pesan Abdul Rahim terhadap pemerintah dan pembentuk undang-undang cukup jelas: <strong>jangan menjadikan status PMI perseorangan sebagai alasan untuk mempersempit tanggung jawab negara. Justru karena pekerja memilih atau berada dalam mekanisme perseorangan, negara harus memastikan mereka tidak berdiri sendirian ketika berhadapan dengan kekuatan pemberi kerja di negara tujuan.</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam perspektif Federasi Buminu Sarbumusi, penguatan serikat pekerja migran di negara tujuan layak menjadi salah satu agenda strategis dalam perubahan UU Nomor 18 Tahun 2017. Pengalaman Hong Kong dan Taiwan dapat menjadi bahan pembelajaran, bukan untuk menyalin sistem negara lain secara mentah, tetapi untuk membangun model pelindungan yang memberikan ruang kepada pekerja migran sebagai subjek hukum dan subjek hubungan industrial.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada akhirnya, pelindungan PMI tidak boleh bergantung pada apakah pekerja berangkat melalui P3MI atau secara perseorangan. Negara tetap harus hadir ketika hak warga negaranya terancam. Perusahaan penempatan harus bertanggung jawab sesuai kewenangannya. Perwakilan Indonesia harus mampu memberikan akses perlindungan. Dan serikat pekerja harus diberi ruang untuk menjalankan fungsi representasi pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>PMI boleh bekerja secara perseorangan, tetapi tidak boleh dibiarkan berjuang secara perseorangan ketika berhadapan dengan ketidakadilan.</strong></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/abdul-rahim-sitorus-soroti-permen-p2mi-nomor-11-tahun-2026-perlindungan-pmi-perseorangan-jangan-berhenti-pada-pendataan/">Abdul Rahim Sitorus Soroti Permen P2MI Nomor 11 Tahun 2026, Perlindungan PMI Perseorangan Jangan Berhenti pada Pendataan</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/abdul-rahim-sitorus-soroti-permen-p2mi-nomor-11-tahun-2026-perlindungan-pmi-perseorangan-jangan-berhenti-pada-pendataan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/IMG_20261006_080608.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Tedi Yusnanda N: Permen PMI Perseorangan Harus Dikawal, Jangan Sampai Membuka Celah Baru TPPO</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/tedi-yusnanda-n-permen-pmi-perseorangan-harus-dikawal-jangan-sampai-membuka-celah-baru-tppo/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/tedi-yusnanda-n-permen-pmi-perseorangan-harus-dikawal-jangan-sampai-membuka-celah-baru-tppo/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 04 Oct 2026 22:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Federasi Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=7514</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta — Terbitnya Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pekerja Migran...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/tedi-yusnanda-n-permen-pmi-perseorangan-harus-dikawal-jangan-sampai-membuka-celah-baru-tppo/">Tedi Yusnanda N: Permen PMI Perseorangan Harus Dikawal, Jangan Sampai Membuka Celah Baru TPPO</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Jakarta</strong> — Terbitnya Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pekerja Migran Indonesia Perseorangan membuka babak baru dalam tata kelola penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Regulasi yang ditetapkan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin pada 23 September 2026 dan diundangkan pada 28 September 2026 tersebut memberikan dasar hukum bagi PMI yang memperoleh pekerjaan di luar negeri secara mandiri tanpa melalui pelaksana penempatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kebijakan tersebut pada dasarnya dapat dipahami sebagai respons terhadap perubahan pola migrasi tenaga kerja. Di tengah berkembangnya pasar kerja global, tidak seluruh PMI memperoleh pekerjaan melalui perusahaan penempatan. Sebagian pekerja mendapatkan pekerjaan secara langsung dari perusahaan atau pemberi kerja di negara tujuan. Karena itu, menurut Tedi Yusnanda N, Ketua Bidang Riset dan Teknologi Federasi Buminu Sarbumusi, pengaturan mengenai PMI perseorangan memang diperlukan. Namun, persoalan yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa kemudahan jalur perseorangan tidak berubah menjadi pelemahan standar perlindungan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“<strong>Saya tidak mempersoalkan adanya jalur PMI perseorangan. Yang harus kita pastikan adalah ketika pekerja memilih jalur mandiri, negara jangan ikut menjadi mandiri dalam memberikan perlindungan. PMI boleh mencari pekerjaan secara mandiri, tetapi ketika menghadapi risiko, negara tetap harus hadir</strong>,” ujar Tedi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Tedi, keberadaan Permen Nomor 11 Tahun 2026 harus dibaca dalam satu kesatuan dengan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Artinya, aturan teknis mengenai PMI perseorangan tidak cukup dinilai dari sisi kemudahan administrasi, tetapi juga harus diuji dari perspektif perlindungan hukum, pencegahan eksploitasi dan pencegahan TPPO.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tedi menilai UU Nomor 18 Tahun 2017 telah menempatkan negara sebagai pihak yang memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada PMI pada seluruh tahapan migrasi, mulai sebelum bekerja, selama bekerja hingga setelah bekerja. Karena itu, status PMI perseorangan tidak seharusnya dimaknai sebagai status pekerja yang menanggung sendiri seluruh risiko ketenagakerjaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kritik tersebut terutama diarahkan pada ketentuan mengenai surat pernyataan PMI yang berkaitan dengan tanggung jawab atas risiko ketenagakerjaan. Menurut Tedi, kewajiban tersebut harus dirumuskan secara hati-hati agar tidak menimbulkan tafsir bahwa PMI mengambil alih seluruh risiko dan sekaligus membebaskan negara dari kewajiban perlindungan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“<strong>PMI memang harus bertanggung jawab terhadap dokumen, kejujuran data dan kepatuhan terhadap hukum. Tetapi itu berbeda dengan mengatakan bahwa seluruh risiko ketenagakerjaan menjadi tanggung jawab pekerja. Kalau terjadi kekerasan, eksploitasi, penipuan atau pelanggaran kontrak, negara tidak bisa berlindung di balik surat pernyataan tersebut</strong>,” katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagai bentuk otokritik terhadap regulasi, Tedi mendorong agar kementerian segera memperjelas norma tersebut dalam petunjuk teknis pelaksanaan. Menurutnya, harus ada penegasan bahwa surat pernyataan PMI tidak dapat ditafsirkan sebagai pelepasan kewajiban negara sebagaimana mandat UU Nomor 18 Tahun 2017. Jika diperlukan, ketentuan tersebut harus dievaluasi atau direvisi agar tidak membuka ruang tafsir yang merugikan pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan tersebut menjadi semakin penting ketika jalur PMI perseorangan dikaitkan dengan ancaman TPPO. Menurut Tedi, perkembangan teknologi digital membuat perekrutan tenaga kerja ke luar negeri semakin mudah dilakukan. Tawaran pekerjaan dapat muncul melalui media sosial, grup percakapan, komunitas, jaringan pertemanan bahkan komunikasi langsung dengan seseorang yang mengaku sebagai pemberi kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kondisi tersebut memiliki dua sisi. Di satu sisi, teknologi dapat mempertemukan pekerja dengan pemberi kerja secara langsung. Namun di sisi lain, pola yang sama dapat digunakan calo atau sindikat penempatan ilegal untuk menyamarkan aktivitas perekrutan sebagai hubungan kerja perseorangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“<strong>Jangan sampai penempatan ilegal hanya berganti baju menjadi penempatan perseorangan. Yang harus dilihat bukan hanya siapa yang berangkat, tetapi siapa yang merekrut, siapa yang mengatur proses keberangkatan, siapa yang membiayai, siapa yang mengambil keuntungan dan bagaimana hubungan kerja itu sebenarnya terbentuk</strong>,” ujar Tedi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO harus menjadi instrumen penting dalam pengawasan PMI perseorangan. TPPO tidak selalu hadir dalam bentuk perekrutan yang terlihat kasar dan terbuka. Penipuan, penyalahgunaan posisi rentan, ancaman, penjeratan utang maupun eksploitasi dapat berkembang melalui proses yang pada awalnya terlihat legal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, Tedi menilai pemeriksaan administratif tidak boleh menjadi satu-satunya benteng perlindungan. Paspor, visa dan kontrak kerja memang penting, tetapi dokumen tersebut tidak otomatis menjamin bahwa seorang PMI bebas dari eksploitasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“<strong>Dokumen lengkap bukan berarti risiko selesai. Pemerintah harus memastikan apakah pemberi kerjanya benar-benar ada, apakah pekerjaan sesuai kontrak, apakah upahnya jelas, apakah pekerja mendapatkan jaminan sosial dan apakah ada akses pengaduan ketika terjadi masalah</strong>,” katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks tersebut, Tedi merekomendasikan agar proses verifikasi PMI perseorangan tidak berhenti pada pemeriksaan kelengkapan dokumen. Pemerintah perlu membangun mekanisme verifikasi substantif terhadap pemberi kerja dan kontrak kerja. Untuk pemberi kerja perseorangan, misalnya, pemerintah perlu memiliki informasi yang dapat diverifikasi mengenai identitas, alamat, pekerjaan, kemampuan ekonomi dan rekam jejak pemberi kerja sesuai ketentuan yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tedi juga memberikan perhatian terhadap PMI yang bekerja pada pemberi kerja perseorangan. Menurutnya, pekerjaan dalam ruang privat memiliki risiko pengawasan yang lebih besar dibandingkan pekerjaan pada perusahaan berbadan hukum. Rumah atau ruang privat dapat menjadi tempat kerja sekaligus tempat tinggal sehingga akses pihak luar terhadap kondisi pekerja menjadi sangat terbatas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kondisi tertentu, pekerja dapat menghadapi persoalan seperti pembatasan komunikasi, penahanan dokumen, jam kerja berlebihan, kekerasan, tidak dibayarnya upah atau isolasi sosial. Karena itu, pendataan pemberi kerja melalui sistem yang terintegrasi dengan SISKOP2MI harus diikuti mekanisme pengawasan yang benar-benar bekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“<strong>Database bukan pengawasan. Database adalah alat untuk melakukan pengawasan. Kalau datanya ada tetapi tidak digunakan untuk mendeteksi risiko dan melakukan intervensi, maka kita baru memiliki administrasi, belum memiliki perlindungan</strong>,” tegas Tedi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagai rekomendasi kebijakan, ia mendorong SISKOP2MI dikembangkan menjadi sistem perlindungan berbasis risiko. Data PMI tidak seharusnya hanya digunakan untuk mengetahui siapa yang berangkat, tetapi juga harus mampu membaca pola risiko, seperti pemberi kerja yang bermasalah, jenis pekerjaan dengan tingkat pengaduan tinggi, pola perekrutan mencurigakan dan negara atau wilayah tertentu yang memiliki persoalan perlindungan lebih tinggi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Tedi, sistem tersebut juga perlu terhubung secara efektif dengan KBRI, KJRI dan KDEI. Dengan begitu, ketika PMI menghadapi persoalan di negara tujuan, perwakilan RI dapat memperoleh informasi dasar pekerja dan pemberi kerja secara cepat. “<strong>Kita jangan menunggu PMI hilang, disiksa atau tidak dibayar baru negara mencari datanya. Data harus sudah tersedia sejak awal untuk mencegah masalah</strong>,” ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tedi juga menyoroti ketentuan mengenai pengecualian Orientasi Pra Pemberangkatan atau OPP bagi PMI yang memenuhi persyaratan tertentu. Ia memahami alasan efisiensi ketika pekerja yang pernah bekerja di negara dan jabatan yang sama tidak harus mengulang seluruh proses pembekalan. Namun, menurutnya, pengalaman bekerja sebelumnya tidak otomatis membuat seorang PMI memahami seluruh perubahan risiko.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Modus TPPO berubah, pola penipuan digital berkembang, regulasi negara tujuan dapat berubah dan kondisi ketenagakerjaan juga tidak selalu sama. Karena itu, Tedi mengusulkan agar pengecualian OPP tidak berarti hilangnya pembekalan sama sekali.