Suara Migran Nusantara Logo
OPINI

JAWA BARAT DAN DARURAT TPPO: TINGGINYA KASUS MENJADI ALARM KEGAGALAN IMPLEMENTASI UU PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

  Admin2 · 
JAWA BARAT DAN DARURAT TPPO: TINGGINYA KASUS MENJADI ALARM KEGAGALAN IMPLEMENTASI UU PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

Oleh: Ali Nurdin, S.H. (Ketua Umum Federasi Buminu Sarbumusi)

Tingginya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan warga Jawa Barat harus menjadi bahan evaluasi serius terhadap efektivitas kebijakan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Persoalannya tidak cukup dibaca sebagai keberhasilan atau kegagalan aparat dalam mengungkap perkara pidana. Lebih mendasar dari itu, tingginya jumlah kasus harus menjadi ukuran untuk menguji apakah sistem pencegahan, pengawasan perekrutan, tata kelola penempatan, pendidikan calon pekerja migran, serta mekanisme pengaduan dan pemulihan korban telah berjalan sebagaimana diperintahkan peraturan perundang-undangan.

Data yang disampaikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menunjukkan terdapat 39 kasus TPPO pada 2024, meningkat menjadi 59 kasus pada 2025, dan mencapai 60 kasus sepanjang Januari hingga Juni 2026. Artinya, jumlah kasus yang dilaporkan pada semester pertama 2026 telah melampaui jumlah sepanjang 2025. Angka ini merupakan indikator serius bahwa persoalan TPPO membutuhkan intervensi yang lebih efektif dan terukur. Namun, data tersebut harus dibaca sesuai cakupannya karena tidak seluruh kasus TPPO otomatis berkaitan dengan tindak pidana penempatan PMI.

Dalam pemberitaan September 2025, Jawa Barat disebut berada di posisi kedua secara nasional dalam pengaduan kasus PMI, setelah Jawa Timur. Oleh karena itu, klaim bahwa Jawa Barat menempati peringkat pertama nasional untuk kasus TPPO dalam penempatan PMI perlu didukung data nasional dengan definisi kasus, periode pengukuran, dan metode perbandingan yang sama. Jumlah pengaduan PMI, jumlah korban TPPO, jumlah perkara pidana, dan jumlah kasus penempatan nonprosedural merupakan kategori berbeda yang tidak boleh dicampuradukkan.

Dari sudut pandang kebijakan publik, meningkatnya kasus harus ditempatkan sebagai persoalan kinerja sistem pelindungan, bukan semata-mata kriminalitas individual. TPPO dapat tumbuh melalui rangkaian kerentanan, mulai dari keterbatasan informasi mengenai pekerjaan di luar negeri, perekrutan oleh perantara tidak bertanggung jawab, pemalsuan dokumen, manipulasi kontrak, jeratan utang, hingga eksploitasi di negara tujuan. Ketika pola tersebut berulang, evaluasi harus diarahkan kepada efektivitas institusi yang memiliki kewenangan mencegah dan menangani kerentanan tersebut.

Dasar hukum pertama yang relevan adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Pasal 40 menetapkan tugas dan tanggung jawab pemerintah provinsi, termasuk memberikan pelindungan sebelum dan setelah bekerja, mengatur dan mengawasi penyelenggaraan penempatan PMI, mengevaluasi perusahaan penempatan sesuai kewenangannya, serta menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja melalui lembaga yang terakreditasi. Pemerintah provinsi juga memiliki tanggung jawab memfasilitasi pelatihan vokasi dan dapat membentuk layanan terpadu satu atap di tingkat provinsi.

Ketentuan tersebut memiliki konsekuensi langsung bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Jika calon PMI masih dapat direkrut melalui jalur yang tidak sesuai prosedur, masyarakat tidak memperoleh informasi memadai mengenai legalitas perekrut, atau pengawasan gagal mendeteksi pola perekrutan berisiko sejak awal, efektivitas pelaksanaan kewenangan pemerintah provinsi patut dipertanyakan. Kritik ini tidak berarti setiap kasus TPPO otomatis merupakan pelanggaran hukum pemerintah daerah. Namun, pemerintah wajib menjelaskan apakah instrumen pencegahan dan pengawasan yang menjadi tanggung jawabnya telah dijalankan secara memadai.

