Siti Karimah, PMI Asal Bangkalan Meninggal di Malaysia, Pemkab Fasilitasi Pemulangan Jenazah
BANGKALAN – Kabar duka kembali datang dari pekerja migran Indonesia. Siti Karimah (56), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Banyoneng Laok, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, meninggal dunia saat bekerja di Malaysia. Berdasarkan keterangan Pemerintah Kabupaten Bangkalan yang disampaikan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), Siti meninggal setelah mengalami pendarahan otak. Pemerintah Kabupaten Bangkalan kemudian memfasilitasi proses pemulangan jenazah hingga diserahkan kepada keluarga di kampung halaman.
Kepala Disperinaker Kabupaten Bangkalan Jemmi Tri Sukmana menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhumah. Ia mengatakan pemerintah daerah turut membantu proses pemulangan sebagai bagian dari pelayanan kepada warga Bangkalan yang bekerja sebagai PMI. Jenazah Siti Karimah tiba di rumah duka di Desa Banyoneng Laok pada Sabtu, 3 Oktober 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, setelah sebelumnya dipulangkan dari Malaysia melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya.
Berdasarkan Surat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur Nomor 01712/SBPM-KL/1026/04 tertanggal 2 Oktober 2026 tentang Surat Bukti Pencatatan Kematian, Siti Karimah dinyatakan meninggal dunia pada 1 Oktober 2026 pukul 15.19 WIB. Sebelum meninggal, Siti sempat mengeluhkan pusing ketika sedang bekerja. Ia kemudian dibawa ke Rumah Sakit Tuanku Ja’afar di Seremban, Negeri Sembilan, Malaysia. Namun, pihak rumah sakit menyatakan bahwa Siti meninggal dunia akibat pendarahan otak.
Riwayat pekerjaan Siti di Malaysia menunjukkan bahwa ia pernah bekerja di sektor konstruksi sebelum kemudian berpindah pekerjaan ke sebuah kantin. Informasi tersebut penting dicatat secara proporsional karena hingga laporan mengenai kepulangannya diterbitkan tidak terdapat keterangan bahwa pendarahan otak yang dialaminya disebabkan oleh pekerjaan. Fakta yang tersedia adalah Siti mengalami keluhan pusing ketika bekerja, kemudian mendapatkan perawatan medis dan dinyatakan meninggal akibat pendarahan otak.
Pemulangan jenazah dilakukan melalui penerbangan Malaysia Airlines Berhad MH 873. Pesawat tersebut tiba di Bandara Internasional Juanda pada 3 Oktober 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Dari Surabaya, Pemkab Bangkalan bekerja sama dengan Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Pamekasan untuk membawa jenazah menuju rumah duka di Desa Banyoneng Laok.
Setibanya di rumah duka, jenazah diserahterimakan kepada keluarga yang diwakili Abd Rozak Al Mahmudi, anak almarhumah, dengan disaksikan aparat Desa Banyoneng Laok dan pihak terkait. Proses tersebut menjadi bentuk kehadiran pemerintah dalam membantu keluarga menghadapi situasi duka sekaligus memastikan warga negara yang meninggal di luar negeri dapat kembali ke daerah asalnya untuk dimakamkan bersama keluarga.
Peristiwa yang dialami Siti Karimah kembali memperlihatkan bahwa migrasi tenaga kerja tidak hanya berbicara mengenai kesempatan memperoleh pekerjaan dan pendapatan di luar negeri. Di balik mobilitas jutaan pekerja Indonesia terdapat risiko kesehatan, keselamatan dan kondisi kedaruratan yang dapat terjadi kapan saja. Karena itu, sistem pelindungan PMI harus mencakup seluruh siklus migrasi, termasuk ketika seorang pekerja mengalami sakit berat atau meninggal dunia di negara penempatan.
Dalam kasus Siti, pemerintah daerah tidak hanya berperan pada tahap pemulangan. Petugas Disperinaker Bangkalan juga memberikan edukasi kepada keluarga mengenai pentingnya bekerja ke luar negeri melalui jalur prosedural. Pemerintah mengingatkan masyarakat agar memastikan seluruh proses keberangkatan dan penempatan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga pekerja memperoleh perlindungan dan hak-haknya selama berada di negara tujuan.
