<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>suaramigrannusantara.org</title>
	<atom:link href="https://suaramigrannusantara.org/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suaramigrannusantara.org/</link>
	<description>Suara Migran, Suara Keadilan</description>
	<lastBuildDate>Mon, 26 Oct 2026 03:10:23 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/02/cropped-WhatsApp-Image-2026-02-27-at-10.04.27-1-32x32.png</url>
	<title>suaramigrannusantara.org</title>
	<link>https://suaramigrannusantara.org/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Farhan Apresiasi KP2MI Tolak FWCMS untuk Proses Kontrak PRT Migran, Tegaskan Kedaulatan Indonesia</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/farhan-apresiasi-kp2mi-tolak-fwcms-untuk-proses-kontrak-prt-migran-tegaskan-kedaulatan-indonesia/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 Oct 2026 03:10:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Digital Sovereignty]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Pekerja Migran]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Kedaulatan Digital]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=8866</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUALA LUMPUR – Ketua Sarbumusi DPCLN Malaysia, Farhan, mengapresiasi langkah Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) yang menolak usulan agar...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/farhan-apresiasi-kp2mi-tolak-fwcms-untuk-proses-kontrak-prt-migran-tegaskan-kedaulatan-indonesia/">Farhan Apresiasi KP2MI Tolak FWCMS untuk Proses Kontrak PRT Migran, Tegaskan Kedaulatan Indonesia</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>KUALA LUMPUR</strong> – Ketua Sarbumusi DPCLN Malaysia, Farhan, mengapresiasi langkah Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) yang menolak usulan agar pendaftaran calon pekerja rumah tangga, pemeriksaan kesehatan, hingga pengesahan dan penandatanganan kontrak kerja oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dilakukan melalui modul Foreign Workers Centralized Management System (FWCMS) milik perusahaan swasta Malaysia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Farhan, sikap pemerintah Indonesia tersebut sudah tepat sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara sekaligus memastikan tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) tetap berada dalam kerangka hukum nasional dan kesepakatan antarpemerintah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Farhan menjelaskan, nota kesepahaman atau <em>Memorandum of Understanding</em> (MoU) antara dua negara merupakan instrumen kerja sama yang dapat berlaku selama bertahun-tahun dan berkesinambungan. Sebaliknya, kontrak dengan penyedia layanan atau vendor swasta memiliki jangka waktu tertentu dan dapat berakhir, diganti, atau dihentikan sewaktu-waktu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia mencontohkan bahwa pada 2018, Malaysia pernah menangguhkan operator yang sama setelah muncul laporan mengenai dugaan pungutan berlebihan terhadap pekerja asal Nepal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kalau alur dalam MoU diikat ke modul milik satu perusahaan asing, nasib perjanjian dua negara ikut bergantung pada kontrak bisnis pihak ketiga,” ujar Farhan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, substansi perjanjian bilateral seharusnya mengatur mekanisme kerja sama antarpemerintah, bukan mengunci proses perekrutan pada produk teknologi milik perusahaan swasta tertentu. Pendekatan tersebut dinilai penting untuk menjaga kesinambungan kerja sama sekaligus menghindari ketergantungan kelembagaan terhadap satu penyedia layanan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Jadi, sudah tepat jika teks perjanjian cukup mengatur penggunaan sistem pemerintah Malaysia dan sistem pemerintah Indonesia melalui mekanisme <em>government-to-government</em> (G to G) yang terintegrasi, tanpa mencantumkan nama produk sistem komputerisasi atau aplikasi milik swasta asing,” kata Farhan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menegaskan, kewenangan Malaysia dalam menunjuk vendor hanya berlaku dalam lingkup yurisdiksi negara tersebut. Malaysia berhak menentukan mitra yang digunakan untuk mengurus visa dan izin kerja di wilayahnya. Namun, pengaturan mengenai klinik pemeriksaan kesehatan, agensi penempatan, serta pendataan calon pekerja di Indonesia harus tetap tunduk pada hukum nasional Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Farhan merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi sebagai landasan hukum yang harus diperhatikan dalam proses tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, perusahaan yang melakukan pemrosesan data warga negara Indonesia di Indonesia wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, terlepas dari perjanjian komersial yang dimilikinya dengan pihak Malaysia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Dalam lingkup kewenangannya, Malaysia bebas menunjuk vendor untuk urusan visa dan izin kerja di negaranya. Tetapi, klinik, agensi penempatan, dan pendataan calon pekerja di Indonesia diatur oleh hukum Indonesia. Perusahaan yang mengolah data WNI di Indonesia tetap harus tunduk pada ketentuan hukum nasional, apa pun isi kontraknya dengan pihak Malaysia,” ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Farhan juga menyoroti kedudukan KBRI sebagai perwakilan resmi negara yang menjalankan fungsi diplomatik berdasarkan Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik 1961. Menurutnya, pengaturan teknis oleh negara penerima tidak seharusnya menghilangkan kewenangan Indonesia dalam menentukan perangkat dan mekanisme kerja internal perwakilan diplomatiknya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“KBRI sendiri bekerja berdasarkan Konvensi Wina, dan negara penerima tidak berwenang menentukan perangkat kerja kedutaan negara lain,” kata Farhan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menambahkan, penggunaan FWCMS sebagai salah satu persyaratan pengurusan visa merupakan kewenangan Malaysia. Namun, kewenangan tersebut harus dibedakan dari proses perekrutan dan penempatan PMI yang berada dalam lingkup pengaturan pemerintah Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Malaysia memang dapat menjadikan FWCMS sebagai salah satu syarat pengurusan visa karena visa merupakan kewenangan negaranya. Namun, Indonesia juga memiliki kedaulatan yang harus dihormati,” ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Farhan menegaskan, proses penempatan PMI harus dimulai melalui prosedur resmi yang ditetapkan pemerintah Indonesia. Calon pekerja tidak dapat diberangkatkan secara sah tanpa memenuhi persyaratan perekrutan, termasuk adanya <em>job order</em> atau permintaan tenaga kerja dan surat izin perekrutan sesuai ketentuan yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia juga menekankan pentingnya pengesahan kontrak kerja oleh Perwakilan RI sebelum PMI diberangkatkan. Proses tersebut, menurutnya, harus mengikuti tahapan yang diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 serta mekanisme Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).</p>



<p class="wp-block-paragraph">“PMI baru bisa berproses secara sah setelah ada <em>job order</em> dan surat izin perekrutan, serta mengikuti tahapan proses dari pemerintah RI. Kontrak juga harus disahkan oleh Perwakilan RI melalui tahapan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 melalui SISKOP2MI. Sebab, masing-masing negara memiliki dan menjaga kedaulatannya,” kata Farhan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagai jalan tengah, Farhan mendorong kedua negara mengintegrasikan sistem masing-masing melalui mekanisme G to G. Dengan pendekatan tersebut, sistem pemerintah Malaysia dan Indonesia dapat saling terhubung tanpa harus menjadikan aplikasi milik perusahaan swasta asing sebagai satu-satunya instrumen dalam keseluruhan proses perekrutan dan penempatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Farhan, arah menuju integrasi antarsistem pemerintah mulai terlihat dalam pembahasan teknis kedua negara. Sehari setelah sidang di Bandung, dalam <em>Joint Technical Meeting</em> yang membahas rancangan MoU sektor formal, kedua pihak menyusun rancangan alur perekrutan yang menghubungkan sistem pemerintah Malaysia dengan sistem pemerintah Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam rancangan tersebut, pengesahan kontrak kerja tetap dilakukan oleh Perwakilan RI sebelum PMI diberangkatkan. Mekanisme itu, menurut Farhan, menunjukkan bahwa integrasi teknologi dapat dilakukan tanpa menghilangkan kewenangan masing-masing negara dalam melindungi pekerjanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia juga mengingatkan pengalaman pada 2022, ketika sengketa mengenai <em>Maid Online System</em> berakhir setelah kedua negara menyepakati penghubungan sistem imigrasi Malaysia dengan sistem KBRI. Pengalaman tersebut dinilai dapat menjadi rujukan untuk menyusun mekanisme kerja sama yang lebih berkelanjutan dan tidak bergantung pada penguncian proses bilateral ke dalam satu produk swasta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Farhan, persoalan ini bukan sekadar perdebatan mengenai penggunaan aplikasi atau sistem komputerisasi. Hal yang lebih mendasar adalah memastikan pembagian kewenangan antarpemerintah tetap jelas, perlindungan data pribadi terjamin, dan seluruh tahapan penempatan PMI berjalan sesuai hukum yang berlaku di masing-masing negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia berharap pembahasan MoU Indonesia–Malaysia dapat menghasilkan kesepakatan yang menempatkan integrasi sistem pemerintah sebagai dasar koordinasi, sekaligus menjaga kewenangan Perwakilan RI dalam pengesahan kontrak kerja dan pelindungan PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Farhan menegaskan, kerja sama bilateral yang berkelanjutan harus dibangun di atas penghormatan terhadap kedaulatan kedua negara, kepastian hukum, dan perlindungan hak pekerja migran. Dengan demikian, kemudahan administrasi dan kebutuhan teknologi tidak menggeser tanggung jawab negara dalam memastikan proses perekrutan berlangsung secara sah, transparan, dan akuntabel.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/farhan-apresiasi-kp2mi-tolak-fwcms-untuk-proses-kontrak-prt-migran-tegaskan-kedaulatan-indonesia/">Farhan Apresiasi KP2MI Tolak FWCMS untuk Proses Kontrak PRT Migran, Tegaskan Kedaulatan Indonesia</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/42.webp" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Ribuan Pekerja Migran Tinggalkan Surat, Gerakan “Gaon Chalo” Soroti Persoalan Upah dan Jam Kerja</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/ribuan-pekerja-migran-tinggalkan-surat-gerakan-gaon-chalo-soroti-persoalan-upah-dan-jam-kerja/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 Oct 2026 02:57:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[India]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Pekerja Migran]]></category>
		<category><![CDATA[tengah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=8858</guid>

					<description><![CDATA[<p>SURAT – Ribuan pekerja migran di Surat, negara bagian Gujarat, India, dilaporkan bersiap meninggalkan kawasan industri tekstil tersebut untuk kembali...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/ribuan-pekerja-migran-tinggalkan-surat-gerakan-gaon-chalo-soroti-persoalan-upah-dan-jam-kerja/">Ribuan Pekerja Migran Tinggalkan Surat, Gerakan “Gaon Chalo” Soroti Persoalan Upah dan Jam Kerja</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>SURAT</strong> – Ribuan pekerja migran di Surat, negara bagian Gujarat, India, dilaporkan bersiap meninggalkan kawasan industri tekstil tersebut untuk kembali ke desa asal mereka di Uttar Pradesh dan Bihar. Pergerakan yang dikenal sebagai <em>Gaon Chalo Abhiyan</em> atau “Gerakan Kembali ke Desa” itu berlangsung di tengah perselisihan mengenai jam kerja, upah, hak libur mingguan, serta dugaan pemecatan terhadap pekerja yang menyuarakan tuntutan perbaikan kondisi kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Laporan media India pada Oktober 2026 menyebutkan bahwa sejumlah pekerja mulai meninggalkan Surat menjelang perayaan Diwali dan Chhath Puja. Stasiun kereta dilaporkan dipadati pekerja yang hendak pulang ke daerah asal. Namun, jumlah keseluruhan pekerja yang telah meninggalkan kota tersebut belum dapat dipastikan secara independen.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Gerakan ini berkembang dari protes buruh sektor bordir dan tekstil yang menuntut pembatasan jam kerja menjadi delapan jam sehari, pemberian satu hari libur setiap minggu, serta perbaikan sistem pengupahan. Para pekerja mengeluhkan praktik kerja hingga 12 jam sehari dan kebijakan perusahaan yang dinilai membatasi hak mereka untuk beristirahat atau mengambil cuti.