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“<strong>Kalau tidak perlu mengulang OPP, setidaknya harus ada refreshment. Tidak perlu panjang, tetapi pekerja harus mendapatkan informasi terbaru tentang hukum negara tujuan, modus TPPO, penipuan digital, hak ketenagakerjaan dan kanal pengaduan</strong>,” katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, kebijakan tersebut justru dapat menjadi kompromi yang lebih rasional antara efisiensi dan perlindungan. Pemerintah tidak perlu membebani PMI dengan proses yang sama berulang kali, tetapi tetap memastikan pekerja mendapatkan informasi terbaru sebelum kembali bekerja di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan kompetensi juga menjadi perhatian. Tedi memahami bahwa pengalaman kerja seseorang tidak selalu dibuktikan melalui sertifikat kompetensi formal. Karena itu, memberikan ruang bagi dokumen alternatif seperti ijazah, sertifikat keterampilan atau pengalaman kerja dapat menjadi bentuk fleksibilitas yang diperlukan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, fleksibilitas menurutnya tidak boleh berarti mengurangi verifikasi. Surat pengalaman kerja yang tidak diverifikasi berpotensi dimanfaatkan oleh pihak yang ingin memberangkatkan pekerja secara ilegal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“<strong>Fleksibel dalam persyaratan boleh, tetapi verifikasi jangan fleksibel. Kalau surat pengalaman kerja bisa dibuat tanpa mekanisme pemeriksaan, kita membuka ruang bagi manipulasi dokumen dan perekrut ilegal</strong>,” ujar Tedi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, ia merekomendasikan agar pemerintah membangun mekanisme verifikasi digital dan lintas lembaga untuk dokumen kompetensi dan pengalaman kerja. Pemeriksaan dapat dilakukan berdasarkan sumber penerbit dokumen, riwayat pekerjaan dan kesesuaian antara kompetensi dengan jabatan yang akan diisi. Dengan demikian, fleksibilitas administratif tetap tersedia tanpa mengorbankan kredibilitas proses penempatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Tedi, Permen Nomor 11 Tahun 2026 juga harus dilihat sebagai momentum untuk membangun model baru tata kelola PMI. Pemerintah tidak perlu lagi hanya berpikir dalam kerangka “memberangkatkan pekerja”, tetapi harus bergeser menuju pendekatan “mengelola mobilitas pekerja sekaligus melindunginya”.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perubahan pendekatan tersebut berarti pemerintah harus mampu mengetahui perjalanan seorang PMI sejak memperoleh informasi pekerjaan, melakukan pendaftaran, mendapatkan kontrak, berangkat ke negara tujuan, bekerja, mengakses layanan perlindungan hingga kembali ke Indonesia. Dalam kerangka tersebut, SISKOP2MI harus menjadi bagian dari ekosistem perlindungan, bukan sekadar sistem administrasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tedi juga mendorong adanya evaluasi berkala terhadap implementasi Permen Nomor 11 Tahun 2026. Evaluasi tersebut menurutnya tidak cukup menggunakan indikator jumlah PMI yang berhasil mendaftar atau berangkat melalui jalur perseorangan. Pemerintah perlu mengukur apakah kasus penempatan nonprosedural menurun, apakah indikasi TPPO dapat dicegah, apakah pengaduan PMI lebih cepat ditangani, apakah kontrak kerja sesuai dengan pekerjaan sebenarnya dan apakah PMI memperoleh akses bantuan ketika menghadapi masalah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“<strong>Jangan hanya menghitung berapa orang yang berhasil berangkat. Hitung juga berapa orang yang berhasil dilindungi. Kalau keberangkatan meningkat tetapi eksploitasi juga meningkat, berarti ada yang salah dalam desain atau implementasi kebijakan</strong>,” katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagai bagian dari rekomendasi kebijakan, Tedi juga mendorong keterlibatan serikat pekerja, organisasi PMI, akademisi, pemerintah daerah dan masyarakat sipil dalam evaluasi pelaksanaan regulasi. Menurutnya, negara memiliki keterbatasan apabila seluruh pengawasan hanya dilakukan dari pusat. Banyak persoalan migrasi justru dapat dideteksi sejak tingkat desa, keluarga dan komunitas sebelum pekerja berangkat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“<strong>Perlindungan PMI tidak bisa hanya dikerjakan dari Jakarta dan tidak bisa hanya mengandalkan aplikasi. Ada manusia, keluarga dan komunitas di belakang setiap data PMI. Mereka harus menjadi bagian dari sistem perlindungan</strong>,” ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tedi menilai kritik terhadap Permen Nomor 11 Tahun 2026 bukan dimaksudkan untuk menolak kebijakan pemerintah. Justru sebaliknya, kritik tersebut merupakan bentuk otokritik agar regulasi yang sudah diterbitkan tidak berhenti sebagai produk hukum, tetapi benar-benar mampu menjawab persoalan di lapangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, pemerintah perlu membuka ruang evaluasi sejak awal dan tidak menunggu sampai muncul kasus besar. Jika dalam implementasi ditemukan pasal atau mekanisme yang ternyata menimbulkan kerentanan baru, pemerintah harus berani melakukan koreksi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“<strong>Regulasi yang baik bukan regulasi yang tidak boleh dikritik. Regulasi yang baik adalah regulasi yang mampu dikoreksi ketika realitas di lapangan menunjukkan ada persoalan</strong>,” katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tedi menegaskan bahwa jalur PMI perseorangan merupakan bagian dari realitas pasar kerja global yang tidak mungkin dihindari. Karena itu, pendekatan yang tepat bukan menutup jalur tersebut, melainkan memastikan jalur mandiri masuk ke dalam sistem perlindungan negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“<strong>Kita membutuhkan migrasi mandiri yang terlindungi, bukan migrasi mandiri yang membuat pekerja berjalan sendirian menghadapi risiko. Negara boleh mempermudah jalur penempatan, tetapi jangan pernah mempermudah jalan menuju eksploitasi</strong>,” tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia berharap Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menjadikan implementasi Permen Nomor 11 Tahun 2026 sebagai proses pembelajaran kebijakan. Jika ditemukan kelemahan dalam norma maupun pelaksanaannya, perbaikan harus dilakukan melalui petunjuk teknis, penguatan sistem atau apabila diperlukan melalui perubahan regulasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“<strong>Yang kita jaga bukan sekadar prosedur keberangkatan. Yang kita jaga adalah manusia. Jangan sampai kita terlalu sibuk membuat PMI mudah berangkat, tetapi lupa memastikan mereka mudah mendapatkan perlindungan ketika berada di luar negeri</strong>,” pungkas Tedi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Tedi Yusnanda N, keberhasilan Permen KP2MI/BP2MI Nomor 11 Tahun 2026 pada akhirnya tidak boleh diukur hanya dari seberapa cepat seorang PMI perseorangan dapat memperoleh status legal dan berangkat bekerja ke luar negeri. Ukuran yang lebih penting adalah apakah negara mampu memastikan hubungan kerja tersebut benar-benar aman, legal, layak dan bebas dari eksploitasi. <strong>PMI boleh berangkat secara mandiri, tetapi perlindungan tidak boleh dibuat mandiri. Di situlah tanggung jawab negara diuji.</strong></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/tedi-yusnanda-n-permen-pmi-perseorangan-harus-dikawal-jangan-sampai-membuka-celah-baru-tppo/">Tedi Yusnanda N: Permen PMI Perseorangan Harus Dikawal, Jangan Sampai Membuka Celah Baru TPPO</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/tedi-yusnanda-n-permen-pmi-perseorangan-harus-dikawal-jangan-sampai-membuka-celah-baru-tppo/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20251210_195222_096-scaled.webp" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Ali Nurdin: Permen P2MI 11/2026 Harus Jadi Instrumen Perlindungan, Bukan Sekadar Membuka Jalur Penempatan PMI Perseorangan</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/ali-nurdin-permen-p2mi-11-2026-harus-jadi-instrumen-perlindungan-bukan-sekadar-membuka-jalur-penempatan-pmi-perseorangan/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/ali-nurdin-permen-p2mi-11-2026-harus-jadi-instrumen-perlindungan-bukan-sekadar-membuka-jalur-penempatan-pmi-perseorangan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 04 Oct 2026 22:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Ali Nurdin]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[F-Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Federasi Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Mukhtarudin]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=7508</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta — Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menerbitkan Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/ali-nurdin-permen-p2mi-11-2026-harus-jadi-instrumen-perlindungan-bukan-sekadar-membuka-jalur-penempatan-pmi-perseorangan/">Ali Nurdin: Permen P2MI 11/2026 Harus Jadi Instrumen Perlindungan, Bukan Sekadar Membuka Jalur Penempatan PMI Perseorangan</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Jakarta</strong> — Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menerbitkan Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pekerja Migran Indonesia Perseorangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peraturan tersebut ditetapkan pada 23 September 2026 dan mulai berlaku setelah diundangkan pada 28 September 2026. Regulasi ini secara khusus mengatur mekanisme bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang memperoleh pekerjaan di luar negeri secara mandiri tanpa melalui pelaksana penempatan seperti pemerintah, P3MI maupun UKPS.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketua Umum Federasi Buminu Sarbumusi, Ali Nurdin, S.H., menilai terbitnya Permen P2MI Nomor 11 Tahun 2026 merupakan langkah penting karena negara mulai memberikan ruang hukum yang lebih jelas terhadap fenomena PMI yang mendapatkan pekerjaan secara mandiri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, menurut Ali, pengakuan terhadap PMI perseorangan tidak boleh berhenti pada penyederhanaan mekanisme administrasi. Negara tetap harus memastikan bahwa prinsip utama UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yakni pelindungan sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja, benar-benar menjadi dasar implementasi aturan baru tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Jangan sampai istilah PMI perseorangan justru dimaknai sebagai pekerja yang harus menghadapi seluruh risiko sendiri. Perseorangan dalam mekanisme penempatan bukan berarti negara kemudian melepaskan tanggung jawab perlindungannya,” demikian pandangan Ali Nurdin terhadap arah kebijakan tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Ali, persoalan paling penting bukan semata-mata apakah seseorang berangkat melalui P3MI atau memperoleh pekerjaan secara langsung. Persoalan utamanya adalah apakah negara mampu memastikan bahwa hubungan kerja tersebut benar-benar sah, transparan, bebas dari eksploitasi, dan memberikan kepastian perlindungan ketika terjadi persoalan di negara penempatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Permen P2MI Nomor 11 Tahun 2026 memberikan ruang bagi PMI perseorangan untuk bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum maupun pemberi kerja perseorangan dengan persyaratan tertentu. Untuk pemberi kerja berbadan hukum, PMI perseorangan dapat bekerja pada level jabatan 1 sampai 8 berdasarkan klasifikasi pekerjaan yang digunakan dalam regulasi. Sementara untuk pemberi kerja perseorangan, batas jabatan berada pada level 1 sampai 5.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kebijakan tersebut sekaligus membedakan karakteristik PMI perseorangan berdasarkan jenis pemberi kerja dan jabatan. Dalam konteks pemberi kerja perseorangan, regulasi juga memberikan pembatasan terhadap pekerjaan tertentu yang memiliki tingkat kerentanan tinggi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Ali, pembatasan tersebut penting karena pengalaman panjang penempatan pekerja migran menunjukkan bahwa sektor pekerjaan domestik dan pekerjaan yang berlangsung dalam ruang privat pemberi kerja memiliki tantangan pengawasan yang berbeda dengan pekerjaan pada perusahaan berbadan hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Semakin tertutup ruang kerjanya, semakin tinggi kebutuhan terhadap mekanisme perlindungan dan pengawasan. Karena itu, negara harus memastikan bahwa data pemberi kerja, kontrak kerja, identitas pekerja, jaminan sosial dan kanal pengaduan benar-benar terintegrasi,” menjadi salah satu pokok pandangan Ali.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia juga menilai kewajiban pendataan pemberi kerja perseorangan melalui sistem yang terintegrasi dengan SISKOP2MI merupakan bagian penting dari desain perlindungan. Dengan sistem tersebut, negara setidaknya memiliki basis data mengenai siapa pemberi kerja, siapa pekerjanya, jenis pekerjaan, serta hubungan kerja yang berlangsung.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun Ali mengingatkan, digitalisasi tidak otomatis berarti perlindungan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, sistem informasi hanya akan efektif apabila data yang masuk benar-benar diverifikasi dan diikuti dengan mekanisme pengawasan serta respons pengaduan yang cepat. Jangan sampai SISKOP2MI hanya menjadi tempat mengunggah dokumen, tetapi ketika PMI menghadapi persoalan di luar negeri tidak tersedia mekanisme intervensi yang efektif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal tersebut menjadi penting karena UU Nomor 18 Tahun 2017 menempatkan pelindungan PMI sebagai tanggung jawab negara yang mencakup aspek hukum, sosial dan ekonomi. Undang-undang tersebut juga menempatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bagian dari sistem pelindungan PMI.</p>