Pasal 40 UU Nomor 18 Tahun 2017 juga mengandung dimensi akuntabilitas yang tidak boleh diabaikan. Tanggung jawab untuk mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan PMI menuntut adanya sistem pengawasan yang berfungsi, bukan sekadar keberadaan program atau kegiatan sosialisasi. Kewajiban mengevaluasi perusahaan penempatan dan melaporkan hasil evaluasinya secara berjenjang kepada menteri harus diterjemahkan menjadi mekanisme yang dapat ditelusuri: perusahaan mana yang dievaluasi, pelanggaran apa yang ditemukan, tindakan korektif apa yang dilakukan, dan apakah pelanggaran berulang berhasil dicegah.

Pemprov Jawa Barat karena itu harus menunjukkan data kinerja pengawasan, bukan hanya jumlah kegiatan. Publik perlu memperoleh informasi mengenai perekrut ilegal yang teridentifikasi dan dilaporkan, pengawasan terhadap perusahaan penempatan, hasil evaluasi perusahaan, tindak lanjut pengaduan calon PMI, serta koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota. Tanpa indikator tersebut, program pelindungan berisiko menjadi formalitas administratif yang dampaknya terhadap penurunan risiko TPPO tidak dapat diuji.

Kelemahan implementasi juga harus diuji melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat. Perda ini mengatur tanggung jawab pemerintah daerah, perencanaan pelindungan, pelaksanaan pelindungan, sistem informasi, sinergi dan kemitraan, pengawasan, pembiayaan, serta ketentuan sanksi. Dengan demikian, Jawa Barat telah mempunyai landasan regulasi daerah yang secara khusus dirancang untuk melindungi PMI asal provinsi tersebut.

Ketika regulasi sudah tersedia, tetapi kasus yang dilaporkan tetap meningkat, pemerintah tidak cukup menjawab kritik dengan menunjukkan bahwa peraturan telah dibuat atau gugus tugas telah dibentuk. Pemerintah harus membuktikan bahwa norma hukum diterjemahkan ke dalam perencanaan, penganggaran, pembagian tanggung jawab antarlembaga, pengawasan perekrutan, sistem informasi yang terintegrasi, dan evaluasi berbasis hasil. Perda bukan sekadar dokumen normatif, melainkan instrumen yang harus menghasilkan perubahan nyata terhadap risiko yang dihadapi warga.

Secara akademik, kondisi tersebut dapat dipahami sebagai kesenjangan implementasi kebijakan, yakni jarak antara tujuan yang ditetapkan dalam regulasi dan hasil yang dicapai dalam praktik. Keberhasilan implementasi tidak cukup diukur melalui jumlah sosialisasi, rapat koordinasi, pembentukan tim, atau penanganan korban setelah tindak pidana terjadi. Ukuran yang lebih substantif adalah kemampuan sistem mengurangi peluang perekrutan ilegal, mendeteksi indikasi eksploitasi sejak dini, memastikan calon PMI menggunakan jalur penempatan yang sah, serta menjamin korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan.

Meski demikian, peningkatan jumlah kasus yang dilaporkan harus ditafsirkan secara hati-hati. Kenaikan dapat mencerminkan bertambahnya kejadian, membaiknya akses pelaporan, meningkatnya kemampuan identifikasi korban, atau kombinasi beberapa faktor. Karena itu, kesimpulan mengenai kegagalan pemerintah tidak boleh hanya bertumpu pada angka agregat. Evaluasi yang sahih perlu membandingkan tren korban dan perkara dengan kapasitas pengawasan, tingkat penyelesaian pengaduan, jumlah tindakan pencegahan, serta cakupan layanan pelindungan.

Penanganan persoalan ini juga harus dibaca bersama Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. UU TPPO memberikan kerangka pemberantasan perdagangan orang, sedangkan UU Pelindungan PMI mengatur tanggung jawab dalam tata kelola penempatan dan pelindungan pekerja migran. Keduanya berkaitan, tetapi tidak identik. Tidak semua pelanggaran prosedur penempatan otomatis merupakan TPPO, dan tidak semua TPPO terjadi dalam proses penempatan pekerja migran. Pembedaan ini penting agar kebijakan tidak salah sasaran dan penegakan hukum menggunakan kategori yang tepat.

Evaluasi terhadap Pemprov Jawa Barat harus diarahkan pada pertanyaan konkret. Apakah perencanaan pelindungan PMI didasarkan pada pemetaan daerah asal korban dan pola perekrutan? Apakah pengawasan terhadap perusahaan penempatan dan perekrut dilakukan secara berkala serta terdokumentasi? Apakah layanan pengaduan dapat diakses hingga tingkat desa? Apakah data dinas ketenagakerjaan, perangkat daerah yang menangani perempuan dan anak, kepolisian, pemerintah kabupaten dan kota, serta instansi pelindungan PMI telah diintegrasikan? Apakah anggaran pencegahan memiliki indikator keberhasilan yang dapat diverifikasi? Apakah temuan pengawasan menghasilkan tindakan korektif?