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Surat merupakan salah satu pusat industri tekstil terbesar di India dan sangat bergantung pada tenaga kerja migran dari Bihar, Uttar Pradesh, Odisha, serta sejumlah negara bagian lainnya. Para pekerja migran mengisi berbagai posisi di pabrik tekstil, unit bordir, pengolahan kain, hingga industri pakaian jadi. Perselisihan ketenagakerjaan yang berlangsung di kota tersebut karena itu berpotensi berdampak terhadap kegiatan produksi industri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Gerakan <em>Gaon Chalo Abhiyan</em> mulai menguat sejak pertengahan Agustus 2026, ketika ribuan pekerja bordir melakukan aksi mogok. Protes kemudian berlanjut melalui serangkaian perundingan antara perwakilan pekerja, pengusaha, dan Departemen Tenaga Kerja setempat. Namun, perbedaan pandangan mengenai durasi kerja, besaran upah, dan hak libur mingguan belum sepenuhnya terselesaikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut laporan <em>Down To Earth</em> pada 15 Oktober 2026, asosiasi industri Textile Embroidery Job Work Association of Surat (TEJAS) menawarkan skema kerja delapan jam dengan upah bulanan 14.300 rupee India. Sementara itu, pekerja yang bersedia menjalani 12 jam kerja ditawari upah 35.000 rupee per bulan. Tawaran tersebut menjadi bagian dari perdebatan antara pengusaha dan pekerja mengenai hubungan antara jam kerja, tingkat upah, serta hak istirahat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sejumlah perwakilan buruh menilai persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan menawarkan pilihan jam kerja yang lebih pendek apabila penghasilan yang diterima tidak mencukupi kebutuhan hidup. Mereka juga menuntut agar keterampilan pekerja bordir dihargai secara layak dan hak libur mingguan diberikan tanpa ancaman pemotongan upah atau pemutusan hubungan kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Malkhan Singh Verma, Presiden Sarvajanik Mazdoor Ekta Union di Surat, menyatakan bahwa pekerja bordir merupakan tenaga kerja terampil yang memiliki kontribusi langsung terhadap produksi industri tekstil. Ia menegaskan bahwa tuntutan pekerja mencakup pengakuan atas keterampilan, upah yang sepadan, dan kesempatan beristirahat secara teratur.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perselisihan semakin memanas setelah muncul laporan mengenai penahanan pekerja yang hendak menggelar demonstrasi. Pada 15 Oktober 2026, puluhan pekerja dan aktivis dilaporkan hendak menyampaikan tuntutan di kantor kolektor distrik Surat. Menurut laporan <em>Scroll.in</em> pada 16 Oktober, sekitar 70 pekerja ditahan polisi karena aksi tersebut disebut tidak memperoleh izin.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di kalangan pekerja dan organisasi buruh, tindakan aparat itu memunculkan kekhawatiran mengenai ruang untuk menyampaikan tuntutan ketenagakerjaan. Sementara itu, kepolisian menyatakan penahanan dilakukan karena demonstrasi tidak memperoleh izin yang diperlukan. Perbedaan keterangan tersebut menunjukkan bahwa penanganan aksi buruh menjadi salah satu aspek penting dalam perkembangan konflik di Surat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perwakilan serikat pekerja juga menuduh adanya pemecatan terhadap ratusan pekerja yang terlibat dalam tuntutan libur mingguan dan perbaikan kondisi kerja. Angka yang disampaikan oleh perwakilan buruh berkisar antara 250 hingga 400 orang dalam laporan yang berbeda. Klaim tersebut belum dapat diperlakukan sebagai jumlah pemecatan yang telah terverifikasi secara independen.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menteri Tekstil India Giriraj Singh, yang mengunjungi Surat pada 9–10 Oktober 2026, meminta pekerja dan pengusaha menyelesaikan perselisihan melalui dialog. Ia menggambarkan pekerja dan pengusaha sebagai dua pihak yang saling membutuhkan dan mendorong keduanya menyelesaikan persoalan melalui komunikasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Singh juga membantah laporan mengenai eksodus massal pekerja dari Surat. Bantahan tersebut penting dicatat di tengah laporan media yang menyebut ribuan pekerja telah pulang dan klaim yang lebih besar mengenai jumlah pekerja yang meninggalkan kota. Sampai tersedia data resmi yang dapat diverifikasi, skala perpindahan pekerja tersebut masih perlu diperlakukan secara hati-hati.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi pekerja migran, keputusan meninggalkan Surat tidak semata-mata berkaitan dengan momentum perayaan keagamaan. Perselisihan mengenai jam kerja, penghasilan, cuti, dan keamanan pekerjaan turut menjadi latar belakang gerakan tersebut. Kepulangan ke desa dapat menjadi pilihan ketika pekerja merasa tidak memiliki kepastian mengenai hak dan kondisi kerja mereka, meskipun keputusan itu juga dapat berarti kehilangan penghasilan dari pekerjaan di kawasan industri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan ini sekaligus menyoroti ketergantungan industri terhadap tenaga kerja migran yang berpindah dari daerah berkesempatan kerja terbatas menuju pusat-pusat produksi. Surat memperoleh manfaat ekonomi dari tenaga kerja tersebut, tetapi keberlanjutan industri juga berkaitan dengan kepastian upah, penerapan ketentuan ketenagakerjaan, dan hubungan industrial yang memberikan ruang bagi penyelesaian sengketa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perdebatan mengenai jam kerja di Gujarat turut menjadi perhatian setelah perubahan ketentuan ketenagakerjaan di tingkat negara bagian membuka ruang bagi pengaturan jam kerja harian hingga 12 jam dalam kondisi tertentu. Penerapannya tetap harus dibaca bersama persyaratan hukum yang berlaku dan ketentuan mengenai waktu istirahat serta lembur. Perselisihan di Surat memperlihatkan pentingnya memastikan bahwa fleksibilitas pengaturan kerja tidak menghilangkan perlindungan dasar bagi pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hingga Oktober 2026, belum ada kepastian bahwa tuntutan utama pekerja telah diselesaikan secara menyeluruh. Sementara proses perundingan dan perselisihan terus berlangsung, laporan kepulangan pekerja menjelang Diwali dan Chhath Puja menjadi pengingat bahwa persoalan ketenagakerjaan dapat memengaruhi kehidupan pekerja, mobilitas tenaga kerja, dan kelangsungan produksi industri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perkembangan <em>Gaon Chalo Abhiyan</em> kini menjadi perhatian dalam perdebatan mengenai keseimbangan antara kebutuhan industri dan perlindungan pekerja migran. Besarnya jumlah pekerja yang bergantung pada sektor tekstil membuat penyelesaian perselisihan ini tidak hanya penting bagi para buruh, tetapi juga bagi pengusaha dan pemerintah yang berkepentingan menjaga keberlanjutan kegiatan ekonomi di Surat.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/ribuan-pekerja-migran-tinggalkan-surat-gerakan-gaon-chalo-soroti-persoalan-upah-dan-jam-kerja/">Ribuan Pekerja Migran Tinggalkan Surat, Gerakan “Gaon Chalo” Soroti Persoalan Upah dan Jam Kerja</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcSn4IkURq0cVhMmLBwIcaZTAZH23c_Qn_ay1Vt4S84MMOACl6t9PjZPAinq&#038;s=10" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>MWN Desak Bangladesh–Malaysia Bentuk Perjanjian Kerja Mengikat, Soroti Eksploitasi Pekerja Migran</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/mwn-desak-bangladesh-malaysia-bentuk-perjanjian-kerja-mengikat-soroti-eksploitasi-pekerja-migran/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 Oct 2026 02:50:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Bangladesh]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Pekerja Migran]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Malaysia]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=8850</guid>

					<description><![CDATA[<p>DHAKA – Migrant Welfare Network (MWN), organisasi yang memperjuangkan hak pekerja migran Bangladesh, mendesak Perdana Menteri Bangladesh Tarique Rahman untuk...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/mwn-desak-bangladesh-malaysia-bentuk-perjanjian-kerja-mengikat-soroti-eksploitasi-pekerja-migran/">MWN Desak Bangladesh–Malaysia Bentuk Perjanjian Kerja Mengikat, Soroti Eksploitasi Pekerja Migran</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>DHAKA</strong> – Migrant Welfare Network (MWN), organisasi yang memperjuangkan hak pekerja migran Bangladesh, mendesak Perdana Menteri Bangladesh Tarique Rahman untuk segera merundingkan perjanjian bilateral ketenagakerjaan yang mengikat secara hukum dengan Malaysia. Desakan tersebut mencakup reformasi sistem perekrutan pekerja migran agar lebih transparan, akuntabel, dan mampu mencegah praktik eksploitasi yang selama ini dilaporkan terjadi dalam koridor migrasi kedua negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam surat terbuka yang disampaikan kepada pemerintah Bangladesh, MWN menyoroti berbagai persoalan yang dihadapi pekerja Bangladesh di Malaysia, mulai dari biaya perekrutan yang berlebihan, jeratan utang, upah yang tidak dibayarkan, penyitaan paspor, kondisi hunian yang buruk, hingga penggantian kontrak kerja yang merugikan pekerja. Organisasi tersebut menilai persoalan ini membutuhkan pembenahan sistemik, bukan sekadar penanganan kasus secara individual.</p>



<p class="wp-block-paragraph">MWN meminta pemerintah Bangladesh dan Malaysia mengganti nota kesepahaman atau <em>Memorandum of Understanding</em> (MoU) yang selama ini menjadi dasar kerja sama perekrutan dengan perjanjian bilateral ketenagakerjaan yang memiliki kewajiban hukum lebih jelas dan mekanisme penegakan yang dapat dipertanggungjawabkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut MWN, perjanjian yang mengikat diperlukan untuk memastikan kedua pemerintah memiliki tanggung jawab yang terukur dalam mengawasi perekrutan, melindungi pembayaran upah, mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh agen tenaga kerja, serta menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat diakses pekerja. Dengan demikian, perlindungan pekerja tidak hanya bergantung pada komitmen administratif atau kebijakan yang penerapannya sulit diawasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Desakan tersebut muncul di tengah penghentian perekrutan pekerja Bangladesh oleh Malaysia sejak 1 Juni 2024. Penghentian itu menyusul dugaan ketidakberesan dalam proses perekrutan dan eksploitasi yang dikaitkan dengan jaringan 101 agen perekrutan. Skema yang membatasi penyaluran pekerja melalui kelompok agen tertentu telah lama menuai kritik karena dinilai membuka ruang bagi biaya migrasi yang tinggi, praktik perantara yang tidak transparan, dan lemahnya akuntabilitas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Laporan <em>The Daily Star</em> pada Juni 2026 menyebutkan bahwa sekitar 450.000 pekerja Bangladesh direkrut ke Malaysia melalui jaringan 101 agen antara 2022 hingga 31 Mei 2024. Sejumlah pekerja dilaporkan membayar biaya keberangkatan sekitar 4.500 hingga 6.000 dolar AS, jauh di atas biaya yang ditetapkan pemerintah Bangladesh, yang dalam laporan tersebut disebut sekitar 79.000 taka atau sekitar 750 dolar AS. Angka tersebut menggambarkan kesenjangan antara biaya resmi dan pengeluaran yang dilaporkan pekerja, meskipun tidak berarti setiap pekerja membayar jumlah yang sama.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Beban biaya yang tinggi dapat membuat pekerja harus meminjam uang dari keluarga, menjual aset, atau mengambil pinjaman untuk membiayai keberangkatan. Ketika pekerjaan yang dijanjikan tidak tersedia, upah tidak dibayarkan, atau kondisi kerja berbeda dari kontrak, pekerja berisiko kehilangan sumber penghasilan sekaligus tetap menanggung kewajiban utang. Dalam situasi demikian, kemampuan mereka untuk meninggalkan tempat kerja yang bermasalah atau memperjuangkan hak melalui jalur hukum juga dapat menjadi terbatas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">MWN juga menyoroti dugaan penyitaan paspor dan penggantian kontrak yang merugikan pekerja. Praktik-praktik tersebut, apabila terbukti, dapat menghambat kebebasan pekerja untuk berpindah kerja, memperoleh bantuan, atau mengakses mekanisme pengaduan. Sementara itu, kondisi hunian yang buruk dan tunggakan upah berpotensi memperburuk kerentanan pekerja yang tinggal jauh dari keluarga dan bergantung pada pemberi kerja untuk memperoleh penghasilan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam pernyataan bersama yang dipublikasikan pada 30 September 2026, MWN dan organisasi hak asasi manusia Fortify Rights juga meminta Bangladesh dan Malaysia menyepakati perjanjian ketenagakerjaan bilateral yang mengikat sebelum perekrutan pekerja kembali berlangsung dalam skala besar. Kedua organisasi menyatakan bahwa nota kesepahaman sebelumnya telah memuat sejumlah ketentuan perlindungan, tetapi laporan pekerja menunjukkan masih adanya dugaan biaya perekrutan berlebihan, jeratan utang, pencurian upah, penyitaan paspor, dan kondisi kerja yang tidak aman.