<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Mukhtarudin Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<atom:link href="https://suaramigrannusantara.org/tag/mukhtarudin/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/mukhtarudin/</link>
	<description>Suara Migran, Suara Keadilan</description>
	<lastBuildDate>Wed, 14 Oct 2026 03:32:29 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/02/cropped-WhatsApp-Image-2026-02-27-at-10.04.27-1-32x32.png</url>
	<title>Mukhtarudin Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/mukhtarudin/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Diduga Disekap di Dubai, PMI Asal Cililin Sudah Diadukan ke Kementerian P2MI</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/diduga-disekap-di-dubai-pmi-asal-cililin-sudah-diadukan-ke-kementerian-p2mi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Oct 2026 03:32:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian P2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Mukhtarudin]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[TPPO]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=8197</guid>

					<description><![CDATA[<p>BANDUNG BARAT – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, bernama Sri Nurhaida Pratiwi, diduga...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/diduga-disekap-di-dubai-pmi-asal-cililin-sudah-diadukan-ke-kementerian-p2mi/">Diduga Disekap di Dubai, PMI Asal Cililin Sudah Diadukan ke Kementerian P2MI</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>BANDUNG BARAT</strong> – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, bernama Sri Nurhaida Pratiwi, diduga menjadi korban penyekapan di Dubai, Uni Emirat Arab. Informasi mengenai dugaan tersebut beredar luas di media sosial dan kini telah ditindaklanjuti melalui pengaduan keluarga kepada instansi ketenagakerjaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala UPTD Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) PMI Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Yanu Krisdiyan, membenarkan bahwa keluarga Sri telah menyampaikan laporan pengaduan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung Barat. Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) untuk ditindaklanjuti.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Keluarganya sudah buat laporan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung Barat dan sudah ditindaklanjuti ke Kementerian P2MI,&#8221; kata Yanu saat dikonfirmasi pada Selasa (13/10/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Yanu, berdasarkan informasi terbaru yang diterimanya secara informal, Kementerian P2MI telah berkomunikasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Dubai untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Pemerintah diharapkan segera memperoleh informasi mengenai keberadaan dan kondisi Sri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Sementara update terbaru secara informal melalui chat dari kementerian juga sudah menghubungi KJRI Dubai,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Yanu juga menyampaikan bahwa Sri diduga berangkat ke Dubai melalui perantara seseorang bernama Yeti yang disebut berasal dari Cianjur. Berdasarkan informasi yang diterimanya, keberangkatan Sri diduga dilakukan secara nonprosedural atau tidak melalui mekanisme penempatan pekerja migran yang semestinya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Sepertinya berangkatnya memang unprosedural,&#8221; kata Yanu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebelumnya, video yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa Sri berangkat menuju Dubai pada 14 September 2026. Tidak lama setelah keberangkatannya, Sri dikabarkan menghubungi keluarga dan menyampaikan bahwa dirinya mengalami penyekapan. Namun, hingga informasi ini disusun, dugaan penyekapan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang, termasuk mengenai lokasi, kondisi korban, dan pihak yang diduga terlibat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus ini kembali menyoroti risiko yang dihadapi pekerja migran ketika keberangkatan dilakukan melalui jalur yang tidak sesuai prosedur. Di luar negeri, pekerja yang tidak tercatat dalam mekanisme penempatan resmi berpotensi menghadapi hambatan ketika membutuhkan bantuan, terutama jika dokumen perjalanan dan hubungan kerjanya tidak jelas atau keberadaannya sulit dilacak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, penanganan kasus Sri perlu mengutamakan verifikasi keberadaan dan keselamatan yang bersangkutan, koordinasi antara Kementerian P2MI, KJRI Dubai, serta instansi terkait di daerah, dan komunikasi yang terukur dengan keluarga. Apabila dugaan penyekapan terbukti, langkah perlindungan dan pemulangan perlu dilakukan sesuai kondisi korban serta ketentuan hukum yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa pencegahan keberangkatan nonprosedural membutuhkan pengawasan terhadap perantara perekrutan, penyebaran informasi mengenai jalur penempatan yang sah, serta akses pengaduan yang cepat dan mudah bagi keluarga pekerja migran. Penelusuran terhadap pihak yang diduga menjadi perantara perlu dilakukan oleh instansi berwenang berdasarkan bukti, tanpa mendahului proses pemeriksaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi pemerintah, tantangan pelindungan PMI tidak berhenti pada keberangkatan dan penempatan. Respons terhadap laporan dugaan kekerasan, penyekapan, atau eksploitasi di negara tujuan harus memastikan keselamatan pekerja, kepastian informasi bagi keluarga, dan akuntabilitas penanganan. Dalam kasus Sri Nurhaida Pratiwi, perkembangan komunikasi dengan KJRI Dubai menjadi salah satu langkah awal yang perlu diikuti dengan verifikasi lapangan dan tindakan perlindungan yang konkret.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/diduga-disekap-di-dubai-pmi-asal-cililin-sudah-diadukan-ke-kementerian-p2mi/">Diduga Disekap di Dubai, PMI Asal Cililin Sudah Diadukan ke Kementerian P2MI</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261014-WA0008.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Minta PMI Patuhi Aturan Negara Penempatan, 4.230 Pekerja Tercatat Mengundurkan Diri pada 2021–2026</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/pemerintah-minta-pmi-patuhi-aturan-negara-penempatan-4-230-pekerja-tercatat-mengundurkan-diri-pada-2021-2026/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Oct 2026 03:39:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian P2MI]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Mukhtarudin]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=8142</guid>

					<description><![CDATA[<p>DEPOK – Pemerintah Indonesia kembali mengingatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar mematuhi peraturan perundang-undangan di negara penempatan, menjaga komitmen terhadap...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/pemerintah-minta-pmi-patuhi-aturan-negara-penempatan-4-230-pekerja-tercatat-mengundurkan-diri-pada-2021-2026/">Pemerintah Minta PMI Patuhi Aturan Negara Penempatan, 4.230 Pekerja Tercatat Mengundurkan Diri pada 2021–2026</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>DEPOK</strong> – Pemerintah Indonesia kembali mengingatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar mematuhi peraturan perundang-undangan di negara penempatan, menjaga komitmen terhadap kontrak kerja, serta membangun profesionalisme selama bekerja di luar negeri. Pesan tersebut disampaikan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin saat melepas 357 PMI yang akan bekerja di Korea Selatan dan Jerman melalui program Government to Government (G to G) di Depok, Jawa Barat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mukhtarudin menekankan bahwa keberangkatan melalui jalur resmi merupakan kesempatan yang harus dijalankan dengan tanggung jawab. Para pekerja diminta menghormati perjanjian kerja, menjaga disiplin, menunjukkan kinerja profesional, serta menyesuaikan diri dengan budaya dan lingkungan kerja di negara tujuan. Kepatuhan terhadap aturan setempat dinilai penting untuk menjaga hubungan kerja sekaligus nama baik Indonesia di mata masyarakat internasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah juga menyoroti data Kementerian P2MI yang mencatat sebanyak 4.230 PMI mengundurkan diri dari pemberi kerja dalam periode 2021 hingga 30 April 2026. Data tersebut menjadi perhatian dalam pelaksanaan program penempatan pemerintah, terutama terkait keberlanjutan hubungan kerja dan kepatuhan terhadap kesepakatan yang telah dibuat antara pekerja dan pemberi kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mukhtarudin mengingatkan para PMI agar tidak mengambil keputusan secara terburu-buru ketika menghadapi persoalan di tempat kerja. Pekerja yang mengalami kendala perlu memahami mekanisme penyelesaian masalah dan memanfaatkan saluran pengaduan yang tersedia. Dengan demikian, persoalan hubungan industrial, kondisi kerja, maupun perbedaan pemahaman terhadap kontrak dapat ditangani melalui prosedur yang sesuai, bukan dengan tindakan yang justru menimbulkan persoalan baru bagi pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain disiplin kerja, pengelolaan keuangan menjadi bagian penting dari pembekalan calon pekerja migran. Pemerintah meminta PMI menyusun perencanaan keuangan, menggunakan penghasilan secara bijak, dan mempertimbangkan kebutuhan keluarga serta tabungan masa depan. Pendapatan dari bekerja di luar negeri diharapkan tidak hanya memenuhi kebutuhan jangka pendek, tetapi juga dapat menjadi modal untuk meningkatkan kesejahteraan setelah kembali ke Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam aspek keamanan digital, Mukhtarudin mengingatkan PMI agar menjauhi praktik judi daring dan mewaspadai berbagai bentuk penipuan digital, termasuk phishing. Ancaman tersebut dapat mengakibatkan hilangnya penghasilan yang diperoleh melalui kerja keras selama di luar negeri. Pekerja diminta berhati-hati terhadap pesan, tautan, maupun permintaan informasi pribadi dan keuangan dari pihak yang tidak dapat dipastikan identitasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk mendukung pengelolaan pendapatan dan pemanfaatan remitansi, Kementerian P2MI juga menyiapkan Buku Saku Literasi Keuangan sebagai panduan bagi pekerja migran. Upaya tersebut diharapkan membantu PMI memahami pentingnya perencanaan keuangan, menghindari perilaku konsumtif, serta memanfaatkan penghasilan secara produktif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi lain, keberhasilan penempatan PMI tidak semestinya hanya diukur berdasarkan jumlah pekerja yang diberangkatkan. Peningkatan kompetensi, kepastian pelindungan, keberlanjutan hubungan kerja, serta kemampuan pekerja memanfaatkan pengalaman dan keterampilan setelah kembali ke Tanah Air juga menjadi bagian penting dari keberhasilan program penempatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Skema G to G merupakan salah satu jalur penempatan pekerja migran melalui kerja sama antarpemerintah. Namun, pelaksanaan program tersebut tetap membutuhkan kesiapan calon pekerja, pemahaman terhadap kontrak, penguasaan keterampilan, serta akses terhadap informasi mengenai hak dan kewajiban selama bekerja di negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi PMI yang menghadapi persoalan selama bekerja di luar negeri, Kementerian P2MI menyediakan layanan pengaduan melalui WhatsApp di nomor <strong>0811-8080-141</strong>. Saluran tersebut dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan permasalahan yang membutuhkan tindak lanjut dari pemerintah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah berharap para PMI yang diberangkatkan dapat menjalankan pekerjaan secara profesional, mematuhi ketentuan negara penempatan, serta menjaga keselamatan dan kesejahteraan diri. Pengalaman bekerja di luar negeri juga diharapkan menjadi kesempatan untuk meningkatkan keterampilan, memperluas wawasan, dan membawa manfaat bagi keluarga maupun pembangunan nasional setelah kembali ke Indonesia.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/pemerintah-minta-pmi-patuhi-aturan-negara-penempatan-4-230-pekerja-tercatat-mengundurkan-diri-pada-2021-2026/">Pemerintah Minta PMI Patuhi Aturan Negara Penempatan, 4.230 Pekerja Tercatat Mengundurkan Diri pada 2021–2026</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2026/10/12/1000020753.jpg.webp" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>287 Ribu Lowongan Kerja Luar Negeri Terverifikasi, Indonesia Baru Mengisi 26 Persen</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/287-ribu-lowongan-kerja-luar-negeri-terverifikasi-indonesia-baru-mengisi-26-persen/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 11 Oct 2026 02:05:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[amerika]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Jepang]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Mukhtarudin]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[SMK Go Global]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=7911</guid>