<h2 class="wp-block-heading">PMI Perseorangan Jangan Dijadikan Jalan Pintas Deregulasi</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Ali Nurdin melihat terdapat satu persoalan yang harus diawasi sejak awal, yaitu jangan sampai konsep PMI perseorangan berubah menjadi bentuk baru dari deregulasi penempatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, keberadaan PMI perseorangan memang harus diakui karena perkembangan pasar kerja global telah membuat hubungan langsung antara tenaga kerja dan pemberi kerja semakin mudah terjadi. Namun, kemudahan tersebut harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">PMI yang mendapatkan pekerjaan langsung dari perusahaan atau individu di luar negeri tetap membutuhkan perlindungan negara. Mereka membutuhkan kepastian mengenai kontrak, upah, jam kerja, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, akses terhadap bantuan hukum, serta mekanisme penyelesaian sengketa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, Ali menilai pemerintah harus membangun mekanisme pengawasan khusus terhadap PMI perseorangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Yang kita perlukan bukan sekadar jalur berangkat yang lebih mudah, tetapi jalur migrasi yang aman. Negara harus hadir sejak kontrak ditandatangani sampai pekerja kembali ke Indonesia,” demikian perspektif Ali.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menilai Permen P2MI Nomor 11 Tahun 2026 harus dibaca sebagai bagian dari reformasi tata kelola migrasi tenaga kerja, bukan hanya sebagai aturan administratif mengenai pendaftaran PMI perseorangan.</p>



