<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Taiwan Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<atom:link href="https://suaramigrannusantara.org/tag/taiwan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/taiwan/</link>
	<description>Suara Migran, Suara Keadilan</description>
	<lastBuildDate>Fri, 16 Oct 2026 15:13:48 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/02/cropped-WhatsApp-Image-2026-02-27-at-10.04.27-1-32x32.png</url>
	<title>Taiwan Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/taiwan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>KDEI Taipei Dorong SP2T dan DHSC sebagai Alternatif Perekrutan PMI ke Taiwan, Biaya Rekrutmen Jadi Sorotan</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/kdei-taipei-dorong-sp2t-dan-dhsc-sebagai-alternatif-perekrutan-pmi-ke-taiwan-biaya-rekrutmen-jadi-sorotan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 Oct 2026 22:03:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[amerika]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Taiwan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=8381</guid>

					<description><![CDATA[<p>TAIPEI – Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei mendorong pengembangan skema Special Placement Program to Taiwan (SP2T) dan...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/kdei-taipei-dorong-sp2t-dan-dhsc-sebagai-alternatif-perekrutan-pmi-ke-taiwan-biaya-rekrutmen-jadi-sorotan/">KDEI Taipei Dorong SP2T dan DHSC sebagai Alternatif Perekrutan PMI ke Taiwan, Biaya Rekrutmen Jadi Sorotan</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>TAIPEI</strong> – Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei mendorong pengembangan skema <em>Special Placement Program to Taiwan</em> (SP2T) dan <em>Direct Hiring Service Center</em> (DHSC) sebagai alternatif penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Taiwan. Kedua mekanisme tersebut diharapkan menjadi pilihan selain skema antaragensi atau <em>private-to-private</em> (P2P), terutama di tengah dorongan global agar biaya perekrutan tidak dibebankan kepada pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam wawancara dengan Central News Agency (CNA) pada 30 September 2026 yang dipublikasikan Focus Taiwan pada 15 Oktober 2026, Kepala Bidang Ketenagakerjaan KDEI Taipei, Dharma Saputra, mengatakan bahwa SP2T dan DHSC dapat mendorong persaingan yang lebih sehat dalam pasar penempatan PMI. Menurutnya, keberadaan alternatif perekrutan diperlukan agar pekerja dan pemberi kerja memiliki pilihan mekanisme penempatan yang lebih transparan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dharma, yang akrab disapa Putra, mengakui bahwa skema P2P yang melibatkan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan agensi tenaga kerja di Taiwan telah lama menjadi bagian dari sistem penempatan. Skema tersebut juga memiliki mekanisme pendampingan bagi pekerja, tetapi persoalan pembiayaan masih membutuhkan pengawasan dan pengaturan yang lebih ketat.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Skema P2P Dinilai Memiliki Sistem Pendampingan</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Dharma, salah satu keunggulan skema P2P adalah adanya pihak yang bertanggung jawab mendampingi PMI sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja di Taiwan, hingga kembali ke Indonesia. Dalam mekanisme ini, P3MI di Indonesia dan agensi di Taiwan memiliki peran dalam membantu pekerja menghadapi persoalan yang muncul selama masa kontrak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Apabila terjadi sengketa ketenagakerjaan atau kendala di tempat kerja, pekerja dapat meminta bantuan melalui pihak-pihak yang terlibat dalam proses penempatan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan dukungan yang lebih terstruktur dibandingkan apabila pekerja harus menyelesaikan persoalan seorang diri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, Dharma menegaskan bahwa keberadaan sistem pendampingan tidak menghilangkan persoalan biaya perekrutan. Menurutnya, struktur pembiayaan dalam skema P2P tetap perlu diatur agar tidak menimbulkan beban berlebihan bagi calon pekerja migran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menilai bahwa pengawasan pemerintah diperlukan untuk memastikan biaya yang dibebankan kepada PMI memiliki dasar yang jelas, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Praktik Pembebanan Biaya Rekrutmen Menjadi Persoalan</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam wawancara tersebut, Dharma menyoroti adanya perbedaan antara pernyataan sebagian perusahaan penempatan yang mengaku tidak memungut biaya dari pekerja dan pengakuan sejumlah PMI yang menyatakan tetap mengeluarkan uang untuk memperoleh pekerjaan di Taiwan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut keterangan yang disampaikannya kepada CNA, biaya tersebut terkadang disebut sebagai biaya pelatihan kerja, persiapan keberangkatan, atau kebutuhan logistik. Dharma menilai bahwa komponen biaya semacam itu perlu diperiksa secara cermat untuk memastikan apakah benar-benar merupakan pengeluaran terpisah atau bagian dari proses perekrutan dan penempatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan tersebut menjadi perhatian karena perusahaan-perusahaan internasional, termasuk di sektor manufaktur dan industri teknologi, semakin memperhatikan standar perekrutan yang etis. Sejumlah perusahaan yang terikat komitmen investasi dari Amerika Serikat dan Eropa menerapkan kebijakan perekrutan tanpa biaya bagi pekerja sebagai bagian dari standar kepatuhan dan tanggung jawab rantai pasok.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Dharma, praktik pembebanan biaya yang tidak transparan dapat menghambat kerja sama dengan perusahaan yang menerapkan prinsip perekrutan tanpa biaya. Karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa biaya perekrutan dan penempatan dapat diawasi serta dipertanggungjawabkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski demikian, penetapan apakah suatu pungutan melanggar aturan harus didasarkan pada jenis biaya, pihak yang memungut, dasar hukum, dan ketentuan yang berlaku. Tidak setiap pengeluaran yang berkaitan dengan keberangkatan dapat langsung dikategorikan sebagai pelanggaran tanpa pemeriksaan lebih lanjut.</p>



<h2 class="wp-block-heading">SP2T dan DHSC Didorong Menjadi Alternatif</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk memperbaiki tata kelola penempatan, KDEI Taipei mendorong pengembangan SP2T dan DHSC sebagai alternatif terhadap mekanisme P2P. Kedua skema tersebut memberikan pilihan perekrutan yang tidak sepenuhnya bergantung pada pola kerja sama antara perusahaan penempatan di Indonesia dan agensi di Taiwan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">SP2T merupakan program penempatan khusus pekerja migran Indonesia ke Taiwan yang difasilitasi pemerintah Indonesia. Sementara itu, DHSC merupakan pusat layanan perekrutan langsung milik pemerintah Taiwan yang berada di bawah koordinasi otoritas ketenagakerjaan Taiwan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melalui mekanisme perekrutan langsung, calon pekerja dapat mengikuti proses seleksi yang melibatkan pemberi kerja tanpa harus menggunakan pola perantaraan agensi sebagaimana dalam skema P2P. Dalam pelaksanaan SP2T, biaya penempatan yang termasuk dalam ketentuan program ditanggung oleh pemberi kerja sesuai mekanisme yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">KDEI menilai kedua skema tersebut dapat menjadi pembanding bagi mekanisme perekrutan yang sudah berjalan. Dengan adanya pilihan yang lebih beragam, pekerja dapat mempertimbangkan jalur penempatan berdasarkan transparansi biaya, kepastian kontrak, perlindungan, dan kondisi kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dharma menyatakan bahwa persaingan antara skema penempatan diharapkan mendorong perbaikan. Apabila skema P2P ingin tetap menjadi pilihan utama, mekanisme tersebut perlu semakin transparan dan mampu memenuhi prinsip perekrutan yang adil, termasuk dengan tidak membebankan biaya rekrutmen kepada pekerja atau memastikan bahwa pungutan yang diperbolehkan mengikuti batas yang jelas dan dapat diawasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia juga menekankan bahwa pengembangan SP2T dan DHSC perlu disertai evaluasi terhadap pelaksanaannya. Dengan demikian, pemerintah dapat mengidentifikasi kekurangan dalam masing-masing skema dan memperbaiki sistem penempatan secara berkelanjutan.</p>



<h2 class="wp-block-heading">KP2MI Dorong Perekrutan Tanpa Biaya</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Dukungan terhadap perekrutan yang lebih transparan juga disampaikan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin. Dalam pertemuan dengan Kepala KDEI Taipei, Arif Sulistiyo, beserta jajaran di Jakarta pada 13 Oktober 2026, Mukhtarudin mendorong optimalisasi peluang kerja di Taiwan melalui perluasan sektor penempatan, penerapan perekrutan tanpa biaya, dan percepatan pembaruan kesepakatan bilateral.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam pertemuan tersebut, disebutkan masih tersedia 118.338 posisi lowongan kerja di Taiwan yang perlu dioptimalkan melalui proses penempatan yang terencana dan berorientasi pada perlindungan pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mukhtarudin menegaskan dukungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) terhadap kebijakan perekrutan yang adil dan prinsip nol biaya penempatan yang mulai didorong pemerintah Taiwan. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi proses perekrutan, mencegah praktik jual-beli pekerjaan, serta memperkuat perlindungan dan kesejahteraan PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Mukhtarudin, peluang kerja di Taiwan harus dimanfaatkan dengan memastikan calon pekerja memiliki kompetensi sesuai kebutuhan pasar, memperoleh informasi yang benar, dan terlindungi melalui proses perekrutan yang transparan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketersediaan lowongan kerja, menurut pendekatan tersebut, perlu diimbangi dengan tata kelola penempatan yang menjamin pekerja memahami isi kontrak, besaran upah, potongan yang sah, serta hak dan kewajiban selama bekerja di negara tujuan.