Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

Dua WNI Diduga Gunakan Salinan MyKad Palsu untuk Bekerja di Malaysia

  Admin2 · 
Sumber: https://akcdn.detik.net.id/visual/2023/05/30/ilustrasi-penangkapan-1_169.jpeg?w=400&q=90
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

PORT KLANG — Upaya mencari pekerjaan di Malaysia membawa dua perempuan warga negara Indonesia berusia 37 tahun berhadapan dengan aparat penegak hukum setelah keduanya diduga menggunakan salinan kartu identitas Malaysia atau MyKad palsu maupun milik orang lain untuk memperoleh pekerjaan.

Keduanya ditahan dalam operasi terpadu Ops Layar yang digelar Jabatan Pendaftaran Negara (JPN) Malaysia bersama Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) dan Jabatan Tenaga Kerja (JTK) di sebuah pabrik percetakan di Bandar Sultan Suleiman, Port Klang, Selangor, Rabu (9/9/2026). Dalam operasi tersebut, tiga perempuan yang diyakini merupakan warga Indonesia berusia antara 21 dan 37 tahun ditahan karena diduga menggunakan salinan kartu pengenalan palsu atau dokumen milik orang lain untuk mendapatkan pekerjaan.

Dua perempuan berusia 37 tahun yang menjadi perhatian dalam kasus tersebut masing-masing dikenal dengan nama Lifa, asal Sulawesi, dan Rini, asal Jawa Barat. Keduanya mengaku membayar antara RM200 hingga RM250 atau sekitar Rp860 ribu hingga Rp1,1 juta untuk memperoleh salinan MyKad yang kemudian digunakan untuk mempermudah mendapatkan pekerjaan di Malaysia. Nilai tersebut merupakan konversi kasar dan dapat berubah mengikuti nilai tukar.

Lifa mengaku membayar sekitar RM200 setelah memasuki Malaysia melalui jalur yang tidak sah pada Juni 2026. Ia mengatakan menyerahkan foto dirinya kepada pihak yang menyediakan dokumen tersebut, kemudian foto pada kartu identitas diganti dengan fotonya. Dokumen itu selanjutnya digunakan untuk mencari pekerjaan dan ia menerima upah secara tunai.

“Saya datang cuma mahu cari wang. Saya tidak tahu apa yang saya lakukan ini satu kesalahan,” demikian keterangan Lifa sebagaimana dikutip media Malaysia. Ia mengaku hanya menggunakan salinan kartu identitas tersebut untuk mendapatkan pekerjaan.

Sementara itu, Rini mengaku membayar sekitar RM250 kepada seseorang yang diperkenalkan oleh seorang rekan sesama warga Indonesia. Perempuan asal Jawa Barat tersebut sebelumnya bekerja di sebuah toko kelontong sebelum kemudian bekerja di pabrik percetakan tempat operasi dilakukan.

Rini menyebut memperoleh upah sekitar RM95 per hari. Dengan kurs sekitar Rp4.300 per ringgit, nominal tersebut setara kira-kira Rp410 ribu per hari. Besaran upah yang relatif menarik bagi pekerja berpenghasilan rendah dapat menjadi salah satu faktor yang membuat pekerjaan informal di Malaysia tetap diminati, terutama ketika akses terhadap pekerjaan legal terbatas.

Namun, kasus tersebut memperlihatkan sisi lain dari migrasi tenaga kerja yang berlangsung tanpa dokumen dan mekanisme penempatan yang sesuai. Ketika seseorang tidak memiliki status kerja yang sah, muncul dorongan untuk menggunakan identitas orang lain atau dokumen palsu agar dapat masuk ke pasar kerja.

Rini juga mengaku pernah diusir dari Malaysia dan paspornya masuk daftar hitam. Meski demikian, ia kembali memasuki Malaysia melalui jalur tidak sah setelah membayar sekitar Rp6 juta. Keterangan tersebut masih merupakan pengakuan yang disampaikan kepada media dan aparat dalam konteks pemeriksaan kasus.

Penggunaan salinan MyKad palsu dalam kasus ini bukan sekadar persoalan administratif ketenagakerjaan. MyKad merupakan dokumen identitas resmi warga Malaysia. Penggunaan dokumen palsu atau milik orang lain untuk memperoleh pekerjaan dapat menimbulkan persoalan hukum tersendiri bagi orang yang menggunakan maupun pihak yang membuat dan memperdagangkan dokumen tersebut.

