Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

Sri Andayani Tegaskan SMK Go Global Tak Monopoli Perguruan Tinggi: LPK Tetap Terbuka, RAB Wajib Mengacu Standar Pemerintah

  Admin2 · 
Sumber: https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2026/09/15/1001284648.jpg
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

JAKARTA — Polemik mengenai desain Petunjuk Teknis (Juknis) program SMK Go Global mendapat klarifikasi langsung dari Direktorat Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri (Ditjen P3KLN), Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI).

Klarifikasi tersebut disampaikan Sri Andayani, S.P., M.M., Sekretaris Ditjen Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri, merespons pemberitaan “SMK Go Global Jangan Jadi Monopoli Kelembagaan: Tedi Yusnanda Kritik Juknis dan Desak Dirjen P3KLN Mundur Jika Tak Mampu Membenahi” yang diterbitkan suaramigrannusantara.org pada 17 September 2026.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Lembaga Pelatihan Kerja Nusantara (Balanusa), Tedi Yusnanda, mengkritisi desain Keputusan Direktur Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri Nomor 802 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Kritik tersebut terutama menyoroti desain kelembagaan penyelenggara, mekanisme pengadaan, serta kejelasan pembiayaan dalam pelaksanaan peningkatan kapasitas CPMI dan PMI yang menjadi bagian dari program SMK Go Global.

Namun Ditjen P3KLN menegaskan bahwa Juknis tersebut tidak dirancang untuk menutup akses Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).

LPK Tetap Memiliki Jalur

Sri Andayani menjelaskan, Juknis mengatur empat mekanisme pengadaan barang/jasa dalam pelaksanaan program peningkatan kapasitas.

Keempatnya meliputi Swakelola Tipe II untuk Kementerian/Lembaga dan Perguruan Tinggi Negeri, Swakelola Tipe III untuk Perguruan Tinggi Swasta dan Lembaga Vokasi, katalog elektronik, serta tender untuk Lembaga Vokasi Swasta.

Menurut Ditjen P3KLN, keberadaan beberapa mekanisme tersebut justru menunjukkan bahwa penyelenggara program tidak hanya berasal dari perguruan tinggi.

“LPK sama sekali tidak tertutup dari program ini. LPK dapat menjadi penyelenggara melalui mekanisme katalog elektronik maupun tender, selama memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Ketentuan Swakelola Tipe III untuk perguruan tinggi swasta merupakan pembagian jalur sesuai bentuk badan hukum, bukan bentuk monopoli kelembagaan,” ujar Sri Andayani.

Penjelasan tersebut sekaligus menegaskan bahwa persoalan akses LPK terhadap program harus dilihat berdasarkan mekanisme pengadaan yang tersedia dan persyaratan yang harus dipenuhi, bukan semata-mata berdasarkan jenis lembaga.

Ditjen P3KLN juga menyebutkan bahwa pengalaman pelaksanaan merupakan salah satu dari sembilan kriteria yang wajib dipertimbangkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam memilih lembaga vokasi sebagaimana diatur dalam Bab III Juknis.

Kriteria tersebut, menurut Ditjen P3KLN, berlaku terhadap seluruh jenis lembaga penyelenggara, termasuk LPK.

RAB Bukan Tarif Rp2 Juta

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah format Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Dalam kritik sebelumnya, persoalan nominal biaya menjadi salah satu titik yang dipertanyakan karena format RAB tidak mencantumkan tarif satuan secara rinci.

Ditjen P3KLN menjelaskan bahwa format tersebut merupakan template nasional, sedangkan nominal riil masing-masing komponen biaya tidak ditetapkan secara seragam dalam template.

Dasar penetapan biaya mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) Kementerian Keuangan, standar biaya pelatihan kementerian/lembaga yang berwenang, atau tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi lembaga yang telah memiliki ketentuan tarif.

“Nominal akhir setiap komponen ditetapkan melalui reviu dan negosiasi teknis antara PPK dan tim pelaksana sebelum dituangkan dalam kontrak. Adapun angka Rp2 juta pada bagian identifikasi kebutuhan memang dicantumkan sebagai contoh ilustrasi, bukan standar tarif resmi,” kata Sri Andayani.

