Dari Laut ke Geneva: Bagaimana ILO 188 Mengubah Nasib Jutaan Pelaut Ikan Indonesia
Jakarta – Bayangkan bekerja 16 jam sehari di atas kapal yang berjarak ratusan mil dari daratan, tanpa kontrak kerja yang jelas, tanpa jaminan keselamatan yang memadai, dan tanpa kepastian gaji yang akan diterima. Inilah realitas yang selama bertahun-tahun dialami jutaan awak kapal perikanan Indonesia yang berlayar di perairan dalam negeri maupun internasional.
Realitas itu kini mulai bergeser. Dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026, Indonesia resmi meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan. Langkah yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto bertepatan dengan peringatan Hari Buruh 1 Mei 2026 itu menandai babak baru perlindungan bagi ratusan ribu awak kapal perikanan yang selama ini berada di “area abu-abu” regulasi.
Konvensi ILO 188, yang diadopsi oleh Konferensi Perburuhan Internasional pada 2007, menetapkan standar minimum kerja layak di sektor penangkapan ikan. Ini mencakup kewajiban kontrak kerja tertulis, pengaturan jam kerja dan waktu istirahat yang manusiawi, standar akomodasi dan makanan di atas kapal, akses layanan kesehatan, jaminan sosial, hingga mekanisme repatriasi (pemulangan) awak kapal jika terjadi penelantaran.
Data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menunjukkan betapa mendesaknya perlindungan ini. Dalam rentang 2018–2020 saja, tercatat 183 kasus gaji tidak dibayar, 46 kematian, 46 kecelakaan, dan 44 pelanggaran hak asasi manusia lainnya yang menimpa awak kapal perikanan Indonesia. Dan angka-angka itu hanyalah yang berhasil tercatat — para ahli memperkirakan kasus sesungguhnya jauh lebih banyak.
“Sebelum ada ratifikasi ini, pelaut ikan kita sering tidak punya pegangan hukum yang kuat ketika dizalimi di atas kapal. Majikan atau pemilik kapal bisa semaunya, karena tidak ada standar hukum yang jelas,” ujar seorang aktivis perlindungan awak kapal yang sudah bertahun-tahun mendampingi kasus pelaut bermasalah.
Namun tantangan implementasi tidak bisa dianggap enteng. Indonesia bukan negara pertama yang meratifikasi ILO 188, tetapi pengalaman negara lain menunjukkan bahwa ratifikasi tanpa pengawasan yang kuat hanya menghasilkan dokumen di atas kertas. Dibutuhkan aparat pengawas yang memahami kondisi kerja di laut, mekanisme pelaporan yang dapat diakses awak kapal dari tengah lautan, dan kesiapan pemerintah untuk menindak pelanggaran secara tegas.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengambil langkah konkret dengan menerbitkan Permen KP Nomor 4 Tahun 2026 yang secara teknis mengadopsi standar-standar ILO 188. Sementara itu, F-Buminu Sarbumusi dan organisasi nelayan lainnya berkomitmen untuk mengawal implementasi ini dari sisi masyarakat sipil.
Perjalanan dari Geneva ke geladak kapal penangkap ikan di perairan Natuna, Arafura, atau Laut China Selatan memang masih panjang. Namun ratifikasi ILO 188 setidaknya telah menyalakan cahaya harapan bagi jutaan pelaut ikan Indonesia yang selama ini bekerja dalam kesunyian penuh risiko.