26 Tahun di Riyadh, PMI Beti Mengaku Tak Digaji dan Sulit Pulang, Keluarga Dorong Pemulangan
SUKABUMI — Kisah pilu dialami Beti Sri Wahyuni (43), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Lebaksiuh, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Beti dilaporkan telah bekerja selama sekitar 26 tahun sebagai asisten rumah tangga (ART) di Riyadh, Arab Saudi, namun menurut pengakuannya kepada keluarga, ia tidak memperoleh gaji secara layak dan kesulitan untuk kembali ke Indonesia.
Beti berangkat ke Arab Saudi pada sekitar tahun 2000 setelah menyelesaikan pendidikan Madrasah Aliyah. Menurut keterangan kakaknya, Lukas (59), Beti diberangkatkan melalui sponsor resmi di wilayah Cisaat dengan persetujuan keluarga. Namun, setelah berada di Riyadh, komunikasi dengan keluarga di tanah air kemudian terputus dalam waktu yang sangat panjang.
Menurut Lukas, keluarga tidak memperoleh kabar mengenai keberadaan Beti hingga sekitar 2024. Kondisi tersebut membuat keluarga sempat mengira sesuatu yang buruk telah terjadi terhadap Beti. Kabar mengenai keberadaannya akhirnya diketahui setelah ada komunikasi melalui sesama pekerja Indonesia yang berada di Arab Saudi.
Dalam sebuah rekaman video yang diterima keluarga, Beti menyampaikan bahwa selama bekerja ia tidak memperoleh gaji dan tidak dapat berkomunikasi secara bebas dengan keluarganya. Ia juga menyampaikan keinginan untuk segera kembali ke Indonesia serta meminta bantuan pemerintah.
Keterangan mengenai hak upah tersebut diperkuat oleh cerita Lukas yang menyebut Beti pernah menerima pembayaran sekitar satu bulan, tetapi menurut keluarga uang tersebut kemudian diambil atau dipinjam kembali oleh majikannya. Dengan demikian, keluarga menilai hak ekonomi Beti selama puluhan tahun belum terpenuhi.
Namun, keluarga juga menjelaskan bahwa Beti tidak mengaku mengalami kekerasan fisik. Persoalan yang mereka soroti lebih berkaitan dengan kebebasan berkomunikasi, keinginan untuk pulang yang tidak mendapatkan persetujuan, persoalan pembayaran upah, serta dokumen keimigrasian.
Menurut Lukas, Beti berulang kali menyampaikan keinginan untuk pulang ke Indonesia. Keluarga menyebut Beti tidak diperbolehkan meninggalkan rumah majikan dan tidak memperoleh dokumen izin tinggal atau iqamah yang menurut keluarga seharusnya diperlukan untuk keberadaannya di Arab Saudi. Keluarga juga menyebut paspornya tidak diperpanjang.
Persoalan tersebut kemudian semakin mengemuka setelah Beti mengirimkan surat tulisan tangan kepada keluarganya pada Agustus 2026. Dalam surat yang ditulis menggunakan bahasa Sunda itu, Beti kembali menyampaikan ketakutan dan keinginannya untuk pulang ke tanah air. Isi surat tersebut menjadi salah satu informasi yang digunakan keluarga untuk meminta bantuan lebih lanjut.
Keluarga Beti kemudian meminta bantuan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi. Bersama relawan kemanusiaan, mereka mengupayakan agar kasus tersebut mendapat penanganan melalui jalur resmi dan Beti dapat memperoleh perlindungan serta kepastian mengenai proses kepulangannya.
Dokumen terkait Beti, termasuk data kependudukan, informasi mengenai majikan, serta pihak yang menjadi penanggung jawab di Riyadh, disebut telah disampaikan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi. Langkah tersebut ditempuh agar persoalan Beti dapat ditangani melalui mekanisme perlindungan WNI di luar negeri.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa kasus Beti telah mendapat perhatian khusus dari KBRI. Namun, hingga 14 September 2026, keluarga menyatakan belum memperoleh kepastian mengenai tanggal pemulangan Beti ke Indonesia. Proses penanganan masih berlangsung.
