Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

AS mengusulkan penghapusan masa tenggang 60 hari bagi pekerja visa H-1B

  Admin2 · 
Sumber: https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcT2CDFI7KdryAIk4oifo_ybndlTc31SLE0fFb0FijhJR9E1_OTJMdxLtErp&s=10
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

WASHINGTON DC — Pemerintahan Amerika Serikat mengusulkan perubahan kebijakan imigrasi yang dapat menghapus masa tenggang hingga 60 hari bagi pemegang visa kerja sementara, termasuk pekerja asing dengan visa H-1B yang kehilangan pekerjaan. Usulan tersebut diajukan Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) melalui proposal berjudul “Eliminating the Discretionary 60-day Grace Period”. Kebijakan itu belum menjadi aturan final dan masih harus melalui proses konsultasi publik sebelum dapat diberlakukan.

Selama ini, pekerja dengan status H-1B yang hubungan kerjanya berakhir pada umumnya memperoleh waktu hingga 60 hari—atau sampai berakhirnya masa izin tinggal yang berlaku, mana yang lebih dahulu—untuk mencari pemberi kerja baru, mengajukan perubahan status keimigrasian, atau mempersiapkan keberangkatan dari Amerika Serikat. Masa tenggang tersebut diperkenalkan melalui regulasi yang mulai berlaku pada 2017 dan dikenal sebagai 60-day grace period.

Jika proposal DHS diberlakukan sebagaimana diajukan, pekerja yang kehilangan pekerjaan tidak lagi memperoleh perlindungan masa tenggang tersebut. Berakhirnya pekerjaan dapat segera menimbulkan persoalan status keimigrasian, kecuali pekerja bersangkutan memiliki dasar hukum lain untuk tetap berada di Amerika Serikat atau memperoleh status baru. Dengan demikian, pekerja akan menghadapi tekanan waktu yang jauh lebih besar untuk memperoleh sponsor baru atau meninggalkan negara tersebut.

Perubahan itu tidak hanya menyasar pemegang H-1B. Proposal juga berkaitan dengan sejumlah kategori pekerja nonimigran lainnya, antara lain H-1B1 untuk tenaga kerja dari Singapura dan Chile, L-1 untuk pekerja yang ditransfer dalam perusahaan multinasional, O-1 bagi individu dengan kemampuan luar biasa, TN bagi profesional tertentu dari Kanada dan Meksiko, serta kategori E-1, E-2 dan E-3. Dampaknya juga dapat menjalar kepada anggota keluarga yang status keimigrasiannya bergantung pada pekerja utama.

Bagi dunia usaha, perubahan tersebut berpotensi mengubah cara perusahaan melakukan perekrutan, pemutusan hubungan kerja dan pengurusan status keimigrasian tenaga kerja asing. Selama masa tenggang 60 hari, perusahaan dan pekerja masih mempunyai ruang untuk melakukan proses perpindahan sponsor. Tanpa masa tersebut, proses administratif dan keputusan mengenai keberlanjutan pekerjaan harus dilakukan dalam waktu yang jauh lebih singkat. Sejumlah pengacara imigrasi memperingatkan bahwa kebijakan tersebut dapat mempersempit ruang gerak perusahaan ketika melakukan PHK terhadap pekerja asing.

DHS sendiri menempatkan kebijakan tersebut dalam kerangka penguatan keterkaitan antara status keimigrasian dan pekerjaan yang menjadi dasar pemberian visa. Pemerintah AS juga berargumentasi bahwa sebagian pekerjaan yang ditinggalkan pekerja asing dapat diisi pekerja Amerika atau perusahaan dapat kembali mengajukan petisi imigrasi apabila masih membutuhkan tenaga kerja tersebut. Artinya, proposal ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga berkaitan dengan kebijakan pasar tenaga kerja dan prioritas pemerintah terhadap pekerja domestik.

