Dua Jenazah PMI Asal Jembrana Masih Menunggu Proses Pemulangan dari Luar Negeri
JEMBRANA — Kabar duka kembali menyelimuti keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Jembrana, Bali. Dua jenazah PMI asal daerah tersebut masih menjalani proses pemulangan dari luar negeri setelah masing-masing meninggal dunia di Seychelles dan Guyana.
Salah satu di antaranya adalah Putu Darmayasa, PMI asal Jembrana yang meninggal dunia di Seychelles. Jenazah almarhum masih menunggu kepastian jadwal penerbangan untuk dapat dipulangkan ke Bali. Proses pemulangan disebut akan menggunakan maskapai Emirates, namun hingga kini jadwal keberangkatan jenazah masih menunggu konfirmasi.
Situasi tersebut memperlihatkan bahwa pemulangan jenazah PMI dari negara yang jauh dari Indonesia bukan perkara sederhana. Selain membutuhkan kelengkapan dokumen kematian, proses repatriasi juga bergantung pada ketersediaan penerbangan, persyaratan kargo jenazah, koordinasi dengan otoritas setempat, perwakilan RI dan pihak maskapai.
Persoalan serupa juga dihadapi keluarga I Komang Tedy Arsa Biantara Putra, PMI asal Desa Perancak, Jembrana, yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Guyana, Amerika Selatan. Hingga awal September 2026, jenazah Tedy masih dalam proses untuk dipulangkan ke Indonesia. Pemerintah Kabupaten Jembrana melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian terus memantau perkembangan repatriasi tersebut.
Tedy meninggal dalam kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Raya Timehri, Guyana, pada 27 Agustus 2026 waktu setempat. Ia baru tiba di Guyana dan dijemput oleh kendaraan yang disediakan pihak perusahaan bersama pekerja lainnya untuk menuju lokasi kerja. Kendaraan yang ditumpanginya kemudian terlibat kecelakaan yang melibatkan tiga kendaraan.
Dalam kecelakaan tersebut, seorang WNI lainnya bernama Edy Ansyori Sukri juga dilaporkan meninggal dunia. Kepolisian setempat melakukan penyelidikan karena kecelakaan melibatkan beberapa kendaraan. Dengan demikian, selain proses administrasi repatriasi, terdapat pula proses penanganan dan penyelidikan oleh otoritas Guyana.
Kepala Bidang Penempatan, Pelatihan, Produktivitas dan Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Jembrana, Putu Agus Arimbawa, menyampaikan bahwa dokumen administrasi kematian Tedy telah lengkap. Surat kematian dari otoritas setempat diterbitkan pada 1 September 2026, sedangkan jenazah telah menjalani proses pengawetan di Memorial Gardens Funeral Home and Crematorium di Guyana.
Namun, persoalan berikutnya adalah menemukan jadwal penerbangan yang memungkinkan jenazah dibawa kembali ke Indonesia. Menurut pihak Pemkab Jembrana, repatriasi dari Guyana membutuhkan pengaturan penerbangan yang sesuai karena jenazah tidak dapat diperlakukan seperti penumpang biasa dalam perjalanan transit. Kepastian jadwal penerbangan masih menjadi bagian penting dari proses tersebut.
Kondisi yang dialami keluarga Tedy menggambarkan kompleksitas perlindungan PMI ketika musibah terjadi jauh dari tanah air. Ketika seorang pekerja migran meninggal dunia, persoalan yang dihadapi keluarga tidak berhenti pada kabar duka. Mereka harus menghadapi pengurusan dokumen, komunikasi dengan perusahaan, otoritas negara tempat kejadian, perwakilan RI, pihak asuransi apabila ada, hingga pengaturan transportasi jenazah.
Dalam kondisi seperti itu, kehadiran pemerintah menjadi sangat penting. Keluarga yang sedang berduka tidak semestinya dibebani sendiri dengan prosedur administratif dan teknis repatriasi yang kompleks.
Kasus Tedy juga menunjukkan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Luar Negeri melalui perwakilan RI dan pihak perusahaan tempat PMI bekerja.
Pemerintah Desa Perancak sebelumnya menyatakan ikut mendampingi keluarga Tedy dalam pengurusan berbagai keperluan administratif. Pemkab Jembrana juga telah berkoordinasi dengan BP3MI Bali untuk mengawal proses pemulangan jenazah.
Perhatian terhadap pemulangan jenazah PMI menjadi semakin penting karena keluarga memiliki hak untuk mendapatkan kepastian mengenai proses kepulangan anggota keluarganya. Bagi keluarga, pemulangan bukan sekadar persoalan logistik. Ada kebutuhan untuk memberikan penghormatan terakhir dan melaksanakan prosesi pemakaman sesuai adat, agama dan tradisi keluarga.
Hal serupa menjadi gambaran dalam sejumlah kasus PMI Jembrana lainnya. Jenazah I Komang Yudi Sutawan, PMI asal Desa Yehsumbul yang meninggal karena sakit ketika bekerja di Polandia, telah berhasil dipulangkan dan tiba di Bali pada 5 September 2026. Pemkab Jembrana bersama BP3MI Bali menyiapkan fasilitas penjemputan dan pengantaran jenazah menuju rumah duka.
