Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

KJRI Johor Bahru Pulangkan 150 PMI Dari Malaysia, Mayoritas Terkait Overstay Dan Kerja Tanpa Izin

  Admin2 · 
Sumber: https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcThPZ5aLlOKEECj6Yu6ya-_42NkP2InP-TirzXpnC59wA&s=10
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

BATAM — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan 150 warga negara Indonesia (WNI), termasuk pekerja migran Indonesia (PMI), dari Malaysia ke Tanah Air melalui jalur laut, Selasa, 15 September 2026.

Pemulangan dilakukan dari Terminal Ferry Internasional Pasir Gudang, Johor, menuju Pelabuhan Internasional Batam Center, Kepulauan Riau. Proses tersebut dilaksanakan KJRI Johor Bahru bekerja sama dengan Divisi M Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Putrajaya dan mendapat pendampingan petugas KJRI untuk memastikan perjalanan berlangsung aman dan lancar.

Rombongan terdiri atas 100 laki-laki, 48 perempuan, satu anak laki-laki berusia 15 tahun, serta seorang balita perempuan berusia satu tahun. Mayoritas WNI/PMI tersebut dipulangkan setelah menghadapi persoalan keimigrasian di Malaysia, antara lain melewati masa izin tinggal atau overstay serta bekerja tanpa izin kerja atau permit yang sah.

Staf KJRI Johor Bahru Irwan Adi Putra menjelaskan bahwa sebagian WNI yang dipulangkan sebelumnya menjalani penahanan di Malaysia karena tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah untuk bekerja. Dalam sejumlah kasus, para WNI kemudian dibantu KJRI dalam proses penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) agar dapat kembali ke Indonesia.

Setibanya di Batam, rombongan diterima oleh tim gabungan yang terdiri atas P4MI Batam, Imigrasi Pelabuhan Batam Center, Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan, serta sejumlah instansi terkait.

Selanjutnya, para WNI/PMI diarahkan ke Kantor P4MI Batam untuk menjalani proses pendataan dan pendampingan psikososial sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing. Tahapan tersebut menjadi bagian dari penanganan kepulangan sekaligus upaya mendukung proses reintegrasi sosial para pekerja migran setelah kembali ke Indonesia.

Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Johor Bahru, Leny Marliani, menegaskan bahwa pemulangan WNI tidak semata-mata harus dipandang sebagai penyelesaian persoalan administratif keimigrasian. Menurutnya, proses tersebut juga berkaitan dengan pemulihan dan reintegrasi sosial para WNI agar dapat kembali ke keluarga dan lingkungan masyarakat dengan baik.

KJRI Johor Bahru juga mendorong para purna-migran untuk menjadi agen perubahan di daerah asal masing-masing. Pengalaman bekerja di luar negeri diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih memahami risiko bekerja secara nonprosedural dan pentingnya mengikuti mekanisme penempatan yang resmi.

Berdasarkan catatan KJRI Johor Bahru, sepanjang 2026 hingga pertengahan September, sebanyak 4.166 WNI telah difasilitasi proses deportasi dari wilayah kerja KJRI Johor Bahru. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.776 orang dipulangkan melalui skema Program M.

Besarnya jumlah pemulangan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa persoalan pekerja migran nonprosedural masih menjadi tantangan dalam perlindungan WNI di Malaysia. Pelanggaran izin tinggal maupun ketiadaan izin kerja dapat menempatkan pekerja pada posisi yang rentan terhadap persoalan hukum dan membatasi akses mereka terhadap perlindungan ketenagakerjaan.

Karena itu, KJRI Johor Bahru kembali mengingatkan masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri agar menggunakan jalur resmi pemerintah. Saluran tersebut antara lain melalui Dinas Ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota, BP3MI, serta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/KemenP2MI).

Penggunaan jalur resmi dinilai penting karena proses penempatan secara legal memberikan kepastian mengenai dokumen keimigrasian, kontrak kerja, keselamatan, serta perlindungan hak-hak pekerja selama berada di negara tujuan. KJRI juga mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap mudah penggunaan dokumen perjalanan pengganti ketika hendak bekerja di luar negeri.

Pesan tersebut menjadi penting karena persoalan PMI nonprosedural tidak hanya berakhir pada deportasi. Pekerja yang tidak memiliki dokumen dan izin kerja yang sesuai dapat menghadapi penahanan, proses hukum, kehilangan pekerjaan, hingga kesulitan memperoleh perlindungan ketika terjadi persoalan dengan pemberi kerja.

KJRI Johor Bahru menyampaikan apresiasi kepada JIM Putrajaya dan seluruh pemangku kepentingan di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia yang mendukung proses pemulangan sehingga para WNI dapat kembali ke Indonesia dan melanjutkan perjalanan menuju daerah asal masing-masing secara aman dan bermartabat.

Berita BP2MI BP3MI Buminu Buruh migran CPMI HAM Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia KP2MI Malaysia migran pekerja migran PMI
Berita Terkait
Sumber: https://www.suarasurabaya.net/wp-content/uploads/2016/12/kk182158_clip10.jpg
BERITA
TKA Dilindungi di Indonesia, PMI Harus Diperjuangkan di Luar Negeri: Diplomasi Ketenagakerjaan Tak Boleh Berjalan Satu Arah
12 Oct 2026
BRICS Pay: Langkah Maju Menuju Sistem Keuangan Global yang Lebih Inklusif
BERITA
BRICS Pay: Langkah Maju Menuju Sistem Keuangan Global yang Lebih Inklusif
12 Oct 2026
Sumber: https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2022/11/03/gedung-dprmpr-ri_169.jpeg?w=600&q=90
BERITA
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Atur Larangan Penahanan Ijazah dan Dokumen Pribadi Pekerja
12 Oct 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *