PMI Indramayu Tewas di Arab Saudi: F-Buminu Desak Pemerintah Perkuat Diplomasi Hukum
Jakarta/Indramayu – Kabar duka itu datang dari Arab Saudi pada awal Maret 2026. Nur Watirih, perempuan asal Indramayu yang berangkat sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) demi menghidupi keluarganya di kampung halaman, ditemukan tewas di tangan majikannya. Kasus ini seketika mengguncang publik dan kembali menyalakan api kemarahan terhadap lemahnya perlindungan negara bagi PMI yang bekerja di luar negeri.
Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menyatakan segera mengawal kasus ini dan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh untuk memastikan proses hukum berjalan. Namun bagi keluarga almarhum Nur Watirih dan ratusan ribu PMI lain yang saat ini bekerja di Timur Tengah, respons pemerintah yang sudah seharusnya itu terasa terlambat dan tidak cukup.
F-Buminu Sarbumusi, melalui pernyataan resminya, mengecam keras pembunuhan ini dan menuntut pemerintah mengambil langkah yang lebih jauh dari sekadar koordinasi diplomatik biasa. “Kematian Nur Watirih harus menjadi pintu bargaining — kita harus gunakan momentum ini untuk mendorong Arab Saudi memberikan perlindungan lebih nyata bagi seluruh PMI yang bekerja di sana,” ujar perwakilan F-Buminu Sarbumusi.
Organisasi ini secara khusus menuntut tiga hal. Pertama, proses hukum terhadap pelaku pembunuhan harus dipastikan berjalan hingga tuntas dan tidak diselesaikan secara damai (sulh) tanpa sepengetahuan keluarga korban — sebuah praktik yang kerap terjadi dalam sistem hukum Saudi dan merugikan keluarga korban dari Indonesia.
Kedua, kasus Nur Watirih harus segera digunakan sebagai leverage diplomatik untuk mendesak Arab Saudi menandatangani MoU perlindungan PMI yang lebih komprehensif — termasuk ketentuan yang memperbolehkan KBRI mengakses PMI yang bermasalah tanpa harus menunggu izin majikan.
Ketiga, Kementerian P2MI diminta untuk memverifikasi status keberangkatan Nur Watirih: apakah ia berangkat secara prosedural atau nonprosedural, dan jika nonprosedural, bagaimana sindikat yang memberangkatkannya bisa ditindak hukum.
“Setiap PMI yang meninggal di luar negeri dalam kondisi seperti ini adalah kegagalan sistem. Bukan kegagalan individu PMI-nya. Negara harus bertanggung jawab,” tegas F-Buminu Sarbumusi.
Kasus Nur Watirih hanyalah satu dari puluhan kasus serupa yang ditangani F-Buminu Sarbumusi dan lembaga-lembaga advokasi PMI setiap tahunnya — sebuah angka yang seharusnya tidak pernah terjadi jika sistem perlindungan PMI berfungsi sebagaimana mestinya.