					<description><![CDATA[<p>BANDUNG — Peluang kerja bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di pasar internasional masih terbuka luas. Namun, dari lebih 287.000 lowongan...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/287-ribu-lowongan-kerja-luar-negeri-terverifikasi-indonesia-baru-mengisi-26-persen/">287 Ribu Lowongan Kerja Luar Negeri Terverifikasi, Indonesia Baru Mengisi 26 Persen</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>BANDUNG</strong> — Peluang kerja bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di pasar internasional masih terbuka luas. Namun, dari lebih 287.000 lowongan kerja luar negeri yang telah terverifikasi hingga awal Oktober 2026, Indonesia baru mengisi sekitar 75.000 posisi atau 26 persen. Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menyebut lebih dari 73 persen lowongan tersebut masih belum terisi, mencerminkan kesenjangan antara kebutuhan tenaga kerja global dan kesiapan calon pekerja Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan data Sistem Informasi Pasar Kerja Luar Negeri (SIP2MI) per 4 Oktober 2026, terdapat 287.291 posisi kerja yang telah terverifikasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 75.109 posisi atau 26,14 persen telah terserap, sedangkan 212.182 posisi atau 73,86 persen masih terbuka. Data tersebut disampaikan Mukhtarudin saat meresmikan Migrant Center dan meninjau program SMK Go Global di Universitas Teknologi Bandung, Jawa Barat, pada Jumat, 9 Oktober 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mukhtarudin menjelaskan bahwa rendahnya penyerapan peluang kerja tersebut berkaitan dengan sejumlah kendala, terutama keterbatasan sertifikasi kompetensi teknis, penguasaan bahasa asing, dan kesiapan keterampilan calon pekerja migran. Persoalan ini menjadi tantangan bagi Indonesia untuk menyesuaikan kualitas tenaga kerja dengan kualifikasi yang dipersyaratkan pemberi kerja di negara tujuan. Menurutnya, peluang yang tersedia tidak cukup hanya diketahui masyarakat, tetapi harus diikuti penyiapan calon pekerja yang memenuhi standar kompetensi dan kebutuhan pasar internasional. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi lain, sejumlah negara, termasuk Malaysia, Korea Selatan, Jepang, negara-negara Eropa Timur dan Barat, serta Amerika Serikat, menghadapi perubahan demografi berupa penurunan proporsi penduduk usia produktif atau <em>aging population</em>. Kondisi tersebut mendorong kebutuhan tenaga kerja di sejumlah sektor dan membuka peluang bagi negara yang memiliki sumber daya manusia dalam jumlah besar. Indonesia sendiri tengah memasuki periode bonus demografi menuju 2045, sehingga penyiapan tenaga kerja terampil menjadi salah satu faktor penting untuk memanfaatkan kebutuhan pasar kerja global.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah berupaya menjawab tantangan tersebut melalui program SMK Go Global, yang diarahkan untuk menyiapkan lulusan pendidikan vokasi agar memiliki keterampilan sesuai kebutuhan dunia kerja internasional. Program ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas calon PMI, termasuk melalui pelatihan keterampilan dan peningkatan daya saing. Mukhtarudin juga menyebut adanya arahan Presiden Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2025 untuk mempercepat penyiapan 500.000 calon pekerja migran terampil.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski demikian, besarnya jumlah lowongan yang belum terisi tidak serta-merta berarti seluruh posisi tersebut dapat langsung ditempati oleh calon pekerja Indonesia. Setiap lowongan memiliki persyaratan berbeda terkait keterampilan, sertifikasi, bahasa, pengalaman, dan ketentuan penempatan. Karena itu, informasi mengenai peluang kerja perlu disertai penjelasan yang transparan mengenai kualifikasi, negara tujuan, jenis pekerjaan, serta prosedur perekrutan yang sah agar masyarakat tidak terjebak janji penempatan yang tidak sesuai kenyataan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tantangan berikutnya adalah memastikan upaya peningkatan penempatan berjalan seiring dengan pelindungan pekerja migran. Peningkatan jumlah PMI tidak boleh hanya diukur dari banyaknya tenaga kerja yang diberangkatkan, tetapi juga dari kepastian kontrak kerja, kejelasan upah dan kondisi kerja, akses terhadap jaminan sosial, serta mekanisme pengaduan ketika terjadi pelanggaran. Penyiapan kompetensi harus berjalan bersama pengawasan perekrutan dan penempatan agar peluang kerja di luar negeri tidak justru membuka ruang bagi praktik penempatan nonprosedural.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Data lebih dari 212.000 lowongan yang belum terisi menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah, lembaga pendidikan, lembaga pelatihan, dan penyelenggara penempatan PMI. Kuncinya bukan sekadar mempercepat keberangkatan, melainkan memastikan calon pekerja memiliki keterampilan yang dibutuhkan, memperoleh informasi yang benar, dan berangkat melalui prosedur resmi. Dengan demikian, peluang kerja global dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga hak dan martabat pekerja migran Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/287-ribu-lowongan-kerja-luar-negeri-terverifikasi-indonesia-baru-mengisi-26-persen/">287 Ribu Lowongan Kerja Luar Negeri Terverifikasi, Indonesia Baru Mengisi 26 Persen</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://imgsrv2.voi.id/EEjTRmeH-iLE5fC9Di5uhSCFJy6uVIkJ5uJKkoAXqmU/auto/1200/675/sm/1/bG9jYWw6Ly8vcHVibGlzaGVycy81OTc4MzkvMjAyNjEwMTAwMTUyLW1haW4uY3JvcHBlZF8xNzkxNTcxOTYzLmpwZWc.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Indonesia Sambut Usulan Malaysia Naikkan Batas Usia Pekerja Migran Menjadi 45 Tahun, Pembaruan MoU Ditargetkan Rampung 2026</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/indonesia-sambut-usulan-malaysia-naikkan-batas-usia-pekerja-migran-menjadi-45-tahun-pembaruan-mou-ditargetkan-rampung-2026/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 11 Oct 2026 01:52:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Malaysia]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Mukhtarudin]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=7890</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA — Pemerintah Indonesia menyambut usulan Malaysia untuk menaikkan batas usia maksimum pekerja asing asal Indonesia dari 40 menjadi 45...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/indonesia-sambut-usulan-malaysia-naikkan-batas-usia-pekerja-migran-menjadi-45-tahun-pembaruan-mou-ditargetkan-rampung-2026/">Indonesia Sambut Usulan Malaysia Naikkan Batas Usia Pekerja Migran Menjadi 45 Tahun, Pembaruan MoU Ditargetkan Rampung 2026</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>JAKARTA —</strong> Pemerintah Indonesia menyambut usulan Malaysia untuk menaikkan batas usia maksimum pekerja asing asal Indonesia dari 40 menjadi 45 tahun dalam pembaruan nota kesepahaman atau <em>Memorandum of Understanding</em> (MoU) tentang penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Usulan tersebut menjadi salah satu agenda pembahasan bilateral kedua negara yang tengah mempercepat negosiasi pembaruan MoU, dengan target penyelesaian pada 2026 sebelum perjanjian lama berakhir pada awal 2027.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain perubahan batas usia, Malaysia juga mengusulkan perluasan perlindungan sosial melalui Pertubuhan Keselamatan Sosial (PERKESO), atau <em>Social Security Organisation</em> (SOCSO), bagi pekerja asing asal Indonesia. Perlindungan yang diusulkan mencakup risiko tertentu selama perjalanan menuju tempat kerja maupun saat kembali dari tempat kerja. Apabila disepakati dan diterapkan secara efektif, kebijakan ini berpotensi memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi PMI yang bekerja di Malaysia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Usulan kenaikan batas usia maksimum menjadi 45 tahun dapat membuka kesempatan kerja yang lebih luas bagi calon PMI yang memiliki pengalaman, keterampilan, dan kemampuan kerja, tetapi sebelumnya terkendala persyaratan usia. Perubahan tersebut juga berpotensi memperbesar kelompok masyarakat yang dapat mengakses pasar kerja Malaysia melalui jalur penempatan resmi. Namun, kebijakan batas usia tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran kelayakan calon pekerja. Persyaratan kesehatan, kompetensi, kondisi pekerjaan, serta kesesuaian antara kemampuan pekerja dan kebutuhan pemberi kerja tetap harus diperhatikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari perspektif pelindungan PMI, pembaruan MoU harus diarahkan untuk memperkuat posisi pekerja, bukan semata-mata mempermudah proses perekrutan dan memenuhi kebutuhan tenaga kerja Malaysia. Perubahan batas usia perlu disertai kepastian mengenai kontrak kerja, upah, jam kerja, jaminan sosial, keselamatan kerja, akses pengaduan, dan mekanisme penyelesaian perselisihan. Tanpa pengaturan yang memadai, perluasan kesempatan penempatan belum tentu berbanding lurus dengan peningkatan kualitas perlindungan pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Rencana perluasan perlindungan PERKESO juga perlu diperjelas dalam perundingan bilateral. Kedua negara perlu memastikan jenis risiko yang ditanggung, persyaratan kepesertaan, mekanisme pembayaran iuran, prosedur pengajuan klaim, serta pihak yang bertanggung jawab apabila pekerja mengalami kecelakaan dalam perjalanan menuju atau dari tempat kerja. Kepastian tersebut penting agar perlindungan tidak berhenti sebagai komitmen tertulis, tetapi dapat diakses pekerja ketika menghadapi risiko nyata.