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Prinsip Perekrutan Adil dan Perlindungan PMI</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Dorongan untuk mengembangkan SP2T dan DHSC sejalan dengan prinsip perekrutan adil yang dipromosikan Organisasi Perburuhan Internasional atau International Labour Organization (ILO). Prinsip tersebut menekankan bahwa pekerja tidak semestinya menanggung biaya perekrutan maupun biaya terkait lainnya, sementara persyaratan perekrutan dan kondisi pekerjaan harus disampaikan secara jelas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Prinsip ini penting karena biaya perekrutan yang tinggi dapat menempatkan pekerja dalam situasi rentan sebelum mulai bekerja. Pekerja yang berutang untuk memperoleh pekerjaan berisiko menghadapi tekanan ekonomi, terutama apabila terjadi pemotongan upah, pemutusan hubungan kerja, perubahan kontrak, atau kondisi kerja yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Indonesia, pengembangan jalur perekrutan langsung tidak hanya berkaitan dengan efisiensi proses penempatan, tetapi juga dengan upaya memperkuat posisi tawar pekerja. Transparansi informasi lowongan, verifikasi pemberi kerja, kejelasan kontrak, dan pengawasan biaya merupakan bagian penting untuk memastikan bahwa kesempatan kerja di luar negeri tidak berubah menjadi beban finansial bagi calon PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski demikian, keberadaan jalur perekrutan langsung bukan berarti seluruh persoalan perlindungan otomatis terselesaikan. Mekanisme tersebut tetap membutuhkan pemeriksaan pemberi kerja, penyampaian informasi yang memadai, pengawasan pelaksanaan kontrak, dan akses terhadap bantuan ketika pekerja menghadapi masalah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, skema P2P juga masih dapat berperan dalam penempatan PMI apabila tata kelolanya memenuhi ketentuan hukum dan prinsip perekrutan yang adil. Persoalan utamanya bukan semata-mata memilih satu skema dan meniadakan skema lainnya, melainkan memastikan setiap mekanisme memberikan perlindungan yang memadai serta tidak memindahkan beban perekrutan kepada pekerja secara tidak semestinya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengembangan SP2T dan DHSC pada akhirnya diharapkan memperluas pilihan bagi pekerja migran Indonesia sekaligus mendorong perbaikan sistem penempatan ke Taiwan. Keberhasilannya akan bergantung pada konsistensi pelaksanaan kebijakan, transparansi pembiayaan, pengawasan pemerintah, dan kemampuan setiap pihak untuk mempertanggungjawabkan proses perekrutan.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/kdei-taipei-dorong-sp2t-dan-dhsc-sebagai-alternatif-perekrutan-pmi-ke-taiwan-biaya-rekrutmen-jadi-sorotan/">KDEI Taipei Dorong SP2T dan DHSC sebagai Alternatif Perekrutan PMI ke Taiwan, Biaya Rekrutmen Jadi Sorotan</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcR5TF_9k8kQE75HAqTK23ZbM4Sk6NkNoZMN-hMJFrvuKQPS7JDExab7h5jB&#038;s=10" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Juru Las dan Fitter Indonesia Direkrut ke Taiwan melalui Skema Contract Performance, Proses Perekrutan Disorot</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/juru-las-dan-fitter-indonesia-direkrut-ke-taiwan-melalui-skema-contract-performance-proses-perekrutan-disorot/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 Oct 2026 22:01:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Perekrutan Tenaga Kerja]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Pekerja Migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Taiwan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=8372</guid>

					<description><![CDATA[<p>TAIPEI – Pekerja teknis asal Indonesia yang bekerja pada proyek energi angin lepas pantai di Taiwan disebut direkrut sebagai tenaga...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/juru-las-dan-fitter-indonesia-direkrut-ke-taiwan-melalui-skema-contract-performance-proses-perekrutan-disorot/">Juru Las dan Fitter Indonesia Direkrut ke Taiwan melalui Skema Contract Performance, Proses Perekrutan Disorot</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>TAIPEI</strong> – Pekerja teknis asal Indonesia yang bekerja pada proyek energi angin lepas pantai di Taiwan disebut direkrut sebagai tenaga profesional berkualifikasi melalui perusahaan berbasis di Singapura, Sheffield Green, dan perusahaan Indonesia, PT Kepodang Makmur Sejahtera. Perekrutan tersebut menggunakan skema <em>contract performance</em>, yaitu mekanisme pengiriman tenaga kerja oleh perusahaan asing untuk melaksanakan pekerjaan berdasarkan kontrak proyek.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Laporan Central News Agency (CNA) yang diterbitkan Focus Taiwan pada 15 Oktober 2026 menyebutkan bahwa para pekerja tersebut memiliki keahlian sebagai juru las (<em>welder</em>) dan tenaga pemasangan atau perakitan (<em>fitter</em>). Mereka bekerja pada proyek yang melibatkan Century Energy Co., Ltd., produsen struktur fondasi bawah laut untuk fasilitas pembangkit listrik tenaga angin lepas pantai di Taiwan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Informasi mengenai perekrutan ini mencuat setelah kelompok buruh, termasuk Taiwan International Workers&#8217; Association (TIWA), menyampaikan pengaduan mengenai dugaan perubahan kontrak, penurunan upah, dan kondisi kerja para teknisi Indonesia. Kelompok buruh mendesak Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan menyelidiki praktik tersebut sekaligus meninjau sistem perekrutan tenaga kerja asing melalui kontrak komersial.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Direkrut sebagai Tenaga Teknis Berkualifikasi</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut keterangan koordinator TIWA, Betty Chen, para pekerja yang mengadukan persoalan tersebut memiliki keahlian teknis yang dibutuhkan dalam proyek energi angin lepas pantai. Profesi juru las dan fitter memerlukan keterampilan khusus untuk mengerjakan penyambungan, pemasangan, dan perakitan komponen sesuai standar teknis proyek.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam skema <em>contract performance</em>, perusahaan asing dapat mengirimkan tenaga profesional untuk melaksanakan pekerjaan berdasarkan kontrak yang telah disepakati. Mekanisme ini berbeda dari jalur penempatan pekerja migran konvensional, sehingga status hubungan kerja dan penerapan perlindungan ketenagakerjaan perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, persoalan muncul ketika kelompok buruh menerima pengaduan bahwa sejumlah pekerja Indonesia diduga mengalami perubahan ketentuan upah setelah proses perekrutan berlangsung. Mereka menyatakan bahwa perjanjian awal mencantumkan gaji bulanan, tetapi kemudian diterapkan sistem pembayaran per jam dengan nilai yang lebih rendah.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Sheffield Green dan PT Kepodang Makmur Sejahtera Disorot</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan laporan CNA, Sheffield Green yang berbasis di Singapura dan PT Kepodang Makmur Sejahtera dari Indonesia disebut terlibat dalam pengiriman tenaga teknis Indonesia ke Taiwan. Para pekerja kemudian ditempatkan dalam proyek energi angin lepas pantai yang melibatkan Century Energy.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kelompok buruh menyebut sebagian pekerja sebelumnya menandatangani kontrak dengan gaji bulanan NT$48.000. Namun, setelah proses perekrutan berlangsung, mereka mengaku menerima ketentuan pembayaran sekitar NT$100 hingga NT$143 per jam.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perbedaan tersebut menjadi dasar tuntutan agar proses perekrutan dan seluruh dokumen kontrak diperiksa. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah perjanjian awal dan kontrak yang diterapkan setelah pekerja tiba di Taiwan memiliki ketentuan yang berbeda, bagaimana perubahan itu dilakukan, serta apakah pekerja memperoleh penjelasan dan persetujuan yang memadai.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dugaan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran oleh setiap perusahaan yang terlibat. Penentuan tanggung jawab harus didasarkan pada dokumen perekrutan, perjanjian antarpihak, bukti pembayaran, kondisi kerja, serta hasil pemeriksaan otoritas yang berwenang.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Pemerintah Taiwan Diminta Memeriksa Skema Perekrutan</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Kelompok buruh mendesak Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan tidak hanya memeriksa persoalan upah pekerja, tetapi juga mengevaluasi sistem <em>contract performance</em> yang digunakan untuk mendatangkan tenaga profesional asing.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut mereka, pemerintah perlu memastikan bahwa skema kontrak komersial tidak digunakan untuk menghindari kewajiban ketenagakerjaan yang semestinya berlaku. Pemeriksaan perlu mencakup status hubungan kerja, pihak yang mengendalikan pekerjaan sehari-hari, ketentuan upah, pembayaran lembur, perlindungan kecelakaan kerja, serta akses pekerja terhadap mekanisme pengaduan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan menyatakan akan meningkatkan pemeriksaan terhadap kasus berisiko tinggi dan mengambil tindakan sesuai hukum apabila ditemukan perusahaan yang menggunakan skema pelaksanaan kontrak untuk menghindari ketentuan ketenagakerjaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Century Energy menyatakan bahwa tenaga teknis asing didatangkan melalui mekanisme yang telah mendapat persetujuan otoritas Taiwan. Perusahaan membantah tuduhan mengenai pengupahan pekerja dan menyatakan ketentuan kerja diatur melalui perjanjian dengan kontraktor asing. Perusahaan juga menyatakan akan bekerja sama dengan pemerintah dalam pemeriksaan.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Perlindungan Pekerja Migran Indonesia</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus ini menjadi pengingat bahwa perekrutan tenaga profesional lintas negara membutuhkan transparansi kontrak sejak tahap seleksi hingga pekerja mulai menjalankan tugas di negara tujuan. Kejelasan mengenai perusahaan perekrut, pihak pengguna tenaga kerja, besaran upah, jam kerja, asuransi, dan mekanisme penyelesaian sengketa merupakan bagian penting dari perlindungan pekerja migran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi pemerintah Indonesia, kasus tersebut relevan untuk mendorong pemeriksaan terhadap proses perekrutan tenaga teknis melalui perusahaan yang beroperasi lintas negara. Koordinasi antara kementerian terkait dan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei dapat membantu memastikan pengaduan pekerja ditindaklanjuti, dokumen perekrutan diperiksa, dan pekerja memperoleh akses terhadap pendampingan apabila diperlukan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemeriksaan juga perlu memperjelas kedudukan perusahaan perekrut dan perusahaan pengguna dalam memenuhi kewajiban terhadap pekerja. Penggunaan skema kontrak komersial tidak seharusnya mengaburkan tanggung jawab masing-masing pihak atau membuat pekerja kesulitan mengakses perlindungan hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus teknisi Indonesia di Taiwan menunjukkan bahwa keahlian profesional dan prosedur perekrutan formal saja belum cukup untuk menjamin perlindungan apabila pelaksanaan kontrak tidak diawasi secara efektif. Transparansi perjanjian, kepastian pembayaran upah, dan penegakan hukum menjadi faktor penting agar tenaga kerja Indonesia dapat bekerja secara aman dan bermartabat di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/juru-las-dan-fitter-indonesia-direkrut-ke-taiwan-melalui-skema-contract-performance-proses-perekrutan-disorot/">Juru Las dan Fitter Indonesia Direkrut ke Taiwan melalui Skema Contract Performance, Proses Perekrutan Disorot</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://imgcdn.cna.com.tw/Ind/WebIndPhotos/800/2026/20260615/1024x682_43687598363.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Buruh Taiwan Tuduh Produsen Peralatan PLTA Lepas Pantai Eksploitasi Teknisi Indonesia, Kontrak dan Upah Disorot</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/buruh-taiwan-tuduh-produsen-peralatan-plta-lepas-pantai-eksploitasi-teknisi-indonesia-kontrak-dan-upah-disorot/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 Oct 2026 22:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Taiwan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=8364</guid>

