<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pekerja Migran Indonesia Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<atom:link href="https://suaramigrannusantara.org/tag/pekerja-migran-indonesia/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/pekerja-migran-indonesia/</link>
	<description>Suara Migran, Suara Keadilan</description>
	<lastBuildDate>Sun, 25 Oct 2026 04:15:33 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/02/cropped-WhatsApp-Image-2026-02-27-at-10.04.27-1-32x32.png</url>
	<title>Pekerja Migran Indonesia Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/pekerja-migran-indonesia/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Jenazah Iskandar Muda, Warga Aceh Tenggara Korban Kecelakaan Kerja di Malaysia, Tiba di Kualanamu</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/jenazah-iskandar-muda-warga-aceh-tenggara-korban-kecelakaan-kerja-di-malaysia-tiba-di-kualanamu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 25 Oct 2026 04:15:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Aceh]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Deli Serdang]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Kecelakaan Kerja]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Pemulangan Jenasah]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Pekerja Migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=8834</guid>

					<description><![CDATA[<p>DELI SERDANG – Jenazah Iskandar Muda, warga Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh, yang dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/jenazah-iskandar-muda-warga-aceh-tenggara-korban-kecelakaan-kerja-di-malaysia-tiba-di-kualanamu/">Jenazah Iskandar Muda, Warga Aceh Tenggara Korban Kecelakaan Kerja di Malaysia, Tiba di Kualanamu</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>DELI SERDANG</strong> – Jenazah Iskandar Muda, warga Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh, yang dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di Klang, Malaysia, tiba di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Pemulangan jenazah tersebut dikawal melalui koordinasi sejumlah pihak di Aceh dan Malaysia hingga tiba di Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan laporan media lokal <em>Rahasia Umum</em>, kedatangan jenazah disambut anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Yahdi Hasan, bersama Kepala Dinas Sosial Aceh, Budi Afrizal. Istri, anak tertua, abang tertua, dan sejumlah kerabat almarhum turut hadir untuk menjemput jenazah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah tiba di Kualanamu, jenazah selanjutnya dibawa menuju kampung halaman almarhum di Desa Kran Alur Buluh, Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara, untuk diserahkan kepada keluarga dan dimakamkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Proses pemulangan tersebut dikoordinasikan Forum Bersama (Forbes) DPRA Daerah Pemilihan VIII bersama Pemerintah Aceh dan sejumlah instansi terkait. Yahdi Hasan menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf beserta jajaran pemerintah daerah yang membantu penyelesaian administrasi dan proses pemulangan jenazah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam laporan media tersebut, Yahdi juga mengapresiasi keterlibatan Ketua DPRA, Penjabat Sekretaris Daerah Aceh, Dinas Sosial Aceh, Baitul Mal Aceh, serta tenaga penghubung pemerintah Aceh yang turut mendukung proses pemulangan. Koordinasi lintas instansi diperlukan agar warga yang meninggal dunia di luar negeri dapat dipulangkan dan keluarga memperoleh pendampingan yang dibutuhkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peristiwa ini kembali menyoroti kerentanan pekerja Indonesia di luar negeri ketika mengalami kecelakaan kerja. Di balik proses pemulangan jenazah, terdapat persoalan yang lebih luas mengenai keselamatan kerja, kepastian perlindungan, serta tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam hubungan kerja lintas negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks pekerja migran, kecelakaan kerja perlu ditangani tidak hanya sebagai peristiwa yang berujung pada pemulangan korban, tetapi juga sebagai persoalan yang memerlukan kejelasan mengenai kronologi kejadian, kondisi tempat kerja, pemenuhan standar keselamatan, serta hak-hak pekerja dan keluarganya. Apabila korban berstatus Pekerja Migran Indonesia (PMI), penelusuran juga perlu mencakup status penempatan, kontrak kerja, kepesertaan jaminan sosial, dan kemungkinan hak kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia melalui unit pelayanan terkait dan perwakilan RI di Malaysia memiliki peran penting dalam memberikan fasilitasi serta pendampingan kepada PMI yang menghadapi persoalan di negara penempatan. Koordinasi dengan otoritas setempat juga diperlukan untuk memperoleh informasi mengenai kejadian dan memastikan hak-hak korban maupun keluarganya dapat ditelusuri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus Iskandar Muda sekaligus menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam membangun sistem perlindungan bagi warga yang bekerja di luar negeri. Pendataan pekerja migran asal daerah, edukasi mengenai prosedur penempatan yang aman, akses informasi mengenai hak ketenagakerjaan, dan mekanisme pengaduan perlu menjadi bagian dari kebijakan yang berjalan sebelum persoalan muncul.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemulangan jenazah merupakan bentuk bantuan kemanusiaan yang penting bagi keluarga yang berduka. Namun, perlindungan pekerja migran tidak semestinya berhenti ketika jenazah tiba di tanah air. Penelusuran penyebab kecelakaan, kepastian hak keluarga, dan evaluasi atas kondisi kerja perlu mendapat perhatian sesuai kewenangan masing-masing pihak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hingga informasi dalam laporan media lokal tersebut diterbitkan, rincian teknis mengenai kronologi kecelakaan dan hasil pemeriksaan resmi penyebab kematian belum dijelaskan secara lengkap dalam laporan yang dirujuk. Karena itu, penilaian lebih jauh mengenai penyebab kecelakaan maupun tanggung jawab hukum pihak tertentu memerlukan keterangan resmi dan bukti pendukung.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Yahdi Hasan dan Forbes DPRA Dapil VIII menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Iskandar Muda. Peristiwa ini diharapkan menjadi pengingat bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan bahwa perlindungan warga Indonesia yang bekerja di luar negeri harus mencakup keselamatan selama bekerja, pendampingan ketika menghadapi musibah, serta pemenuhan hak-hak pekerja dan keluarganya.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/jenazah-iskandar-muda-warga-aceh-tenggara-korban-kecelakaan-kerja-di-malaysia-tiba-di-kualanamu/">Jenazah Iskandar Muda, Warga Aceh Tenggara Korban Kecelakaan Kerja di Malaysia, Tiba di Kualanamu</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://waspadaindonesia.com/wp-content/uploads/2026/10/Screenshot_383-800x438.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kemlu Pastikan WNI dan PMI Aman Pascaserangan Bandara Dammam, Penerbangan Sempat Terganggu</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/kemlu-pastikan-wni-dan-pmi-aman-pascaserangan-bandara-dammam-penerbangan-sempat-terganggu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 24 Oct 2026 02:31:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenlu RI]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=8764</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan tidak ada warga negara Indonesia (WNI), termasuk pekerja migran Indonesia (PMI), yang...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/kemlu-pastikan-wni-dan-pmi-aman-pascaserangan-bandara-dammam-penerbangan-sempat-terganggu/">Kemlu Pastikan WNI dan PMI Aman Pascaserangan Bandara Dammam, Penerbangan Sempat Terganggu</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>JAKARTA</strong> – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan tidak ada warga negara Indonesia (WNI), termasuk pekerja migran Indonesia (PMI), yang dilaporkan terdampak langsung serangan terhadap Bandara Internasional King Fahd di Dammam, Arab Saudi, pada 21 Oktober 2026. Kepastian tersebut disampaikan Direktur Pelindungan WNI Kemlu, Heni Hamidah, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/10/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Heni menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterima pemerintah hingga konferensi pers berlangsung, WNI dan PMI yang berada di Arab Saudi berada dalam kondisi aman. Meski demikian, situasi keamanan di negara tersebut tetap menjadi perhatian karena rangkaian serangan turut memengaruhi operasional penerbangan di sejumlah wilayah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pernyataan Kemlu ini menjadi informasi penting bagi keluarga PMI di Indonesia yang membutuhkan kepastian mengenai keselamatan anggota keluarga mereka di tengah meningkatnya ketegangan keamanan di kawasan Timur Tengah.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Operasional Penerbangan Mengalami Gangguan</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Heni menjelaskan, dampak terhadap lalu lintas penerbangan terutama dirasakan di wilayah Riyadh. Sementara itu, penerbangan di Bandara Internasional King Abdulaziz di Jeddah dan Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdulaziz di Madinah dilaporkan masih beroperasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan data yang disampaikan Kemlu untuk periode pemantauan saat itu, tingkat pembatalan penerbangan di Jeddah dan Madinah tercatat sekitar 7 persen, sedangkan tingkat penundaan mencapai 11 persen. Angka tersebut menggambarkan kondisi pada waktu pelaporan dan tidak dapat langsung dianggap sebagai tingkat gangguan yang berlaku setelahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perbedaan antara kondisi keselamatan WNI dan kelancaran penerbangan perlu diperhatikan. Tidak adanya laporan WNI atau PMI yang terdampak langsung bukan berarti seluruh perjalanan berlangsung tanpa kendala. Gangguan jadwal, perubahan rute, dan keterlambatan tetap dapat memengaruhi pekerja migran maupun warga Indonesia yang sedang bepergian.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, WNI yang memiliki rencana perjalanan melalui wilayah terdampak perlu memantau informasi dari maskapai, otoritas penerbangan, serta perwakilan RI di Arab Saudi sebelum berangkat atau melanjutkan perjalanan.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Sekitar 49 Ribu Jemaah Umrah Indonesia Dipantau</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Selain WNI dan PMI yang tinggal atau bekerja di Arab Saudi, Kemlu juga memastikan sekitar 49.000 jemaah umrah Indonesia yang berada di negara tersebut dalam kondisi aman pada saat keterangan disampaikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk mengantisipasi kemungkinan jemaah mengalami kendala perjalanan, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah menyiagakan petugas di bandara selama 24 jam. Pemantauan tersebut ditujukan untuk membantu jemaah yang mengalami gangguan penerbangan, termasuk apabila ada yang tertahan atau terlantar akibat perubahan jadwal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Langkah ini penting karena gangguan penerbangan dapat menimbulkan persoalan lanjutan, mulai dari perubahan jadwal kepulangan hingga kebutuhan akomodasi dan bantuan perjalanan. Koordinasi antara perwakilan RI, maskapai, dan pihak terkait diperlukan agar jemaah memperoleh informasi yang jelas dan bantuan sesuai kebutuhan.