<h2 class="wp-block-heading">SISKOP2MI Harus Menjadi Instrumen Perlindungan</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam regulasi baru tersebut, PMI perseorangan diwajibkan melakukan proses pendaftaran melalui SISKOP2MI dengan sejumlah dokumen, antara lain identitas, sertifikat kompetensi, bukti memperoleh pekerjaan, perjanjian kerja, bukti jaminan sosial, visa kerja dan paspor.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah proses administrasi terpenuhi, PMI juga harus mengikuti pembekalan, melakukan perekaman atau pencocokan biometrik dan memperoleh E-KPMI sebelum keberangkatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Ali, rangkaian tersebut sebenarnya dapat menjadi kekuatan utama pemerintah dalam membangun database PMI perseorangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selama ini, salah satu persoalan besar dalam perlindungan pekerja migran adalah keberadaan pekerja yang sulit dilacak ketika terjadi masalah. Karena itu, pendataan sebelum keberangkatan harus dipandang sebagai instrumen deteksi dan pencegahan, bukan sekadar persyaratan administratif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ali juga menekankan pentingnya keterhubungan antara SISKOP2MI dengan perwakilan RI di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketika PMI menghadapi masalah di negara tujuan, data yang sudah terekam di dalam sistem harus dapat digunakan secara cepat oleh KBRI, KJRI maupun perwakilan RI lainnya untuk memberikan pelayanan perlindungan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Data PMI jangan berhenti di server. Data itu harus menjadi dasar negara ketika melakukan intervensi perlindungan,” menjadi prinsip yang menurut Ali harus dikedepankan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Jangan Bebankan Seluruh Risiko kepada PMI</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satu hal yang menjadi perhatian Ali adalah konsekuensi dari status perseorangan. Ia mengingatkan agar konsep tersebut tidak membuat pekerja migran seolah-olah menjadi satu-satunya pihak yang bertanggung jawab terhadap seluruh risiko migrasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam sistem perlindungan PMI, pekerja memang memiliki kewajiban untuk memenuhi persyaratan dan menaati peraturan. Namun, kewajiban pekerja tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk mengurangi tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Prinsip tersebut sejalan dengan kerangka UU Nomor 18 Tahun 2017 yang mengatur pelindungan PMI sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ali menilai pemerintah perlu memastikan bahwa PMI perseorangan mendapatkan akses yang setara terhadap jaminan sosial, bantuan hukum, informasi ketenagakerjaan, pengaduan dan pendampingan ketika mengalami persoalan di negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Apalagi PMI perseorangan berpotensi berhadapan langsung dengan pemberi kerja tanpa keberadaan perusahaan penempatan sebagai pihak ketiga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kondisi tersebut dapat menjadi keunggulan apabila hubungan kerja berlangsung secara profesional dan transparan. Namun sebaliknya, dapat menjadi titik kerentanan apabila pekerja tidak memiliki informasi, kemampuan bahasa, akses hukum dan jaringan perlindungan yang memadai.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Peran Pemerintah Daerah Juga Tidak Boleh Hilang</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Ali juga melihat implementasi Permen P2MI Nomor 11 Tahun 2026 harus melibatkan pemerintah daerah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, perlindungan PMI tidak boleh hanya menjadi urusan kementerian di Jakarta. Pemerintah provinsi, kabupaten/kota, desa, LTSA dan lembaga pelayanan migrasi di daerah harus mengetahui keberadaan PMI perseorangan yang berasal dari wilayahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, pemerintah daerah dapat menjalankan fungsi edukasi, verifikasi, pencegahan penempatan nonprosedural dan pemberdayaan keluarga PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Model tersebut sejalan dengan konstruksi UU Nomor 18 Tahun 2017 yang memberikan tugas dan kewenangan kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam sistem pelindungan PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ali menilai keberhasilan regulasi baru ini nantinya tidak boleh hanya diukur dari berapa banyak PMI perseorangan yang berhasil mendaftar melalui SISKOP2MI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ukuran keberhasilan harus lebih luas, yaitu berapa banyak PMI yang terhindar dari penipuan, berapa banyak kontrak kerja yang dapat diverifikasi, seberapa cepat pengaduan ditangani, berapa banyak pekerja yang memperoleh jaminan sosial, serta seberapa efektif negara memberikan bantuan ketika terjadi sengketa ketenagakerjaan.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Momentum Mengubah Paradigma Perlindungan PMI</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Ali Nurdin berpandangan, Permen P2MI Nomor 11 Tahun 2026 hadir pada momentum ketika pola migrasi tenaga kerja Indonesia juga mengalami perubahan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hubungan langsung antara pekerja dan pemberi kerja semakin terbuka melalui teknologi informasi, jaringan diaspora, pendidikan internasional dan koneksi profesional. Karena itu, sistem penempatan yang hanya berorientasi pada model konvensional melalui perusahaan penempatan tidak lagi cukup menjawab seluruh realitas migrasi tenaga kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, perubahan model penempatan harus diikuti dengan perubahan model perlindungan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">PMI perseorangan harus tetap dipandang sebagai subjek hukum dan subjek pembangunan, bukan sebagai pekerja yang dianggap memilih untuk menanggung risikonya sendiri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pandangan tersebut sejalan dengan sikap F-Buminu Sarbumusi selama ini yang menempatkan pekerja migran bukan sekadar sebagai sumber devisa atau katup pengaman pengangguran, melainkan sebagai subjek yang memiliki hak, martabat dan kapasitas pembangunan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Ali, pemerintah sekarang memiliki pekerjaan penting setelah regulasi diterbitkan, yaitu memastikan aturan tersebut dapat dipahami masyarakat sampai tingkat desa dan komunitas migran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sosialisasi tidak cukup dilakukan melalui laman kementerian atau media sosial pemerintah. Edukasi harus masuk ke desa-desa kantong PMI, sekolah vokasi, BLK, kampus, komunitas pekerja migran, organisasi buruh dan keluarga PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebab, semakin mudah seseorang memperoleh pekerjaan di luar negeri secara mandiri, semakin besar pula kebutuhan terhadap literasi migrasi yang aman.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada akhirnya, Ali menilai Permen P2MI Nomor 11 Tahun 2026 dapat menjadi kemajuan apabila negara mampu menjaga keseimbangan antara kemudahan akses kerja dan kekuatan perlindungan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Regulasi tersebut tidak boleh menjadi pintu bagi liberalisasi penempatan tenaga kerja tanpa pengawasan. Sebaliknya, harus menjadi instrumen untuk memastikan PMI yang mendapatkan pekerjaan secara mandiri tetap berada dalam ekosistem perlindungan negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Yang harus kita bangun adalah migrasi mandiri yang terlindungi, bukan migrasi mandiri yang membuat pekerja berjalan sendirian menghadapi risiko. Negara tetap harus hadir,” demikian garis besar pandangan Ali Nurdin terhadap implementasi regulasi baru tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, tantangan terbesar Permen P2MI Nomor 11 Tahun 2026 bukan lagi pada penerbitan regulasinya, melainkan pada bagaimana negara mengubah norma tersebut menjadi perlindungan nyata bagi pekerja migran Indonesia di lapangan.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/ali-nurdin-permen-p2mi-11-2026-harus-jadi-instrumen-perlindungan-bukan-sekadar-membuka-jalur-penempatan-pmi-perseorangan/">Ali Nurdin: Permen P2MI 11/2026 Harus Jadi Instrumen Perlindungan, Bukan Sekadar Membuka Jalur Penempatan PMI Perseorangan</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/ali-nurdin-permen-p2mi-11-2026-harus-jadi-instrumen-perlindungan-bukan-sekadar-membuka-jalur-penempatan-pmi-perseorangan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/08/1001357044.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Nyawa Tak Bisa Menunggu Birokrasi: LAZISNU Bantu Pulangkan Yuyun, PMI Karawang Dari Malaysia</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/nyawa-tak-bisa-menunggu-birokrasi-lazisnu-bantu-pulangkan-yuyun-pmi-karawang-dari-malaysia/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/nyawa-tak-bisa-menunggu-birokrasi-lazisnu-bantu-pulangkan-yuyun-pmi-karawang-dari-malaysia/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 Oct 2026 01:48:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[F-Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Lazisnu]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=7338</guid>