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Abdullah al Mamun, Presiden MWN, menegaskan bahwa perekrutan pekerja migran seharusnya hanya dilanjutkan apabila perlindungan yang efektif telah tersedia dan praktik penyalahgunaan yang terjadi sebelumnya dapat dicegah. Fortify Rights juga menekankan pentingnya mekanisme pemulihan yang nyata ketika hak pekerja dilanggar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">MWN mengusulkan agar sistem perekrutan baru dibangun berdasarkan prinsip transparansi dan perekrutan etis. Salah satu tuntutan utamanya adalah agar pemberi kerja menanggung sebagian besar biaya perekrutan yang sah, sehingga pekerja tidak dibebani ongkos migrasi yang berlebihan sebelum mulai bekerja. Organisasi tersebut juga meminta pemerintah membuka informasi mengenai agen perekrutan yang berwenang, prosedur seleksi, biaya resmi, persyaratan calon pekerja, serta mekanisme pengawasan terhadap perusahaan dan perantara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain reformasi kebijakan, MWN mendesak pemerintah Bangladesh mengadakan pertemuan langsung dengan perwakilan organisasi dan pekerja terdampak. Pertemuan itu dinilai penting untuk mendengar pengalaman pekerja, mengidentifikasi kerugian yang belum diselesaikan, serta merumuskan langkah pemulihan yang dapat dilaksanakan dan dipantau secara terbuka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi lain, perkembangan diplomatik menunjukkan bahwa kedua negara telah membahas kemungkinan dimulainya kembali perekrutan. Dalam kunjungan resmi Tarique Rahman ke Malaysia pada 22 Juni 2026, kedua pemerintah menyepakati pembentukan <em>Joint Working Group</em> atau kelompok kerja bersama untuk memastikan migrasi pekerja Bangladesh berlangsung secara aman dan saling menguntungkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pernyataan bersama kedua negara juga menyebutkan bahwa persetujuan kuota pekerja asing baru di Malaysia tetap dievaluasi berdasarkan kebutuhan pemberi kerja yang telah diverifikasi dan batasan masing-masing sektor. Kedua pemerintah menyatakan komitmen terhadap proses perekrutan yang transparan, adil, nondiskriminatif, dan kompetitif melalui agen yang memenuhi persyaratan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, komitmen diplomatik tersebut belum dengan sendirinya menjawab seluruh tuntutan MWN. Organisasi itu menginginkan aturan yang secara tegas menetapkan tanggung jawab pemerintah, pemberi kerja, dan agen perekrutan, sekaligus menyediakan konsekuensi ketika kewajiban perlindungan dilanggar. Transparansi prosedur juga perlu disertai mekanisme pengaduan yang mudah diakses, pemeriksaan independen, serta pemulihan upah dan hak pekerja yang belum terpenuhi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Bangladesh, persoalan ini memiliki dimensi ekonomi yang besar karena pekerja migran menjadi salah satu sumber penting devisa melalui pengiriman uang kepada keluarga di negara asal. Bagi Malaysia, keberadaan tenaga kerja asing turut mendukung berbagai sektor ekonomi. Namun, kepentingan ekonomi kedua negara perlu berjalan seiring dengan pemenuhan hak pekerja dan pengawasan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses perekrutan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tuntutan MWN pada akhirnya menempatkan pembukaan kembali pasar kerja Malaysia bukan semata-mata sebagai persoalan jumlah tenaga kerja yang dapat dikirim, melainkan juga sebagai persoalan tata kelola migrasi. Tanpa pengendalian biaya, keterbukaan proses, dan pertanggungjawaban yang dapat ditegakkan, peningkatan penempatan pekerja berisiko kembali menimbulkan masalah yang sama.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hingga perlindungan yang memadai dipastikan, MWN meminta pemerintah Bangladesh tidak mengabaikan pengalaman pekerja yang terdampak dalam merancang kebijakan baru. Perjanjian bilateral yang mengikat, pembagian biaya perekrutan yang adil, dan keterlibatan langsung pekerja dalam proses pengambilan keputusan menjadi tuntutan utama agar kerja sama Bangladesh–Malaysia tidak hanya menghasilkan mobilitas tenaga kerja, tetapi juga menjamin martabat dan hak pekerja migran.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/mwn-desak-bangladesh-malaysia-bentuk-perjanjian-kerja-mengikat-soroti-eksploitasi-pekerja-migran/">MWN Desak Bangladesh–Malaysia Bentuk Perjanjian Kerja Mengikat, Soroti Eksploitasi Pekerja Migran</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://asiapacific.unwomen.org/sites/default/files/Field%20Office%20ESEAsia/Images/2018/09/7336697658_63fb9651fc_o-675px.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Singapura Selidiki Dua Perusahaan atas Dugaan Tunggakan Gaji Hampir 240 Pekerja Migran</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/singapura-selidiki-dua-perusahaan-atas-dugaan-tunggakan-gaji-hampir-240-pekerja-migran/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 Oct 2026 02:43:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Pekerja Migran]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Singapura]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=8842</guid>

					<description><![CDATA[<p>SINGAPURA – Kementerian Tenaga Manusia Singapura (Ministry of Manpower/MOM) menyelidiki dua perusahaan, Process Maintenance Solutions Pte Ltd dan Jurong Technical...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/singapura-selidiki-dua-perusahaan-atas-dugaan-tunggakan-gaji-hampir-240-pekerja-migran/">Singapura Selidiki Dua Perusahaan atas Dugaan Tunggakan Gaji Hampir 240 Pekerja Migran</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>SINGAPURA</strong> – Kementerian Tenaga Manusia Singapura (Ministry of Manpower/MOM) menyelidiki dua perusahaan, Process Maintenance Solutions Pte Ltd dan Jurong Technical &amp; Construction Pte Ltd, terkait dugaan tunggakan gaji yang menimpa hampir 240 pekerja migran di sektor pemrosesan. Sebagian besar pekerja yang terdampak berasal dari Bangladesh dan dilaporkan belum menerima upah selama satu hingga dua bulan, termasuk pembayaran lembur.</p>



<p class="wp-block-paragraph">MOM mengonfirmasi penyelidikan tersebut pada Sabtu, 24 Oktober 2026, setelah menerima informasi mengenai tunggakan gaji pekerja yang dipekerjakan oleh kedua perusahaan. Kementerian itu menyatakan tengah bekerja sama dengan Migrant Workers’ Centre (MWC) dan Tripartite Alliance for Dispute Management (TADM) untuk membantu penyelesaian klaim gaji sekaligus memenuhi kebutuhan mendesak para pekerja, termasuk penyediaan tempat tinggal dan pencarian pekerjaan alternatif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“MOM memandang serius persoalan tidak dibayarkannya gaji,” demikian penegasan kementerian tersebut dalam pernyataan yang dikutip media Singapura. MOM juga menegaskan bahwa tindakan penegakan hukum yang sesuai akan diambil apabila penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus ini menjadi perhatian karena sebagian pekerja dilaporkan telah mengeluarkan biaya hingga 12.000 dolar Singapura untuk memperoleh pekerjaan di Singapura. Besarnya biaya yang harus ditanggung tersebut menambah beban finansial para pekerja ketika penghasilan yang diharapkan justru tidak diterima. Sejumlah pekerja dilaporkan datang dari Bangladesh pada Juli 2026 dan hingga berbulan-bulan kemudian masih menghadapi persoalan pembayaran upah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Informasi yang disampaikan Kongres Serikat Pekerja Nasional Singapura (National Trades Union Congress/NTUC) menyebutkan bahwa hampir seluruh pekerja terdampak merupakan pencari nafkah utama bagi keluarga mereka. Karena itu, tunggakan gaji bukan hanya mengganggu pemenuhan kebutuhan sehari-hari di Singapura, tetapi juga berpotensi memutus aliran pendapatan yang diandalkan keluarga mereka di negara asal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">MWC telah menemui sekitar 230 pekerja pada 19 dan 20 Oktober 2026 untuk mengidentifikasi kebutuhan dan persoalan yang mereka hadapi. Pendampingan tersebut dilakukan bersama MOM, termasuk melalui kelompok Assurance, Care and Engagement yang menangani kebutuhan serta kesejahteraan pekerja migran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bantuan yang diberikan mencakup penyediaan makanan harian bagi hampir 90 pekerja yang membutuhkan, pengaturan hunian terpusat, pendampingan pengajuan klaim tunggakan gaji melalui TADM, serta bantuan untuk memperoleh pekerjaan baru. Klaim yang diajukan juga mencakup pembayaran lembur yang belum diterima. Besaran keseluruhan tunggakan yang menjadi hak masing-masing pekerja masih dalam proses penentuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">MWC juga bekerja sama dengan MOM dan mitra agen tenaga kerja untuk mempercepat proses perpindahan pekerjaan bagi pekerja yang ingin tetap bekerja di Singapura. Langkah ini diperlukan agar mereka memiliki peluang memperoleh penghasilan kembali sembari menempuh proses penyelesaian klaim terhadap perusahaan sebelumnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, pemulihan hak pekerja masih menghadapi ketidakpastian. MWC menyampaikan bahwa terdapat kemungkinan perusahaan pemberi kerja tidak mampu melunasi seluruh tunggakan. Dalam kondisi tersebut, Migrant Workers’ Assistance Fund, lembaga bantuan kemanusiaan yang berafiliasi dengan MWC, dapat memberikan bantuan darurat sesuai keadaan masing-masing pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus ini kembali menyoroti kerentanan pekerja migran ketika biaya perekrutan yang besar tidak diikuti kepastian pembayaran upah. Bagi pekerja yang telah mengeluarkan ribuan dolar untuk mendapatkan pekerjaan di luar negeri, keterlambatan gaji berisiko memperburuk kondisi ekonomi mereka karena kewajiban finansial sudah muncul sebelum penghasilan dapat dinikmati.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski demikian, dugaan pelanggaran oleh kedua perusahaan masih dalam proses penyelidikan. Belum ada kesimpulan resmi bahwa keduanya terbukti melanggar hukum. Penetapan tanggung jawab dan sanksi harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta ketentuan hukum yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">MOM menyatakan akan mengambil tindakan penegakan hukum yang diperlukan apabila pelanggaran terbukti. Sementara itu, MWC mengimbau pekerja migran yang mengalami persoalan upah atau kesejahteraan agar segera mencari bantuan melalui layanan pendampingan yang tersedia. Pekerja yang menghadapi masalah serupa dapat menghubungi saluran bantuan MWC selama 24 jam di nomor 6536 2692.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penyelesaian kasus ini akan menjadi ujian bagi perlindungan hak pekerja migran, khususnya dalam memastikan bahwa upah yang menjadi hak pekerja dibayarkan tepat waktu dan bahwa mereka yang dirugikan memperoleh akses terhadap mekanisme pengaduan, bantuan kemanusiaan, serta pemulihan hak secara efektif.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/singapura-selidiki-dua-perusahaan-atas-dugaan-tunggakan-gaji-hampir-240-pekerja-migran/">Singapura Selidiki Dua Perusahaan atas Dugaan Tunggakan Gaji Hampir 240 Pekerja Migran</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://asset.kompas.com/crops/ylpdQwvfLqbGj-Glgs6_tqeN7PY=/0x0:1912x1275/750x500/data/photo/2026/04/23/69e9d41293051.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Jenazah Iskandar Muda, Warga Aceh Tenggara Korban Kecelakaan Kerja di Malaysia, Tiba di Kualanamu</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/jenazah-iskandar-muda-warga-aceh-tenggara-korban-kecelakaan-kerja-di-malaysia-tiba-di-kualanamu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 25 Oct 2026 04:15:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Aceh]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Deli Serdang]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Kecelakaan Kerja]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Pemulangan Jenasah]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Pekerja Migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=8834</guid>

					<description><![CDATA[<p>DELI SERDANG – Jenazah Iskandar Muda, warga Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh, yang dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/jenazah-iskandar-muda-warga-aceh-tenggara-korban-kecelakaan-kerja-di-malaysia-tiba-di-kualanamu/">Jenazah Iskandar Muda, Warga Aceh Tenggara Korban Kecelakaan Kerja di Malaysia, Tiba di Kualanamu</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>DELI SERDANG</strong> – Jenazah Iskandar Muda, warga Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh, yang dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di Klang, Malaysia, tiba di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Pemulangan jenazah tersebut dikawal melalui koordinasi sejumlah pihak di Aceh dan Malaysia hingga tiba di Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan laporan media lokal <em>Rahasia Umum</em>, kedatangan jenazah disambut anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Yahdi Hasan, bersama Kepala Dinas Sosial Aceh, Budi Afrizal. Istri, anak tertua, abang tertua, dan sejumlah kerabat almarhum turut hadir untuk menjemput jenazah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah tiba di Kualanamu, jenazah selanjutnya dibawa menuju kampung halaman almarhum di Desa Kran Alur Buluh, Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara, untuk diserahkan kepada keluarga dan dimakamkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Proses pemulangan tersebut dikoordinasikan Forum Bersama (Forbes) DPRA Daerah Pemilihan VIII bersama Pemerintah Aceh dan sejumlah instansi terkait. Yahdi Hasan menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf beserta jajaran pemerintah daerah yang membantu penyelesaian administrasi dan proses pemulangan jenazah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam laporan media tersebut, Yahdi juga mengapresiasi keterlibatan Ketua DPRA, Penjabat Sekretaris Daerah Aceh, Dinas Sosial Aceh, Baitul Mal Aceh, serta tenaga penghubung pemerintah Aceh yang turut mendukung proses pemulangan. Koordinasi lintas instansi diperlukan agar warga yang meninggal dunia di luar negeri dapat dipulangkan dan keluarga memperoleh pendampingan yang dibutuhkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peristiwa ini kembali menyoroti kerentanan pekerja Indonesia di luar negeri ketika mengalami kecelakaan kerja. Di balik proses pemulangan jenazah, terdapat persoalan yang lebih luas mengenai keselamatan kerja, kepastian perlindungan, serta tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam hubungan kerja lintas negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks pekerja migran, kecelakaan kerja perlu ditangani tidak hanya sebagai peristiwa yang berujung pada pemulangan korban, tetapi juga sebagai persoalan yang memerlukan kejelasan mengenai kronologi kejadian, kondisi tempat kerja, pemenuhan standar keselamatan, serta hak-hak pekerja dan keluarganya. Apabila korban berstatus Pekerja Migran Indonesia (PMI), penelusuran juga perlu mencakup status penempatan, kontrak kerja, kepesertaan jaminan sosial, dan kemungkinan hak kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia melalui unit pelayanan terkait dan perwakilan RI di Malaysia memiliki peran penting dalam memberikan fasilitasi serta pendampingan kepada PMI yang menghadapi persoalan di negara penempatan. Koordinasi dengan otoritas setempat juga diperlukan untuk memperoleh informasi mengenai kejadian dan memastikan hak-hak korban maupun keluarganya dapat ditelusuri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus Iskandar Muda sekaligus menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam membangun sistem perlindungan bagi warga yang bekerja di luar negeri. Pendataan pekerja migran asal daerah, edukasi mengenai prosedur penempatan yang aman, akses informasi mengenai hak ketenagakerjaan, dan mekanisme pengaduan perlu menjadi bagian dari kebijakan yang berjalan sebelum persoalan muncul.