					<description><![CDATA[<p>TAIPEI – Sejumlah organisasi buruh di Taiwan menuduh produsen peralatan energi angin lepas pantai melakukan dugaan pelanggaran terhadap hak pekerja...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/buruh-taiwan-tuduh-produsen-peralatan-plta-lepas-pantai-eksploitasi-teknisi-indonesia-kontrak-dan-upah-disorot/">Buruh Taiwan Tuduh Produsen Peralatan PLTA Lepas Pantai Eksploitasi Teknisi Indonesia, Kontrak dan Upah Disorot</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>TAIPEI</strong> – Sejumlah organisasi buruh di Taiwan menuduh produsen peralatan energi angin lepas pantai melakukan dugaan pelanggaran terhadap hak pekerja teknis asal Indonesia. Para pekerja disebut mengalami perubahan kontrak dari sistem gaji bulanan menjadi upah per jam dengan nilai lebih rendah setelah direkrut untuk mengerjakan proyek energi terbarukan di Taiwan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mengutip laporan Central News Agency (CNA) yang diterbitkan Focus Taiwan pada 15 Oktober 2026, kelompok buruh mendesak Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan melakukan penyelidikan menyeluruh, memeriksa kontrak kerja para pekerja asing, serta mengevaluasi sistem perekrutan tenaga profesional lintas negara yang dikenal sebagai <em>contract performance personnel</em> atau personel pelaksana kontrak.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Lima Pekerja Indonesia Mengadukan Perubahan Kontrak</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Desakan tersebut disampaikan dalam aksi di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan di Taipei. Organisasi yang terlibat, termasuk Taiwan International Workers&#8217; Association (TIWA), menilai mekanisme pelaksanaan kontrak berpotensi disalahgunakan apabila tenaga teknis asing secara formal didatangkan untuk memenuhi kontrak bisnis, tetapi dalam praktiknya bekerja di bawah kondisi yang menyerupai hubungan kerja dengan perusahaan di Taiwan tanpa memperoleh perlindungan yang semestinya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Koordinator TIWA, Betty Chen, mengatakan organisasinya menerima pengaduan dari lima pekerja teknis Indonesia pada awal September 2026. Mereka bekerja pada proyek energi angin lepas pantai yang melibatkan Century Energy Co., Ltd., produsen struktur fondasi bawah laut untuk fasilitas pembangkit listrik tenaga angin lepas pantai di Taiwan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus ini menjadi perhatian karena para pekerja yang mengadukan persoalan tersebut merupakan tenaga teknis berkualifikasi, termasuk tukang las dan teknisi perakitan. Mereka menyatakan telah menandatangani perjanjian dengan imbalan bulanan sebelum keberangkatan, tetapi kemudian menghadapi ketentuan pengupahan yang berbeda.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Upah Bulanan NT$48.000 Diduga Berubah Menjadi Upah Per Jam</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut keterangan kelompok buruh yang diberitakan CNA, sebagian pekerja awalnya menandatangani kontrak dengan gaji bulanan sebesar NT$48.000. Namun, setelah proses perekrutan berlangsung, mereka disebut menerima pembayaran berdasarkan upah per jam yang hanya berkisar NT$100 hingga NT$143.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Para pekerja tersebut didatangkan melalui perusahaan yang berbasis di Singapura, Sheffield Green, dan perusahaan Indonesia, PT Kepodang Makmur Sejahtera. Perekrutan dilakukan melalui skema personel pelaksana kontrak, yakni mekanisme yang memungkinkan perusahaan asing mengirim tenaga kerja untuk melaksanakan proyek berdasarkan kontrak bisnis tertentu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Salah seorang pekerja Indonesia yang menggunakan nama samaran Eko mengaku telah bekerja selama sekitar lima tahun dalam proyek terkait. Ia menyatakan hanya menerima upah sekitar NT$100 per jam meskipun memiliki kualifikasi teknis. Ia juga mengaku harus melatih pekerja migran lain dari Filipina dan Vietnam yang menurut keterangannya tidak memiliki kualifikasi teknis sebanding.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Eko mempertanyakan perbedaan upah yang diterimanya dengan pekerja lain yang bertugas di lapangan. Ia juga menyampaikan bahwa jam kerjanya mencapai sekitar 260 jam per bulan dan mengaku tidak memperoleh perlindungan asuransi tenaga kerja maupun asuransi kecelakaan kerja sebagaimana yang diharapkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pekerja lain yang menggunakan nama samaran Yat mengatakan telah menandatangani perjanjian dengan gaji bulanan NT$48.000. Namun, menurut pengakuannya, kontrak tersebut diganti dengan perjanjian berupah per jam beberapa hari sebelum keberangkatannya dari Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kelompok buruh juga menyebut adanya persoalan pembayaran lembur, hari libur nasional, dan pengupahan ketika tidak tersedia pekerjaan. Mereka meminta pemerintah Taiwan memeriksa apakah ketentuan kontrak yang dijalankan sesuai dengan perjanjian awal serta peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Seluruh dugaan tersebut masih perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen kontrak, catatan pembayaran upah, jam kerja, status asuransi, dan keterangan para pihak yang terlibat.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Century Energy Membantah Tuduhan</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Menanggapi tuduhan tersebut, Century Energy menyatakan bahwa pekerja teknis asing yang terlibat dalam proyek perusahaan didatangkan melalui mekanisme yang telah memperoleh persetujuan otoritas Taiwan. Perusahaan membantah telah menghindari tanggung jawab hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Century Energy juga menyatakan bahwa tuduhan mengenai pengupahan para pekerja tidak sesuai dengan fakta. Namun, dalam pernyataan yang dikutip CNA, perusahaan tidak merinci angka upah yang menurutnya benar ataupun memberikan penjelasan terperinci mengenai perbedaan ketentuan kontrak yang dipersoalkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perusahaan berpendapat bahwa ketentuan hubungan kerja diatur melalui perjanjian antara pekerja dan kontraktor asing. Atas dasar itu, Century Energy menyatakan bahwa intervensi langsung terhadap perjanjian tersebut tidak tepat. Meski demikian, perusahaan berjanji terus memantau kesejahteraan pekerja dan bekerja sama dengan pemerintah dalam proses pemeriksaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pernyataan perusahaan tersebut menjadi bagian penting dalam proses klarifikasi. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran membutuhkan pemeriksaan independen terhadap isi kontrak, pelaksanaan pekerjaan, hubungan para pihak, dan kewajiban hukum masing-masing perusahaan.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Perbedaan Upah Menjadi Sorotan Kelompok Buruh</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut laporan Focus Taiwan, upah minimum Taiwan yang berlaku saat pemberitaan diterbitkan pada Oktober 2026 adalah NT$29.500 per bulan atau NT$196 per jam bagi pekerja yang tercakup dalam ketentuan tersebut. TIWA menggunakan angka itu untuk menyoroti kesenjangan antara upah yang dilaporkan pekerja Indonesia dan standar upah minimum yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Organisasi tersebut memperkirakan bahwa pekerja yang menerima NT$100 per jam dapat memperoleh penghasilan bulanan jauh di bawah upah minimum bulanan apabila dihitung berdasarkan pola kerja tertentu. Namun, perbandingan tersebut harus mempertimbangkan status hukum pekerja, aturan yang berlaku terhadap hubungan kerja masing-masing, jam kerja normal, pembayaran lembur, serta ketentuan kontrak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Status sebagai personel pelaksana kontrak tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh ketentuan hukum ketenagakerjaan Taiwan berlaku atau tidak berlaku. Persoalan tersebut harus dipastikan berdasarkan fakta dan peraturan yang relevan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kelompok buruh juga merujuk laporan keberlanjutan Century Energy tahun 2025 yang mencatat 508 personel pelaksana kontrak di sejumlah fasilitas, termasuk di Distrik Bali, New Taipei, dan Taichung. Berdasarkan angka tersebut, mereka memperkirakan potensi penghematan biaya tenaga kerja dan kontribusi terkait ketenagakerjaan dapat melampaui NT$14 juta per bulan apabila pola serupa diterapkan terhadap sekitar 500 pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Angka tersebut merupakan estimasi yang disampaikan kelompok buruh, bukan temuan resmi pemerintah mengenai kerugian pekerja ataupun keuntungan perusahaan. Nilai sebenarnya perlu diverifikasi melalui data pengupahan, kewajiban asuransi, jumlah pekerja yang terdampak, dan hasil pemeriksaan terhadap masing-masing kontrak.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan Diminta Bertindak</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Kelompok buruh meminta Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan menyelidiki dugaan perubahan kontrak dan memastikan pekerja menerima hak sesuai perjanjian serta ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga mendesak pemerintah memeriksa kemungkinan penggunaan skema pelaksanaan kontrak untuk menghindari kewajiban yang semestinya melekat pada hubungan kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain penyelidikan terhadap perusahaan yang terkait dengan kasus ini, para pengunjuk rasa mengajukan sejumlah tuntutan, yakni pemeriksaan kontrak kerja secara menyeluruh, pemulihan hak dan kompensasi bagi pekerja yang terbukti dirugikan, serta keberlanjutan pekerjaan dengan ketentuan yang sesuai bagi tenaga teknis asing. Mereka juga meminta dibentuknya mekanisme pengaduan, bantuan hukum, dan tempat perlindungan bagi pekerja yang membutuhkan bantuan ketika memperjuangkan haknya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam tanggapannya, Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan menyatakan bahwa pekerja asing yang datang melalui kontrak komersial harus memperoleh perlindungan terkait ketentuan kerja dan kompensasi kecelakaan kerja sesuai kontrak maupun peraturan Taiwan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan apabila ketentuan tersebut berlaku terhadap hubungan kerja bersangkutan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kementerian menyatakan akan meningkatkan pemeriksaan terhadap kasus berisiko tinggi dan menindak sesuai hukum apabila ditemukan perusahaan yang menggunakan mekanisme personel pelaksana kontrak untuk menghindari ketentuan ketenagakerjaan. Meski demikian, hasil penyelidikan dan penetapan tanggung jawab hukum masing-masing pihak tetap menjadi dasar untuk menentukan langkah penegakan hukum selanjutnya.