<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Migrasi Aman Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<atom:link href="https://suaramigrannusantara.org/tag/migrasi-aman/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/migrasi-aman/</link>
	<description>Suara Migran, Suara Keadilan</description>
	<lastBuildDate>Sun, 25 Oct 2026 03:14:19 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/02/cropped-WhatsApp-Image-2026-02-27-at-10.04.27-1-32x32.png</url>
	<title>Migrasi Aman Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/migrasi-aman/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>KJRI Johor Bahru Fasilitasi Deportasi 150 WNI/PMI, Total Sepanjang 2026 Capai 5.021 Orang</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/kjri-johor-bahru-fasilitasi-deportasi-150-wni-pmi-total-sepanjang-2026-capai-5-021-orang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 25 Oct 2026 03:14:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Edukasi Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Johor Bahru]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Malaysia]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi Aman]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=8772</guid>

					<description><![CDATA[<p>JOHOR BAHRU – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru bersama Divisi M Jabatan Imigresen Malaysia memfasilitasi kepulangan 150 warga...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/kjri-johor-bahru-fasilitasi-deportasi-150-wni-pmi-total-sepanjang-2026-capai-5-021-orang/">KJRI Johor Bahru Fasilitasi Deportasi 150 WNI/PMI, Total Sepanjang 2026 Capai 5.021 Orang</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>JOHOR BAHRU </strong>– Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru bersama Divisi M Jabatan Imigresen Malaysia memfasilitasi kepulangan 150 warga negara Indonesia (WNI), termasuk pekerja migran Indonesia (PMI), melalui Pelabuhan Terminal Feri Pasir Gudang, Johor, pada Jumat, 23 Oktober 2026. Ratusan WNI/PMI tersebut dideportasi setelah menyelesaikan masa hukuman atas pelanggaran keimigrasian di Malaysia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Para WNI/PMI diberangkatkan menggunakan kapal feri MDM Express 2 menuju Pelabuhan Batam Center, Kepulauan Riau. Pemulangan ini merupakan bagian dari fasilitasi pemerintah Indonesia terhadap warga negara yang harus kembali ke tanah air setelah menjalani proses hukum dan keimigrasian di negara penempatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari total 150 orang yang dipulangkan, sebanyak 101 orang merupakan laki-laki dan 49 orang perempuan. Mereka berasal dari sejumlah depot tahanan imigrasi, yakni Pekan Nenas di Johor, Beranang di Selangor, Lenggeng di Negeri Sembilan, dan Kemayan di Pahang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan provinsi asal, Sumatera Utara menjadi daerah dengan jumlah WNI/PMI terbanyak, yakni 36 orang. Berikutnya, Nusa Tenggara Barat sebanyak 32 orang, Jawa Timur 19 orang, Aceh 18 orang, dan Jawa Barat sembilan orang. Sisanya berasal dari provinsi lain di Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Data tersebut memperlihatkan bahwa pemulangan WNI/PMI dari Malaysia melibatkan masyarakat dari berbagai wilayah Indonesia. Karena itu, penanganan kepulangan tidak hanya berkaitan dengan proses administrasi lintas negara, tetapi juga membutuhkan koordinasi lanjutan dengan instansi terkait di Indonesia, terutama untuk memastikan para deportan dapat melanjutkan perjalanan ke daerah asal dan memperoleh pelayanan sesuai kebutuhan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Secara kumulatif, sepanjang 2026 hingga pemulangan pada 23 Oktober, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi deportasi sebanyak 5.021 WNI/PMI dari wilayah kerjanya, termasuk 43 anak. Angka tersebut menunjukkan besarnya kebutuhan terhadap layanan konsuler dan koordinasi pelindungan bagi WNI yang menghadapi persoalan keimigrasian di Malaysia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks pelindungan pekerja migran, deportasi merupakan salah satu tahapan yang memerlukan penanganan secara terintegrasi. Penyelesaian masa hukuman dan pemulangan ke Indonesia tidak serta-merta mengakhiri seluruh persoalan yang mungkin dihadapi para deportan. Sebagian di antara mereka dapat membutuhkan bantuan untuk melanjutkan perjalanan ke daerah asal, memperoleh kembali dokumen, mengakses layanan sosial, atau menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan yang belum tuntas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Oleh karena itu, koordinasi antara perwakilan RI di Malaysia, instansi pemerintah di pintu masuk Indonesia, serta pemerintah daerah menjadi penting untuk memastikan proses pemulangan berjalan aman dan tertib. Penanganan lanjutan juga perlu memperhatikan kondisi kelompok rentan, termasuk perempuan dan anak, serta memastikan akses terhadap informasi dan layanan yang dibutuhkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tingginya jumlah deportasi sepanjang 2026 juga menjadi pengingat pentingnya penguatan edukasi migrasi aman, pemahaman terhadap ketentuan keimigrasian negara tujuan, serta akses terhadap informasi mengenai prosedur bekerja secara legal. Upaya pencegahan perlu melibatkan pemerintah pusat dan daerah, lembaga penempatan, serta organisasi masyarakat yang bergerak dalam pelindungan pekerja migran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemulangan 150 WNI/PMI pada 23 Oktober tersebut menambah catatan fasilitasi deportasi KJRI Johor Bahru menjadi 5.021 orang sepanjang tahun berjalan. Di balik angka tersebut, pelindungan tetap perlu dilihat sebagai rangkaian tanggung jawab yang mencakup penanganan selama berada di luar negeri, proses kepulangan, hingga dukungan setelah warga negara kembali ke Indonesia.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/kjri-johor-bahru-fasilitasi-deportasi-150-wni-pmi-total-sepanjang-2026-capai-5-021-orang/">KJRI Johor Bahru Fasilitasi Deportasi 150 WNI/PMI, Total Sepanjang 2026 Capai 5.021 Orang</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRyKdZGbHovEl1Z4lFIAmR5G--81HeNObWOFqN0Sjl40w&#038;s" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pemkot Tangsel Perkuat Koordinasi Pencegahan TPPO, Waspadai Penipuan Rekrutmen PMI dan Kerja Paksa</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/pemkot-tangsel-perkuat-koordinasi-pencegahan-tppo-waspadai-penipuan-rekrutmen-pmi-dan-kerja-paksa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 24 Oct 2026 02:19:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi Aman]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<category><![CDATA[TPPO]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=8750</guid>

					<description><![CDATA[<p>TANGERANG SELATAN – Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Banten, membahas penguatan koordinasi lintas perangkat daerah serta evaluasi Rencana Aksi Daerah (RAD)...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/pemkot-tangsel-perkuat-koordinasi-pencegahan-tppo-waspadai-penipuan-rekrutmen-pmi-dan-kerja-paksa/">Pemkot Tangsel Perkuat Koordinasi Pencegahan TPPO, Waspadai Penipuan Rekrutmen PMI dan Kerja Paksa</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>TANGERANG SELATAN</strong> – Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Banten, membahas penguatan koordinasi lintas perangkat daerah serta evaluasi Rencana Aksi Daerah (RAD) pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam rapat pada 21 Oktober 2026. Langkah ini diarahkan untuk memperkuat sinergi antarlembaga dalam mencegah perdagangan orang sekaligus meningkatkan penanganan terhadap korban.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pembahasan tersebut menyoroti pentingnya kerja sama lintas sektor karena TPPO dapat berlangsung melalui berbagai modus perekrutan dan eksploitasi. Sejumlah modus yang menjadi perhatian meliputi penipuan perekrutan pekerja migran Indonesia (PMI), praktik kerja paksa, serta perekrutan warga untuk dipekerjakan dalam aktivitas penipuan daring atau <em>online scam</em>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penguatan koordinasi diperlukan agar pencegahan tidak berhenti pada sosialisasi, tetapi juga mencakup pertukaran informasi, deteksi dini, mekanisme pengaduan, penanganan korban, dan tindak lanjut terhadap dugaan tindak pidana.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Penipuan Rekrutmen Menjadi Salah Satu Modus yang Diwaspadai</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Penipuan perekrutan pekerja migran merupakan salah satu pintu masuk yang dapat dimanfaatkan pelaku perdagangan orang. Calon pekerja dapat dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi, proses keberangkatan yang mudah, atau fasilitas tertentu tanpa penjelasan memadai mengenai pemberi kerja, kontrak, dan status pekerjaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam sejumlah pola perekrutan berisiko, korban baru mengetahui kondisi sebenarnya setelah tiba di lokasi kerja. Mereka dapat menghadapi pembatasan kebebasan, ancaman, jeratan utang, penahanan dokumen, atau tekanan untuk melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Modus lain yang menjadi perhatian adalah perekrutan untuk aktivitas penipuan daring. Korban dapat ditawari pekerjaan sebagai operator, staf layanan pelanggan, atau pekerja administrasi di luar negeri. Namun, setelah tiba, mereka berpotensi dipaksa menjalankan aktivitas penipuan terhadap orang lain dan mengalami pembatasan kebebasan apabila menolak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Situasi tersebut memperlihatkan bahwa penanganan TPPO tidak cukup hanya dengan mengawasi proses keberangkatan pekerja migran. Pemerintah juga perlu memperhatikan pola perekrutan melalui media sosial, komunikasi pribadi, jaringan perantara, dan tawaran pekerjaan lintas negara yang tidak memiliki informasi jelas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski demikian, tidak semua penipuan perekrutan otomatis memenuhi unsur TPPO. Penetapan suatu peristiwa sebagai tindak pidana perdagangan orang harus didasarkan pada fakta, alat bukti, dan unsur hukum yang relevan.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Evaluasi Rencana Aksi Daerah dan Peran Lintas Perangkat Daerah</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Evaluasi RAD pencegahan dan penanganan TPPO menjadi bagian penting untuk mengukur pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah. Rencana aksi tersebut perlu diterjemahkan ke dalam pembagian tugas yang jelas, program terukur, serta mekanisme koordinasi yang dapat dijalankan ketika muncul laporan dugaan perdagangan orang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perangkat daerah yang menangani ketenagakerjaan, sosial, kesehatan, pendidikan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta urusan pemerintahan terkait lainnya memiliki peran yang saling melengkapi. Koordinasi diperlukan agar korban dapat memperoleh layanan sesuai kebutuhan, mulai dari penyelamatan, pemeriksaan kesehatan, pendampingan psikologis, bantuan sosial, hingga dukungan hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi pencegahan, pemerintah daerah dapat memperkuat edukasi mengenai migrasi aman, verifikasi tawaran pekerjaan, bahaya perekrutan tidak resmi, serta kanal pelaporan yang dapat diakses masyarakat. Edukasi juga perlu menjangkau keluarga calon pekerja, komunitas, lembaga pelatihan kerja, dan lingkungan pendidikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, evaluasi RAD perlu mengukur hasil yang dapat diverifikasi, bukan hanya jumlah rapat atau kegiatan sosialisasi. Indikator yang relevan antara lain jangkauan edukasi, kecepatan tindak lanjut laporan, efektivitas koordinasi antarlembaga, akses korban terhadap layanan, serta keberlanjutan pendampingan setelah korban ditangani.