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Indonesia dan Malaysia disebut sepakat mempercepat negosiasi pembaruan MoU dengan target penyelesaian pada 2026. Perjanjian lama yang ditandatangani pada 2004 menjadi dasar hubungan bilateral terkait penempatan dan pelindungan pekerja migran selama lebih dari dua dekade. Berakhirnya masa berlaku perjanjian pada awal 2027 membuat pembaruan kerangka kerja sama menjadi agenda penting bagi kedua pemerintah, terutama untuk menyesuaikan tata kelola migrasi tenaga kerja dengan perubahan kebutuhan pasar kerja, perkembangan teknologi, serta tuntutan perlindungan pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pembaruan MoU juga harus memperhatikan pengalaman pelaksanaan perjanjian sebelumnya. Evaluasi perlu mencakup efektivitas pengawasan perekrutan, kepatuhan pemberi kerja terhadap kontrak, praktik pembebanan biaya kepada pekerja, akses terhadap bantuan hukum, serta koordinasi antara kementerian dan lembaga kedua negara. Persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya melalui perubahan persyaratan administratif apabila mekanisme pengawasan dan penegakan kewajiban belum berjalan efektif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam proses perundingan, pemerintah Indonesia perlu memastikan bahwa setiap klausul yang disepakati tidak mengurangi kewenangan negara dalam mengatur penempatan dan melindungi warganya. Sistem pendataan, verifikasi dokumen, pengawasan perusahaan penempatan, dan pengelolaan informasi pekerja harus tetap berada dalam kerangka tata kelola yang menjamin akuntabilitas, keamanan data pribadi, serta kepentingan nasional Indonesia. Kerja sama bilateral harus memperkuat koordinasi antarpemerintah tanpa mengaburkan tanggung jawab masing-masing negara terhadap pekerja migran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keberhasilan pembaruan MoU pada akhirnya tidak cukup diukur dari tercapainya kesepakatan sebelum awal 2027 atau meningkatnya jumlah PMI yang dapat bekerja di Malaysia. Ukuran utamanya adalah sejauh mana perjanjian baru mampu memberikan kepastian hukum, memperluas perlindungan sosial, mencegah eksploitasi, dan memastikan pekerja memperoleh haknya secara adil. Kenaikan batas usia menjadi 45 tahun dapat menjadi peluang bagi calon PMI, sedangkan perluasan perlindungan PERKESO dapat menjadi langkah positif apabila didukung aturan pelaksanaan yang jelas dan mekanisme klaim yang efektif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan target penyelesaian pada 2026, Indonesia dan Malaysia memiliki kesempatan untuk membangun kerangka kerja sama penempatan dan pelindungan PMI yang lebih relevan dengan tantangan saat ini. Pemerintah Indonesia perlu memanfaatkan momentum tersebut untuk memastikan bahwa setiap kemudahan akses kerja di luar negeri berjalan seiring dengan penguatan perlindungan hukum, jaminan sosial, dan penghormatan terhadap martabat pekerja migran Indonesia.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/indonesia-sambut-usulan-malaysia-naikkan-batas-usia-pekerja-migran-menjadi-45-tahun-pembaruan-mou-ditargetkan-rampung-2026/">Indonesia Sambut Usulan Malaysia Naikkan Batas Usia Pekerja Migran Menjadi 45 Tahun, Pembaruan MoU Ditargetkan Rampung 2026</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://cdn25.metrotvnews.com/img/internasional/2026/WhatsApp%20Image%202026-10-06%20at%2014_00_44.jpeg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Indonesia-Malaysia Percepat Pembaruan MoU Penempatan dan Pelindungan PMI, Ditargetkan Rampung 2026</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/indonesia-malaysia-percepat-pembaruan-mou-penempatan-dan-pelindungan-pmi-ditargetkan-rampung-2026/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/indonesia-malaysia-percepat-pembaruan-mou-penempatan-dan-pelindungan-pmi-ditargetkan-rampung-2026/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Oct 2026 00:31:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Malaysia]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri P2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Mukhtarudin]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=7645</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA – Pemerintah Indonesia dan Malaysia mempercepat pembaruan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penempatan dan pelindungan Pekerja...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/indonesia-malaysia-percepat-pembaruan-mou-penempatan-dan-pelindungan-pmi-ditargetkan-rampung-2026/">Indonesia-Malaysia Percepat Pembaruan MoU Penempatan dan Pelindungan PMI, Ditargetkan Rampung 2026</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>JAKARTA</strong> – Pemerintah Indonesia dan Malaysia mempercepat pembaruan nota kesepahaman atau <em>Memorandum of Understanding</em> (MoU) tentang penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Percepatan tersebut dibahas dalam pertemuan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin dengan Menteri Sumber Manusia Malaysia Dato’ Sri Ramanan Ramakrishnan di Kantor Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">MoU penempatan dan pelindungan pekerja migran yang ditandatangani kedua negara pada 2004 tersebut akan berakhir pada awal 2027. Karena itu, pemerintah Indonesia dan Malaysia menargetkan pembaruan kesepakatan dapat diselesaikan pada 2026 agar terdapat landasan kerja sama baru sebelum berakhirnya masa berlaku MoU sebelumnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menteri P2MI Mukhtarudin mengatakan percepatan pembahasan diperlukan agar seluruh substansi yang masih menjadi pembahasan kedua negara dapat segera dituntaskan. Pembaruan MoU tersebut sekaligus diarahkan untuk memperkuat tata kelola penempatan dan pelindungan PMI agar lebih sesuai dengan perkembangan ketenagakerjaan saat ini.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menteri Sumber Manusia Malaysia Dato’ Sri Ramanan Ramakrishnan menyebut pembaruan MoU merupakan kebutuhan mendesak karena kesepakatan yang ada telah berusia lebih dari dua dekade dan belum mengalami penyesuaian yang signifikan. Pemerintah Malaysia bahkan telah menyiapkan <em>zero draft</em> sebagai bahan awal pembahasan dengan pemerintah Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Draf baru tersebut antara lain memuat usulan mengenai pelindungan sosial, batas usia, hak cuti serta mekanisme pengambilan pekerja migran. Salah satu usulan Malaysia adalah memberikan pelindungan sosial melalui Pertubuhan Keselamatan Sosial (PERKESO) atau <em>Social Security Organisation</em> (SOCSO) bagi PMI yang bekerja di Malaysia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain aspek perlindungan, pembaruan MoU juga diarahkan untuk meningkatkan transparansi proses penempatan melalui sistem digital terpusat. Malaysia menawarkan penggunaan <em>Foreign Worker Centralized Management System</em> (FWCMS) untuk proses pengambilan dan pengelolaan pekerja migran, sedangkan Indonesia tengah mengembangkan <em>super apps</em> untuk mengintegrasikan layanan penempatan dan pelindungan PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Digitalisasi tersebut diharapkan dapat memperkecil ruang bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan dalam proses perekrutan dan penempatan. Sistem yang terintegrasi juga diharapkan mampu meningkatkan transparansi informasi mengenai lowongan, proses perekrutan serta layanan pelindungan bagi pekerja migran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pembaruan MoU Indonesia-Malaysia memiliki arti strategis karena Malaysia merupakan salah satu negara tujuan utama PMI. Karena itu, kesepakatan baru tidak hanya menyangkut mekanisme penempatan, tetapi juga harus memberikan kepastian mengenai hak pekerja, pelindungan sosial, kondisi kerja serta mekanisme penyelesaian persoalan yang dihadapi PMI selama berada di Malaysia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebelumnya, pada September 2026, Mukhtarudin juga menyampaikan bahwa pembaruan MoU dengan Malaysia diarahkan untuk memperkuat sektor formal dan membuka ruang penambahan kuota bagi pekerja Indonesia dengan keterampilan menengah dan tinggi. Pemerintah menargetkan pembahasan teknis dan pertemuan tingkat tinggi menjadi tahapan menuju penyelesaian kesepakatan baru.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan target penyelesaian pada 2026, pemerintah Indonesia dan Malaysia kini memiliki waktu yang terbatas untuk menuntaskan seluruh substansi yang akan dimasukkan dalam MoU baru. Tantangannya adalah memastikan kesepakatan tersebut tidak sekadar memperpanjang kerja sama lama, tetapi benar-benar memperbarui tata kelola penempatan sekaligus memperkuat pelindungan PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Indonesia, pembaruan MoU menjadi momentum untuk memastikan setiap PMI yang bekerja di Malaysia memperoleh kepastian mengenai hak dan perlindungan sejak proses perekrutan, keberangkatan, selama bekerja hingga kepulangan. Sementara bagi Malaysia, sistem penempatan yang lebih transparan dan tertata diharapkan dapat memenuhi kebutuhan tenaga kerja sekaligus memperkuat tata kelola pekerja migran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Percepatan pembaruan MoU tersebut pada akhirnya diharapkan menghasilkan kerangka kerja sama Indonesia-Malaysia yang lebih adaptif terhadap perkembangan pasar kerja, digitalisasi penempatan dan kebutuhan perlindungan pekerja migran. Dengan berakhirnya MoU lama pada awal 2027, penyelesaian kesepakatan baru pada 2026 menjadi penting untuk memastikan tidak terjadi kekosongan kerangka kerja sama penempatan dan pelindungan PMI antara kedua negara.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/indonesia-malaysia-percepat-pembaruan-mou-penempatan-dan-pelindungan-pmi-ditargetkan-rampung-2026/">Indonesia-Malaysia Percepat Pembaruan MoU Penempatan dan Pelindungan PMI, Ditargetkan Rampung 2026</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/indonesia-malaysia-percepat-pembaruan-mou-penempatan-dan-pelindungan-pmi-ditargetkan-rampung-2026/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2026/10/06/450.jpg.webp" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Ali Nurdin: Permen P2MI 11/2026 Harus Jadi Instrumen Perlindungan, Bukan Sekadar Membuka Jalur Penempatan PMI Perseorangan</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/ali-nurdin-permen-p2mi-11-2026-harus-jadi-instrumen-perlindungan-bukan-sekadar-membuka-jalur-penempatan-pmi-perseorangan/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/ali-nurdin-permen-p2mi-11-2026-harus-jadi-instrumen-perlindungan-bukan-sekadar-membuka-jalur-penempatan-pmi-perseorangan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 04 Oct 2026 22:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Ali Nurdin]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[F-Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Federasi Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Mukhtarudin]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=7508</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta — Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menerbitkan Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/ali-nurdin-permen-p2mi-11-2026-harus-jadi-instrumen-perlindungan-bukan-sekadar-membuka-jalur-penempatan-pmi-perseorangan/">Ali Nurdin: Permen P2MI 11/2026 Harus Jadi Instrumen Perlindungan, Bukan Sekadar Membuka Jalur Penempatan PMI Perseorangan</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Jakarta</strong> — Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menerbitkan Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pekerja Migran Indonesia Perseorangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peraturan tersebut ditetapkan pada 23 September 2026 dan mulai berlaku setelah diundangkan pada 28 September 2026. Regulasi ini secara khusus mengatur mekanisme bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang memperoleh pekerjaan di luar negeri secara mandiri tanpa melalui pelaksana penempatan seperti pemerintah, P3MI maupun UKPS.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketua Umum Federasi Buminu Sarbumusi, Ali Nurdin, S.H., menilai terbitnya Permen P2MI Nomor 11 Tahun 2026 merupakan langkah penting karena negara mulai memberikan ruang hukum yang lebih jelas terhadap fenomena PMI yang mendapatkan pekerjaan secara mandiri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, menurut Ali, pengakuan terhadap PMI perseorangan tidak boleh berhenti pada penyederhanaan mekanisme administrasi. Negara tetap harus memastikan bahwa prinsip utama UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yakni pelindungan sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja, benar-benar menjadi dasar implementasi aturan baru tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Jangan sampai istilah PMI perseorangan justru dimaknai sebagai pekerja yang harus menghadapi seluruh risiko sendiri. Perseorangan dalam mekanisme penempatan bukan berarti negara kemudian melepaskan tanggung jawab perlindungannya,” demikian pandangan Ali Nurdin terhadap arah kebijakan tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Ali, persoalan paling penting bukan semata-mata apakah seseorang berangkat melalui P3MI atau memperoleh pekerjaan secara langsung. Persoalan utamanya adalah apakah negara mampu memastikan bahwa hubungan kerja tersebut benar-benar sah, transparan, bebas dari eksploitasi, dan memberikan kepastian perlindungan ketika terjadi persoalan di negara penempatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Permen P2MI Nomor 11 Tahun 2026 memberikan ruang bagi PMI perseorangan untuk bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum maupun pemberi kerja perseorangan dengan persyaratan tertentu. Untuk pemberi kerja berbadan hukum, PMI perseorangan dapat bekerja pada level jabatan 1 sampai 8 berdasarkan klasifikasi pekerjaan yang digunakan dalam regulasi. Sementara untuk pemberi kerja perseorangan, batas jabatan berada pada level 1 sampai 5.