Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

Jepang Kaji Perluasan Sektor Pekerja Asing, Penerbangan Diusulkan Masuk Program Baru

  Admin2 · 
Sumber: https://awsimages.detik.net.id/visual/2025/09/23/presiden-indonesia-prabowo-subianto-berpidato-di-sidang-umum-perserikatan-bangsa-bangsa-ke-80-di-markas-besar-pbb-di-new-york--1758641214716_169.jpeg?w=650&q=80
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

TOKYO — Pemerintah Jepang tengah mengkaji perluasan sektor pekerjaan yang dapat diisi pekerja asing melalui program baru Employment for Skill Development atau (Ikusei Shuro). Salah satu sektor yang diusulkan masuk dalam skema tersebut adalah penerbangan, khususnya pekerjaan pendukung operasional bandara yang selama ini menghadapi kebutuhan tenaga kerja. Program baru itu dijadwalkan mulai berlaku 1 April 2027 dan akan menggantikan sistem Technical Intern Training Program atau program pemagangan teknis.

Usulan memasukkan sektor penerbangan menunjukkan bahwa Jepang tidak hanya mempertahankan pekerja asing sebagai solusi atas kekurangan tenaga kerja di sektor manufaktur, pertanian, konstruksi, perawatan, dan berbagai bidang jasa, tetapi mulai memperluasnya ke sektor yang memiliki fungsi strategis dalam konektivitas dan mobilitas masyarakat. Informasi terbaru mengenai kebijakan tersebut menyebut airport ground handling sebagai salah satu bidang yang diperkirakan akan ditambahkan ke dalam cakupan program baru.

Program Employment for Skill Development sendiri dirancang sebagai perubahan mendasar terhadap pola penerimaan tenaga kerja asing Jepang. Berbeda dengan sistem pemagangan teknis yang secara historis menempatkan pelatihan dan transfer keterampilan sebagai tujuan utama, sistem baru lebih menekankan pengembangan keterampilan melalui pekerjaan, sehingga pekerja asing diharapkan memperoleh kemampuan yang dapat digunakan untuk melanjutkan ke status Specified Skilled Worker atau Tokutei Ginou.

Pemerintah Jepang telah menetapkan 1 April 2027 sebagai tanggal mulai berlakunya sistem baru tersebut. Dengan demikian, reformasi ini bukan sekadar perubahan nama program, melainkan bagian dari restrukturisasi kebijakan tenaga kerja asing Jepang. Pemerintah secara resmi telah menerbitkan garis besar pelaksanaan program yang mengatur tahapan masuk, persyaratan, pengembangan keterampilan serta mekanisme transisi dari sistem lama menuju sistem baru.

Masuknya penerbangan ke dalam pembahasan tersebut juga memperlihatkan perubahan kebutuhan pasar kerja Jepang. Industri penerbangan tidak hanya membutuhkan pilot dan teknisi dengan kualifikasi khusus, tetapi memiliki berbagai pekerjaan pendukung di darat, termasuk penanganan bagasi, pelayanan pesawat dan kegiatan ground handling. Ketersediaan tenaga kerja untuk pekerjaan tersebut menjadi penting bagi kelancaran operasional bandara ketika mobilitas penumpang dan aktivitas penerbangan terus berkembang.

Bagi pekerja migran, perluasan sektor ini berpotensi membuka jalur baru untuk bekerja secara legal di Jepang. Namun, peluang tersebut tetap akan bergantung pada keputusan akhir pemerintah mengenai bidang pekerjaan yang secara resmi dimasukkan dalam program, persyaratan keterampilan, kemampuan bahasa Jepang, standar pengupahan serta mekanisme perekrutan pekerja asing.

Perubahan tersebut juga penting dilihat dari pengalaman Jepang dengan program pemagangan teknis. Sistem Technical Intern Training Program selama bertahun-tahun menjadi salah satu jalur utama masuknya pekerja asing, termasuk dari negara-negara Asia Tenggara. Namun, program tersebut mendapat kritik karena dalam praktiknya terdapat kasus pekerja ditempatkan sebagai tenaga kerja murah sementara tujuan pelatihan tidak selalu terlaksana secara ideal. Reformasi menuju Employment for Skill Development merupakan upaya Jepang menggeser paradigma tersebut menuju sistem yang secara lebih terbuka mengakui keberadaan pekerja asing sebagai bagian dari kebutuhan pasar kerja.