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Kerangka Hukum Pencegahan dan Penanganan TPPO</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Pencegahan dan penanganan TPPO di Indonesia antara lain berlandaskan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Regulasi ini menjadi dasar hukum untuk menangani tindak pidana perdagangan orang dan memberikan perlindungan kepada korban sesuai ketentuan yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks pekerja migran, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia juga relevan, terutama dalam upaya memastikan proses penempatan berlangsung sesuai prosedur dan hak pekerja terlindungi. Kedua kerangka hukum tersebut memiliki ruang lingkup masing-masing dan dapat saling melengkapi sesuai karakteristik kasus.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penanganan dugaan TPPO membutuhkan koordinasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi yang menangani pelindungan PMI, serta lembaga layanan korban. Kejelasan jalur pelaporan dan pembagian kewenangan penting agar laporan masyarakat tidak terhenti akibat saling menunggu tindak lanjut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Masyarakat yang menemukan indikasi perekrutan mencurigakan, pemaksaan kerja, atau eksploitasi perlu menyimpan informasi yang aman untuk disampaikan kepada pihak berwenang. Identitas dan keselamatan korban harus menjadi pertimbangan utama, sehingga penyebaran data pribadi atau informasi yang dapat membahayakan korban perlu dihindari.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Pencegahan Harus Berujung pada Perlindungan Korban</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Penguatan koordinasi dan evaluasi RAD oleh Pemkot Tangerang Selatan menjadi relevan di tengah beragam pola perdagangan orang yang dapat menyasar pencari kerja, termasuk calon PMI. Tantangan utamanya adalah memastikan kebijakan lintas sektor benar-benar terhubung dengan pencegahan, respons cepat, penegakan hukum, dan pemulihan korban.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keberhasilan upaya tersebut tidak cukup diukur dari terselenggaranya rapat koordinasi. Pemerintah daerah perlu memastikan adanya tindak lanjut yang jelas, pembagian tanggung jawab, dukungan sumber daya, serta evaluasi berkala terhadap efektivitas program.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan pendekatan yang terintegrasi, pencegahan TPPO diharapkan tidak hanya meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap tawaran pekerjaan yang mencurigakan, tetapi juga memperkuat kemampuan pemerintah dalam mengidentifikasi risiko dan memberikan perlindungan kepada orang yang mengalami eksploitasi.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/pemkot-tangsel-perkuat-koordinasi-pencegahan-tppo-waspadai-penipuan-rekrutmen-pmi-dan-kerja-paksa/">Pemkot Tangsel Perkuat Koordinasi Pencegahan TPPO, Waspadai Penipuan Rekrutmen PMI dan Kerja Paksa</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcR7zZ8Og-RTjYzAll0lZUDdTOFajkT76DqgvFThpryRq-h_usL3u_-TwhUT&#038;s=10" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Migrant Watch Beri Nilai 4,3 dari 10 untuk Kinerja Ketenagakerjaan</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/dua-tahun-pemerintahan-prabowo-migrant-watch-beri-nilai-43-dari-10-untuk-kinerja-ketenagakerjaan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Oct 2026 22:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi Aman]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo Subianto]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=8652</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA – Kinerja ketenagakerjaan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka selama periode 20 Oktober 2024 hingga...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/dua-tahun-pemerintahan-prabowo-migrant-watch-beri-nilai-43-dari-10-untuk-kinerja-ketenagakerjaan/">Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Migrant Watch Beri Nilai 4,3 dari 10 untuk Kinerja Ketenagakerjaan</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>JAKARTA</strong> – Kinerja ketenagakerjaan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka selama periode 20 Oktober 2024 hingga 20 Oktober 2026 mendapat evaluasi kritis dari Migrant Watch. Melalui audit kinerja publik independen, organisasi tersebut memberikan nilai agregat 4,3 dari 10, dengan catatan bahwa berbagai regulasi dan program pemerintah belum sepenuhnya menghasilkan perubahan nyata yang terukur dan berkelanjutan bagi pekerja maupun pencari kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penilaian tersebut mencakup empat aspek utama, yakni penciptaan lapangan kerja, perlindungan pekerja, perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), serta kesempatan kerja di pasar global. Dalam hasil evaluasi itu, penciptaan lapangan kerja dan akses kerja global masing-masing memperoleh nilai 4,0 dari 10. Sementara itu, perlindungan pekerja dan perlindungan PMI masing-masing mendapat nilai 4,5 dari 10.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Migrant Watch menilai persoalan utama ketenagakerjaan bukan semata-mata ada atau tidaknya kebijakan, melainkan kemampuan pemerintah memastikan kebijakan berjalan efektif dan menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat. Penerbitan regulasi, pelaksanaan program, dan penyerapan anggaran belum cukup menjadi bukti keberhasilan apabila tidak diikuti peningkatan kualitas pekerjaan, penguatan perlindungan hukum, dan perluasan akses terhadap pekerjaan layak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Evaluasi tersebut tidak berarti seluruh kebijakan pemerintah gagal. Sejumlah perkembangan positif tetap perlu diperhitungkan, termasuk perbaikan indikator pasar kerja dan penguatan regulasi. Namun, Migrant Watch menekankan pentingnya membedakan keluaran program (<em>output</em>) dengan hasil nyata (<em>outcome</em>). Keberhasilan tidak cukup diukur dari jumlah program yang dilaksanakan, melainkan juga dari dampaknya terhadap pendapatan, kepastian kerja, produktivitas, perlindungan pekerja, dan kesejahteraan masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Penciptaan lapangan kerja masih menjadi pekerjaan rumah</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada aspek penciptaan lapangan kerja, Migrant Watch memberikan nilai 4,0 dari 10. Organisasi tersebut menilai penurunan angka pengangguran belum otomatis menunjukkan bertambahnya pekerjaan yang layak, produktif, formal, dan berkelanjutan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dikutip dalam evaluasi menunjukkan bahwa jumlah penduduk bekerja pada Februari 2026 mencapai 147,67 juta orang, dengan tingkat pengangguran terbuka sebesar 4,68 persen dan rata-rata upah buruh Rp3,29 juta per bulan. Angka-angka tersebut memberikan gambaran mengenai kondisi pasar kerja, tetapi belum sepenuhnya menjelaskan kualitas pekerjaan yang tersedia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan yang perlu diperhatikan mencakup tingginya pekerjaan informal, kecukupan jam kerja, produktivitas, kesesuaian kompetensi, serta keberlanjutan hubungan kerja. Bertambahnya jumlah penduduk bekerja tidak selalu berarti semakin banyak masyarakat memperoleh pekerjaan dengan upah memadai, kepastian hubungan kerja, jaminan sosial, dan perlindungan terhadap risiko kehilangan pekerjaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, evaluasi kinerja ketenagakerjaan perlu melampaui indikator jumlah pekerja dan tingkat pengangguran. Pemerintah perlu menunjukkan perkembangan kualitas pekerjaan, upah riil, proporsi pekerjaan formal, produktivitas tenaga kerja, serta kemampuan industri menyerap tenaga kerja secara berkelanjutan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perubahan indikator ketenagakerjaan juga harus dianalisis secara hati-hati. Penurunan pengangguran atau peningkatan jumlah pekerja tidak dapat sepenuhnya diklaim sebagai hasil suatu program tanpa memperhitungkan faktor ekonomi, investasi, dinamika industri, dan perubahan struktur pasar kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Perlindungan pekerja belum cukup diukur dari regulasi</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada aspek perlindungan pekerja, Migrant Watch memberikan nilai 4,5 dari 10. Penilaian ini mencerminkan kritik terhadap pelaksanaan perlindungan yang dinilai masih perlu diperkuat melalui pengawasan ketenagakerjaan, penegakan aturan, mekanisme pengaduan, dan pemulihan hak pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keberadaan peraturan tidak selalu menjamin pekerja mendapatkan perlindungan ketika menghadapi persoalan hubungan industrial, upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), kecelakaan kerja, atau pelanggaran hak normatif. Efektivitas kebijakan bergantung pada kemampuan pemerintah mengawasi kepatuhan pemberi kerja, menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses, dan memastikan penyelesaian kasus berjalan secara adil.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kebijakan penciptaan lapangan kerja seharusnya tidak hanya berorientasi pada peningkatan jumlah pekerja yang terserap, tetapi juga memastikan hubungan kerja berlangsung dengan standar perlindungan yang memadai. Indikator seperti jumlah pengaduan yang diselesaikan, efektivitas pengawasan, pemenuhan hak normatif, dan pelaksanaan keputusan penyelesaian sengketa perlu menjadi bagian dari evaluasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, keberhasilan pemerintah dalam sektor ketenagakerjaan harus dilihat dari kemampuan memastikan pekerja memperoleh haknya, bukan hanya dari besarnya angka penyerapan tenaga kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Perlindungan PMI harus bergeser dari penanganan kasus ke pencegahan</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam aspek perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Migrant Watch memberikan nilai 4,5 dari 10. Organisasi tersebut menilai perlindungan PMI perlu diperkuat melalui pendekatan pencegahan agar keberhasilan pemerintah tidak hanya diukur dari jumlah perkara yang ditangani atau korban yang dipulangkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perlindungan PMI harus dimulai sejak proses perekrutan, pemeriksaan legalitas perusahaan penempatan, verifikasi kontrak kerja, peningkatan literasi migrasi aman, hingga pendampingan selama pekerja berada di negara tujuan. Pemerintah juga perlu memperkuat pengawasan terhadap perekrut ilegal dan jaringan yang memanfaatkan kebutuhan ekonomi masyarakat untuk melakukan penipuan atau eksploitasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Risiko yang dihadapi PMI meliputi perekrutan melalui jalur tidak resmi, pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian, biaya penempatan berlebihan, penahanan dokumen, kekerasan, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dalam situasi tersebut, jumlah korban yang berhasil diselamatkan tetap menjadi indikator penting, tetapi tidak cukup untuk menggambarkan efektivitas sistem perlindungan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah juga perlu menunjukkan sejauh mana jaringan perekrut ilegal berhasil diputus, pelaku utama diproses hukum, korban memperoleh pemulihan hak, dan mekanisme pencegahan mampu mengurangi risiko eksploitasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perlindungan harus menjangkau keluarga PMI dan masyarakat di daerah asal. Informasi mengenai prosedur penempatan resmi, kontrak kerja, biaya yang dibenarkan, mekanisme pengaduan, serta akses bantuan hukum perlu tersedia secara mudah. Pemerintah daerah, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dan komunitas PMI dapat dilibatkan untuk memastikan informasi tersebut menjangkau calon pekerja sebelum keberangkatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ukuran keberhasilan perlindungan PMI, dengan demikian, bukan hanya seberapa cepat pemerintah merespons ketika kasus muncul, melainkan juga seberapa efektif sistem mencegah penipuan, eksploitasi, dan pelanggaran hak sejak awal proses migrasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Akses kerja global dinilai belum optimal</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Aspek kesempatan kerja di pasar global juga memperoleh nilai 4,0 dari 10. Migrant Watch menilai pendekatan pemerintah terhadap penempatan tenaga kerja di luar negeri perlu berkembang menjadi strategi yang lebih terencana untuk membuka peluang kerja internasional dan memperkuat posisi pekerja Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Strategi tersebut tidak cukup hanya berorientasi pada jumlah PMI yang diberangkatkan. Pemerintah perlu memastikan bahwa tenaga kerja Indonesia memiliki kompetensi sesuai kebutuhan negara tujuan, sertifikasi yang diakui, penguasaan bahasa, serta akses terhadap pekerjaan formal dengan kondisi kerja dan upah yang layak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perluasan akses pasar juga membutuhkan diplomasi ketenagakerjaan yang mampu membuka sektor pekerjaan baru, memperkuat pengakuan kualifikasi tenaga kerja Indonesia, dan memastikan hak pekerja terlindungi melalui mekanisme kerja sama bilateral. Dengan pendekatan tersebut, penempatan PMI dapat menjadi bagian dari strategi peningkatan kualitas sumber daya manusia dan daya saing tenaga kerja nasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Program pelatihan vokasi dan inisiatif seperti SMK Go Global dapat menjadi instrumen untuk menyiapkan calon pekerja menghadapi kebutuhan pasar internasional. Namun, keberhasilannya perlu diukur berdasarkan hasil yang dapat diverifikasi, termasuk jumlah peserta yang menyelesaikan pelatihan, memperoleh sertifikasi, ditempatkan pada pekerjaan yang sesuai, dan mampu mempertahankan pekerjaannya dengan perlindungan memadai.