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Perlindungan PMI dalam Skema Perekrutan Lintas Negara</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus teknisi Indonesia di Taiwan memperlihatkan pentingnya transparansi kontrak dalam perekrutan pekerja lintas negara, khususnya bagi tenaga profesional yang direkrut melalui skema bisnis ant perusahaan. Perbedaan antara kontrak yang ditandatangani di negara asal dan perjanjian yang diterapkan setelah pekerja tiba di negara tujuan dapat menimbulkan kerentanan apabila tidak disertai mekanisme pemeriksaan dan penyelesaian sengketa yang efektif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Indonesia, persoalan ini relevan dengan upaya memperkuat perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), tidak hanya dalam jalur penempatan konvensional, tetapi juga dalam skema penugasan tenaga ahli, kerja sama teknis, dan pelaksanaan kontrak lintas negara. Status administratif pekerja perlu diperiksa secara cermat agar tidak menjadi alasan untuk mengabaikan hak yang dijamin oleh kontrak dan hukum yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah Indonesia melalui kementerian terkait dan perwakilan RI di Taiwan dapat memantau perkembangan kasus, memberikan informasi mengenai akses pengaduan, serta membantu pekerja memperoleh pendampingan dan klarifikasi atas status hubungan kerja mereka. Langkah tersebut perlu dilakukan dengan berkoordinasi bersama otoritas Taiwan dan memperhatikan persetujuan serta kebutuhan para pekerja yang terdampak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi lain, pemerintah Taiwan perlu memastikan bahwa mekanisme perekrutan tenaga teknis asing tidak menciptakan kesenjangan perlindungan hanya karena pekerja ditempatkan melalui kontraktor asing. Pemeriksaan semestinya tidak berhenti pada dokumen perizinan, tetapi juga mencakup praktik kerja sehari-hari, pihak yang mengendalikan pekerjaan, pembayaran upah, jam kerja, keselamatan kerja, dan akses terhadap pemulihan hak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus ini pada akhirnya bukan semata persoalan perbedaan angka upah. Inti persoalannya adalah apakah pekerja memperoleh informasi kontrak yang transparan, menerima imbalan sesuai perjanjian dan hukum yang berlaku, serta memiliki akses terhadap perlindungan ketika terjadi perselisihan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hasil penyelidikan pemerintah Taiwan akan menjadi penentu untuk memastikan apakah dugaan pelanggaran tersebut terbukti dan apakah diperlukan perubahan kebijakan. Bagi pekerja migran Indonesia, penyelesaian yang adil tidak hanya berarti memperoleh pembayaran yang semestinya, tetapi juga memastikan bahwa keahlian, keselamatan, dan martabat mereka dihormati dalam setiap bentuk hubungan kerja lintas negara.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/buruh-taiwan-tuduh-produsen-peralatan-plta-lepas-pantai-eksploitasi-teknisi-indonesia-kontrak-dan-upah-disorot/">Buruh Taiwan Tuduh Produsen Peralatan PLTA Lepas Pantai Eksploitasi Teknisi Indonesia, Kontrak dan Upah Disorot</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcR37iaG-7E6EfY557r2-wMIvurhWd6admhNXei5BNlf2xOemGitbVfbql0&#038;s=10" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Taiwan Sebut 400.000 PMI sebagai Keluarga, Pelindungan dan Kesejahteraan Jadi Perhatian</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/taiwan-sebut-400-000-pmi-sebagai-keluarga-pelindungan-dan-kesejahteraan-jadi-perhatian/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 Oct 2026 02:45:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Taiwan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=8276</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA – Lebih dari 400.000 pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja dan tinggal di Taiwan disebut sebagai bagian dari keluarga...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/taiwan-sebut-400-000-pmi-sebagai-keluarga-pelindungan-dan-kesejahteraan-jadi-perhatian/">Taiwan Sebut 400.000 PMI sebagai Keluarga, Pelindungan dan Kesejahteraan Jadi Perhatian</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>JAKARTA</strong> – Lebih dari 400.000 pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja dan tinggal di Taiwan disebut sebagai bagian dari keluarga masyarakat setempat. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kantor Perwakilan Taiwan di Indonesia, Bruce Hung, dalam perayaan Double Tenth Day di Jakarta pada 7 Oktober 2026. Pernyataan itu menyoroti peran penting pekerja migran dan pelajar Indonesia dalam memperkuat hubungan sosial antara Taiwan dan Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam sambutannya, Hung menyampaikan bahwa selain lebih dari 400.000 PMI, terdapat sekitar 18.000 pelajar Indonesia yang tinggal di Taiwan. Menurutnya, keberadaan mereka menjadi bagian dari hubungan antarmasyarakat yang terus berkembang, melengkapi kerja sama di bidang perdagangan, investasi, dan pendidikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hung juga menyoroti dukungan Taiwan terhadap pekerja migran Indonesia melalui sistem asuransi kesehatan nasional yang mencakup sekitar 400.000 PMI. Menurutnya, akses terhadap layanan kesehatan memberikan ketenangan bagi pekerja selama tinggal dan bekerja di Taiwan karena mereka dapat memperoleh layanan medis ketika sakit tanpa harus sepenuhnya dibebani kekhawatiran mengenai biaya pengobatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa kontribusi PMI tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan tenaga kerja dan aktivitas ekonomi, tetapi juga dengan hubungan sosial antara masyarakat Indonesia dan Taiwan. Selama bekerja di negara tujuan, PMI mengisi berbagai kebutuhan tenaga kerja, termasuk sektor manufaktur, perawatan, dan pekerjaan lainnya sesuai dengan kualifikasi serta ketentuan penempatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, pengakuan terhadap PMI sebagai bagian dari keluarga masyarakat Taiwan perlu berjalan beriringan dengan pemenuhan hak-hak pekerja. Status sebagai pekerja migran membuat mereka menghadapi tantangan tersendiri, mulai dari perbedaan bahasa dan budaya hingga kebutuhan memahami kontrak kerja, sistem jaminan sosial, serta mekanisme pengaduan ketika mengalami persoalan dengan pemberi kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Akses terhadap layanan kesehatan merupakan salah satu unsur penting dalam pelindungan pekerja migran. Pekerja yang sakit atau mengalami kecelakaan kerja harus dapat memperoleh layanan medis sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pekerja juga membutuhkan informasi yang jelas mengenai kepesertaan asuransi, cakupan layanan, prosedur klaim, serta hak dan kewajiban mereka selama bekerja di Taiwan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di luar layanan kesehatan, pelindungan PMI juga mencakup kepastian pembayaran upah, kondisi kerja yang aman, waktu istirahat, hak atas cuti sesuai aturan yang berlaku, dan akses terhadap penyelesaian perselisihan. Tantangan dapat berbeda menurut sektor pekerjaan. Pekerja manufaktur, misalnya, menghadapi kondisi kerja yang berbeda dari pekerja domestik yang tinggal bersama pemberi kerja dan merawat anggota keluarga yang membutuhkan bantuan sehari-hari. Karena itu, kebijakan pelindungan perlu memperhatikan karakteristik pekerjaan dan ketentuan hukum yang berlaku bagi setiap kategori pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hubungan Indonesia dan Taiwan dalam bidang ketenagakerjaan juga perlu diarahkan pada peningkatan kualitas perekrutan dan penempatan. Pemerintah Indonesia berkepentingan memastikan calon PMI memperoleh informasi yang benar mengenai pekerjaan, pemberi kerja, kontrak, biaya penempatan, serta prosedur keberangkatan. Di sisi lain, kerja sama dengan pihak Taiwan perlu mendorong proses perekrutan yang transparan, mencegah praktik jual beli pekerjaan, dan memastikan pekerja memiliki akses terhadap bantuan ketika menghadapi masalah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penguatan kompetensi calon PMI juga menjadi bagian penting. Penguasaan bahasa Mandarin, keterampilan teknis, pemahaman budaya kerja, dan pengetahuan mengenai hak ketenagakerjaan dapat membantu pekerja beradaptasi dengan lingkungan kerja di Taiwan. Namun, peningkatan kompetensi harus disertai pengawasan terhadap proses penempatan agar pekerja tidak dibebani biaya yang tidak semestinya atau ditempatkan pada pekerjaan yang tidak sesuai dengan kesepakatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi pemerintah Indonesia, pernyataan bahwa ratusan ribu PMI dianggap sebagai bagian dari keluarga masyarakat Taiwan dapat menjadi momentum untuk memperkuat kerja sama pelindungan. Hubungan yang baik antarmasyarakat perlu diterjemahkan ke dalam layanan yang nyata, termasuk penanganan pengaduan, bantuan konsuler, penyelesaian persoalan ketenagakerjaan, dan koordinasi ketika pekerja menghadapi keadaan darurat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada akhirnya, kontribusi lebih dari 400.000 PMI di Taiwan menunjukkan pentingnya pekerja migran dalam hubungan antarmasyarakat kedua pihak. Pengakuan dan apresiasi terhadap mereka akan memiliki makna lebih kuat apabila diikuti dengan jaminan bahwa pekerja memperoleh perlakuan yang adil, akses terhadap layanan kesehatan, kepastian hak ketenagakerjaan, serta perlindungan ketika menghadapi persoalan. Hubungan Indonesia dan Taiwan tidak hanya perlu dibangun melalui perdagangan dan investasi, tetapi juga melalui penghormatan terhadap hak dan martabat setiap pekerja migran.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/taiwan-sebut-400-000-pmi-sebagai-keluarga-pelindungan-dan-kesejahteraan-jadi-perhatian/">Taiwan Sebut 400.000 PMI sebagai Keluarga, Pelindungan dan Kesejahteraan Jadi Perhatian</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2026/10/07/1000759211.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>TAEF dan NGO Luncurkan Buku Panduan Bela Diri bagi PMI di Taiwan, Kementerian Tenaga Kerja Siap Bantu Penyebaran</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/taef-dan-ngo-luncurkan-buku-panduan-bela-diri-bagi-pmi-di-taiwan-kementerian-tenaga-kerja-siap-bantu-penyebaran/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Oct 2026 03:05:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Pekerja Migran]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Taiwan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=8066</guid>

					<description><![CDATA[<p>TAIPEI – Taiwan-Asia Exchange Foundation (TAEF) bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil meluncurkan Self-Help Handbook, buku panduan praktis untuk membantu pekerja...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/taef-dan-ngo-luncurkan-buku-panduan-bela-diri-bagi-pmi-di-taiwan-kementerian-tenaga-kerja-siap-bantu-penyebaran/">TAEF dan NGO Luncurkan Buku Panduan Bela Diri bagi PMI di Taiwan, Kementerian Tenaga Kerja Siap Bantu Penyebaran</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>TAIPEI</strong> – Taiwan-Asia Exchange Foundation (TAEF) bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil meluncurkan <em>Self-Help Handbook</em>, buku panduan praktis untuk membantu pekerja migran Indonesia (PMI) memahami hak-hak ketenagakerjaan dan menghadapi persoalan selama bekerja di Taiwan. Peluncuran berlangsung dalam Kongres NSP+NGO 2026 di Taipei pada 8 Oktober 2026. Kementerian Tenaga Kerja Taiwan menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan kesediaannya membantu menyebarluaskan isi buku panduan kepada pekerja migran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Buku panduan tersebut disusun oleh Iweng Karsiwen, mantan pekerja migran Indonesia yang kini aktif memperjuangkan hak-hak pekerja migran melalui organisasi Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (KABAR BUMI). Penyusunannya melibatkan KABAR BUMI, Gabungan Tenaga Kerja Bersolidaritas (GANAS), dan Umverteilen, dengan dukungan serta kolaborasi Taiwan-Asia Exchange Foundation. Inisiatif ini berangkat dari pengalaman pendampingan pekerja migran dan temuan mengenai masih terbatasnya pemahaman sebagian PMI terhadap peraturan serta hak-hak mereka di negara penempatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Iweng menjelaskan bahwa buku tersebut merangkum ketentuan hukum, peraturan, dan informasi penting yang berkaitan dengan berbagai tahapan migrasi kerja, mulai dari persiapan keberangkatan, penempatan, kehidupan selama bekerja, hingga berakhirnya kontrak. Panduan ini diharapkan membantu PMI memahami prosedur yang berlaku, mengenali hak-hak mereka, serta mengetahui langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi masalah di tempat kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Iweng, salah satu persoalan yang ditemukan dalam pendampingan PMI di Taiwan adalah belum meratanya pemahaman pekerja mengenai sistem ketenagakerjaan dan layanan yang tersedia. Ketergantungan terhadap agen dalam berbagai urusan sehari-hari juga dapat membuat sebagian pekerja kesulitan mengambil keputusan secara mandiri ketika menghadapi persoalan. Kondisi tersebut mendorong perlunya sumber informasi praktis yang dapat diakses dan dipahami oleh pekerja migran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Buku panduan ini memiliki dua sasaran utama. Pertama, membantu pekerja migran yang baru tiba di Taiwan, khususnya mereka yang bekerja di sektor formal, agar lebih cepat beradaptasi dengan lingkungan dan sistem kerja yang baru. Kedua, meningkatkan literasi hukum dan ketenagakerjaan sehingga pekerja memiliki bekal untuk memahami peraturan, mengenali potensi pelanggaran, serta mencari bantuan yang tepat ketika hak-haknya terancam.