Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

KP2MI Pulangkan 43.671 PMI Bermasalah dalam Dua Tahun, Malaysia dan Kamboja Terbanyak

  Admin2 · 
Sumber: https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2026/04/11/otoritas-malaysia-pulangkan-pekerja-migran-indonesia-bermasalah-2770500.jpg.webp
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

JAKARTA – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mencatat sebanyak 43.671 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah telah difasilitasi kepulangannya dari berbagai negara penempatan dalam dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Data tersebut disampaikan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin kepada ANTARA di Jakarta pada Senin, 5 Oktober 2026, menjelang dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran pada 20 Oktober mendatang. Malaysia dan Kamboja tercatat sebagai negara dengan jumlah kepulangan PMI bermasalah terbesar.

Menurut Mukhtarudin, angka 43.671 tersebut merupakan bagian dari upaya negara memberikan pelindungan kepada PMI ketika mereka menghadapi persoalan di negara penempatan. Pemulangan dilakukan berdasarkan kondisi yang dialami pekerja, antara lain karena deportasi akibat overstay atau pelanggaran hukum, pemutusan hubungan kerja sebelum perjanjian berakhir, kecelakaan kerja yang menyebabkan pekerja tidak lagi dapat menjalankan pekerjaannya, serta gangguan kesehatan fisik maupun psikis.

Data tersebut menunjukkan bahwa fungsi pelindungan PMI tidak berhenti pada proses keberangkatan dan penempatan. Negara tetap memiliki tanggung jawab ketika pekerja menghadapi persoalan di negara tujuan. Dalam pelaksanaannya, KP2MI berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Luar Negeri serta Perwakilan Republik Indonesia di negara penempatan, untuk menangani PMI yang bermasalah dan memastikan proses kepulangan berlangsung secara aman.

Besarnya jumlah PMI yang harus dipulangkan sekaligus memperlihatkan kompleksitas persoalan migrasi tenaga kerja Indonesia. Pemulangan karena deportasi akibat overstay atau pelanggaran hukum memiliki karakter berbeda dengan pemulangan karena kecelakaan kerja, sakit, pemutusan hubungan kerja sepihak atau persoalan ketenagakerjaan lainnya. Karena itu, angka 43.671 tidak dapat dibaca secara sederhana sebagai satu jenis kasus, melainkan sebagai kumpulan persoalan dengan penyebab dan kebutuhan penanganan yang berbeda.

Malaysia dan Kamboja menjadi perhatian karena tercatat sebagai dua negara dengan jumlah kepulangan PMI bermasalah terbesar. Malaysia selama ini merupakan salah satu negara tujuan utama pekerja migran Indonesia, sehingga tingginya mobilitas PMI secara alamiah membuat hubungan antara kedua negara memiliki dimensi pelindungan yang kompleks. Sementara itu, tingginya kepulangan dari Kamboja perlu dilihat dalam konteks perkembangan kasus migrasi nonprosedural dan kerentanan pekerja Indonesia terhadap praktik perekrutan yang menyesatkan dan eksploitasi di kawasan Asia Tenggara.

Persoalan tersebut memperlihatkan bahwa kebijakan pelindungan PMI tidak cukup hanya berorientasi pada jumlah penempatan. Semakin besar mobilitas tenaga kerja Indonesia ke luar negeri, semakin besar pula kebutuhan terhadap sistem pencegahan, pemantauan dan penanganan kasus yang efektif. Pelindungan harus dibangun sejak calon pekerja memperoleh informasi pekerjaan, menjalani rekrutmen, menandatangani kontrak, berangkat ke negara tujuan, bekerja hingga kembali ke Indonesia.

KP2MI menyatakan bahwa pemerintah terus mendorong masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri untuk memahami prosedur penempatan resmi. Menurut Mukhtarudin, tujuan pemerintah adalah memastikan masyarakat berangkat melalui jalur resmi, bekerja secara aman dan terlindungi, serta dapat kembali ke tanah air dengan selamat. Pemerintah menempatkan pelindungan PMI sebagai tanggung jawab dari hulu sampai hilir.

Pernyataan tersebut penting karena data kepulangan harus dibaca bersamaan dengan kebijakan pencegahan. Pada periode Oktober 2024 hingga 5 Oktober 2026, KP2MI juga mencatat telah mencegah 6.555 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang terindikasi akan ditempatkan secara nonprosedural. Dalam periode yang sama, pemerintah memfasilitasi pemulangan 43.671 PMI bermasalah dan 1.234 jenazah PMI. Secara keseluruhan, KP2MI mencatat 51.460 layanan kepulangan.

Kombinasi angka tersebut menunjukkan adanya dua wajah pelindungan PMI. Pertama, negara melakukan tindakan korektif ketika persoalan sudah terjadi melalui penanganan kasus dan pemulangan. Kedua, negara melakukan tindakan preventif dengan mencegah calon PMI berangkat melalui jalur nonprosedural. Dalam perspektif kebijakan publik, kedua pendekatan tersebut diperlukan, tetapi pencegahan seharusnya terus diperkuat agar pelindungan tidak terlalu bergantung pada tindakan setelah korban muncul.

Pemulangan PMI bermasalah juga tidak boleh dipandang sebagai akhir dari proses pelindungan. Setelah tiba di Indonesia, pekerja dan keluarganya tetap membutuhkan layanan lanjutan, terutama bagi mereka yang mengalami kekerasan, kecelakaan kerja, gangguan kesehatan, kehilangan pekerjaan atau persoalan hukum. Mereka membutuhkan asesmen kebutuhan, pemulihan, pendampingan hukum, penyelesaian hak ketenagakerjaan dan reintegrasi sosial-ekonomi apabila diperlukan.

Hal tersebut terutama penting bagi PMI yang dipulangkan karena mengalami pemutusan hubungan kerja sebelum kontrak berakhir atau karena kecelakaan kerja. Pemulangan fisik tidak otomatis menyelesaikan persoalan hak pekerja. Jika terdapat upah yang belum dibayarkan, kompensasi, hak jaminan sosial atau sengketa kontrak, mekanisme penyelesaian tetap diperlukan sesuai hukum yang berlaku di negara penempatan maupun ketentuan nasional.

Demikian pula dengan PMI yang mengalami gangguan kesehatan fisik maupun psikis. Mereka tidak cukup hanya diantar sampai daerah asal. Negara perlu memastikan adanya kesinambungan layanan kesehatan dan dukungan sosial setelah kepulangan, terutama bagi korban yang mengalami trauma akibat kondisi kerja atau pengalaman kekerasan selama berada di luar negeri.

Dalam konteks ini, peran Perwakilan RI di negara tujuan menjadi sangat strategis. Kedutaan Besar Republik Indonesia dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia bukan hanya berfungsi sebagai titik koordinasi pemulangan, tetapi juga harus menjadi bagian dari sistem perlindungan yang memungkinkan PMI memperoleh informasi, bantuan dan akses terhadap mekanisme hukum di negara tempat mereka bekerja.

Persoalan PMI bermasalah juga memperlihatkan pentingnya kualitas proses rekrutmen. Banyak persoalan dapat dicegah apabila sejak awal calon pekerja memperoleh informasi yang benar mengenai pemberi kerja, jenis pekerjaan, upah, jam kerja, biaya penempatan, kondisi tempat tinggal, kontrak kerja dan hak-haknya. Transparansi tersebut menjadi benteng pertama untuk mencegah pekerja terjebak dalam pekerjaan yang berbeda dari yang dijanjikan.

Karena itu, kebijakan edukasi publik yang sedang didorong pemerintah harus berjalan beriringan dengan pengawasan terhadap perekrut dan pihak-pihak yang menawarkan pekerjaan ke luar negeri. Edukasi saja tidak cukup apabila masyarakat masih berhadapan dengan informasi lowongan yang tidak dapat diverifikasi atau perantara yang memanfaatkan kebutuhan ekonomi calon pekerja.

Kasus Kamboja juga menjadi pengingat bahwa perubahan pola kejahatan perekrutan harus diikuti dengan kemampuan negara membaca modus baru. Tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi, proses keberangkatan cepat dan janji pekerjaan tertentu dapat menjadi pintu masuk bagi praktik penempatan nonprosedural bahkan eksploitasi. Karena itu, pengawasan harus bergerak dari sekadar pemeriksaan dokumen menuju deteksi pola perekrutan.

Sementara Malaysia menghadirkan tantangan yang berbeda karena besarnya jumlah PMI dan panjangnya sejarah migrasi tenaga kerja kedua negara. Pemerintah Indonesia perlu terus memperkuat kerja sama bilateral dengan Malaysia mengenai perekrutan, kontrak kerja, upah, jaminan sosial, akses kesehatan, penyelesaian sengketa dan mekanisme pengaduan. Perlindungan yang kuat tidak cukup dibangun setelah pekerja mengalami masalah, tetapi harus dituangkan dalam tata kelola penempatan yang dapat diawasi kedua negara.

Angka 43.671 juga perlu dibaca secara proporsional. Tingginya jumlah pemulangan tidak otomatis berarti pemerintah gagal melindungi PMI, karena sebagian kepulangan memang merupakan konsekuensi dari kewajiban negara menyelamatkan warga yang sedang menghadapi persoalan. Sebaliknya, angka tersebut juga tidak semestinya hanya diperlakukan sebagai prestasi administratif. Di balik setiap angka terdapat individu yang mengalami persoalan dan keluarga yang terdampak.

Karena itu, ukuran keberhasilan pelindungan PMI harus diperluas. Pemerintah tidak hanya perlu melaporkan berapa banyak PMI yang berhasil dipulangkan, tetapi juga berapa banyak kasus yang berhasil dicegah, berapa banyak sengketa yang diselesaikan, berapa banyak korban memperoleh haknya, berapa banyak pekerja mendapatkan bantuan hukum dan berapa banyak pekerja yang kembali dengan kondisi yang lebih baik.