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemulangan jenazah merupakan bentuk bantuan kemanusiaan yang penting bagi keluarga yang berduka. Namun, perlindungan pekerja migran tidak semestinya berhenti ketika jenazah tiba di tanah air. Penelusuran penyebab kecelakaan, kepastian hak keluarga, dan evaluasi atas kondisi kerja perlu mendapat perhatian sesuai kewenangan masing-masing pihak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hingga informasi dalam laporan media lokal tersebut diterbitkan, rincian teknis mengenai kronologi kecelakaan dan hasil pemeriksaan resmi penyebab kematian belum dijelaskan secara lengkap dalam laporan yang dirujuk. Karena itu, penilaian lebih jauh mengenai penyebab kecelakaan maupun tanggung jawab hukum pihak tertentu memerlukan keterangan resmi dan bukti pendukung.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Yahdi Hasan dan Forbes DPRA Dapil VIII menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Iskandar Muda. Peristiwa ini diharapkan menjadi pengingat bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan bahwa perlindungan warga Indonesia yang bekerja di luar negeri harus mencakup keselamatan selama bekerja, pendampingan ketika menghadapi musibah, serta pemenuhan hak-hak pekerja dan keluarganya.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/jenazah-iskandar-muda-warga-aceh-tenggara-korban-kecelakaan-kerja-di-malaysia-tiba-di-kualanamu/">Jenazah Iskandar Muda, Warga Aceh Tenggara Korban Kecelakaan Kerja di Malaysia, Tiba di Kualanamu</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://waspadaindonesia.com/wp-content/uploads/2026/10/Screenshot_383-800x438.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Reformasi Tata Kelola Pelindungan Pekerja Migran: Saatnya Purna Migran dan Aktivis Buruh Migran Menjadi Subjek Kebijakan dari Hulu ke Hilir</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/reformasi-tata-kelola-pelindungan-pekerja-migran-saatnya-purna-migran-dan-aktivis-buruh-migran-menjadi-subjek-kebijakan-dari-hulu-ke-hilir/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 25 Oct 2026 03:31:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[OPINI]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Film]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Pekerja Migran]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Purna Migran]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi Tatakelola]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=8795</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Tedi Yusnanda N Pembentukan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) merupakan momentum penting untuk memperkuat tanggung jawab negara dalam...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/reformasi-tata-kelola-pelindungan-pekerja-migran-saatnya-purna-migran-dan-aktivis-buruh-migran-menjadi-subjek-kebijakan-dari-hulu-ke-hilir/">Reformasi Tata Kelola Pelindungan Pekerja Migran: Saatnya Purna Migran dan Aktivis Buruh Migran Menjadi Subjek Kebijakan dari Hulu ke Hilir</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Oleh: Tedi Yusnanda</strong> <strong>N</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Pembentukan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) merupakan momentum penting untuk memperkuat tanggung jawab negara dalam melindungi warga negara yang bekerja di luar negeri. Kehadiran kementerian yang secara khusus menangani urusan pekerja migran membawa harapan terhadap tata kelola migrasi kerja yang lebih terintegrasi, mulai dari persiapan sebelum keberangkatan, penempatan, pelindungan selama bekerja, penanganan persoalan di negara tujuan, hingga pemberdayaan setelah pekerja migran kembali ke Indonesia. Namun, perubahan kelembagaan tersebut tidak dengan sendirinya menjamin perubahan mendasar dalam kualitas pelindungan. Ukuran keberhasilan kementerian baru ini bukan semata-mata terletak pada pembentukan struktur organisasi, peningkatan jumlah penempatan, perluasan kerja sama internasional, atau besarnya anggaran program, melainkan pada kemampuannya mengurangi kerentanan pekerja migran, menjamin pemenuhan hak, memperluas akses terhadap keadilan, dan membangun kebijakan yang benar-benar berangkat dari kebutuhan masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Secara kelembagaan, pembentukan KP2MI didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2024 tentang Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2024 mengatur Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Kehadiran struktur kementerian dan badan tersebut menandai perubahan tata kelola yang perlu dijalankan dengan pembagian fungsi, koordinasi, dan pertanggungjawaban yang jelas. Kementerian tidak cukup hanya menjadi pusat administrasi, promosi peluang kerja luar negeri, dan penyusunan program. Mandat pelindungan harus diterjemahkan menjadi kebijakan yang efektif, pengawasan yang dapat diuji, dan pelayanan yang dapat dirasakan pekerja migran beserta keluarganya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan pekerja migran Indonesia selama ini tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan lembaga pemerintah. Berbagai risiko dapat muncul sejak proses perekrutan, pembiayaan keberangkatan, pelatihan, penempatan, hubungan kerja di negara tujuan, hingga proses kepulangan dan reintegrasi sosial-ekonomi. Di antara persoalan yang perlu terus diantisipasi ialah informasi pekerjaan yang menyesatkan, biaya penempatan yang tidak transparan, ketidaksesuaian kontrak, pemotongan upah, kekerasan, penahanan dokumen, perdagangan orang, hambatan memperoleh bantuan hukum, dan keterbatasan akses terhadap pemulihan hak. Kompleksitas persoalan tersebut menuntut pendekatan yang melampaui birokrasi administratif dan memerlukan keterlibatan pihak-pihak yang memahami dinamika migrasi kerja secara langsung.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks inilah, purna pekerja migran dan aktivis buruh migran seharusnya ditempatkan sebagai bagian strategis dari sistem pelindungan. Mereka bukan sekadar kelompok penerima manfaat program pemerintah, peserta sosialisasi, atau narasumber yang diundang untuk menceritakan pengalaman. Mereka memiliki pengetahuan empiris yang dapat membantu negara mengidentifikasi kelemahan kebijakan, mengembangkan inovasi, memperbaiki pelayanan, dan mencegah berulangnya pelanggaran terhadap pekerja migran. Tantangan bagi KP2MI adalah membangun sistem yang mampu mengubah pengalaman tersebut menjadi pengetahuan publik dan menjadikannya salah satu dasar pengambilan keputusan.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Partisipasi Purna Migran sebagai Keharusan Tata Kelola</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satu persoalan yang perlu dikritisi dalam penyelenggaraan kebijakan publik adalah kecenderungan birokrasi menempatkan masyarakat sebagai objek yang harus menerima program, bukan sebagai subjek yang memiliki pengetahuan dan hak untuk memengaruhi kebijakan. Dalam tata kelola migrasi kerja, kecenderungan tersebut berisiko membuat pemerintah terlalu mengandalkan perspektif administratif, sementara persoalan yang dialami pekerja di lapangan tidak selalu tercermin dalam laporan resmi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Purna migran, misalnya, dapat menjelaskan bagaimana proses perekrutan berlangsung di tingkat desa, bagaimana calon pekerja memahami kontrak, bagaimana biaya keberangkatan dibebankan, dan bagaimana pekerja menghadapi persoalan ketika berhubungan dengan pemberi kerja atau agen penempatan di negara tujuan. Pengalaman mereka dapat mengungkap kesenjangan antara ketentuan formal dan praktik aktual. Sementara itu, aktivis buruh migran dan organisasi pendamping sering berhadapan langsung dengan pengaduan masyarakat, membantu keluarga korban, mendokumentasikan pola pelanggaran, dan mengidentifikasi hambatan yang berulang dalam sistem pelayanan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengetahuan tersebut tidak selalu tersedia dalam bentuk data administratif pemerintah. Sebaliknya, laporan kasus dan pengalaman komunitas dapat menjadi sumber informasi untuk menguji apakah prosedur yang berlaku sudah efektif, apakah saluran pengaduan dapat diakses, dan apakah kebijakan yang dirancang dari pusat sesuai dengan kebutuhan masyarakat di daerah asal migran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, partisipasi masyarakat tidak seharusnya berhenti pada undangan menghadiri seminar, konsultasi publik setelah rancangan kebijakan selesai disusun, atau kegiatan sosialisasi yang bersifat satu arah. Partisipasi bermakna harus memungkinkan purna migran dan organisasi pendamping terlibat sejak identifikasi masalah, perumusan alternatif kebijakan, pengujian program, pemantauan pelaksanaan, hingga evaluasi hasil. Mereka juga perlu memperoleh penjelasan mengenai usulan yang diterima, rekomendasi yang ditolak, dan alasan yang mendasari keputusan pemerintah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kementerian tetap memegang kewenangan dan tanggung jawab atas kebijakan yang ditetapkan. Pelibatan masyarakat bukan berarti menyerahkan kewenangan negara kepada organisasi nonpemerintah, melainkan memperkuat kualitas keputusan melalui pengalaman, pengetahuan, dan pengawasan publik. Dengan pendekatan tersebut, partisipasi dapat menjadi instrumen koreksi terhadap kelemahan birokrasi sekaligus mekanisme untuk mencegah kebijakan yang tidak sesuai dengan kebutuhan pekerja migran.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Landasan Hukum dan Tanggung Jawab Negara</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Gagasan untuk memperluas partisipasi purna migran memiliki dasar dalam kerangka hukum Indonesia. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia mengatur tanggung jawab pelindungan secara menyeluruh, termasuk sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah pekerja migran kembali ke tanah air. Undang-undang ini juga menempatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam kerangka pelindungan yang harus dilaksanakan secara terpadu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketentuan Pasal 45 UU Nomor 18 Tahun 2017 mengatur tugas menteri, termasuk perumusan kebijakan, penyusunan norma dan standar, pengawasan dan evaluasi, serta pemberdayaan sosial dan ekonomi purna pekerja migran. Pasal 46 dan Pasal 47 mengatur fungsi badan yang dibentuk untuk melaksanakan kebijakan pelindungan pekerja migran. Pembagian fungsi ini perlu dibaca secara cermat agar perumusan kebijakan, pelaksanaan pelayanan, pengawasan, dan evaluasi dapat berjalan secara terkoordinasi tanpa mengaburkan tanggung jawab masing-masing lembaga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik relevan dalam memperkuat keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga memberikan dasar bagi akses masyarakat terhadap informasi pemerintahan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam implementasinya, keterbukaan tersebut tetap harus memperhatikan perlindungan data pribadi, kerahasiaan informasi yang dilindungi hukum, dan keselamatan korban.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, pelibatan purna migran dan aktivis buruh migran bukan sekadar gagasan tambahan di luar sistem pemerintahan. Partisipasi yang dirancang secara tepat dapat memperkuat pelaksanaan mandat hukum, meningkatkan kualitas pelayanan, dan membantu kementerian mengidentifikasi kelemahan kebijakan secara lebih dini. Negara tetap menjadi penanggung jawab utama pelindungan, sedangkan masyarakat berperan sebagai mitra, sumber pengetahuan, dan pengawas sosial.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Menghindari Kebijakan yang Terputus dari Realitas Lapangan</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Kebijakan migrasi kerja yang terlalu bertumpu pada perspektif birokrasi berisiko menghasilkan kesenjangan antara desain program dan persoalan nyata. Pemerintah mungkin mengidentifikasi rendahnya kompetensi calon pekerja, keterbatasan akses pelatihan, atau belum optimalnya pemanfaatan peluang kerja luar negeri sebagai persoalan utama. Namun, dari sudut pandang pekerja migran, hambatan yang lebih mendesak dapat berupa biaya perekrutan yang tidak jelas, kontrak kerja yang tidak dipahami, utang keberangkatan, pemotongan upah, kekerasan, atau kesulitan mendapatkan bantuan ketika menghadapi pelanggaran di negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perbedaan perspektif tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan memperbanyak sosialisasi. Diperlukan mekanisme yang memungkinkan pengalaman masyarakat diterjemahkan menjadi evaluasi regulasi, penguatan pengawasan, perbaikan prosedur, dan peningkatan kualitas pelayanan. Apabila organisasi pendamping menemukan pola persoalan biaya penempatan yang berulang, misalnya, kementerian perlu menindaklanjutinya melalui pemeriksaan terhadap mekanisme yang berlaku, pengawasan pelaku penempatan, serta evaluasi kepatuhan terhadap peraturan. Jika pengaduan menunjukkan kesulitan dalam pemulihan upah, perlu dilakukan penilaian terhadap akses bantuan hukum, prosedur komunikasi dengan otoritas negara tujuan, dan efektivitas kerja sama pelindungan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keberhasilan kebijakan juga perlu diukur secara lebih komprehensif. Jumlah keberangkatan, peserta pelatihan, kerja sama internasional, dan kegiatan sosialisasi merupakan indikator keluaran program, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa hak pekerja telah terpenuhi. Pemerintah perlu mengukur kualitas pekerjaan, transparansi biaya, penyelesaian pengaduan, pemulihan hak, kecepatan respons terhadap kasus darurat, efektivitas pengawasan, serta keberlanjutan kehidupan sosial dan ekonomi purna migran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sinilah partisipasi purna migran dan aktivis memiliki fungsi korektif. Mereka dapat membantu menguji kesesuaian antara indikator administratif dan kenyataan di lapangan. Kementerian yang terbuka terhadap kritik memperoleh kesempatan untuk memperbaiki kelemahan sebelum persoalan berkembang menjadi kerugian yang lebih besar. Sebaliknya, jika kritik hanya dipandang sebagai gangguan terhadap citra institusi, pemerintah berisiko kehilangan salah satu sumber informasi paling penting untuk memperbaiki sistem pelindungan.