BP3MI NTB Cegah Sekitar 50 Calon PMI Berangkat Ilegal Sepanjang 2026
MATARAM — Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Barat (NTB) melaporkan telah mencegah sekitar 50 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) berangkat ke luar negeri secara nonprosedural sepanjang 2026. Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi migrasi aman, penguatan kerja sama lintas instansi, serta tindak lanjut terhadap laporan masyarakat.
Pencegahan keberangkatan nonprosedural menjadi bagian penting dari strategi pelindungan PMI di NTB. Daerah ini merupakan salah satu kantong pengirim PMI dengan jumlah penempatan legal yang cukup besar. Sepanjang 2025, BP3MI NTB mencatat sebanyak 25.062 warga NTB berangkat sebagai PMI secara legal. Dari jumlah tersebut, 23.685 orang ditempatkan ke Malaysia, disusul Brunei Darussalam 387 orang, Singapura 288 orang, Jepang 286 orang dan Arab Saudi 135 orang.
Besarnya mobilitas tersebut membuat pencegahan keberangkatan nonprosedural menjadi tantangan tersendiri. Jalur ilegal bukan hanya berpotensi menyebabkan calon PMI kehilangan hak-hak perlindungan, tetapi juga membuka ruang bagi praktik penipuan, eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Salah satu pola pencegahan yang diterapkan BP3MI NTB adalah memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum. Pada Juli 2026, BP3MI NTB bersama Direktorat Reserse Penanganan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda NTB mencegah dua calon PMI perempuan yang diduga akan diberangkatkan secara nonprosedural ke Uni Emirat Arab. Kasus tersebut berawal dari pengaduan yang disampaikan melalui situs BP3MI NTB dan kemudian ditindaklanjuti bersama aparat.
Kasus tersebut menunjukkan bahwa laporan masyarakat dapat menjadi instrumen penting dalam sistem pencegahan. Informasi dari calon PMI maupun keluarga dapat membantu aparat mendeteksi proses perekrutan dan penampungan sebelum keberangkatan terjadi.
Pola kolaborasi lintas lembaga sebenarnya telah menjadi bagian dari strategi BP3MI NTB sejak sebelumnya. BP3MI NTB pernah menggandeng Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTB, pemerintah desa, civitas akademika, Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam kegiatan sosialisasi peluang kerja serta migrasi aman. Pendekatan tersebut diarahkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap informasi mengenai prosedur bekerja ke luar negeri sekaligus mencegah keberangkatan nonprosedural.
Sosialisasi menjadi penting karena calon PMI kerap memperoleh informasi pekerjaan melalui jaringan informal. Tawaran pekerjaan dengan iming-iming penghasilan tinggi, proses cepat dan biaya murah dapat membuat masyarakat mengabaikan pemeriksaan legalitas perusahaan penempatan, kontrak kerja, negara tujuan maupun jenis pekerjaan yang ditawarkan.
Karena itu, edukasi migrasi aman perlu dilakukan bukan hanya menjelang keberangkatan, tetapi sejak masyarakat mulai mempertimbangkan untuk bekerja di luar negeri. Informasi mengenai negara tujuan, persyaratan dokumen, kompetensi, biaya penempatan, kontrak kerja, mekanisme pengaduan dan hak PMI harus dapat diakses secara mudah hingga tingkat desa.
Persoalan tersebut juga memperlihatkan bahwa pencegahan tidak dapat hanya dibebankan kepada BP3MI. Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, dinas tenaga kerja, pemerintah desa, kepolisian, imigrasi, lembaga pendidikan dan pelatihan, serta masyarakat memiliki peran masing-masing dalam membangun sistem pencegahan.
Pengalaman di daerah lain menunjukkan pentingnya pendekatan kolaboratif. Di NTT, misalnya, BP3MI bersama berbagai pemangku kepentingan mendorong edukasi, deteksi dini dan kolaborasi lintas sektor sebagai bagian dari Gerakan Migran Aman untuk mencegah penempatan ilegal dan TPPO.
Di NTB sendiri, kebutuhan terhadap mekanisme pengawasan berbasis informasi masyarakat semakin terlihat dari kasus pencegahan yang dilakukan pada 2026. Dalam perkara calon PMI yang hendak diberangkatkan ke UEA, informasi awal justru datang dari pengaduan calon pekerja melalui kanal resmi BP3MI sebelum kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dan aparat penegak hukum.
Artinya, kanal pengaduan bukan sekadar fasilitas administratif. Jika terhubung dengan petugas yang memiliki kewenangan melakukan verifikasi dan tindakan cepat, kanal tersebut dapat menjadi sistem peringatan dini untuk mencegah calon PMI masuk ke dalam jaringan penempatan nonprosedural.
Pencegahan sekitar 50 keberangkatan ilegal sepanjang 2026 dengan demikian tidak hanya berbicara mengenai jumlah orang yang berhasil diselamatkan dari keberangkatan nonprosedural. Angka tersebut juga menggambarkan pentingnya kemampuan negara mendeteksi risiko sebelum calon PMI meninggalkan wilayah Indonesia.
Tantangannya adalah memastikan sistem tersebut mampu bergerak lebih cepat daripada jaringan perekrut. Sosialisasi harus sampai kepada masyarakat di tingkat desa, laporan harus segera diverifikasi, dan koordinasi antarlembaga harus menghasilkan tindakan konkret ketika ditemukan indikasi keberangkatan nonprosedural.
Bagi NTB, keberhasilan penempatan PMI secara legal harus berjalan beriringan dengan kemampuan mencegah keberangkatan ilegal. Semakin besar jumlah warga yang bekerja ke luar negeri, semakin besar pula kebutuhan terhadap sistem informasi, pengawasan dan pelindungan yang mampu menjangkau masyarakat sejak dari daerah asal.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pelindungan PMI bukan hanya berapa banyak pekerja yang berhasil ditempatkan secara legal, tetapi juga seberapa efektif negara mencegah warganya direkrut, ditampung dan diberangkatkan melalui jalur nonprosedural sebelum risiko eksploitasi terjadi.
Leave a Reply