Mukhtarudin Dorong Pemda Dan Perguruan Tinggi Siapkan SDM Untuk Pasar Kerja Global
JAKARTA — Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin mendorong pemerintah daerah dan perguruan tinggi memperkuat penyiapan sumber daya manusia (SDM) agar mampu memenuhi kebutuhan pasar kerja luar negeri. Pesan tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Program Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri (P3KLN) dalam rangka Program Peningkatan Kapasitas Berbasis Kebutuhan Pasar Kerja Luar Negeri yang digelar secara daring pada Selasa, 22 September 2026.
Sosialisasi tersebut diikuti unsur pemerintah daerah, perguruan tinggi, serta pemangku kepentingan pendidikan di Kalimantan Tengah. Dalam forum tersebut, Mukhtarudin menempatkan penguatan kualitas SDM sebagai bagian penting dari strategi memperluas akses masyarakat terhadap peluang kerja luar negeri yang aman, berkualitas, dan sesuai dengan kebutuhan pasar kerja global.
Menurut Mukhtarudin, Indonesia memiliki modal demografi berupa jumlah penduduk usia produktif yang besar. Pada saat yang sama, sejumlah negara menghadapi fenomena aging population yang berdampak terhadap meningkatnya kebutuhan tenaga kerja produktif. Kondisi tersebut membuka peluang bagi Indonesia untuk mengisi kebutuhan tenaga kerja internasional, tetapi peluang tersebut tidak otomatis dapat dimanfaatkan tanpa kesiapan kompetensi.
Kesenjangan antara jumlah tenaga kerja potensial dengan kebutuhan pasar kerja internasional menjadi salah satu persoalan yang perlu dijawab melalui pendidikan dan pelatihan yang lebih terarah. Mukhtarudin menekankan bahwa tenaga kerja Indonesia tidak cukup hanya memiliki usia produktif, tetapi juga harus mempunyai kompetensi teknis, sertifikasi, kemampuan bahasa, serta sikap dan mental kerja yang sesuai dengan standar negara tujuan.
Dalam konteks tersebut, pemerintah daerah dan perguruan tinggi memiliki posisi strategis karena berada dekat dengan sumber daya manusia yang akan memasuki pasar kerja. Pemerintah daerah dapat berperan dalam pemetaan calon tenaga kerja, penyediaan informasi, serta penguatan ekosistem pelatihan. Sementara perguruan tinggi dapat menyesuaikan pendidikan, pelatihan, sertifikasi, dan pengembangan kompetensi dengan kebutuhan pasar kerja internasional.
Pendekatan tersebut sejalan dengan arah kebijakan KP2MI yang menempatkan kebutuhan pasar kerja luar negeri sebagai dasar dalam penyiapan calon PMI. Menteri Mukhtarudin menekankan prinsip “latih, kompeten, tempatkan”, sehingga pelatihan tidak berhenti pada proses peningkatan keterampilan, tetapi harus memiliki keterhubungan dengan kebutuhan penempatan yang nyata.
Bidang pekerjaan yang menjadi sasaran antara lain caregiver, welder, hospitality, perawat, manufaktur dan sejumlah sektor lain sesuai permintaan pasar kerja internasional. Artinya, pendidikan dan pelatihan calon PMI perlu bergerak dari pola umum menuju pendekatan yang lebih demand driven, yakni kompetensi disiapkan berdasarkan kebutuhan negara dan sektor pekerjaan yang memang membutuhkan tenaga kerja.
Arah tersebut juga terlihat dalam pengembangan Program SMK Go Global. KP2MI mencatat target penempatan program secara keseluruhan mencakup 300.000 lulusan SMK dan 200.000 masyarakat umum ke berbagai negara tujuan strategis. Bidang yang disasar antara lain caregiver, careworker, welder, hospitality, nurse, truck driver, konstruksi, manufaktur hingga sektor kelautan.
Namun, target penempatan yang besar membawa konsekuensi kebijakan yang tidak kecil. Pemerintah harus memastikan bahwa peningkatan jumlah penempatan tidak mengorbankan kualitas dan pelindungan. Penempatan harus berjalan berdasarkan kebutuhan riil pasar kerja, kompetensi yang terukur, sertifikasi yang diakui, kontrak kerja yang jelas, serta mekanisme keberangkatan yang prosedural.
