Aktivis Desak Keagenan Awak Kapal Wajib Punya Deposito: Jaminan Nyata Bagi Pelaut Migran
Jakarta – Sudah terlalu banyak pelaut Indonesia yang ditinggal begitu saja di pelabuhan asing — tanpa gaji, tanpa tiket pulang, dan tanpa siapapun yang bertanggung jawab. Perusahaan keagenan yang menempatkan mereka menghilang. Pemilik kapal tidak bisa dihubungi. Dan pemerintah baru bergerak ketika media meliput kasusnya. Rahmatulloh ingin memutus siklus ini dengan satu mekanisme sederhana namun berpotensi besar: kewajiban deposito bagi perusahaan keagenan awak kapal.
Usulan Rahmatulloh — yang disampaikan dalam sebuah forum pembahasan perlindungan pelaut migran dan mendapat dukungan dari berbagai pihak termasuk F-Buminu Sarbumusi — cukup straightforward: setiap perusahaan keagenan awak kapal yang beroperasi di Indonesia wajib menyetorkan dana jaminan (deposito) kepada pemerintah sebelum boleh menempatkan pelaut.
Deposito ini berfungsi sebagai dana jaminan yang dapat dicairkan ketika perusahaan keagenan terbukti melakukan pelanggaran — seperti tidak membayar gaji pelaut, menelantarkan pelaut di luar negeri, memperjualbelikan job order, atau melanggar ketentuan kontrak kerja lainnya. “Kalau ada deposito, perusahaan keagenan punya ‘uang jaminan’ yang bisa digunakan untuk mengganti kerugian pelaut. Dan yang lebih penting, ini menciptakan efek jera — keagenan tidak bisa seenaknya melanggar kontrak karena ada konsekuensi finansial langsung,” jelas Rahmatulloh.
Selain soal deposito, Imam Syafi’i dari lingkungan F-Buminu Sarbumusi menyoroti lemahnya implementasi Perjanjian Kerja Bersama (CBA/Collective Bargaining Agreement) dalam praktik keagenan awak kapal. CBA seharusnya menjadi instrumen yang melindungi hak-hak kolektif pelaut — termasuk ketentuan gaji minimum, jam kerja, standar akomodasi, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Namun dalam praktiknya, banyak keagenan yang mengabaikan CBA atau menerapkannya secara selektif.
F-Buminu Sarbumusi mendorong agar regulasi kewajiban deposito dan penguatan implementasi CBA ini dimasukkan dalam ketentuan teknis yang menyertai ratifikasi ILO 188 (Perpres 25/2026), sekaligus diakomodasi dalam RUU P2MI yang sedang dibahas DPR.
“Kita sudah meratifikasi ILO 188. Itu berarti Indonesia berkomitmen pada standar internasional perlindungan awak kapal. Saatnya komitmen itu diterjemahkan ke dalam mekanisme konkret yang benar-benar bisa dirasakan oleh pelaut kita di lapangan,” pungkas perwakilan F-Buminu Sarbumusi.