<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Migrasi Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<atom:link href="https://suaramigrannusantara.org/tag/migrasi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/migrasi/</link>
	<description>Suara Migran, Suara Keadilan</description>
	<lastBuildDate>Mon, 26 Oct 2026 02:51:04 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/02/cropped-WhatsApp-Image-2026-02-27-at-10.04.27-1-32x32.png</url>
	<title>Migrasi Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/migrasi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>MWN Desak Bangladesh–Malaysia Bentuk Perjanjian Kerja Mengikat, Soroti Eksploitasi Pekerja Migran</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/mwn-desak-bangladesh-malaysia-bentuk-perjanjian-kerja-mengikat-soroti-eksploitasi-pekerja-migran/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 Oct 2026 02:50:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Bangladesh]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Pekerja Migran]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Malaysia]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=8850</guid>

					<description><![CDATA[<p>DHAKA – Migrant Welfare Network (MWN), organisasi yang memperjuangkan hak pekerja migran Bangladesh, mendesak Perdana Menteri Bangladesh Tarique Rahman untuk...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/mwn-desak-bangladesh-malaysia-bentuk-perjanjian-kerja-mengikat-soroti-eksploitasi-pekerja-migran/">MWN Desak Bangladesh–Malaysia Bentuk Perjanjian Kerja Mengikat, Soroti Eksploitasi Pekerja Migran</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>DHAKA</strong> – Migrant Welfare Network (MWN), organisasi yang memperjuangkan hak pekerja migran Bangladesh, mendesak Perdana Menteri Bangladesh Tarique Rahman untuk segera merundingkan perjanjian bilateral ketenagakerjaan yang mengikat secara hukum dengan Malaysia. Desakan tersebut mencakup reformasi sistem perekrutan pekerja migran agar lebih transparan, akuntabel, dan mampu mencegah praktik eksploitasi yang selama ini dilaporkan terjadi dalam koridor migrasi kedua negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam surat terbuka yang disampaikan kepada pemerintah Bangladesh, MWN menyoroti berbagai persoalan yang dihadapi pekerja Bangladesh di Malaysia, mulai dari biaya perekrutan yang berlebihan, jeratan utang, upah yang tidak dibayarkan, penyitaan paspor, kondisi hunian yang buruk, hingga penggantian kontrak kerja yang merugikan pekerja. Organisasi tersebut menilai persoalan ini membutuhkan pembenahan sistemik, bukan sekadar penanganan kasus secara individual.</p>



<p class="wp-block-paragraph">MWN meminta pemerintah Bangladesh dan Malaysia mengganti nota kesepahaman atau <em>Memorandum of Understanding</em> (MoU) yang selama ini menjadi dasar kerja sama perekrutan dengan perjanjian bilateral ketenagakerjaan yang memiliki kewajiban hukum lebih jelas dan mekanisme penegakan yang dapat dipertanggungjawabkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut MWN, perjanjian yang mengikat diperlukan untuk memastikan kedua pemerintah memiliki tanggung jawab yang terukur dalam mengawasi perekrutan, melindungi pembayaran upah, mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh agen tenaga kerja, serta menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat diakses pekerja. Dengan demikian, perlindungan pekerja tidak hanya bergantung pada komitmen administratif atau kebijakan yang penerapannya sulit diawasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Desakan tersebut muncul di tengah penghentian perekrutan pekerja Bangladesh oleh Malaysia sejak 1 Juni 2024. Penghentian itu menyusul dugaan ketidakberesan dalam proses perekrutan dan eksploitasi yang dikaitkan dengan jaringan 101 agen perekrutan. Skema yang membatasi penyaluran pekerja melalui kelompok agen tertentu telah lama menuai kritik karena dinilai membuka ruang bagi biaya migrasi yang tinggi, praktik perantara yang tidak transparan, dan lemahnya akuntabilitas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Laporan <em>The Daily Star</em> pada Juni 2026 menyebutkan bahwa sekitar 450.000 pekerja Bangladesh direkrut ke Malaysia melalui jaringan 101 agen antara 2022 hingga 31 Mei 2024. Sejumlah pekerja dilaporkan membayar biaya keberangkatan sekitar 4.500 hingga 6.000 dolar AS, jauh di atas biaya yang ditetapkan pemerintah Bangladesh, yang dalam laporan tersebut disebut sekitar 79.000 taka atau sekitar 750 dolar AS. Angka tersebut menggambarkan kesenjangan antara biaya resmi dan pengeluaran yang dilaporkan pekerja, meskipun tidak berarti setiap pekerja membayar jumlah yang sama.