KDEI Taipei Dorong SP2T dan DHSC sebagai Alternatif Perekrutan PMI ke Taiwan, Biaya Rekrutmen Jadi Sorotan
TAIPEI – Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei mendorong pengembangan skema Special Placement Program to Taiwan (SP2T) dan Direct Hiring Service Center (DHSC) sebagai alternatif penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Taiwan. Kedua mekanisme tersebut diharapkan menjadi pilihan selain skema antaragensi atau private-to-private (P2P), terutama di tengah dorongan global agar biaya perekrutan tidak dibebankan kepada pekerja.
Dalam wawancara dengan Central News Agency (CNA) pada 30 September 2026 yang dipublikasikan Focus Taiwan pada 15 Oktober 2026, Kepala Bidang Ketenagakerjaan KDEI Taipei, Dharma Saputra, mengatakan bahwa SP2T dan DHSC dapat mendorong persaingan yang lebih sehat dalam pasar penempatan PMI. Menurutnya, keberadaan alternatif perekrutan diperlukan agar pekerja dan pemberi kerja memiliki pilihan mekanisme penempatan yang lebih transparan.
Dharma, yang akrab disapa Putra, mengakui bahwa skema P2P yang melibatkan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan agensi tenaga kerja di Taiwan telah lama menjadi bagian dari sistem penempatan. Skema tersebut juga memiliki mekanisme pendampingan bagi pekerja, tetapi persoalan pembiayaan masih membutuhkan pengawasan dan pengaturan yang lebih ketat.
Skema P2P Dinilai Memiliki Sistem Pendampingan
Menurut Dharma, salah satu keunggulan skema P2P adalah adanya pihak yang bertanggung jawab mendampingi PMI sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja di Taiwan, hingga kembali ke Indonesia. Dalam mekanisme ini, P3MI di Indonesia dan agensi di Taiwan memiliki peran dalam membantu pekerja menghadapi persoalan yang muncul selama masa kontrak.
Apabila terjadi sengketa ketenagakerjaan atau kendala di tempat kerja, pekerja dapat meminta bantuan melalui pihak-pihak yang terlibat dalam proses penempatan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan dukungan yang lebih terstruktur dibandingkan apabila pekerja harus menyelesaikan persoalan seorang diri.
Namun, Dharma menegaskan bahwa keberadaan sistem pendampingan tidak menghilangkan persoalan biaya perekrutan. Menurutnya, struktur pembiayaan dalam skema P2P tetap perlu diatur agar tidak menimbulkan beban berlebihan bagi calon pekerja migran.
Ia menilai bahwa pengawasan pemerintah diperlukan untuk memastikan biaya yang dibebankan kepada PMI memiliki dasar yang jelas, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Praktik Pembebanan Biaya Rekrutmen Menjadi Persoalan
Dalam wawancara tersebut, Dharma menyoroti adanya perbedaan antara pernyataan sebagian perusahaan penempatan yang mengaku tidak memungut biaya dari pekerja dan pengakuan sejumlah PMI yang menyatakan tetap mengeluarkan uang untuk memperoleh pekerjaan di Taiwan.
Menurut keterangan yang disampaikannya kepada CNA, biaya tersebut terkadang disebut sebagai biaya pelatihan kerja, persiapan keberangkatan, atau kebutuhan logistik. Dharma menilai bahwa komponen biaya semacam itu perlu diperiksa secara cermat untuk memastikan apakah benar-benar merupakan pengeluaran terpisah atau bagian dari proses perekrutan dan penempatan.
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena perusahaan-perusahaan internasional, termasuk di sektor manufaktur dan industri teknologi, semakin memperhatikan standar perekrutan yang etis. Sejumlah perusahaan yang terikat komitmen investasi dari Amerika Serikat dan Eropa menerapkan kebijakan perekrutan tanpa biaya bagi pekerja sebagai bagian dari standar kepatuhan dan tanggung jawab rantai pasok.
Menurut Dharma, praktik pembebanan biaya yang tidak transparan dapat menghambat kerja sama dengan perusahaan yang menerapkan prinsip perekrutan tanpa biaya. Karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa biaya perekrutan dan penempatan dapat diawasi serta dipertanggungjawabkan.
Meski demikian, penetapan apakah suatu pungutan melanggar aturan harus didasarkan pada jenis biaya, pihak yang memungut, dasar hukum, dan ketentuan yang berlaku. Tidak setiap pengeluaran yang berkaitan dengan keberangkatan dapat langsung dikategorikan sebagai pelanggaran tanpa pemeriksaan lebih lanjut.
SP2T dan DHSC Didorong Menjadi Alternatif
Untuk memperbaiki tata kelola penempatan, KDEI Taipei mendorong pengembangan SP2T dan DHSC sebagai alternatif terhadap mekanisme P2P. Kedua skema tersebut memberikan pilihan perekrutan yang tidak sepenuhnya bergantung pada pola kerja sama antara perusahaan penempatan di Indonesia dan agensi di Taiwan.
SP2T merupakan program penempatan khusus pekerja migran Indonesia ke Taiwan yang difasilitasi pemerintah Indonesia. Sementara itu, DHSC merupakan pusat layanan perekrutan langsung milik pemerintah Taiwan yang berada di bawah koordinasi otoritas ketenagakerjaan Taiwan.
