SAKTI Peringatkan KBLI 78104 Berpotensi Timbulkan Tumpang Tindih Kewenangan, Kepastian Hukum Penempatan Awak Kapal Terancam
Jakarta – Ketua Umum Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI), Syofyan El Comandante, mengingatkan bahwa lahirnya KBLI 78104 dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tidak hanya berpotensi menimbulkan persoalan normatif, tetapi juga dapat memicu tumpang tindih kewenangan antarkementerian dan lembaga dalam tata kelola penempatan awak kapal Indonesia.
Menurut Syofyan, keberadaan klasifikasi baru yang secara khusus mengatur kegiatan pendaftaran, penyeleksian, penempatan, serta perlindungan tenaga kerja awak kapal, baik kapal niaga maupun kapal perikanan, harus dikaji secara hati-hati agar tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 127/PUU-XXI/2023 yang telah menetapkan awak kapal Indonesia yang bekerja pada kapal berbendera asing sebagai bagian dari Pekerja Migran Indonesia.
“Jangan sampai KBLI yang sejatinya hanya berfungsi sebagai klasifikasi statistik justru berkembang menjadi dasar pembentukan rezim hukum baru. Jika itu terjadi, maka akan muncul kembali dualisme yang telah diputus selesai oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Syofyan.
Ia menjelaskan bahwa selama ini tata kelola penempatan awak kapal memang melibatkan banyak institusi, mulai dari kementerian yang membidangi pelindungan pekerja migran, ketenagakerjaan, perhubungan, kelautan dan perikanan, hingga Badan Pusat Statistik. Karena itu, setiap perubahan nomenklatur harus disertai harmonisasi regulasi agar tidak memunculkan penafsiran yang berbeda.
Menurutnya, apabila KBLI 78104 dijadikan rujukan dalam penerbitan izin usaha, penyusunan regulasi teknis, atau penetapan kewenangan lembaga tertentu, maka dapat muncul persoalan baru mengenai siapa yang berwenang melakukan pembinaan, pengawasan, hingga perlindungan awak kapal migran.
“Dunia usaha membutuhkan kepastian hukum. Perusahaan penempatan tidak boleh dihadapkan pada dua rezim pengaturan yang berbeda hanya karena muncul klasifikasi baru. Begitu pula awak kapal, mereka tidak boleh kehilangan hak hanya karena perbedaan tafsir administratif,” ujarnya.
Syofyan menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi telah memberikan arah yang jelas bahwa awak kapal Indonesia yang bekerja di kapal asing merupakan Pekerja Migran Indonesia. Dengan demikian, seluruh hak yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, mulai dari proses rekrutmen, pendidikan, penempatan, jaminan sosial, bantuan hukum, penyelesaian sengketa, hingga pelindungan setelah kembali ke Indonesia, tetap melekat tanpa pengecualian.
Karena itu, SAKTI mendesak pemerintah segera melakukan harmonisasi Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 127/PUU-XXI/2023.
Apabila klasifikasi khusus diperlukan untuk kepentingan statistik sektor maritim, menurut Syofyan, pengaturannya cukup ditempatkan sebagai subkategori kegiatan ekonomi tanpa menimbulkan kesan adanya sistem hukum yang berbeda bagi awak kapal.
Lebih jauh, SAKTI mengusulkan pembentukan pedoman nasional lintas kementerian dan lembaga yang menjadi acuan bersama dalam seluruh proses penempatan dan pelindungan awak kapal Indonesia. Pedoman tersebut harus menegaskan bahwa setiap awak kapal Indonesia yang bekerja pada kapal berbendera asing adalah Pekerja Migran Indonesia, sehingga tidak ada lagi perbedaan tafsir di tingkat implementasi.
“Negara hukum tidak hanya diukur dari banyaknya regulasi yang diterbitkan, tetapi dari konsistensi seluruh regulasi tersebut terhadap konstitusi, undang-undang, dan putusan Mahkamah Konstitusi. Regulasi administratif tidak boleh mengurangi, apalagi mengaburkan, hak konstitusional warga negara,” tegas Syofyan.
Ia menutup dengan mengingatkan bahwa polemik KBLI 78104 sesungguhnya bukan semata persoalan teknis klasifikasi usaha, melainkan menyangkut kepastian hukum bagi ratusan ribu awak kapal Indonesia yang bekerja di berbagai belahan dunia.
“Yang dipertaruhkan bukan angka 78104 ataupun nomenklatur administratif. Yang dipertaruhkan adalah kepastian perlindungan hukum bagi awak kapal Indonesia. Mereka membutuhkan sistem yang sederhana, terintegrasi, dan konsisten. Negara tidak boleh membiarkan lahirnya kembali dualisme hukum yang telah diselesaikan Mahkamah Konstitusi, karena ketidakpastian regulasi pada akhirnya akan dibayar mahal oleh para pekerja migran di lapangan,” pungkas Syofyan.