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Pelindungan PMI Tetap Memerlukan Pemantauan</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi PMI, situasi keamanan yang berkembang di negara penempatan menuntut komunikasi yang berkelanjutan antara pemerintah, perwakilan RI, pemberi kerja, dan komunitas pekerja migran. Pemantauan tidak hanya diperlukan ketika terdapat laporan korban, tetapi juga untuk mengetahui kemungkinan gangguan terhadap mobilitas dan akses layanan bagi pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">PMI di Arab Saudi perlu mengikuti arahan keselamatan dari otoritas setempat dan informasi resmi perwakilan Indonesia. Mereka juga disarankan memastikan dokumen penting tersimpan dengan aman, menjaga komunikasi dengan keluarga, serta mengetahui jalur pengaduan apabila menghadapi keadaan darurat atau kesulitan mengakses bantuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, keluarga di Indonesia sebaiknya mengandalkan informasi resmi dan menghindari penyebaran kabar yang belum terverifikasi. Jika komunikasi dengan anggota keluarga terputus, informasi dapat dikonfirmasi melalui perwakilan RI atau kanal resmi pemerintah yang menangani pelindungan WNI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kerangka hukum nasional, pelindungan PMI juga diatur melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Pelaksanaannya mencakup pelindungan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja, sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Kemlu Terus Memantau Perkembangan Situasi</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Pernyataan Heni Hamidah pada 22 Oktober 2026 memberikan gambaran kondisi WNI dan PMI berdasarkan informasi yang tersedia pada saat itu. Perkembangan keamanan dan operasional penerbangan tetap perlu dipantau karena situasi dapat berubah mengikuti dinamika di kawasan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi pemerintah, tantangan berikutnya adalah memastikan informasi keselamatan dapat diterima secara cepat oleh WNI, PMI, dan keluarga mereka, sekaligus menjaga kesiapan perwakilan RI dalam merespons laporan darurat. Koordinasi yang efektif menjadi bagian penting dari pelindungan warga negara di tengah situasi keamanan yang tidak menentu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, kepastian bahwa WNI dan PMI berada dalam kondisi aman merupakan kabar positif berdasarkan laporan Kemlu saat itu. Namun, kewaspadaan dan pemantauan berkelanjutan tetap diperlukan, terutama bagi mereka yang tinggal, bekerja, atau melakukan perjalanan melalui wilayah yang mengalami gangguan keamanan maupun penerbangan.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/kemlu-pastikan-wni-dan-pmi-aman-pascaserangan-bandara-dammam-penerbangan-sempat-terganggu/">Kemlu Pastikan WNI dan PMI Aman Pascaserangan Bandara Dammam, Penerbangan Sempat Terganggu</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://static.promediateknologi.id/crop/0x0:0x0/1200x0/webp/photo/p1/892/2026/08/12/Screenshot_20260812-090741_Chrome-2380472257.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pemkot Tangsel Perkuat Koordinasi Pencegahan TPPO, Waspadai Penipuan Rekrutmen PMI dan Kerja Paksa</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/pemkot-tangsel-perkuat-koordinasi-pencegahan-tppo-waspadai-penipuan-rekrutmen-pmi-dan-kerja-paksa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 24 Oct 2026 02:19:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi Aman]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<category><![CDATA[TPPO]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=8750</guid>

					<description><![CDATA[<p>TANGERANG SELATAN – Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Banten, membahas penguatan koordinasi lintas perangkat daerah serta evaluasi Rencana Aksi Daerah (RAD)...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/pemkot-tangsel-perkuat-koordinasi-pencegahan-tppo-waspadai-penipuan-rekrutmen-pmi-dan-kerja-paksa/">Pemkot Tangsel Perkuat Koordinasi Pencegahan TPPO, Waspadai Penipuan Rekrutmen PMI dan Kerja Paksa</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>TANGERANG SELATAN</strong> – Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Banten, membahas penguatan koordinasi lintas perangkat daerah serta evaluasi Rencana Aksi Daerah (RAD) pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam rapat pada 21 Oktober 2026. Langkah ini diarahkan untuk memperkuat sinergi antarlembaga dalam mencegah perdagangan orang sekaligus meningkatkan penanganan terhadap korban.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pembahasan tersebut menyoroti pentingnya kerja sama lintas sektor karena TPPO dapat berlangsung melalui berbagai modus perekrutan dan eksploitasi. Sejumlah modus yang menjadi perhatian meliputi penipuan perekrutan pekerja migran Indonesia (PMI), praktik kerja paksa, serta perekrutan warga untuk dipekerjakan dalam aktivitas penipuan daring atau <em>online scam</em>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penguatan koordinasi diperlukan agar pencegahan tidak berhenti pada sosialisasi, tetapi juga mencakup pertukaran informasi, deteksi dini, mekanisme pengaduan, penanganan korban, dan tindak lanjut terhadap dugaan tindak pidana.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Penipuan Rekrutmen Menjadi Salah Satu Modus yang Diwaspadai</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Penipuan perekrutan pekerja migran merupakan salah satu pintu masuk yang dapat dimanfaatkan pelaku perdagangan orang. Calon pekerja dapat dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi, proses keberangkatan yang mudah, atau fasilitas tertentu tanpa penjelasan memadai mengenai pemberi kerja, kontrak, dan status pekerjaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam sejumlah pola perekrutan berisiko, korban baru mengetahui kondisi sebenarnya setelah tiba di lokasi kerja. Mereka dapat menghadapi pembatasan kebebasan, ancaman, jeratan utang, penahanan dokumen, atau tekanan untuk melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Modus lain yang menjadi perhatian adalah perekrutan untuk aktivitas penipuan daring. Korban dapat ditawari pekerjaan sebagai operator, staf layanan pelanggan, atau pekerja administrasi di luar negeri. Namun, setelah tiba, mereka berpotensi dipaksa menjalankan aktivitas penipuan terhadap orang lain dan mengalami pembatasan kebebasan apabila menolak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Situasi tersebut memperlihatkan bahwa penanganan TPPO tidak cukup hanya dengan mengawasi proses keberangkatan pekerja migran. Pemerintah juga perlu memperhatikan pola perekrutan melalui media sosial, komunikasi pribadi, jaringan perantara, dan tawaran pekerjaan lintas negara yang tidak memiliki informasi jelas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski demikian, tidak semua penipuan perekrutan otomatis memenuhi unsur TPPO. Penetapan suatu peristiwa sebagai tindak pidana perdagangan orang harus didasarkan pada fakta, alat bukti, dan unsur hukum yang relevan.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Evaluasi Rencana Aksi Daerah dan Peran Lintas Perangkat Daerah</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Evaluasi RAD pencegahan dan penanganan TPPO menjadi bagian penting untuk mengukur pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah. Rencana aksi tersebut perlu diterjemahkan ke dalam pembagian tugas yang jelas, program terukur, serta mekanisme koordinasi yang dapat dijalankan ketika muncul laporan dugaan perdagangan orang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perangkat daerah yang menangani ketenagakerjaan, sosial, kesehatan, pendidikan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta urusan pemerintahan terkait lainnya memiliki peran yang saling melengkapi. Koordinasi diperlukan agar korban dapat memperoleh layanan sesuai kebutuhan, mulai dari penyelamatan, pemeriksaan kesehatan, pendampingan psikologis, bantuan sosial, hingga dukungan hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi pencegahan, pemerintah daerah dapat memperkuat edukasi mengenai migrasi aman, verifikasi tawaran pekerjaan, bahaya perekrutan tidak resmi, serta kanal pelaporan yang dapat diakses masyarakat. Edukasi juga perlu menjangkau keluarga calon pekerja, komunitas, lembaga pelatihan kerja, dan lingkungan pendidikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, evaluasi RAD perlu mengukur hasil yang dapat diverifikasi, bukan hanya jumlah rapat atau kegiatan sosialisasi. Indikator yang relevan antara lain jangkauan edukasi, kecepatan tindak lanjut laporan, efektivitas koordinasi antarlembaga, akses korban terhadap layanan, serta keberlanjutan pendampingan setelah korban ditangani.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Kerangka Hukum Pencegahan dan Penanganan TPPO</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Pencegahan dan penanganan TPPO di Indonesia antara lain berlandaskan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Regulasi ini menjadi dasar hukum untuk menangani tindak pidana perdagangan orang dan memberikan perlindungan kepada korban sesuai ketentuan yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks pekerja migran, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia juga relevan, terutama dalam upaya memastikan proses penempatan berlangsung sesuai prosedur dan hak pekerja terlindungi. Kedua kerangka hukum tersebut memiliki ruang lingkup masing-masing dan dapat saling melengkapi sesuai karakteristik kasus.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penanganan dugaan TPPO membutuhkan koordinasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi yang menangani pelindungan PMI, serta lembaga layanan korban. Kejelasan jalur pelaporan dan pembagian kewenangan penting agar laporan masyarakat tidak terhenti akibat saling menunggu tindak lanjut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Masyarakat yang menemukan indikasi perekrutan mencurigakan, pemaksaan kerja, atau eksploitasi perlu menyimpan informasi yang aman untuk disampaikan kepada pihak berwenang. Identitas dan keselamatan korban harus menjadi pertimbangan utama, sehingga penyebaran data pribadi atau informasi yang dapat membahayakan korban perlu dihindari.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Pencegahan Harus Berujung pada Perlindungan Korban</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Penguatan koordinasi dan evaluasi RAD oleh Pemkot Tangerang Selatan menjadi relevan di tengah beragam pola perdagangan orang yang dapat menyasar pencari kerja, termasuk calon PMI. Tantangan utamanya adalah memastikan kebijakan lintas sektor benar-benar terhubung dengan pencegahan, respons cepat, penegakan hukum, dan pemulihan korban.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keberhasilan upaya tersebut tidak cukup diukur dari terselenggaranya rapat koordinasi. Pemerintah daerah perlu memastikan adanya tindak lanjut yang jelas, pembagian tanggung jawab, dukungan sumber daya, serta evaluasi berkala terhadap efektivitas program.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan pendekatan yang terintegrasi, pencegahan TPPO diharapkan tidak hanya meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap tawaran pekerjaan yang mencurigakan, tetapi juga memperkuat kemampuan pemerintah dalam mengidentifikasi risiko dan memberikan perlindungan kepada orang yang mengalami eksploitasi.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/pemkot-tangsel-perkuat-koordinasi-pencegahan-tppo-waspadai-penipuan-rekrutmen-pmi-dan-kerja-paksa/">Pemkot Tangsel Perkuat Koordinasi Pencegahan TPPO, Waspadai Penipuan Rekrutmen PMI dan Kerja Paksa</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcR7zZ8Og-RTjYzAll0lZUDdTOFajkT76DqgvFThpryRq-h_usL3u_-TwhUT&#038;s=10" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Polda Bali Ungkap Dua Penipuan Daring yang Sasar PMI, Kerugian Korban Capai Rp313 Juta</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/polda-bali-ungkap-dua-penipuan-daring-yang-sasar-pmi-kerugian-korban-capai-rp313-juta/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Oct 2026 00:41:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Bali]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<category><![CDATA[TPPO]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=8691</guid>