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah juga perlu mengantisipasi ketidaksesuaian antara kompetensi yang dilatih dan kebutuhan nyata pemberi kerja di negara tujuan. Tanpa pemetaan pasar yang akurat, pelatihan berisiko menghasilkan lulusan yang memiliki sertifikat tetapi belum memperoleh akses terhadap pekerjaan yang tersedia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Migrant Watch mendorong pergeseran pendekatan dari sekadar mengirimkan tenaga kerja menjadi membangun strategi untuk memperkuat posisi pekerja Indonesia di pasar kerja global. Tujuannya bukan hanya memperbesar angka penempatan, melainkan meningkatkan kualitas pekerjaan, pendapatan, kompetensi, dan perlindungan PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Audit kinerja sebagai instrumen akuntabilitas publik</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Migrant Watch menyatakan evaluasi tersebut merupakan bentuk partisipasi publik untuk mendorong akuntabilitas, transparansi, dan perbaikan kebijakan ketenagakerjaan nasional. Penilaian itu menempatkan hasil yang dapat diukur, diverifikasi, dan ditelusuri sebagai dasar utama evaluasi pemerintah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Nilai agregat 4,3 dari 10 merupakan penilaian yang disusun Migrant Watch berdasarkan kerangka auditnya sendiri, bukan skor resmi pemerintah atau hasil survei yang mewakili seluruh pendapat masyarakat. Karena itu, hasil tersebut perlu dibaca sebagai evaluasi independen organisasi masyarakat sipil terhadap empat dimensi ketenagakerjaan yang dinilainya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski demikian, evaluasi tersebut menegaskan pentingnya transparansi dalam mengukur kinerja kebijakan publik. Pemerintah perlu menyediakan indikator yang jelas, data yang dapat diperiksa, serta laporan berkala mengenai hasil program agar masyarakat dapat menilai apakah intervensi yang dilakukan benar-benar menjawab persoalan pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Evaluasi dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran di sektor ketenagakerjaan tidak cukup berhenti pada daftar kebijakan dan capaian administratif. Tantangan berikutnya adalah memastikan pertumbuhan kesempatan kerja disertai peningkatan kualitas pekerjaan, perlindungan pekerja yang efektif, sistem migrasi yang aman, dan akses yang lebih luas terhadap pasar kerja internasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada akhirnya, nilai 4,3 dari 10 yang diberikan Migrant Watch menjadi pengingat bahwa keberhasilan kebijakan ketenagakerjaan harus diukur dari perubahan yang dirasakan masyarakat. Pekerjaan yang layak, kepastian hak, perlindungan dari eksploitasi, dan kesempatan meningkatkan kesejahteraan merupakan tolok ukur penting untuk menilai kinerja pemerintah selama dua tahun pertama masa pemerintahannya.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/dua-tahun-pemerintahan-prabowo-migrant-watch-beri-nilai-43-dari-10-untuk-kinerja-ketenagakerjaan/">Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Migrant Watch Beri Nilai 4,3 dari 10 untuk Kinerja Ketenagakerjaan</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcTE5qz3PKREP0CJgReecAq27-kfUWv7G7mHc_mbLHCnd338BE3ccBhLqw8&#038;s=10" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pemberantasan Perdagangan Orang Harus Terintegrasi, Pelindungan PMI Tak Boleh Berhenti pada Penempatan</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/pemberantasan-perdagangan-orang-harus-terintegrasi-pelindungan-pmi-tak-boleh-berhenti-pada-penempatan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Oct 2026 03:48:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Edukasi Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi Aman]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<category><![CDATA[TPPO]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=8156</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA – Pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI) dalam konteks pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) membutuhkan pendekatan yang terintegrasi dari...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/pemberantasan-perdagangan-orang-harus-terintegrasi-pelindungan-pmi-tak-boleh-berhenti-pada-penempatan/">Pemberantasan Perdagangan Orang Harus Terintegrasi, Pelindungan PMI Tak Boleh Berhenti pada Penempatan</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>JAKARTA</strong> – Pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI) dalam konteks pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) membutuhkan pendekatan yang terintegrasi dari hulu hingga hilir. Upaya negara tidak cukup hanya mencegah keberangkatan pekerja melalui jalur nonprosedural, tetapi juga harus menjamin hak dan keselamatan mereka selama bekerja di luar negeri serta menyediakan pendampingan ketika kembali ke Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebuah opini yang terbit pada 12 Oktober menyoroti pentingnya keterpaduan kebijakan tersebut. Pokok persoalannya adalah pelindungan PMI tidak dapat dipisahkan dari upaya pemberantasan perdagangan orang. Pencegahan harus dimulai sebelum keberangkatan, dilanjutkan dengan pengawasan dan penanganan kasus selama pekerja berada di negara penempatan, kemudian diteruskan melalui pemulihan dan reintegrasi setelah mereka pulang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keberangkatan melalui jalur resmi menjadi salah satu langkah penting untuk mengurangi kerentanan calon PMI terhadap penipuan perekrutan, pemalsuan dokumen, jeratan utang, eksploitasi, hingga kerja paksa. Melalui prosedur yang sesuai ketentuan, calon pekerja dapat memperoleh informasi mengenai pemberi kerja, kontrak, jenis pekerjaan, biaya penempatan, serta hak dan kewajibannya. Namun, prosedur administratif semata tidak otomatis menghapus seluruh risiko perdagangan orang. Pengawasan terhadap perekrut, perantara, dan pemberi kerja tetap diperlukan agar proses penempatan benar-benar berlangsung secara aman.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia telah menempatkan pelindungan sebagai tanggung jawab yang mencakup tahapan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja. Aturan tersebut juga membagi peran pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta unsur terkait dalam penyelenggaraan pelindungan. Kerangka ini menegaskan bahwa persoalan PMI tidak bisa dibebankan hanya kepada pekerja atau keluarganya, tetapi membutuhkan koordinasi antarlembaga dan keterlibatan masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks pemberantasan TPPO, pencegahan perlu menyasar akar kerentanan calon pekerja. Keterbatasan akses terhadap pekerjaan, minimnya informasi, tekanan ekonomi keluarga, dan janji penghasilan tinggi dapat dimanfaatkan oleh jaringan perekrutan ilegal. Karena itu, pemerintah daerah hingga tingkat desa perlu memperkuat edukasi migrasi aman, menyediakan informasi lowongan yang dapat diverifikasi, serta memastikan masyarakat memiliki akses terhadap layanan penempatan yang sesuai ketentuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aparat penegak hukum juga perlu menindak jaringan yang merekrut, mengangkut, menampung, atau mengeksploitasi korban melalui cara-cara yang memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang. Penanganan tidak seharusnya berhenti pada pekerja yang berangkat tanpa dokumen lengkap. Pemeriksaan harus mampu membedakan pelanggaran administratif keimigrasian atau ketenagakerjaan dari kondisi seseorang yang menjadi korban eksploitasi. Korban perlu diperlakukan sebagai pihak yang berhak mendapatkan perlindungan dan pemulihan, bukan semata-mata sebagai pelanggar aturan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tantangan berikutnya muncul ketika PMI sudah berada di negara penempatan. Pelindungan harus mencakup pemantauan kondisi kerja, akses terhadap bantuan konsuler dan hukum, penanganan pengaduan, serta upaya penyelesaian masalah ketika terjadi pelanggaran kontrak, upah tidak dibayar, kekerasan, atau pembatasan kebebasan pekerja. Koordinasi antara kementerian dan lembaga di Indonesia dengan perwakilan Indonesia serta otoritas negara tujuan menjadi penting agar penanganan kasus tidak terhambat oleh perbedaan kewenangan dan sistem hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Diplomasi ketenagakerjaan juga perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi pemberantasan TPPO. Kesepakatan dengan negara penempatan seharusnya tidak hanya membahas pembukaan lowongan dan prosedur perekrutan, tetapi juga memperkuat pengawasan perekrut, pertukaran informasi, mekanisme pengaduan, penanganan dugaan eksploitasi, dan pemulihan hak korban. Kerja sama lintas negara diperlukan karena perekrutan dapat berlangsung di Indonesia, sedangkan eksploitasi terjadi di negara tujuan, sehingga penanganannya tidak selalu dapat diselesaikan oleh satu negara saja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah kembali ke Indonesia, PMI yang mengalami masalah juga membutuhkan pendampingan. Kepulangan tidak selalu berarti persoalan selesai. Sebagian pekerja mungkin pulang tanpa menerima upah, membawa beban utang, mengalami trauma, kehilangan sumber penghasilan, atau menghadapi kesulitan untuk kembali bekerja. Tanpa dukungan yang memadai, mereka berisiko kembali terjerat tawaran perekrutan yang tidak aman.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, program pemulangan perlu dihubungkan dengan layanan kesehatan, bantuan hukum, dukungan psikososial, penyelesaian hak ketenagakerjaan, pelatihan keterampilan, serta akses terhadap kesempatan kerja dan usaha. Pemerintah daerah dan desa dapat berperan dalam memastikan pekerja yang kembali tidak kehilangan akses terhadap layanan dasar. Pendampingan juga perlu melibatkan keluarga dan komunitas, dengan tetap menghormati privasi serta martabat korban.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keberhasilan pemberantasan perdagangan orang tidak cukup diukur dari jumlah keberangkatan ilegal yang dicegah atau jumlah korban yang dipulangkan. Ukuran keberhasilan juga harus mencakup kemampuan mencegah perekrutan eksploitatif, menindak pelaku, memastikan korban memperoleh haknya, dan memulihkan kondisi sosial serta ekonomi setelah kembali. Evaluasi lintas lembaga diperlukan agar setiap tahap pelindungan terhubung dan tidak berjalan sendiri-sendiri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada akhirnya, pendekatan terintegrasi menempatkan PMI sebagai manusia yang memiliki hak, bukan sekadar angka penempatan atau objek penertiban. Negara perlu memastikan mereka berangkat melalui prosedur yang aman, memperoleh pelindungan ketika bekerja, dan mendapatkan pendampingan setelah kembali. Dalam pemberantasan TPPO, rantai pelindungan hanya akan berjalan efektif apabila pencegahan, penegakan hukum, kerja sama internasional, dan pemulihan korban menjadi bagian dari satu sistem yang berkelanjutan.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/pemberantasan-perdagangan-orang-harus-terintegrasi-pelindungan-pmi-tak-boleh-berhenti-pada-penempatan/">Pemberantasan Perdagangan Orang Harus Terintegrasi, Pelindungan PMI Tak Boleh Berhenti pada Penempatan</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://tribratanews.polri.go.id/web/image/blog.post/63919/image" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>DPRD dan Pemkab Banyuwangi Sahkan Raperda Perlindungan PMI</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/dprd-dan-pemkab-banyuwangi-sahkan-raperda-perlindungan-pmi/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/dprd-dan-pemkab-banyuwangi-sahkan-raperda-perlindungan-pmi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Oct 2026 00:25:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Edukasi Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi Aman]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=7637</guid>