					<description><![CDATA[<p>KARAWANG — Persoalan kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali memperlihatkan adanya celah dalam sistem perlindungan ketika seorang pekerja berada dalam...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/nyawa-tak-bisa-menunggu-birokrasi-lazisnu-bantu-pulangkan-yuyun-pmi-karawang-dari-malaysia/">Nyawa Tak Bisa Menunggu Birokrasi: LAZISNU Bantu Pulangkan Yuyun, PMI Karawang Dari Malaysia</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>KARAWANG —</strong> Persoalan kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali memperlihatkan adanya celah dalam sistem perlindungan ketika seorang pekerja berada dalam kondisi rentan dan membutuhkan penanganan segera. Yuyun, PMI asal Kabupaten Karawang yang disebut telah bekerja di Malaysia selama sekitar 10 tahun dan diduga mengalami masalah kesehatan serius, akhirnya dapat dipulangkan hingga ke kampung halaman setelah bantuan dari <strong>Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah Nahdlatul Ulama (Lazisnu PBNU)</strong> turun ketika upaya memperoleh dukungan melalui sejumlah jalur pemerintah belum menghasilkan kepastian.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kisah kepulangan Yuyun bermula dari laporan yang diterima aktivis migran Jawa Barat, Paryanto, pada Jumat. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa Yuyun berada di Malaysia dan membutuhkan kepulangan segera karena kondisi kesehatan yang dilaporkan mengalami komplikasi, antara lain gangguan pada ginjal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Laporan tersebut disertai video kondisi Yuyun. Menurut Paryanto, Yuyun tidak memiliki uang untuk membiayai kepulangannya. Ia kemudian menyatakan kesediaan mengupayakan tiket perjalanan, tetapi persoalan yang lebih mendesak adalah bagaimana Yuyun dapat melanjutkan perjalanan dari bandara menuju rumah keluarganya di Karawang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Untuk tiket akan saya usahakan. Yang menjadi kekhawatiran adalah setelah dari bandara ke kampung halamannya karena yang bersangkutan tidak mempunyai uang,” ujar Paryanto sebagaimana disampaikan kepada Suara Migran Nusantara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi kebutuhan penanganan kesehatan. Menurut Paryanto, pihak keluarga sebelumnya juga telah berupaya meminta bantuan agar Yuyun dapat dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Tk. I Pusdokkes Polri Kramat Jati, Jakarta. Namun, dalam proses koordinasi, muncul persoalan administratif terkait dokumen pendukung atau berita acara yang disebut diperlukan sebagai dasar pelayanan oleh sejumlah lembaga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Paryanto mengatakan persoalan tersebut menjadi kendala tersendiri ketika seorang PMI berada dalam kondisi yang membutuhkan tindakan cepat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, dalam pengalaman menangani persoalan pekerja migran, dokumen pendukung sering menjadi salah satu persyaratan yang diminta oleh lembaga pemerintah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Biasanya pihak dinas terkait akan selalu meminta Brafak. Baik KP2MI maupun Disnaker, dasarnya selalu itu,” kata Paryanto.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, pernyataan tersebut merupakan pengalaman dan penilaian Paryanto. Mekanisme serta persyaratan dokumen dalam penanganan setiap kasus PMI dapat berbeda sesuai status, kondisi dan kewenangan lembaga yang menangani.</p>



<figure class="wp-block-image size-large"><img decoding="async" width="768" height="1024" src="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/1001432598-768x1024.jpg" alt="" class="wp-image-7344" srcset="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/1001432598-768x1024.jpg 768w, https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/1001432598-225x300.jpg 225w, https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/1001432598-113x150.jpg 113w, https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/1001432598-300x400.jpg 300w, https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/1001432598-105x140.jpg 105w, https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/1001432598.jpg 960w" sizes="(max-width: 768px) 100vw, 768px" /></figure>



<h3 class="wp-block-heading">Dari Keluarga ke Pemerintah Desa</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah menerima laporan, Paryanto kemudian menghubungi keluarga Yuyun untuk memastikan identitas dan kondisi yang disampaikan. Pihak keluarga membenarkan bahwa Yuyun merupakan anggota keluarga mereka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Paryanto kemudian menyarankan agar keluarga segera meminta surat dari pemerintah desa sebagai dasar koordinasi dengan instansi terkait.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, laporan tersebut diterima pada Jumat sore. Waktu yang terbatas membuat keluarga tidak dapat segera menyelesaikan seluruh proses administrasi. Setelah itu, akhir pekan juga menjadi kendala karena pelayanan kantor desa tidak berjalan seperti hari kerja biasa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada Senin, Paryanto berharap pemerintah desa dapat melanjutkan koordinasi dengan dinas terkait.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Harapan tersebut menurutnya berangkat dari mandat perlindungan pekerja migran yang diberikan kepada pemerintah desa dalam <strong>Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pasal 42 UU tersebut memberikan sejumlah tugas kepada pemerintah desa, antara lain menerima dan memberikan informasi serta permintaan data calon PMI, melakukan verifikasi data dan pencatatan, memfasilitasi pemenuhan persyaratan administratif, melakukan pemantauan keberangkatan dan kepulangan PMI serta melakukan pemberdayaan kepada PMI dan keluarganya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kasus Yuyun, menurut Paryanto, pemerintah desa telah membuat surat. Namun, ia menyebut belum mengetahui apakah surat tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan lain muncul karena keluarga Yuyun tidak memiliki biaya untuk datang langsung ke kantor dinas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Seharusnya pemerintah juga tahu. Sudah beberapa kali ketika ada keluarga bermasalah dan mereka tidak punya ongkos, segera merespons dan mendatangi. Jangan selalu masyarakat yang harus datang,” ujar Paryanto.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pernyataan tersebut menjadi kritik terhadap pola pelayanan yang menurutnya masih terlalu berorientasi pada masyarakat datang ke kantor pemerintah, meskipun persoalan yang dihadapi menyangkut pekerja migran dalam kondisi rentan.</p>



<figure class="wp-block-image size-large"><img decoding="async" width="1024" height="768" src="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/1001432373-1024x768.jpg" alt="" class="wp-image-7346" srcset="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/1001432373-1024x768.jpg 1024w, https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/1001432373-300x225.jpg 300w, https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/1001432373-150x113.jpg 150w, https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/1001432373-768x576.jpg 768w, https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/1001432373-1536x1152.jpg 1536w, https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/1001432373-533x400.jpg 533w, https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/1001432373-187x140.jpg 187w, https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/1001432373.jpg 1600w" sizes="(max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /></figure>



<h3 class="wp-block-heading">Tiket Sudah Ada, Bantuan Belum Jelas</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Kekhawatiran Paryanto kemudian terjadi ketika tiket kepulangan Yuyun sudah diperoleh, sementara dukungan untuk perjalanan dari bandara menuju rumah belum mendapatkan kepastian.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam proses komunikasi dengan pihak Disnaker Karawang, menurut Paryanto, persoalan administrasi kependudukan justru menjadi salah satu hal yang dipertanyakan. Ia menyebut terdapat ketidaksesuaian antara data KTP dan Kartu Keluarga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Paryanto, persoalan tersebut seharusnya dapat ditangani setelah kebutuhan mendesak Yuyun mendapatkan perhatian.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Orangnya dulu yang perlu dibantu, administratif bisa menyusul. Ini masalah nyawa,” ujar Paryanto.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pernyataan tersebut merupakan pandangan Paryanto berdasarkan kondisi yang ia terima dari keluarga dan laporan mengenai kesehatan Yuyun. Kondisi medis Yuyun sendiri memerlukan verifikasi dari tenaga kesehatan atau dokumen medis yang bersangkutan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus tersebut memperlihatkan persoalan yang sering muncul dalam pelayanan PMI bermasalah: kebutuhan perlindungan bergerak lebih cepat daripada proses administrasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Seorang pekerja migran yang sakit, terlantar atau kehilangan kemampuan membiayai kepulangan tidak selalu berada dalam kondisi untuk mengurus dokumen dari satu kantor ke kantor lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di titik tersebut, sistem perlindungan dituntut tidak hanya memiliki prosedur, tetapi juga kemampuan melakukan respons cepat.</p>



<figure class="wp-block-image size-large"><img loading="lazy" decoding="async" width="768" height="1024" src="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/1001432601-768x1024.jpg" alt="" class="wp-image-7348" srcset="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/1001432601-768x1024.jpg 768w, https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/1001432601-225x300.jpg 225w, https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/1001432601-113x150.jpg 113w, https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/1001432601-1152x1536.jpg 1152w, https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/1001432601-300x400.jpg 300w, https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/1001432601-105x140.jpg 105w, https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/1001432601.jpg 1200w" sizes="auto, (max-width: 768px) 100vw, 768px" /></figure>



