Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

Jepang Buka Wacana Pekerja Asing Masuk Industri Keamanan, Panel Ahli Segera Dibentuk

  Admin2 · 
Sumber: https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcTVFL-LYFKsDdU4OzSBAIJLdv6I560tC-z-CHks7dAFnLzc1bQsHRfXRPA&s=10
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

TOKYO — Jepang mulai membuka kemungkinan memperluas sektor pekerjaan yang dapat diisi tenaga kerja asing dengan mempertimbangkan industri keamanan. Badan Kepolisian Nasional Jepang (National Police Agency/NPA) akan membentuk kelompok ahli untuk mengkaji kemungkinan memasukkan industri keamanan ke dalam dua skema penerimaan tenaga kerja asing, yakni Specified Skilled Worker atau Tokutei Ginou dan sistem baru Employment for Skill Development atau Ikusei Shuro.

Rencana tersebut diumumkan NPA pada 10 September 2026. Pemerintah Jepang akan meminta para ahli membahas apakah pekerjaan keamanan layak dimasukkan ke dalam kedua skema tersebut, termasuk menentukan jenis pekerjaan yang dapat diberikan kepada tenaga kerja asing, persyaratan kemampuan bahasa Jepang dan bentuk penerimaan yang sesuai. Hasil kajian ditargetkan dirangkum pada awal 2027.

Langkah tersebut muncul di tengah persoalan kekurangan tenaga kerja yang semakin berat di sektor keamanan Jepang. NPA menyebut rasio efektif lowongan pekerjaan untuk kelompok pekerja bidang keamanan berada lebih dari lima kali lipat dibandingkan rata-rata seluruh jenis pekerjaan. Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan yang cukup besar antara kebutuhan perusahaan keamanan dan jumlah pencari kerja yang tersedia.

Bagi Jepang, sektor keamanan memiliki karakter yang berbeda dibandingkan sektor manufaktur, pertanian, konstruksi atau pelayanan yang selama ini banyak dibuka bagi pekerja asing. Petugas keamanan berhubungan langsung dengan keselamatan, keamanan dan perlindungan masyarakat, sehingga kemampuan komunikasi serta pemahaman terhadap aturan dan lingkungan kerja menjadi faktor yang sangat penting.

Karena itu, NPA tidak serta-merta memutuskan membuka sektor tersebut bagi tenaga kerja asing. Pemerintah memilih membentuk panel ahli untuk mengkaji secara khusus bentuk dan batas penerimaannya.

“Industri keamanan memiliki peran sosial yang penting karena terutama berkaitan dengan perlindungan kehidupan, tubuh dan harta benda masyarakat,” demikian penjelasan Kepala NPA dalam konferensi pers Ketua Komisi Keselamatan Publik Nasional Jepang.

Pembahasan akan mencakup kemungkinan memasukkan industri keamanan ke dalam sistem Specified Skilled Worker dan Employment for Skill Development. Jika sektor tersebut nantinya ditetapkan sebagai sektor yang dapat menerima tenaga kerja asing, pemerintah juga harus menentukan kompetensi yang wajib dimiliki serta tingkat kemampuan bahasa Jepang yang diperlukan.

Pekerjaan yang kemungkinan menjadi perhatian antara lain penjagaan fasilitas, pengamanan lalu lintas dan pekerjaan pengamanan lainnya. Laporan mengenai rencana panel ahli juga menyebut perlunya membahas bidang pekerjaan mana yang dapat dibuka, jumlah tenaga asing yang dapat diterima serta standar keterampilan dan bahasa yang harus dipenuhi.

Pertimbangan bahasa menjadi sangat penting karena petugas keamanan bekerja dalam situasi yang menuntut kemampuan memberikan instruksi, memahami laporan, berkomunikasi dengan masyarakat dan merespons keadaan darurat. Kesalahan memahami instruksi atau informasi dapat memiliki konsekuensi langsung terhadap keselamatan orang lain.

Dalam sistem Jepang, industri keamanan juga memiliki kerangka regulasi tersendiri. NPA selama ini melakukan pengawasan terhadap sektor tersebut dan mendorong peningkatan produktivitas serta tata kelola industri keamanan. Kepolisian Jepang juga mencatat bahwa sektor keamanan termasuk bidang yang berkaitan dengan aspek keselamatan publik dan memiliki kebutuhan khusus dalam pengelolaannya.

Dengan demikian, rencana membuka sektor keamanan bagi pekerja asing tidak sekadar merupakan kebijakan untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja. Kebijakan tersebut menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar mengenai batas pekerjaan yang dapat diberikan kepada tenaga asing ketika pekerjaan tersebut berkaitan langsung dengan keamanan masyarakat.

Jepang sebenarnya sudah memungkinkan sebagian warga asing bekerja sebagai petugas keamanan. Namun, pekerja asing tersebut harus memiliki status tinggal yang memberikan hak kerja sesuai ketentuan. Persoalannya, industri keamanan hingga saat ini belum termasuk sektor yang secara khusus dibuka melalui skema Specified Skilled Worker maupun sistem Employment for Skill Development.