					<description><![CDATA[<p>DENPASAR – Direktorat Reserse Siber Polda Bali mengungkap dua kasus dugaan penipuan daring yang menyasar Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/polda-bali-ungkap-dua-penipuan-daring-yang-sasar-pmi-kerugian-korban-capai-rp313-juta/">Polda Bali Ungkap Dua Penipuan Daring yang Sasar PMI, Kerugian Korban Capai Rp313 Juta</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>DENPASAR</strong> – Direktorat Reserse Siber Polda Bali mengungkap dua kasus dugaan penipuan daring yang menyasar Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri. Dua tersangka berinisial IKS dan IGRY diamankan setelah diduga menawarkan jasa pengurusan visa, perubahan status izin tinggal, perpindahan tempat kerja di Korea Selatan, hingga kesempatan bekerja di Australia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Denpasar, Rabu, 21 Oktober 2026. Berdasarkan keterangan kepolisian yang diberitakan ANTARA, total kerugian korban dalam kedua perkara mencapai sekitar Rp313,15 juta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Direktur Reserse Siber Polda Bali Kombes Pol. Aszhari Kurniawan menjelaskan bahwa kedua perkara memiliki kemiripan modus. Para tersangka diduga memanfaatkan harapan korban untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik di luar negeri dengan menjanjikan pengurusan dokumen, visa, atau kesempatan kerja yang pada akhirnya tidak terealisasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus ini memperlihatkan bahwa risiko penipuan terhadap PMI tidak hanya terjadi ketika calon pekerja sedang mencari pekerjaan sebelum berangkat. Pekerja yang sudah berada di luar negeri juga dapat menjadi sasaran, terutama ketika membutuhkan perubahan status keimigrasian atau ingin berpindah tempat kerja.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Dijanjikan Perubahan Visa dan Pindah Kerja di Korea Selatan</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Perkara pertama melibatkan tersangka berinisial IKS yang diduga menawarkan jasa pengurusan perubahan visa dan pemindahan tempat kerja bagi seorang warga negara Indonesia yang bekerja di Korea Selatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut keterangan penyidik, tersangka mengaku telah bekerja di Korea Selatan sejak 2004 dan mengklaim mampu membantu korban mengubah visa kerja E-9 menjadi visa F-2, yang berkaitan dengan izin tinggal jangka panjang di negara tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peristiwa itu bermula pada 19 Juli 2025, ketika korban berinisial IWA dihubungi melalui akun TikTok. Korban kemudian diarahkan untuk berkomunikasi dengan tersangka melalui WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, IKS diduga menawarkan bantuan pengurusan dokumen perizinan kerja melalui bantuan pengacara di Korea Selatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain menjanjikan perubahan visa, tersangka juga diduga menawarkan pemindahan pekerjaan korban dari sektor perikanan ke sejumlah bidang lain, antara lain pabrik pengalengan makanan, pabrik plastik, usaha laundry, perakitan mesin, restoran, dan petugas kebersihan area publik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk membiayai proses yang dijanjikan, korban disebut diminta mengirimkan uang secara bertahap dengan berbagai alasan, mulai dari biaya pengurusan identitas, sewa apartemen, administrasi visa, jasa notaris, biaya imigrasi, hingga kebutuhan pribadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kakak korban turut membantu dengan mengirimkan Rp16,5 juta melalui empat kali transfer. Berdasarkan hasil penyelidikan yang disampaikan kepolisian, hingga Juni 2026 tercatat 56 kali pengiriman uang dengan total kerugian mencapai Rp295.149.684. Namun, pengurusan visa dan perpindahan tempat kerja yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">IKS diamankan di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur. Polisi turut menyita dua telepon genggam yang diduga berkaitan dengan komunikasi dalam perkara tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus ini menunjukkan kerentanan yang dapat dialami PMI ketika berusaha memperbaiki kondisi kerja atau mengubah status izin tinggal di negara penempatan. Keinginan untuk memperoleh pekerjaan yang lebih baik dapat dimanfaatkan pihak yang mengaku memiliki akses kepada agen, pengacara, atau jalur administrasi tertentu.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Tawaran Kerja di Australia melalui Media Sosial</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Perkara kedua melibatkan tersangka berinisial IGRY yang diduga menjanjikan kesempatan bekerja di Australia melalui kegiatan Tattoo Expo.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus tersebut bermula pada November 2024, ketika korban mencari informasi mengenai peluang kerja di Australia melalui grup Facebook. Korban kemudian dihubungi oleh akun yang menawarkan kesempatan bekerja dengan mengikuti kegiatan tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Komunikasi berlanjut melalui WhatsApp. Tersangka diduga meyakinkan korban bahwa ia dapat menggantikan seseorang yang batal berangkat ke Australia. Korban kemudian diminta membayar Rp18 juta untuk biaya pendaftaran dan administrasi keberangkatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pembayaran dilakukan secara bertahap. Namun, setelah uang dikirimkan, jadwal keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi sehingga korban mengalami kerugian materiil.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penyidik mengamankan IGRY pada 5 Oktober 2026 di wilayah Kabupaten Jembrana, Bali. Satu unit telepon genggam iPhone 13 turut disita sebagai barang bukti yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan korban.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berbeda dengan perkara pertama yang menyasar pekerja Indonesia yang sudah berada di Korea Selatan, perkara kedua berkaitan dengan tawaran kesempatan kerja di Australia kepada seseorang yang mencari informasi lowongan melalui media sosial. Kedua kasus tersebut memperlihatkan bagaimana platform digital dapat digunakan untuk membangun kepercayaan sebelum calon korban diminta mentransfer uang.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Penipuan PMI Tidak Berhenti pada Tahap Perekrutan</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Pengungkapan dua perkara ini memperluas gambaran mengenai kerentanan pekerja migran di ruang digital. Penipuan tidak selalu berbentuk perekrutan ilegal atau janji keberangkatan ke luar negeri. Pelaku juga dapat menawarkan jasa perubahan visa, pengurusan dokumen, dan perpindahan pekerjaan kepada PMI yang sudah bekerja di negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam situasi tersebut, korban bisa berada dalam posisi rentan karena harus mempertimbangkan masa depan pekerjaan, status izin tinggal, serta biaya yang telah dikeluarkan. Tawaran bantuan yang menjanjikan proses cepat atau akses khusus dapat terlihat meyakinkan, terlebih jika pihak yang menawarkan mengaku telah lama tinggal atau bekerja di negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, pemeriksaan terhadap legalitas penyedia jasa menjadi langkah penting. PMI perlu memastikan bahwa perubahan visa, izin kerja, dan perpindahan pemberi kerja dilakukan melalui mekanisme yang diakui otoritas negara penempatan. Klaim memiliki jaringan pengacara atau pengalaman bekerja di luar negeri tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang berwenang mengurus dokumen keimigrasian.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemeriksaan juga perlu dilakukan terhadap tawaran kerja yang disebarkan melalui grup media sosial. Informasi mengenai perusahaan, penyelenggara kegiatan, jenis pekerjaan, kontrak, izin kerja, biaya, serta prosedur keberangkatan harus diverifikasi melalui saluran resmi sebelum calon pekerja menyerahkan dokumen atau mengirimkan uang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi lain, kasus yang menimpa PMI di Korea Selatan memperlihatkan pentingnya akses terhadap informasi dan bantuan resmi bagi pekerja yang ingin mengubah pekerjaan atau status keimigrasiannya. Saluran konsultasi yang mudah dijangkau dapat membantu pekerja membedakan prosedur yang sah dari tawaran jasa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Dua Tersangka Diproses, Polisi Imbau Korban Lain Melapor</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan keterangan Polda Bali, kedua tersangka diproses dengan sangkaan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar untuk tindak pidana yang memenuhi unsur pasal tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepolisian juga menyebutkan sangkaan berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai penipuan. Penerapan ketentuan hukum dan pembuktian unsur tindak pidana akan mengikuti proses penyidikan serta tahapan peradilan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Polda Bali mengimbau masyarakat, khususnya PMI yang bekerja di luar negeri dan calon pekerja yang sedang mencari peluang kerja, agar tidak mudah percaya pada tawaran pengurusan visa maupun pekerjaan yang meminta pembayaran tanpa dasar yang jelas. Masyarakat yang merasa mengalami penipuan dengan modus serupa juga diminta melapor agar dapat ditindaklanjuti oleh penyidik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa perlindungan PMI harus menjangkau seluruh tahapan migrasi, mulai dari pencarian kerja, perekrutan, keberangkatan, hingga masa bekerja di negara tujuan. Di tengah meningkatnya penggunaan media sosial untuk mencari peluang kerja, literasi digital dan akses terhadap layanan resmi menjadi bagian penting untuk mencegah pekerja migran kehilangan uang akibat janji yang tidak pernah dipenuhi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kedua perkara tersebut masih dalam proses hukum. Penetapan tersangka dan sangkaan pidana bukan merupakan putusan pengadilan yang menyatakan para tersangka bersalah.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/polda-bali-ungkap-dua-penipuan-daring-yang-sasar-pmi-kerugian-korban-capai-rp313-juta/">Polda Bali Ungkap Dua Penipuan Daring yang Sasar PMI, Kerugian Korban Capai Rp313 Juta</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://mediahub.polri.go.id/_next/image?url=https%3A%2F%2Fmediahub.polri.go.id%2Fapi%2Fv2%2Fmedia%2Fdoc-viewer%2F1860658%3Fticket%3Dnull&#038;w=3840&#038;q=75" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Migrant Watch Beri Nilai 4,3 dari 10 untuk Kinerja Ketenagakerjaan</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/dua-tahun-pemerintahan-prabowo-migrant-watch-beri-nilai-43-dari-10-untuk-kinerja-ketenagakerjaan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Oct 2026 22:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi Aman]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo Subianto]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=8652</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA – Kinerja ketenagakerjaan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka selama periode 20 Oktober 2024 hingga...