					<description><![CDATA[<p>BANYUWANGI – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Rapat...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/dprd-dan-pemkab-banyuwangi-sahkan-raperda-perlindungan-pmi/">DPRD dan Pemkab Banyuwangi Sahkan Raperda Perlindungan PMI</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>BANYUWANGI</strong> – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi, Senin, 5 Oktober 2026. Pengesahan tersebut menjadi langkah daerah dalam memperkuat sistem perlindungan bagi warga Banyuwangi yang bekerja sebagai PMI di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Siti Mafrochatin Ni&#8217;mah didampingi Wakil Ketua DPRD Ruliyono dan dihadiri Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani bersama jajaran eksekutif dan legislatif. Ketua Pansus Raperda PMI DPRD Banyuwangi I Gede Sudro Wicano menyampaikan bahwa regulasi tersebut disiapkan untuk memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja migran asal Banyuwangi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut I Gede Sudro Wicano, perlindungan PMI tidak hanya diberikan ketika pekerja sudah berada di luar negeri, tetapi harus dibangun sebagai satu rangkaian yang dimulai sejak seseorang mempersiapkan diri untuk bekerja ke luar negeri hingga kembali ke daerah asal dan menjalani kehidupan setelah bekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Raperda tersebut memandang PMI menghadapi berbagai potensi risiko, antara lain perdagangan orang, perbudakan, kesewenang-wenangan, kekerasan, persoalan ketenagakerjaan, masalah dokumen, sakit, kecelakaan kerja, deportasi hingga persoalan ketika pekerja kembali ke daerah asal. Karena itu, perlindungan diarahkan agar PMI dapat memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak dengan tetap memperhatikan harkat, martabat, hak asasi manusia serta perlindungan hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satu pengaturan yang disiapkan adalah memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk membentuk <strong>layanan terpadu satu atap penempatan dan perlindungan PMI</strong>, menyediakan fasilitas <strong>rumah singgah perlindungan</strong>, serta membentuk <strong>Satuan Tugas Perlindungan PMI</strong>. Kehadiran perangkat tersebut diharapkan membuat pelayanan bagi masyarakat yang akan maupun telah bekerja sebagai PMI menjadi lebih mudah, terintegrasi dan responsif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani berharap regulasi tersebut dapat menjadi pedoman untuk menjamin perlindungan hukum, ekonomi dan sosial bagi PMI serta keluarganya. Ia juga menekankan agar PMI asal Banyuwangi memperoleh perlindungan optimal sehingga dapat bekerja secara layak dan terhindar dari perdagangan orang, perbudakan, kesewenang-wenangan serta bentuk perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kehadiran Raperda ini juga memperbarui kerangka kebijakan daerah yang sebelumnya telah mengatur perlindungan tenaga kerja Indonesia asal Banyuwangi di luar negeri. Dalam dokumen rancangan perda, Pemkab Banyuwangi menjelaskan bahwa perkembangan regulasi nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, menjadi salah satu dasar perlunya penyesuaian kebijakan daerah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dokumen rancangan tersebut juga menempatkan peningkatan kompetensi, produktivitas dan daya saing tenaga kerja sebagai bagian dari pembangunan ketenagakerjaan daerah. Perluasan kesempatan kerja ke luar negeri diarahkan bersamaan dengan pelatihan dan uji kompetensi agar calon pekerja memiliki kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, kebijakan perlindungan PMI Banyuwangi tidak hanya berkaitan dengan penanganan persoalan setelah pekerja berada di luar negeri. Pemerintah daerah juga memiliki ruang untuk memperkuat kesiapan calon PMI sebelum keberangkatan, meningkatkan kompetensi, menyediakan informasi migrasi yang benar serta membangun layanan yang terintegrasi dengan sistem perlindungan nasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengesahan Raperda tersebut menjadi penting karena perlindungan PMI pada dasarnya membutuhkan pembagian peran antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah daerah berada dekat dengan calon PMI dan keluarganya, sehingga memiliki posisi strategis dalam edukasi migrasi aman, pencegahan penempatan nonprosedural serta penanganan persoalan PMI ketika kembali ke daerah asal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Banyuwangi, regulasi tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai produk hukum daerah, tetapi diterjemahkan menjadi layanan konkret yang dapat dirasakan masyarakat. Penguatan layanan satu atap, rumah singgah dan satuan tugas perlindungan PMI menjadi bagian penting untuk memastikan kebijakan memiliki dampak langsung terhadap pekerja migran dan keluarganya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Raperda tentang Perlindungan PMI juga tercatat dalam agenda pembentukan peraturan daerah Banyuwangi sebagai Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal Kabupaten Banyuwangi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan disahkannya Raperda tersebut dalam rapat paripurna, Banyuwangi memperkuat komitmen pemerintah daerah dan DPRD untuk membangun perlindungan PMI secara lebih menyeluruh, mulai dari persiapan keberangkatan, masa bekerja di luar negeri hingga kepulangan dan kehidupan pekerja setelah kembali ke daerah asal.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/dprd-dan-pemkab-banyuwangi-sahkan-raperda-perlindungan-pmi/">DPRD dan Pemkab Banyuwangi Sahkan Raperda Perlindungan PMI</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/dprd-dan-pemkab-banyuwangi-sahkan-raperda-perlindungan-pmi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://cdn.ngopibareng.id/uploads/2026/2026-10-06/komitmen-lindungi-pekerja-migran-pemkab-dan-dprd-banyuwangi-sahkan-raperda-perlindungan-pmi--thumbnail-521.webp" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Sri Lanka Perkuat Perlindungan Sosial Pekerja Migran Sepanjang Siklus Migrasi</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/sri-lanka-perkuat-perlindungan-sosial-pekerja-migran-sepanjang-siklus-migrasi/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/sri-lanka-perkuat-perlindungan-sosial-pekerja-migran-sepanjang-siklus-migrasi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Sep 2026 22:07:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi Aman]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Srilanka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=7248</guid>

					<description><![CDATA[<p>COLOMBO — Pemerintah Sri Lanka mendorong penguatan perlindungan sosial bagi pekerja migran sebagai bagian dari upaya membangun sistem migrasi tenaga...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/sri-lanka-perkuat-perlindungan-sosial-pekerja-migran-sepanjang-siklus-migrasi/">Sri Lanka Perkuat Perlindungan Sosial Pekerja Migran Sepanjang Siklus Migrasi</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>COLOMBO —</strong> Pemerintah Sri Lanka mendorong penguatan <strong>perlindungan sosial bagi pekerja migran</strong> sebagai bagian dari upaya membangun sistem migrasi tenaga kerja yang aman, teratur dan berkelanjutan. Kebijakan tersebut menempatkan perlindungan pekerja bukan hanya pada tahap keberangkatan, tetapi mencakup seluruh siklus migrasi, mulai dari proses perekrutan, masa bekerja di luar negeri, hingga kepulangan dan reintegrasi di negara asal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pendekatan tersebut menempatkan pekerja migran sebagai kelompok yang membutuhkan perlindungan sepanjang proses mobilitas tenaga kerja. Pemerintah Sri Lanka menekankan pentingnya jalur migrasi yang aman sekaligus perlindungan terhadap keamanan ekonomi pekerja dalam jangka panjang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi negara yang memiliki jumlah pekerja migran cukup besar, migrasi tenaga kerja tidak hanya berkaitan dengan pengiriman tenaga kerja ke luar negeri. Mobilitas tersebut juga berhubungan dengan pendapatan keluarga, remitansi, perlindungan sosial, pengembangan keterampilan serta kondisi ekonomi pekerja setelah kembali ke negara asal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, perlindungan sosial perlu dibangun sejak seseorang mulai mempertimbangkan untuk bekerja di luar negeri. Calon pekerja membutuhkan informasi mengenai pekerjaan, pemberi kerja, kontrak, biaya perekrutan, negara tujuan, hak ketenagakerjaan dan risiko yang mungkin dihadapi sebelum mengambil keputusan untuk bermigrasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tahap perekrutan menjadi salah satu titik penting dalam sistem tersebut. Proses perekrutan yang tidak transparan dapat menimbulkan berbagai risiko, mulai dari biaya yang tidak wajar, utang, penipuan pekerjaan hingga penempatan yang tidak sesuai dengan kontrak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pekerja migran juga membutuhkan kepastian bahwa pekerjaan yang ditawarkan benar-benar tersedia dan sesuai dengan informasi yang diberikan sebelum keberangkatan. Transparansi mengenai upah, jam kerja, tempat kerja, jenis pekerjaan dan durasi kontrak merupakan bagian penting dari perlindungan sejak tahap awal.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Jalur migrasi aman</strong> menjadi unsur berikutnya. Pemerintah Sri Lanka mendorong pekerja menggunakan mekanisme resmi agar keberangkatan dapat tercatat dan pekerja memperoleh akses terhadap layanan pelindungan. Jalur yang prosedural juga memudahkan pemerintah dan lembaga terkait melakukan intervensi apabila pekerja menghadapi persoalan di negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah berada di negara tujuan, perlindungan sosial perlu tetap berjalan. Pekerja migran dapat menghadapi berbagai risiko selama bekerja, termasuk kecelakaan kerja, sakit, kehilangan pekerjaan, perselisihan dengan pemberi kerja, tidak dibayarnya upah atau kondisi kerja yang tidak sesuai dengan perjanjian.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam situasi tersebut, pekerja membutuhkan akses terhadap layanan sosial, kesehatan, hukum dan pengaduan. Akses tersebut perlu disiapkan melalui kerja sama antara pemerintah negara asal, pemerintah negara tujuan, perwakilan diplomatik, pemberi kerja dan lembaga terkait.