Ali Nurdin: KP2MI Gagal Total Jalankan Amanat UU Pelindungan PMI, Transformasi Kelembagaan Hanya Berganti Nama
Jakarta – Ketua Umum Federasi Buminu Sarbumusi, Ali Nurdin, S.H., melontarkan kritik keras terhadap kinerja Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). Menurutnya, transformasi kelembagaan dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menjadi kementerian belum membawa perubahan yang berarti, bahkan dinilai semakin menjauh dari amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Ali Nurdin menilai tujuan utama pembentukan KP2MI adalah memperkuat tata kelola pelindungan pekerja migran Indonesia melalui kewenangan yang lebih besar sebagai regulator sekaligus operator. Namun, menurutnya, harapan tersebut hingga kini belum terwujud.
“Kalau diukur dari amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, saya menilai pelindungan pekerja migran Indonesia masih gagal total. Perubahan dari badan menjadi kementerian ternyata belum mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik sebagaimana dijanjikan,” tegas Ali Nurdin dalam keterangannya.
Ia mengatakan, pelayanan publik di lingkungan KP2MI justru masih sering dikeluhkan karena lambat dan berbelit. Bahkan, menurutnya, sejumlah kebijakan, termasuk penyusunan Peraturan Menteri, dinilai bertentangan dengan semangat perlindungan yang diamanatkan undang-undang.
“Seharusnya kementerian mampu menghadirkan pelayanan yang terintegrasi, cepat, mudah, murah, dan berpihak kepada pekerja migran. Yang terjadi justru masih jauh panggang dari api. Banyak aturan yang menurut kami kontradiktif dan berpotensi mempersulit pelayanan,” ujarnya.
Ali juga menilai transformasi kelembagaan lebih banyak terlihat pada perubahan nomenklatur dibanding perubahan substansi. Ia mengaku belum melihat reformasi birokrasi yang mampu mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pekerja migran Indonesia.
Selain pelayanan publik, Federasi Buminu Sarbumusi juga mengkritik pola kerja KP2MI yang dinilai masih didominasi kegiatan-kegiatan seremonial.
“Jangan sampai kementerian hanya sibuk dengan seremoni, peresmian, rapat, dan pencitraan. Yang dibutuhkan pekerja migran adalah perlindungan nyata sejak pra-penempatan, selama bekerja di luar negeri hingga kembali ke tanah air,” katanya.
Ali Nurdin juga menyoroti lemahnya koordinasi lintas kementerian dalam memberikan pelindungan kepada pekerja migran Indonesia. Menurutnya, ego sektoral masih menjadi hambatan utama sehingga amanat undang-undang belum dapat dijalankan secara optimal.
Ia menyebut koordinasi antara KP2MI dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga kementerian teknis lainnya masih berjalan sendiri-sendiri.
“Pelindungan pekerja migran tidak mungkin berhasil jika setiap kementerian berjalan dengan ego sektoral masing-masing. Yang dibutuhkan adalah harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan, bukan kompetisi kewenangan,” ujarnya.
Kritik paling tajam disampaikan Ali terkait keberpihakan anggaran negara. Menurutnya, kontribusi pekerja migran Indonesia terhadap perekonomian nasional sangat besar, tetapi perhatian negara terhadap perlindungan mereka masih jauh dari memadai.
Ia menyebut devisa yang dikirim pekerja migran Indonesia dan diaspora mencapai sekitar Rp288 triliun setiap tahun, sehingga seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah untuk memberikan perlindungan yang jauh lebih kuat.
“Dalam pandangan kami, sangat ironis apabila anggaran perlindungan terhadap pekerja migran masih kalah dibanding berbagai program lain. Jangan sampai muncul kesan negara lebih menghargai perlindungan satwa atau bahkan anggaran pengadaan kaus kaki dibanding perlindungan terhadap manusia yang mempertaruhkan nyawa di luar negeri demi menghidupi keluarga dan menyumbang devisa ratusan triliun rupiah bagi negara,” kritiknya.
Ali Nurdin menegaskan bahwa Federasi Buminu Sarbumusi mendesak pemerintah melakukan evaluasi total terhadap transformasi kelembagaan KP2MI. Menurutnya, perubahan status kelembagaan harus diikuti reformasi pelayanan publik, penguatan koordinasi lintas kementerian, penyederhanaan regulasi, peningkatan kualitas pelindungan hukum, serta keberpihakan anggaran kepada pekerja migran Indonesia.
“Jangan sampai transformasi ini hanya berhenti pada pergantian papan nama. Yang dibutuhkan pekerja migran Indonesia adalah perubahan nyata. Negara wajib hadir menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 secara utuh, bukan sekadar membangun simbol kelembagaan,” pungkasnya.