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Terobosan Kebijakan: Ekosistem Partisipasi dan Inovasi Purna Migran Indonesia</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagai terobosan, KP2MI perlu mempertimbangkan pembangunan <strong>Ekosistem Partisipasi dan Inovasi Purna Migran Indonesia</strong>, yaitu kerangka program yang menghubungkan pengalaman purna migran dengan pendidikan calon pekerja, pencegahan pelanggaran, pendampingan pengaduan, pengawasan kebijakan, dan evaluasi pelayanan publik. Konsep ini tidak harus diwujudkan melalui pembentukan birokrasi baru. Pelaksanaannya dapat dimulai dengan mengintegrasikan program yang telah ada, memperkuat kemitraan dengan organisasi masyarakat, dan membangun mekanisme partisipasi yang jelas serta terukur.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tujuan utamanya bukan sekadar menyediakan panggung bagi purna migran, melainkan memastikan bahwa mereka mempunyai akses untuk menyampaikan gagasan, jalur resmi untuk memengaruhi kebijakan, dan kebebasan untuk mengkritik pemerintah tanpa kehilangan kesempatan berpartisipasi.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Purna migran sebagai Duta Pelindungan di tingkat desa</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Pada tahap hulu, kementerian dapat mengembangkan program Duta Pelindungan Purna Migran berbasis desa dan komunitas. Program ini melibatkan purna migran yang telah memperoleh pembekalan untuk memberikan edukasi tentang migrasi aman, pemeriksaan informasi dan legalitas proses penempatan, pemahaman kontrak kerja, risiko tindak pidana perdagangan orang, serta akses ke saluran pengaduan resmi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Duta pelindungan dapat menjadi penghubung antara masyarakat dan layanan pemerintah, membantu menyebarkan informasi yang telah diverifikasi, serta meneruskan indikasi persoalan kepada instansi berwenang. Mereka juga dapat membantu calon pekerja dan keluarga memahami tahapan migrasi yang aman sebelum mengambil keputusan untuk bekerja di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Program ini perlu dilengkapi standar kompetensi, kode etik, pelatihan berkala, prosedur rujukan, dan dukungan operasional yang transparan. Duta pelindungan tidak boleh diberi kewenangan penegakan hukum yang bukan menjadi kewenangannya. Negara juga tidak boleh memindahkan tanggung jawab pelayanan kepada relawan tanpa dukungan yang memadai.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Laboratorium Gagasan Purna Migran</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Terobosan kedua adalah membangun Laboratorium Gagasan Purna Migran sebagai ruang untuk mengembangkan solusi atas persoalan migrasi kerja. Forum ini dapat mempertemukan purna migran, aktivis buruh migran, akademisi, serikat pekerja, pemerintah daerah, lembaga pelatihan, dan pejabat pembuat kebijakan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Gagasan yang diajukan dapat mencakup perbaikan sistem perekrutan, pencegahan biaya penempatan yang tidak transparan, penguatan literasi kontrak kerja, penyederhanaan akses pengaduan, pelindungan pekerja sektor domestik, serta peningkatan kualitas layanan bagi pekerja yang mengalami masalah di negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setiap gagasan perlu melalui proses penilaian, uji kelayakan, percontohan, dan evaluasi. KP2MI dapat menyediakan skema pendanaan inovasi dengan kriteria seleksi yang terbuka, penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan, dan pelaporan hasil kepada publik. Pendanaan harus didasarkan pada manfaat program dan akuntabilitas, bukan kedekatan politik atau kesesuaian pandangan organisasi dengan pemerintah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melalui pendekatan ini, purna migran tidak hanya diminta menceritakan pengalaman masa lalu, tetapi memperoleh kesempatan untuk mengembangkan solusi dan menguji gagasannya. Pengalaman hidup menjadi sumber inovasi kebijakan yang dapat diukur manfaatnya.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Pusat Pengetahuan dan Dokumentasi Pengalaman Purna Migran</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Terobosan ketiga adalah membangun pusat pengetahuan purna migran yang menghimpun pengalaman, pola persoalan, praktik baik, dan rekomendasi kebijakan secara sistematis. Platform ini dapat memuat tulisan, wawancara, laporan komunitas, penelitian, video edukasi, podcast, dan dokumentasi pembelajaran dari berbagai kasus.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pusat pengetahuan tersebut dapat membantu pemerintah mengidentifikasi masalah yang berulang dan menghubungkannya dengan evaluasi regulasi. Apabila beberapa daerah melaporkan persoalan serupa dalam proses perekrutan, misalnya, temuan itu dapat menjadi bahan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui apakah terdapat kelemahan dalam prosedur, pengawasan, atau akses informasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dokumentasi harus dilakukan dengan memperhatikan persetujuan yang diperlukan, perlindungan data pribadi, dan keselamatan korban. Identitas, alamat, dokumen perjalanan, dan informasi sensitif tidak boleh dipublikasikan secara sembarangan. Tujuannya bukan mengekspos pengalaman traumatis, melainkan mengubah pengalaman tersebut menjadi pembelajaran yang dapat mencegah persoalan serupa.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Purna migran sebagai mitra pendidikan calon pekerja</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Pada tahap persiapan keberangkatan, purna migran dapat dilibatkan sebagai fasilitator pembelajaran berbasis pengalaman. Materi pendidikan calon pekerja migran tidak cukup hanya membahas persyaratan administrasi dan keterampilan kerja, tetapi juga perlu memuat simulasi persoalan nyata, pemahaman kontrak, akses bantuan hukum, pengenalan saluran pengaduan, pengelolaan keuangan, serta langkah yang harus diambil ketika terjadi kekerasan atau pelanggaran hak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Purna migran yang memiliki pengalaman relevan dapat membantu menjelaskan situasi yang mungkin sulit dipahami hanya melalui modul formal. Namun, pengalaman pribadi harus dikombinasikan dengan informasi hukum dan regulasi negara tujuan yang telah diverifikasi. Pendekatan ini akan membuat pendidikan migrasi lebih kontekstual tanpa mengorbankan ketepatan informasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pelibatan tersebut juga dapat diperluas melalui program mentor sebaya. Purna migran yang telah memperoleh pelatihan dapat mendampingi calon pekerja dalam memahami tahapan migrasi aman, mengajukan pertanyaan yang tepat kepada lembaga penempatan, dan mengenali tanda-tanda perekrutan yang mencurigakan.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Jaringan respons dan rujukan kasus berbasis komunitas</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Pada tahap selama bekerja di luar negeri, purna migran dan organisasi pendamping dapat dilibatkan dalam jaringan rujukan kasus. Mereka dapat membantu keluarga memahami prosedur pengaduan, menghubungkan pelapor dengan saluran resmi, dan menyampaikan informasi awal kepada instansi yang berwenang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jaringan ini penting karena keluarga di daerah asal sering menghadapi kebingungan ketika anggota keluarganya mengalami persoalan di negara tujuan. Dengan jalur komunikasi yang jelas antara komunitas, KP2MI, pemerintah daerah, perwakilan Indonesia, dan lembaga bantuan hukum, proses rujukan dapat menjadi lebih terarah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, purna migran tidak boleh dibebani tugas melakukan investigasi berbahaya, menghadapi pelaku tanpa perlindungan, atau menggantikan fungsi pejabat yang berwenang. Pemerintah tetap bertanggung jawab atas penanganan kasus. Peran komunitas adalah membantu edukasi, menyampaikan informasi awal, memberikan pendampingan sesuai kompetensi, dan memastikan laporan diteruskan melalui mekanisme yang tepat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kementerian juga perlu menyediakan mekanisme pelacakan pengaduan agar pelapor dapat mengetahui perkembangan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, partisipasi masyarakat memperluas jangkauan pelayanan tanpa mengaburkan tanggung jawab negara.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Dewan Penasihat Purna Migran dan Aktivis Buruh Migran</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk memastikan partisipasi tidak bergantung pada kedekatan personal dengan pejabat, KP2MI dapat mempertimbangkan pembentukan Dewan Penasihat Purna Migran dan Aktivis Buruh Migran melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan kelembagaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dewan ini dapat memberikan rekomendasi terhadap rancangan kebijakan, evaluasi program, pola persoalan yang berulang, dan kebutuhan pelindungan pekerja migran di berbagai sektor serta negara tujuan. Keanggotaannya perlu mencerminkan keragaman pengalaman, wilayah, dan latar belakang, termasuk purna migran perempuan, pekerja sektor domestik, pelaut perikanan, keluarga pekerja migran, organisasi pendamping korban, dan komunitas daerah asal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Proses seleksi harus transparan, dengan kriteria keanggotaan yang jelas, masa tugas terukur, deklarasi konflik kepentingan, dan laporan kepada publik. Dewan ini tidak dimaksudkan mengambil alih kewenangan menteri atau menjadi lembaga penegak hukum. Fungsinya adalah memastikan bahwa pengalaman masyarakat menjadi bagian dari pertimbangan kebijakan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Agar tidak menjadi forum simbolis, kementerian perlu menyediakan prosedur tanggapan tertulis terhadap rekomendasi. Setiap usulan yang diterima perlu diikuti penjelasan mengenai tindak lanjutnya, sedangkan rekomendasi yang belum dapat dilaksanakan harus dijawab dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Ruang ekspresi publik melalui media, seni, dan literasi migrasi</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Purna migran juga perlu memperoleh ruang untuk mengekspresikan pengalaman melalui tulisan, film dokumenter, fotografi, seni pertunjukan, podcast, diskusi publik, dan karya jurnalistik. Ekspresi tersebut dapat memperluas literasi migrasi aman, mengangkat persoalan yang kurang terwakili, dan mendorong masyarakat memahami dimensi sosial, ekonomi, hukum, serta kemanusiaan dari migrasi kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">KP2MI dapat memfasilitasi festival karya purna migran, program penulisan pengalaman migrasi, kompetisi gagasan kebijakan, forum cerita komunitas, dan produksi konten edukasi yang melibatkan organisasi independen. Namun, kegiatan ini harus dirancang sebagai ruang partisipasi publik, bukan sebagai sarana promosi citra kementerian.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kebebasan berekspresi harus dijaga. Karya yang mengkritik kebijakan, mempertanyakan efektivitas program, atau mengungkap kelemahan pelayanan tidak boleh otomatis disisihkan. Jika terdapat informasi yang dipersoalkan, penilaiannya perlu didasarkan pada bukti, etika, dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan pada kesesuaian dengan narasi resmi pemerintah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Cerita seorang pekerja migran dapat menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi prosedur perekrutan, akses bantuan hukum, atau mekanisme pemulihan hak. Dengan demikian, ekspresi budaya dan pengalaman sosial dapat menjadi bagian dari proses pembelajaran kebijakan.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Purna migran sebagai pengawas sosial dan mitra evaluasi</h3>



