Paspor Ditahan Majikan, PMI Terkurung: Pelanggaran yang Masih Terjadi dan Terus Diabaikan
Jakarta – Bayangkan tidak bisa pulang ke rumah bukan karena tidak ada uang, bukan karena dilarang oleh hukum, tetapi karena satu-satunya dokumen perjalanan yang Anda miliki — paspor — ditahan oleh orang lain yang merasa memiliki “hak” atas Anda. Inilah realitas yang dihadapi oleh tidak terhitung banyaknya pekerja migran Indonesia di berbagai negara setiap harinya.
Penahanan paspor oleh majikan adalah salah satu pelanggaran hak asasi manusia paling mendasar yang dialami PMI. Secara hukum internasional, termasuk dalam instrumen ILO dan konvensi-konvensi HAM yang telah diratifikasi Indonesia, penahanan dokumen perjalanan pekerja oleh majikan secara paksa adalah tindakan ilegal. Namun di lapangan, praktik ini masih berlangsung secara luas — khususnya di negara-negara Timur Tengah, sebagian negara Asia Timur, dan beberapa negara di Asia Tenggara.
Data yang dihimpun oleh suaramigrannusantara.org/ dan dikonfirmasi F-Buminu Sarbumusi menunjukkan bahwa kasus penahanan paspor PMI masih sering masuk dalam laporan pengaduan yang diterima organisasi ini. Korbannya mayoritas adalah pekerja rumah tangga perempuan yang tinggal di rumah majikan, sehingga akses mereka untuk melapor ke KBRI atau mencari bantuan pun sangat terbatas.
Susi, PMI asal Sukabumi yang bekerja di Yordania, adalah salah satu contoh nyata. Selama 18 tahun ia tidak diizinkan pulang oleh majikannya. Paspor ditahan, komunikasi dengan keluarga dibatasi, dan upah tidak sepenuhnya dibayarkan. Kasusnya baru terungkap setelah ia berhasil menghubungi salah satu jaringan PMI di luar negeri.
“Kasus seperti ini bukan pengecualian — ini adalah pola sistemik. Dan itu terjadi karena majikan tahu mereka bisa lolos. Pengawasan sangat lemah, dan akses PMI untuk melapor sangat terbatas,” ujar perwakilan F-Buminu Sarbumusi yang menangani kasus-kasus PMI bermasalah.
F-Buminu Sarbumusi mendesak agar dalam RUU P2MI yang sedang dibahas DPR, dimuat klausul yang secara eksplisit mewajibkan negara memastikan setiap MoU dengan negara tujuan penempatan mencantumkan larangan penahanan paspor — beserta sanksi yang tegas bagi pelanggarnya. “Dokumen perjalanan adalah hak mendasar setiap warga negara. Tidak ada siapapun yang berhak menahannya. Negara harus memastikan hak ini dilindungi bahkan ketika PMI berada ribuan kilometer dari tanah air,” pungkas F-Buminu Sarbumusi.