<h3 class="wp-block-heading">Jalur Pemerintah Belum Memberikan Kepastian</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Sebelum meminta bantuan kepada lembaga filantropi, Paryanto mengaku telah menyampaikan laporan kepada sejumlah pihak, termasuk Firman dari P4MI Karawang, Bayu dari Disnaker Karawang dan Yanu dari LTSA Jawa Barat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Paryanto, laporan tersebut belum menghasilkan respons yang menurutnya cukup untuk menyelesaikan kebutuhan kepulangan Yuyun.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keterangan mengenai respons masing-masing lembaga tersebut masih merupakan klaim Paryanto dan memerlukan konfirmasi dari pihak yang disebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan inilah yang kemudian membuat Paryanto mencari jalur lain.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menghubungi <strong>Ali Nurdin</strong>, Ketua Umum Federasi Buruh Migran Nusantara Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (F-Buminu Sarbumusi), dan menjelaskan kondisi Yuyun.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ali kemudian meneruskan persoalan tersebut kepada Lazisnu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Respons kali ini berlangsung lebih cepat.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Lazisnu Turun Tangan</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah menerima informasi mengenai kondisi Yuyun, Lazisnu menyatakan kesediaannya membantu memfasilitasi kepulangan Yuyun hingga ke kampung halaman.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bantuan tersebut menjadi penting karena persoalan Yuyun bukan hanya tiket dari Malaysia menuju Indonesia, tetapi juga memastikan perjalanan dari titik kedatangan sampai ke rumah keluarga dapat diselesaikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kondisi seperti itu, bantuan sosial masyarakat dapat menjadi jembatan ketika mekanisme formal membutuhkan waktu untuk menyelesaikan proses administrasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi keluarga Yuyun, kepastian bahwa ada pihak yang membantu mengawal kepulangan menjadi bagian penting dari penyelesaian persoalan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ali Nurdin juga menghubungi pihak <strong>Lounge KP2MI</strong> melalui Budi. Pihak tersebut, menurut informasi yang disampaikan, bersedia mendampingi proses penjemputan Yuyun.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara dari F-Buminu, pendampingan dilakukan oleh Asep Sunia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, proses kepulangan Yuyun kemudian melibatkan beberapa unsur: keluarga, aktivis migran, organisasi pekerja migran, lembaga filantropi dan unsur layanan KP2MI.</p>



<figure class="wp-block-image size-large"><img loading="lazy" decoding="async" width="768" height="1024" src="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/1001432375-768x1024.jpg" alt="" class="wp-image-7350" srcset="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/1001432375-768x1024.jpg 768w, https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/1001432375-225x300.jpg 225w, https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/1001432375-113x150.jpg 113w, https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/1001432375-1152x1536.jpg 1152w, https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/1001432375-300x400.jpg 300w, https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/1001432375-105x140.jpg 105w, https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/1001432375.jpg 1200w" sizes="auto, (max-width: 768px) 100vw, 768px" /></figure>



<h3 class="wp-block-heading">Ketika Masyarakat Menutup Celah Birokrasi</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Peristiwa Yuyun menunjukkan satu persoalan penting dalam perlindungan pekerja migran: <strong>apa yang terjadi ketika kebutuhan manusia bergerak lebih cepat daripada prosedur birokrasi?</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kondisi normal, persyaratan administrasi dibutuhkan untuk memastikan akuntabilitas bantuan pemerintah. Dokumen diperlukan agar negara dapat memastikan identitas, status dan dasar pemberian layanan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, persoalan muncul ketika persyaratan tersebut menjadi hambatan bagi seseorang yang sedang berada dalam kondisi darurat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">UU Nomor 18 Tahun 2017 pada dasarnya menempatkan pelindungan PMI sebagai tanggung jawab bersama pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pelindungan tersebut mencakup sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk PMI yang menghadapi masalah di luar negeri, mekanisme perlindungan juga melibatkan perwakilan Republik Indonesia serta lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan sesuai persoalan yang dihadapi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, koordinasi menjadi kunci.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kasus seperti Yuyun, keluarga tidak semestinya harus memahami seluruh struktur birokrasi negara untuk mendapatkan pertolongan. Sistem seharusnya mampu menghubungkan laporan dari desa dengan Disnaker, pemerintah daerah, KP2MI, perwakilan RI dan layanan kesehatan sesuai kebutuhan.</p>



<h3 class="wp-block-heading">F-Buminu: Jangan Jadikan Birokrasi Penghalang Pertolongan</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Ketua Umum F-Buminu Sarbumusi Ali Nurdin meminta pemerintah mengevaluasi kembali mekanisme pelayanan terhadap PMI yang berada dalam kondisi darurat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Ali, persoalan utama bukan keberadaan prosedur administratif, tetapi bagaimana prosedur tersebut tidak berubah menjadi hambatan ketika keselamatan manusia membutuhkan tindakan segera.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Ini tentang nyawa. Mana yang harus didahulukan?” demikian inti kritik Ali terhadap pola birokrasi yang dinilai terlalu berbelit dalam menangani kasus PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, pernyataan atau kebijakan yang disampaikan di tingkat kementerian harus benar-benar diterjemahkan hingga ke tingkat pelaksana di daerah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan koordinasi menjadi penting karena PMI yang bermasalah tidak selalu mempunyai kemampuan ekonomi untuk mendatangi kantor pemerintah, apalagi jika dalam kondisi sakit atau baru saja dipulangkan dari luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ali juga mempertanyakan penggunaan dokumen seperti berita acara sebagai persyaratan dalam kasus-kasus tertentu, terutama apabila dokumen tersebut sulit diperoleh secara cepat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, perlu ada mekanisme <strong>emergency response</strong> yang memungkinkan pemerintah mengambil tindakan awal berdasarkan verifikasi lapangan, kemudian menyelesaikan administrasi secara paralel.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Zakat, Infak dan Sedekah Kembali kepada Pekerja yang Membutuhkan</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Keterlibatan Lazisnu dalam kasus Yuyun juga membuka dimensi lain dalam perlindungan PMI, yakni peran filantropi keagamaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Ali Nurdin, bantuan yang diberikan Lazisnu kepada PMI bermasalah pada dasarnya merupakan bagian dari manfaat sosial yang kembali kepada masyarakat yang membutuhkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia mengingatkan bahwa masyarakat yang menyalurkan zakat, infak dan sedekah melalui lembaga seperti Lazisnu pada akhirnya berharap dana tersebut dapat digunakan untuk membantu orang yang berada dalam kondisi membutuhkan, termasuk pekerja migran yang menghadapi persoalan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks Yuyun, dana sosial tersebut menjadi instrumen yang dapat bergerak relatif cepat ketika kebutuhan kepulangan membutuhkan biaya segera.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, keberadaan lembaga filantropi tidak seharusnya membuat tanggung jawab negara berpindah kepada masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lembaga zakat dan organisasi masyarakat dapat menjadi mitra dalam situasi tertentu, tetapi perlindungan pekerja migran tetap merupakan kewajiban negara sebagaimana kerangka hukum yang berlaku.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Kepulangan Bukan Sekadar Tiket Pesawat</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus Yuyun juga memperlihatkan bahwa istilah <strong>pemulangan PMI</strong> sering kali terlalu sederhana.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemulangan bukan hanya membeli tiket pesawat atau memastikan seseorang tiba di bandara Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ada perjalanan lanjutan menuju daerah asal. Ada kebutuhan kesehatan. Ada kemungkinan kebutuhan ambulans. Ada kebutuhan pendamping. Ada keluarga yang harus diberi informasi. Ada administrasi kependudukan. Ada kemungkinan kebutuhan rehabilitasi sosial dan ekonomi setelah pekerja tiba di rumah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, keberhasilan pemulangan semestinya tidak diukur dari apakah pekerja sudah turun dari pesawat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ukuran yang lebih substantif adalah apakah pekerja tersebut benar-benar <strong>selamat sampai keluarga, memperoleh layanan kesehatan jika dibutuhkan dan dapat melanjutkan kehidupannya setelah kembali</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kasus Yuyun, perjalanan tersebut akhirnya dapat dibantu melalui kombinasi dukungan Lazisnu, F-Buminu, unsur layanan KP2MI dan pendamping dari jaringan masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, pola semacam ini juga memperlihatkan adanya pertanyaan mengenai sistem.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika seorang PMI sakit dan tidak memiliki uang harus menunggu aktivis mencari bantuan, organisasi pekerja menghubungi lembaga filantropi dan kemudian masyarakat bersama-sama menutup kebutuhan yang belum terjawab, maka negara perlu mengevaluasi mengapa jalur perlindungan formal tidak mampu bergerak secepat kebutuhan di lapangan.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Jangan Tunggu Masyarakat Datang ke Kantor</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Kritik Paryanto terhadap mekanisme pelayanan juga menyentuh persoalan klasik birokrasi pelayanan publik: <strong>siapa yang harus bergerak ketika warga tidak mampu datang?</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kasus pekerja migran bermasalah, jawabannya tidak selalu dapat dibebankan kepada keluarga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keluarga PMI yang bermasalah di luar negeri sering kali berada dalam kondisi ekonomi terbatas. Mereka belum tentu memahami prosedur, tidak memiliki biaya transportasi dan tidak mengetahui harus menghubungi lembaga mana.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kondisi seperti itu, pemerintah daerah memiliki posisi strategis karena berada paling dekat dengan keluarga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Semangat UU Nomor 18 Tahun 2017 mengenai peran pemerintah daerah dan pemerintah desa seharusnya diterjemahkan menjadi sistem pelayanan yang proaktif: menerima laporan, melakukan verifikasi, mendatangi keluarga bila diperlukan, menghubungkan dengan instansi terkait dan memastikan kasus tidak berhenti pada surat pengantar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalannya bukan semata-mata apakah sebuah surat telah dibuat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalannya adalah <strong>apa yang terjadi setelah surat tersebut diterbitkan.</strong></p>