Pesan tersebut menjadi relevan karena jalur penempatan memiliki hubungan langsung dengan akses pekerja terhadap sistem pelindungan. PMI yang tercatat secara resmi akan lebih mudah diidentifikasi oleh pemerintah, memperoleh layanan sesuai mekanisme yang tersedia dan dapat lebih cepat ditangani apabila menghadapi persoalan. Sebaliknya, pekerja yang berangkat melalui jalur nonprosedural dapat menghadapi hambatan administratif dan hukum ketika membutuhkan bantuan.
Namun, pengalaman Siti juga mengingatkan bahwa bekerja melalui jalur prosedural bukan berarti pekerja terbebas dari seluruh risiko. Penyakit, kecelakaan, keadaan darurat maupun kematian tetap dapat terjadi. Karena itu, ukuran pelindungan PMI tidak boleh berhenti pada apakah seorang pekerja berangkat secara resmi, tetapi juga bagaimana negara hadir ketika risiko tersebut benar-benar terjadi.
Dalam perspektif pelindungan pekerja migran, akses terhadap layanan kesehatan di negara tujuan menjadi bagian penting. PMI harus mengetahui bagaimana memperoleh layanan medis, siapa yang harus dihubungi dalam kondisi darurat, serta bagaimana mekanisme pembiayaan dan jaminan sosial ketika pekerja mengalami sakit atau kecelakaan.
Khusus bagi pekerja yang berada jauh dari keluarga, kondisi kedaruratan kesehatan memiliki konsekuensi sosial yang besar. Keluarga di Indonesia sering kali tidak mengetahui secara langsung kondisi pekerja. Karena itu, komunikasi antara PMI, keluarga, pemberi kerja dan Perwakilan Republik Indonesia harus dapat berjalan ketika terjadi keadaan darurat.
Kasus Siti juga menunjukkan pentingnya dokumentasi kematian yang akurat. Surat Bukti Pencatatan Kematian yang diterbitkan melalui KBRI Kuala Lumpur menjadi dokumen penting untuk memastikan identitas, waktu dan penyebab kematian sebagaimana tercatat secara resmi. Dokumentasi tersebut diperlukan dalam proses pemulangan jenazah sekaligus menjadi dasar administrasi bagi keluarga untuk mengurus hak-hak yang mungkin melekat pada almarhumah.
Setelah jenazah dipulangkan, perhatian terhadap keluarga seharusnya tidak berhenti pada proses serah terima. Dalam kasus PMI meninggal dunia, keluarga dapat menghadapi kehilangan sumber pendapatan sekaligus biaya sosial dan ekonomi yang tidak kecil. Apabila almarhumah memiliki hak upah, jaminan sosial, asuransi, kompensasi atau hak ketenagakerjaan lainnya, mekanisme penyelesaian hak tersebut perlu dipastikan oleh pihak yang berwenang.
Karena itu, koordinasi antara pemerintah daerah, KP2MI/BP2MI, Kementerian Luar Negeri, Perwakilan RI dan lembaga terkait menjadi penting. Pemulangan jenazah merupakan tahap awal dari pelindungan pascakejadian. Tahap berikutnya adalah memastikan keluarga mengetahui dan dapat mengakses hak-hak yang masih menjadi bagian dari hubungan kerja almarhumah.
Peristiwa ini juga menjadi pengingat bahwa data kematian PMI harus diperlakukan sebagai bagian dari evaluasi kebijakan migrasi tenaga kerja. Setiap kasus kematian perlu dilihat secara cermat berdasarkan penyebabnya, sektor pekerjaan, usia pekerja, kondisi kerja dan akses terhadap layanan kesehatan. Bukan untuk menarik kesimpulan yang tidak didukung bukti, tetapi untuk menemukan pola risiko yang dapat digunakan sebagai dasar pencegahan.