Sistem Employment for Skill Development sendiri dijadwalkan mulai diterapkan pada April 2027 sebagai pengganti sistem pemagangan teknis. Perubahan tersebut merupakan bagian dari reformasi kebijakan Jepang dalam menyiapkan dan menerima tenaga kerja asing berdasarkan keterampilan yang dibutuhkan pasar kerja.

Jika industri keamanan akhirnya masuk dalam skema tersebut, peluang kerja bagi tenaga asing di Jepang akan semakin luas. Namun, peluang tersebut kemungkinan datang bersama persyaratan yang lebih ketat dibandingkan pekerjaan dengan karakter risiko yang lebih rendah.

Bagi Indonesia, perkembangan ini patut diperhatikan karena Jepang merupakan salah satu negara tujuan penting bagi pekerja migran Indonesia. Perluasan sektor pekerjaan di Jepang dapat membuka peluang baru bagi tenaga kerja Indonesia yang memiliki keterampilan dan kemampuan bahasa yang sesuai.

Namun, peluang tersebut tidak otomatis berarti seluruh calon PMI dapat langsung memasuki sektor keamanan Jepang. Apabila kebijakan tersebut disetujui, pemerintah Jepang masih harus menentukan standar kompetensi, jenis pekerjaan, kapasitas penerimaan, persyaratan bahasa serta mekanisme pelatihan dan sertifikasinya.

Bahkan, standar tersebut kemungkinan akan menjadi lebih tinggi karena petugas keamanan berhadapan langsung dengan masyarakat dan memiliki tanggung jawab menjaga keselamatan manusia maupun aset. Oleh karena itu, calon pekerja dari Indonesia membutuhkan persiapan yang tidak hanya berupa keterampilan teknis, tetapi juga penguasaan bahasa Jepang, disiplin kerja dan pemahaman mengenai hukum serta budaya kerja Jepang.

Bagi pemerintah Indonesia, perkembangan tersebut juga dapat menjadi dasar untuk mulai memetakan kebutuhan tenaga kerja apabila Jepang benar-benar membuka sektor keamanan bagi pekerja asing. Pendidikan vokasi, lembaga pelatihan kerja dan skema penyiapan PMI dapat diarahkan untuk mengantisipasi kebutuhan tersebut setelah standar resmi Jepang ditetapkan.

Yang menarik dari kebijakan ini adalah perubahan cara Jepang melihat tenaga kerja asing. Kekurangan tenaga kerja tidak lagi hanya dirasakan pada pekerjaan produksi atau sektor pelayanan, tetapi mulai menyentuh bidang yang memiliki fungsi penting dalam kehidupan sehari-hari.

Namun, keputusan akhir masih harus menunggu hasil kajian panel ahli. NPA menargetkan pembahasan selesai dan dirangkum pada awal 2027. Setelah itu, hasilnya akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan langkah lebih lanjut mengenai penerimaan tenaga kerja asing di sektor keamanan.

Dengan demikian, Jepang belum secara resmi membuka sektor keamanan bagi seluruh pekerja asing melalui kedua skema tersebut. Yang berlangsung saat ini adalah proses pengkajian kebijakan untuk menentukan apakah sektor keamanan dapat dimasukkan dan, jika dapat, bagaimana mekanisme penerimaannya.

Perkembangan ini menunjukkan bahwa peta kebutuhan tenaga kerja Jepang terus berubah seiring tekanan demografi dan kekurangan tenaga kerja. Bagi negara-negara pemasok tenaga kerja seperti Indonesia, perubahan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa peluang kerja migran ke Jepang ke depan dapat semakin beragam, tetapi juga semakin menuntut kompetensi, sertifikasi dan kemampuan bahasa yang spesifik.

Jika kebijakan tersebut akhirnya disetujui, sektor keamanan dapat menjadi salah satu bidang baru dalam pasar kerja Jepang bagi tenaga asing. Tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa perluasan kesempatan tersebut berjalan dengan standar kompetensi yang ketat, proses penempatan yang transparan dan perlindungan yang memadai bagi pekerja asing.


Discover more from suaramigrannusantara.org

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

berita BP2MI Buminu Buruh migran CPMI HAM iran Jepang KP2MI migran pekerja migran PMI
Berita Terkait
Sumber: https://awsimages.detik.net.id/visual/2025/09/23/presiden-indonesia-prabowo-subianto-berpidato-di-sidang-umum-perserikatan-bangsa-bangsa-ke-80-di-markas-besar-pbb-di-new-york--1758641214716_169.jpeg?w=650&q=80
BERITA
Jepang Kaji Perluasan Sektor Pekerja Asing, Penerbangan Diusulkan Masuk Program Baru
12 Sep 2026
Sumber: https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcT2CDFI7KdryAIk4oifo_ybndlTc31SLE0fFb0FijhJR9E1_OTJMdxLtErp&s=10
BERITA
AS mengusulkan penghapusan masa tenggang 60 hari bagi pekerja visa H-1B
12 Sep 2026
Sumber: https://akcdn.detik.net.id/visual/2023/05/30/ilustrasi-penangkapan-1_169.jpeg?w=400&q=90
BERITA
Dua WNI Diduga Gunakan Salinan MyKad Palsu untuk Bekerja di Malaysia
12 Sep 2026