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/dua-tahun-pemerintahan-prabowo-migrant-watch-beri-nilai-43-dari-10-untuk-kinerja-ketenagakerjaan/">Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Migrant Watch Beri Nilai 4,3 dari 10 untuk Kinerja Ketenagakerjaan</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>JAKARTA</strong> – Kinerja ketenagakerjaan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka selama periode 20 Oktober 2024 hingga 20 Oktober 2026 mendapat evaluasi kritis dari Migrant Watch. Melalui audit kinerja publik independen, organisasi tersebut memberikan nilai agregat 4,3 dari 10, dengan catatan bahwa berbagai regulasi dan program pemerintah belum sepenuhnya menghasilkan perubahan nyata yang terukur dan berkelanjutan bagi pekerja maupun pencari kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penilaian tersebut mencakup empat aspek utama, yakni penciptaan lapangan kerja, perlindungan pekerja, perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), serta kesempatan kerja di pasar global. Dalam hasil evaluasi itu, penciptaan lapangan kerja dan akses kerja global masing-masing memperoleh nilai 4,0 dari 10. Sementara itu, perlindungan pekerja dan perlindungan PMI masing-masing mendapat nilai 4,5 dari 10.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Migrant Watch menilai persoalan utama ketenagakerjaan bukan semata-mata ada atau tidaknya kebijakan, melainkan kemampuan pemerintah memastikan kebijakan berjalan efektif dan menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat. Penerbitan regulasi, pelaksanaan program, dan penyerapan anggaran belum cukup menjadi bukti keberhasilan apabila tidak diikuti peningkatan kualitas pekerjaan, penguatan perlindungan hukum, dan perluasan akses terhadap pekerjaan layak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Evaluasi tersebut tidak berarti seluruh kebijakan pemerintah gagal. Sejumlah perkembangan positif tetap perlu diperhitungkan, termasuk perbaikan indikator pasar kerja dan penguatan regulasi. Namun, Migrant Watch menekankan pentingnya membedakan keluaran program (<em>output</em>) dengan hasil nyata (<em>outcome</em>). Keberhasilan tidak cukup diukur dari jumlah program yang dilaksanakan, melainkan juga dari dampaknya terhadap pendapatan, kepastian kerja, produktivitas, perlindungan pekerja, dan kesejahteraan masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Penciptaan lapangan kerja masih menjadi pekerjaan rumah</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada aspek penciptaan lapangan kerja, Migrant Watch memberikan nilai 4,0 dari 10. Organisasi tersebut menilai penurunan angka pengangguran belum otomatis menunjukkan bertambahnya pekerjaan yang layak, produktif, formal, dan berkelanjutan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dikutip dalam evaluasi menunjukkan bahwa jumlah penduduk bekerja pada Februari 2026 mencapai 147,67 juta orang, dengan tingkat pengangguran terbuka sebesar 4,68 persen dan rata-rata upah buruh Rp3,29 juta per bulan. Angka-angka tersebut memberikan gambaran mengenai kondisi pasar kerja, tetapi belum sepenuhnya menjelaskan kualitas pekerjaan yang tersedia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan yang perlu diperhatikan mencakup tingginya pekerjaan informal, kecukupan jam kerja, produktivitas, kesesuaian kompetensi, serta keberlanjutan hubungan kerja. Bertambahnya jumlah penduduk bekerja tidak selalu berarti semakin banyak masyarakat memperoleh pekerjaan dengan upah memadai, kepastian hubungan kerja, jaminan sosial, dan perlindungan terhadap risiko kehilangan pekerjaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, evaluasi kinerja ketenagakerjaan perlu melampaui indikator jumlah pekerja dan tingkat pengangguran. Pemerintah perlu menunjukkan perkembangan kualitas pekerjaan, upah riil, proporsi pekerjaan formal, produktivitas tenaga kerja, serta kemampuan industri menyerap tenaga kerja secara berkelanjutan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perubahan indikator ketenagakerjaan juga harus dianalisis secara hati-hati. Penurunan pengangguran atau peningkatan jumlah pekerja tidak dapat sepenuhnya diklaim sebagai hasil suatu program tanpa memperhitungkan faktor ekonomi, investasi, dinamika industri, dan perubahan struktur pasar kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Perlindungan pekerja belum cukup diukur dari regulasi</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada aspek perlindungan pekerja, Migrant Watch memberikan nilai 4,5 dari 10. Penilaian ini mencerminkan kritik terhadap pelaksanaan perlindungan yang dinilai masih perlu diperkuat melalui pengawasan ketenagakerjaan, penegakan aturan, mekanisme pengaduan, dan pemulihan hak pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keberadaan peraturan tidak selalu menjamin pekerja mendapatkan perlindungan ketika menghadapi persoalan hubungan industrial, upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), kecelakaan kerja, atau pelanggaran hak normatif. Efektivitas kebijakan bergantung pada kemampuan pemerintah mengawasi kepatuhan pemberi kerja, menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses, dan memastikan penyelesaian kasus berjalan secara adil.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kebijakan penciptaan lapangan kerja seharusnya tidak hanya berorientasi pada peningkatan jumlah pekerja yang terserap, tetapi juga memastikan hubungan kerja berlangsung dengan standar perlindungan yang memadai. Indikator seperti jumlah pengaduan yang diselesaikan, efektivitas pengawasan, pemenuhan hak normatif, dan pelaksanaan keputusan penyelesaian sengketa perlu menjadi bagian dari evaluasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, keberhasilan pemerintah dalam sektor ketenagakerjaan harus dilihat dari kemampuan memastikan pekerja memperoleh haknya, bukan hanya dari besarnya angka penyerapan tenaga kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Perlindungan PMI harus bergeser dari penanganan kasus ke pencegahan</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam aspek perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Migrant Watch memberikan nilai 4,5 dari 10. Organisasi tersebut menilai perlindungan PMI perlu diperkuat melalui pendekatan pencegahan agar keberhasilan pemerintah tidak hanya diukur dari jumlah perkara yang ditangani atau korban yang dipulangkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perlindungan PMI harus dimulai sejak proses perekrutan, pemeriksaan legalitas perusahaan penempatan, verifikasi kontrak kerja, peningkatan literasi migrasi aman, hingga pendampingan selama pekerja berada di negara tujuan. Pemerintah juga perlu memperkuat pengawasan terhadap perekrut ilegal dan jaringan yang memanfaatkan kebutuhan ekonomi masyarakat untuk melakukan penipuan atau eksploitasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Risiko yang dihadapi PMI meliputi perekrutan melalui jalur tidak resmi, pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian, biaya penempatan berlebihan, penahanan dokumen, kekerasan, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dalam situasi tersebut, jumlah korban yang berhasil diselamatkan tetap menjadi indikator penting, tetapi tidak cukup untuk menggambarkan efektivitas sistem perlindungan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah juga perlu menunjukkan sejauh mana jaringan perekrut ilegal berhasil diputus, pelaku utama diproses hukum, korban memperoleh pemulihan hak, dan mekanisme pencegahan mampu mengurangi risiko eksploitasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perlindungan harus menjangkau keluarga PMI dan masyarakat di daerah asal. Informasi mengenai prosedur penempatan resmi, kontrak kerja, biaya yang dibenarkan, mekanisme pengaduan, serta akses bantuan hukum perlu tersedia secara mudah. Pemerintah daerah, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dan komunitas PMI dapat dilibatkan untuk memastikan informasi tersebut menjangkau calon pekerja sebelum keberangkatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ukuran keberhasilan perlindungan PMI, dengan demikian, bukan hanya seberapa cepat pemerintah merespons ketika kasus muncul, melainkan juga seberapa efektif sistem mencegah penipuan, eksploitasi, dan pelanggaran hak sejak awal proses migrasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Akses kerja global dinilai belum optimal</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Aspek kesempatan kerja di pasar global juga memperoleh nilai 4,0 dari 10. Migrant Watch menilai pendekatan pemerintah terhadap penempatan tenaga kerja di luar negeri perlu berkembang menjadi strategi yang lebih terencana untuk membuka peluang kerja internasional dan memperkuat posisi pekerja Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Strategi tersebut tidak cukup hanya berorientasi pada jumlah PMI yang diberangkatkan. Pemerintah perlu memastikan bahwa tenaga kerja Indonesia memiliki kompetensi sesuai kebutuhan negara tujuan, sertifikasi yang diakui, penguasaan bahasa, serta akses terhadap pekerjaan formal dengan kondisi kerja dan upah yang layak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perluasan akses pasar juga membutuhkan diplomasi ketenagakerjaan yang mampu membuka sektor pekerjaan baru, memperkuat pengakuan kualifikasi tenaga kerja Indonesia, dan memastikan hak pekerja terlindungi melalui mekanisme kerja sama bilateral. Dengan pendekatan tersebut, penempatan PMI dapat menjadi bagian dari strategi peningkatan kualitas sumber daya manusia dan daya saing tenaga kerja nasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Program pelatihan vokasi dan inisiatif seperti SMK Go Global dapat menjadi instrumen untuk menyiapkan calon pekerja menghadapi kebutuhan pasar internasional. Namun, keberhasilannya perlu diukur berdasarkan hasil yang dapat diverifikasi, termasuk jumlah peserta yang menyelesaikan pelatihan, memperoleh sertifikasi, ditempatkan pada pekerjaan yang sesuai, dan mampu mempertahankan pekerjaannya dengan perlindungan memadai.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah juga perlu mengantisipasi ketidaksesuaian antara kompetensi yang dilatih dan kebutuhan nyata pemberi kerja di negara tujuan. Tanpa pemetaan pasar yang akurat, pelatihan berisiko menghasilkan lulusan yang memiliki sertifikat tetapi belum memperoleh akses terhadap pekerjaan yang tersedia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Migrant Watch mendorong pergeseran pendekatan dari sekadar mengirimkan tenaga kerja menjadi membangun strategi untuk memperkuat posisi pekerja Indonesia di pasar kerja global. Tujuannya bukan hanya memperbesar angka penempatan, melainkan meningkatkan kualitas pekerjaan, pendapatan, kompetensi, dan perlindungan PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Audit kinerja sebagai instrumen akuntabilitas publik</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Migrant Watch menyatakan evaluasi tersebut merupakan bentuk partisipasi publik untuk mendorong akuntabilitas, transparansi, dan perbaikan kebijakan ketenagakerjaan nasional. Penilaian itu menempatkan hasil yang dapat diukur, diverifikasi, dan ditelusuri sebagai dasar utama evaluasi pemerintah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Nilai agregat 4,3 dari 10 merupakan penilaian yang disusun Migrant Watch berdasarkan kerangka auditnya sendiri, bukan skor resmi pemerintah atau hasil survei yang mewakili seluruh pendapat masyarakat. Karena itu, hasil tersebut perlu dibaca sebagai evaluasi independen organisasi masyarakat sipil terhadap empat dimensi ketenagakerjaan yang dinilainya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski demikian, evaluasi tersebut menegaskan pentingnya transparansi dalam mengukur kinerja kebijakan publik. Pemerintah perlu menyediakan indikator yang jelas, data yang dapat diperiksa, serta laporan berkala mengenai hasil program agar masyarakat dapat menilai apakah intervensi yang dilakukan benar-benar menjawab persoalan pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Evaluasi dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran di sektor ketenagakerjaan tidak cukup berhenti pada daftar kebijakan dan capaian administratif. Tantangan berikutnya adalah memastikan pertumbuhan kesempatan kerja disertai peningkatan kualitas pekerjaan, perlindungan pekerja yang efektif, sistem migrasi yang aman, dan akses yang lebih luas terhadap pasar kerja internasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada akhirnya, nilai 4,3 dari 10 yang diberikan Migrant Watch menjadi pengingat bahwa keberhasilan kebijakan ketenagakerjaan harus diukur dari perubahan yang dirasakan masyarakat. Pekerjaan yang layak, kepastian hak, perlindungan dari eksploitasi, dan kesempatan meningkatkan kesejahteraan merupakan tolok ukur penting untuk menilai kinerja pemerintah selama dua tahun pertama masa pemerintahannya.