Dalam kasus Siti Karimah, fakta yang tersedia menyebutkan bahwa ia sempat mengalami pusing ketika bekerja dan kemudian meninggal setelah mendapat perawatan medis akibat pendarahan otak. Tidak terdapat informasi yang cukup untuk menyimpulkan adanya hubungan sebab-akibat antara pekerjaannya dengan penyakit tersebut. Prinsip kehati-hatian jurnalistik mengharuskan fakta medis dan fakta hubungan kerja dipisahkan agar pemberitaan tidak menciptakan kesimpulan yang tidak didukung bukti.
Di sisi lain, pemerintah tetap perlu memastikan bahwa setiap PMI memperoleh lingkungan kerja yang aman dan akses layanan kesehatan yang memadai. Pelindungan tidak hanya berkaitan dengan kasus kekerasan, eksploitasi atau penempatan nonprosedural, tetapi juga dengan keselamatan dan kesehatan pekerja selama menjalankan aktivitasnya.
Malaysia sebagai salah satu negara tujuan utama PMI memiliki posisi penting dalam sistem migrasi tenaga kerja Indonesia. Hubungan kedua negara karena itu tidak hanya perlu membicarakan jumlah penempatan, tetapi juga mekanisme pelindungan, jaminan sosial, layanan kesehatan, penyelesaian sengketa dan prosedur pemulangan pekerja yang meninggal dunia atau mengalami kondisi darurat.
Kehadiran Pemkab Bangkalan dalam membantu pemulangan Siti Karimah menunjukkan bahwa pelindungan PMI memiliki dimensi lokal yang sangat kuat. PMI berangkat dari desa, bekerja di luar negeri dan pada akhirnya kembali kepada keluarga serta masyarakat di daerah asal. Karena itu, pemerintah kabupaten dan desa perlu memiliki pengetahuan dan kapasitas untuk memberikan informasi migrasi aman sekaligus mendampingi keluarga ketika terjadi persoalan.
Edukasi mengenai migrasi prosedural yang diberikan kepada keluarga Siti juga harus dipandang sebagai bagian dari upaya pencegahan. Masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri perlu mengetahui bahwa proses penempatan resmi memberikan jalur administratif yang memungkinkan pemerintah mengetahui keberadaan pekerja dan memberikan layanan ketika terjadi keadaan darurat.
Namun, edukasi harus disertai layanan yang mudah diakses. Masyarakat tidak akan tertarik menggunakan jalur resmi apabila prosedurnya dianggap terlalu rumit, mahal atau tidak memberikan kepastian. Karena itu, penyederhanaan administrasi, transparansi biaya, informasi lowongan yang dapat diverifikasi dan penguatan layanan pemerintah di daerah menjadi bagian penting dari strategi migrasi aman.
Kisah Siti Karimah akhirnya menjadi potret lain dari perjalanan pekerja migran Indonesia. Ia berangkat ke Malaysia untuk bekerja, pernah bekerja di sektor konstruksi dan kemudian di kantin, sebelum akhirnya meninggal dunia setelah mengalami pendarahan otak. Pemerintah daerah hadir untuk membantu membawa jenazahnya kembali kepada keluarga di Bangkalan.
Bagi keluarga, pemulangan jenazah tentu tidak menghapus kehilangan. Tetapi kehadiran negara dalam situasi tersebut setidaknya menunjukkan bahwa seorang PMI yang meninggal di luar negeri tetap merupakan warga negara yang harus mendapatkan penghormatan dan pelayanan sampai kembali ke tanah air.
Pada akhirnya, pelindungan PMI harus dipahami sebagai kewajiban negara yang berlangsung sepanjang siklus migrasi. Sebelum berangkat, pekerja membutuhkan informasi dan proses penempatan yang benar. Selama bekerja, mereka membutuhkan perlindungan hukum, kesehatan dan keselamatan. Ketika mengalami keadaan darurat, mereka membutuhkan akses pertolongan. Dan ketika meninggal dunia, keluarga membutuhkan kepastian bahwa negara membantu proses pemulangan sekaligus memastikan hak-hak almarhumah dapat ditelusuri.
Siti Karimah telah kembali kepada keluarganya, tetapi peristiwa ini meninggalkan pesan penting bahwa di balik setiap data PMI terdapat manusia, keluarga dan kehidupan yang tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai angka dalam statistik migrasi.
Discover more from suaramigrannusantara.org
Subscribe to get the latest posts sent to your email.