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kebijakan tersebut sekaligus membedakan karakteristik PMI perseorangan berdasarkan jenis pemberi kerja dan jabatan. Dalam konteks pemberi kerja perseorangan, regulasi juga memberikan pembatasan terhadap pekerjaan tertentu yang memiliki tingkat kerentanan tinggi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Ali, pembatasan tersebut penting karena pengalaman panjang penempatan pekerja migran menunjukkan bahwa sektor pekerjaan domestik dan pekerjaan yang berlangsung dalam ruang privat pemberi kerja memiliki tantangan pengawasan yang berbeda dengan pekerjaan pada perusahaan berbadan hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Semakin tertutup ruang kerjanya, semakin tinggi kebutuhan terhadap mekanisme perlindungan dan pengawasan. Karena itu, negara harus memastikan bahwa data pemberi kerja, kontrak kerja, identitas pekerja, jaminan sosial dan kanal pengaduan benar-benar terintegrasi,” menjadi salah satu pokok pandangan Ali.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia juga menilai kewajiban pendataan pemberi kerja perseorangan melalui sistem yang terintegrasi dengan SISKOP2MI merupakan bagian penting dari desain perlindungan. Dengan sistem tersebut, negara setidaknya memiliki basis data mengenai siapa pemberi kerja, siapa pekerjanya, jenis pekerjaan, serta hubungan kerja yang berlangsung.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun Ali mengingatkan, digitalisasi tidak otomatis berarti perlindungan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, sistem informasi hanya akan efektif apabila data yang masuk benar-benar diverifikasi dan diikuti dengan mekanisme pengawasan serta respons pengaduan yang cepat. Jangan sampai SISKOP2MI hanya menjadi tempat mengunggah dokumen, tetapi ketika PMI menghadapi persoalan di luar negeri tidak tersedia mekanisme intervensi yang efektif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal tersebut menjadi penting karena UU Nomor 18 Tahun 2017 menempatkan pelindungan PMI sebagai tanggung jawab negara yang mencakup aspek hukum, sosial dan ekonomi. Undang-undang tersebut juga menempatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bagian dari sistem pelindungan PMI.</p>



<h2 class="wp-block-heading">PMI Perseorangan Jangan Dijadikan Jalan Pintas Deregulasi</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Ali Nurdin melihat terdapat satu persoalan yang harus diawasi sejak awal, yaitu jangan sampai konsep PMI perseorangan berubah menjadi bentuk baru dari deregulasi penempatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, keberadaan PMI perseorangan memang harus diakui karena perkembangan pasar kerja global telah membuat hubungan langsung antara tenaga kerja dan pemberi kerja semakin mudah terjadi. Namun, kemudahan tersebut harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">PMI yang mendapatkan pekerjaan langsung dari perusahaan atau individu di luar negeri tetap membutuhkan perlindungan negara. Mereka membutuhkan kepastian mengenai kontrak, upah, jam kerja, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, akses terhadap bantuan hukum, serta mekanisme penyelesaian sengketa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, Ali menilai pemerintah harus membangun mekanisme pengawasan khusus terhadap PMI perseorangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Yang kita perlukan bukan sekadar jalur berangkat yang lebih mudah, tetapi jalur migrasi yang aman. Negara harus hadir sejak kontrak ditandatangani sampai pekerja kembali ke Indonesia,” demikian perspektif Ali.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menilai Permen P2MI Nomor 11 Tahun 2026 harus dibaca sebagai bagian dari reformasi tata kelola migrasi tenaga kerja, bukan hanya sebagai aturan administratif mengenai pendaftaran PMI perseorangan.</p>



<h2 class="wp-block-heading">SISKOP2MI Harus Menjadi Instrumen Perlindungan</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam regulasi baru tersebut, PMI perseorangan diwajibkan melakukan proses pendaftaran melalui SISKOP2MI dengan sejumlah dokumen, antara lain identitas, sertifikat kompetensi, bukti memperoleh pekerjaan, perjanjian kerja, bukti jaminan sosial, visa kerja dan paspor.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah proses administrasi terpenuhi, PMI juga harus mengikuti pembekalan, melakukan perekaman atau pencocokan biometrik dan memperoleh E-KPMI sebelum keberangkatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Ali, rangkaian tersebut sebenarnya dapat menjadi kekuatan utama pemerintah dalam membangun database PMI perseorangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selama ini, salah satu persoalan besar dalam perlindungan pekerja migran adalah keberadaan pekerja yang sulit dilacak ketika terjadi masalah. Karena itu, pendataan sebelum keberangkatan harus dipandang sebagai instrumen deteksi dan pencegahan, bukan sekadar persyaratan administratif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ali juga menekankan pentingnya keterhubungan antara SISKOP2MI dengan perwakilan RI di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketika PMI menghadapi masalah di negara tujuan, data yang sudah terekam di dalam sistem harus dapat digunakan secara cepat oleh KBRI, KJRI maupun perwakilan RI lainnya untuk memberikan pelayanan perlindungan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Data PMI jangan berhenti di server. Data itu harus menjadi dasar negara ketika melakukan intervensi perlindungan,” menjadi prinsip yang menurut Ali harus dikedepankan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Jangan Bebankan Seluruh Risiko kepada PMI</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satu hal yang menjadi perhatian Ali adalah konsekuensi dari status perseorangan. Ia mengingatkan agar konsep tersebut tidak membuat pekerja migran seolah-olah menjadi satu-satunya pihak yang bertanggung jawab terhadap seluruh risiko migrasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam sistem perlindungan PMI, pekerja memang memiliki kewajiban untuk memenuhi persyaratan dan menaati peraturan. Namun, kewajiban pekerja tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk mengurangi tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Prinsip tersebut sejalan dengan kerangka UU Nomor 18 Tahun 2017 yang mengatur pelindungan PMI sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ali menilai pemerintah perlu memastikan bahwa PMI perseorangan mendapatkan akses yang setara terhadap jaminan sosial, bantuan hukum, informasi ketenagakerjaan, pengaduan dan pendampingan ketika mengalami persoalan di negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Apalagi PMI perseorangan berpotensi berhadapan langsung dengan pemberi kerja tanpa keberadaan perusahaan penempatan sebagai pihak ketiga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kondisi tersebut dapat menjadi keunggulan apabila hubungan kerja berlangsung secara profesional dan transparan. Namun sebaliknya, dapat menjadi titik kerentanan apabila pekerja tidak memiliki informasi, kemampuan bahasa, akses hukum dan jaringan perlindungan yang memadai.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Peran Pemerintah Daerah Juga Tidak Boleh Hilang</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Ali juga melihat implementasi Permen P2MI Nomor 11 Tahun 2026 harus melibatkan pemerintah daerah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, perlindungan PMI tidak boleh hanya menjadi urusan kementerian di Jakarta. Pemerintah provinsi, kabupaten/kota, desa, LTSA dan lembaga pelayanan migrasi di daerah harus mengetahui keberadaan PMI perseorangan yang berasal dari wilayahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, pemerintah daerah dapat menjalankan fungsi edukasi, verifikasi, pencegahan penempatan nonprosedural dan pemberdayaan keluarga PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Model tersebut sejalan dengan konstruksi UU Nomor 18 Tahun 2017 yang memberikan tugas dan kewenangan kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam sistem pelindungan PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ali menilai keberhasilan regulasi baru ini nantinya tidak boleh hanya diukur dari berapa banyak PMI perseorangan yang berhasil mendaftar melalui SISKOP2MI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ukuran keberhasilan harus lebih luas, yaitu berapa banyak PMI yang terhindar dari penipuan, berapa banyak kontrak kerja yang dapat diverifikasi, seberapa cepat pengaduan ditangani, berapa banyak pekerja yang memperoleh jaminan sosial, serta seberapa efektif negara memberikan bantuan ketika terjadi sengketa ketenagakerjaan.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Momentum Mengubah Paradigma Perlindungan PMI</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Ali Nurdin berpandangan, Permen P2MI Nomor 11 Tahun 2026 hadir pada momentum ketika pola migrasi tenaga kerja Indonesia juga mengalami perubahan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hubungan langsung antara pekerja dan pemberi kerja semakin terbuka melalui teknologi informasi, jaringan diaspora, pendidikan internasional dan koneksi profesional. Karena itu, sistem penempatan yang hanya berorientasi pada model konvensional melalui perusahaan penempatan tidak lagi cukup menjawab seluruh realitas migrasi tenaga kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, perubahan model penempatan harus diikuti dengan perubahan model perlindungan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">PMI perseorangan harus tetap dipandang sebagai subjek hukum dan subjek pembangunan, bukan sebagai pekerja yang dianggap memilih untuk menanggung risikonya sendiri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pandangan tersebut sejalan dengan sikap F-Buminu Sarbumusi selama ini yang menempatkan pekerja migran bukan sekadar sebagai sumber devisa atau katup pengaman pengangguran, melainkan sebagai subjek yang memiliki hak, martabat dan kapasitas pembangunan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Ali, pemerintah sekarang memiliki pekerjaan penting setelah regulasi diterbitkan, yaitu memastikan aturan tersebut dapat dipahami masyarakat sampai tingkat desa dan komunitas migran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sosialisasi tidak cukup dilakukan melalui laman kementerian atau media sosial pemerintah. Edukasi harus masuk ke desa-desa kantong PMI, sekolah vokasi, BLK, kampus, komunitas pekerja migran, organisasi buruh dan keluarga PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebab, semakin mudah seseorang memperoleh pekerjaan di luar negeri secara mandiri, semakin besar pula kebutuhan terhadap literasi migrasi yang aman.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada akhirnya, Ali menilai Permen P2MI Nomor 11 Tahun 2026 dapat menjadi kemajuan apabila negara mampu menjaga keseimbangan antara kemudahan akses kerja dan kekuatan perlindungan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Regulasi tersebut tidak boleh menjadi pintu bagi liberalisasi penempatan tenaga kerja tanpa pengawasan. Sebaliknya, harus menjadi instrumen untuk memastikan PMI yang mendapatkan pekerjaan secara mandiri tetap berada dalam ekosistem perlindungan negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Yang harus kita bangun adalah migrasi mandiri yang terlindungi, bukan migrasi mandiri yang membuat pekerja berjalan sendirian menghadapi risiko. Negara tetap harus hadir,” demikian garis besar pandangan Ali Nurdin terhadap implementasi regulasi baru tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, tantangan terbesar Permen P2MI Nomor 11 Tahun 2026 bukan lagi pada penerbitan regulasinya, melainkan pada bagaimana negara mengubah norma tersebut menjadi perlindungan nyata bagi pekerja migran Indonesia di lapangan.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/ali-nurdin-permen-p2mi-11-2026-harus-jadi-instrumen-perlindungan-bukan-sekadar-membuka-jalur-penempatan-pmi-perseorangan/">Ali Nurdin: Permen P2MI 11/2026 Harus Jadi Instrumen Perlindungan, Bukan Sekadar Membuka Jalur Penempatan PMI Perseorangan</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/ali-nurdin-permen-p2mi-11-2026-harus-jadi-instrumen-perlindungan-bukan-sekadar-membuka-jalur-penempatan-pmi-perseorangan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/08/1001357044.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>MoU RI–Malaysia Ditargetkan Ditandatangani Oktober, Kuota PMI Terampil Sektor Formal Berpeluang Bertambah</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/mou-ri-malaysia-ditargetkan-ditandatangani-oktober-kuota-pmi-terampil-sektor-formal-berpeluang-bertambah/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/mou-ri-malaysia-ditargetkan-ditandatangani-oktober-kuota-pmi-terampil-sektor-formal-berpeluang-bertambah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 03 Oct 2026 02:19:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Malaysia]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Mukhtarudin]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=7423</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta – Pemerintah Indonesia dan Malaysia mempercepat pembahasan pembaruan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) mengenai penempatan dan pelindungan...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/mou-ri-malaysia-ditargetkan-ditandatangani-oktober-kuota-pmi-terampil-sektor-formal-berpeluang-bertambah/">MoU RI–Malaysia Ditargetkan Ditandatangani Oktober, Kuota PMI Terampil Sektor Formal Berpeluang Bertambah</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Jakarta</strong> – Pemerintah Indonesia dan Malaysia mempercepat pembahasan pembaruan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) mengenai penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menargetkan pembaruan kesepakatan tersebut dapat ditandatangani pada Oktober 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Target tersebut disampaikan Mukhtarudin setelah mendampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming menerima kunjungan kehormatan Wakil Perdana Menteri Malaysia yang juga Menteri Kemajuan Desa dan Wilayah Malaysia, Dato&#8217; Seri Dr. Ahmad Zahid bin Hamidi, di Istana Wakil Presiden, Jakarta, 17 September 2026. Pemerintah Indonesia menargetkan pembahasan teknis atau <em>technical meeting</em> selesai pada September, kemudian dilanjutkan dengan pertemuan tingkat tinggi atau <em>high level meeting</em> pada Oktober sebagai tahapan menuju penandatanganan MoU.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mukhtarudin mengatakan pembaruan MoU tersebut tidak hanya diarahkan pada aspek penempatan, tetapi juga pelindungan PMI selama bekerja di Malaysia. Pemerintah Indonesia sekaligus mendorong agar kesepakatan baru memberikan ruang bagi penambahan kuota PMI di sektor formal, khususnya pekerjaan yang membutuhkan keterampilan menengah hingga tinggi atau <em>medium and high skilled workers</em>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah Malaysia, menurut Mukhtarudin, menyambut baik rencana pembaruan kerja sama tersebut dan akan melakukan koordinasi internal untuk mempercepat proses finalisasi. Namun, hingga saat ini penandatanganan masih merupakan target pemerintah yang dijadwalkan setelah rangkaian pembahasan teknis dan pertemuan tingkat tinggi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dorongan memperkuat sektor formal menjadi salah satu bagian penting dari pembaruan kerja sama. Pemerintah Indonesia melihat Malaysia bukan hanya sebagai pasar kerja bagi pekerja pada sektor yang selama ini menjadi jalur utama penempatan, tetapi juga sebagai pasar yang dapat menyerap tenaga kerja Indonesia dengan keterampilan menengah dan tinggi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Arah tersebut sejalan dengan kebutuhan Indonesia untuk meningkatkan kualitas penempatan PMI. Perluasan pasar kerja tidak lagi cukup diukur dari jumlah negara tujuan atau jumlah pekerja yang ditempatkan, tetapi juga dari jenis pekerjaan, tingkat keterampilan, kepastian hak dan kondisi kerja yang diperoleh pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks tersebut, penambahan kuota sektor formal harus berjalan bersama dengan kesiapan tenaga kerja. Pekerja yang akan mengisi posisi formal membutuhkan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pemberi kerja, sertifikasi apabila dipersyaratkan, kemampuan bahasa, serta pemahaman terhadap standar kerja dan keselamatan kerja di Malaysia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan tersebut menjadi penting karena pembukaan kuota baru tidak otomatis menghasilkan penempatan apabila Indonesia tidak memiliki pasokan pekerja yang memenuhi persyaratan. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebutuhan tenaga kerja Malaysia dapat diterjemahkan ke dalam program pendidikan dan pelatihan di Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, pembaruan MoU berpotensi menjadi instrumen untuk menghubungkan kebutuhan pasar kerja Malaysia dengan sistem penyiapan tenaga kerja Indonesia. Data kebutuhan tenaga kerja, jenis pekerjaan, kualifikasi, jumlah pekerja dan persyaratan pemberi kerja dapat menjadi dasar bagi lembaga pendidikan dan pelatihan untuk menyiapkan calon PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, perluasan sektor formal juga harus ditempatkan dalam kerangka pelindungan. Pekerja terampil tetap menghadapi risiko apabila kontrak kerja tidak transparan, upah tidak dibayarkan sesuai kesepakatan, terjadi perubahan pekerjaan sepihak atau pekerja tidak memiliki akses terhadap mekanisme pengaduan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, pembaruan MoU perlu dilihat sebagai kesempatan untuk memperjelas tanggung jawab kedua negara. Kesepakatan bilateral seharusnya tidak hanya mengatur bagaimana PMI direkrut dan ditempatkan, tetapi juga bagaimana hak mereka dilindungi selama berada di Malaysia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aspek perekrutan menjadi salah satu titik yang penting. Calon PMI harus memperoleh informasi yang jelas mengenai identitas pemberi kerja, jenis pekerjaan, lokasi kerja, besaran upah, jam kerja, waktu istirahat, jaminan sosial, biaya penempatan dan ketentuan kontrak sebelum keberangkatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Transparansi tersebut dibutuhkan untuk mencegah kesenjangan antara pekerjaan yang ditawarkan dengan pekerjaan yang kemudian dijalankan. Informasi yang tidak lengkap pada tahap perekrutan dapat menjadi sumber persoalan ketika pekerja sudah berada di negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal yang sama berlaku untuk biaya penempatan. Calon PMI perlu mengetahui secara jelas komponen biaya yang sah dan pihak yang bertanggung jawab membayarnya. Mekanisme pembayaran juga perlu terdokumentasi sehingga dapat diperiksa apabila muncul sengketa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penguatan sektor formal juga perlu disertai mekanisme pengawasan terhadap pihak yang melakukan perekrutan dan penempatan. Perluasan kuota akan memiliki arti terbatas apabila tidak dibarengi pengawasan terhadap agen, pemberi kerja dan seluruh rantai perekrutan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi lain, Malaysia memiliki kepentingan terhadap keberadaan pekerja migran karena tenaga kerja asing menjadi bagian dari sejumlah sektor ekonomi negara tersebut. Karena itu, kerja sama bilateral dapat diarahkan untuk membangun sistem penempatan yang memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus memberikan kepastian bagi pemberi kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam hubungan ketenagakerjaan lintas negara, kepastian tersebut mencakup kejelasan mengenai prosedur perekrutan, dokumen kerja, izin kerja, kontrak, upah, perlindungan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, serta mekanisme penyelesaian perselisihan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan status migrasi juga perlu menjadi perhatian. Pekerja yang menghadapi masalah administratif terkait izin kerja tidak seharusnya kehilangan akses terhadap hak ketenagakerjaan yang telah diperolehnya. Karena itu, koordinasi antara otoritas ketenagakerjaan dan keimigrasian kedua negara menjadi bagian penting dalam sistem pelindungan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Indonesia, pembaruan MoU dengan Malaysia juga memiliki arti strategis karena Malaysia merupakan salah satu tujuan utama PMI. Besarnya mobilitas pekerja Indonesia ke Malaysia membuat kualitas tata kelola bilateral memiliki dampak langsung terhadap kehidupan banyak keluarga PMI di Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, pembaruan kesepakatan sebaiknya tidak hanya dilihat dari perspektif hubungan antarpemerintah. Isi kesepakatan perlu dapat diterjemahkan menjadi prosedur yang dipahami calon PMI, pemberi kerja, perusahaan penempatan, pemerintah daerah dan perwakilan Indonesia di Malaysia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satu tantangannya adalah memastikan agar ketentuan dalam MoU tidak berhenti pada komitmen umum. Setiap hak dan kewajiban perlu memiliki mekanisme pelaksanaan, pengawasan dan pengaduan yang jelas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal tersebut penting karena pengalaman migrasi tenaga kerja menunjukkan bahwa keberadaan aturan tidak selalu identik dengan efektivitas perlindungan. Pekerja tetap membutuhkan saluran pengaduan yang mudah diakses ketika menghadapi persoalan upah, kontrak, kecelakaan kerja, kekerasan, pemutusan hubungan kerja atau persoalan administratif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah Indonesia juga perlu memastikan bahwa PMI mengetahui mekanisme tersebut sebelum keberangkatan. Edukasi mengenai hak dan kewajiban menjadi bagian penting dari pencegahan masalah, terutama ketika pekerja berada jauh dari keluarga dan lingkungan sosialnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pembaruan MoU juga dapat menjadi ruang untuk memperkuat koordinasi antara KP2MI, Kementerian Luar Negeri, perwakilan RI di Malaysia, pemerintah daerah, lembaga pelatihan dan institusi ketenagakerjaan Malaysia. Koordinasi tersebut dibutuhkan agar persoalan pekerja tidak terfragmentasi antara urusan penempatan, ketenagakerjaan dan keimigrasian.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari sisi calon PMI, peningkatan peluang sektor formal juga menuntut perubahan dalam pola persiapan. Pekerja tidak cukup hanya memiliki keinginan untuk bekerja di Malaysia. Mereka harus mengetahui jenis pekerjaan yang tersedia dan kompetensi yang diperlukan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika Malaysia membuka lebih banyak ruang bagi pekerja dengan keterampilan menengah dan tinggi, Indonesia perlu menyiapkan pasokan tenaga kerja melalui pendidikan vokasi, pelatihan dan sertifikasi yang sesuai dengan kebutuhan tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Langkah tersebut juga dapat membantu mengurangi kesenjangan antara permintaan pasar kerja luar negeri dan kemampuan Indonesia mengisi lowongan. Pemerintah sebelumnya mencatat terdapat ratusan ribu lowongan kerja luar negeri yang belum terisi dalam sistem penempatan nasional. Persoalan tersebut menunjukkan bahwa pembukaan pasar harus diikuti kemampuan menyiapkan pekerja yang tepat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks Malaysia, pola yang sama berlaku. Penambahan kuota tidak akan otomatis meningkatkan penempatan apabila calon PMI belum memenuhi persyaratan pekerjaan. Karena itu, pembaruan MoU perlu diikuti pemetaan kebutuhan tenaga kerja secara berkala.