<p class="wp-block-paragraph">KP2MI dapat mengembangkan mekanisme pemantauan partisipatif untuk menilai pelaksanaan program pelindungan dan pemberdayaan purna migran. Komunitas dapat dilibatkan dalam survei pengalaman pengguna layanan, pemetaan hambatan pengaduan, penilaian akses informasi, serta evaluasi hasil program pemberdayaan ekonomi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Temuan masyarakat perlu dipadukan dengan data administratif dan penelitian independen agar evaluasi tidak hanya bergantung pada persepsi atau laporan sepihak. Pemerintah dapat menerbitkan tanggapan atas hasil pemantauan, termasuk tindakan korektif, jadwal pelaksanaan, dan indikator keberhasilannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Partisipasi pengawasan harus dilindungi dari intimidasi, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan data. Organisasi masyarakat juga harus menjaga akurasi temuan, membedakan indikasi awal dari kesimpulan yang telah terverifikasi, serta memberi kesempatan kepada pihak terkait untuk menanggapi dugaan pelanggaran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan mekanisme ini, purna migran dapat menjalankan fungsi pengawasan sosial tanpa mengambil alih kewenangan administratif negara. Pemerintah tetap bertanggung jawab memperbaiki layanan dan mempertanggungjawabkan hasilnya kepada publik.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Memperkuat Pemberdayaan Setelah Pekerja Migran Kembali</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Pada tahap hilir, pemberdayaan purna migran tidak boleh dipersempit menjadi pelatihan kewirausahaan atau pemberian bantuan modal. Program ekonomi tetap penting, tetapi pemberdayaan harus mencakup peningkatan kapasitas sosial, kepemimpinan komunitas, literasi hukum, partisipasi publik, dan kemampuan memengaruhi kebijakan yang berkaitan dengan hak pekerja migran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Purna migran dapat dilibatkan sebagai pendidik sebaya, mentor calon pekerja, fasilitator literasi migrasi, peneliti komunitas, pendamping rujukan kasus, dan anggota forum konsultasi kebijakan. Dengan pembekalan yang sesuai, pengalaman mereka dapat diubah menjadi kapasitas yang bermanfaat bagi masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, negara tidak boleh menggunakan konsep partisipasi untuk memindahkan beban pelayanan kepada masyarakat. Purna migran yang menjadi pendamping tetap membutuhkan dukungan kelembagaan, pelatihan, akses rujukan, perlindungan data, dan pembiayaan yang transparan. Mereka tidak boleh dibiarkan menghadapi persoalan hukum atau konflik lintas negara tanpa dukungan yang memadai.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kemitraan juga harus menjaga independensi organisasi masyarakat sipil. Organisasi yang bekerja sama dengan kementerian harus tetap memiliki kebebasan untuk mengkritik kebijakan yang dinilai merugikan pekerja. Pemerintah perlu membedakan kemitraan substantif dari hubungan patronase yang menuntut kepatuhan politik atau membatasi kritik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi lain, organisasi masyarakat perlu menjaga profesionalisme, akurasi data, etika pendampingan, dan transparansi penggunaan dana. Kemitraan yang sehat memerlukan pemerintah yang terbuka sekaligus masyarakat sipil yang independen dan bertanggung jawab.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Autokritik Birokrasi: Berani Mengubah Cara Mengukur Keberhasilan</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagai kementerian baru, KP2MI perlu melakukan autokritik terhadap cara birokrasi merumuskan keberhasilan. Perubahan struktur organisasi tidak akan menghasilkan perubahan mendasar apabila pola kerja lama tetap dipertahankan. Kementerian perlu menghindari anggapan bahwa semua persoalan dapat diselesaikan melalui program yang dirancang dari pusat, disosialisasikan ke daerah, lalu dinilai berdasarkan laporan administratif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Autokritik pertama menyangkut kemungkinan kesenjangan antara promosi penempatan dan mandat pelindungan. Pembukaan peluang kerja luar negeri merupakan bagian penting dari kebijakan ketenagakerjaan, tetapi tidak boleh mengalahkan kewajiban memastikan pekerjaan yang ditawarkan legal, layak, dan aman. Target penempatan harus diimbangi indikator kualitas pekerjaan, kepatuhan pemberi kerja, transparansi biaya, pemenuhan kontrak, akses jaminan sosial, dan efektivitas penanganan pengaduan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Autokritik kedua berkaitan dengan risiko birokratisasi partisipasi. Pembentukan forum konsultasi, pelaksanaan rapat, dan undangan kepada organisasi masyarakat belum menjamin bahwa suara mereka memengaruhi keputusan. Kementerian perlu mengukur berapa banyak rekomendasi yang ditindaklanjuti, alasan usulan yang ditolak, perubahan kebijakan yang dihasilkan, serta dampak perbaikan terhadap pelayanan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Autokritik ketiga menyangkut ketimpangan akses. Ruang dialog tidak boleh didominasi organisasi yang memiliki kedekatan dengan pejabat, kemampuan finansial besar, atau akses komunikasi yang lebih baik. Purna migran perempuan, pekerja dari wilayah terpencil, keluarga korban, pekerja sektor domestik, dan kelompok yang menghadapi hambatan bahasa maupun akses digital harus memperoleh kesempatan yang setara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Autokritik keempat adalah keterbukaan data dan pengawasan. Kebijakan yang baik memerlukan informasi tentang pola pengaduan, tindak lanjut kasus, hasil pemeriksaan, dan evaluasi program yang dapat dianalisis secara independen. Informasi tersebut perlu dipublikasikan dalam bentuk yang dapat dipahami masyarakat, dengan tetap menjaga identitas korban dan data pribadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Autokritik kelima berkaitan dengan konflik kepentingan dalam kemitraan. Penentuan organisasi mitra, pemberian bantuan, pengadaan program, dan penggunaan anggaran harus didasarkan pada kriteria yang transparan. Kritik yang disampaikan secara sah tidak boleh menjadi alasan untuk menutup akses organisasi terhadap konsultasi atau pelayanan publik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kementerian juga perlu menerima kenyataan bahwa evaluasi partisipatif mungkin mengungkap kelemahan program yang sebelumnya dinilai berhasil. Kesediaan untuk mengakui kekurangan dan melakukan koreksi merupakan bagian penting dari akuntabilitas. Dalam tata kelola publik, keberhasilan institusi tidak ditentukan oleh ketiadaan kritik, tetapi oleh kemampuannya merespons masalah secara terukur dan bertanggung jawab.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Peta Jalan Implementasi dan Ukuran Keberhasilan</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Agar gagasan partisipasi purna migran tidak berhenti sebagai wacana, KP2MI perlu menyusun peta jalan implementasi yang realistis. Tahap awal dapat dimulai dengan memetakan organisasi purna migran, komunitas asal migran, lembaga pendamping, program pemerintah daerah, dan mekanisme partisipasi yang telah berjalan. Pemetaan ini penting agar kementerian tidak membangun struktur baru yang tumpang tindih atau mengabaikan inisiatif masyarakat yang sudah berkembang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tahap berikutnya adalah melaksanakan program percontohan di sejumlah daerah asal pekerja migran dengan karakteristik yang berbeda. Program dapat mencakup duta pelindungan, laboratorium gagasan, pendidikan berbasis pengalaman, jaringan rujukan kasus, dan pemantauan partisipatif. Setiap program harus memiliki sasaran, standar pelaksanaan, pembagian tanggung jawab, dan mekanisme evaluasi yang jelas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Indikator keberhasilan tidak boleh berhenti pada jumlah duta yang dilantik, forum yang dibentuk, peserta pelatihan, atau konten yang diproduksi. Kementerian perlu menilai perubahan pengetahuan calon pekerja, akses masyarakat terhadap layanan, kualitas rujukan pengaduan, penyelesaian kasus, jumlah rekomendasi yang memperoleh tanggapan resmi, serta perubahan kebijakan yang dapat ditelusuri hingga pelaksanaannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hasil evaluasi harus dipublikasikan secara berkala. Jika suatu program tidak menghasilkan manfaat yang diharapkan, kementerian perlu menjelaskan penyebabnya dan menentukan tindakan korektif. Jika suatu model terbukti efektif, pelaksanaannya dapat diperluas secara bertahap dengan memperhatikan kapasitas anggaran, sumber daya manusia, dan koordinasi antarlembaga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pembiayaan program harus masuk dalam perencanaan dan penganggaran yang sah, dengan mekanisme seleksi mitra, pelaporan, audit, dan evaluasi yang transparan. Perlindungan data pribadi dan keselamatan peserta juga harus menjadi bagian dari desain sejak awal, bukan sekadar tambahan setelah program berjalan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peta jalan tersebut dapat menjadikan partisipasi sebagai bagian dari sistem kerja kementerian, bukan bergantung pada inisiatif individual pejabat atau perubahan kepemimpinan. Dengan demikian, ruang bagi purna migran dan aktivis dapat berlangsung secara berkelanjutan dan memiliki konsekuensi yang jelas terhadap kualitas kebijakan.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Menguji Keberanian Politik dalam Mendengar Kritik</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Seluruh agenda tersebut pada akhirnya bergantung pada kemauan kelembagaan untuk menerima kritik. Regulasi dapat menyediakan ruang partisipasi, tetapi keterbukaan yang sesungguhnya membutuhkan kesediaan pejabat untuk mendengar informasi yang tidak selalu sesuai dengan asumsi birokrasi. Pemerintah harus siap menghadapi temuan yang menunjukkan kelemahan prosedur, ketidaksesuaian target, atau kegagalan pelayanan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kritik aktivis buruh migran tidak semestinya otomatis dipandang sebagai serangan terhadap institusi. Kritik yang disampaikan berdasarkan bukti dapat menjadi instrumen koreksi untuk mencegah kerugian yang lebih besar. Setiap tuduhan tetap perlu diuji secara objektif, dan setiap rekomendasi harus dinilai berdasarkan bukti, kelayakan, serta ketentuan hukum. Namun, perbedaan pendapat tidak boleh menjadi alasan untuk menutup ruang dialog.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Organisasi masyarakat sipil juga harus menjalankan autokritik. Mereka perlu menjaga ketepatan data, melindungi identitas korban, membedakan fakta dari dugaan, menghindari eksploitasi pengalaman korban, dan merumuskan rekomendasi yang dapat diuji. Partisipasi yang bermakna tidak hanya membutuhkan pemerintah yang terbuka, tetapi juga masyarakat yang independen, profesional, dan bertanggung jawab.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ukuran kedewasaan kelembagaan bukan seberapa sering kementerian menyatakan terbuka terhadap masyarakat, melainkan apakah kritik menghasilkan pemeriksaan dan perbaikan. Apakah organisasi yang mengungkap persoalan tetap memperoleh ruang dialog? Apakah rekomendasi yang tidak diterima dijelaskan secara rasional? Apakah perubahan kebijakan dapat dilacak dari masukan masyarakat hingga pelaksanaannya? Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu menjadi bagian dari evaluasi tata kelola pelindungan pekerja migran.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Mengubah Pengalaman Menjadi Kekuatan Pelindungan</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia memiliki peluang untuk membangun tata kelola migrasi yang lebih terintegrasi, akuntabel, dan berorientasi pada hak. Namun, peluang tersebut hanya dapat diwujudkan apabila negara bersedia mengakui bahwa pengetahuan tentang persoalan pekerja migran tidak hanya berada di dalam birokrasi. Pengetahuan itu juga hidup dalam pengalaman purna migran, kesaksian keluarga korban, kerja pendampingan organisasi masyarakat sipil, penelitian akademik, dan perjuangan aktivis yang selama bertahun-tahun mengadvokasi hak pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terobosan yang diperlukan bukan sekadar memberikan panggung kepada purna migran, melainkan membangun mekanisme agar suara mereka memiliki konsekuensi dalam pengambilan keputusan. Purna migran perlu memperoleh ruang untuk berpartisipasi dalam pendidikan calon pekerja, pencegahan pelanggaran, pengembangan inovasi, pendampingan pengaduan, pengawasan kebijakan, dan evaluasi pelayanan. Aktivis buruh migran harus dapat menjalankan fungsi kritisnya secara independen, sedangkan kementerian wajib menyediakan mekanisme yang memungkinkan rekomendasi masyarakat ditanggapi secara transparan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada saat yang sama, negara tetap menjadi penanggung jawab utama pelindungan warga negara. Partisipasi masyarakat tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi kewajiban pemerintah, memindahkan beban pelayanan kepada relawan, atau menggantikan tanggung jawab pejabat publik dengan kerja sukarela. Kemitraan harus memperkuat kapasitas negara dan memastikan bahwa setiap pihak menjalankan fungsi sesuai kompetensi dan kewenangannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keberhasilan KP2MI pada akhirnya tidak ditentukan hanya oleh besarnya kewenangan, luasnya program, atau banyaknya warga yang ditempatkan di luar negeri. Keberhasilan harus dinilai dari kemampuannya menjamin hak pekerja migran, memperbaiki sistem yang membuat mereka rentan, dan membangun mekanisme koreksi yang melibatkan masyarakat secara bermakna.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kementerian baru ini perlu membuktikan bahwa perubahan kelembagaan juga berarti perubahan dalam relasi antara negara dan warga. Birokrasi tidak boleh merasa menjadi satu-satunya pihak yang mengetahui kebutuhan pekerja migran. Negara harus bersedia belajar dari pengalaman masyarakat, membuka ruang koreksi, dan mempertanggungjawabkan keputusan secara terbuka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Purna migran bukan sekadar orang yang telah menyelesaikan pengalaman bekerja di luar negeri. Mereka adalah sumber pengetahuan, calon pemimpin komunitas, mitra edukasi, penggerak inovasi, dan bagian dari kekuatan masyarakat yang dapat membantu memperbaiki sistem pelindungan. Ketika pengalaman mereka diberi ruang yang nyata, aman, dan bertanggung jawab, pengalaman masa lalu dapat menjadi instrumen untuk melindungi pekerja migran masa kini dan generasi berikutnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebab, pelindungan pekerja migran tidak akan benar-benar utuh apabila orang-orang yang mengalami persoalannya hanya ditempatkan sebagai objek kebijakan. Mereka harus diakui sebagai subjek yang memiliki pengetahuan, suara, dan hak untuk ikut menentukan arah kebijakan yang menyangkut keselamatan, martabat, dan masa depan mereka sendiri.