JPN Malaysia menyatakan Ops Layar dilakukan setelah aparat menjalankan intelijen selama sekitar satu bulan untuk mendeteksi dugaan penyalahgunaan dokumen identitas. Operasi selama empat jam tersebut melibatkan 52 personel JPN dari Putrajaya, Selangor dan Kuala Lumpur, serta personel Imigrasi dan Departemen Tenaga Kerja Selangor. Sebanyak 195 orang diperiksa, termasuk 63 warga Malaysia yang memiliki kartu identitas sah.

Pengungkapan tersebut juga menunjukkan bahwa praktik penggunaan dokumen identitas palsu bukan fenomena yang berdiri sendiri. JPN Malaysia menyatakan bahwa sepanjang Januari hingga Agustus 2026 terdapat 365 warga asing yang telah didakwa di pengadilan terkait penipuan MyKad dan akta kelahiran. Dari jumlah tersebut, 286 perkara berkaitan dengan kartu identitas palsu atau kartu milik orang lain, sementara 79 perkara berkaitan dengan pemalsuan akta kelahiran. Sebagian besar yang ditangkap disebut berasal dari Indonesia dan Filipina.

Data tersebut memberikan gambaran bahwa penyalahgunaan identitas telah menjadi persoalan yang mendapat perhatian serius dari otoritas Malaysia. Operasi penegakan hukum tidak hanya diarahkan kepada pekerja asing yang menggunakan dokumen bermasalah, tetapi juga pada jaringan yang menyediakan atau memproduksi dokumen tersebut.

Dalam konteks Pekerja Migran Indonesia, persoalan ini perlu dilihat secara lebih luas. Keputusan seseorang menggunakan identitas palsu memang dapat menimbulkan konsekuensi hukum, tetapi di belakang keputusan tersebut sering terdapat persoalan yang lebih kompleks: kebutuhan ekonomi, keterbatasan akses terhadap pekerjaan legal, status keimigrasian yang bermasalah, serta keberadaan pihak-pihak yang menawarkan jalan pintas untuk memasuki pasar kerja Malaysia.

Jalur nonprosedural pada akhirnya menciptakan posisi yang sangat rentan bagi pekerja. Ketika terjadi perselisihan upah, kecelakaan kerja, kekerasan atau eksploitasi, pekerja yang tidak memiliki status kerja sah akan lebih sulit memperoleh akses terhadap mekanisme perlindungan ketenagakerjaan.

Situasi tersebut juga membuka ruang bagi pihak yang mempekerjakan pekerja tanpa dokumen untuk menekan posisi pekerja. Ketika pekerja takut ditangkap atau dideportasi, keberanian untuk melaporkan pelanggaran hak ketenagakerjaan dapat berkurang.

Karena itu, kasus dua perempuan Indonesia di Port Klang seharusnya tidak berhenti pada persoalan pemalsuan identitas. Aparat Malaysia juga perlu menelusuri siapa yang menyediakan salinan MyKad tersebut, bagaimana jaringan tersebut memperoleh data dan dokumen identitas warga Malaysia, serta apakah terdapat pihak yang secara sistematis merekrut warga asing untuk bekerja menggunakan identitas palsu.

Pertanyaan mengenai pihak pemberi kerja juga penting. Jika pekerja asing menggunakan identitas palsu untuk mendapatkan pekerjaan, perlu ditelusuri bagaimana proses perekrutan berlangsung dan apakah pihak perusahaan mengetahui atau sengaja mengabaikan status sebenarnya para pekerja.

Dari perspektif Indonesia, kasus tersebut menjadi peringatan bahwa migrasi tenaga kerja melalui jalur tidak resmi dapat menghasilkan persoalan berlapis. Calon PMI yang berangkat tanpa prosedur bukan hanya berisiko menjadi korban penipuan atau eksploitasi, tetapi juga dapat berhadapan dengan persoalan hukum di negara tujuan.

Kondisi tersebut memperkuat urgensi edukasi migrasi aman di daerah-daerah yang memiliki arus migrasi tinggi menuju Malaysia. Masyarakat perlu mengetahui bahwa tawaran pekerjaan dengan proses cepat, tanpa kontrak kerja yang jelas, tanpa dokumen kerja resmi dan melalui perantara tidak dikenal dapat membawa risiko serius.