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemetaan tersebut dapat mencakup sektor manufaktur, konstruksi, jasa, kesehatan, teknologi, perhotelan, perkebunan dan bidang lain yang membutuhkan tenaga kerja asing sesuai kebijakan Malaysia. Setiap sektor memiliki standar kompetensi dan karakter pekerjaan yang berbeda sehingga membutuhkan pendekatan penyiapan yang berbeda pula.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada saat yang sama, pemerintah perlu memastikan bahwa perluasan sektor formal tidak mengurangi perhatian terhadap PMI yang telah bekerja di sektor lain. Pelindungan harus berlaku berdasarkan hak pekerja, bukan semata-mata berdasarkan jenis pekerjaan atau tingkat keterampilan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pernyataan Wakil Presiden Gibran dalam pertemuan dengan Wakil Perdana Menteri Malaysia juga menekankan pentingnya memberikan perlindungan yang baik bagi PMI yang bekerja di Malaysia. Mukhtarudin menyampaikan bahwa pesan tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai hubungan kedua negara di bidang pekerja migran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, pembaruan MoU memiliki dua agenda yang berjalan bersamaan. Pertama, memperluas kesempatan penempatan PMI, terutama pada sektor formal dan pekerjaan dengan kebutuhan keterampilan menengah hingga tinggi. Kedua, memperkuat sistem pelindungan agar peningkatan jumlah penempatan tidak diikuti peningkatan kerentanan pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Target Oktober 2026 menjadi tahapan penting bagi pemerintah Indonesia dan Malaysia. Namun, ukuran keberhasilan pembaruan MoU nantinya bukan hanya apakah dokumen berhasil ditandatangani sesuai jadwal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Yang lebih penting adalah bagaimana isi kesepakatan tersebut diterapkan setelah penandatanganan. Apakah kuota sektor formal benar-benar bertambah, apakah peluang tersebut dapat diisi pekerja Indonesia yang kompeten, apakah proses perekrutan menjadi lebih transparan, dan apakah mekanisme perlindungan dapat digunakan secara efektif ketika terjadi persoalan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pembaruan MoU juga perlu memiliki mekanisme evaluasi. Data mengenai jumlah penempatan, jenis pekerjaan, tingkat keterampilan, perselisihan ketenagakerjaan, pengaduan, penyelesaian kasus dan kepatuhan pemberi kerja dapat menjadi indikator untuk menilai pelaksanaan kerja sama.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebab, hubungan Indonesia-Malaysia dalam bidang pekerja migran bukan hanya persoalan membuka akses pasar kerja. Di balik setiap angka penempatan terdapat pekerja, keluarga dan hak-hak ketenagakerjaan yang harus dilindungi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada akhirnya, pembaruan MoU RI–Malaysia dapat menjadi momentum untuk mengubah pola kerja sama dari sekadar pengaturan penempatan menuju tata kelola migrasi tenaga kerja yang lebih komprehensif. Penambahan kuota PMI terampil dapat membuka peluang baru bagi tenaga kerja Indonesia, tetapi peluang tersebut harus berjalan bersama transparansi perekrutan, kesesuaian kompetensi, kepastian kontrak, perlindungan sosial dan akses terhadap keadilan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika target penandatanganan pada Oktober 2026 terealisasi, pekerjaan berikutnya justru berada pada tahap implementasi. Kesepakatan bilateral harus diterjemahkan menjadi sistem yang dapat dirasakan langsung oleh PMI sejak proses rekrutmen di Indonesia, selama bekerja di Malaysia, hingga ketika mereka menyelesaikan masa kerja dan kembali ke tanah air.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/mou-ri-malaysia-ditargetkan-ditandatangani-oktober-kuota-pmi-terampil-sektor-formal-berpeluang-bertambah/">MoU RI–Malaysia Ditargetkan Ditandatangani Oktober, Kuota PMI Terampil Sektor Formal Berpeluang Bertambah</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/mou-ri-malaysia-ditargetkan-ditandatangani-oktober-kuota-pmi-terampil-sektor-formal-berpeluang-bertambah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://golkarpedia.com/wp-content/uploads/2026/09/1809-menteri-p2mi.jpeg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Edukasi Publik Cegah Penempatan Nonprosedural, Pemerintah Dituntut Buka Informasi hingga ke Tingkat Desa</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/edukasi-publik-cegah-penempatan-nonprosedural-pemerintah-dituntut-buka-informasi-hingga-ke-tingkat-desa/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/edukasi-publik-cegah-penempatan-nonprosedural-pemerintah-dituntut-buka-informasi-hingga-ke-tingkat-desa/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 Oct 2026 20:23:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[BP3MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Mukhtarudin]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[SMK Go Global]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=7354</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta – Pemerintah kembali menempatkan edukasi publik sebagai salah satu instrumen penting untuk mencegah pekerja migran Indonesia (PMI) berangkat melalui...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/edukasi-publik-cegah-penempatan-nonprosedural-pemerintah-dituntut-buka-informasi-hingga-ke-tingkat-desa/">Edukasi Publik Cegah Penempatan Nonprosedural, Pemerintah Dituntut Buka Informasi hingga ke Tingkat Desa</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"></p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Jakarta</strong> – Pemerintah kembali menempatkan edukasi publik sebagai salah satu instrumen penting untuk mencegah pekerja migran Indonesia (PMI) berangkat melalui jalur nonprosedural. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menilai penguatan pengetahuan calon pekerja migran mengenai prosedur penempatan, hak dan kewajiban, serta sumber informasi resmi menjadi bagian penting dari pelindungan sejak sebelum keberangkatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menyampaikan hal tersebut dalam wawancara dengan Garuda TV di Jakarta, Rabu, 30 September 2026. Dalam berita resmi KP2MI berjudul “Menteri P2MI Mukhtarudin: Edukasi Publik Kunci Cegah Penempatan Pekerja Migran Non-prosedural”, Mukhtarudin menegaskan bahwa persoalan mendesak dalam pelindungan PMI adalah memastikan setiap pekerja migran berangkat melalui jalur yang aman, legal, dan terlindungi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Persoalan yang paling mendesak adalah memastikan setiap Pekerja Migran Indonesia dapat bekerja ke luar negeri melalui jalur yang aman, legal, dan terlindungi,” kata Mukhtarudin sebagaimana dikutip dalam laman resmi KP2MI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut KP2MI, keberangkatan secara nonprosedural dapat menimbulkan persoalan karena identitas dan status pekerja migran tidak tercatat dengan baik. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat menyulitkan negara memberikan pelindungan ketika PMI menghadapi persoalan di negara tujuan. Karena itu, pemerintah menilai pelindungan tidak dapat hanya dilakukan setelah pekerja berada di luar negeri, tetapi harus dimulai sejak tahap sebelum bekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah juga mengaitkan pendekatan tersebut dengan Gerakan Nasional Migran Aman. Dalam kebijakan Kampanye Migran Aman 2026, pelindungan PMI ditempatkan sejak ruang pengambilan keputusan paling awal di masyarakat, termasuk tingkat desa dan komunitas. Strateginya mencakup penguatan literasi migran aman, edukasi mengenai hukum serta hak dan kewajiban PMI, penyebaran informasi melalui platform digital, rumah ibadah, rembug desa, forum masyarakat, hingga komunitas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dokumen kebijakan tersebut juga menunjukkan bahwa edukasi tidak dirancang semata sebagai kegiatan sosialisasi. Pemerintah memasukkan mitigasi risiko dan deteksi dini penempatan PMI nonprosedural serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebagai bagian dari strategi. Di dalamnya terdapat agenda pemetaan kerawanan wilayah, identifikasi pola pelanggaran, penguatan koordinasi lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, serta pemanfaatan media massa dan media sosial.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalannya, efektivitas edukasi publik sangat bergantung pada kualitas informasi yang diterima masyarakat. Calon PMI tidak cukup hanya diberi pesan agar “berangkat secara prosedural”. Mereka membutuhkan informasi yang konkret mengenai bagaimana memeriksa legalitas lowongan, siapa yang berwenang melakukan penempatan, berapa biaya yang sah, dokumen apa yang wajib dimiliki, ke mana harus melakukan verifikasi, serta bagaimana mengadukan dugaan penipuan atau perekrutan ilegal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal tersebut menjadi penting karena dalam praktiknya calon PMI berhadapan dengan informasi lowongan yang dapat datang dari berbagai saluran, mulai dari media sosial, jaringan pertemanan, perantara di tingkat lokal, hingga informasi yang diklaim berasal dari perusahaan atau agen penempatan. Ketika informasi mengenai prosedur resmi tidak mudah diperoleh dan diverifikasi, calon PMI berada dalam posisi yang rentan terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sistem informasi resmi pemerintah sebenarnya telah menyediakan sejumlah rujukan. FAQ SISKOP2MI menjelaskan bahwa informasi mengenai peluang kerja dan rincian biaya penempatan dapat diperoleh melalui kanal resmi KP2MI, SISKOP2MI, BP3MI, maupun dinas yang membidangi ketenagakerjaan di daerah. Pemerintah juga mengingatkan calon PMI untuk memastikan seluruh biaya penempatan tercantum secara resmi dalam dokumen penempatan dan tidak melakukan pembayaran di luar ketentuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aspek biaya menjadi salah satu titik yang perlu mendapat perhatian serius. Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 17 Tahun 2025 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia mengatur komponen biaya penempatan yang meliputi biaya persiapan penempatan dan biaya yang berhubungan dengan penempatan. Peraturan tersebut berlaku sejak 26 Agustus 2025.</p>