Dengan demikian, Ditjen P3KLN meluruskan bahwa angka Rp2 juta yang terdapat pada bagian identifikasi kebutuhan tidak dapat diperlakukan sebagai tarif resmi atau standar pembayaran yang otomatis berlaku untuk setiap lembaga pelaksana.

Penetapan nilai kontrak tetap melalui proses reviu dan negosiasi teknis dengan memperhatikan standar biaya pemerintah dan ketentuan yang berlaku.

Klarifikasi Tak Menutup Ruang Kritik

Klarifikasi pemerintah tersebut tidak serta-merta menutup ruang evaluasi terhadap Juknis.

Sebaliknya, Ditjen P3KLN menyatakan bahwa masukan dari asosiasi lembaga pelatihan tetap dibutuhkan untuk memastikan implementasi program berjalan efektif dan tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.

Bagi lembaga pelatihan, persoalan yang harus diuji bukan hanya apakah LPK secara normatif diperbolehkan mengikuti program, tetapi juga bagaimana mekanisme tersebut diterapkan dalam praktik: apakah persyaratan dapat dipenuhi secara setara, bagaimana proses pemilihan lembaga dilakukan, bagaimana pengalaman dan kompetensi diverifikasi, serta sejauh mana proses pengadaan dapat diawasi secara transparan.

Di titik inilah implementasi Juknis menjadi penting. Sebab, keterbukaan secara normatif harus diikuti dengan akses yang benar-benar kompetitif dalam pelaksanaan.

Ditjen P3KLN sendiri menegaskan komitmennya menjalankan program secara transparan, akuntabel dan berbasis kompetensi melalui mekanisme pemantauan, evaluasi dan manajemen risiko yang telah ditetapkan.

“Kami membuka ruang dialog dengan seluruh asosiasi lembaga pelatihan, termasuk Balanusa, untuk terus menyempurnakan tata kelola program ini demi kepentingan pekerja migran Indonesia,” pungkas Sri Andayani.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, perdebatan mengenai SMK Go Global kini memiliki dua sisi yang perlu dibaca secara utuh: pemerintah menjelaskan bahwa akses LPK tetap tersedia melalui mekanisme pengadaan tertentu, sementara asosiasi LPK sebelumnya mempertanyakan apakah desain dan implementasi mekanisme tersebut benar-benar memberikan ruang yang setara bagi lembaga pelatihan.

Ujian sesungguhnya bukan berhenti pada teks Juknis, melainkan pada bagaimana aturan tersebut diterapkan secara transparan, kompetitif, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pelaksanaan program.

Tentang Ditjen P3KLN

Direktorat Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri merupakan unit di bawah KP2MI/BP2MI yang memiliki tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan promosi serta pemanfaatan peluang kerja luar negeri.

Ditjen P3KLN juga memiliki peran dalam peningkatan kapasitas CPMI dan PMI, termasuk melalui program SMK Go Global yang diarahkan untuk memperkuat kesiapan tenaga kerja Indonesia menghadapi kebutuhan pasar kerja luar negeri.

Berita BP2MI Buminu Buruh migran Calon Pekerja Migran Indonesia CPMI iran KP2MI migran pekerja migran PMI
Berita Terkait
Sumber: https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2026/10/11/1002205501.jpg
BERITA
Pemprov Jabar Siapkan Desa Bahasa, Perkuat Kompetensi SDM dan Daya Saing Pekerja Migran
13 Oct 2026
Sumber: https://tribratanews.polri.go.id/web/image/blog.post/63919/image
BERITA
Pemberantasan Perdagangan Orang Harus Terintegrasi, Pelindungan PMI Tak Boleh Berhenti pada Penempatan
13 Oct 2026
Sumber: https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2026/04/11/otoritas-malaysia-pulangkan-pekerja-migran-indonesia-bermasalah-2770500.jpg.webp
BERITA
Pemerintah Pulangkan 43.671 PMI Bermasalah dalam Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Malaysia dan Kamboja Terbanyak
13 Oct 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *