Migrasi Eropa dan Inggris Disorot: Tiga Orang Tewas di Channel, Pakar PBB Kritik Deportasi AS ke Negara Ketiga
LONDON — Persoalan keselamatan dan perlindungan migran kembali menjadi perhatian internasional pada 28 September 2026. Di kawasan Eropa, tiga orang, termasuk seorang anak berusia 10 tahun dan dua perempuan, meninggal ketika berusaha menyeberangi Selat Inggris atau English Channel menuju Inggris. Pada hari yang sama, The Guardian juga melaporkan peringatan kelompok pakar hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai kebijakan Amerika Serikat yang mendeportasi migran ke negara ketiga, yang menurut mereka berisiko menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia.
Peristiwa di Channel terjadi ketika sebuah perahu karet yang membawa sekitar 105 orang mengalami keadaan darurat di perairan dekat Wissant, sekitar 23 kilometer dari Calais, Prancis. Polisi maritim Prancis menerima panggilan darurat pada dini hari dan operasi penyelamatan kemudian dilakukan. Menurut keterangan yang dikutip The Guardian, ketiga korban kemungkinan meninggal akibat terjepit atau terinjak-injak dalam kondisi perahu yang penuh sesak, bukan karena tenggelam.
Kematian tersebut kembali menunjukkan risiko perjalanan lintas Channel menggunakan perahu kecil yang tidak dirancang untuk mengangkut puluhan hingga lebih dari seratus orang. Kondisi laut pada saat kejadian dilaporkan relatif tenang, tetapi kepadatan penumpang dan kondisi perahu tetap menciptakan risiko keselamatan yang tinggi. Perjalanan seperti ini umumnya dilakukan oleh migran dan pencari suaka yang berusaha mencapai Inggris melalui jalur laut setelah menempuh perjalanan migrasi yang panjang.
Menurut data yang dikutip The Guardian, setidaknya 17 migran telah meninggal dalam upaya menyeberangi Channel sepanjang 2026 hingga kejadian tersebut. Pada saat yang sama, jumlah penyeberangan tercatat sekitar 18.609 orang. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan periode tertentu pada tahun-tahun sebelumnya, tetapi tidak menghilangkan risiko keselamatan yang melekat pada perjalanan menggunakan perahu kecil dan penuh sesak.
Peristiwa tersebut juga terjadi ketika pemerintah Inggris tengah membahas perubahan kebijakan mengenai migrasi dan jalur masuk yang aman. The Guardian melaporkan bahwa pemerintah Inggris berencana membuka kembali skema pemukiman kembali pengungsi dengan prioritas bagi kelompok rentan, termasuk warga Palestina serta perempuan dan anak perempuan Afghanistan. Perkembangan tersebut berlangsung bersamaan dengan perdebatan domestik mengenai pengawasan perbatasan, suaka dan penanganan kedatangan melalui perahu kecil.
Persoalan keselamatan perjalanan Channel tidak dapat dipisahkan dari persoalan tersedianya jalur migrasi yang aman dan teratur. Ketika seseorang menempuh perjalanan laut menggunakan perahu yang tidak layak karena tidak memiliki akses terhadap jalur yang aman, risiko kematian dan eksploitasi dapat meningkat. Kondisi tersebut juga menciptakan ruang bagi jaringan penyelundupan manusia untuk mengambil keuntungan dari kebutuhan orang yang ingin mencapai negara tujuan.
Di sisi lain, pada hari yang sama, The Guardian melaporkan perkembangan lain dalam kebijakan migrasi internasional yang berasal dari Amerika Serikat. Sebanyak 24 pakar hak asasi manusia PBB mengecam kebijakan pemerintahan Presiden Donald Trump yang mengirim migran yang dideportasi ke negara-negara ketiga yang tidak memiliki hubungan sebelumnya dengan para migran tersebut. Para pakar tersebut menyatakan bahwa praktik itu dapat menimbulkan rangkaian risiko pelanggaran hak asasi manusia.
Menurut laporan tersebut, sejak Trump kembali menjabat pada 2025, Amerika Serikat telah membuat kesepakatan dengan 35 negara, terutama di Afrika, untuk menerima orang-orang yang dideportasi dari Amerika Serikat. The Guardian melaporkan sekitar 20.000 orang telah dikirim ke Meksiko, sementara lebih dari 5.000 lainnya diterbangkan ke sejumlah negara di Afrika, Amerika Latin, Karibia dan Asia Tengah.
Para pakar PBB yang dikutip The Guardian menyatakan bahwa pengiriman seseorang ke negara ketiga dapat menimbulkan risiko apabila negara penerima tidak mampu memberikan perlindungan hukum dan keamanan yang memadai. Mereka memperingatkan kemungkinan munculnya risiko penyiksaan, perdagangan orang, penghilangan paksa dan bentuk pelanggaran lainnya, khususnya terhadap kelompok migran yang berada dalam kondisi rentan.
Salah satu prinsip penting dalam hukum hak asasi manusia internasional adalah non-refoulement, yaitu larangan mengembalikan seseorang ke tempat di mana ia menghadapi risiko serius terhadap kehidupan, kebebasan atau perlakuan yang bertentangan dengan hak asasi manusia. Mekanisme pemindahan ke negara ketiga karena itu tetap perlu mempertimbangkan kondisi individu dan perlindungan yang tersedia di negara penerima.
Kekhawatiran mengenai deportasi ke negara ketiga sebenarnya telah muncul dalam komunikasi mekanisme khusus PBB sebelumnya. Dokumen yang dipublikasikan Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia atau OHCHR memperingatkan bahwa pemindahan ke negara ketiga yang tidak memberikan perlindungan memadai dapat menimbulkan persoalan terkait non-refoulement, proses hukum yang adil, peninjauan oleh pengadilan dan akses terhadap pemulihan yang efektif.
Dalam konteks tersebut, persoalan deportasi tidak semata-mata berkaitan dengan apakah seseorang secara hukum dapat dikeluarkan dari suatu negara. Pertanyaan lainnya adalah ke mana orang tersebut dikirim, apakah negara penerima memiliki hubungan atau mekanisme perlindungan yang memadai, apakah orang yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan, dan apakah terdapat pemeriksaan terhadap risiko yang mungkin dihadapinya setelah dipindahkan.
Kedua perkembangan tersebut—kematian migran di Channel dan kritik terhadap deportasi ke negara ketiga—memiliki konteks yang berbeda, tetapi memperlihatkan persoalan yang sama dalam tata kelola migrasi global: bagaimana negara mengendalikan perbatasan dan menjalankan kebijakan migrasi tanpa mengabaikan keselamatan serta hak dasar manusia.
Dalam kasus Channel, migran menghadapi risiko fisik sebelum mencapai negara tujuan. Perahu yang terlalu penuh, perjalanan dalam kondisi tidak aman dan ketergantungan kepada penyelundup dapat mengubah perjalanan menuju perlindungan atau kesempatan hidup menjadi perjalanan yang mengancam nyawa. Sementara dalam kasus deportasi ke negara ketiga, persoalan perlindungan muncul setelah negara mengambil keputusan untuk mengeluarkan seseorang dari wilayahnya.
Bagi negara-negara Eropa, kondisi tersebut menempatkan isu jalur migrasi aman, sistem suaka, pengawasan perbatasan dan pemberantasan penyelundupan manusia dalam satu rangkaian kebijakan. Pendekatan terhadap migrasi tidak hanya menyangkut bagaimana mencegah kedatangan tidak teratur, tetapi juga bagaimana memastikan orang yang membutuhkan perlindungan memiliki akses terhadap prosedur yang aman dan dapat diperiksa secara hukum.
Di Inggris, isu tersebut menjadi semakin kompleks karena Channel merupakan salah satu jalur laut tersibuk di dunia sekaligus perbatasan antara Inggris dan Prancis. Perjalanan menggunakan perahu kecil terjadi dalam konteks adanya perbedaan kebijakan suaka, prosedur imigrasi dan akses terhadap jalur migrasi antara negara-negara Eropa dan Inggris.
Sementara itu, praktik pengiriman migran ke negara ketiga di Amerika Serikat memperlihatkan dimensi lain dari persoalan migrasi. Kebijakan tersebut tidak hanya memengaruhi hubungan antara negara pengirim dan migran, tetapi juga menempatkan negara ketiga sebagai bagian dari mekanisme pelaksanaan kebijakan deportasi. Karena itu, kondisi perlindungan dan kapasitas negara penerima menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan.
Bagi pekerja migran dan calon migran Indonesia, perkembangan tersebut memiliki relevansi dalam memahami risiko migrasi internasional. Migrasi yang aman tidak hanya bergantung pada keberadaan dokumen atau status hukum, tetapi juga pada tersedianya informasi yang benar, jalur keberangkatan yang resmi, akses terhadap bantuan hukum, serta kemampuan untuk memperoleh perlindungan ketika menghadapi persoalan di negara tujuan.
Perdagangan orang dan penyelundupan migran juga perlu dibedakan. Perdagangan orang berhubungan dengan eksploitasi dan dapat terjadi melalui berbagai bentuk perekrutan atau pemindahan, sedangkan penyelundupan migran pada dasarnya berkaitan dengan fasilitasi masuk secara ilegal ke suatu negara. Namun, dalam praktiknya, seseorang yang menggunakan jasa penyelundup tetap dapat berada dalam posisi sangat rentan terhadap kekerasan, penipuan dan eksploitasi.
Kondisi di Channel menunjukkan bahwa kerentanan tersebut dapat berujung pada kematian bahkan sebelum migran mencapai negara tujuan. Sementara perdebatan mengenai deportasi ke negara ketiga menunjukkan bahwa persoalan perlindungan juga berlanjut setelah keputusan migrasi atau deportasi dibuat.
Dalam konteks global, perkembangan pada 28 September 2026 tersebut memperlihatkan bahwa tekanan terhadap migran berlangsung dalam berbagai bentuk. Sebagian menghadapi risiko dalam perjalanan, sebagian menghadapi penahanan dan deportasi, sementara yang lain menghadapi ketidakpastian mengenai status hukum dan akses terhadap perlindungan.
Karena itu, pembahasan mengenai migrasi tidak cukup hanya menggunakan perspektif pengendalian perbatasan. Keselamatan manusia, akses terhadap prosedur hukum, perlindungan dari perdagangan orang dan eksploitasi, serta prinsip non-refoulement merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tata kelola migrasi internasional.
Bagi Indonesia sebagai negara asal pekerja migran, perkembangan di Eropa dan Amerika Serikat juga menjadi pengingat bahwa perlindungan harus mengikuti pekerja dan migran sepanjang siklus migrasi. Informasi sebelum keberangkatan, dokumen yang sah, pemahaman mengenai hak, akses terhadap perwakilan diplomatik dan mekanisme pengaduan merupakan instrumen penting ketika warga negara berada di luar negeri.
Kematian tiga migran di Channel sekaligus peringatan para pakar PBB mengenai deportasi ke negara ketiga memperlihatkan dua sisi persoalan migrasi global: risiko yang muncul ketika orang menempuh jalur berbahaya untuk mencari kehidupan atau perlindungan, dan risiko yang dapat muncul ketika negara menjalankan kebijakan pemindahan tanpa perlindungan yang memadai. Keduanya menempatkan keselamatan dan hak manusia sebagai persoalan yang tetap harus diperhatikan dalam setiap kebijakan migrasi.
Leave a Reply