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/reformasi-tata-kelola-pelindungan-pekerja-migran-saatnya-purna-migran-dan-aktivis-buruh-migran-menjadi-subjek-kebijakan-dari-hulu-ke-hilir/">Reformasi Tata Kelola Pelindungan Pekerja Migran: Saatnya Purna Migran dan Aktivis Buruh Migran Menjadi Subjek Kebijakan dari Hulu ke Hilir</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://assets.radartasik.id/main/2025/08/Tedi-Yusnanda-N.webp" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>KP2MI Catat 297.450 Layanan Penempatan PMI pada 2026, Sebanyak 43.671 PMI Bermasalah Dipulangkan dalam Dua Tahun</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/kp2mi-catat-297-450-layanan-penempatan-pmi-pada-2026-sebanyak-43-671-pmi-bermasalah-dipulangkan-dalam-dua-tahun/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 25 Oct 2026 03:24:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Jepang]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Siskopmi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=8788</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mencatat sebanyak 297.450 layanan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nasional sepanjang...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/kp2mi-catat-297-450-layanan-penempatan-pmi-pada-2026-sebanyak-43-671-pmi-bermasalah-dipulangkan-dalam-dua-tahun/">KP2MI Catat 297.450 Layanan Penempatan PMI pada 2026, Sebanyak 43.671 PMI Bermasalah Dipulangkan dalam Dua Tahun</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>JAKARTA</strong> – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mencatat sebanyak 297.450 layanan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nasional sepanjang Januari hingga 19 Oktober 2026. Berdasarkan data Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI), Taiwan, Hong Kong, Malaysia, Jepang, dan Singapura menjadi lima negara tujuan utama penempatan PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi lain, pemerintah melaporkan telah memfasilitasi pemulangan 43.671 PMI bermasalah dari berbagai negara selama dua tahun terakhir pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Malaysia dan Kamboja tercatat sebagai negara dengan jumlah kepulangan PMI bermasalah terbanyak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Data penempatan tersebut disampaikan KP2MI dalam keterangannya mengenai penguatan kebijakan penempatan dan pelindungan pekerja migran. Capaian 297.450 layanan menunjukkan besarnya aktivitas penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri, sekaligus menegaskan pentingnya sistem pendataan yang akurat agar proses keberangkatan dan keberadaan PMI dapat dipantau secara lebih baik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, angka pemulangan 43.671 PMI bermasalah disampaikan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin kepada ANTARA pada 5 Oktober 2026, menjelang dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran. Menurut Mukhtarudin, pemulangan dilakukan berdasarkan kondisi dan persoalan yang dihadapi pekerja di negara penempatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan tersebut mencakup deportasi akibat pelanggaran hukum atau izin tinggal yang telah berakhir, pemutusan hubungan kerja sebelum masa kontrak selesai, kecelakaan kerja yang menyebabkan pekerja tidak dapat melanjutkan pekerjaannya, serta gangguan kesehatan fisik maupun psikis. Dalam penanganannya, KP2MI berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Luar Negeri serta perwakilan RI di negara penempatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam periode yang sama, pemerintah juga memfasilitasi pemulangan 1.234 jenazah PMI dari luar negeri untuk diserahkan kepada keluarga di Indonesia. Angka ini menunjukkan bahwa layanan pelindungan tidak berhenti pada proses penempatan dan penyelesaian sengketa kerja, tetapi juga mencakup penanganan kondisi darurat dan pemulangan pekerja yang meninggal dunia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mukhtarudin menegaskan bahwa pelindungan PMI harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari sebelum keberangkatan, selama bekerja di negara tujuan, hingga pekerja kembali ke tanah air. Pemerintah juga mendorong masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri untuk menggunakan prosedur penempatan resmi agar memperoleh akses terhadap layanan dan mekanisme pelindungan yang tersedia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Besarnya angka penempatan dan pemulangan bermasalah menempatkan dua agenda penting secara bersamaan: memperluas akses terhadap pekerjaan luar negeri dan memastikan bahwa setiap proses migrasi tenaga kerja disertai pengawasan yang memadai. Penempatan yang tercatat dalam sistem administrasi perlu diikuti pemantauan terhadap realisasi keberangkatan, kepatuhan terhadap perjanjian kerja, kondisi tempat kerja, serta akses pekerja terhadap bantuan ketika menghadapi persoalan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Malaysia dan Kamboja sebagai dua negara dengan jumlah kepulangan PMI bermasalah terbesar juga menjadi perhatian dalam upaya penguatan pelindungan. Namun, data jumlah kepulangan saja belum cukup untuk menyimpulkan tingkat risiko di masing-masing negara tanpa informasi pembanding mengenai jumlah PMI yang bekerja di sana, jenis pekerjaan, lama masa penempatan, dan penyebab kepulangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, data penempatan dan pemulangan perlu dibaca secara terpadu. Data penempatan dapat membantu pemerintah memetakan arus pekerja dan negara tujuan, sedangkan data kepulangan dapat menjadi dasar untuk mengidentifikasi pola permasalahan, mengevaluasi jalur perekrutan, dan memperbaiki mekanisme pelindungan. Informasi mengenai penyebab kepulangan, status perekrutan, perusahaan pemberi kerja, dan tindak lanjut kasus juga penting agar kebijakan tidak hanya berorientasi pada jumlah layanan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penguatan pelindungan membutuhkan koordinasi KP2MI dengan kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, perwakilan RI di luar negeri, serta pemangku kepentingan ketenagakerjaan. Edukasi mengenai kontrak kerja, legalitas perekrut, hak atas upah, jaminan sosial, dan kanal pengaduan juga perlu menjangkau calon PMI sebelum keberangkatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan jumlah layanan penempatan yang mencapai ratusan ribu dan puluhan ribu pemulangan PMI bermasalah dalam dua tahun terakhir, tantangan kebijakan migrasi tenaga kerja bukan semata-mata memperbesar angka penempatan. Ukuran keberhasilan juga perlu mencakup kualitas pekerjaan, kepatuhan terhadap hak pekerja, kecepatan penyelesaian pengaduan, serta kemampuan negara mencegah masalah yang berulang. Pelindungan yang efektif harus memastikan bahwa kesempatan kerja di luar negeri dapat diakses secara aman dan bahwa pekerja yang menghadapi persoalan memperoleh bantuan nyata dari negara.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/kp2mi-catat-297-450-layanan-penempatan-pmi-pada-2026-sebanyak-43-671-pmi-bermasalah-dipulangkan-dalam-dua-tahun/">KP2MI Catat 297.450 Layanan Penempatan PMI pada 2026, Sebanyak 43.671 PMI Bermasalah Dipulangkan dalam Dua Tahun</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcTTwn1dO9mAb7ToTgUEdxh8zFTItABBCbmQoHhjUoeYFA&#038;s=10" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>KP2MI dan KBRI Paramaribo Jajaki Pemetaan Pasar Kerja Suriname dan Guyana, 560 PMI Tercatat di Suriname</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/kp2mi-dan-kbri-paramaribo-jajaki-pemetaan-pasar-kerja-suriname-dan-guyana-560-pmi-tercatat-di-suriname/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 25 Oct 2026 03:18:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[amerika]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[Jepang]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Mukhtarudin]]></category>
		<category><![CDATA[Paramaribo]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Suriname]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=8780</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Paramaribo menjajaki kerja sama pemetaan pasar...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/kp2mi-dan-kbri-paramaribo-jajaki-pemetaan-pasar-kerja-suriname-dan-guyana-560-pmi-tercatat-di-suriname/">KP2MI dan KBRI Paramaribo Jajaki Pemetaan Pasar Kerja Suriname dan Guyana, 560 PMI Tercatat di Suriname</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>JAKARTA</strong> – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Paramaribo menjajaki kerja sama pemetaan pasar kerja dan pemutakhiran data Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Suriname dan Guyana. Langkah ini disiapkan sebagai dasar perluasan penempatan tenaga kerja Indonesia sekaligus memperkuat pelindungan hukum dan sosial bagi PMI di kawasan Amerika Selatan dan Karibia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, membahas rencana tersebut bersama Duta Besar RI untuk Suriname merangkap Guyana dan Caribbean Community (CARICOM), Agus Priono, dalam pertemuan di Jakarta pada 23 Oktober 2026. Pembahasan mencakup pembaruan data PMI, pemetaan kebutuhan tenaga kerja, serta peluang penempatan pekerja dengan keterampilan khusus.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Agus Priono menyampaikan bahwa saat ini terdapat sekitar 689 warga negara Indonesia (WNI) di Suriname. Dari jumlah tersebut, sekitar 560 orang merupakan PMI yang bekerja di berbagai sektor, terutama perkebunan, perkayuan atau penggergajian, perikanan, dan pertambangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Agus, sebagian pekerja Indonesia di Suriname sebelumnya bekerja di Kepulauan Solomon dan Papua Nugini, kemudian direkrut oleh perusahaan terkait ketika perusahaan tersebut membuka usaha di Suriname. Pola perpindahan tenaga kerja ini menjadi salah satu informasi yang perlu diperhatikan dalam memetakan jalur penempatan serta kondisi ketenagakerjaan PMI di negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, persoalan pendataan masih menjadi tantangan. Agus mengungkapkan dugaan bahwa sebagian PMI berangkat melalui jalur perseorangan sehingga keberadaan dan kondisi mereka belum seluruhnya tercatat dalam sistem resmi pemerintah Indonesia. Kondisi tersebut membuat pemutakhiran data menjadi penting untuk mengetahui jumlah pekerja, lokasi kerja, sektor pekerjaan, serta kebutuhan pelindungan yang mereka hadapi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan data Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI), catatan penempatan PMI ke Suriname pada periode 2022–2023 berjumlah 169 orang. Sementara itu, penempatan ke Guyana yang tercatat pada periode 2021–2023 sebanyak 61 orang. Angka tersebut merupakan catatan penempatan pada periode tertentu dan tidak serta-merta menggambarkan keseluruhan jumlah PMI yang saat ini berada di kedua negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menteri P2MI Mukhtarudin menegaskan pentingnya pembaruan informasi secara menyeluruh agar kebijakan penempatan dan pelindungan disusun berdasarkan data yang lebih akurat. Informasi terkini mengenai jumlah dan kondisi PMI dibutuhkan untuk memperkuat koordinasi pemerintah dengan perwakilan RI di luar negeri, termasuk dalam pemantauan kondisi kerja dan penanganan persoalan yang dialami pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah juga melihat peluang perluasan penempatan ke Suriname dan Guyana, khususnya di sektor perkebunan, perkayuan, pertambangan, serta minyak dan gas bumi. Seiring perkembangan kegiatan industri, peluang lain berpotensi muncul pada sektor konstruksi, pemeliharaan peralatan, logistik, dan jasa pendukung. Namun, peluang tersebut tetap perlu ditindaklanjuti melalui pemetaan kebutuhan tenaga kerja yang konkret, termasuk persyaratan jabatan, kualifikasi kompetensi, ketentuan ketenagakerjaan setempat, dan aturan bagi pekerja asing.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk mendukung langkah itu, Mukhtarudin mendorong pemanfaatan lembaga pendidikan dan pelatihan vokasi, termasuk institusi yang memiliki fokus pada pertambangan serta minyak dan gas. Calon PMI dapat dipersiapkan melalui pelatihan lanjutan dan sertifikasi kompetensi sesuai kebutuhan pemberi kerja. Kementerian juga menempatkan Migrant Center sebagai salah satu bagian dari upaya menghubungkan penyiapan sumber daya manusia dengan peluang kerja di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Data KP2MI menunjukkan bahwa sepanjang Januari hingga 19 Oktober 2026, pemerintah telah memfasilitasi 297.450 layanan penempatan secara nasional. Negara tujuan yang mendominasi penempatan tersebut meliputi Taiwan, Hong Kong, Malaysia, Jepang, dan Singapura. Penjajakan pasar kerja di Suriname dan Guyana menjadi bagian dari upaya memperluas tujuan penempatan di luar negara-negara yang selama ini menjadi pasar utama PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemutakhiran data dan pembukaan pasar kerja baru perlu berjalan beriringan dengan penguatan pelindungan. Pemerintah perlu memastikan bahwa informasi lowongan dan kebutuhan tenaga kerja dapat diverifikasi, proses perekrutan berlangsung sesuai ketentuan, serta calon PMI memperoleh informasi yang memadai mengenai kontrak kerja, upah, kondisi kerja, jaminan sosial, dan mekanisme pengaduan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melalui koordinasi KP2MI dan KBRI Paramaribo, pemerintah berharap kebutuhan tenaga kerja di Suriname dan Guyana dapat dipetakan secara lebih terukur. Dengan demikian, peluang penempatan tidak hanya berorientasi pada peningkatan jumlah PMI, tetapi juga pada kesesuaian kompetensi, kepastian proses penempatan, serta jaminan pelindungan bagi pekerja Indonesia sejak sebelum keberangkatan hingga selama bekerja di luar negeri.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/kp2mi-dan-kbri-paramaribo-jajaki-pemetaan-pasar-kerja-suriname-dan-guyana-560-pmi-tercatat-di-suriname/">KP2MI dan KBRI Paramaribo Jajaki Pemetaan Pasar Kerja Suriname dan Guyana, 560 PMI Tercatat di Suriname</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcQ1JAaz-68hj2CfQjqRgL2KeRlGv3p3d6tQgmE8orSnZA&#038;s=10" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>KJRI Johor Bahru Fasilitasi Deportasi 150 WNI/PMI, Total Sepanjang 2026 Capai 5.021 Orang</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/kjri-johor-bahru-fasilitasi-deportasi-150-wni-pmi-total-sepanjang-2026-capai-5-021-orang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 25 Oct 2026 03:14:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Edukasi Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Johor Bahru]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Malaysia]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi Aman]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=8772</guid>