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/dua-tahun-pemerintahan-prabowo-migrant-watch-beri-nilai-43-dari-10-untuk-kinerja-ketenagakerjaan/">Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Migrant Watch Beri Nilai 4,3 dari 10 untuk Kinerja Ketenagakerjaan</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcTE5qz3PKREP0CJgReecAq27-kfUWv7G7mHc_mbLHCnd338BE3ccBhLqw8&#038;s=10" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>HRW Kritik Negara Teluk Lamban Lindungi Pekerja Migran dari Panas Ekstrem</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/hrw-kritik-negara-teluk-lamban-lindungi-pekerja-migran-dari-panas-ekstrem/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 Oct 2026 01:00:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Cuaca Ekstrim]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Timur Tengah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=8520</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA – Human Rights Watch (HRW) mengkritik negara-negara Teluk yang dinilai lamban memperkuat perlindungan pekerja migran dari bahaya panas ekstrem....</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/hrw-kritik-negara-teluk-lamban-lindungi-pekerja-migran-dari-panas-ekstrem/">HRW Kritik Negara Teluk Lamban Lindungi Pekerja Migran dari Panas Ekstrem</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>JAKARTA</strong> – Human Rights Watch (HRW) mengkritik negara-negara Teluk yang dinilai lamban memperkuat perlindungan pekerja migran dari bahaya panas ekstrem. Jutaan pekerja asal Asia Selatan masih menghadapi kondisi kerja berisiko tinggi, meskipun bukti ilmiah mengenai dampak suhu ekstrem terhadap kesehatan semakin kuat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kritik tersebut diberitakan <em>The Daily Star</em>, media Bangladesh, dalam laporan berjudul <em>Gulf states ‘dragging their feet’ as migrant workers face deadly heat: HRW</em> yang terbit pada 23 Juni 2026. HRW memperingatkan bahwa pekerja migran, khususnya mereka yang bekerja di luar ruangan, masih terpapar suhu berbahaya tanpa perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja yang memadai.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Michael Page, Wakil Direktur HRW untuk kawasan Timur Tengah, menilai negara-negara Dewan Kerja Sama Teluk atau Gulf Cooperation Council (GCC) belum mengambil langkah yang sebanding dengan besarnya risiko panas ekstrem. Menurut HRW, pemerintah negara-negara tersebut memiliki kapasitas untuk menerapkan perlindungan yang lebih efektif, termasuk membatasi jam kerja berdasarkan ambang suhu dan tingkat tekanan panas aktual, bukan hanya berdasarkan jadwal tetap.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penilaian itu didasarkan antara lain pada wawancara HRW dengan 20 pekerja migran asal Bangladesh, Nepal, dan Pakistan pada Februari hingga Mei 2026. Mereka bekerja di sektor konstruksi dan layanan pengantaran berbasis aplikasi di Kuwait, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab (UEA).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sejumlah pekerja menggambarkan kondisi kerja yang berat, keterbatasan tempat beristirahat, serta tekanan dari pemberi kerja untuk terus bekerja meskipun suhu tinggi mengancam kesehatan. Seorang pekerja konstruksi jalan di UEA menyampaikan bahwa suhu di lokasi kerjanya dapat mencapai 48 derajat Celsius. Ia mengaku tetap harus bekerja hingga pukul 11.30 meskipun kondisi panas sudah terasa berat sejak pagi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kesaksian tersebut memperlihatkan persoalan yang tidak hanya berkaitan dengan cuaca, tetapi juga dengan pengaturan jam kerja, pengawasan perusahaan, dan kemampuan pekerja untuk menghentikan pekerjaan ketika kondisi menjadi berbahaya. Ketika pekerja khawatir kehilangan pendapatan atau menghadapi tekanan dari atasan, keputusan untuk beristirahat atau menghentikan pekerjaan dapat menjadi sulit.</p>



<p class="wp-block-paragraph">HRW mengingatkan bahwa paparan panas ekstrem dapat menyebabkan sengatan panas atau <em>heatstroke</em>, gangguan fungsi ginjal, penurunan kemampuan kognitif, peningkatan risiko kecelakaan kerja, hingga kematian. Paparan berulang juga dapat menimbulkan dampak kesehatan jangka panjang. Risiko tersebut semakin besar ketika pekerjaan fisik dilakukan dalam suhu tinggi tanpa waktu istirahat, air minum, dan tempat berteduh yang memadai.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satu persoalan yang disoroti HRW adalah ketergantungan sejumlah negara Teluk pada larangan bekerja di luar ruangan pada jam-jam tertentu selama musim panas. Kebijakan tersebut umumnya berlaku antara Juni dan Agustus atau September, dengan pembatasan pekerjaan di luar ruangan pada rentang waktu siang hari.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut HRW, pembatasan berdasarkan kalender dan jam kerja belum cukup untuk melindungi pekerja. Tingkat tekanan panas dapat berbeda menurut suhu, kelembapan, intensitas pekerjaan, paparan radiasi matahari, dan kondisi lingkungan. Karena itu, pekerjaan yang dilakukan di luar rentang waktu larangan tetap dapat berbahaya ketika kondisi aktual masih berada pada tingkat yang berisiko.</p>



<p class="wp-block-paragraph">HRW mendorong negara-negara Teluk menggunakan <em>Wet Bulb Globe Temperature</em> (WBGT), yaitu indeks yang mengukur tekanan panas dengan mempertimbangkan sejumlah faktor lingkungan, termasuk suhu dan kelembapan. Indeks ini dapat menjadi dasar untuk menentukan kapan pekerjaan perlu dihentikan, berapa lama pekerja harus beristirahat, dan bagaimana pengaturan kerja disesuaikan dengan tingkat risiko.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam laporan tersebut, HRW menyebut Qatar telah menerapkan ambang WBGT untuk menghentikan pekerjaan luar ruangan sejak 2021. Namun, organisasi itu menilai ambang yang digunakan masih terlalu tinggi dan pelaksanaannya menghadapi kesenjangan pengawasan. Dengan demikian, keberadaan aturan saja belum menjamin perlindungan efektif apabila standar yang diterapkan tidak memadai atau tidak ditegakkan secara konsisten.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perhatian HRW juga mencakup pekerja layanan pengantaran berbasis aplikasi. Pekerja dalam sektor ini menghadapi paparan panas saat berkendara di jalan, sementara sistem kerja berbasis pesanan dapat menimbulkan tekanan untuk terus menyelesaikan pengantaran. Perlindungan kesehatan dan keselamatan bagi mereka menjadi tantangan tersendiri, terutama ketika status hubungan kerja dan tanggung jawab perusahaan platform tidak memberikan kepastian perlindungan yang memadai.</p>



<p class="wp-block-paragraph">HRW turut mendorong pemerintah meratifikasi dan menerapkan standar internasional baru Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mengenai pekerjaan berbasis platform, yang diadopsi pada 12 Juni 2026. Standar tersebut mencakup aspek keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja platform. Penerapannya di tingkat nasional dinilai penting untuk memperkuat pencegahan kecelakaan, penyakit akibat kerja, dan risiko kesehatan lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan panas ekstrem di negara-negara Teluk memiliki relevansi langsung bagi negara-negara asal pekerja migran, termasuk Indonesia. Pekerja yang berangkat untuk mengisi kebutuhan sektor konstruksi, perkebunan, logistik, dan layanan pengantaran perlu memperoleh informasi yang memadai mengenai kondisi kerja serta risiko kesehatan di negara penempatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perlindungan tidak cukup dilakukan melalui pembekalan sebelum keberangkatan. Pemerintah negara tujuan, perusahaan pemberi kerja, perusahaan penempatan, dan perwakilan negara asal perlu memastikan pekerja memiliki akses terhadap air minum, tempat istirahat yang sejuk dan teduh, jadwal kerja yang aman, layanan kesehatan, serta mekanisme pengaduan tanpa intimidasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi pekerja migran Indonesia, informasi mengenai kondisi kerja dan prosedur keselamatan perlu menjadi bagian penting dalam proses penempatan resmi. Kontrak kerja dan penjelasan pra-pemberangkatan juga seharusnya membantu pekerja memahami haknya ketika kondisi lingkungan membahayakan kesehatan. Sementara itu, pengawasan terhadap pemberi kerja perlu memastikan bahwa aturan keselamatan benar-benar dijalankan di lapangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kritik HRW menegaskan bahwa meningkatnya suhu akibat perubahan iklim membuat perlindungan pekerja migran semakin mendesak. Kebijakan yang hanya mengandalkan larangan kerja pada jam tertentu tidak cukup apabila tidak disertai penilaian risiko secara aktual, pengawasan yang konsisten, dan jaminan bahwa pekerja dapat berhenti atau beristirahat ketika kondisi tidak aman.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada akhirnya, perlindungan pekerja migran dari panas ekstrem bukan sekadar persoalan penyesuaian jam kerja, melainkan bagian mendasar dari hak atas keselamatan dan kesehatan kerja. Pemerintah negara-negara Teluk dituntut memperkuat standar berbasis bukti ilmiah dan memastikan pelaksanaannya, agar pekerja tidak harus mempertaruhkan kesehatan bahkan nyawa demi mempertahankan pekerjaan.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/hrw-kritik-negara-teluk-lamban-lindungi-pekerja-migran-dari-panas-ekstrem/">HRW Kritik Negara Teluk Lamban Lindungi Pekerja Migran dari Panas Ekstrem</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://asset.kompas.com/crops/FpQBSXhYyx1-QCVqEUTMGosDwEE=/0x0:1000x667/1200x800/data/photo/2019/03/25/129062087.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Dua Pekerja Domestik Indonesia Tewas dan Dua Luka dalam Kebakaran Tai Po, Hong Kong</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/dua-pekerja-domestik-indonesia-tewas-dan-dua-luka-dalam-kebakaran-tai-po-hong-kong/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 Oct 2026 00:52:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Hongkong]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=8510</guid>