Pendekatan tersebut sejalan dengan pernyataan Mukhtarudin bahwa pelindungan PMI merupakan tanggung jawab negara yang harus dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya ketika persoalan telah terjadi. Pemerintah menyatakan negara harus hadir sejak sebelum calon PMI berangkat, selama bekerja di negara penempatan, ketika menghadapi persoalan, hingga saat mereka membutuhkan kepulangan.

Dalam periode yang sama, negara juga memfasilitasi pemulangan 1.234 jenazah PMI dari berbagai negara penempatan. Angka ini menunjukkan dimensi paling berat dari migrasi tenaga kerja, ketika seorang pekerja tidak lagi dapat kembali dalam keadaan hidup kepada keluarganya. Proses pemulangan jenazah memang merupakan bentuk tanggung jawab negara, tetapi pada saat yang sama harus menjadi bahan evaluasi terhadap keselamatan dan kesehatan kerja PMI di negara tujuan.

Karena itu, pelindungan PMI harus bergerak dari paradigma responsif menuju paradigma preventif. Negara harus mampu mengidentifikasi risiko sebelum pekerja berangkat, bukan hanya mengerahkan sumber daya ketika masalah sudah terjadi. Data pengaduan, data kepulangan, data deportasi, data kecelakaan kerja dan data pelanggaran ketenagakerjaan seharusnya digunakan untuk memetakan negara, sektor pekerjaan, jenis pemberi kerja dan pola perekrutan yang memiliki risiko tinggi.

Data tersebut juga dapat menjadi dasar diplomasi tenaga kerja. Jika sebuah negara atau sektor tertentu secara berulang menghasilkan kasus PMI bermasalah, pemerintah harus menggunakan data tersebut sebagai bahan evaluasi hubungan penempatan, negosiasi perlindungan dan bahkan pengetatan atau penghentian sementara penempatan apabila risiko tidak dapat dikendalikan.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga tidak dapat dilepaskan dari agenda ini. Sebagian besar PMI berasal dari daerah dan kembali ke daerah. Karena itu, pemerintah daerah perlu memiliki kemampuan memberikan layanan sebelum keberangkatan maupun setelah kepulangan. Desa dan kabupaten/kota dapat menjadi simpul edukasi, verifikasi informasi pekerjaan dan reintegrasi PMI.

Dengan demikian, capaian pemulangan 43.671 PMI bermasalah harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem pelindungan dari hulu ke hilir. Pemulangan adalah bentuk kehadiran negara ketika persoalan sudah terjadi, tetapi keberhasilan yang lebih besar adalah ketika negara mampu mencegah seorang pekerja menjadi korban sejak awal.

Pada akhirnya, pernyataan KP2MI pada 5 Oktober 2026 memberikan pesan penting bahwa negara tidak boleh meninggalkan PMI ketika mereka menghadapi masalah di luar negeri. Namun, pekerjaan rumah berikutnya adalah memastikan bahwa semakin banyak PMI yang dapat bekerja secara aman, legal, bermartabat dan terlindungi sehingga kebutuhan terhadap pemulangan darurat dapat ditekan.

43.671 PMI yang dipulangkan bukan sekadar angka capaian. Di balik angka tersebut terdapat 43.671 pengalaman persoalan yang harus menjadi bahan evaluasi negara. Pelindungan PMI yang ideal bukan hanya kemampuan membawa pekerja pulang ketika mereka bermasalah, tetapi kemampuan negara mencegah agar mereka tidak menjadi korban sejak awal.


Discover more from suaramigrannusantara.org

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Berita BP2MI Buminu Buruh migran Calon Pekerja Migran Indonesia CPMI HAM iran Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia KP2MI migran pekerja migran PMI
Berita Terkait
Sumber: https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2026/02/17/pmi-dideportasi-dari-malaysia-tiba-di-pelabuhan-parepare-1771337368020_169.jpeg?w=1200
BERITA
21 PMI Dideportasi dari Malaysia Tiba di Parepare, Terkait Perjudian dan Overstay
6 Oct 2026
Sumber: https://cdnmedia.beritajatim.com/images/2026/10/PMI-asal-Bangkalan.webp
BERITA
Siti Karimah, PMI Asal Bangkalan Meninggal di Malaysia, Pemkab Fasilitasi Pemulangan Jenazah
6 Oct 2026
Abdul Rahim Sitorus Soroti Permen P2MI Nomor 11 Tahun 2026, Perlindungan PMI Perseorangan Jangan Berhenti pada Pendataan
BERITA
Abdul Rahim Sitorus Soroti Permen P2MI Nomor 11 Tahun 2026, Perlindungan PMI Perseorangan Jangan Berhenti pada Pendataan
6 Oct 2026