Namun, penting membedakan antara proposal kebijakan dan hukum yang sudah berlaku. Sampai saat ini, masa tenggang 60 hari masih berlaku. Proposal DHS telah melewati proses peninjauan regulasi pemerintah dan kemudian dipublikasikan untuk memperoleh tanggapan masyarakat, tetapi belum menjadi aturan final dan belum mengubah status hukum pekerja H-1B.

Proses konsultasi publik menjadi tahap penting karena masyarakat, perusahaan, pekerja asing, organisasi advokasi maupun kelompok profesional dapat menyampaikan keberatan ataupun dukungan terhadap proposal tersebut. Setelah masa konsultasi selesai, DHS harus mempertimbangkan masukan yang diterima sebelum memutuskan apakah aturan akan ditetapkan, diubah, ditunda atau bahkan dibatalkan. Karena itu, pekerja H-1B yang saat ini kehilangan pekerjaan tidak serta-merta diwajibkan meninggalkan Amerika Serikat pada hari berakhirnya hubungan kerja berdasarkan proposal tersebut.

Bagi pekerja migran profesional, perubahan ini menunjukkan bagaimana status pekerjaan dapat menjadi sangat menentukan keberlangsungan status keimigrasian. H-1B selama ini menjadi salah satu jalur penting bagi tenaga profesional asing, terutama di sektor teknologi, konsultansi dan pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus. Jika masa tenggang dihapus, kehilangan pekerjaan bukan lagi sekadar persoalan ekonomi, tetapi dapat dengan cepat berubah menjadi persoalan status hukum dan keberadaan seseorang di negara tujuan.

Perdebatan mengenai proposal tersebut pada akhirnya mempertemukan dua kepentingan. Di satu sisi, pemerintah AS ingin memastikan visa kerja benar-benar terkait dengan kebutuhan tenaga kerja dan memperkuat kesempatan kerja bagi warga negaranya. Di sisi lain, perusahaan dan pekerja asing membutuhkan kepastian serta waktu yang rasional ketika hubungan kerja berakhir, terutama karena proses mendapatkan sponsor baru tidak selalu dapat diselesaikan dalam hitungan hari.

Dengan demikian, penghapusan masa tenggang 60 hari belum dapat disebut sebagai kebijakan yang telah berlaku. Untuk saat ini, yang terjadi adalah perubahan regulasi yang masih dalam proses, sementara ketentuan 60 hari tetap menjadi aturan yang berlaku bagi pekerja yang memenuhi persyaratan. Perkembangan berikutnya akan sangat ditentukan oleh hasil konsultasi publik dan keputusan akhir DHS terhadap proposal tersebut.


Discover more from suaramigrannusantara.org

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

amerika berita BP2MI Buminu Buruh migran CPMI KP2MI migran Migrasi pekerja migran PMI Visa Kerja
Berita Terkait
Sumber: https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcTVFL-LYFKsDdU4OzSBAIJLdv6I560tC-z-CHks7dAFnLzc1bQsHRfXRPA&s=10
BERITA
Jepang Buka Wacana Pekerja Asing Masuk Industri Keamanan, Panel Ahli Segera Dibentuk
12 Sep 2026
Sumber: https://awsimages.detik.net.id/visual/2025/09/23/presiden-indonesia-prabowo-subianto-berpidato-di-sidang-umum-perserikatan-bangsa-bangsa-ke-80-di-markas-besar-pbb-di-new-york--1758641214716_169.jpeg?w=650&q=80
BERITA
Jepang Kaji Perluasan Sektor Pekerja Asing, Penerbangan Diusulkan Masuk Program Baru
12 Sep 2026
Sumber: https://akcdn.detik.net.id/visual/2023/05/30/ilustrasi-penangkapan-1_169.jpeg?w=400&q=90
BERITA
Dua WNI Diduga Gunakan Salinan MyKad Palsu untuk Bekerja di Malaysia
12 Sep 2026