Dolar Menguat, Remitansi Meningkat: Ketika Negara Menikmati Devisa PMI, Tetapi Problem Mereka Belum Sepenuhnya Selesai
Jakarta – Menguatnya nilai tukar dolar Amerika Serikat terhadap rupiah kembali menjadi perhatian publik. Bagi sebagian besar masyarakat, pelemahan rupiah identik dengan kenaikan harga barang impor, tekanan terhadap industri, dan meningkatnya biaya hidup. Namun bagi jutaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri, terutama yang menerima upah dalam mata uang asing, kondisi tersebut justru menghadirkan keuntungan ekonomi yang tidak kecil.
Setiap kenaikan nilai dolar secara langsung meningkatkan nilai tukar pendapatan PMI ketika dikonversikan ke rupiah. Seorang PMI yang menerima gaji tetap 2.000 dolar AS per bulan, misalnya, akan memperoleh nilai remitansi yang lebih besar ketika kurs rupiah melemah. Tanpa bekerja lebih lama atau memperoleh kenaikan gaji, keluarga di Indonesia menerima uang lebih banyak hanya karena perubahan kurs.
Dari perspektif ekonomi rumah tangga, situasi ini memperkuat daya beli keluarga PMI, meningkatkan kemampuan menabung, membayar pendidikan anak, membangun rumah, hingga membuka usaha produktif di kampung halaman. Tidak mengherankan apabila fluktuasi nilai tukar sering kali menjadi perhatian khusus bagi keluarga pekerja migran.
Secara nasional, dampaknya jauh lebih besar. Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menyebutkan bahwa remitansi PMI sepanjang 2025 mencapai sekitar Rp288 triliun atau meningkat 14 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp253 triliun. Angka tersebut menjadikan pekerja migran sebagai salah satu penyumbang devisa terbesar bagi Indonesia.
Pemerintah bahkan mulai menempatkan remitansi bukan sekadar kiriman uang keluarga, melainkan instrumen ekonomi strategis yang mampu menggerakkan pembangunan daerah dan memperkuat cadangan devisa nasional. Wakil Menteri Pelindungan PMI menyebut remitansi sebagai kekuatan ekonomi bangsa yang dampaknya menjangkau sektor sosial dan ekonomi daerah asal pekerja migran.
Di berbagai daerah kantong PMI, dampaknya terlihat nyata. Di Nusa Tenggara Barat, remitansi PMI selama tahun 2025 mencapai lebih dari Rp221 miliar, sementara di Nusa Tenggara Timur mencapai Rp78,46 miliar. Dana tersebut menjadi penggerak konsumsi masyarakat, pembangunan rumah, pembiayaan pendidikan, hingga modal usaha keluarga.
Namun di balik angka-angka fantastis itu, muncul pertanyaan yang semakin sering disuarakan para aktivis, akademisi, dan pemerhati migrasi: apakah besarnya kontribusi ekonomi PMI sudah berbanding lurus dengan perhatian negara terhadap perlindungan mereka?
Di sinilah paradoks besar itu muncul.
Di satu sisi, negara bangga mengumumkan kenaikan remitansi hingga ratusan triliun rupiah. PMI dipuji sebagai pahlawan devisa yang membantu menopang ekonomi nasional. Namun di sisi lain, berbagai persoalan klasik masih terus menghantui kehidupan pekerja migran Indonesia.
Kasus penipuan penempatan, pemotongan gaji ilegal, perdagangan orang berkedok perekrutan tenaga kerja, kekerasan terhadap pekerja rumah tangga migran, hingga persoalan perlindungan hukum di negara tujuan masih berulang dari tahun ke tahun. Bahkan pada awal 2026, Kementerian Pelindungan PMI mencabut izin sebuah perusahaan penempatan karena terbukti tidak memenuhi hak puluhan PMI dengan nilai tuntutan mencapai sekitar Rp1,7 miliar.
Di Jepang, salah satu negara tujuan utama PMI, masih ditemukan ribuan pekerja pemagangan yang belum memperoleh perlindungan jaminan sosial secara optimal. Data yang disampaikan dalam dialog KBRI Tokyo dan BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan masih terdapat pekerja migran yang belum terdaftar dalam skema perlindungan yang semestinya mereka terima.
Ironisnya, perhatian pemerintah sering kali lebih menonjol pada target penempatan tenaga kerja dan capaian remitansi dibandingkan kualitas perlindungan setelah pekerja berada di luar negeri. Keberhasilan sering diukur dari berapa banyak pekerja yang diberangkatkan dan berapa besar devisa yang masuk, bukan dari berapa banyak kasus yang berhasil dicegah atau hak-hak pekerja yang berhasil dilindungi.
Secara ekonomi, kenaikan kurs dolar memang menguntungkan PMI dan keluarganya. Namun keuntungan tersebut tidak serta-merta menghapus berbagai kerentanan yang mereka hadapi. Sebab bagi seorang pekerja migran, persoalan utama bukan hanya soal berapa besar uang yang dikirim pulang, tetapi juga bagaimana keamanan kerja, kepastian hukum, akses kesehatan, perlindungan sosial, dan martabat kemanusiaannya dijamin.
Dalam perspektif pembangunan nasional, remitansi Rp288 triliun tentu merupakan angka yang mengesankan. Namun angka itu sesungguhnya bukan sekadar statistik ekonomi. Di balik setiap rupiah remitansi terdapat jutaan jam kerja, perpisahan keluarga, risiko eksploitasi, tekanan psikologis, hingga kerinduan yang harus dibayar mahal oleh para pekerja migran.
Karena itu, kenaikan kurs dolar terhadap rupiah seharusnya tidak hanya dilihat sebagai peluang peningkatan devisa dan remitansi. Momentum ini juga semestinya menjadi pengingat bahwa pekerja migran bukan sekadar mesin penghasil devisa negara. Mereka adalah warga negara yang hak-haknya wajib dilindungi secara penuh.
Apabila negara mampu merayakan pertumbuhan remitansi hingga ratusan triliun rupiah, maka negara juga seharusnya memiliki komitmen yang sama besar untuk memastikan tidak ada lagi PMI yang menjadi korban penipuan, perdagangan manusia, kekerasan kerja, maupun ketidakadilan hukum di negeri orang.
Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan kebijakan migrasi bukan hanya berapa besar devisa yang masuk ke kas negara, melainkan seberapa besar negara hadir ketika para pekerja migran menghadapi persoalan hidup dan mati jauh dari tanah air. Dengan kata lain, remitansi yang besar memang membanggakan, tetapi perlindungan yang kuat adalah ukuran sesungguhnya dari penghormatan negara terhadap para pahlawan devisa Indonesia.