					<description><![CDATA[<p>HONG KONG – Dua pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di sektor domestik dilaporkan meninggal dunia dan dua lainnya mengalami...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/dua-pekerja-domestik-indonesia-tewas-dan-dua-luka-dalam-kebakaran-tai-po-hong-kong/">Dua Pekerja Domestik Indonesia Tewas dan Dua Luka dalam Kebakaran Tai Po, Hong Kong</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>HONG KONG</strong> – Dua pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di sektor domestik dilaporkan meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka-luka dalam kebakaran besar yang melanda kompleks perumahan Wang Fuk Court di kawasan Tai Po, Hong Kong, pada Rabu, 26 November 2025. Informasi awal mengenai korban asal Indonesia tersebut diberitakan pada 27 November 2025.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mengonfirmasi informasi tersebut melalui koordinasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong dengan kepolisian setempat. Dalam keterangan yang disampaikan pada 27 November 2025, Kemlu menyebutkan bahwa dua WNI dinyatakan meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka-luka. Seluruh korban yang teridentifikasi pada saat itu merupakan PMI di sektor domestik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kebakaran terjadi di kompleks Wang Fuk Court, kawasan hunian bertingkat di Tai Po yang sedang menjalani pekerjaan renovasi. Api menyebar dengan cepat dan melalap sejumlah gedung di kompleks tersebut. Besarnya kobaran api membuat operasi pemadaman dan penyelamatan berlangsung dalam kondisi berbahaya, sementara sejumlah penghuni belum dapat segera dijangkau petugas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam laporan awal, dua pekerja domestik Indonesia termasuk di antara korban meninggal dunia. Pada saat bersamaan, nasib sejumlah pekerja migran yang berada di kawasan tersebut masih belum diketahui. Kondisi ini mendorong perlunya koordinasi antara otoritas Hong Kong, perwakilan pemerintah Indonesia, dan pihak-pihak terkait untuk memastikan keberadaan serta kondisi para pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perkembangan jumlah korban kemudian menunjukkan bahwa dampak tragedi tersebut lebih besar daripada angka awal. Pada 29 November 2025, pembaruan data dari KJRI Hong Kong menyebutkan tujuh PMI asal Indonesia telah dikonfirmasi meninggal dunia. Sehari kemudian, pemerintah Indonesia menyampaikan bahwa jumlah WNI yang terkonfirmasi meninggal dunia meningkat menjadi sembilan orang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perubahan data tersebut menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan informasi mengenai korban bencana, khususnya ketika proses identifikasi masih berlangsung. Angka dua korban meninggal dan dua korban luka merupakan data awal yang dikonfirmasi pada 27 November 2025, bukan angka akhir korban PMI Indonesia dalam tragedi kebakaran itu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah Indonesia melalui KJRI Hong Kong melakukan koordinasi dengan otoritas setempat untuk memantau kondisi WNI terdampak, mengidentifikasi korban, serta membantu penanganan warga yang membutuhkan pertolongan. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia juga berupaya memastikan keselamatan dan pemenuhan hak-hak PMI yang terdampak peristiwa tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tragedi ini kembali menyoroti kerentanan pekerja domestik migran yang tinggal di rumah pemberi kerja atau berada di kompleks hunian tempat mereka bekerja. Dalam keadaan darurat, akses terhadap informasi, jalur evakuasi, komunikasi dengan pihak berwenang, dan dukungan dari perwakilan negara asal menjadi faktor penting untuk melindungi keselamatan mereka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perlindungan pekerja migran tidak cukup hanya mengandalkan prosedur perekrutan dan dokumen penempatan. Pekerja juga membutuhkan informasi mengenai keselamatan di tempat tinggal dan lingkungan kerja, akses terhadap layanan darurat, serta mekanisme pelaporan apabila menghadapi situasi yang mengancam jiwa. Koordinasi antara pemerintah negara penempatan dan perwakilan negara asal menjadi bagian penting untuk memastikan pekerja memperoleh pertolongan ketika bencana terjadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah Hong Kong juga menghadapi kebutuhan untuk menelusuri penyebab kebakaran dan mengevaluasi aspek keselamatan bangunan. Kompleks Wang Fuk Court diketahui sedang menjalani renovasi ketika kebakaran terjadi. Aparat setempat menyelidiki kemungkinan kelalaian dalam pekerjaan renovasi serta penggunaan material yang diduga mempercepat penyebaran api. Penyebab dan tanggung jawab hukum harus ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan otoritas yang berwenang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Indonesia, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa perlindungan PMI harus mencakup keselamatan selama masa kerja, termasuk ketika pekerja berada di lingkungan tempat tinggalnya. Penanganan korban, pemberian informasi yang akurat kepada keluarga, bantuan bagi korban luka, dan pemenuhan hak keluarga pekerja yang meninggal merupakan bagian dari tanggung jawab perlindungan yang perlu dikawal secara berkelanjutan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kebakaran Wang Fuk Court bukan hanya tragedi kemanusiaan bagi warga Hong Kong, tetapi juga bagi keluarga pekerja migran yang berada jauh dari tanah air. Pembaruan data korban dan proses penanganan pascakebakaran memperlihatkan pentingnya sistem perlindungan yang mampu bekerja cepat, transparan, dan terkoordinasi ketika pekerja Indonesia menghadapi keadaan darurat di luar negeri.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/dua-pekerja-domestik-indonesia-tewas-dan-dua-luka-dalam-kebakaran-tai-po-hong-kong/">Dua Pekerja Domestik Indonesia Tewas dan Dua Luka dalam Kebakaran Tai Po, Hong Kong</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://cdn.i-scmp.com/sites/default/files/styles/700x400/public/d8/images/canvas/2026/03/19/983291d1-e3bd-45ef-8866-4419ad69694a_d58eef1b.jpg?itok=yO3Cgvrg&#038;v=1773929316" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Juru Las dan Fitter Indonesia Direkrut ke Taiwan melalui Skema Contract Performance, Proses Perekrutan Disorot</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/juru-las-dan-fitter-indonesia-direkrut-ke-taiwan-melalui-skema-contract-performance-proses-perekrutan-disorot/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 Oct 2026 22:01:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Perekrutan Tenaga Kerja]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Pekerja Migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Taiwan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=8372</guid>

					<description><![CDATA[<p>TAIPEI – Pekerja teknis asal Indonesia yang bekerja pada proyek energi angin lepas pantai di Taiwan disebut direkrut sebagai tenaga...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/juru-las-dan-fitter-indonesia-direkrut-ke-taiwan-melalui-skema-contract-performance-proses-perekrutan-disorot/">Juru Las dan Fitter Indonesia Direkrut ke Taiwan melalui Skema Contract Performance, Proses Perekrutan Disorot</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>TAIPEI</strong> – Pekerja teknis asal Indonesia yang bekerja pada proyek energi angin lepas pantai di Taiwan disebut direkrut sebagai tenaga profesional berkualifikasi melalui perusahaan berbasis di Singapura, Sheffield Green, dan perusahaan Indonesia, PT Kepodang Makmur Sejahtera. Perekrutan tersebut menggunakan skema <em>contract performance</em>, yaitu mekanisme pengiriman tenaga kerja oleh perusahaan asing untuk melaksanakan pekerjaan berdasarkan kontrak proyek.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Laporan Central News Agency (CNA) yang diterbitkan Focus Taiwan pada 15 Oktober 2026 menyebutkan bahwa para pekerja tersebut memiliki keahlian sebagai juru las (<em>welder</em>) dan tenaga pemasangan atau perakitan (<em>fitter</em>). Mereka bekerja pada proyek yang melibatkan Century Energy Co., Ltd., produsen struktur fondasi bawah laut untuk fasilitas pembangkit listrik tenaga angin lepas pantai di Taiwan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Informasi mengenai perekrutan ini mencuat setelah kelompok buruh, termasuk Taiwan International Workers&#8217; Association (TIWA), menyampaikan pengaduan mengenai dugaan perubahan kontrak, penurunan upah, dan kondisi kerja para teknisi Indonesia. Kelompok buruh mendesak Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan menyelidiki praktik tersebut sekaligus meninjau sistem perekrutan tenaga kerja asing melalui kontrak komersial.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Direkrut sebagai Tenaga Teknis Berkualifikasi</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut keterangan koordinator TIWA, Betty Chen, para pekerja yang mengadukan persoalan tersebut memiliki keahlian teknis yang dibutuhkan dalam proyek energi angin lepas pantai. Profesi juru las dan fitter memerlukan keterampilan khusus untuk mengerjakan penyambungan, pemasangan, dan perakitan komponen sesuai standar teknis proyek.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam skema <em>contract performance</em>, perusahaan asing dapat mengirimkan tenaga profesional untuk melaksanakan pekerjaan berdasarkan kontrak yang telah disepakati. Mekanisme ini berbeda dari jalur penempatan pekerja migran konvensional, sehingga status hubungan kerja dan penerapan perlindungan ketenagakerjaan perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, persoalan muncul ketika kelompok buruh menerima pengaduan bahwa sejumlah pekerja Indonesia diduga mengalami perubahan ketentuan upah setelah proses perekrutan berlangsung. Mereka menyatakan bahwa perjanjian awal mencantumkan gaji bulanan, tetapi kemudian diterapkan sistem pembayaran per jam dengan nilai yang lebih rendah.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Sheffield Green dan PT Kepodang Makmur Sejahtera Disorot</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan laporan CNA, Sheffield Green yang berbasis di Singapura dan PT Kepodang Makmur Sejahtera dari Indonesia disebut terlibat dalam pengiriman tenaga teknis Indonesia ke Taiwan. Para pekerja kemudian ditempatkan dalam proyek energi angin lepas pantai yang melibatkan Century Energy.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kelompok buruh menyebut sebagian pekerja sebelumnya menandatangani kontrak dengan gaji bulanan NT$48.000. Namun, setelah proses perekrutan berlangsung, mereka mengaku menerima ketentuan pembayaran sekitar NT$100 hingga NT$143 per jam.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perbedaan tersebut menjadi dasar tuntutan agar proses perekrutan dan seluruh dokumen kontrak diperiksa. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah perjanjian awal dan kontrak yang diterapkan setelah pekerja tiba di Taiwan memiliki ketentuan yang berbeda, bagaimana perubahan itu dilakukan, serta apakah pekerja memperoleh penjelasan dan persetujuan yang memadai.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dugaan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran oleh setiap perusahaan yang terlibat. Penentuan tanggung jawab harus didasarkan pada dokumen perekrutan, perjanjian antarpihak, bukti pembayaran, kondisi kerja, serta hasil pemeriksaan otoritas yang berwenang.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Pemerintah Taiwan Diminta Memeriksa Skema Perekrutan</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Kelompok buruh mendesak Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan tidak hanya memeriksa persoalan upah pekerja, tetapi juga mengevaluasi sistem <em>contract performance</em> yang digunakan untuk mendatangkan tenaga profesional asing.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut mereka, pemerintah perlu memastikan bahwa skema kontrak komersial tidak digunakan untuk menghindari kewajiban ketenagakerjaan yang semestinya berlaku. Pemeriksaan perlu mencakup status hubungan kerja, pihak yang mengendalikan pekerjaan sehari-hari, ketentuan upah, pembayaran lembur, perlindungan kecelakaan kerja, serta akses pekerja terhadap mekanisme pengaduan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan menyatakan akan meningkatkan pemeriksaan terhadap kasus berisiko tinggi dan mengambil tindakan sesuai hukum apabila ditemukan perusahaan yang menggunakan skema pelaksanaan kontrak untuk menghindari ketentuan ketenagakerjaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Century Energy menyatakan bahwa tenaga teknis asing didatangkan melalui mekanisme yang telah mendapat persetujuan otoritas Taiwan. Perusahaan membantah tuduhan mengenai pengupahan pekerja dan menyatakan ketentuan kerja diatur melalui perjanjian dengan kontraktor asing. Perusahaan juga menyatakan akan bekerja sama dengan pemerintah dalam pemeriksaan.