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Iweng menekankan bahwa peningkatan pengetahuan pekerja merupakan bagian penting dari upaya mencegah eksploitasi. Dengan memahami aturan yang berlaku, pekerja diharapkan tidak mudah dimanfaatkan oleh individu, lembaga, maupun agen penempatan yang mengutamakan keuntungan pribadi. Buku ini juga dimaksudkan untuk memperkuat kemandirian pekerja dalam menyelesaikan persoalan dan melakukan advokasi atas hak-hak mereka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pentingnya panduan tersebut berkaitan dengan besarnya jumlah PMI yang bekerja di Taiwan. Dalam laporan saat peluncuran, Iweng menyebut jumlah pekerja migran Indonesia di Taiwan mencapai sekitar 350.000 orang, dengan mayoritas merupakan perempuan. Mereka bekerja di berbagai sektor dan menghadapi kebutuhan informasi yang berbeda-beda, mulai dari ketentuan kontrak, persoalan upah, hubungan dengan pemberi kerja, hingga prosedur memperoleh pertolongan ketika mengalami masalah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dukungan Kementerian Tenaga Kerja Taiwan menjadi perkembangan penting bagi upaya memperluas jangkauan informasi tersebut. Dalam pemberitaan Taiwan Central News Agency yang diterbitkan melalui Focus Taiwan, perwakilan kementerian menyatakan kesediaan untuk membantu mempromosikan buku panduan itu. Pemerintah Taiwan juga telah menyediakan layanan pengaduan dan konsultasi bagi pekerja migran melalui saluran 1955, yang beroperasi selama 24 jam dan menyediakan layanan dalam sejumlah bahasa, termasuk bahasa Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kolaborasi antara pemerintah, yayasan, dan organisasi masyarakat sipil diharapkan memperluas akses pekerja migran terhadap informasi yang akurat. Buku panduan dapat menjadi sarana edukasi tambahan, sementara layanan resmi pemerintah tetap menjadi jalur penting untuk memperoleh konsultasi, menyampaikan pengaduan, dan meminta bantuan ketika terjadi pelanggaran hak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski demikian, ketersediaan buku panduan tidak dengan sendirinya menyelesaikan seluruh persoalan pekerja migran. Informasi yang mudah dipahami harus disertai akses terhadap layanan pengaduan, pendampingan hukum, penerjemahan, serta mekanisme perlindungan yang efektif. Distribusi buku juga perlu menjangkau pekerja yang tinggal di berbagai wilayah Taiwan, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan akses terhadap informasi digital.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peluncuran <em>Self-Help Handbook</em> menegaskan pentingnya menempatkan pekerja migran sebagai pihak yang memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk memperjuangkan haknya sendiri. Pengalaman Iweng sebagai mantan pekerja migran sekaligus aktivis menunjukkan bahwa pengetahuan yang berangkat dari pengalaman lapangan dapat menjadi sumber penting dalam membangun perlindungan yang lebih dekat dengan kebutuhan pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melalui dukungan TAEF, organisasi masyarakat sipil, dan kesediaan Kementerian Tenaga Kerja Taiwan membantu penyebarannya, buku tersebut diharapkan menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat literasi hukum, mencegah eksploitasi, dan mendorong terciptanya lingkungan kerja yang lebih aman, adil, serta bermartabat bagi pekerja migran Indonesia di Taiwan.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/taef-dan-ngo-luncurkan-buku-panduan-bela-diri-bagi-pmi-di-taiwan-kementerian-tenaga-kerja-siap-bantu-penyebaran/">TAEF dan NGO Luncurkan Buku Panduan Bela Diri bagi PMI di Taiwan, Kementerian Tenaga Kerja Siap Bantu Penyebaran</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://imgcdn.cna.com.tw/Ind/WebIndPhotos/1024/2026/20261008/2000x1333_01872970423.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Sarbumusi Taiwan Laporkan PMI Ilham Maulana Malik Kecelakaan, Kini Koma Di Ruang ICU</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/sarbumusi-taiwan-laporkan-pmi-ilham-maulana-malik-kecelakaan-kini-koma-di-ruang-icu/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/sarbumusi-taiwan-laporkan-pmi-ilham-maulana-malik-kecelakaan-kini-koma-di-ruang-icu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 Sep 2026 02:20:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Taiwan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=6872</guid>

					<description><![CDATA[<p>KAOHSIUNG — Sarbumusi Taiwan melaporkan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI), Ilham Maulana Malik, mengalami kecelakaan lalu lintas setelah pulang kerja...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/sarbumusi-taiwan-laporkan-pmi-ilham-maulana-malik-kecelakaan-kini-koma-di-ruang-icu/">Sarbumusi Taiwan Laporkan PMI Ilham Maulana Malik Kecelakaan, Kini Koma Di Ruang ICU</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>KAOHSIUNG</strong> — Sarbumusi Taiwan melaporkan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI), Ilham Maulana Malik, mengalami kecelakaan lalu lintas setelah pulang kerja dan saat ini menjalani perawatan intensif di ruang ICU sebuah rumah sakit di Kaohsiung. Berdasarkan informasi sementara yang diterima Sarbumusi Taiwan, kondisi Ilham disebut sangat serius dan masih dalam keadaan koma.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut laporan yang diterima Sarbumusi Taiwan, Ilham keluar dari mes setelah menyelesaikan pekerjaannya. Berdasarkan keterangan dari teman-temannya, Ilham diketahui kerap pergi ke tempat fitness atau gym yang berada di sekitar lokasi sebagai salah satu aktivitasnya setelah bekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kecelakaan terjadi ketika Ilham mengendarai sepeda motor di sebuah ruas jalan yang lurus. Pada saat bersamaan, sebuah truk disebut sedang melakukan manuver untuk berbelok ke arah kanan. Kedua kendaraan kemudian bertabrakan. Informasi awal menyebutkan bahwa pada saat kejadian hujan turun cukup deras dan kecepatan sepeda motor Ilham diduga cukup tinggi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, kondisi tersebut masih merupakan informasi awal berdasarkan keterangan yang diterima Sarbumusi Taiwan. Penyebab pasti kecelakaan, termasuk posisi masing-masing kendaraan, kecepatan kendaraan, kondisi jalan, jarak pandang, serta faktor lain yang mungkin berkontribusi terhadap kecelakaan, tetap perlu menunggu hasil pemeriksaan dan keterangan resmi dari otoritas berwenang di Taiwan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah kecelakaan terjadi, Ilham segera dilarikan ke RS 802 yang berada di sekitar Masjid Kaohsiung untuk mendapatkan pertolongan medis. Tim medis kemudian melakukan pemeriksaan dan penanganan terhadap sejumlah cedera yang dialaminya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan informasi dari dokter yang disampaikan kepada pihak pendamping, kondisi Ilham saat ini berada dalam keadaan serius. Tulang rusuknya dilaporkan mengalami patah, sementara terdapat kerusakan pada organ hati dan ginjal. Selain itu, terdapat kemungkinan adanya kerusakan pada saraf tulang belakang yang masih membutuhkan pemeriksaan dan penanganan medis lebih lanjut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk sementara waktu, Ilham masih dalam kondisi koma dan menjalani perawatan intensif di ruang ICU. Kondisi tersebut membuat pemantauan medis harus dilakukan secara ketat karena sejumlah organ vital mengalami cedera dan terdapat kemungkinan cedera lain yang berkaitan dengan sistem saraf.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sarbumusi Taiwan menyampaikan bahwa komunikasi dengan pihak keluarga Ilham di Indonesia telah dilakukan. Keluarga telah diberitahu mengenai kondisi yang dialami Ilham setelah kecelakaan tersebut dan terus mendapatkan informasi mengenai perkembangan perawatan medisnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam komunikasi tersebut, pihak keluarga juga telah memberikan persetujuan apabila dokter kemudian merekomendasikan tindakan operasi yang diperlukan untuk menyelamatkan atau menstabilkan kondisi Ilham. Persetujuan tersebut termasuk apabila diperlukan tindakan operasi terhadap cedera tulang rusuk maupun tindakan medis lain berdasarkan hasil pemeriksaan dokter.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kondisi ini menempatkan keluarga Ilham pada situasi yang tidak mudah. Selain menghadapi ketidakpastian mengenai kondisi kesehatan anggota keluarganya, mereka juga berada jauh di Indonesia sementara Ilham menjalani perawatan di Taiwan. Karena itu, koordinasi antara keluarga, perwakilan komunitas PMI, organisasi pekerja migran, rumah sakit, serta pihak terkait menjadi penting untuk memastikan informasi medis dan kebutuhan penanganan dapat disampaikan secara jelas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus tersebut sekaligus memperlihatkan kerentanan yang dapat dihadapi PMI dalam kehidupan sehari-hari di negara penempatan. Risiko tidak hanya muncul di tempat kerja, tetapi juga ketika pekerja melakukan perjalanan dari tempat tinggal menuju lokasi lain setelah menyelesaikan pekerjaan. Dalam kondisi cuaca buruk seperti hujan deras, risiko kecelakaan lalu lintas juga dapat meningkat, meskipun penyebab spesifik dalam kasus Ilham masih harus dipastikan melalui pemeriksaan resmi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi organisasi pekerja migran, penanganan terhadap kasus seperti ini tidak berhenti pada penyampaian informasi kepada keluarga. Pendampingan juga diperlukan untuk memastikan korban memperoleh akses terhadap layanan medis dan hak-hak yang mungkin melekat sebagai pekerja migran, termasuk apabila kecelakaan tersebut memiliki keterkaitan dengan status pekerjaan, perjalanan kerja, asuransi, atau skema perlindungan yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, dokumentasi mengenai kecelakaan, laporan kepolisian, catatan medis, identitas pemberi kerja, status kepesertaan asuransi, serta dokumen ketenagakerjaan perlu dipastikan tersimpan dengan baik. Dokumen tersebut dapat menjadi penting apabila kemudian terdapat kebutuhan untuk mengurus klaim, bantuan hukum, atau hak lain bagi Ilham dan keluarganya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sarbumusi Taiwan juga diharapkan terus melakukan pemantauan dan memberikan pembaruan kepada keluarga berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam situasi korban masih koma dan menjalani perawatan ICU, setiap perkembangan kondisi medis perlu disampaikan berdasarkan keterangan dokter atau pihak rumah sakit agar tidak menimbulkan informasi yang keliru.