Melalui mekanisme perekrutan langsung, calon pekerja dapat mengikuti proses seleksi yang melibatkan pemberi kerja tanpa harus menggunakan pola perantaraan agensi sebagaimana dalam skema P2P. Dalam pelaksanaan SP2T, biaya penempatan yang termasuk dalam ketentuan program ditanggung oleh pemberi kerja sesuai mekanisme yang berlaku.
KDEI menilai kedua skema tersebut dapat menjadi pembanding bagi mekanisme perekrutan yang sudah berjalan. Dengan adanya pilihan yang lebih beragam, pekerja dapat mempertimbangkan jalur penempatan berdasarkan transparansi biaya, kepastian kontrak, perlindungan, dan kondisi kerja.
Dharma menyatakan bahwa persaingan antara skema penempatan diharapkan mendorong perbaikan. Apabila skema P2P ingin tetap menjadi pilihan utama, mekanisme tersebut perlu semakin transparan dan mampu memenuhi prinsip perekrutan yang adil, termasuk dengan tidak membebankan biaya rekrutmen kepada pekerja atau memastikan bahwa pungutan yang diperbolehkan mengikuti batas yang jelas dan dapat diawasi.
Ia juga menekankan bahwa pengembangan SP2T dan DHSC perlu disertai evaluasi terhadap pelaksanaannya. Dengan demikian, pemerintah dapat mengidentifikasi kekurangan dalam masing-masing skema dan memperbaiki sistem penempatan secara berkelanjutan.
KP2MI Dorong Perekrutan Tanpa Biaya
Dukungan terhadap perekrutan yang lebih transparan juga disampaikan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin. Dalam pertemuan dengan Kepala KDEI Taipei, Arif Sulistiyo, beserta jajaran di Jakarta pada 13 Oktober 2026, Mukhtarudin mendorong optimalisasi peluang kerja di Taiwan melalui perluasan sektor penempatan, penerapan perekrutan tanpa biaya, dan percepatan pembaruan kesepakatan bilateral.
Dalam pertemuan tersebut, disebutkan masih tersedia 118.338 posisi lowongan kerja di Taiwan yang perlu dioptimalkan melalui proses penempatan yang terencana dan berorientasi pada perlindungan pekerja.
Mukhtarudin menegaskan dukungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) terhadap kebijakan perekrutan yang adil dan prinsip nol biaya penempatan yang mulai didorong pemerintah Taiwan. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi proses perekrutan, mencegah praktik jual-beli pekerjaan, serta memperkuat perlindungan dan kesejahteraan PMI.
Menurut Mukhtarudin, peluang kerja di Taiwan harus dimanfaatkan dengan memastikan calon pekerja memiliki kompetensi sesuai kebutuhan pasar, memperoleh informasi yang benar, dan terlindungi melalui proses perekrutan yang transparan.
Ketersediaan lowongan kerja, menurut pendekatan tersebut, perlu diimbangi dengan tata kelola penempatan yang menjamin pekerja memahami isi kontrak, besaran upah, potongan yang sah, serta hak dan kewajiban selama bekerja di negara tujuan.
Prinsip Perekrutan Adil dan Perlindungan PMI
Dorongan untuk mengembangkan SP2T dan DHSC sejalan dengan prinsip perekrutan adil yang dipromosikan Organisasi Perburuhan Internasional atau International Labour Organization (ILO). Prinsip tersebut menekankan bahwa pekerja tidak semestinya menanggung biaya perekrutan maupun biaya terkait lainnya, sementara persyaratan perekrutan dan kondisi pekerjaan harus disampaikan secara jelas.
Prinsip ini penting karena biaya perekrutan yang tinggi dapat menempatkan pekerja dalam situasi rentan sebelum mulai bekerja. Pekerja yang berutang untuk memperoleh pekerjaan berisiko menghadapi tekanan ekonomi, terutama apabila terjadi pemotongan upah, pemutusan hubungan kerja, perubahan kontrak, atau kondisi kerja yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Bagi Indonesia, pengembangan jalur perekrutan langsung tidak hanya berkaitan dengan efisiensi proses penempatan, tetapi juga dengan upaya memperkuat posisi tawar pekerja. Transparansi informasi lowongan, verifikasi pemberi kerja, kejelasan kontrak, dan pengawasan biaya merupakan bagian penting untuk memastikan bahwa kesempatan kerja di luar negeri tidak berubah menjadi beban finansial bagi calon PMI.
Meski demikian, keberadaan jalur perekrutan langsung bukan berarti seluruh persoalan perlindungan otomatis terselesaikan. Mekanisme tersebut tetap membutuhkan pemeriksaan pemberi kerja, penyampaian informasi yang memadai, pengawasan pelaksanaan kontrak, dan akses terhadap bantuan ketika pekerja menghadapi masalah.
Sementara itu, skema P2P juga masih dapat berperan dalam penempatan PMI apabila tata kelolanya memenuhi ketentuan hukum dan prinsip perekrutan yang adil. Persoalan utamanya bukan semata-mata memilih satu skema dan meniadakan skema lainnya, melainkan memastikan setiap mekanisme memberikan perlindungan yang memadai serta tidak memindahkan beban perekrutan kepada pekerja secara tidak semestinya.
Pengembangan SP2T dan DHSC pada akhirnya diharapkan memperluas pilihan bagi pekerja migran Indonesia sekaligus mendorong perbaikan sistem penempatan ke Taiwan. Keberhasilannya akan bergantung pada konsistensi pelaksanaan kebijakan, transparansi pembiayaan, pengawasan pemerintah, dan kemampuan setiap pihak untuk mempertanggungjawabkan proses perekrutan.