Pertanyaan tersebut bukan sekadar tuntutan administratif. Jawabannya menentukan apakah negara hadir sebelum warga menjadi korban atau baru bertindak setelah kejahatan terjadi. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi dan akuntabilitas merupakan prasyarat agar publik dapat menilai apakah kewenangan yang diberikan oleh undang-undang benar-benar digunakan untuk melindungi masyarakat. Apabila pemerintah tidak membuka data kinerja, masyarakat sulit membedakan program yang efektif dari program yang hanya memenuhi kewajiban birokrasi.

Pemprov Jawa Barat juga perlu memastikan bahwa pelindungan tidak berhenti pada penanganan perempuan dan anak yang menjadi korban TPPO. Pelindungan PMI mencakup calon pekerja migran, pekerja yang sedang berada di luar negeri, pekerja yang telah kembali, serta keluarga mereka sesuai pembagian kewenangan masing-masing. Penanganan korban, bantuan hukum, pemulihan psikososial, fasilitasi kepulangan, dan reintegrasi sosial perlu terhubung dengan pencegahan agar korban tidak kembali terjebak dalam pola eksploitasi yang sama.

Pada akhirnya, persoalan utama Jawa Barat bukan semata-mata apakah provinsi ini menempati peringkat pertama atau kedua dalam suatu statistik, melainkan apakah pemerintah mampu membuktikan bahwa kebijakannya efektif mencegah warga menjadi korban. Peringkat statistik penting untuk menentukan skala masalah, tetapi ukuran keberhasilan pemerintahan adalah hasil nyata dari kewajiban yang ditetapkan oleh hukum.

Jika peningkatan kasus TPPO berlangsung bersamaan dengan lemahnya transparansi kinerja, tidak terukurnya efektivitas pengawasan, dan tidak jelasnya tindak lanjut terhadap perekrutan ilegal, kritik mengenai kegagalan implementasi UU Pelindungan PMI memiliki dasar untuk diajukan dan diuji melalui audit kebijakan. Sebaliknya, penetapan tanggung jawab hukum tertentu terhadap pejabat atau institusi harus didasarkan pada bukti konkret mengenai kewajiban yang dilanggar, tindakan atau kelalaian yang relevan, serta hubungan antara tindakan tersebut dan akibat yang terjadi.

Meningkatnya kasus TPPO di Jawa Barat merupakan alarm keras bagi pemerintah provinsi untuk membuktikan bahwa UU Nomor 18 Tahun 2017 dan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tidak berhenti sebagai produk legislasi. Tanpa pengawasan efektif, data terbuka, koordinasi terukur, serta evaluasi berbasis hasil, pelindungan PMI berisiko menjadi janji normatif yang tidak sebanding dengan ancaman nyata yang dihadapi warga. Ketika negara telah memiliki instrumen hukum tetapi belum dapat menunjukkan efektivitas pelaksanaannya, pertanyaan tentang akuntabilitas pemerintah bukan serangan politik, melainkan bagian mendasar dari pengawasan publik dalam negara hukum.

Berita BP2MI Buminu Buminu Sarbumusi Buruh migran CPMI Dedi Mulyadi Federasi Buminu Sarbumusi HAM implementasi iran Jawa Barat KDM kebijakan KP2MI legislasi migran pekerja migran PMI TPPO
Berita Terkait
Sumber: https://assets.radartasik.id/main/2025/08/Tedi-Yusnanda-N.webp
OPINI
Reformasi Tata Kelola Pelindungan Pekerja Migran: Saatnya Purna Migran dan Aktivis Buruh Migran Menjadi Subjek Kebijakan dari Hulu ke Hilir
25 Oct 2026
Pengantin Pesanan, Modus TPPO Lintas Negara: Menelusuri Kasus Perdagangan Perempuan Indonesia Sepanjang 2025–2026
OPINI
Pengantin Pesanan, Modus TPPO Lintas Negara: Menelusuri Kasus Perdagangan Perempuan Indonesia Sepanjang 2025–2026
21 Oct 2026
Bahaya Kaburan Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi: Lima Penyebab dan Solusi Pencegahannya
OPINI
Bahaya Kaburan Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi: Lima Penyebab dan Solusi Pencegahannya
17 Oct 2026

Comments are closed.