Perbandingan tersebut memperlihatkan bahwa kecepatan repatriasi sangat bergantung pada kondisi masing-masing negara, penyebab kematian, kelengkapan dokumen, proses otoritas setempat dan ketersediaan jalur penerbangan. Dalam kasus kematian akibat kecelakaan, proses identifikasi dan penyelidikan juga dapat menjadi bagian dari rangkaian yang harus diselesaikan sebelum jenazah dapat diberangkatkan.
Untuk kasus Putu Darmayasa di Seychelles, keluarga kini juga menghadapi situasi menunggu. Jenazah masih berada di luar negeri dan rencana pemulangan melalui maskapai Emirates belum memperoleh kepastian waktu. Dalam keadaan seperti ini, komunikasi pemerintah kepada keluarga menjadi sama pentingnya dengan proses administratif itu sendiri.
Keluarga membutuhkan informasi yang jelas mengenai tahapan yang sudah selesai, dokumen yang masih diperlukan, pihak yang sedang berkoordinasi dan perkiraan waktu pemulangan. Transparansi informasi dapat mengurangi ketidakpastian yang semakin berat dirasakan keluarga ketika harus menunggu dalam suasana duka.
Kasus dua PMI asal Jembrana tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa pelindungan PMI tidak berhenti ketika pekerja berhasil ditempatkan di negara tujuan. Prinsip pelindungan harus berlangsung sepanjang siklus migrasi, termasuk ketika seorang PMI mengalami kecelakaan, sakit atau meninggal dunia.
Dalam kerangka pelindungan pekerja migran, repatriasi jenazah merupakan bagian penting dari tanggung jawab negara dan ekosistem penempatan. Negara harus memastikan bahwa keluarga tidak kehilangan hak hanya karena anggota keluarganya meninggal jauh dari Indonesia.
Pada sisi lain, perusahaan atau pemberi kerja juga memiliki tanggung jawab sesuai hubungan kerja dan ketentuan yang berlaku. Dalam kasus kecelakaan Tedy, misalnya, penting untuk memastikan bagaimana kecelakaan terjadi, apakah perjalanan menuju lokasi kerja merupakan bagian dari perjalanan kerja yang difasilitasi perusahaan, serta bagaimana hak-hak almarhum dan keluarganya dipenuhi.
Pertanyaan tersebut bukan untuk mengurangi rasa duka keluarga, melainkan untuk memastikan bahwa setiap kematian PMI di luar negeri ditangani secara menyeluruh. Repatriasi jenazah merupakan satu bagian, sementara pemenuhan hak keluarga merupakan bagian lainnya.
Pemerintah Kabupaten Jembrana telah menunjukkan keterlibatan dalam memfasilitasi proses pemulangan PMI yang meninggal di luar negeri. Namun, kasus yang terjadi di Seychelles dan Guyana juga menunjukkan perlunya sistem nasional yang semakin responsif terhadap persoalan repatriasi dari negara-negara yang secara geografis jauh dan memiliki keterbatasan konektivitas penerbangan dengan Indonesia.
Indonesia merupakan salah satu negara pengirim tenaga kerja migran dalam jumlah besar. Karena itu, perlindungan terhadap PMI seharusnya tidak hanya diukur dari keberhasilan pemberangkatan dan penempatan, tetapi juga dari kemampuan negara menangani keadaan darurat hingga kepulangan PMI dalam kondisi apa pun.
Bagi keluarga Putu Darmayasa dan Komang Tedy Arsa Biantara Putra, harapannya sederhana: jenazah segera dapat kembali ke tanah kelahiran dan keluarga memperoleh kesempatan memberikan penghormatan terakhir secara layak.
Dua kasus tersebut menjadi pengingat bahwa di balik statistik pekerja migran terdapat manusia, keluarga dan kehidupan yang saling bergantung. Ketika seorang PMI meninggal jauh dari rumah, jarak geografis tidak boleh berubah menjadi jarak perlindungan.
Karena itu, proses pemulangan jenazah Putu Darmayasa dari Seychelles maupun Komang Tedy Arsa Biantara Putra dari Guyana perlu terus dikawal sampai tuntas. Pemerintah, perwakilan RI, BP3MI, pemerintah daerah dan pihak perusahaan harus memastikan koordinasi berjalan efektif sehingga keluarga tidak dibiarkan menunggu tanpa kepastian.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pelindungan PMI bukan hanya bagaimana negara mengantarkan warganya bekerja ke luar negeri, tetapi juga bagaimana negara hadir ketika perjalanan itu berakhir secara tragis. Bagi seorang PMI yang meninggal di negeri orang, bentuk terakhir dari pelindungan negara adalah memastikan ia dapat kembali kepada keluarganya dengan bermartabat.
Discover more from suaramigrannusantara.org
Subscribe to get the latest posts sent to your email.