<p class="wp-block-paragraph">SISKOP2MI juga menjelaskan bahwa pada prinsipnya komponen biaya penempatan menjadi tanggung jawab pemberi kerja, dengan pengecualian tertentu sesuai peraturan perundang-undangan, hukum negara tujuan, perjanjian internasional, atau perjanjian kerja sama yang relevan. Untuk mencegah praktik pembebanan biaya berlebihan atau overcharging, pemerintah menetapkan batas maksimal untuk komponen biaya penempatan tertentu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, edukasi kepada calon PMI seharusnya tidak berhenti pada kampanye normatif mengenai bahaya keberangkatan nonprosedural. Edukasi harus diterjemahkan menjadi kemampuan praktis masyarakat untuk melakukan verifikasi. Seorang calon PMI harus dapat membedakan antara informasi lowongan resmi dan tawaran yang hanya menggunakan nama perusahaan atau negara tujuan tanpa dokumen yang dapat diperiksa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari sisi regulasi, kerangka pelindungan tersebut telah tersedia dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Undang-undang ini mengatur pelindungan dalam sistem penempatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja, termasuk pelindungan hukum, sosial, dan ekonomi. Regulasi tersebut juga menempatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan pelaksana kebijakan, serta masyarakat dalam sistem pelindungan PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Regulasi teknis juga terus mengalami penyesuaian. Peraturan BP2MI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Pelaksana Penempatan mulai berlaku 5 Maret 2026. Peraturan tersebut mengatur tata cara penempatan PMI oleh kementerian/badan serta aspek pemantauan dan evaluasi, sekaligus menyesuaikan tata kelola dengan transformasi kelembagaan dan perubahan regulasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, tantangan edukasi publik sesungguhnya bukan hanya bagaimana pemerintah menyampaikan informasi, tetapi bagaimana memastikan informasi tersebut sampai kepada masyarakat dalam bentuk yang sederhana, dapat diverifikasi dan dapat digunakan sebelum seseorang menyerahkan dokumen atau membayar uang kepada pihak yang menawarkan pekerjaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Contoh pendekatan tersebut terlihat dalam kegiatan edukasi KP2MI melalui BP3MI Jawa Barat di Kabupaten Bogor pada 10 September 2026. Kegiatan yang diikuti 200 peserta dari unsur pemerintah desa, pelajar SMK dan guru tersebut secara khusus diarahkan untuk meningkatkan pemahaman mengenai tata cara penempatan PMI secara prosedural sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko penempatan nonprosedural.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Model edukasi yang melibatkan desa, sekolah, keluarga dan komunitas menjadi relevan karena keputusan untuk bekerja ke luar negeri sering kali tidak berlangsung dalam ruang individual. Informasi mengenai pekerjaan dapat beredar melalui jaringan sosial masyarakat sebelum calon PMI berinteraksi dengan institusi resmi. Karena itu, kampanye migrasi aman membutuhkan simpul informasi yang hadir dekat dengan masyarakat, bukan hanya informasi yang tersedia di tingkat kementerian.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada titik inilah peran pemerintah daerah, pemerintah desa, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, media, lembaga pelatihan, dan keluarga menjadi penting. Masing-masing dapat berfungsi sebagai penghubung agar masyarakat tidak hanya mengetahui bahwa keberangkatan nonprosedural berisiko, tetapi juga mengetahui jalur resmi yang harus ditempuh.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pernyataan Menteri P2MI mengenai pentingnya edukasi publik dengan demikian menunjukkan adanya pergeseran perhatian dari pendekatan yang semata-mata bersifat penindakan menuju pencegahan dari hulu. Namun, keberhasilan pendekatan tersebut pada akhirnya akan ditentukan oleh apakah masyarakat memiliki akses yang nyata terhadap informasi penempatan yang transparan dan mudah diverifikasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebab, calon PMI tidak seharusnya ditempatkan sebagai satu-satunya pihak yang bertanggung jawab menghindari penipuan. Negara juga memiliki kewajiban membangun sistem informasi yang mudah diakses, memperjelas prosedur, memastikan biaya transparan, memperkuat pengawasan terhadap pihak yang melakukan perekrutan, serta menyediakan mekanisme pengaduan yang cepat ketika terjadi dugaan pelanggaran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Edukasi publik baru akan menjadi instrumen pencegahan yang efektif apabila masyarakat tidak hanya diberitahu untuk “berhati-hati”, tetapi diberikan pengetahuan dan akses untuk memeriksa siapa yang merekrut, pekerjaan apa yang ditawarkan, siapa pemberi kerja, negara tujuan, besaran dan pihak yang menanggung biaya, dokumen yang harus ditandatangani, hingga bagaimana memastikan keberangkatan tercatat dalam sistem resmi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan kata lain, migrasi aman bukan sekadar persoalan keberanian masyarakat menolak tawaran ilegal. Migrasi aman merupakan persoalan tata kelola. Semakin sederhana prosedur resmi dipahami, semakin transparan informasi tersedia, dan semakin mudah masyarakat melakukan verifikasi, semakin besar ruang pencegahan terhadap penempatan nonprosedural sejak dari tingkat desa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pesan utama pemerintah mengenai edukasi publik karena itu perlu diterjemahkan ke dalam kerja yang lebih konkret: memastikan setiap calon PMI mempunyai akses terhadap informasi yang benar sebelum mengambil keputusan untuk bekerja ke luar negeri. Sebab pelindungan yang efektif seharusnya dimulai bukan ketika PMI sudah menghadapi masalah di negara tujuan, melainkan jauh sebelumnya, ketika seseorang untuk pertama kalinya menerima tawaran pekerjaan di luar negeri.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/edukasi-publik-cegah-penempatan-nonprosedural-pemerintah-dituntut-buka-informasi-hingga-ke-tingkat-desa/">Edukasi Publik Cegah Penempatan Nonprosedural, Pemerintah Dituntut Buka Informasi hingga ke Tingkat Desa</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/edukasi-publik-cegah-penempatan-nonprosedural-pemerintah-dituntut-buka-informasi-hingga-ke-tingkat-desa/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suarapemerintah.id/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261001-WA0136-696x464.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Mukhtarudin Dorong Pemda Dan Perguruan Tinggi Siapkan SDM Untuk Pasar Kerja Global</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/mukhtarudin-dorong-pemda-dan-perguruan-tinggi-siapkan-sdm-untuk-pasar-kerja-global/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/mukhtarudin-dorong-pemda-dan-perguruan-tinggi-siapkan-sdm-untuk-pasar-kerja-global/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 Sep 2026 01:03:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi Aman]]></category>
		<category><![CDATA[Mukhtarudin]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=6830</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA — Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin mendorong pemerintah daerah dan perguruan tinggi memperkuat penyiapan sumber daya manusia...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/mukhtarudin-dorong-pemda-dan-perguruan-tinggi-siapkan-sdm-untuk-pasar-kerja-global/">Mukhtarudin Dorong Pemda Dan Perguruan Tinggi Siapkan SDM Untuk Pasar Kerja Global</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>JAKARTA</strong> — Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin mendorong pemerintah daerah dan perguruan tinggi memperkuat penyiapan sumber daya manusia (SDM) agar mampu memenuhi kebutuhan pasar kerja luar negeri. Pesan tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Program Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri (P3KLN) dalam rangka Program Peningkatan Kapasitas Berbasis Kebutuhan Pasar Kerja Luar Negeri yang digelar secara daring pada Selasa, 22 September 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sosialisasi tersebut diikuti unsur pemerintah daerah, perguruan tinggi, serta pemangku kepentingan pendidikan di Kalimantan Tengah. Dalam forum tersebut, Mukhtarudin menempatkan penguatan kualitas SDM sebagai bagian penting dari strategi memperluas akses masyarakat terhadap peluang kerja luar negeri yang aman, berkualitas, dan sesuai dengan kebutuhan pasar kerja global.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Mukhtarudin, Indonesia memiliki modal demografi berupa jumlah penduduk usia produktif yang besar. Pada saat yang sama, sejumlah negara menghadapi fenomena <em>aging population</em> yang berdampak terhadap meningkatnya kebutuhan tenaga kerja produktif. Kondisi tersebut membuka peluang bagi Indonesia untuk mengisi kebutuhan tenaga kerja internasional, tetapi peluang tersebut tidak otomatis dapat dimanfaatkan tanpa kesiapan kompetensi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kesenjangan antara jumlah tenaga kerja potensial dengan kebutuhan pasar kerja internasional menjadi salah satu persoalan yang perlu dijawab melalui pendidikan dan pelatihan yang lebih terarah. Mukhtarudin menekankan bahwa tenaga kerja Indonesia tidak cukup hanya memiliki usia produktif, tetapi juga harus mempunyai kompetensi teknis, sertifikasi, kemampuan bahasa, serta sikap dan mental kerja yang sesuai dengan standar negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks tersebut, pemerintah daerah dan perguruan tinggi memiliki posisi strategis karena berada dekat dengan sumber daya manusia yang akan memasuki pasar kerja. Pemerintah daerah dapat berperan dalam pemetaan calon tenaga kerja, penyediaan informasi, serta penguatan ekosistem pelatihan. Sementara perguruan tinggi dapat menyesuaikan pendidikan, pelatihan, sertifikasi, dan pengembangan kompetensi dengan kebutuhan pasar kerja internasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pendekatan tersebut sejalan dengan arah kebijakan KP2MI yang menempatkan kebutuhan pasar kerja luar negeri sebagai dasar dalam penyiapan calon PMI. Menteri Mukhtarudin menekankan prinsip <strong>“latih, kompeten, tempatkan”</strong>, sehingga pelatihan tidak berhenti pada proses peningkatan keterampilan, tetapi harus memiliki keterhubungan dengan kebutuhan penempatan yang nyata.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bidang pekerjaan yang menjadi sasaran antara lain caregiver, welder, hospitality, perawat, manufaktur dan sejumlah sektor lain sesuai permintaan pasar kerja internasional. Artinya, pendidikan dan pelatihan calon PMI perlu bergerak dari pola umum menuju pendekatan yang lebih <em>demand driven</em>, yakni kompetensi disiapkan berdasarkan kebutuhan negara dan sektor pekerjaan yang memang membutuhkan tenaga kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Arah tersebut juga terlihat dalam pengembangan Program SMK Go Global. KP2MI mencatat target penempatan program secara keseluruhan mencakup 300.000 lulusan SMK dan 200.000 masyarakat umum ke berbagai negara tujuan strategis. Bidang yang disasar antara lain caregiver, careworker, welder, hospitality, nurse, truck driver, konstruksi, manufaktur hingga sektor kelautan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, target penempatan yang besar membawa konsekuensi kebijakan yang tidak kecil. Pemerintah harus memastikan bahwa peningkatan jumlah penempatan tidak mengorbankan kualitas dan pelindungan. Penempatan harus berjalan berdasarkan kebutuhan riil pasar kerja, kompetensi yang terukur, sertifikasi yang diakui, kontrak kerja yang jelas, serta mekanisme keberangkatan yang prosedural.