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Perlindungan Pekerja Migran Indonesia</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus ini menjadi pengingat bahwa perekrutan tenaga profesional lintas negara membutuhkan transparansi kontrak sejak tahap seleksi hingga pekerja mulai menjalankan tugas di negara tujuan. Kejelasan mengenai perusahaan perekrut, pihak pengguna tenaga kerja, besaran upah, jam kerja, asuransi, dan mekanisme penyelesaian sengketa merupakan bagian penting dari perlindungan pekerja migran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi pemerintah Indonesia, kasus tersebut relevan untuk mendorong pemeriksaan terhadap proses perekrutan tenaga teknis melalui perusahaan yang beroperasi lintas negara. Koordinasi antara kementerian terkait dan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei dapat membantu memastikan pengaduan pekerja ditindaklanjuti, dokumen perekrutan diperiksa, dan pekerja memperoleh akses terhadap pendampingan apabila diperlukan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemeriksaan juga perlu memperjelas kedudukan perusahaan perekrut dan perusahaan pengguna dalam memenuhi kewajiban terhadap pekerja. Penggunaan skema kontrak komersial tidak seharusnya mengaburkan tanggung jawab masing-masing pihak atau membuat pekerja kesulitan mengakses perlindungan hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus teknisi Indonesia di Taiwan menunjukkan bahwa keahlian profesional dan prosedur perekrutan formal saja belum cukup untuk menjamin perlindungan apabila pelaksanaan kontrak tidak diawasi secara efektif. Transparansi perjanjian, kepastian pembayaran upah, dan penegakan hukum menjadi faktor penting agar tenaga kerja Indonesia dapat bekerja secara aman dan bermartabat di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/juru-las-dan-fitter-indonesia-direkrut-ke-taiwan-melalui-skema-contract-performance-proses-perekrutan-disorot/">Juru Las dan Fitter Indonesia Direkrut ke Taiwan melalui Skema Contract Performance, Proses Perekrutan Disorot</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://imgcdn.cna.com.tw/Ind/WebIndPhotos/800/2026/20260615/1024x682_43687598363.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Buruh Taiwan Tuduh Produsen Peralatan PLTA Lepas Pantai Eksploitasi Teknisi Indonesia, Kontrak dan Upah Disorot</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/buruh-taiwan-tuduh-produsen-peralatan-plta-lepas-pantai-eksploitasi-teknisi-indonesia-kontrak-dan-upah-disorot/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 Oct 2026 22:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Taiwan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=8364</guid>

					<description><![CDATA[<p>TAIPEI – Sejumlah organisasi buruh di Taiwan menuduh produsen peralatan energi angin lepas pantai melakukan dugaan pelanggaran terhadap hak pekerja...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/buruh-taiwan-tuduh-produsen-peralatan-plta-lepas-pantai-eksploitasi-teknisi-indonesia-kontrak-dan-upah-disorot/">Buruh Taiwan Tuduh Produsen Peralatan PLTA Lepas Pantai Eksploitasi Teknisi Indonesia, Kontrak dan Upah Disorot</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>TAIPEI</strong> – Sejumlah organisasi buruh di Taiwan menuduh produsen peralatan energi angin lepas pantai melakukan dugaan pelanggaran terhadap hak pekerja teknis asal Indonesia. Para pekerja disebut mengalami perubahan kontrak dari sistem gaji bulanan menjadi upah per jam dengan nilai lebih rendah setelah direkrut untuk mengerjakan proyek energi terbarukan di Taiwan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mengutip laporan Central News Agency (CNA) yang diterbitkan Focus Taiwan pada 15 Oktober 2026, kelompok buruh mendesak Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan melakukan penyelidikan menyeluruh, memeriksa kontrak kerja para pekerja asing, serta mengevaluasi sistem perekrutan tenaga profesional lintas negara yang dikenal sebagai <em>contract performance personnel</em> atau personel pelaksana kontrak.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Lima Pekerja Indonesia Mengadukan Perubahan Kontrak</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Desakan tersebut disampaikan dalam aksi di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan di Taipei. Organisasi yang terlibat, termasuk Taiwan International Workers&#8217; Association (TIWA), menilai mekanisme pelaksanaan kontrak berpotensi disalahgunakan apabila tenaga teknis asing secara formal didatangkan untuk memenuhi kontrak bisnis, tetapi dalam praktiknya bekerja di bawah kondisi yang menyerupai hubungan kerja dengan perusahaan di Taiwan tanpa memperoleh perlindungan yang semestinya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Koordinator TIWA, Betty Chen, mengatakan organisasinya menerima pengaduan dari lima pekerja teknis Indonesia pada awal September 2026. Mereka bekerja pada proyek energi angin lepas pantai yang melibatkan Century Energy Co., Ltd., produsen struktur fondasi bawah laut untuk fasilitas pembangkit listrik tenaga angin lepas pantai di Taiwan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus ini menjadi perhatian karena para pekerja yang mengadukan persoalan tersebut merupakan tenaga teknis berkualifikasi, termasuk tukang las dan teknisi perakitan. Mereka menyatakan telah menandatangani perjanjian dengan imbalan bulanan sebelum keberangkatan, tetapi kemudian menghadapi ketentuan pengupahan yang berbeda.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Upah Bulanan NT$48.000 Diduga Berubah Menjadi Upah Per Jam</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut keterangan kelompok buruh yang diberitakan CNA, sebagian pekerja awalnya menandatangani kontrak dengan gaji bulanan sebesar NT$48.000. Namun, setelah proses perekrutan berlangsung, mereka disebut menerima pembayaran berdasarkan upah per jam yang hanya berkisar NT$100 hingga NT$143.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Para pekerja tersebut didatangkan melalui perusahaan yang berbasis di Singapura, Sheffield Green, dan perusahaan Indonesia, PT Kepodang Makmur Sejahtera. Perekrutan dilakukan melalui skema personel pelaksana kontrak, yakni mekanisme yang memungkinkan perusahaan asing mengirim tenaga kerja untuk melaksanakan proyek berdasarkan kontrak bisnis tertentu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Salah seorang pekerja Indonesia yang menggunakan nama samaran Eko mengaku telah bekerja selama sekitar lima tahun dalam proyek terkait. Ia menyatakan hanya menerima upah sekitar NT$100 per jam meskipun memiliki kualifikasi teknis. Ia juga mengaku harus melatih pekerja migran lain dari Filipina dan Vietnam yang menurut keterangannya tidak memiliki kualifikasi teknis sebanding.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Eko mempertanyakan perbedaan upah yang diterimanya dengan pekerja lain yang bertugas di lapangan. Ia juga menyampaikan bahwa jam kerjanya mencapai sekitar 260 jam per bulan dan mengaku tidak memperoleh perlindungan asuransi tenaga kerja maupun asuransi kecelakaan kerja sebagaimana yang diharapkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pekerja lain yang menggunakan nama samaran Yat mengatakan telah menandatangani perjanjian dengan gaji bulanan NT$48.000. Namun, menurut pengakuannya, kontrak tersebut diganti dengan perjanjian berupah per jam beberapa hari sebelum keberangkatannya dari Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kelompok buruh juga menyebut adanya persoalan pembayaran lembur, hari libur nasional, dan pengupahan ketika tidak tersedia pekerjaan. Mereka meminta pemerintah Taiwan memeriksa apakah ketentuan kontrak yang dijalankan sesuai dengan perjanjian awal serta peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Seluruh dugaan tersebut masih perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen kontrak, catatan pembayaran upah, jam kerja, status asuransi, dan keterangan para pihak yang terlibat.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Century Energy Membantah Tuduhan</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Menanggapi tuduhan tersebut, Century Energy menyatakan bahwa pekerja teknis asing yang terlibat dalam proyek perusahaan didatangkan melalui mekanisme yang telah memperoleh persetujuan otoritas Taiwan. Perusahaan membantah telah menghindari tanggung jawab hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Century Energy juga menyatakan bahwa tuduhan mengenai pengupahan para pekerja tidak sesuai dengan fakta. Namun, dalam pernyataan yang dikutip CNA, perusahaan tidak merinci angka upah yang menurutnya benar ataupun memberikan penjelasan terperinci mengenai perbedaan ketentuan kontrak yang dipersoalkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perusahaan berpendapat bahwa ketentuan hubungan kerja diatur melalui perjanjian antara pekerja dan kontraktor asing. Atas dasar itu, Century Energy menyatakan bahwa intervensi langsung terhadap perjanjian tersebut tidak tepat. Meski demikian, perusahaan berjanji terus memantau kesejahteraan pekerja dan bekerja sama dengan pemerintah dalam proses pemeriksaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pernyataan perusahaan tersebut menjadi bagian penting dalam proses klarifikasi. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran membutuhkan pemeriksaan independen terhadap isi kontrak, pelaksanaan pekerjaan, hubungan para pihak, dan kewajiban hukum masing-masing perusahaan.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Perbedaan Upah Menjadi Sorotan Kelompok Buruh</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut laporan Focus Taiwan, upah minimum Taiwan yang berlaku saat pemberitaan diterbitkan pada Oktober 2026 adalah NT$29.500 per bulan atau NT$196 per jam bagi pekerja yang tercakup dalam ketentuan tersebut. TIWA menggunakan angka itu untuk menyoroti kesenjangan antara upah yang dilaporkan pekerja Indonesia dan standar upah minimum yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Organisasi tersebut memperkirakan bahwa pekerja yang menerima NT$100 per jam dapat memperoleh penghasilan bulanan jauh di bawah upah minimum bulanan apabila dihitung berdasarkan pola kerja tertentu. Namun, perbandingan tersebut harus mempertimbangkan status hukum pekerja, aturan yang berlaku terhadap hubungan kerja masing-masing, jam kerja normal, pembayaran lembur, serta ketentuan kontrak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Status sebagai personel pelaksana kontrak tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh ketentuan hukum ketenagakerjaan Taiwan berlaku atau tidak berlaku. Persoalan tersebut harus dipastikan berdasarkan fakta dan peraturan yang relevan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kelompok buruh juga merujuk laporan keberlanjutan Century Energy tahun 2025 yang mencatat 508 personel pelaksana kontrak di sejumlah fasilitas, termasuk di Distrik Bali, New Taipei, dan Taichung. Berdasarkan angka tersebut, mereka memperkirakan potensi penghematan biaya tenaga kerja dan kontribusi terkait ketenagakerjaan dapat melampaui NT$14 juta per bulan apabila pola serupa diterapkan terhadap sekitar 500 pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Angka tersebut merupakan estimasi yang disampaikan kelompok buruh, bukan temuan resmi pemerintah mengenai kerugian pekerja ataupun keuntungan perusahaan. Nilai sebenarnya perlu diverifikasi melalui data pengupahan, kewajiban asuransi, jumlah pekerja yang terdampak, dan hasil pemeriksaan terhadap masing-masing kontrak.