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk saat ini, prioritas utama adalah memastikan Ilham memperoleh penanganan medis terbaik dan keluarga mendapatkan pendampingan yang diperlukan. Persoalan mengenai penyebab kecelakaan maupun tanggung jawab masing-masing pihak sebaiknya diserahkan kepada proses pemeriksaan otoritas terkait berdasarkan bukti dan keterangan yang tersedia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sarbumusi Taiwan menyatakan akan terus memantau perkembangan kondisi Ilham Maulana Malik. Apabila terdapat perkembangan lebih lanjut mengenai kondisi medis, kemungkinan tindakan operasi, maupun proses penanganan lainnya, informasi tersebut akan disampaikan kembali kepada pihak keluarga dan pihak-pihak yang berkepentingan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus Ilham menjadi pengingat bahwa pelindungan PMI harus mencakup seluruh aspek kehidupan pekerja selama berada di negara penempatan. Ketika seorang PMI mengalami kecelakaan dan berada dalam kondisi kritis, negara, pemberi kerja, organisasi pekerja, perwakilan RI, serta pihak terkait perlu memastikan korban tidak menghadapi situasi tersebut seorang diri dan keluarganya di Indonesia tetap memperoleh akses informasi serta pendampingan yang memadai.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/sarbumusi-taiwan-laporkan-pmi-ilham-maulana-malik-kecelakaan-kini-koma-di-ruang-icu/">Sarbumusi Taiwan Laporkan PMI Ilham Maulana Malik Kecelakaan, Kini Koma Di Ruang ICU</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/sarbumusi-taiwan-laporkan-pmi-ilham-maulana-malik-kecelakaan-kini-koma-di-ruang-icu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260924-WA0047.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Layanan Baru di Changhua Dorong Pindah Kerja PMI Secara Mandiri Naik 25,8 Persen</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/layanan-baru-di-changhua-dorong-pindah-kerja-pmi-secara-mandiri-naik-258-persen/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/layanan-baru-di-changhua-dorong-pindah-kerja-pmi-secara-mandiri-naik-258-persen/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 12 Sep 2026 22:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Taiwan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=6038</guid>

					<description><![CDATA[<p>CHANGHUA — Pemerintah Taiwan memperkuat layanan bagi pekerja migran yang ingin berpindah pemberi kerja melalui pusat layanan khusus di Kabupaten...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/layanan-baru-di-changhua-dorong-pindah-kerja-pmi-secara-mandiri-naik-258-persen/">Layanan Baru di Changhua Dorong Pindah Kerja PMI Secara Mandiri Naik 25,8 Persen</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>CHANGHUA</strong> — Pemerintah Taiwan memperkuat layanan bagi pekerja migran yang ingin berpindah pemberi kerja melalui pusat layanan khusus di Kabupaten Changhua. Kehadiran layanan tersebut mendorong peningkatan proses pindah kerja secara mandiri (<em>transfer employer</em>) hingga 25,8 persen, sekaligus memperluas akses pekerja migran terhadap informasi lowongan, konsultasi dan proses pencocokan dengan pemberi kerja baru.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pusat layanan tersebut merupakan bagian dari kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan (<em>Ministry of Labor/MOL</em>) untuk membuat proses pergantian pemberi kerja lebih mudah diakses pekerja migran. Changhua menjadi salah satu wilayah yang telah memiliki <strong>Employer Hiring Migrant Worker Transfer Service Center</strong>, dengan dukungan petugas layanan dwibahasa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Layanan tersebut pada dasarnya menjawab persoalan yang selama ini muncul dalam proses perpindahan kerja, terutama hambatan bahasa dan keterbatasan informasi. Pemerintah Taiwan mencatat bahwa pekerja migran kerap menghadapi kesulitan ketika menjalani prosedur pergantian pemberi kerja karena tidak tersedia pendampingan dalam bahasa yang mereka pahami secara memadai.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di Changhua, pusat layanan dibentuk di bawah koordinasi badan layanan ketenagakerjaan pemerintah Taiwan. Pusat tersebut menyediakan penerjemah bahasa Indonesia, Vietnam, Thailand dan Filipina, sehingga pekerja migran dapat memperoleh penjelasan mengenai prosedur dan peluang pekerjaan tanpa sepenuhnya bergantung kepada perusahaan jasa penempatan atau agen.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah Taiwan sebelumnya mendirikan pusat layanan tersebut pada 24 Februari 2023 di Changhua Employment Center. Model tersebut menjadi salah satu proyek percontohan nasional yang menggabungkan layanan penerjemahan, pencocokan pekerjaan dan konsultasi sumber daya bagi pekerja migran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Konsepnya adalah memberikan layanan dari awal hingga pekerja memperoleh pemberi kerja baru. Pekerja dapat memperoleh informasi pekerjaan, konsultasi mendalam, melakukan pendaftaran serta mendapatkan bantuan dalam proses pencocokan dengan calon pemberi kerja. Dengan demikian, perpindahan kerja tidak semata-mata menjadi urusan administratif, tetapi juga menjadi proses pencarian pekerjaan baru yang lebih terstruktur.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perkembangan tersebut penting bagi PMI karena hak untuk berpindah pemberi kerja merupakan salah satu aspek penting dalam perlindungan tenaga kerja migran. Dalam kondisi tertentu, seorang pekerja dapat menghadapi persoalan dengan pemberi kerja lama, seperti ketidaksesuaian pekerjaan, konflik hubungan kerja atau kondisi yang membuat hubungan kerja tidak dapat dilanjutkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tanpa akses terhadap mekanisme transfer yang jelas, pekerja dapat berada dalam posisi rentan. Mereka mungkin tidak mengetahui ke mana harus mencari pekerjaan baru, bagaimana prosedurnya, atau bagaimana memastikan status keimigrasian dan izin kerja tetap sesuai aturan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, peningkatan proses pindah kerja secara mandiri sebesar 25,8 persen menunjukkan bahwa akses terhadap layanan pemerintah dapat mengubah perilaku pekerja migran. Ketika informasi dan prosedur tersedia dalam bahasa yang dipahami, pekerja memiliki pilihan yang lebih besar untuk mengurus perpindahan secara langsung.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Konsep <strong>mandiri</strong> dalam konteks ini juga penting. Pemerintah Taiwan berupaya mengurangi ketergantungan pekerja migran terhadap perantara dengan menyediakan informasi dan fasilitas pencocokan kerja secara langsung. Namun, hal tersebut tidak berarti seluruh proses dapat dilakukan tanpa memenuhi persyaratan administratif dan hukum yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan menyatakan bahwa layanan di Changhua dan Taoyuan dilengkapi petugas dwibahasa serta menyediakan layanan informasi pekerjaan, konsultasi, pencocokan melalui janji temu dan pendampingan untuk membantu pekerja berhasil berpindah pemberi kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penguatan layanan tersebut juga berkaitan dengan rencana Taiwan memperluas model layanan satu pintu. Pemerintah berencana memanfaatkan kemampuan pusat konsultasi pekerja migran di berbagai daerah untuk membantu lembaga layanan kerja publik menjalankan urusan perpindahan pemberi kerja. Modelnya diarahkan pada layanan terpadu sehingga pekerja tidak harus berpindah dari satu lembaga ke lembaga lain untuk menyelesaikan persoalannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi PMI, keberadaan petugas berbahasa Indonesia memiliki arti praktis yang besar. Bahasa bukan hanya alat komunikasi, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan memahami kontrak, hak, kewajiban, jenis pekerjaan, besaran upah dan prosedur hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Seorang pekerja yang tidak memahami bahasa administratif negara tujuan dapat mengalami kesulitan menjelaskan masalah yang dihadapinya. Dalam situasi seperti itu, informasi yang tidak lengkap dapat berujung pada keputusan yang merugikan pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, layanan dwibahasa menjadi bagian penting dari perlindungan. Pekerja dapat memahami pilihan yang tersedia sebelum memutuskan untuk pindah kerja dan mengetahui dokumen atau persyaratan yang harus dipenuhi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah Taiwan juga menyediakan jaringan lembaga layanan kerja publik untuk menangani proses pergantian pemberi kerja. Untuk wilayah Changhua, layanan tersebut dilakukan melalui Changhua Employment Center, sedangkan wilayah lain memiliki pusat layanan sesuai pembagian wilayah kerja masing-masing.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain Changhua, pemerintah Taiwan tengah mengembangkan layanan serupa di daerah lain. Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa persoalan mobilitas pekerja migran mulai ditempatkan sebagai bagian dari sistem pelayanan ketenagakerjaan, bukan semata-mata persoalan antara pekerja, agen dan pemberi kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal ini penting karena hubungan kerja migran tidak selalu berlangsung sesuai rencana awal. Pekerja dapat menghadapi perubahan kebutuhan perusahaan, persoalan keluarga pemberi kerja, perubahan jenis pekerjaan atau konflik hubungan kerja. Sistem yang memungkinkan perpindahan secara legal memberikan ruang bagi pekerja untuk mencari solusi tanpa harus kehilangan akses terhadap pekerjaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Indonesia, perkembangan di Changhua juga menjadi informasi penting untuk memperkuat pembekalan PMI sebelum keberangkatan. Calon pekerja perlu mengetahui bahwa ketika muncul masalah dengan pemberi kerja, terdapat mekanisme resmi yang dapat digunakan untuk mencari solusi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Informasi mengenai mekanisme tersebut idealnya diberikan sejak sebelum PMI berangkat. Dengan demikian, pekerja tidak hanya mengetahui cara mendapatkan pekerjaan, tetapi juga mengetahui apa yang harus dilakukan apabila hubungan kerja tidak berjalan sebagaimana mestinya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peningkatan 25,8 persen juga dapat dibaca sebagai indikator bahwa pekerja migran membutuhkan layanan publik yang mudah dijangkau. Ketika negara menyediakan informasi, penerjemah dan akses langsung kepada calon pemberi kerja, pekerja memiliki kesempatan lebih besar untuk mengambil keputusan berdasarkan informasi yang tersedia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi lain, mekanisme ini juga memberikan manfaat kepada pemberi kerja. Mereka dapat memperoleh calon pekerja melalui saluran layanan publik dengan informasi yang lebih jelas mengenai status dan pengalaman pekerja. Proses pencocokan dapat dilakukan secara lebih transparan dibandingkan jika seluruh proses hanya bergantung pada jaringan informal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah Taiwan bahkan menyebut model tersebut sebagai upaya untuk membuat informasi pertukaran kerja lebih transparan dan mempermudah pencocokan antara pekerja dan pemberi kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada 31 Agustus 2026, Taiwan juga memperbarui sejumlah formulir dan ketentuan administratif terkait prosedur pergantian pemberi kerja atau pekerjaan bagi pekerja asing. Pemerintah Kabupaten Changhua kemudian meneruskan informasi mengenai perubahan tersebut kepada publik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perubahan administratif tersebut menunjukkan bahwa sistem mobilitas tenaga kerja asing di Taiwan terus disesuaikan. Bagi PMI, perubahan semacam itu perlu diikuti dengan informasi yang mudah dipahami agar pekerja tidak kehilangan hak hanya karena tidak mengetahui prosedur terbaru.