Dalam kerangka baru, pekerja asing tidak semata-mata diposisikan sebagai peserta pelatihan yang datang sementara, tetapi sebagai tenaga kerja yang memperoleh keterampilan melalui pengalaman kerja. Sistem tersebut dirancang agar pekerja dapat berkembang menuju status Specified Skilled Worker apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Dengan demikian, terdapat jalur yang lebih jelas antara proses pengembangan keterampilan, pekerjaan dan keberlanjutan status kerja di Jepang.

Bagi Indonesia, perkembangan tersebut memiliki arti penting karena Jepang merupakan salah satu negara tujuan pekerja migran Indonesia. Perluasan bidang penerbangan dapat menjadi peluang baru bagi calon pekerja migran Indonesia, tetapi sekaligus menuntut peningkatan kualitas persiapan sebelum keberangkatan. Pendidikan vokasi, sertifikasi kompetensi, kemampuan bahasa Jepang dan pemahaman terhadap kontrak kerja akan semakin menentukan daya saing pekerja Indonesia.

Perubahan sistem Jepang juga memberikan pesan penting bagi tata kelola migrasi tenaga kerja Indonesia. Negara pengirim tidak cukup hanya menyiapkan jumlah calon pekerja, tetapi harus memastikan bahwa pekerja yang ditempatkan memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan sektor yang dibuka. Dalam konteks penerbangan, standar keselamatan dan kompetensi tentu memiliki tingkat tuntutan yang berbeda dibandingkan pekerjaan umum karena berkaitan langsung dengan operasional bandar udara.

Karena itu, pemerintah Indonesia melalui kementerian dan lembaga terkait perlu mencermati perkembangan regulasi Jepang tersebut sejak tahap perumusan. Jika sektor penerbangan benar-benar ditetapkan masuk dalam Employment for Skill Development, Indonesia perlu mempersiapkan lembaga pendidikan dan pelatihan yang mampu menghasilkan tenaga kerja sesuai standar Jepang, sekaligus memastikan proses perekrutan berlangsung secara transparan dan tidak membebani calon pekerja dengan biaya penempatan yang tidak wajar.

Yang perlu digarisbawahi, perluasan sektor penerbangan tersebut masih merupakan proses pengkajian dan bukan berarti seluruh pekerjaan penerbangan otomatis telah terbuka bagi pekerja asing. Pemerintah Jepang masih menentukan cakupan bidang, persyaratan dan mekanisme operasional program. Sementara itu, tanggal 1 April 2027 sebagai awal penerapan Employment for Skill Development telah ditetapkan dalam kerangka reformasi menggantikan program pemagangan teknis.

Dengan reformasi tersebut, Jepang tampaknya sedang bergerak dari paradigma foreign trainees menuju paradigma foreign workers development. Pekerja asing tidak lagi hanya dilihat sebagai peserta pemagangan untuk jangka terbatas, tetapi sebagai bagian dari strategi pemenuhan kebutuhan tenaga kerja sekaligus pengembangan keterampilan. Jika sektor penerbangan akhirnya masuk dalam skema tersebut, perubahan itu akan menjadi salah satu indikator semakin luasnya ruang bagi pekerja migran asing untuk masuk ke sektor-sektor strategis di Jepang.


Discover more from suaramigrannusantara.org

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

berita BP2MI Buminu Buruh migran Calon Pekerja Migran Indonesia CPMI HAM iran Jepang Kebijakan Tenaga Kerja KP2MI migran pekerja migran PMI
Berita Terkait
Sumber: https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcTVFL-LYFKsDdU4OzSBAIJLdv6I560tC-z-CHks7dAFnLzc1bQsHRfXRPA&s=10
BERITA
Jepang Buka Wacana Pekerja Asing Masuk Industri Keamanan, Panel Ahli Segera Dibentuk
12 Sep 2026
Sumber: https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcT2CDFI7KdryAIk4oifo_ybndlTc31SLE0fFb0FijhJR9E1_OTJMdxLtErp&s=10
BERITA
AS mengusulkan penghapusan masa tenggang 60 hari bagi pekerja visa H-1B
12 Sep 2026
Sumber: https://akcdn.detik.net.id/visual/2023/05/30/ilustrasi-penangkapan-1_169.jpeg?w=400&q=90
BERITA
Dua WNI Diduga Gunakan Salinan MyKad Palsu untuk Bekerja di Malaysia
12 Sep 2026