<h3 class="wp-block-heading">Dari Kasus Yuyun ke Evaluasi Sistem</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Peristiwa Yuyun seharusnya tidak berhenti sebagai kisah seorang PMI yang akhirnya berhasil pulang dengan bantuan Lazisnu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus tersebut dapat menjadi bahan evaluasi mengenai mekanisme perlindungan PMI yang menghadapi keadaan darurat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setidaknya terdapat beberapa persoalan yang perlu dijawab pemerintah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pertama, bagaimana mekanisme pengaduan PMI sakit atau terlantar dapat memperoleh respons cepat tanpa harus melewati rantai birokrasi yang panjang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kedua, bagaimana koordinasi antara pemerintah desa, Disnaker, pemerintah provinsi, KP2MI dan perwakilan RI dapat berjalan dalam satu sistem yang jelas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketiga, bagaimana memastikan bahwa kebutuhan kesehatan dapat ditangani tanpa terhambat oleh persoalan administratif yang sebenarnya dapat diselesaikan secara paralel.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keempat, bagaimana pemerintah memastikan bahwa PMI yang telah mendapatkan tiket kepulangan tidak kemudian terlantar setelah tiba di Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kelima, bagaimana mekanisme pembiayaan darurat dapat digunakan ketika pekerja dan keluarganya tidak memiliki kemampuan ekonomi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dan yang tidak kalah penting, perlu ada kejelasan mengenai <strong>kapan prosedur administratif harus menjadi syarat awal dan kapan dapat diselesaikan secara paralel setelah pertolongan pertama diberikan</strong>.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Negara Harus Hadir Sebelum Filantropi Menjadi Penyelamat Utama</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Lazisnu patut diapresiasi karena dalam kasus ini bersedia membantu kepulangan Yuyun. Organisasi masyarakat dan lembaga filantropi memang memiliki peran penting dalam membangun solidaritas sosial.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, keberhasilan Lazisnu membantu Yuyun sekaligus menyisakan pertanyaan bagi negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Filantropi seharusnya menjadi <strong>pelengkap</strong>, bukan pengganti sistem perlindungan negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Zakat, infak dan sedekah dapat membantu menutup kebutuhan yang mendesak, tetapi kewajiban negara untuk memberikan pelindungan kepada PMI tidak dapat dialihkan kepada dana sosial masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, pengalaman Yuyun seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki sistem.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bukan dengan menghapus seluruh persyaratan administrasi, melainkan dengan membangun mekanisme yang membedakan antara <strong>verifikasi administratif biasa dan keadaan darurat kemanusiaan</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam keadaan darurat, prinsipnya sederhana: pertolongan pertama dilakukan, koordinasi berjalan, sementara dokumen dan administrasi diselesaikan secara paralel.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebab pekerja migran yang sakit tidak bisa menunggu birokrasi menjadi sempurna.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mereka membutuhkan negara yang mampu bergerak ketika mereka berada dalam keadaan paling rentan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepulangan Yuyun akhirnya dapat terwujud setelah berbagai pihak bergerak bersama. Dari Malaysia, laporan diterima aktivis; keluarga dikonfirmasi; jaringan organisasi pekerja migran dihubungi; Lazisnu memberikan dukungan; unsur Lounge KP2MI bersedia mendampingi; dan F-Buminu menurunkan pendamping.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tetapi dari seluruh rangkaian itu terdapat satu pelajaran yang seharusnya tidak dilewatkan: <strong>jangan sampai seorang pekerja migran harus terlebih dahulu ditemukan oleh aktivis, dibantu lembaga filantropi dan dikawal organisasi masyarakat baru kemudian sistem perlindungan negara bergerak.</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Perlindungan PMI seharusnya bekerja justru pada saat seorang pekerja seperti Yuyun tidak lagi mempunyai uang, tidak lagi mempunyai kekuatan untuk mengurus dirinya sendiri dan hanya mempunyai satu kebutuhan paling mendasar: <strong>pulang dengan selamat ke rumah.</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/nyawa-tak-bisa-menunggu-birokrasi-lazisnu-bantu-pulangkan-yuyun-pmi-karawang-dari-malaysia/">Nyawa Tak Bisa Menunggu Birokrasi: LAZISNU Bantu Pulangkan Yuyun, PMI Karawang Dari Malaysia</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/nyawa-tak-bisa-menunggu-birokrasi-lazisnu-bantu-pulangkan-yuyun-pmi-karawang-dari-malaysia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261001-WA0005.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Eni Gandasari: Dari 15 Tahun Merantau, Menjadikan Pengalaman Migrasi sebagai Jalan Membangun Bisnis</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/eni-gandasari-dari-15-tahun-merantau-menjadikan-pengalaman-migrasi-sebagai-jalan-membangun-bisnis/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/eni-gandasari-dari-15-tahun-merantau-menjadikan-pengalaman-migrasi-sebagai-jalan-membangun-bisnis/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 28 Sep 2026 06:15:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[TOKOH]]></category>
		<category><![CDATA[amerika]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Jepang]]></category>
		<category><![CDATA[Kopi]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=7117</guid>

					<description><![CDATA[<p>Ada perjalanan hidup yang dimulai bukan dari sebuah rencana besar, melainkan dari kebutuhan untuk bertahan. Ada pula mimpi yang baru...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/eni-gandasari-dari-15-tahun-merantau-menjadikan-pengalaman-migrasi-sebagai-jalan-membangun-bisnis/">Eni Gandasari: Dari 15 Tahun Merantau, Menjadikan Pengalaman Migrasi sebagai Jalan Membangun Bisnis</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Ada perjalanan hidup yang dimulai bukan dari sebuah rencana besar, melainkan dari kebutuhan untuk bertahan. Ada pula mimpi yang baru menemukan bentuknya setelah seseorang melewati perjalanan panjang, kegagalan, kehilangan, dan berkali-kali harus memulai kembali. Perjalanan Eni Wartuti, yang dikenal sebagai Eni Gandasari, merupakan salah satu kisah purna Pekerja Migran Indonesia yang memperlihatkan bagaimana pengalaman bekerja di luar negeri dapat menjadi modal untuk membangun kehidupan baru ketika kembali ke tanah air.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam podcast Suara Migran Nusantara yang dipandu Rati dan ditayangkan melalui kanal YouTube Buminu Sarbumusi, Eni menceritakan perjalanan hidupnya sebagai pekerja migran yang berlangsung sekitar 15 tahun di sejumlah negara. Ia berangkat dari Kebumen dengan latar belakang pendidikan SMP dan kondisi ekonomi keluarga yang mendorongnya mencari jalan untuk mengubah kehidupan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Arab Saudi menjadi negara pertama yang ditujunya. Eni berangkat bersama rombongan sekitar 25 orang dan menjalani masa kerja selama dua tahun. Setelah itu, perjalanan migrasinya berlanjut ke Taiwan selama sekitar tiga tahun dan kemudian ke sejumlah negara lainnya, termasuk Hong Kong. Selama bertahun-tahun berada di luar negeri, Eni mengalami langsung bagaimana rasanya menjadi orang asing di tengah masyarakat dengan bahasa, budaya, kebiasaan dan sistem kehidupan yang berbeda.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Baginya, perbedaan budaya merupakan salah satu tantangan pertama yang harus dihadapi pekerja migran. Ketika pertama kali datang ke negara tujuan, kemampuan bahasa yang terbatas membuat komunikasi tidak selalu berjalan mudah. Ia mengaku pernah mengalami perkataan yang menurutnya merupakan bagian dari proses adaptasi terhadap lingkungan tempat bekerja. Dari pengalaman itu ia belajar bahwa pekerja migran harus memiliki kesiapan mental, memahami budaya negara tujuan dan tidak datang dengan anggapan bahwa bekerja di luar negeri sama dengan berlibur ke luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bekerja di luar negeri, dalam pengalaman Eni, menuntut disiplin, tanggung jawab, kejujuran dan ketekunan. Lebih dari itu, seorang pekerja migran harus memiliki keberanian untuk menghadapi situasi yang tidak selalu sesuai dengan harapan. Ia membawa sebuah prinsip yang kemudian menjadi semacam pegangan dalam perjalanan migrasinya: pantang pulang sebelum berhasil.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun keberhasilan bagi Eni tidak semata-mata diukur dari jumlah uang yang diperoleh. Masa migrasi justru ia manfaatkan untuk memperkaya pengetahuan. Ketika mendapatkan waktu libur di Hong Kong, ia menggunakannya untuk membaca buku, mengikuti pelatihan, kursus dan berbagai kegiatan yang dapat menambah keterampilan. Pengalaman itu kelak menjadi bagian penting ketika ia memutuskan kembali ke Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keputusan untuk pulang ternyata bukan sesuatu yang sederhana. Setelah bertahun-tahun tinggal di luar negeri, Eni mengaku sempat merasa tidak mempunyai masa depan di Indonesia. Lingkungan sosialnya telah berubah, sementara dirinya sendiri merasa harus memulai kembali kehidupan dari awal. Ia bahkan menceritakan bahwa majikannya pernah mengatakan bahwa apabila setelah kembali ke Indonesia dirinya tidak bahagia, ia dapat kembali bekerja di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perasaan tersebut memperlihatkan satu persoalan yang sering kali tidak terlihat dalam narasi keberhasilan migrasi: kepulangan juga membutuhkan kesiapan. Seorang pekerja migran bukan hanya perlu disiapkan ketika akan berangkat, tetapi juga membutuhkan bekal ketika kembali. Selama bertahun-tahun seseorang dapat membangun kehidupan di negara tujuan, kemudian harus kembali menghadapi lingkungan sosial dan ekonomi yang berbeda ketika berada di tanah air.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Eni memilih menghadapi situasi tersebut dengan keyakinan bahwa pengalaman di luar negeri seharusnya dapat menjadi modal untuk membangun kehidupan di Indonesia. Ia berpikir, jika sebelumnya ia datang ke negara asing tanpa menguasai bahasa dan budaya setempat tetapi kemudian mampu bertahan dan berkembang, maka pengalaman tersebut semestinya dapat digunakan untuk membangun sesuatu di negeri sendiri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pilihan itu kemudian membawa Eni memasuki dunia kewirausahaan. Namun jalan yang ditempuh tidak langsung menghasilkan keberhasilan. Ia sempat menjalankan usaha ekspedisi, properti dan fashion. Ketiga bidang tersebut, menurut penuturannya, mengalami kegagalan. Usaha yang pernah dibangun runtuh dan tidak menyisakan banyak hal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi sebagian orang, kegagalan semacam itu mungkin menjadi alasan untuk berhenti. Bagi Eni, pengalaman tersebut justru menjadi bagian dari perjalanan. Pengalaman berdagang ketika masih berada di Hong Kong, termasuk menjual pakaian, busana muslim dan sajadah di Victoria Park, telah membentuk keberanian serta ketertarikannya terhadap dunia perdagangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari titik itulah kemudian muncul perjalanan menuju bisnis kopi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Eni memulai usaha kopinya dari skala yang sangat kecil. Ia menyebut memulai dari satu kilogram kopi. Dari jumlah kecil tersebut, perlahan ia membangun Gandasari Coffee hingga kemudian memiliki perusahaan bernama PT Gandasari Agritek Nusantara, dengan dirinya sebagai direktur utama.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perjalanan tersebut membuat identitas Eni tidak lagi hanya sebagai mantan PMI. Ia mulai membangun identitas baru sebagai pengusaha. Bahkan penampilan yang menjadi ciri khasnya ia manfaatkan sebagai bagian dari personal branding. Topi dan kacamata yang kerap dikenakannya menjadi semacam tanda pengenal. Ia menyebut dirinya sebagai &#8220;billboard berjalan&#8221; karena ketika bepergian, orang dapat mengenal dirinya sekaligus mengingat produk yang dibawanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari usaha yang dibangun secara bertahap itu, orientasi bisnis Eni kemudian berkembang menuju pasar internasional. Ia mengatakan saat ini fokus mengembangkan penetrasi ekspor melalui pola kerja sama <em>business to business</em> atau B2B. Gandasari Coffee tidak hanya diarahkan untuk pasar dalam negeri, tetapi juga dikembangkan untuk menjangkau mitra di sejumlah negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jepang dan Korea menjadi dua negara yang disebut Eni dalam pembicaraan tersebut. Ia juga menceritakan pengalaman menjajaki pasar di sejumlah negara lain, termasuk Mozambik, Nigeria dan Turki, serta persiapan untuk memasuki pasar Amerika Serikat dan Prancis.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ada perubahan posisi yang menarik dalam perjalanan tersebut. Dahulu Eni menjadi tenaga kerja yang dikirim dan bekerja di luar negeri. Kini ia berupaya membawa produk Indonesia ke luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Dulu tenaga saya yang diekspor, kalau saat ini produk Indonesia yang saya ekspor ke beberapa negara,&#8221; kata Eni.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kalimat tersebut menjadi salah satu titik penting dalam cerita perjalanan hidupnya. Migrasi yang dahulu menjadi jalan untuk mencari penghasilan kini dipandang sebagai sumber pengalaman yang dapat digunakan untuk membangun aktivitas ekonomi baru.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tetapi memasuki dunia ekspor ternyata menghadirkan tantangan yang berbeda. Eni harus mempelajari budaya bisnis negara tujuan, regulasi perdagangan, bahasa, kontrak, perbedaan waktu, hingga pengetahuan mengenai produk. Ketika berhadapan dengan mitra dari Jepang, misalnya, keterbatasan bahasa membuatnya membutuhkan penerjemah. Pada saat yang sama, ia harus mampu menjelaskan produk secara detail, mulai dari proses budidaya kopi, pengolahan, pengemasan hingga distribusi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Eni, seorang pengusaha tidak cukup hanya mengetahui barang yang dijual. Pengetahuan mengenai produk dan kemampuan memahami kebutuhan pasar menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan dengan calon mitra. Ia juga menekankan pentingnya memahami budaya bisnis karena setiap negara memiliki cara berkomunikasi dan membangun hubungan yang berbeda.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengalaman tersebut membuatnya terus belajar. Ia bahkan mengaku harus mempelajari kontrak perdagangan dan berbagai ketentuan ekspor meskipun dirinya bukan lulusan hukum. Menurutnya, dunia perdagangan internasional tidak memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk berhenti belajar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perjalanan Eni juga menunjukkan bahwa keberhasilan tidak hadir dalam satu garis lurus. Ada kegagalan, kerugian dan keputusan untuk kembali memulai. Salah satu pengalamannya adalah ketika melakukan perhitungan harga dalam transaksi internasional pada waktu tengah malam karena perbedaan zona waktu. Kesalahan perhitungan tersebut membuatnya mengalami kerugian.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun pengalaman tersebut tidak membuatnya meninggalkan dunia usaha. Ia justru menjadikan kegagalan sebagai bagian dari proses belajar. Dari berbagai pengalaman tersebut, Eni kemudian semakin memusatkan perhatian pada bisnis kopi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di balik kisah kewirausahaannya, Eni membawa satu gagasan yang terus ia sampaikan kepada pekerja migran: pengalaman bekerja di luar negeri jangan berhenti sebagai pengalaman. Pengalaman harus dikembangkan menjadi pengetahuan, keterampilan, jaringan dan keberanian untuk menciptakan sesuatu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Eni, menjadi PMI bukanlah tujuan akhir. Migrasi merupakan salah satu jalan yang ditempuh seseorang untuk memperbaiki kondisi ekonomi dan mendapatkan pengalaman. Setelah pengalaman itu diperoleh, tantangannya adalah bagaimana pengalaman tersebut dikembangkan ketika pekerja migran kembali ke Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pandangan tersebut juga menjadi alasan Eni membuka ruang konsultasi dan berbagi pengalaman mengenai kewirausahaan. Ia mengatakan pekerja migran yang ingin kembali ke Indonesia tidak perlu merasa sendirian ketika harus memulai kembali. Pengalaman sebagai PMI, menurutnya, justru dapat menjadi modal awal untuk membangun usaha apabila dikombinasikan dengan keterampilan dan kemauan untuk belajar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia juga mendorong mahasiswa dan generasi muda yang ingin menjadi pengusaha agar tidak takut memulai sesuatu yang berbeda. Menurutnya, keberanian merupakan salah satu unsur penting dalam kewirausahaan, tetapi keberanian tersebut harus diikuti dengan kemauan untuk terus tumbuh dan meningkatkan kemampuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Eni, dunia yang terus berubah menuntut seseorang untuk memiliki kemampuan beradaptasi. Ia menyampaikan bahwa tidak ada kepastian bahwa kehidupan akan selalu berjalan sesuai rencana. Karena itu, yang perlu dibangun adalah kesiapan menghadapi perubahan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pesan tersebut sebenarnya beririsan dengan pengalaman panjang yang telah ia jalani. Ketika pertama kali berangkat sebagai PMI, ia harus beradaptasi dengan budaya dan bahasa yang asing. Ketika pulang, ia kembali menghadapi situasi yang berbeda dan harus memulai dari awal. Ketika membangun usaha, ia mengalami kegagalan. Ketika memasuki pasar ekspor, ia kembali berhadapan dengan bahasa, regulasi, budaya dan karakter bisnis yang berbeda.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan kata lain, perjalanan Eni adalah perjalanan adaptasi yang berlangsung terus-menerus.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari seorang perempuan dengan pendidikan formal SMP yang berangkat ke luar negeri karena kebutuhan ekonomi, Eni kemudian melewati sekitar 15 tahun kehidupan sebagai pekerja migran. Dari sana ia kembali ke Indonesia, mencoba sejumlah usaha, mengalami kegagalan, memulai kembali dari satu kilogram kopi, membangun Gandasari Coffee dan kemudian mengembangkan perusahaan serta pasar ekspor.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kisah tersebut tidak menempatkan keberhasilan sebagai sesuatu yang datang secara tiba-tiba. Ada proses panjang yang terdiri dari migrasi, pembelajaran, kegagalan, keberanian dan kesempatan untuk memulai kembali.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Eni menyebut bahwa dirinya tidak pernah membayangkan akan menjadi seorang CEO. Namun perjalanan hidup membawanya ke posisi tersebut. Apa yang dahulu tidak pernah dibayangkan justru menjadi sesuatu yang kemudian diperjuangkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi komunitas pekerja migran, cerita Eni dapat dibaca sebagai sebuah pengingat bahwa kepulangan bukan berarti berakhirnya perjalanan. Di balik pengalaman bertahun-tahun bekerja di luar negeri terdapat pengetahuan mengenai budaya, disiplin kerja, jaringan, keberanian dan pengalaman menghadapi berbagai situasi. Persoalannya adalah bagaimana seluruh modal tersebut dapat dikembangkan setelah seseorang kembali ke tanah air.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada akhirnya, Eni Gandasari tidak hanya berbicara tentang kopi. Ia berbicara tentang perjalanan manusia yang terus berubah. Tentang seseorang yang berangkat karena keterbatasan, belajar di negeri orang, pulang dengan ketidakpastian, mengalami kegagalan, lalu kembali membangun kehidupan melalui usaha.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari tenaga yang dahulu bekerja di luar negeri, ia kini berusaha mengirim produk Indonesia ke luar negeri. Dari seorang PMI, ia kemudian membangun identitas sebagai pengusaha. Dan dari pengalaman pribadi tersebut, ia memilih untuk membagikan satu pesan kepada pekerja migran dan generasi muda: pengalaman tidak akan banyak berarti apabila tidak dikembangkan menjadi tindakan.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/eni-gandasari-dari-15-tahun-merantau-menjadikan-pengalaman-migrasi-sebagai-jalan-membangun-bisnis/">Eni Gandasari: Dari 15 Tahun Merantau, Menjadikan Pengalaman Migrasi sebagai Jalan Membangun Bisnis</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/eni-gandasari-dari-15-tahun-merantau-menjadikan-pengalaman-migrasi-sebagai-jalan-membangun-bisnis/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260928-WA0018.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Federasi Buminu Sarbumusi Terima Laporan PMI Di Riyadh Diduga Dipaksa Kerja Berlebih Dan Dipotong Upah</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/federasi-buminu-sarbumusi-terima-laporan-pmi-di-riyadh-diduga-dipaksa-kerja-berlebih-dan-dipotong-upah/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/federasi-buminu-sarbumusi-terima-laporan-pmi-di-riyadh-diduga-dipaksa-kerja-berlebih-dan-dipotong-upah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 Sep 2026 02:36:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Federasi Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Pekerja Migran]]></category>
		<category><![CDATA[KBRI]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Riyadh]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=6878</guid>