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan Diminta Bertindak</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Kelompok buruh meminta Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan menyelidiki dugaan perubahan kontrak dan memastikan pekerja menerima hak sesuai perjanjian serta ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga mendesak pemerintah memeriksa kemungkinan penggunaan skema pelaksanaan kontrak untuk menghindari kewajiban yang semestinya melekat pada hubungan kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain penyelidikan terhadap perusahaan yang terkait dengan kasus ini, para pengunjuk rasa mengajukan sejumlah tuntutan, yakni pemeriksaan kontrak kerja secara menyeluruh, pemulihan hak dan kompensasi bagi pekerja yang terbukti dirugikan, serta keberlanjutan pekerjaan dengan ketentuan yang sesuai bagi tenaga teknis asing. Mereka juga meminta dibentuknya mekanisme pengaduan, bantuan hukum, dan tempat perlindungan bagi pekerja yang membutuhkan bantuan ketika memperjuangkan haknya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam tanggapannya, Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan menyatakan bahwa pekerja asing yang datang melalui kontrak komersial harus memperoleh perlindungan terkait ketentuan kerja dan kompensasi kecelakaan kerja sesuai kontrak maupun peraturan Taiwan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan apabila ketentuan tersebut berlaku terhadap hubungan kerja bersangkutan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kementerian menyatakan akan meningkatkan pemeriksaan terhadap kasus berisiko tinggi dan menindak sesuai hukum apabila ditemukan perusahaan yang menggunakan mekanisme personel pelaksana kontrak untuk menghindari ketentuan ketenagakerjaan. Meski demikian, hasil penyelidikan dan penetapan tanggung jawab hukum masing-masing pihak tetap menjadi dasar untuk menentukan langkah penegakan hukum selanjutnya.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Perlindungan PMI dalam Skema Perekrutan Lintas Negara</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus teknisi Indonesia di Taiwan memperlihatkan pentingnya transparansi kontrak dalam perekrutan pekerja lintas negara, khususnya bagi tenaga profesional yang direkrut melalui skema bisnis ant perusahaan. Perbedaan antara kontrak yang ditandatangani di negara asal dan perjanjian yang diterapkan setelah pekerja tiba di negara tujuan dapat menimbulkan kerentanan apabila tidak disertai mekanisme pemeriksaan dan penyelesaian sengketa yang efektif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Indonesia, persoalan ini relevan dengan upaya memperkuat perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), tidak hanya dalam jalur penempatan konvensional, tetapi juga dalam skema penugasan tenaga ahli, kerja sama teknis, dan pelaksanaan kontrak lintas negara. Status administratif pekerja perlu diperiksa secara cermat agar tidak menjadi alasan untuk mengabaikan hak yang dijamin oleh kontrak dan hukum yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah Indonesia melalui kementerian terkait dan perwakilan RI di Taiwan dapat memantau perkembangan kasus, memberikan informasi mengenai akses pengaduan, serta membantu pekerja memperoleh pendampingan dan klarifikasi atas status hubungan kerja mereka. Langkah tersebut perlu dilakukan dengan berkoordinasi bersama otoritas Taiwan dan memperhatikan persetujuan serta kebutuhan para pekerja yang terdampak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi lain, pemerintah Taiwan perlu memastikan bahwa mekanisme perekrutan tenaga teknis asing tidak menciptakan kesenjangan perlindungan hanya karena pekerja ditempatkan melalui kontraktor asing. Pemeriksaan semestinya tidak berhenti pada dokumen perizinan, tetapi juga mencakup praktik kerja sehari-hari, pihak yang mengendalikan pekerjaan, pembayaran upah, jam kerja, keselamatan kerja, dan akses terhadap pemulihan hak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus ini pada akhirnya bukan semata persoalan perbedaan angka upah. Inti persoalannya adalah apakah pekerja memperoleh informasi kontrak yang transparan, menerima imbalan sesuai perjanjian dan hukum yang berlaku, serta memiliki akses terhadap perlindungan ketika terjadi perselisihan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hasil penyelidikan pemerintah Taiwan akan menjadi penentu untuk memastikan apakah dugaan pelanggaran tersebut terbukti dan apakah diperlukan perubahan kebijakan. Bagi pekerja migran Indonesia, penyelesaian yang adil tidak hanya berarti memperoleh pembayaran yang semestinya, tetapi juga memastikan bahwa keahlian, keselamatan, dan martabat mereka dihormati dalam setiap bentuk hubungan kerja lintas negara.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/buruh-taiwan-tuduh-produsen-peralatan-plta-lepas-pantai-eksploitasi-teknisi-indonesia-kontrak-dan-upah-disorot/">Buruh Taiwan Tuduh Produsen Peralatan PLTA Lepas Pantai Eksploitasi Teknisi Indonesia, Kontrak dan Upah Disorot</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcR37iaG-7E6EfY557r2-wMIvurhWd6admhNXei5BNlf2xOemGitbVfbql0&#038;s=10" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Taiwan Sebut 400.000 PMI sebagai Keluarga, Pelindungan dan Kesejahteraan Jadi Perhatian</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/taiwan-sebut-400-000-pmi-sebagai-keluarga-pelindungan-dan-kesejahteraan-jadi-perhatian/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 Oct 2026 02:45:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Taiwan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=8276</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA – Lebih dari 400.000 pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja dan tinggal di Taiwan disebut sebagai bagian dari keluarga...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/taiwan-sebut-400-000-pmi-sebagai-keluarga-pelindungan-dan-kesejahteraan-jadi-perhatian/">Taiwan Sebut 400.000 PMI sebagai Keluarga, Pelindungan dan Kesejahteraan Jadi Perhatian</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>JAKARTA</strong> – Lebih dari 400.000 pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja dan tinggal di Taiwan disebut sebagai bagian dari keluarga masyarakat setempat. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kantor Perwakilan Taiwan di Indonesia, Bruce Hung, dalam perayaan Double Tenth Day di Jakarta pada 7 Oktober 2026. Pernyataan itu menyoroti peran penting pekerja migran dan pelajar Indonesia dalam memperkuat hubungan sosial antara Taiwan dan Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam sambutannya, Hung menyampaikan bahwa selain lebih dari 400.000 PMI, terdapat sekitar 18.000 pelajar Indonesia yang tinggal di Taiwan. Menurutnya, keberadaan mereka menjadi bagian dari hubungan antarmasyarakat yang terus berkembang, melengkapi kerja sama di bidang perdagangan, investasi, dan pendidikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hung juga menyoroti dukungan Taiwan terhadap pekerja migran Indonesia melalui sistem asuransi kesehatan nasional yang mencakup sekitar 400.000 PMI. Menurutnya, akses terhadap layanan kesehatan memberikan ketenangan bagi pekerja selama tinggal dan bekerja di Taiwan karena mereka dapat memperoleh layanan medis ketika sakit tanpa harus sepenuhnya dibebani kekhawatiran mengenai biaya pengobatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa kontribusi PMI tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan tenaga kerja dan aktivitas ekonomi, tetapi juga dengan hubungan sosial antara masyarakat Indonesia dan Taiwan. Selama bekerja di negara tujuan, PMI mengisi berbagai kebutuhan tenaga kerja, termasuk sektor manufaktur, perawatan, dan pekerjaan lainnya sesuai dengan kualifikasi serta ketentuan penempatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, pengakuan terhadap PMI sebagai bagian dari keluarga masyarakat Taiwan perlu berjalan beriringan dengan pemenuhan hak-hak pekerja. Status sebagai pekerja migran membuat mereka menghadapi tantangan tersendiri, mulai dari perbedaan bahasa dan budaya hingga kebutuhan memahami kontrak kerja, sistem jaminan sosial, serta mekanisme pengaduan ketika mengalami persoalan dengan pemberi kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Akses terhadap layanan kesehatan merupakan salah satu unsur penting dalam pelindungan pekerja migran. Pekerja yang sakit atau mengalami kecelakaan kerja harus dapat memperoleh layanan medis sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pekerja juga membutuhkan informasi yang jelas mengenai kepesertaan asuransi, cakupan layanan, prosedur klaim, serta hak dan kewajiban mereka selama bekerja di Taiwan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di luar layanan kesehatan, pelindungan PMI juga mencakup kepastian pembayaran upah, kondisi kerja yang aman, waktu istirahat, hak atas cuti sesuai aturan yang berlaku, dan akses terhadap penyelesaian perselisihan. Tantangan dapat berbeda menurut sektor pekerjaan. Pekerja manufaktur, misalnya, menghadapi kondisi kerja yang berbeda dari pekerja domestik yang tinggal bersama pemberi kerja dan merawat anggota keluarga yang membutuhkan bantuan sehari-hari. Karena itu, kebijakan pelindungan perlu memperhatikan karakteristik pekerjaan dan ketentuan hukum yang berlaku bagi setiap kategori pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hubungan Indonesia dan Taiwan dalam bidang ketenagakerjaan juga perlu diarahkan pada peningkatan kualitas perekrutan dan penempatan. Pemerintah Indonesia berkepentingan memastikan calon PMI memperoleh informasi yang benar mengenai pekerjaan, pemberi kerja, kontrak, biaya penempatan, serta prosedur keberangkatan. Di sisi lain, kerja sama dengan pihak Taiwan perlu mendorong proses perekrutan yang transparan, mencegah praktik jual beli pekerjaan, dan memastikan pekerja memiliki akses terhadap bantuan ketika menghadapi masalah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penguatan kompetensi calon PMI juga menjadi bagian penting. Penguasaan bahasa Mandarin, keterampilan teknis, pemahaman budaya kerja, dan pengetahuan mengenai hak ketenagakerjaan dapat membantu pekerja beradaptasi dengan lingkungan kerja di Taiwan. Namun, peningkatan kompetensi harus disertai pengawasan terhadap proses penempatan agar pekerja tidak dibebani biaya yang tidak semestinya atau ditempatkan pada pekerjaan yang tidak sesuai dengan kesepakatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi pemerintah Indonesia, pernyataan bahwa ratusan ribu PMI dianggap sebagai bagian dari keluarga masyarakat Taiwan dapat menjadi momentum untuk memperkuat kerja sama pelindungan. Hubungan yang baik antarmasyarakat perlu diterjemahkan ke dalam layanan yang nyata, termasuk penanganan pengaduan, bantuan konsuler, penyelesaian persoalan ketenagakerjaan, dan koordinasi ketika pekerja menghadapi keadaan darurat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada akhirnya, kontribusi lebih dari 400.000 PMI di Taiwan menunjukkan pentingnya pekerja migran dalam hubungan antarmasyarakat kedua pihak. Pengakuan dan apresiasi terhadap mereka akan memiliki makna lebih kuat apabila diikuti dengan jaminan bahwa pekerja memperoleh perlakuan yang adil, akses terhadap layanan kesehatan, kepastian hak ketenagakerjaan, serta perlindungan ketika menghadapi persoalan. Hubungan Indonesia dan Taiwan tidak hanya perlu dibangun melalui perdagangan dan investasi, tetapi juga melalui penghormatan terhadap hak dan martabat setiap pekerja migran.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/taiwan-sebut-400-000-pmi-sebagai-keluarga-pelindungan-dan-kesejahteraan-jadi-perhatian/">Taiwan Sebut 400.000 PMI sebagai Keluarga, Pelindungan dan Kesejahteraan Jadi Perhatian</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2026/10/07/1000759211.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