Pemerintah juga perlu memastikan bahwa jalur resmi untuk bekerja di Malaysia benar-benar mudah diakses masyarakat. Informasi lowongan, pemberi kerja, jenis pekerjaan, upah, biaya penempatan, dokumen keimigrasian dan mekanisme perlindungan harus dapat diverifikasi sebelum seseorang meninggalkan Indonesia.

Kasus Port Klang menunjukkan adanya paradoks dalam migrasi tenaga kerja. Di satu sisi, Malaysia membutuhkan tenaga kerja di berbagai sektor. Di sisi lain, sebagian pekerja asing justru masuk melalui jalur tidak resmi dan menggunakan identitas palsu karena tidak memiliki akses atau memilih tidak menggunakan mekanisme ketenagakerjaan yang legal.

Bagi Indonesia, persoalan ini seharusnya menjadi bahan evaluasi. Pekerja migran tidak semestinya dipaksa memilih antara kebutuhan ekonomi dan kepatuhan terhadap prosedur. Negara perlu menyediakan jalur migrasi kerja yang legal, transparan, terjangkau dan responsif terhadap kebutuhan pasar kerja.

Pada saat yang sama, masyarakat juga perlu memahami bahwa tingginya upah harian tidak dengan sendirinya menjadikan sebuah pekerjaan aman. Upah sekitar RM95 atau sekitar Rp410 ribu per hari mungkin terlihat menarik, tetapi apabila pekerjaan diperoleh melalui dokumen palsu dan status keimigrasian bermasalah, risiko hukum serta risiko kehilangan hak perlindungan menjadi jauh lebih besar.

Kasus dua perempuan Indonesia tersebut akhirnya menjadi gambaran kecil dari persoalan besar migrasi tenaga kerja lintas negara. Ketika dokumen palsu menjadi “tiket” memasuki pasar kerja, yang sesungguhnya sedang terjadi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan terbentuknya ekosistem migrasi informal yang mempertemukan kebutuhan ekonomi pekerja dengan jaringan perantara dan pemberi kerja.

Karena itu, penanganannya harus dilakukan dari dua sisi. Penegakan hukum perlu membongkar pembuat, pemasok dan pengguna dokumen palsu, sementara pemerintah Indonesia harus memperkuat jalur migrasi resmi agar masyarakat tidak terdorong mencari jalan pintas.

Pada akhirnya, bekerja di luar negeri seharusnya memberikan kesempatan meningkatkan kesejahteraan, bukan memaksa pekerja hidup dalam bayang-bayang penangkapan dan deportasi. Kasus di Port Klang menjadi pengingat bahwa dokumen legal bukan sekadar persyaratan administratif, tetapi merupakan pintu pertama menuju perlindungan seorang pekerja migran.

Bagi calon PMI, pesan yang paling penting adalah jangan membeli pekerjaan dengan identitas palsu. Sebab ketika pekerjaan dimulai dengan dokumen ilegal, sejak awal pekerja telah berada dalam posisi yang rapuh di hadapan hukum dan jauh lebih sulit menuntut haknya ketika menghadapi persoalan di tempat kerja.


Discover more from suaramigrannusantara.org

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

berita BP2MI Buminu Buruh migran CPMI Edukasi Migrasi HAM iran KP2MI migran Migrasi pekerja migran PMI
Berita Terkait
Sumber: https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcTVFL-LYFKsDdU4OzSBAIJLdv6I560tC-z-CHks7dAFnLzc1bQsHRfXRPA&s=10
BERITA
Jepang Buka Wacana Pekerja Asing Masuk Industri Keamanan, Panel Ahli Segera Dibentuk
12 Sep 2026
Sumber: https://awsimages.detik.net.id/visual/2025/09/23/presiden-indonesia-prabowo-subianto-berpidato-di-sidang-umum-perserikatan-bangsa-bangsa-ke-80-di-markas-besar-pbb-di-new-york--1758641214716_169.jpeg?w=650&q=80
BERITA
Jepang Kaji Perluasan Sektor Pekerja Asing, Penerbangan Diusulkan Masuk Program Baru
12 Sep 2026
Sumber: https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcT2CDFI7KdryAIk4oifo_ybndlTc31SLE0fFb0FijhJR9E1_OTJMdxLtErp&s=10
BERITA
AS mengusulkan penghapusan masa tenggang 60 hari bagi pekerja visa H-1B
12 Sep 2026