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perlindungan sosial juga berkaitan dengan <strong>keamanan ekonomi jangka panjang</strong>. Penghasilan yang diperoleh pekerja selama berada di luar negeri tidak hanya perlu dilihat sebagai pendapatan jangka pendek, tetapi juga sebagai sumber daya yang dapat membantu membangun ketahanan ekonomi keluarga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Remitansi pekerja migran memiliki peran penting bagi banyak keluarga di negara asal. Namun, ketergantungan keluarga terhadap remitansi juga menunjukkan pentingnya strategi pengelolaan pendapatan agar manfaat migrasi tidak berhenti ketika pekerja mengakhiri masa kerja di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, pekerja migran membutuhkan akses terhadap informasi dan layanan yang dapat membantu mereka merencanakan masa depan ekonomi. Tabungan, investasi, pengembangan keterampilan, usaha produktif dan perencanaan keuangan dapat menjadi bagian dari strategi reintegrasi setelah kepulangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Tahap kepulangan</strong> juga menjadi bagian penting dalam sistem perlindungan. Pekerja yang kembali ke Sri Lanka tidak selalu langsung memperoleh pekerjaan atau pendapatan yang setara dengan ketika mereka bekerja di luar negeri. Sebagian pekerja membutuhkan dukungan untuk mengalihkan pengalaman dan keterampilan yang diperoleh selama bekerja menjadi peluang ekonomi di dalam negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Reintegrasi karena itu tidak cukup dimaknai sebagai proses administratif setelah pekerja kembali. Reintegrasi juga berkaitan dengan kemampuan pekerja untuk kembali membangun kehidupan ekonomi dan sosial di daerah asal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pekerja yang memiliki pengalaman di sektor tertentu dapat membutuhkan pengakuan terhadap keterampilan yang diperoleh di luar negeri. Sertifikasi atau pengakuan kompetensi dapat membantu mereka menggunakan pengalaman tersebut untuk memperoleh pekerjaan atau mengembangkan usaha setelah kembali.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pendekatan siklus migrasi juga memperlihatkan bahwa perlindungan sosial tidak dapat berdiri sendiri. Ia berkaitan dengan kebijakan ketenagakerjaan, pendidikan dan pelatihan, jaminan sosial, kesehatan, keuangan, perlindungan hukum serta kebijakan reintegrasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks tersebut, pemerintah memiliki peran untuk memastikan bahwa pekerja memperoleh informasi yang memadai sebelum keberangkatan dan memiliki akses terhadap layanan selama berada di luar negeri. Namun, tanggung jawab perlindungan juga melibatkan negara tujuan dan pihak-pihak yang terlibat dalam hubungan kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah Sri Lanka juga menghadapi tantangan untuk memastikan bahwa jalur migrasi aman dapat diakses oleh seluruh calon pekerja, bukan hanya mereka yang memiliki sumber daya dan informasi yang cukup. Akses terhadap informasi resmi menjadi penting untuk mengurangi ketergantungan calon pekerja terhadap perantara informal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan ini memiliki relevansi dengan pencegahan perdagangan orang dan eksploitasi tenaga kerja. Pekerja yang direkrut melalui informasi palsu atau dibebani biaya tinggi dapat berada dalam posisi rentan setelah tiba di negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, pencegahan perlu dilakukan sebelum pekerja meninggalkan negara asal. Verifikasi agen atau perekrut, pemeriksaan kontrak, transparansi biaya, informasi mengenai pemberi kerja dan akses terhadap layanan pengaduan merupakan bagian dari sistem pencegahan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selama berada di negara tujuan, pekerja juga membutuhkan akses komunikasi dengan keluarga dan lembaga yang dapat memberikan bantuan. Komunikasi yang terbuka memungkinkan pekerja segera menyampaikan persoalan apabila terjadi keadaan darurat atau pelanggaran hak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam jangka panjang, perlindungan sosial juga berkaitan dengan masa depan pekerja setelah kembali. Pekerja migran yang telah menghabiskan beberapa tahun di luar negeri perlu memiliki kesempatan untuk memanfaatkan pengalaman, tabungan dan keterampilannya untuk membangun kehidupan yang lebih stabil.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, kebijakan migrasi tenaga kerja tidak hanya perlu menjawab pertanyaan <strong>berapa banyak pekerja yang dapat diberangkatkan</strong>, tetapi juga bagaimana pekerja tersebut terlindungi dan bagaimana kondisi kehidupannya setelah kembali.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pendekatan Sri Lanka tersebut memberikan gambaran mengenai pentingnya melihat migrasi sebagai sebuah siklus. Tahap perekrutan dan keberangkatan merupakan awal, bukan akhir dari pelindungan. Masa kerja di luar negeri, kepulangan dan reintegrasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi pekerja migran, informasi mengenai hak dan perlindungan menjadi modal penting sebelum keberangkatan. Mereka perlu memahami kontrak, biaya, kondisi kerja, jaminan sosial dan saluran pengaduan. Pengetahuan tersebut dapat membantu pekerja mengambil keputusan secara lebih terinformasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi pemerintah negara asal, sistem perlindungan sosial juga perlu terhubung dengan kebijakan migrasi. Data pekerja, layanan konsuler, jaminan sosial, pengaduan dan program reintegrasi perlu memiliki koordinasi yang memadai agar pekerja tidak kehilangan akses terhadap perlindungan ketika berpindah dari satu tahap migrasi ke tahap berikutnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi negara tujuan, pekerja migran merupakan bagian dari pasar tenaga kerja. Karena itu, hak-hak ketenagakerjaan mereka perlu dilindungi berdasarkan hukum yang berlaku. Status sebagai pekerja asing tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan keselamatan kerja, pembayaran upah dan kondisi kerja yang layak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks Asia, pengalaman Sri Lanka juga relevan bagi negara-negara pengirim pekerja migran lainnya, termasuk Indonesia. Banyak negara Asia menghadapi persoalan yang serupa: kebutuhan memperluas kesempatan kerja luar negeri, menjaga remitansi, mencegah eksploitasi dan memastikan pekerja tetap memiliki perlindungan setelah kembali.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Indonesia sendiri memiliki kerangka pelindungan PMI yang mencakup tahapan sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja. Karena itu, pendekatan siklus migrasi yang dikembangkan negara lain dapat menjadi bahan perbandingan dalam memperkuat pelaksanaan perlindungan di tingkat nasional dan daerah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satu pelajaran penting adalah bahwa keberhasilan migrasi kerja tidak semata-mata ditentukan oleh keberhasilan pekerja memperoleh pekerjaan di luar negeri. Keberhasilan juga berkaitan dengan apakah pekerja memperoleh kondisi kerja yang layak, dapat mengakses perlindungan ketika menghadapi risiko dan mampu menggunakan hasil migrasi untuk membangun kehidupan setelah kembali.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada akhirnya, <strong>perlindungan sosial pekerja migran merupakan investasi jangka panjang terhadap keamanan ekonomi pekerja dan keluarganya</strong>. Ketika perlindungan dibangun sejak perekrutan hingga reintegrasi, migrasi tenaga kerja tidak hanya menjadi mekanisme perpindahan tenaga kerja, tetapi juga dapat menjadi bagian dari strategi pembangunan manusia dan ketahanan ekonomi keluarga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dorongan Sri Lanka untuk memperkuat jalur migrasi aman dan perlindungan sosial sepanjang siklus migrasi menunjukkan bahwa agenda perlindungan pekerja migran semakin bergerak dari pendekatan yang bersifat reaktif menuju sistem yang lebih menyeluruh. Tantangannya adalah memastikan setiap tahap <strong>sebelum berangkat, selama bekerja, hingga kembali dan berintegrasi di negara asal, benar-benar memiliki mekanisme perlindungan yang dapat diakses pekerja.</strong></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/sri-lanka-perkuat-perlindungan-sosial-pekerja-migran-sepanjang-siklus-migrasi/">Sri Lanka Perkuat Perlindungan Sosial Pekerja Migran Sepanjang Siklus Migrasi</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/sri-lanka-perkuat-perlindungan-sosial-pekerja-migran-sepanjang-siklus-migrasi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcR94J77ow2hLl12pM2gBJY4oae1Jy_MAmB7jgsJPnz6_heN_1CLrrqWVZXC&#038;s=10" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Gorontalo Matangkan Agenda Perlindungan Dan Pemberdayaan Bersama KP2MI Melalui SERUNI</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/gorontalo-matangkan-agenda-perlindungan-dan-pemberdayaan-bersama-kp2mi-melalui-seruni/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/gorontalo-matangkan-agenda-perlindungan-dan-pemberdayaan-bersama-kp2mi-melalui-seruni/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 26 Sep 2026 23:27:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi Aman]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=7028</guid>

					<description><![CDATA[<p>GORONTALO — Pemerintah Provinsi Gorontalo mematangkan persiapan kunjungan kerja Solidaritas Perempuan untuk Indonesia (SERUNI) Kabinet Merah Putih ke Gorontalo. Persiapan...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/gorontalo-matangkan-agenda-perlindungan-dan-pemberdayaan-bersama-kp2mi-melalui-seruni/">Gorontalo Matangkan Agenda Perlindungan Dan Pemberdayaan Bersama KP2MI Melalui SERUNI</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>GORONTALO</strong> — Pemerintah Provinsi Gorontalo mematangkan persiapan kunjungan kerja Solidaritas Perempuan untuk Indonesia (SERUNI) Kabinet Merah Putih ke Gorontalo. Persiapan tersebut dibahas dalam koordinasi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), dengan agenda yang mencakup pemberdayaan masyarakat, perlindungan perempuan dan anak, penguatan keluarga, serta sejumlah program yang berkaitan dengan pekerja migran dan keluarganya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kunjungan KP2MI ke Pemerintah Provinsi Gorontalo pada 23 September 2026 menjadi bagian dari audiensi untuk mempersiapkan agenda SERUNI. Dalam pertemuan tersebut hadir Direktur Reintegrasi dan Penguatan Keluarga KP2MI Hadi Wahyuningrum bersama jajaran serta unsur Pemerintah Provinsi Gorontalo.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>SERUNI merupakan singkatan dari Solidaritas Perempuan untuk Indonesia.</strong> Berdasarkan informasi resmi Pemerintah Provinsi Gorontalo, SERUNI Kabinet Merah Putih merupakan organisasi yang beranggotakan para pendamping Menteri, Wakil Menteri, serta pejabat setingkat Menteri. Organisasi tersebut diprakarsai dan dibina oleh Selvi Gibran Rakabuming, istri Wakil Presiden Republik Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara Pemerintah Provinsi Gorontalo pada 26 September 2026 menyebut SERUNI Kabinet Merah Putih sebagai organisasi pendamping para menteri dan menyatakan kunjungan kerja ke Gorontalo dijadwalkan berlangsung pada <strong>13–14 Oktober 2026</strong>. Persiapan tersebut dibahas dalam rapat di Auditorium Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, pada 25 September 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Agenda SERUNI di Gorontalo tidak hanya berkaitan dengan pekerja migran. Berdasarkan hasil koordinasi pemerintah daerah, kegiatan yang disiapkan mencakup pelayanan dan pemenuhan hak perempuan dan anak, penguatan keluarga, pelayanan Posyandu, kesehatan ibu dan anak, pendidikan, kesehatan masyarakat, pemberdayaan ekonomi, serta dukungan kepada kelompok masyarakat di sejumlah lokasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks pekerja migran, keterlibatan KP2MI menjadi penting karena perlindungan PMI tidak berhenti ketika seorang pekerja diberangkatkan ke negara tujuan. Keluarga yang ditinggalkan juga merupakan bagian dari ekosistem perlindungan, terutama dalam aspek ketahanan keluarga, pendidikan anak, pengelolaan ekonomi rumah tangga, hingga reintegrasi ketika PMI kembali ke daerah asal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal tersebut sejalan dengan agenda KP2MI di Gorontalo yang pada September 2026 juga mendorong pemberdayaan PMI purna dan keluarganya. Pemerintah daerah menyebut pemberdayaan diarahkan pada peningkatan kapasitas dan kemandirian ekonomi, termasuk melalui pelatihan kewirausahaan serta pemanfaatan pengalaman dan keterampilan yang diperoleh PMI selama bekerja di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pendekatan pemberdayaan tersebut penting karena migrasi tenaga kerja memiliki dampak yang lebih luas daripada sekadar hubungan antara pekerja dan perusahaan di negara penempatan. Ketika seorang anggota keluarga bekerja di luar negeri, keputusan migrasi dapat memengaruhi pola pengasuhan anak, pengelolaan remitansi, kondisi ekonomi keluarga, serta hubungan sosial di daerah asal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, perlindungan PMI perlu dibangun secara menyeluruh. Informasi mengenai prosedur keberangkatan, kesiapan kompetensi, dokumen, kontrak kerja dan hak pekerja harus diberikan sejak sebelum keberangkatan. Setelah pekerja berada di luar negeri, mekanisme pengaduan dan perlindungan harus dapat diakses. Ketika kembali, PMI purna membutuhkan dukungan agar pengalaman kerja dapat dikembangkan menjadi modal ekonomi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Agenda SERUNI di Gorontalo juga mencakup kelompok masyarakat yang membutuhkan intervensi langsung. Pemerintah daerah menyebut terdapat rencana kegiatan di Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, dan Kabupaten Bone Bolango. Beberapa agenda yang disiapkan antara lain bedah rumah, kegiatan pendidikan bagi pelajar, pelayanan kesehatan, operasi katarak, pemeriksaan kesehatan, pelayanan keluarga berencana, Posyandu, serta bantuan bagi masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di Kabupaten Gorontalo, misalnya, lima unit rumah telah disiapkan untuk diserahkan kepada keluarga yang berisiko mengalami stunting. Sementara kegiatan bersama sekitar 300 anak atau remaja juga direncanakan dengan rangkaian penyerahan buku dan sosialisasi dari sejumlah kementerian.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di Kabupaten Bone Bolango, agenda yang disiapkan mencakup pemeriksaan kesehatan bagi nelayan, pelayanan Posyandu bagi ibu dan anak nelayan, serta dukungan fasilitasi pariwisata di kawasan Hiu Paus. Sementara di RSUD Prof. Dr. Aloei Saboe direncanakan pelayanan kesehatan termasuk operasi katarak dan pemeriksaan kesehatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Rangkaian kegiatan tersebut memperlihatkan bahwa agenda perlindungan masyarakat ditempatkan dalam pendekatan lintas sektor. Pekerja migran, keluarga, perempuan, anak, kelompok rentan, serta masyarakat umum membutuhkan kebijakan yang tidak berdiri sendiri, tetapi saling terhubung antara pelayanan sosial, kesehatan, pendidikan dan pemberdayaan ekonomi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi keluarga PMI, pendekatan tersebut memiliki arti khusus. Perlindungan pekerja migran tidak cukup hanya memastikan keberangkatan dilakukan secara prosedural. Pemerintah juga perlu memperhatikan kondisi keluarga yang ditinggalkan, terutama anak-anak yang membutuhkan keberlanjutan pendidikan, perlindungan sosial, serta lingkungan keluarga yang mendukung.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi lain, PMI purna memiliki potensi untuk menjadi pelaku pemberdayaan ekonomi di daerah. Pengalaman bekerja di luar negeri, keterampilan teknis, kemampuan bahasa, disiplin kerja dan jaringan yang diperoleh selama bekerja dapat dikembangkan menjadi modal untuk membuka usaha atau meningkatkan kapasitas ekonomi keluarga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah Provinsi Gorontalo juga tengah mendorong program <strong>SMK Go Global</strong> sebagai bagian dari upaya memperluas informasi mengenai kesempatan kerja luar negeri yang aman dan prosedural. Program tersebut menyasar siswa kelas XII, alumni SMK, serta masyarakat umum dan menekankan pentingnya kompetensi teknis serta kemampuan bahasa asing.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keterkaitan antara program tersebut dengan agenda perlindungan menjadi penting. Peluang kerja luar negeri harus dibarengi dengan informasi yang benar mengenai persyaratan, jalur penempatan, jenis pekerjaan, negara tujuan, biaya, kontrak, serta hak dan kewajiban pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tanpa informasi yang memadai, peluang kerja dapat berubah menjadi kerentanan apabila masyarakat direkrut melalui jalur tidak resmi atau menerima tawaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, koordinasi KP2MI dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam persiapan SERUNI tidak hanya memiliki dimensi seremonial. Koordinasi tersebut dapat menjadi ruang untuk menyatukan program perlindungan PMI dengan kebijakan pemberdayaan masyarakat dan keluarga di daerah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Yang juga perlu diperhatikan adalah keberlanjutan setelah kegiatan selesai. Program kunjungan dan pemberian bantuan perlu memiliki mekanisme tindak lanjut agar manfaatnya tidak berhenti ketika rangkaian kegiatan berakhir. Data penerima manfaat, kebutuhan keluarga, pendampingan, akses pelatihan, serta evaluasi program menjadi bagian penting agar intervensi pemerintah dapat terukur.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Gorontalo, penguatan koordinasi pusat dan daerah juga dapat menjadi kesempatan untuk membangun sistem perlindungan PMI yang lebih dekat dengan masyarakat. Pemerintah desa, kelurahan, kecamatan, sekolah, lembaga pelatihan dan keluarga dapat dilibatkan dalam penyebaran informasi mengenai migrasi aman serta pemberdayaan PMI purna.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada akhirnya, agenda SERUNI di Gorontalo membawa sejumlah isu yang saling berkaitan: <strong>perlindungan perempuan dan anak, penguatan keluarga, pelayanan kesehatan, pemberdayaan masyarakat, serta perlindungan dan pemberdayaan pekerja migran</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika koordinasi tersebut dilanjutkan dalam bentuk program yang terukur dan berkelanjutan, agenda kunjungan dapat menjadi bagian dari penguatan kebijakan perlindungan masyarakat di Gorontalo. Terutama bagi keluarga PMI, perlindungan seharusnya tidak hanya hadir ketika terjadi persoalan, tetapi dibangun sejak sebelum keberangkatan, selama pekerja berada di luar negeri, hingga ketika PMI kembali dan membangun kehidupan ekonomi bersama keluarganya di daerah asal.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/gorontalo-matangkan-agenda-perlindungan-dan-pemberdayaan-bersama-kp2mi-melalui-seruni/">Gorontalo Matangkan Agenda Perlindungan Dan Pemberdayaan Bersama KP2MI Melalui SERUNI</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/gorontalo-matangkan-agenda-perlindungan-dan-pemberdayaan-bersama-kp2mi-melalui-seruni/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://read.id/wp-content/uploads/2026/07/Kantor-Gubernur-Gorontalo.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Komisi IX DPR RI Dan Pemprov NTB Dorong Penguatan Perlindungan PMI Asal NTB</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/komisi-ix-dpr-ri-dan-pemprov-ntb-dorong-penguatan-perlindungan-pmi-asal-ntb/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/komisi-ix-dpr-ri-dan-pemprov-ntb-dorong-penguatan-perlindungan-pmi-asal-ntb/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 26 Sep 2026 23:17:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[BP3MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[KomisiIX]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi Aman]]></category>
		<category><![CDATA[NTB]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=7020</guid>

					<description><![CDATA[<p>MATARAM — Komisi IX DPR RI bersama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendorong penguatan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/komisi-ix-dpr-ri-dan-pemprov-ntb-dorong-penguatan-perlindungan-pmi-asal-ntb/">Komisi IX DPR RI Dan Pemprov NTB Dorong Penguatan Perlindungan PMI Asal NTB</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>MATARAM</strong> — Komisi IX DPR RI bersama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendorong penguatan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB. Langkah tersebut menjadi perhatian dalam kunjungan kerja spesifik Komisi IX DPR RI ke Kantor Gubernur NTB di Mataram pada 24 September 2026, terutama menyikapi tingginya penempatan PMI asal daerah tersebut dan meningkatnya jumlah PMI bermasalah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">NTB merupakan salah satu daerah pengirim PMI dalam jumlah besar di Indonesia. Pemerintah Provinsi NTB menyebut daerah tersebut berada pada urutan keempat secara nasional dari sisi jumlah penempatan. Jika dibandingkan dengan jumlah penduduk, keterlibatan masyarakat NTB dalam bekerja di luar negeri juga dinilai sangat tinggi, dengan PMI berasal dari berbagai wilayah hingga tingkat dusun.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Besarnya mobilitas tenaga kerja ke luar negeri tersebut sekaligus menghadirkan persoalan perlindungan yang membutuhkan perhatian pemerintah. Kepala BP3MI NTB Kadir menyampaikan bahwa jumlah kasus PMI bermasalah meningkat dari <strong>1.073 kasus pada 2024 menjadi sekitar 1.370 kasus pada 2025</strong>. Pada 2026, hingga periode pelaporan, BP3MI NTB telah memfasilitasi penanganan sekitar <strong>630 kasus</strong>, dengan sekitar 82 persen di antaranya merupakan PMI nonprosedural.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Pemprov NTB menyebut angka PMI bermasalah pada 2025 mencapai <strong>1.327 kasus</strong>, atau meningkat 23,7 persen dibandingkan periode sebelumnya. Perbedaan angka yang disampaikan oleh Pemprov NTB dan BP3MI NTB tersebut menunjukkan pentingnya sinkronisasi data antarlembaga agar kebijakan perlindungan PMI dibangun berdasarkan basis data yang sama dan dapat diverifikasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene menekankan bahwa persoalan PMI bermasalah tidak cukup diselesaikan hanya melalui proses pemulangan. PMI yang kembali dari negara penempatan membutuhkan layanan kesehatan, pendampingan, serta dukungan untuk kembali menjalani kehidupan sosial dan ekonomi di daerah asal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pendekatan tersebut menempatkan pemulangan bukan sebagai tahap akhir perlindungan. Setelah tiba di Indonesia, PMI yang mengalami persoalan masih dapat menghadapi persoalan kesehatan, kehilangan pekerjaan, persoalan keluarga, utang akibat biaya migrasi, maupun kesulitan memperoleh penghasilan kembali.