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan tersebut penting karena pasar kerja global tidak hanya membutuhkan jumlah pekerja, tetapi tenaga kerja yang memenuhi standar tertentu. Dalam sejumlah sektor, kemampuan bahasa dan sertifikasi profesi menjadi persyaratan dasar. Karena itu, investasi pada pelatihan bahasa, kompetensi teknis, sertifikasi, serta pemahaman budaya dan lingkungan kerja negara tujuan menjadi bagian dari kesiapan calon PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mukhtarudin juga mengingatkan pentingnya keberangkatan melalui jalur resmi. Pemerintah daerah diminta ikut memberikan informasi yang benar kepada masyarakat mengenai prosedur bekerja ke luar negeri. Jalur nonprosedural memiliki risiko lebih besar karena dapat menghilangkan sejumlah instrumen pelindungan dan meningkatkan kerentanan pekerja terhadap eksploitasi maupun tindak pidana perdagangan orang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks itu, perguruan tinggi tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan, tetapi juga dapat menjadi simpul informasi migrasi aman. Mahasiswa dan lulusan perlu memperoleh pengetahuan mengenai peluang kerja luar negeri sekaligus memahami prosedur penempatan, hak pekerja, kontrak kerja, risiko TPPO, serta mekanisme pengaduan apabila menghadapi persoalan di negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kebijakan penyiapan SDM juga membutuhkan data pasar kerja yang akurat. Kebutuhan tenaga kerja di negara tujuan dapat berubah berdasarkan kondisi ekonomi, demografi, regulasi, dan kebijakan ketenagakerjaan masing-masing negara. Karena itu, kurikulum dan pelatihan tidak dapat disusun secara statis, tetapi perlu diperbarui berdasarkan pemetaan kebutuhan pasar kerja internasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">KP2MI sebelumnya mencatat bahwa dari 301.049 lowongan kerja luar negeri yang tersedia berdasarkan data SIP2MI per 25 Juli 2026, baru 77.158 lowongan atau sekitar 25,6 persen yang dapat diisi. Sebanyak 223.891 lowongan atau 74,4 persen belum terpenuhi, antara lain karena tantangan kesiapan kompetensi dan bahasa. Data tersebut memperlihatkan adanya jarak antara peluang kerja yang tersedia dengan kemampuan Indonesia memenuhinya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kondisi tersebut membuat penguatan SDM menjadi persoalan yang lebih konkret daripada sekadar slogan mengenai bonus demografi. Jumlah penduduk usia produktif baru menjadi modal apabila diterjemahkan menjadi tenaga kerja yang memiliki kompetensi yang dibutuhkan pasar. Tanpa keterhubungan antara pendidikan, pelatihan, sertifikasi dan kebutuhan industri global, bonus demografi tidak dengan sendirinya menghasilkan peningkatan penempatan pekerja migran berkualitas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah dan perguruan tinggi perlu diarahkan pada ekosistem yang menghubungkan <strong>data kebutuhan pasar, pendidikan, pelatihan, sertifikasi, penempatan dan pelindungan</strong>. Setiap tahap harus memiliki indikator yang dapat diukur, sehingga keberhasilan program tidak hanya dihitung dari jumlah peserta pelatihan atau besarnya anggaran yang terserap, tetapi dari peningkatan kompetensi dan keberhasilan penempatan secara prosedural.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada akhirnya, tantangan Program P3KLN bukan hanya membuka sebanyak mungkin akses kerja ke luar negeri. Tantangan utamanya adalah memastikan peluang tersebut dapat diisi oleh SDM Indonesia yang kompeten, memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan keahliannya, berangkat melalui jalur resmi, serta mendapatkan pelindungan yang memadai. Dengan pendekatan tersebut, penempatan PMI dapat bergerak dari sekadar strategi membuka lapangan kerja menjadi bagian dari pembangunan kualitas SDM Indonesia untuk bersaing di pasar kerja global.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/mukhtarudin-dorong-pemda-dan-perguruan-tinggi-siapkan-sdm-untuk-pasar-kerja-global/">Mukhtarudin Dorong Pemda Dan Perguruan Tinggi Siapkan SDM Untuk Pasar Kerja Global</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/mukhtarudin-dorong-pemda-dan-perguruan-tinggi-siapkan-sdm-untuk-pasar-kerja-global/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2025/12/25/menteri-pelindungan-pekerja-migran-indonesia-p2mi-yang-juga-l83r.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Bonus Demografi Indonesia Diarahkan untuk Memenuhi Kebutuhan Tenaga Kerja Global</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/bonus-demografi-indonesia-diarahkan-untuk-memenuhi-kebutuhan-tenaga-kerja-global/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/bonus-demografi-indonesia-diarahkan-untuk-memenuhi-kebutuhan-tenaga-kerja-global/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 23 Sep 2026 00:13:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Bonus Demografi]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Mukhtarudin]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=6760</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA — Bonus demografi Indonesia mulai diarahkan pemerintah sebagai modal strategis untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja global. Kementerian Pelindungan Pekerja...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/bonus-demografi-indonesia-diarahkan-untuk-memenuhi-kebutuhan-tenaga-kerja-global/">Bonus Demografi Indonesia Diarahkan untuk Memenuhi Kebutuhan Tenaga Kerja Global</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>JAKARTA —</strong> Bonus demografi Indonesia mulai diarahkan pemerintah sebagai modal strategis untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja global. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mendorong pemerintah daerah dan perguruan tinggi memperkuat kapasitas sumber daya manusia agar generasi usia produktif Indonesia mampu mengisi kebutuhan pasar kerja luar negeri yang semakin berkembang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dorongan tersebut disampaikan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin dalam Sosialisasi Program Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri (P3KLN) dalam rangka Program Peningkatan Kapasitas Berbasis Kebutuhan Pasar Kerja Luar Negeri yang digelar secara daring pada Selasa, 22 September 2026. Kegiatan tersebut melibatkan pemerintah daerah, perguruan tinggi dan civitas akademika di Kalimantan Tengah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mukhtarudin mengatakan bonus demografi hanya akan menjadi kekuatan apabila jumlah penduduk usia produktif diikuti dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Menurutnya, Indonesia memiliki peluang besar karena sejumlah negara justru menghadapi fenomena <em>aging population</em> yang berdampak pada meningkatnya kebutuhan tenaga kerja produktif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, pemerintah pusat, pemerintah daerah dan perguruan tinggi diminta membangun ekosistem penyiapan tenaga kerja yang tidak hanya mengandalkan ijazah akademik. Calon PMI harus memiliki pengetahuan, keterampilan teknis, sikap kerja, kemampuan bahasa dan sertifikasi yang sesuai dengan persyaratan pasar kerja internasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">KP2MI menilai tingginya permintaan tenaga kerja global tidak otomatis dapat dimanfaatkan Indonesia. Pasar kerja internasional memiliki persyaratan kompetensi tertentu, sementara masih terdapat kesenjangan antara kebutuhan industri luar negeri dengan kemampuan sebagian lulusan pendidikan di Indonesia. Mukhtarudin menyebut kemampuan bahasa dan keterampilan teknis yang tersertifikasi sebagai persyaratan penting untuk memasuki pasar kerja global.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kondisi tersebut membuat pendekatan penyiapan calon PMI perlu diubah dari pola berbasis pasokan tenaga kerja menjadi berbasis kebutuhan atau <em>demand-driven</em>. Dalam pendekatan ini, pemerintah terlebih dahulu memetakan negara dan sektor yang membutuhkan tenaga kerja, kemudian mengidentifikasi kompetensi yang diperlukan sebelum menentukan bentuk pelatihan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, pelatihan tidak berhenti pada proses menghasilkan peserta yang telah mengikuti pendidikan, tetapi diarahkan sampai calon pekerja memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan konkret pemberi kerja di negara tujuan. KP2MI merumuskan pendekatan tersebut melalui prinsip bahwa calon PMI perlu dilatih, dibuat kompeten, kemudian ditempatkan sesuai kebutuhan pasar kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Strategi tersebut juga diterapkan melalui program SMK Go Global. KP2MI menargetkan penyiapan 500.000 calon pekerja migran terampil hingga 2029, terdiri atas 300.000 lulusan SMK dan 200.000 masyarakat umum. Target tahunan yang ditetapkan adalah 40.000 orang pada 2026, 140.000 pada 2027, 180.000 pada 2028 dan 140.000 pada 2029.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bidang pekerjaan yang dipersiapkan mencakup sejumlah sektor sesuai kebutuhan pasar internasional, antara lain <em>caregiver</em>, <em>welder</em>, hospitality, perawat dan manufaktur. Artinya, arah kebijakan penempatan PMI mulai diletakkan pada kesesuaian antara kompetensi tenaga kerja dengan kebutuhan sektor pekerjaan di negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peran pemerintah daerah menjadi penting karena daerah merupakan salah satu pintu awal dalam penyediaan informasi mengenai peluang kerja luar negeri sekaligus pencegahan keberangkatan nonprosedural. KP2MI meminta pemerintah daerah ikut memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar mengenai kesempatan kerja, persyaratan kompetensi dan mekanisme penempatan resmi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perguruan tinggi juga memiliki posisi strategis. Kampus tidak hanya dituntut menghasilkan lulusan dengan kompetensi akademik, tetapi juga perlu mengantisipasi kebutuhan pasar kerja global melalui penguatan keterampilan teknis, sertifikasi profesi dan penguasaan bahasa asing. Hal ini sejalan dengan langkah KP2MI sebelumnya yang mendorong lulusan perguruan tinggi memasuki pasar kerja internasional sebagai PMI <em>medium-skill</em> dan <em>high-skill</em>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Data KP2MI menunjukkan bahwa persoalan utama bukan semata-mata ketersediaan lowongan di luar negeri. Per 25 Juli 2026, dari 301.049 lowongan kerja luar negeri yang tercatat dalam SIP2MI, baru 77.158 lowongan atau sekitar 25,6 persen yang dapat diisi tenaga kerja Indonesia. Sebanyak 223.891 lowongan lainnya belum terpenuhi, yang antara lain berkaitan dengan tantangan kompetensi dan kemampuan bahasa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Angka tersebut menunjukkan adanya paradoks dalam bonus demografi Indonesia. Di satu sisi, Indonesia memiliki jumlah penduduk usia produktif yang besar. Di sisi lain, pasar kerja internasional yang membutuhkan tenaga kerja belum seluruhnya dapat diisi oleh tenaga kerja Indonesia karena persoalan kesiapan kompetensi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mukhtarudin mengingatkan bahwa jumlah penduduk usia produktif yang besar tidak otomatis menjadi keuntungan apabila tidak diikuti produktivitas dan kualitas SDM. Karena itu, bonus demografi harus diterjemahkan menjadi kemampuan nyata untuk bersaing di pasar kerja internasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada saat yang sama, pemerintah menekankan pentingnya jalur penempatan resmi. Calon PMI didorong menggunakan mekanisme prosedural agar memperoleh pelindungan negara dan terhindar dari risiko eksploitasi, penipuan, TPPO maupun persoalan hukum di negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, agenda memanfaatkan bonus demografi untuk pasar kerja global bukan sekadar memperbesar jumlah PMI yang ditempatkan ke luar negeri. Tantangan utamanya adalah memastikan setiap calon PMI memiliki kompetensi yang dibutuhkan, memahami bahasa dan budaya kerja negara tujuan, memperoleh sertifikasi yang dapat diakui, serta berangkat melalui mekanisme resmi dengan kontrak dan pelindungan yang jelas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bonus demografi pada akhirnya tidak cukup dihitung dari banyaknya penduduk usia produktif. Nilainya baru menjadi kekuatan ekonomi ketika produktivitas, kompetensi dan kebutuhan pasar dapat dipertemukan dalam sistem penempatan yang terukur dan terlindungi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika pemerintah berhasil membangun keterhubungan antara kebutuhan pasar global, pendidikan, pelatihan, sertifikasi dan penempatan, tenaga kerja Indonesia tidak hanya menjadi pemasok jumlah pekerja, tetapi dapat mengambil posisi sebagai sumber daya manusia terampil yang memiliki daya saing di pasar kerja internasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/bonus-demografi-indonesia-diarahkan-untuk-memenuhi-kebutuhan-tenaga-kerja-global/">Bonus Demografi Indonesia Diarahkan untuk Memenuhi Kebutuhan Tenaga Kerja Global</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/bonus-demografi-indonesia-diarahkan-untuk-memenuhi-kebutuhan-tenaga-kerja-global/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suarapemerintah.id/wp-content/uploads/2026/09/Menteri_Mukhtarudin__Bonus_Demografi_Harus_Diubah_Jadi_Kekuatan_SDM_Global_22sep2.jpeg" medium="image"></media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