					<description><![CDATA[<p>RIYADH — Federasi Buminu Sarbumusi menerima laporan mengenai seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Tresna yang bekerja sebagai massage therapist...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/federasi-buminu-sarbumusi-terima-laporan-pmi-di-riyadh-diduga-dipaksa-kerja-berlebih-dan-dipotong-upah/">Federasi Buminu Sarbumusi Terima Laporan PMI Di Riyadh Diduga Dipaksa Kerja Berlebih Dan Dipotong Upah</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>RIYADH</strong> — Federasi Buminu Sarbumusi menerima laporan mengenai seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Tresna yang bekerja sebagai <em>massage therapist</em> di Riyadh, Arab Saudi. Dalam laporan tersebut, Tresna mengaku mengalami persoalan jam kerja, pemotongan upah setelah menolak pekerjaan di luar jam kerja yang telah disepakati, hingga pemutusan hubungan kerja secara sepihak setelah dirinya menempuh proses pengaduan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan informasi yang diterima Federasi Buminu Sarbumusi, persoalan bermula setelah seorang pekerja asal Filipina di lingkungan kerja tersebut meninggal dunia pada 15 Agustus. Menurut laporan Tresna, kematian tersebut disebut berkaitan dengan kelelahan akibat beban kerja. Informasi mengenai penyebab kematian tersebut masih merupakan keterangan yang disampaikan pekerja dan perlu diverifikasi melalui keterangan medis maupun informasi resmi lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peristiwa tersebut kemudian mendorong para pekerja melakukan aksi mogok kerja untuk meminta keringanan jam kerja. Setelah aksi tersebut, kantor pusat disebut memberikan dua pilihan pola kerja. Opsi pertama berupa delapan jam kerja ditambah dua jam perjalanan atau <em>travel</em>, dengan waktu kerja sekitar pukul 14.00 hingga 00.00. Sementara opsi kedua berupa sepuluh jam kerja ditambah dua jam perjalanan, dengan tambahan bonus sebesar 300 riyal Saudi, dengan waktu kerja sekitar pukul 14.00 hingga 02.00.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut laporan Tresna, seluruh pekerja Indonesia memilih opsi pertama. Mereka kemudian menandatangani dan membubuhkan sidik jari pada perjanjian baru yang memuat pilihan tersebut. Namun, sehari setelah kesepakatan berjalan, pekerja kembali diberikan pekerjaan yang menurut mereka berada di luar jam kerja yang telah disepakati.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tresna mengatakan dirinya bersama pekerja Indonesia lainnya pada awalnya menolak pekerjaan yang diberikan di luar waktu kerja tersebut. Namun, menurut keterangannya, pihak perusahaan kemudian menyatakan bahwa pekerja Indonesia tidak diperbolehkan memilih dan diarahkan untuk mengikuti opsi kedua. Setelah sejumlah pekerja mendapatkan sanksi berupa pemotongan upah karena menolak pekerjaan di luar jam kerja, pekerja lainnya akhirnya tidak lagi melakukan penolakan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tresna mengaku menjadi satu-satunya pekerja yang tetap menolak pekerjaan di luar jam kerja sampai persoalan tersebut berkembang menjadi sengketa hubungan kerja. Ia menyebut bahwa dalam satu periode pada Agustus, dirinya hanya menolak sekitar satu jam pekerjaan tambahan, tetapi mendapatkan pemotongan upah yang menurut keterangannya setara dengan dua hari gaji.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan tersebut berlanjut memasuki September. Tresna melaporkan bahwa pada 3 September dirinya kembali menolak pekerjaan di luar jam kerja dan dikenai pemotongan upah selama tiga hari. Pada 4 September, penolakan kembali terjadi dan disebut berujung pada pemotongan tiga hari upah. Pada 5 September, pemotongan disebut meningkat menjadi empat hari, sedangkan penolakan pada 6 September disebut berujung pada pemotongan lima hari. Pada 9 September, Tresna kembali menolak pekerjaan di luar jam kerja dan mengaku kembali dikenai pemotongan sebesar lima hari upah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Tresna, salah satu alasan dirinya terus mempersoalkan pekerjaan tambahan tersebut adalah karena ia melihat adanya perbedaan perlakuan antara pekerja Indonesia dan pekerja asal Filipina. Ia mengaku pekerjaan tambahan yang sama dilakukan oleh pekerja Filipina tanpa mendapatkan pemotongan upah seperti yang dialaminya. Klaim mengenai perbedaan perlakuan tersebut perlu dibuktikan melalui dokumen penggajian, aturan perusahaan, perjanjian kerja, serta keterangan pekerja lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan jam kerja dan lembur menjadi aspek penting dalam kasus ini. Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Arab Saudi menyatakan bahwa secara umum pekerja tidak boleh dipekerjakan lebih dari delapan jam sehari atau 48 jam seminggu, dengan ketentuan tertentu untuk kategori pekerjaan atau pengaturan kerja tertentu. Jam kerja lembur pada prinsipnya mendapatkan kompensasi tambahan berupa upah per jam ditambah 50 persen dari upah dasar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aturan tersebut juga mengatur batas waktu pekerja berada di tempat kerja serta waktu istirahat. Dalam kondisi tertentu yang diatur dalam peraturan, jam kerja dapat berbeda, tetapi terdapat batasan dan persyaratan yang harus dipenuhi. Karena itu, apakah pola kerja Tresna dan pekerja lainnya sesuai atau tidak dengan hukum ketenagakerjaan Arab Saudi perlu diperiksa berdasarkan kontrak kerja, jenis hubungan kerja, kategori pekerja, sistem <em>shift</em>, dan bukti jam kerja aktual.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Demikian pula dengan pemotongan upah. Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Arab Saudi menyatakan bahwa terdapat kondisi tertentu yang memungkinkan pemotongan upah, termasuk sanksi atas pelanggaran pekerja, tetapi jumlah dan dasar pemotongan tetap tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku. Secara umum, persentase pemotongan juga memiliki batas tertentu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam menghadapi persoalan tersebut, Tresna kemudian berulang kali mendatangi KBRI Riyadh untuk meminta bantuan. Setelah mendengarkan penjelasan dan kronologi yang disampaikan Tresna, menurut laporan tersebut, KBRI kemudian mendukung langkah untuk membawa perkara ke <em>Maktab Amal</em>, lembaga ketenagakerjaan Arab Saudi yang menangani penyelesaian perselisihan pekerja dan pemberi kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tresna mendaftarkan perkara tersebut pada 3 September. Selanjutnya, proses pertemuan untuk upaya penyelesaian secara damai dijadwalkan pada 17 September. Atas anjuran KBRI, Tresna kemudian menghadiri proses tersebut. Namun, menurut keterangannya, pihak perusahaan tidak hadir dalam pertemuan tersebut sehingga proses penyelesaian tidak menghasilkan kesepakatan. Dalam pertemuan itu, Tresna kemudian disebut memperoleh informasi bahwa dirinya dapat melanjutkan perkara melalui pengadilan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Situasi kemudian berkembang menjadi lebih serius. Tresna mengaku bahwa pada hari yang sama setelah kembali dari proses tersebut, dirinya dipanggil oleh pihak perusahaan dan diberitahu bahwa hubungan kerjanya telah berakhir. Ia diminta berhenti bekerja, mengemas barang-barangnya, pindah ke lantai atas mes, dan menunggu tiket serta proses selanjutnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tresna mengatakan bahwa pada awalnya dirinya mengira perintah tersebut hanya merupakan bagian dari prosedur kepulangan. Namun, kemudian ia merasa ditempatkan dalam kondisi terisolasi karena mengaku tidak diperbolehkan keluar dari gedung mes. Menurut keterangannya, larangan tersebut disampaikan secara verbal dan belum dituangkan dalam dokumen tertulis.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Saat ini, berdasarkan laporan yang diterima Federasi Buminu Sarbumusi, Tresna menyatakan dirinya sudah tidak bekerja sejak 17 September dan menganggap tindakan perusahaan tersebut sebagai pemutusan kontrak secara sepihak. Ia juga menghadapi kesulitan untuk melanjutkan proses hukum karena mekanisme pengajuan perkara melalui aplikasi menggunakan bahasa Arab yang tidak dikuasainya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Situasi tersebut membuat Tresna mengaku berada dalam posisi terjepit. Di satu sisi, ia ingin melanjutkan proses hukum atas persoalan jam kerja, pemotongan upah, perbedaan perlakuan, dan pemutusan hubungan kerja. Di sisi lain, akses terhadap mekanisme pengadilan menjadi persoalan tersendiri karena keterbatasan bahasa dan karena dirinya masih berada di tempat tinggal perusahaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketua Umum Federasi Buminu Sarbumusi, <strong>Ali Nurdin, S.H.</strong>, mendesak KBRI Riyadh agar mengambil langkah yang lebih proaktif dalam kasus tersebut. Menurut Ali, dalam perkara yang menyangkut hak pekerja migran, peran perwakilan negara tidak semestinya berhenti pada pemberian informasi atau saran mengenai langkah hukum, tetapi perlu memastikan pekerja mendapatkan pendampingan yang memadai untuk mengakses mekanisme hukum di negara penempatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Jangan hanya memberi saran. KBRI harus hadir mendampingi pekerja migran ketika mereka menghadapi persoalan hukum dan ketenagakerjaan. Apalagi pekerja berada dalam posisi yang rentan, menghadapi kendala bahasa dan berhadapan dengan perusahaan di negara asing,” tegas Ali Nurdin.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Federasi Buminu Sarbumusi menilai pendampingan menjadi semakin penting karena persoalan yang dilaporkan Tresna bukan hanya menyangkut perselisihan hubungan kerja, tetapi juga berkaitan dengan dugaan pemotongan upah, jam kerja, penerapan sanksi, dugaan perbedaan perlakuan terhadap pekerja berdasarkan kewarganegaraan, serta proses pemutusan hubungan kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks hukum Arab Saudi, pemberi kerja memiliki kewajiban untuk menghormati pekerja dan tidak melakukan tindakan yang merusak martabat pekerja. Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Arab Saudi juga menyebut pemberi kerja wajib memberikan waktu yang diperlukan pekerja untuk menggunakan hak-haknya sesuai hukum dan tidak mengurangi upah sebagai konsekuensi dari penggunaan hak tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap kasus Tresna tetap harus diperiksa berdasarkan fakta dan dokumen yang tersedia. Status pekerjaan, kontrak, jenis pekerjaan, aturan internal perusahaan, catatan kehadiran, slip gaji, bukti pemotongan, serta komunikasi antara pekerja dan perusahaan menjadi bukti penting untuk menentukan apakah tindakan perusahaan telah sesuai dengan hukum yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Federasi Buminu Sarbumusi juga perlu memastikan Tresna mengamankan seluruh bukti yang dimilikinya, termasuk perjanjian kerja baru yang telah ditandatangani dan dibubuhi sidik jari, catatan jadwal kerja, bukti pemotongan upah, pesan komunikasi dengan perusahaan, dokumen pemutusan kontrak, serta bukti laporan yang telah disampaikan kepada KBRI dan <em>Maktab Amal</em>. Bukti tersebut dapat menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian sengketa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus ini sekaligus menunjukkan pentingnya keberadaan mekanisme pengaduan dan pendampingan yang mudah diakses PMI. Pekerja migran yang berada di negara asing tidak selalu memiliki kemampuan bahasa, pengetahuan hukum, maupun akses teknologi yang memadai untuk mengajukan perkara sendiri. Dalam situasi demikian, pendampingan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari memastikan akses terhadap keadilan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan lain yang perlu mendapatkan perhatian adalah status Tresna selama menunggu proses penyelesaian. Apabila benar dirinya diminta tetap berada di dalam gedung dan tidak diperbolehkan keluar, kondisi tersebut perlu segera diklarifikasi kepada pihak berwenang. Apakah larangan tersebut merupakan aturan internal tempat tinggal, bagian dari proses kepulangan, atau bentuk pembatasan terhadap kebebasan bergerak harus dipastikan berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Federasi Buminu Sarbumusi, kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan PMI tidak boleh hanya diukur dari kemampuan mencegah keberangkatan nonprosedural. Perlindungan juga harus hadir ketika pekerja menghadapi perselisihan upah, jam kerja berlebih, pemutusan hubungan kerja, persoalan keselamatan, maupun sengketa dengan pemberi kerja di negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus Tresna kini membutuhkan penyelesaian yang transparan dan berbasis bukti. Pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran harus dilakukan melalui mekanisme hukum Arab Saudi, sementara pemerintah Indonesia melalui KBRI Riyadh dan KP2MI perlu memastikan pekerja mendapatkan akses pendampingan yang layak. Di sisi lain, pihak perusahaan juga harus diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan bukti mengenai kebijakan jam kerja, pemotongan upah, serta keputusan pemutusan hubungan kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Desakan Ali Nurdin agar KBRI bertindak lebih proaktif pada akhirnya menyentuh persoalan yang lebih luas: <strong>ketika PMI berhadapan dengan hukum dan perusahaan di negara asing, negara tidak cukup hanya menunjukkan pintu tempat pengaduan. Negara perlu memastikan pekerja mampu melewati pintu tersebut, memahami prosesnya, memperoleh pendampingan, dan mendapatkan akses terhadap keadilan.</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Tresna, persoalan tersebut bukan lagi sekadar tentang satu jam pekerjaan tambahan. Perkara ini telah berkembang menjadi persoalan mengenai jam kerja, upah, perlakuan terhadap pekerja, pemutusan hubungan kerja, akses terhadap mekanisme penyelesaian sengketa, dan sejauh mana pelindungan negara benar-benar hadir ketika seorang PMI berada dalam posisi rentan di luar negeri.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/federasi-buminu-sarbumusi-terima-laporan-pmi-di-riyadh-diduga-dipaksa-kerja-berlebih-dan-dipotong-upah/">Federasi Buminu Sarbumusi Terima Laporan PMI Di Riyadh Diduga Dipaksa Kerja Berlebih Dan Dipotong Upah</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/federasi-buminu-sarbumusi-terima-laporan-pmi-di-riyadh-diduga-dipaksa-kerja-berlebih-dan-dipotong-upah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260924_093440.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