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, perlindungan PMI perlu dibangun dari <strong>hulu hingga hilir</strong>, mulai dari pencegahan keberangkatan nonprosedural, proses perekrutan dan penempatan, perlindungan selama bekerja di luar negeri, penanganan pengaduan, pemulangan, hingga reintegrasi sosial dan ekonomi setelah kembali ke daerah asal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan keberangkatan nonprosedural menjadi salah satu perhatian utama. Calon PMI yang berangkat melalui jalur di luar prosedur resmi menghadapi risiko lebih besar karena proses perekrutan, pemberi kerja, kontrak, serta dokumen keberangkatan tidak selalu tercatat dan terverifikasi dalam sistem perlindungan pemerintah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kondisi tersebut juga dapat meningkatkan kerentanan terhadap praktik perekrutan ilegal dan tindak pidana perdagangan orang. Karena itu, pengawasan tidak cukup dilakukan di titik keberangkatan, tetapi perlu diperkuat sejak tingkat desa dan daerah asal calon pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Komisi IX DPR RI dan Pemprov NTB juga menyoroti pentingnya edukasi mengenai migrasi aman. Masyarakat perlu memperoleh informasi mengenai prosedur resmi, jenis pekerjaan, negara tujuan, perusahaan penempatan, biaya, dokumen, kontrak kerja, serta hak-hak PMI sebelum memutuskan bekerja ke luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Upaya pencegahan juga perlu diarahkan kepada pihak yang melakukan perekrutan secara ilegal. Pengawasan terhadap perekrut dan penyalur menjadi penting karena calon PMI sering kali berada dalam posisi yang lebih lemah dibandingkan pihak yang menawarkan pekerjaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain aspek keberangkatan, jaminan sosial menjadi bagian penting dari perlindungan. BPJS Ketenagakerjaan menekankan bahwa calon PMI dan PMI yang akan maupun telah bekerja di luar negeri perlu terdaftar dalam program jaminan sosial sebagai bagian dari perlindungan selama bekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penguatan jaminan sosial menjadi semakin relevan karena PMI menghadapi risiko kecelakaan kerja, sakit, kematian, maupun persoalan lain selama berada di negara penempatan. Sistem perlindungan harus memastikan bahwa ketika risiko tersebut terjadi, pekerja dan keluarganya tidak menghadapi seluruh beban seorang diri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di NTB, pemerintah daerah juga mulai mengembangkan kebijakan yang berkaitan dengan kesejahteraan PMI dan keluarganya. Salah satunya melalui akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi PMI melalui Bank NTB Syariah yang bekerja sama dengan Maybank Malaysia. Program tersebut diarahkan untuk memperluas akses pembiayaan bagi PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemprov NTB juga menyiapkan Sekolah Rakyat di Lombok Timur yang salah satu fokusnya diarahkan kepada anak-anak PMI. Kebijakan tersebut memperlihatkan bahwa dampak migrasi tenaga kerja tidak hanya berkaitan dengan pekerja yang berada di luar negeri, tetapi juga keluarga yang ditinggalkan di daerah asal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan keluarga PMI menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kebijakan perlindungan. Ketika orang tua bekerja dalam waktu panjang di luar negeri, anak dan anggota keluarga yang tinggal di daerah asal membutuhkan dukungan sosial dan pendidikan agar dampak sosial migrasi dapat diminimalkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi lain, pemerintah daerah juga perlu memikirkan tahap setelah kontrak berakhir. PMI purna membutuhkan akses terhadap pekerjaan, kewirausahaan, pembiayaan, pelatihan, dan pengembangan usaha agar pengalaman bekerja di luar negeri dapat menjadi modal ekonomi ketika kembali ke daerah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kebutuhan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan PMI tidak seharusnya hanya berorientasi pada jumlah penempatan atau jumlah PMI yang berhasil dipulangkan. Keberhasilan kebijakan juga perlu dilihat dari kemampuan negara mencegah masalah, menangani pengaduan, memastikan hak pekerja, dan membantu PMI kembali mandiri setelah menyelesaikan masa kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">BP3MI NTB sendiri menyampaikan bahwa salah satu kendala dalam menangani PMI bermasalah adalah kebutuhan <strong>dana darurat untuk pemulangan</strong>. Dana tersebut diperlukan agar pekerja yang berada dalam kondisi mendesak dapat segera difasilitasi kembali ke Indonesia tanpa harus menunggu proses yang terlalu panjang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan dana darurat tersebut memperlihatkan pentingnya koordinasi pembiayaan antara pemerintah pusat dan daerah. Ketika seorang PMI berada dalam situasi sakit, mengalami persoalan hukum, dideportasi, atau membutuhkan pemulangan segera, keterlambatan pembiayaan dapat memperpanjang persoalan yang dihadapi pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penguatan sistem pengaduan juga menjadi kebutuhan. PMI dan keluarganya harus memiliki saluran yang mudah diakses untuk melaporkan persoalan sejak berada di negara penempatan. Pengaduan tersebut kemudian perlu terhubung dengan lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi, pendampingan, mediasi, maupun proses hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Koordinasi antara pemerintah pusat, Pemprov NTB, pemerintah kabupaten dan kota, BP3MI, BPJS Ketenagakerjaan, aparat penegak hukum, serta lembaga terkait menjadi penting karena persoalan PMI memiliki dimensi lintas kewenangan. Kunjungan kerja Komisi IX DPR RI sendiri melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas penanganan dan pemulangan PMI asal NTB.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada akhirnya, tingginya jumlah PMI asal NTB membawa dua konsekuensi sekaligus. Di satu sisi, migrasi tenaga kerja memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh pekerjaan dan pendapatan di luar negeri. Di sisi lain, semakin besar jumlah pekerja yang ditempatkan, semakin besar pula kebutuhan terhadap sistem perlindungan yang mampu merespons persoalan secara cepat dan terintegrasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, penguatan perlindungan PMI asal NTB perlu diarahkan bukan hanya pada <strong>mencegah keberangkatan nonprosedural</strong>, tetapi juga memastikan adanya perlindungan selama bekerja, jaminan sosial, mekanisme pengaduan, pemulangan yang aman, layanan kesehatan, pendampingan hukum, serta reintegrasi sosial dan ekonomi setelah pekerja kembali.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, persoalan PMI bermasalah tidak berhenti pada angka pemulangan. Pemerintah pusat dan daerah menghadapi pekerjaan lanjutan untuk memastikan setiap PMI yang kembali dapat memperoleh kembali hak-haknya, memulihkan kehidupan sosial dan ekonominya, serta memiliki kesempatan untuk membangun masa depan bersama keluarganya di daerah asal.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/komisi-ix-dpr-ri-dan-pemprov-ntb-dorong-penguatan-perlindungan-pmi-asal-ntb/">Komisi IX DPR RI Dan Pemprov NTB Dorong Penguatan Perlindungan PMI Asal NTB</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/komisi-ix-dpr-ri-dan-pemprov-ntb-dorong-penguatan-perlindungan-pmi-asal-ntb/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://spektroom.co.id/content/images/2026/09/1000939762.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Mukhtarudin Dorong Pemda Dan Perguruan Tinggi Siapkan SDM Untuk Pasar Kerja Global</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/mukhtarudin-dorong-pemda-dan-perguruan-tinggi-siapkan-sdm-untuk-pasar-kerja-global/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/mukhtarudin-dorong-pemda-dan-perguruan-tinggi-siapkan-sdm-untuk-pasar-kerja-global/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 Sep 2026 01:03:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi Aman]]></category>
		<category><![CDATA[Mukhtarudin]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=6830</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA — Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin mendorong pemerintah daerah dan perguruan tinggi memperkuat penyiapan sumber daya manusia...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/mukhtarudin-dorong-pemda-dan-perguruan-tinggi-siapkan-sdm-untuk-pasar-kerja-global/">Mukhtarudin Dorong Pemda Dan Perguruan Tinggi Siapkan SDM Untuk Pasar Kerja Global</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>JAKARTA</strong> — Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin mendorong pemerintah daerah dan perguruan tinggi memperkuat penyiapan sumber daya manusia (SDM) agar mampu memenuhi kebutuhan pasar kerja luar negeri. Pesan tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Program Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri (P3KLN) dalam rangka Program Peningkatan Kapasitas Berbasis Kebutuhan Pasar Kerja Luar Negeri yang digelar secara daring pada Selasa, 22 September 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sosialisasi tersebut diikuti unsur pemerintah daerah, perguruan tinggi, serta pemangku kepentingan pendidikan di Kalimantan Tengah. Dalam forum tersebut, Mukhtarudin menempatkan penguatan kualitas SDM sebagai bagian penting dari strategi memperluas akses masyarakat terhadap peluang kerja luar negeri yang aman, berkualitas, dan sesuai dengan kebutuhan pasar kerja global.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Mukhtarudin, Indonesia memiliki modal demografi berupa jumlah penduduk usia produktif yang besar. Pada saat yang sama, sejumlah negara menghadapi fenomena <em>aging population</em> yang berdampak terhadap meningkatnya kebutuhan tenaga kerja produktif. Kondisi tersebut membuka peluang bagi Indonesia untuk mengisi kebutuhan tenaga kerja internasional, tetapi peluang tersebut tidak otomatis dapat dimanfaatkan tanpa kesiapan kompetensi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kesenjangan antara jumlah tenaga kerja potensial dengan kebutuhan pasar kerja internasional menjadi salah satu persoalan yang perlu dijawab melalui pendidikan dan pelatihan yang lebih terarah. Mukhtarudin menekankan bahwa tenaga kerja Indonesia tidak cukup hanya memiliki usia produktif, tetapi juga harus mempunyai kompetensi teknis, sertifikasi, kemampuan bahasa, serta sikap dan mental kerja yang sesuai dengan standar negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks tersebut, pemerintah daerah dan perguruan tinggi memiliki posisi strategis karena berada dekat dengan sumber daya manusia yang akan memasuki pasar kerja. Pemerintah daerah dapat berperan dalam pemetaan calon tenaga kerja, penyediaan informasi, serta penguatan ekosistem pelatihan. Sementara perguruan tinggi dapat menyesuaikan pendidikan, pelatihan, sertifikasi, dan pengembangan kompetensi dengan kebutuhan pasar kerja internasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pendekatan tersebut sejalan dengan arah kebijakan KP2MI yang menempatkan kebutuhan pasar kerja luar negeri sebagai dasar dalam penyiapan calon PMI. Menteri Mukhtarudin menekankan prinsip <strong>“latih, kompeten, tempatkan”</strong>, sehingga pelatihan tidak berhenti pada proses peningkatan keterampilan, tetapi harus memiliki keterhubungan dengan kebutuhan penempatan yang nyata.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bidang pekerjaan yang menjadi sasaran antara lain caregiver, welder, hospitality, perawat, manufaktur dan sejumlah sektor lain sesuai permintaan pasar kerja internasional. Artinya, pendidikan dan pelatihan calon PMI perlu bergerak dari pola umum menuju pendekatan yang lebih <em>demand driven</em>, yakni kompetensi disiapkan berdasarkan kebutuhan negara dan sektor pekerjaan yang memang membutuhkan tenaga kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Arah tersebut juga terlihat dalam pengembangan Program SMK Go Global. KP2MI mencatat target penempatan program secara keseluruhan mencakup 300.000 lulusan SMK dan 200.000 masyarakat umum ke berbagai negara tujuan strategis. Bidang yang disasar antara lain caregiver, careworker, welder, hospitality, nurse, truck driver, konstruksi, manufaktur hingga sektor kelautan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, target penempatan yang besar membawa konsekuensi kebijakan yang tidak kecil. Pemerintah harus memastikan bahwa peningkatan jumlah penempatan tidak mengorbankan kualitas dan pelindungan. Penempatan harus berjalan berdasarkan kebutuhan riil pasar kerja, kompetensi yang terukur, sertifikasi yang diakui, kontrak kerja yang jelas, serta mekanisme keberangkatan yang prosedural.