Persoalan tersebut penting karena pasar kerja global tidak hanya membutuhkan jumlah pekerja, tetapi tenaga kerja yang memenuhi standar tertentu. Dalam sejumlah sektor, kemampuan bahasa dan sertifikasi profesi menjadi persyaratan dasar. Karena itu, investasi pada pelatihan bahasa, kompetensi teknis, sertifikasi, serta pemahaman budaya dan lingkungan kerja negara tujuan menjadi bagian dari kesiapan calon PMI.
Mukhtarudin juga mengingatkan pentingnya keberangkatan melalui jalur resmi. Pemerintah daerah diminta ikut memberikan informasi yang benar kepada masyarakat mengenai prosedur bekerja ke luar negeri. Jalur nonprosedural memiliki risiko lebih besar karena dapat menghilangkan sejumlah instrumen pelindungan dan meningkatkan kerentanan pekerja terhadap eksploitasi maupun tindak pidana perdagangan orang.
Dalam konteks itu, perguruan tinggi tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan, tetapi juga dapat menjadi simpul informasi migrasi aman. Mahasiswa dan lulusan perlu memperoleh pengetahuan mengenai peluang kerja luar negeri sekaligus memahami prosedur penempatan, hak pekerja, kontrak kerja, risiko TPPO, serta mekanisme pengaduan apabila menghadapi persoalan di negara tujuan.
Kebijakan penyiapan SDM juga membutuhkan data pasar kerja yang akurat. Kebutuhan tenaga kerja di negara tujuan dapat berubah berdasarkan kondisi ekonomi, demografi, regulasi, dan kebijakan ketenagakerjaan masing-masing negara. Karena itu, kurikulum dan pelatihan tidak dapat disusun secara statis, tetapi perlu diperbarui berdasarkan pemetaan kebutuhan pasar kerja internasional.
KP2MI sebelumnya mencatat bahwa dari 301.049 lowongan kerja luar negeri yang tersedia berdasarkan data SIP2MI per 25 Juli 2026, baru 77.158 lowongan atau sekitar 25,6 persen yang dapat diisi. Sebanyak 223.891 lowongan atau 74,4 persen belum terpenuhi, antara lain karena tantangan kesiapan kompetensi dan bahasa. Data tersebut memperlihatkan adanya jarak antara peluang kerja yang tersedia dengan kemampuan Indonesia memenuhinya.
Kondisi tersebut membuat penguatan SDM menjadi persoalan yang lebih konkret daripada sekadar slogan mengenai bonus demografi. Jumlah penduduk usia produktif baru menjadi modal apabila diterjemahkan menjadi tenaga kerja yang memiliki kompetensi yang dibutuhkan pasar. Tanpa keterhubungan antara pendidikan, pelatihan, sertifikasi dan kebutuhan industri global, bonus demografi tidak dengan sendirinya menghasilkan peningkatan penempatan pekerja migran berkualitas.
Karena itu, kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah dan perguruan tinggi perlu diarahkan pada ekosistem yang menghubungkan data kebutuhan pasar, pendidikan, pelatihan, sertifikasi, penempatan dan pelindungan. Setiap tahap harus memiliki indikator yang dapat diukur, sehingga keberhasilan program tidak hanya dihitung dari jumlah peserta pelatihan atau besarnya anggaran yang terserap, tetapi dari peningkatan kompetensi dan keberhasilan penempatan secara prosedural.
Pada akhirnya, tantangan Program P3KLN bukan hanya membuka sebanyak mungkin akses kerja ke luar negeri. Tantangan utamanya adalah memastikan peluang tersebut dapat diisi oleh SDM Indonesia yang kompeten, memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan keahliannya, berangkat melalui jalur resmi, serta mendapatkan pelindungan yang memadai. Dengan pendekatan tersebut, penempatan PMI dapat bergerak dari sekadar strategi membuka lapangan kerja menjadi bagian dari pembangunan kualitas SDM Indonesia untuk bersaing di pasar kerja global.
Leave a Reply