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada akhirnya, kenaikan proses pindah kerja mandiri sebesar 25,8 persen di Changhua bukan hanya persoalan statistik pelayanan. Angka tersebut menunjukkan bahwa ketika pekerja migran diberi akses langsung terhadap informasi, penerjemahan dan pencocokan pekerjaan, mereka semakin mampu menggunakan mekanisme resmi untuk menentukan kelanjutan hubungan kerjanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi PMI Indonesia, layanan tersebut membuka ruang mobilitas yang lebih aman di dalam pasar kerja Taiwan. Pekerja tidak harus menganggap konflik dengan pemberi kerja sebagai akhir dari kesempatan bekerja. Selama memenuhi ketentuan yang berlaku, tersedia mekanisme untuk mencari pemberi kerja baru melalui jalur yang difasilitasi pemerintah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tantangannya adalah memastikan seluruh PMI mengetahui keberadaan layanan tersebut. Informasi tidak boleh hanya tersedia dalam bahasa Mandarin atau berada di kantor pemerintah yang sulit dijangkau. Penyebaran informasi melalui bahasa Indonesia, pendampingan lapangan dan kanal digital menjadi penting agar layanan benar-benar digunakan oleh mereka yang membutuhkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengalaman Changhua sekaligus memberikan pelajaran bahwa perlindungan pekerja migran tidak hanya berbentuk penindakan terhadap pelanggaran. <strong>Memberikan pekerja kemampuan untuk berpindah dari hubungan kerja yang bermasalah secara legal juga merupakan bentuk perlindungan.</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, pusat layanan transfer pemberi kerja di Changhua dapat dilihat sebagai bagian dari evolusi kebijakan ketenagakerjaan Taiwan. Negara tidak hanya mengatur bagaimana pekerja migran masuk dan bekerja, tetapi juga mulai membangun mekanisme agar mereka dapat berpindah pekerjaan secara lebih transparan, mandiri dan terlindungi ketika hubungan kerja sebelumnya tidak lagi dapat dipertahankan.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/layanan-baru-di-changhua-dorong-pindah-kerja-pmi-secara-mandiri-naik-258-persen/">Layanan Baru di Changhua Dorong Pindah Kerja PMI Secara Mandiri Naik 25,8 Persen</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/layanan-baru-di-changhua-dorong-pindah-kerja-pmi-secara-mandiri-naik-258-persen/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcQ1qqCLVmIPXhFFpWy2OXaxghIwA2aJIxHsI2-T_t8Abg&#038;s=10" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Taiwan Tegaskan Hak Kurir, foodpanda Terancam Denda hingga NT$100.000 per Pekerja</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/taiwan-tegaskan-hak-kurir-foodpanda-terancam-denda-hingga-nt100-000-per-pekerja/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/taiwan-tegaskan-hak-kurir-foodpanda-terancam-denda-hingga-nt100-000-per-pekerja/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 12 Sep 2026 22:15:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Gig]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Taiwan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=6021</guid>

					<description><![CDATA[<p>TAIPEI — Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan (Ministry of Labor/MOL) memperingatkan platform pengantaran makanan foodpanda agar tidak memotong pendapatan kurir secara sepihak...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/taiwan-tegaskan-hak-kurir-foodpanda-terancam-denda-hingga-nt100-000-per-pekerja/">Taiwan Tegaskan Hak Kurir, foodpanda Terancam Denda hingga NT$100.000 per Pekerja</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>TAIPEI</strong> — Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan (<em>Ministry of Labor/MOL</em>) memperingatkan platform pengantaran makanan foodpanda agar tidak memotong pendapatan kurir secara sepihak karena keterlambatan pengantaran. Jika terbukti melanggar ketentuan perlindungan pekerja pengantaran, perusahaan dapat dikenai denda hingga NT$100.000 atau sekitar Rp55,7 juta untuk setiap pekerja yang terdampak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peringatan tersebut disampaikan MOL pada Rabu (9/9/2026) setelah menerima laporan mengenai kurir yang mengalami pemotongan pembayaran karena waktu pengantaran melebihi estimasi yang ditetapkan platform. Menurut kementerian, pemotongan tersebut dapat melanggar <em>Delivery Workers&#8217; Rights Protection and Delivery Platform Management Act</em> yang mulai berlaku pada 21 Juli 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Direktur Jenderal Departemen Hubungan Ketenagakerjaan MOL, Wang Hou-wei, mengatakan biro ketenagakerjaan daerah dapat menjatuhkan denda antara NT$20.000 hingga NT$100.000 per kurir setelah pengaduan pekerja dinyatakan valid. MOL juga telah melakukan sejumlah pertemuan dengan otoritas ketenagakerjaan daerah untuk menyamakan prinsip penegakan hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan yang dipermasalahkan terutama berkaitan dengan pembayaran berdasarkan estimasi waktu pengantaran yang ditentukan platform. Sejumlah kurir melaporkan bahwa pembayaran mereka dipotong ketika pengantaran terlambat hanya sekitar satu hingga lima menit. Para pekerja menilai kondisi tersebut tidak adil karena keterlambatan dapat dipengaruhi berbagai keadaan yang berada di luar kendali mereka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Faktor tersebut antara lain antrean panjang di restoran atau toko, keterlambatan penyiapan pesanan, gangguan sistem dan GPS, pelanggan yang sulit dihubungi, alamat yang tidak tepat, kemacetan, penutupan jalan hingga kondisi cuaca. Serikat pekerja pengantaran Taiwan menyebut faktor-faktor tersebut dapat membuat waktu pengantaran aktual berbeda dari estimasi yang muncul dalam sistem.</p>



<p class="wp-block-paragraph">MOL menegaskan bahwa apabila terjadi keterlambatan, platform dapat memeriksa penyebabnya dan mengambil tindakan berdasarkan mekanisme pengelolaan yang sah. Namun, perusahaan tidak boleh secara sepihak mengurangi pembayaran minimum yang menjadi hak pekerja hanya berdasarkan penilaian internal mengenai keterlambatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketentuan baru Taiwan memberikan dasar yang lebih jelas mengenai pembayaran kurir. Berdasarkan aturan tersebut, pembayaran dasar setiap pesanan dihitung berdasarkan waktu aktual layanan pengantaran dengan tingkat sekurang-kurangnya 1,25 kali upah minimum per jam. Selain itu, setiap pesanan memiliki jaminan pembayaran minimum sebesar NT$45.</p>



<p class="wp-block-paragraph">MOL menjelaskan bahwa mekanisme tersebut dibuat agar pekerja dapat memperkirakan dan memeriksa apakah pembayaran yang diterima sesuai dengan batas minimum yang ditentukan. Apabila pembayaran berada di bawah jumlah yang diwajibkan, platform harus membayar kekurangannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Foodpanda membantah bahwa pihaknya sengaja menolak membayar kurir. Perusahaan menyatakan hanya meminta penjelasan ketika perjalanan pengantaran dianggap sangat lama dan pembayaran penuh tetap diberikan apabila terdapat penjelasan yang dianggap valid.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perdebatan tersebut memperlihatkan perubahan penting dalam hubungan kerja di sektor ekonomi platform. Selama ini, pekerjaan kurir berbasis aplikasi sering dipandang memiliki karakter berbeda dari hubungan kerja konvensional. Namun, pemerintah Taiwan kini menempatkan perlindungan pembayaran, transparansi dan mekanisme pengaduan sebagai bagian dari kerangka hukum khusus untuk pekerja pengantaran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi pekerja migran Indonesia, perkembangan ini memiliki arti tersendiri. Taiwan merupakan salah satu negara tujuan utama PMI, sementara pekerja migran Indonesia tidak hanya bekerja di sektor manufaktur dan perawatan, tetapi juga dapat terlibat dalam berbagai bentuk pekerjaan jasa sesuai status izin kerja dan ketentuan yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sektor gig atau pekerjaan berbasis platform memiliki karakter yang berbeda dengan pekerjaan migran konvensional. Penghasilan dapat sangat bergantung pada jumlah pesanan, waktu kerja, sistem algoritmik, lokasi dan mekanisme pembayaran platform. Karena itu, perubahan aturan mengenai pembayaran kurir dapat menjadi rujukan penting bagi pekerja migran yang memasuki pekerjaan berbasis aplikasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan bahasa juga menjadi faktor penting. Pekerja migran yang tidak sepenuhnya memahami bahasa Mandarin atau ketentuan lokal dapat mengalami kesulitan ketika harus memeriksa rincian pembayaran, memahami alasan pemotongan, membaca kontrak atau mengajukan keberatan kepada platform.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks tersebut, akses terhadap informasi hukum menjadi bagian dari perlindungan pekerja. PMI perlu mengetahui bahwa pembayaran yang diterima bukan semata-mata bergantung pada keputusan platform, tetapi harus mengikuti batas minimum yang ditentukan hukum Taiwan apabila pekerjaan mereka masuk dalam cakupan aturan tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal lain yang penting adalah mekanisme pengaduan. MOL menyatakan pekerja yang mendapati pembayaran tidak sesuai dapat menyerahkan bukti seperti rincian pembayaran dan informasi transaksi kepada kantor tenaga kerja daerah di lokasi utama pengambilan pesanan. Pengaduan juga dapat diajukan melalui kanal layanan masyarakat secara daring.