					<description><![CDATA[<p>JOHOR BAHRU – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru bersama Divisi M Jabatan Imigresen Malaysia memfasilitasi kepulangan 150 warga...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/kjri-johor-bahru-fasilitasi-deportasi-150-wni-pmi-total-sepanjang-2026-capai-5-021-orang/">KJRI Johor Bahru Fasilitasi Deportasi 150 WNI/PMI, Total Sepanjang 2026 Capai 5.021 Orang</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>JOHOR BAHRU </strong>– Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru bersama Divisi M Jabatan Imigresen Malaysia memfasilitasi kepulangan 150 warga negara Indonesia (WNI), termasuk pekerja migran Indonesia (PMI), melalui Pelabuhan Terminal Feri Pasir Gudang, Johor, pada Jumat, 23 Oktober 2026. Ratusan WNI/PMI tersebut dideportasi setelah menyelesaikan masa hukuman atas pelanggaran keimigrasian di Malaysia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Para WNI/PMI diberangkatkan menggunakan kapal feri MDM Express 2 menuju Pelabuhan Batam Center, Kepulauan Riau. Pemulangan ini merupakan bagian dari fasilitasi pemerintah Indonesia terhadap warga negara yang harus kembali ke tanah air setelah menjalani proses hukum dan keimigrasian di negara penempatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari total 150 orang yang dipulangkan, sebanyak 101 orang merupakan laki-laki dan 49 orang perempuan. Mereka berasal dari sejumlah depot tahanan imigrasi, yakni Pekan Nenas di Johor, Beranang di Selangor, Lenggeng di Negeri Sembilan, dan Kemayan di Pahang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan provinsi asal, Sumatera Utara menjadi daerah dengan jumlah WNI/PMI terbanyak, yakni 36 orang. Berikutnya, Nusa Tenggara Barat sebanyak 32 orang, Jawa Timur 19 orang, Aceh 18 orang, dan Jawa Barat sembilan orang. Sisanya berasal dari provinsi lain di Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Data tersebut memperlihatkan bahwa pemulangan WNI/PMI dari Malaysia melibatkan masyarakat dari berbagai wilayah Indonesia. Karena itu, penanganan kepulangan tidak hanya berkaitan dengan proses administrasi lintas negara, tetapi juga membutuhkan koordinasi lanjutan dengan instansi terkait di Indonesia, terutama untuk memastikan para deportan dapat melanjutkan perjalanan ke daerah asal dan memperoleh pelayanan sesuai kebutuhan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Secara kumulatif, sepanjang 2026 hingga pemulangan pada 23 Oktober, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi deportasi sebanyak 5.021 WNI/PMI dari wilayah kerjanya, termasuk 43 anak. Angka tersebut menunjukkan besarnya kebutuhan terhadap layanan konsuler dan koordinasi pelindungan bagi WNI yang menghadapi persoalan keimigrasian di Malaysia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks pelindungan pekerja migran, deportasi merupakan salah satu tahapan yang memerlukan penanganan secara terintegrasi. Penyelesaian masa hukuman dan pemulangan ke Indonesia tidak serta-merta mengakhiri seluruh persoalan yang mungkin dihadapi para deportan. Sebagian di antara mereka dapat membutuhkan bantuan untuk melanjutkan perjalanan ke daerah asal, memperoleh kembali dokumen, mengakses layanan sosial, atau menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan yang belum tuntas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Oleh karena itu, koordinasi antara perwakilan RI di Malaysia, instansi pemerintah di pintu masuk Indonesia, serta pemerintah daerah menjadi penting untuk memastikan proses pemulangan berjalan aman dan tertib. Penanganan lanjutan juga perlu memperhatikan kondisi kelompok rentan, termasuk perempuan dan anak, serta memastikan akses terhadap informasi dan layanan yang dibutuhkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tingginya jumlah deportasi sepanjang 2026 juga menjadi pengingat pentingnya penguatan edukasi migrasi aman, pemahaman terhadap ketentuan keimigrasian negara tujuan, serta akses terhadap informasi mengenai prosedur bekerja secara legal. Upaya pencegahan perlu melibatkan pemerintah pusat dan daerah, lembaga penempatan, serta organisasi masyarakat yang bergerak dalam pelindungan pekerja migran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemulangan 150 WNI/PMI pada 23 Oktober tersebut menambah catatan fasilitasi deportasi KJRI Johor Bahru menjadi 5.021 orang sepanjang tahun berjalan. Di balik angka tersebut, pelindungan tetap perlu dilihat sebagai rangkaian tanggung jawab yang mencakup penanganan selama berada di luar negeri, proses kepulangan, hingga dukungan setelah warga negara kembali ke Indonesia.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/kjri-johor-bahru-fasilitasi-deportasi-150-wni-pmi-total-sepanjang-2026-capai-5-021-orang/">KJRI Johor Bahru Fasilitasi Deportasi 150 WNI/PMI, Total Sepanjang 2026 Capai 5.021 Orang</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRyKdZGbHovEl1Z4lFIAmR5G--81HeNObWOFqN0Sjl40w&#038;s" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kemlu Pastikan WNI dan PMI Aman Pascaserangan Bandara Dammam, Penerbangan Sempat Terganggu</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/kemlu-pastikan-wni-dan-pmi-aman-pascaserangan-bandara-dammam-penerbangan-sempat-terganggu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 24 Oct 2026 02:31:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenlu RI]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=8764</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan tidak ada warga negara Indonesia (WNI), termasuk pekerja migran Indonesia (PMI), yang...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/kemlu-pastikan-wni-dan-pmi-aman-pascaserangan-bandara-dammam-penerbangan-sempat-terganggu/">Kemlu Pastikan WNI dan PMI Aman Pascaserangan Bandara Dammam, Penerbangan Sempat Terganggu</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>JAKARTA</strong> – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan tidak ada warga negara Indonesia (WNI), termasuk pekerja migran Indonesia (PMI), yang dilaporkan terdampak langsung serangan terhadap Bandara Internasional King Fahd di Dammam, Arab Saudi, pada 21 Oktober 2026. Kepastian tersebut disampaikan Direktur Pelindungan WNI Kemlu, Heni Hamidah, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/10/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Heni menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterima pemerintah hingga konferensi pers berlangsung, WNI dan PMI yang berada di Arab Saudi berada dalam kondisi aman. Meski demikian, situasi keamanan di negara tersebut tetap menjadi perhatian karena rangkaian serangan turut memengaruhi operasional penerbangan di sejumlah wilayah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pernyataan Kemlu ini menjadi informasi penting bagi keluarga PMI di Indonesia yang membutuhkan kepastian mengenai keselamatan anggota keluarga mereka di tengah meningkatnya ketegangan keamanan di kawasan Timur Tengah.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Operasional Penerbangan Mengalami Gangguan</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Heni menjelaskan, dampak terhadap lalu lintas penerbangan terutama dirasakan di wilayah Riyadh. Sementara itu, penerbangan di Bandara Internasional King Abdulaziz di Jeddah dan Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdulaziz di Madinah dilaporkan masih beroperasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan data yang disampaikan Kemlu untuk periode pemantauan saat itu, tingkat pembatalan penerbangan di Jeddah dan Madinah tercatat sekitar 7 persen, sedangkan tingkat penundaan mencapai 11 persen. Angka tersebut menggambarkan kondisi pada waktu pelaporan dan tidak dapat langsung dianggap sebagai tingkat gangguan yang berlaku setelahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perbedaan antara kondisi keselamatan WNI dan kelancaran penerbangan perlu diperhatikan. Tidak adanya laporan WNI atau PMI yang terdampak langsung bukan berarti seluruh perjalanan berlangsung tanpa kendala. Gangguan jadwal, perubahan rute, dan keterlambatan tetap dapat memengaruhi pekerja migran maupun warga Indonesia yang sedang bepergian.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, WNI yang memiliki rencana perjalanan melalui wilayah terdampak perlu memantau informasi dari maskapai, otoritas penerbangan, serta perwakilan RI di Arab Saudi sebelum berangkat atau melanjutkan perjalanan.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Sekitar 49 Ribu Jemaah Umrah Indonesia Dipantau</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Selain WNI dan PMI yang tinggal atau bekerja di Arab Saudi, Kemlu juga memastikan sekitar 49.000 jemaah umrah Indonesia yang berada di negara tersebut dalam kondisi aman pada saat keterangan disampaikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk mengantisipasi kemungkinan jemaah mengalami kendala perjalanan, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah menyiagakan petugas di bandara selama 24 jam. Pemantauan tersebut ditujukan untuk membantu jemaah yang mengalami gangguan penerbangan, termasuk apabila ada yang tertahan atau terlantar akibat perubahan jadwal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Langkah ini penting karena gangguan penerbangan dapat menimbulkan persoalan lanjutan, mulai dari perubahan jadwal kepulangan hingga kebutuhan akomodasi dan bantuan perjalanan. Koordinasi antara perwakilan RI, maskapai, dan pihak terkait diperlukan agar jemaah memperoleh informasi yang jelas dan bantuan sesuai kebutuhan.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Pelindungan PMI Tetap Memerlukan Pemantauan</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi PMI, situasi keamanan yang berkembang di negara penempatan menuntut komunikasi yang berkelanjutan antara pemerintah, perwakilan RI, pemberi kerja, dan komunitas pekerja migran. Pemantauan tidak hanya diperlukan ketika terdapat laporan korban, tetapi juga untuk mengetahui kemungkinan gangguan terhadap mobilitas dan akses layanan bagi pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">PMI di Arab Saudi perlu mengikuti arahan keselamatan dari otoritas setempat dan informasi resmi perwakilan Indonesia. Mereka juga disarankan memastikan dokumen penting tersimpan dengan aman, menjaga komunikasi dengan keluarga, serta mengetahui jalur pengaduan apabila menghadapi keadaan darurat atau kesulitan mengakses bantuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, keluarga di Indonesia sebaiknya mengandalkan informasi resmi dan menghindari penyebaran kabar yang belum terverifikasi. Jika komunikasi dengan anggota keluarga terputus, informasi dapat dikonfirmasi melalui perwakilan RI atau kanal resmi pemerintah yang menangani pelindungan WNI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kerangka hukum nasional, pelindungan PMI juga diatur melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Pelaksanaannya mencakup pelindungan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja, sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Kemlu Terus Memantau Perkembangan Situasi</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Pernyataan Heni Hamidah pada 22 Oktober 2026 memberikan gambaran kondisi WNI dan PMI berdasarkan informasi yang tersedia pada saat itu. Perkembangan keamanan dan operasional penerbangan tetap perlu dipantau karena situasi dapat berubah mengikuti dinamika di kawasan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi pemerintah, tantangan berikutnya adalah memastikan informasi keselamatan dapat diterima secara cepat oleh WNI, PMI, dan keluarga mereka, sekaligus menjaga kesiapan perwakilan RI dalam merespons laporan darurat. Koordinasi yang efektif menjadi bagian penting dari pelindungan warga negara di tengah situasi keamanan yang tidak menentu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, kepastian bahwa WNI dan PMI berada dalam kondisi aman merupakan kabar positif berdasarkan laporan Kemlu saat itu. Namun, kewaspadaan dan pemantauan berkelanjutan tetap diperlukan, terutama bagi mereka yang tinggal, bekerja, atau melakukan perjalanan melalui wilayah yang mengalami gangguan keamanan maupun penerbangan.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/kemlu-pastikan-wni-dan-pmi-aman-pascaserangan-bandara-dammam-penerbangan-sempat-terganggu/">Kemlu Pastikan WNI dan PMI Aman Pascaserangan Bandara Dammam, Penerbangan Sempat Terganggu</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://static.promediateknologi.id/crop/0x0:0x0/1200x0/webp/photo/p1/892/2026/08/12/Screenshot_20260812-090741_Chrome-2380472257.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
