Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

Nepal Desak Malaysia Bahas Ulang Sistem Rekrutmen Pekerja Migran

  Admin2 · 
Sumber: https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRZ16HsoZj15ofWfMvHf9WPise4Q8MAjoJ-c7ZmGKC8eKad-QDJY124iG8&s=10
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

KATHMANDU — Pemerintah Nepal mendesak Malaysia menyelesaikan persoalan sistem rekrutmen pekerja migran melalui pembicaraan bilateral setelah muncul keberatan terhadap mekanisme baru yang membatasi akses perusahaan perekrutan Nepal ke pasar kerja Malaysia.

Persoalan tersebut mencuat setelah Malaysia menerapkan sistem rekrutmen melalui Foreign Worker Centralised Management System (FWCMS). Dalam mekanisme baru itu, Malaysia menetapkan 25 perusahaan perekrutan Nepal sebagai principal recruitment agencies yang terdaftar dalam sistem untuk menangani perekrutan pekerja Nepal. Sekitar 250 perusahaan lainnya kemudian tercatat sebagai perusahaan pendukung atau mitra dari 25 perusahaan utama tersebut.

Pemerintah Nepal mempersoalkan proses penetapan tersebut karena menilai perlu ada kejelasan mengenai kriteria, metode evaluasi, serta dasar pemilihan perusahaan perekrutan yang masuk dalam sistem FWCMS. Menteri Pemuda, Tenaga Kerja dan Ketenagakerjaan Nepal Ramji Yadav pada 15 September 2026 meminta pemerintah Malaysia menjelaskan secara resmi kriteria dan sistem evaluasi yang digunakan dalam menentukan perusahaan-perusahaan tersebut.

Dalam pertemuan dengan Kuasa Usaha Malaysia di Nepal, Mohammad Firdaus Azman, Yadav menyampaikan bahwa Nepal menghendaki kesempatan yang setara, transparansi, serta persaingan yang adil bagi seluruh perusahaan perekrutan yang memiliki izin. Pemerintah Nepal juga meminta agar persoalan tersebut segera dibahas melalui konsultasi diplomatik bilateral dengan pemerintah Malaysia.

Pemerintah Nepal sebelumnya juga telah menghentikan sementara proses persetujuan awal bagi perekrutan pekerja melalui perusahaan-perusahaan yang masuk dalam struktur baru tersebut. Department of Foreign Employment (DoFE) bahkan meminta penjelasan dari 250 perusahaan yang tercatat sebagai perusahaan pendukung mengenai dasar dan proses mereka tercantum dalam FWCMS.

Selain itu, pemerintah Nepal melakukan penyelidikan terhadap 25 perusahaan yang ditetapkan sebagai principal recruitment agencies. Pemeriksaan antara lain menyangkut dasar pemilihan, pihak yang merekomendasikan atau menyetujui masuknya perusahaan tersebut, serta kesesuaiannya dengan hukum ketenagakerjaan dan ketentuan penempatan pekerja migran Nepal.

Sengketa tersebut kemudian berdampak terhadap proses perekrutan pekerja Nepal menuju Malaysia. Menurut laporan Kathmandu Post, proses perekrutan baru berdasarkan sistem yang diperkenalkan Malaysia belum berjalan di Nepal, sementara proses yang masih berlangsung terbatas pada kuota yang telah diterbitkan sebelum 22 Agustus 2026.

Pemerintah Malaysia sebelumnya menyatakan bahwa model baru melalui FWCMS dimaksudkan untuk membuat proses perekrutan pekerja asing menjadi lebih efektif dan transparan sekaligus melindungi kepentingan pemberi kerja, pekerja, dan negara. Dalam surat kepada pemerintah Nepal, Malaysia juga menjelaskan bahwa Nepal tetap memiliki kewenangan untuk menentukan perusahaan yang akan menjadi perusahaan afiliasi dari 25 principal agencies tersebut sesuai dengan kebijakan dan ketentuan hukum Nepal.

Dengan demikian, persoalan yang muncul bukan hanya menyangkut jumlah perusahaan perekrutan yang dapat mengakses sistem, tetapi juga menyentuh mekanisme tata kelola rekrutmen pekerja migran antara negara pengirim dan negara penerima. Pemerintah Nepal menginginkan agar perubahan mekanisme yang berdampak terhadap proses penempatan pekerja dibahas melalui mekanisme bilateral yang telah disepakati kedua negara.