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mekanisme tersebut memberikan ruang bagi pekerja untuk mempertanyakan pembayaran yang dianggap tidak sesuai tanpa harus menyelesaikan persoalan secara sepihak dengan perusahaan. Bagi pekerja migran, keberadaan saluran pengaduan yang jelas sangat penting karena persoalan bahasa dan ketidaktahuan terhadap prosedur dapat menjadi hambatan tersendiri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih jauh, kasus foodpanda menunjukkan bahwa teknologi tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi perlindungan dasar pekerja. Sistem algoritmik dapat menentukan estimasi waktu, distribusi pesanan dan berbagai parameter kinerja, tetapi keputusan tersebut tetap harus tunduk pada hukum ketenagakerjaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keterlambatan satu atau beberapa menit juga tidak dapat secara otomatis dianggap sebagai kesalahan pekerja. Dalam pekerjaan di jalan raya, terdapat banyak variabel yang tidak dapat dikendalikan oleh kurir. Karena itu, sistem penilaian kinerja harus mampu membedakan antara kelalaian yang disengaja dan keterlambatan yang muncul akibat keadaan objektif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada saat yang sama, perlindungan pekerja tidak berarti memberikan kebebasan tanpa batas kepada kurir. MOL juga mengakui bahwa platform memiliki hak untuk melakukan pengelolaan apabila terdapat perilaku yang benar-benar tidak patut, seperti sengaja memutar arah atau menunda pengantaran tanpa alasan yang sah. Yang menjadi persoalan adalah ketika penilaian tersebut digunakan sebagai dasar untuk mengurangi pembayaran minimum secara sepihak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi PMI, prinsip ini penting karena pekerja migran harus tetap memiliki hak untuk memperoleh pembayaran sesuai ketentuan tanpa memandang kewarganegaraan. Status sebagai pekerja asing tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan perlakuan pengupahan yang lebih rendah atau mengabaikan hak atas mekanisme pengaduan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah Indonesia juga dapat mengambil pelajaran dari perkembangan regulasi Taiwan tersebut. Ketika pola pekerjaan berbasis platform berkembang, sistem pelindungan PMI perlu mampu mengikuti perubahan bentuk pekerjaan, termasuk pekerjaan yang tidak lagi berlangsung dalam lingkungan pabrik atau kantor konvensional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Informasi mengenai hak pekerja platform dapat dimasukkan dalam pembekalan PMI yang bekerja di sektor jasa atau pekerjaan berbasis teknologi. Materinya tidak hanya mengenai gaji, tetapi juga cara membaca sistem pembayaran, menyimpan bukti transaksi, memahami kontrak dan mengakses layanan pengaduan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada tingkat yang lebih luas, kasus ini memperlihatkan bahwa perlindungan pekerja migran tidak berhenti pada proses keberangkatan dan penempatan. Perlindungan juga menyangkut bagaimana seorang pekerja memperoleh penghasilan, bagaimana pembayaran dihitung dan bagaimana negara memastikan adanya mekanisme koreksi ketika terjadi pelanggaran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Taiwan, penerapan <em>Delivery Workers&#8217; Rights Protection and Delivery Platform Management Act</em> menjadi ujian terhadap kemampuan negara mengatur ekonomi platform yang berkembang cepat. Bagi pekerja, aturan tersebut memberikan batas yang lebih jelas terhadap kewenangan perusahaan dalam menentukan pembayaran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara bagi PMI, perkembangan tersebut merupakan sinyal bahwa pasar kerja Taiwan semakin membutuhkan pemahaman mengenai hak ketenagakerjaan yang bersifat spesifik berdasarkan sektor. Pekerja migran tidak cukup hanya mengetahui nominal gaji dalam kontrak, tetapi juga harus memahami bagaimana penghasilan aktual dihitung berdasarkan pekerjaan yang dilakukan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada akhirnya, peringatan MOL terhadap foodpanda bukan hanya perselisihan mengenai keterlambatan beberapa menit. Persoalan utamanya adalah <strong>siapa yang menentukan nilai kerja seorang kurir dan sejauh mana platform boleh mengurangi pembayaran secara sepihak</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan ancaman denda hingga NT$100.000 per pekerja yang terdampak, Taiwan menunjukkan bahwa perkembangan ekonomi digital tetap harus berjalan dalam batas perlindungan tenaga kerja. Bagi PMI yang bekerja atau berencana memasuki sektor jasa dan ekonomi gig di Taiwan, perkembangan ini menjadi bagian penting dari pengetahuan mengenai hak mereka sebagai pekerja di negara tujuan.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/taiwan-tegaskan-hak-kurir-foodpanda-terancam-denda-hingga-nt100-000-per-pekerja/">Taiwan Tegaskan Hak Kurir, foodpanda Terancam Denda hingga NT$100.000 per Pekerja</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/taiwan-tegaskan-hak-kurir-foodpanda-terancam-denda-hingga-nt100-000-per-pekerja/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://imgcdn.cna.com.tw/Ind/WebIndPhotos/500/2026/20260909/978x768_793622348800.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kisah Perjuangan PMI Mengirim Devisa untuk Keluarga di Kampung</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/kisah-perjuangan-pmi-mengirim-devisa-untuk-keluarga-di-kampung/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/kisah-perjuangan-pmi-mengirim-devisa-untuk-keluarga-di-kampung/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Apr 2026 04:26:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian P2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Pahlawan Devisa]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Remitansi]]></category>
		<category><![CDATA[Taiwan]]></category>
		<category><![CDATA[timur]]></category>
		<category><![CDATA[TKI]]></category>
		<category><![CDATA[TKW]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/kisah-perjuangan-pmi-mengirim-devisa-untuk-keluarga-di-kampung/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Winarti, PMI Ponorogo di Taiwan, kirim Rp 5-7 juta per bulan untuk biaya sekolah anak. Bank Indonesia: 68% gaji PMI digunakan kebutuhan produktif keluarga. Kepala Disnaker Ponorogo: remitansi jadi motor penggerak ekonomi desa dan UMKM lokal.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/04/kisah-perjuangan-pmi-mengirim-devisa-untuk-keluarga-di-kampung/">Kisah Perjuangan PMI Mengirim Devisa untuk Keluarga di Kampung</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>PONOROGO, — Winarti, 35 tahun, sudah enam tahun bekerja sebagai pengasuh lansia di Taiwan. Setiap bulan, ia mengirimkan antara Rp 5 juta hingga Rp 7 juta ke kampung halamannya di Ponorogo, Jawa Timur, untuk membiayai sekolah kedua anaknya dan merawat orang tuanya yang sudah tua. Kisah Winarti adalah gambaran nyata dari jutaan PMI yang menjadi tulang punggung ekonomi keluarga, sekaligus pahlawan devisa bagi negara. Data Bank Indonesia mencatat remitansi PMI mencapai USD 15,7 miliar pada 2024.</p>
<p>&#8220;Saya rindu keluarga, tapi belum bisa pulang karena anak saya masih butuh biaya sekolah. Setiap hari saya bekerja dengan penuh semangat karena ingat mereka di rumah,&#8221; tutur Winarti. Perjuangannya tidak mudah: adaptasi bahasa, perbedaan budaya, homesickness, hingga risiko perlakuan tidak adil dari majikan. Namun survei Bank Indonesia menunjukkan 68 persen gaji PMI digunakan untuk kebutuhan produktif keluarga, termasuk pendidikan anak dan pembangunan rumah.</p>
<p>Kepala Dinas Tenaga Kerja Ponorogo, Agung Prasetyo, mengatakan remitansi PMI telah menjadi motor penggerak ekonomi lokal, mendorong pertumbuhan sektor UMKM, perumahan, dan pendidikan. &#8220;Desa-desa yang banyak warganya menjadi PMI terlihat lebih berkembang infrastrukturnya. Remitansi benar-benar mengubah wajah kampung,&#8221; ujarnya. Kementerian P2MI mendorong program tabungan dan investasi khusus PMI bekerja sama dengan perbankan BUMN agar uang hasil kerja keras dapat menjadi modal membangun kehidupan yang lebih baik setelah pulang.</p>


<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/04/kisah-perjuangan-pmi-mengirim-devisa-untuk-keluarga-di-kampung/">Kisah Perjuangan PMI Mengirim Devisa untuk Keluarga di Kampung</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/kisah-perjuangan-pmi-mengirim-devisa-untuk-keluarga-di-kampung/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://www.aljazeera.com/wp-content/uploads/2024/06/2018-09-20T025355Z_1264112844_RC1AE4678CF0_RTRMADP_3_PHILIPPINES-ECONOMY-REMITTANCES-1719478847.jpg?resize=770%2C513&#038;quality=80" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Jepang dan Taiwan Jadi Magnet Baru PMI, Visa Skilled Worker dan Job Fair Bilateral Digenjot</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/jepang-dan-taiwan-jadi-magnet-baru-pmi-visa-skilled-worker-dan-job-fair-bilateral-digenjot/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/jepang-dan-taiwan-jadi-magnet-baru-pmi-visa-skilled-worker-dan-job-fair-bilateral-digenjot/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[alinurdin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Apr 2026 03:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Jepang]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Taiwan]]></category>
		<category><![CDATA[Visa Kerja]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=1004</guid>

					<description><![CDATA[<p>Indonesia memperkuat jalur penempatan PMI ke Jepang via visa Specified Skilled Worker dan ke Taiwan melalui job fair bilateral, dengan prioritas lulusan vokasi dan pekerja dari daerah 3T.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/04/jepang-dan-taiwan-jadi-magnet-baru-pmi-visa-skilled-worker-dan-job-fair-bilateral-digenjot/">Jepang dan Taiwan Jadi Magnet Baru PMI, Visa Skilled Worker dan Job Fair Bilateral Digenjot</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>JAKARTA — Pemerintah Indonesia semakin serius membuka jalur penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Jepang dan Taiwan sebagai dua pasar kerja prioritas di kawasan Asia. Program ini memanfaatkan skema visa Specified Skilled Worker Jepang dan kerjasama job fair bilateral dengan Taiwan, dengan fokus rekrutmen pada lulusan vokasi dan pekerja dari daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).</p>
<p>Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Kemnaker, Budi Hartono, menjelaskan bahwa pemerintah Jepang saat ini tengah menghadapi defisit tenaga kerja akibat penuaan populasi yang masif. &#8220;Jepang membutuhkan ratusan ribu pekerja terampil setiap tahun. Indonesia punya potensi luar biasa untuk mengisi kebutuhan ini, asalkan PMI kita benar-benar siap secara kompetensi dan bahasa,&#8221; paparnya.</p>
<blockquote>
<p>&#8220;Kami tidak ingin PMI Indonesia di Jepang dianggap murahan. Kami latih mereka bahasa Jepang N4, keterampilan teknis, dan etika kerja. Jepang membayar mahal untuk kualitas, dan PMI kita harus membuktikan nilai itu.&#8221;</p>
<p><em>— Budi Hartono, Direktur Penempatan TKI Luar Negeri Kemnaker</em></p>
</blockquote>
<p>Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) di 10 kota besar Indonesia kini menyediakan pelatihan gratis mencakup kursus bahasa Jepang, uji kompetensi TOEIC untuk pasar Taiwan, serta keterampilan teknis sesuai sektor tujuan. Seluruh biaya pelatihan ditanggung pemerintah sebagai bagian dari paket persiapan PMI.</p>
<p>Untuk Taiwan, job fair bilateral rencananya digelar tiga kali sepanjang 2026, menghadirkan langsung employer dari sektor manufaktur elektronik, pertanian, dan perawatan lansia. Kontrak kerja yang ditawarkan mengikuti standar ILO dengan jaminan upah minimum dan hak cuti yang jelas.</p>
<p>Ahmad Zaini (24), warga Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara — salah satu wilayah 3T — mengaku antusias mendaftar program ke Jepang. &#8220;Saya lulusan SMK Teknik Mesin. Tidak ada pabrik besar di sini. Kalau bisa ke Jepang, saya bisa kirim uang ke orang tua sekaligus belajar teknologi canggih,&#8221; ujarnya.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/04/jepang-dan-taiwan-jadi-magnet-baru-pmi-visa-skilled-worker-dan-job-fair-bilateral-digenjot/">Jepang dan Taiwan Jadi Magnet Baru PMI, Visa Skilled Worker dan Job Fair Bilateral Digenjot</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/jepang-dan-taiwan-jadi-magnet-baru-pmi-visa-skilled-worker-dan-job-fair-bilateral-digenjot/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://pplx-res.cloudinary.com/image/upload/pplx_search_images/f7abaf6a5ebf0fb18543816093b28ea5b83e4613.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
