Rata-rata Remitansi Pekerja Migran Capai Rp64 Juta per Tahun, Data OJK
JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat rata-rata kiriman remitansi seorang pekerja migran Indonesia (PMI) mencapai Rp64 juta per tahun, berdasarkan total 3,9 juta PMI aktif pada 2024 yang menghasilkan remitansi US$15,7 miliar atau setara Rp253 triliun. Data tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam forum literasi keuangan pekerja migran pada awal 2025.
\n\n
“Rata-rata Rp64 juta per tahun per pekerja adalah angka yang signifikan untuk ekonomi pedesaan. Namun kami ingin memastikan remitansi itu dikelola dengan cerdas, bukan sekadar habis dikonsumsi,” ujar Friderica, sebagaimana dikutip Tempo.co.
\n\n
Menteri P2MI Mukhtarudin melengkapi data tersebut dengan menyebutkan bahwa hingga akhir kuartal II 2025, remitansi PMI telah mencapai US$8,4 miliar atau sekitar Rp136 triliun — setara 54 persen dari total tahunan 2024, menandakan laju yang lebih kencang. Pertumbuhan ini berbanding lurus dengan peningkatan jumlah penempatan formal yang memberi upah lebih tinggi dan akses saluran remitansi yang lebih murah melalui program bank mitra resmi pemerintah.
\n\n
Namun Suara Migran Nusantara mengingatkan bahwa “remitansi menjadi kontribusi raksasa yang belum diimbangi perlindungan setimpal” bagi para pekerja migran — sebuah ironi di mana devisa mengalir deras sementara sistem jaminan sosial dan perlindungan hukum PMI masih jauh dari memadai. Pemerintah perlu menjawab tantangan ini dengan memperluas cakupan BPJS Ketenagakerjaan bagi PMI di luar negeri dan mempercepat ratifikasi perjanjian bilateral yang lebih setara.
\n\n
Sumber: Tempo.co (2025); OJK (2025); Suara Migran Nusantara (2026); Majalah Senta Kemnaker (2025).