Nepal dan Malaysia sendiri memiliki kerja sama bilateral mengenai perekrutan, penempatan, dan pemulangan pekerja yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) pada 29 Oktober 2018. Kementerian Luar Negeri Nepal mencatat bahwa kedua negara juga memiliki mekanisme konsultasi bilateral untuk membahas berbagai persoalan hubungan kedua negara.

Persoalan transparansi rekrutmen tersebut juga mendapat perhatian dari asosiasi perusahaan perekrutan tenaga kerja. Nepal Association of Foreign Employment Agencies meminta adanya kesempatan yang setara bagi perusahaan perekrutan berizin. Organisasi tersebut juga mempertanyakan kemungkinan terbatasnya akses terhadap pasar kerja Malaysia apabila hanya sebagian perusahaan memperoleh akses langsung ke sistem FWCMS.

Bagi pekerja migran, mekanisme rekrutmen memiliki konsekuensi langsung terhadap proses keberangkatan dan biaya yang harus ditanggung. Sistem yang tidak transparan dapat menyulitkan pekerja maupun pemerintah negara pengirim untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab dalam proses perekrutan, bagaimana perusahaan dipilih, serta bagaimana biaya dan hubungan kerja antara agen, pemberi kerja, dan pekerja diatur.

Karena itu, perkembangan sengketa Nepal-Malaysia tersebut relevan bagi Indonesia sebagai salah satu negara pengirim pekerja migran ke Malaysia. Indonesia memiliki kepentingan dalam memastikan proses penempatan PMI berlangsung melalui mekanisme resmi, transparan, dapat diawasi, serta memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban seluruh pihak.

Isu pengawasan agen menjadi penting karena perusahaan perekrutan berada pada posisi strategis dalam rantai migrasi kerja. Pengawasan diperlukan agar proses perekrutan tidak membuka ruang bagi praktik biaya penempatan yang tidak terkendali, informasi pekerjaan yang tidak sesuai, maupun pembebanan biaya kepada pekerja di luar ketentuan.

Dalam konteks Indonesia, koordinasi antara pemerintah negara pengirim dan negara penerima juga menjadi bagian penting dalam tata kelola migrasi tenaga kerja. Mekanisme bilateral dapat digunakan untuk membahas standar perekrutan, perlindungan pekerja, biaya penempatan, pengawasan agen, penyelesaian sengketa, hingga mekanisme pemulangan pekerja.

Perkembangan di Nepal menunjukkan bahwa perubahan sistem rekrutmen pekerja migran dapat menimbulkan persoalan lintas negara apabila tidak dibangun melalui komunikasi dan kesepakatan yang jelas. Karena itu, transparansi kriteria pemilihan agen, akses yang sesuai bagi perusahaan berizin, pengawasan terhadap biaya perekrutan, serta koordinasi antarpemerintah menjadi sejumlah aspek penting dalam menjaga tata kelola migrasi kerja yang memberikan kepastian bagi pekerja dan negara pengirim.

Bagi Indonesia, persoalan tersebut dapat menjadi bahan pembelajaran dalam hubungan ketenagakerjaan dengan Malaysia. Perubahan mekanisme rekrutmen seharusnya tidak hanya dilihat dari sisi administratif, tetapi juga dari dampaknya terhadap akses calon PMI terhadap pekerjaan, biaya migrasi, perlindungan hak, serta akuntabilitas seluruh pihak yang terlibat dalam proses penempatan.

Berita BP2MI Buminu Buruh migran CPMI HAM Hukum Ketenagakerjaan KP2MI migran Migrasi pekerja migran PMI
Berita Terkait
Sumber: https://www.suarasurabaya.net/wp-content/uploads/2016/12/kk182158_clip10.jpg
BERITA
TKA Dilindungi di Indonesia, PMI Harus Diperjuangkan di Luar Negeri: Diplomasi Ketenagakerjaan Tak Boleh Berjalan Satu Arah
12 Oct 2026
BRICS Pay: Langkah Maju Menuju Sistem Keuangan Global yang Lebih Inklusif
BERITA
BRICS Pay: Langkah Maju Menuju Sistem Keuangan Global yang Lebih Inklusif
12 Oct 2026
Sumber: https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2022/11/03/gedung-dprmpr-ri_169.jpeg?w=600&q=90
BERITA
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Atur Larangan Penahanan Ijazah dan Dokumen Pribadi Pekerja
12 Oct 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *