Daftar ke Malaysia, Dikirim ke Oman: Modus Pengalihan Tujuan Incar PMI yang Tidak Tahu Hak
Karawang/Jakarta – Ia mendaftar untuk bekerja di Malaysia. Namun ketika pesawat mendarat, yang terhampar di depannya bukan Kuala Lumpur, melainkan Muscat — ibu kota Oman, negara Teluk yang jaraknya ribuan kilometer lebih jauh dari yang ia bayangkan. Kisah PMI asal desa Tengkolak, Karawang, ini bukan fiksi. Ini adalah potret nyata dari salah satu modus penipuan yang kini semakin marak dalam industri penempatan pekerja migran Indonesia.
Modus “pengalihan tujuan penempatan” bekerja dengan memanfaatkan ketidaktahuan calon PMI tentang hak-hak mereka. Proses dimulai dari rekrutmen yang tampak resmi: ada agen, ada dokumen, ada kontrak yang ditandatangani. Namun di dalam dokumen yang sering kali tidak dibaca dengan teliti oleh calon PMI — atau sengaja disembunyikan informasi krusialnya — terselip pengalihan tujuan negara penempatan yang diputuskan sepihak oleh agen atau P3MI.
Bagi calon PMI yang sudah terlanjur membayar biaya penempatan ratusan juta rupiah, menolak keberangkatan terasa seperti membuang uang yang sudah susah payah dikumpulkan. Agen pun memanfaatkan posisi rentan ini: PMI diberangkatkan ke negara yang tidak pernah mereka sepakati, dengan kondisi kerja yang mungkin sangat berbeda dari yang dijanjikan.
BP3MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) Jakarta berhasil menggagalkan beberapa kasus serupa pada April 2026 — namun kasus-kasus yang tidak tertangkap dan akhirnya berhasil diberangkatkan jauh lebih banyak dari yang berhasil dicegah.
F-Buminu Sarbumusi menilai modus ini adalah bentuk TPPO terselubung. “Ketika PMI dikirim ke negara yang tidak mereka setujui, itu adalah pelanggaran terhadap hak dasar mereka untuk menentukan pilihan. Dan ketika itu dilakukan dengan modus manipulasi dokumen, unsur TPPO terpenuhi,” tegas perwakilan F-Buminu.
Untuk melindungi diri dari modus ini, calon PMI diingatkan beberapa hal penting: baca dan pahami seluruh isi kontrak sebelum menandatangani, terutama klausul mengenai negara tujuan penempatan dan hak-hak selama bekerja. Minta salinan kontrak dalam bahasa yang dipahami. Verifikasi nama P3MI di situs resmi KP2MI. Dan laporkan segera ke Hotline KP2MI (1500-235) jika merasa ada kejanggalan dalam proses perekrutan.
“Satu-satunya cara efektif melawan modus ini adalah dengan PMI yang melek hukum dan tahu hak-haknya. Negara punya kewajiban menyediakan informasi itu secara aktif hingga ke tingkat desa,” tegas F-Buminu Sarbumusi.