Kasus Beti memperlihatkan salah satu sisi paling rentan dari migrasi tenaga kerja: ketika seorang pekerja berada jauh dari keluarga selama puluhan tahun dan akses komunikasi serta dokumen hukumnya tidak berjalan sebagaimana mestinya, posisi tawar pekerja dapat menjadi sangat lemah.
Dalam hubungan kerja migran, dokumen bukan sekadar administrasi. Status keimigrasian, paspor, izin tinggal, kontrak kerja, dan bukti pembayaran upah merupakan instrumen penting untuk memastikan keberadaan serta hak pekerja dapat dilindungi.
Ketika salah satu unsur tersebut bermasalah, pekerja migran dapat menghadapi kesulitan untuk berpindah pekerjaan, mencari bantuan hukum, menghubungi keluarga, bahkan kembali ke negara asal.
Persoalan upah juga menjadi bagian penting dalam kasus Beti. Jika klaim keluarga mengenai tidak dibayarnya upah selama bertahun-tahun terbukti, persoalan tersebut tidak lagi sekadar menjadi masalah keluarga dengan majikan, tetapi menyangkut dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan yang membutuhkan pemeriksaan dan penyelesaian melalui mekanisme hukum yang berlaku di Arab Saudi.
Karena itu, proses pemulangan Beti seharusnya berjalan beriringan dengan upaya memastikan hak-haknya. Pemulangan tidak semestinya dimaknai sekadar mengantar seorang PMI kembali ke Indonesia, tetapi juga memastikan identitas, dokumen, kondisi kesehatan, hak upah, dan kemungkinan adanya persoalan hukum telah ditangani secara layak.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa keberhasilan penempatan PMI tidak dapat diukur hanya dari jumlah pekerja yang berhasil diberangkatkan ke luar negeri. Perlindungan harus berlangsung sepanjang siklus migrasi—sebelum keberangkatan, selama bekerja, ketika menghadapi persoalan, hingga kembali ke tanah air.
Bagi pemerintah Indonesia, kasus Beti menjadi ujian konkret terhadap sistem perlindungan PMI. Ketika seorang warga negara menyampaikan permintaan pertolongan setelah puluhan tahun berada di luar negeri, respons negara harus mampu bergerak dari sekadar pendataan menuju tindakan perlindungan yang nyata.
Di sisi lain, kasus tersebut juga menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap proses perekrutan dan penempatan PMI. Jika sejak awal pekerja diberangkatkan melalui mekanisme resmi, maka seharusnya terdapat jejak administratif yang memungkinkan pemerintah menelusuri status pekerja, pemberi kerja, kontrak, dan jalur penempatannya.
Kisah Beti juga menyampaikan pesan penting kepada keluarga calon PMI. Komunikasi berkala, penyimpanan salinan dokumen, informasi mengenai pemberi kerja, serta pemahaman mengenai kanal pengaduan harus menjadi bagian dari persiapan sebelum seorang pekerja meninggalkan Indonesia.
Sebab, ketika komunikasi terputus selama bertahun-tahun, keluarga tidak hanya kehilangan kabar mengenai orang yang mereka cintai. Mereka juga kehilangan informasi yang dibutuhkan untuk melakukan intervensi ketika terjadi persoalan.
Kini keluarga Beti berharap proses perlindungan yang telah berjalan dapat segera menghasilkan kepastian. Mereka menginginkan Beti pulang ke Sukabumi setelah 26 tahun bekerja di Riyadh, sekaligus berharap hak-haknya sebagai pekerja migran dapat diperjuangkan.
Kasus Beti pada akhirnya bukan hanya cerita tentang seorang perempuan yang ingin pulang. Ia menjadi cermin bahwa di balik angka jutaan pekerja migran Indonesia terdapat manusia dengan hak, keluarga, dan kehidupan yang harus tetap dilindungi negara.
Dua puluh enam tahun seharusnya menjadi masa kerja, bukan masa menunggu untuk mendapatkan hak dan kesempatan pulang.
Leave a Reply