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan tersebut penting karena pasar kerja global tidak hanya membutuhkan jumlah pekerja, tetapi tenaga kerja yang memenuhi standar tertentu. Dalam sejumlah sektor, kemampuan bahasa dan sertifikasi profesi menjadi persyaratan dasar. Karena itu, investasi pada pelatihan bahasa, kompetensi teknis, sertifikasi, serta pemahaman budaya dan lingkungan kerja negara tujuan menjadi bagian dari kesiapan calon PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mukhtarudin juga mengingatkan pentingnya keberangkatan melalui jalur resmi. Pemerintah daerah diminta ikut memberikan informasi yang benar kepada masyarakat mengenai prosedur bekerja ke luar negeri. Jalur nonprosedural memiliki risiko lebih besar karena dapat menghilangkan sejumlah instrumen pelindungan dan meningkatkan kerentanan pekerja terhadap eksploitasi maupun tindak pidana perdagangan orang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks itu, perguruan tinggi tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan, tetapi juga dapat menjadi simpul informasi migrasi aman. Mahasiswa dan lulusan perlu memperoleh pengetahuan mengenai peluang kerja luar negeri sekaligus memahami prosedur penempatan, hak pekerja, kontrak kerja, risiko TPPO, serta mekanisme pengaduan apabila menghadapi persoalan di negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kebijakan penyiapan SDM juga membutuhkan data pasar kerja yang akurat. Kebutuhan tenaga kerja di negara tujuan dapat berubah berdasarkan kondisi ekonomi, demografi, regulasi, dan kebijakan ketenagakerjaan masing-masing negara. Karena itu, kurikulum dan pelatihan tidak dapat disusun secara statis, tetapi perlu diperbarui berdasarkan pemetaan kebutuhan pasar kerja internasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">KP2MI sebelumnya mencatat bahwa dari 301.049 lowongan kerja luar negeri yang tersedia berdasarkan data SIP2MI per 25 Juli 2026, baru 77.158 lowongan atau sekitar 25,6 persen yang dapat diisi. Sebanyak 223.891 lowongan atau 74,4 persen belum terpenuhi, antara lain karena tantangan kesiapan kompetensi dan bahasa. Data tersebut memperlihatkan adanya jarak antara peluang kerja yang tersedia dengan kemampuan Indonesia memenuhinya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kondisi tersebut membuat penguatan SDM menjadi persoalan yang lebih konkret daripada sekadar slogan mengenai bonus demografi. Jumlah penduduk usia produktif baru menjadi modal apabila diterjemahkan menjadi tenaga kerja yang memiliki kompetensi yang dibutuhkan pasar. Tanpa keterhubungan antara pendidikan, pelatihan, sertifikasi dan kebutuhan industri global, bonus demografi tidak dengan sendirinya menghasilkan peningkatan penempatan pekerja migran berkualitas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah dan perguruan tinggi perlu diarahkan pada ekosistem yang menghubungkan <strong>data kebutuhan pasar, pendidikan, pelatihan, sertifikasi, penempatan dan pelindungan</strong>. Setiap tahap harus memiliki indikator yang dapat diukur, sehingga keberhasilan program tidak hanya dihitung dari jumlah peserta pelatihan atau besarnya anggaran yang terserap, tetapi dari peningkatan kompetensi dan keberhasilan penempatan secara prosedural.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada akhirnya, tantangan Program P3KLN bukan hanya membuka sebanyak mungkin akses kerja ke luar negeri. Tantangan utamanya adalah memastikan peluang tersebut dapat diisi oleh SDM Indonesia yang kompeten, memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan keahliannya, berangkat melalui jalur resmi, serta mendapatkan pelindungan yang memadai. Dengan pendekatan tersebut, penempatan PMI dapat bergerak dari sekadar strategi membuka lapangan kerja menjadi bagian dari pembangunan kualitas SDM Indonesia untuk bersaing di pasar kerja global.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/mukhtarudin-dorong-pemda-dan-perguruan-tinggi-siapkan-sdm-untuk-pasar-kerja-global/">Mukhtarudin Dorong Pemda Dan Perguruan Tinggi Siapkan SDM Untuk Pasar Kerja Global</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/mukhtarudin-dorong-pemda-dan-perguruan-tinggi-siapkan-sdm-untuk-pasar-kerja-global/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2025/12/25/menteri-pelindungan-pekerja-migran-indonesia-p2mi-yang-juga-l83r.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>BP3MI NTT Dorong Sinergi Lintas Sektor, 1.789 PMI Telah Berangkat Legal hingga September 2026</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/bp3mi-ntt-dorong-sinergi-lintas-sektor-1-789-pmi-telah-berangkat-legal-hingga-september-2026/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/bp3mi-ntt-dorong-sinergi-lintas-sektor-1-789-pmi-telah-berangkat-legal-hingga-september-2026/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 23 Sep 2026 00:16:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[BP3MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi Aman]]></category>
		<category><![CDATA[NTT]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=6767</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUPANG — Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur (NTT) menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/bp3mi-ntt-dorong-sinergi-lintas-sektor-1-789-pmi-telah-berangkat-legal-hingga-september-2026/">BP3MI NTT Dorong Sinergi Lintas Sektor, 1.789 PMI Telah Berangkat Legal hingga September 2026</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>KUPANG —</strong> Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur (NTT) menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan lembaga terkait untuk memperbaiki tata kelola penempatan sekaligus memperkuat pengawasan Pekerja Migran Indonesia (PMI).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hingga 21 September 2026, tercatat sebanyak <strong>1.789 PMI asal NTT telah diberangkatkan secara legal ke luar negeri</strong>. Data tersebut menunjukkan bahwa jalur penempatan prosedural menjadi bagian penting dalam memastikan masyarakat NTT memperoleh akses kerja luar negeri yang aman dan terlindungi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, capaian penempatan legal tersebut sekaligus menunjukkan besarnya tanggung jawab pemerintah dalam memastikan seluruh proses migrasi tenaga kerja berjalan sesuai ketentuan. Pengawasan tidak cukup dilakukan pada saat calon PMI akan berangkat, tetapi harus dibangun sejak tahap perekrutan, pemberian informasi, pelatihan, pemeriksaan kesehatan, kelengkapan dokumen, keberangkatan, masa bekerja hingga kepulangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala BP3MI NTT sebelumnya menegaskan bahwa sinergi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan penempatan PMI berlangsung aman, legal dan bermartabat. Sepanjang 2025, BP3MI NTT bahkan merealisasikan penempatan 2.226 PMI atau lebih dari 117 persen dari target 1.960 orang melalui sejumlah skema penempatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan penempatan PMI di NTT tidak dapat dilepaskan dari karakteristik daerah yang selama ini menjadi salah satu kantong pekerja migran. Karena itu, penguatan tata kelola harus melibatkan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, pemerintah desa, BP3MI, dinas ketenagakerjaan, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan dan pelatihan, perusahaan penempatan serta berbagai lembaga terkait lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kebutuhan sinergi tersebut semakin penting karena tantangan migrasi tenaga kerja tidak hanya menyangkut keberangkatan secara legal. BP3MI NTT juga masih menghadapi persoalan keberangkatan nonprosedural yang membuat masyarakat rentan terhadap perekrutan oleh calo, penipuan, eksploitasi hingga tindak pidana perdagangan orang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam sejumlah kegiatan di tingkat desa, BP3MI NTT menemukan bahwa keterbatasan akses terhadap informasi pekerjaan luar negeri yang valid menjadi salah satu celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang menawarkan keberangkatan secara tidak resmi. Karena itu, penguatan informasi migrasi aman hingga tingkat desa menjadi bagian penting dari strategi pencegahan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pendekatan tersebut antara lain dikembangkan melalui program <strong>Desa Migran Emas</strong>, yang memberikan ruang bagi pemerintah desa untuk berperan dalam edukasi, pendataan dan pemberian informasi mengenai prosedur bekerja ke luar negeri. Program tersebut juga diarahkan untuk memutus mata rantai penempatan nonprosedural sejak dari daerah asal calon PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah daerah juga memiliki peran strategis dalam memastikan calon PMI memperoleh akses terhadap pelatihan dan sarana pendukung yang memadai. BP3MI NTT sebelumnya mengidentifikasi sejumlah kebutuhan intervensi pemerintah daerah, termasuk sarana pelatihan dan fasilitas pemeriksaan kesehatan yang mendukung kesiapan calon pekerja migran sebelum keberangkatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada sisi lain, pengawasan harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas PMI. Tenaga kerja yang berangkat secara prosedural harus dibekali kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja negara tujuan, kemampuan bahasa, pemahaman kontrak kerja serta pengetahuan mengenai hak dan kewajiban sebagai pekerja migran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan pelindungan juga tidak berhenti ketika PMI telah tiba di negara penempatan. Mekanisme pengaduan, pendataan, pemantauan dan penanganan PMI bermasalah harus terhubung antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan lembaga terkait. BP3MI NTT pada 2025 mencatat 523 kasus pengaduan PMI yang ditangani, menunjukkan bahwa dimensi pelindungan tetap menjadi pekerjaan besar di samping penempatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, angka <strong>1.789 PMI yang telah berangkat secara legal hingga 21 September 2026</strong> tidak semestinya hanya dibaca sebagai capaian kuantitatif. Di balik setiap keberangkatan terdapat tanggung jawab negara untuk memastikan pekerja memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan kontrak, hak ketenagakerjaan yang jelas dan akses pelindungan ketika menghadapi persoalan di negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengawasan juga perlu bergerak dari pola administratif menuju pengawasan berbasis data dan risiko. Data calon PMI, daerah asal, jenis pekerjaan, negara tujuan, perusahaan penempatan dan riwayat pengaduan perlu terintegrasi sehingga pemerintah dapat mengidentifikasi wilayah maupun pola yang memiliki risiko lebih tinggi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, sinergi pusat dan daerah bukan sekadar koordinasi kelembagaan. Pemerintah pusat memiliki kewenangan kebijakan dan sistem pelindungan, pemerintah daerah memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat, sedangkan lembaga teknis dan aparat penegak hukum memiliki fungsi masing-masing dalam memastikan proses migrasi berlangsung sesuai aturan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi NTT, peningkatan penempatan legal harus berjalan bersamaan dengan penurunan keberangkatan nonprosedural. Semakin besar mobilitas tenaga kerja NTT ke luar negeri, semakin kuat pula kebutuhan terhadap sistem pengawasan yang mampu bekerja dari desa hingga negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Tantangannya bukan sekadar berapa banyak PMI yang berhasil diberangkatkan secara legal, tetapi apakah seluruh ekosistem penempatan mampu memastikan mereka berangkat melalui jalur yang benar, bekerja sesuai kontrak, terlindungi selama berada di luar negeri dan kembali ke daerah asal dengan hak-haknya tetap terjamin.</strong></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/bp3mi-ntt-dorong-sinergi-lintas-sektor-1-789-pmi-telah-berangkat-legal-hingga-september-2026/">BP3MI NTT Dorong Sinergi Lintas Sektor, 1.789 PMI Telah Berangkat Legal hingga September 2026</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/bp3mi-ntt-dorong-sinergi-lintas-sektor-1-789-pmi-telah-berangkat-legal-hingga-september-2026/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2025/02/17/Kantor-BP3MI-NTT.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