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Beban biaya yang tinggi dapat membuat pekerja harus meminjam uang dari keluarga, menjual aset, atau mengambil pinjaman untuk membiayai keberangkatan. Ketika pekerjaan yang dijanjikan tidak tersedia, upah tidak dibayarkan, atau kondisi kerja berbeda dari kontrak, pekerja berisiko kehilangan sumber penghasilan sekaligus tetap menanggung kewajiban utang. Dalam situasi demikian, kemampuan mereka untuk meninggalkan tempat kerja yang bermasalah atau memperjuangkan hak melalui jalur hukum juga dapat menjadi terbatas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">MWN juga menyoroti dugaan penyitaan paspor dan penggantian kontrak yang merugikan pekerja. Praktik-praktik tersebut, apabila terbukti, dapat menghambat kebebasan pekerja untuk berpindah kerja, memperoleh bantuan, atau mengakses mekanisme pengaduan. Sementara itu, kondisi hunian yang buruk dan tunggakan upah berpotensi memperburuk kerentanan pekerja yang tinggal jauh dari keluarga dan bergantung pada pemberi kerja untuk memperoleh penghasilan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam pernyataan bersama yang dipublikasikan pada 30 September 2026, MWN dan organisasi hak asasi manusia Fortify Rights juga meminta Bangladesh dan Malaysia menyepakati perjanjian ketenagakerjaan bilateral yang mengikat sebelum perekrutan pekerja kembali berlangsung dalam skala besar. Kedua organisasi menyatakan bahwa nota kesepahaman sebelumnya telah memuat sejumlah ketentuan perlindungan, tetapi laporan pekerja menunjukkan masih adanya dugaan biaya perekrutan berlebihan, jeratan utang, pencurian upah, penyitaan paspor, dan kondisi kerja yang tidak aman.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Abdullah al Mamun, Presiden MWN, menegaskan bahwa perekrutan pekerja migran seharusnya hanya dilanjutkan apabila perlindungan yang efektif telah tersedia dan praktik penyalahgunaan yang terjadi sebelumnya dapat dicegah. Fortify Rights juga menekankan pentingnya mekanisme pemulihan yang nyata ketika hak pekerja dilanggar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">MWN mengusulkan agar sistem perekrutan baru dibangun berdasarkan prinsip transparansi dan perekrutan etis. Salah satu tuntutan utamanya adalah agar pemberi kerja menanggung sebagian besar biaya perekrutan yang sah, sehingga pekerja tidak dibebani ongkos migrasi yang berlebihan sebelum mulai bekerja. Organisasi tersebut juga meminta pemerintah membuka informasi mengenai agen perekrutan yang berwenang, prosedur seleksi, biaya resmi, persyaratan calon pekerja, serta mekanisme pengawasan terhadap perusahaan dan perantara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain reformasi kebijakan, MWN mendesak pemerintah Bangladesh mengadakan pertemuan langsung dengan perwakilan organisasi dan pekerja terdampak. Pertemuan itu dinilai penting untuk mendengar pengalaman pekerja, mengidentifikasi kerugian yang belum diselesaikan, serta merumuskan langkah pemulihan yang dapat dilaksanakan dan dipantau secara terbuka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi lain, perkembangan diplomatik menunjukkan bahwa kedua negara telah membahas kemungkinan dimulainya kembali perekrutan. Dalam kunjungan resmi Tarique Rahman ke Malaysia pada 22 Juni 2026, kedua pemerintah menyepakati pembentukan <em>Joint Working Group</em> atau kelompok kerja bersama untuk memastikan migrasi pekerja Bangladesh berlangsung secara aman dan saling menguntungkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pernyataan bersama kedua negara juga menyebutkan bahwa persetujuan kuota pekerja asing baru di Malaysia tetap dievaluasi berdasarkan kebutuhan pemberi kerja yang telah diverifikasi dan batasan masing-masing sektor. Kedua pemerintah menyatakan komitmen terhadap proses perekrutan yang transparan, adil, nondiskriminatif, dan kompetitif melalui agen yang memenuhi persyaratan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, komitmen diplomatik tersebut belum dengan sendirinya menjawab seluruh tuntutan MWN. Organisasi itu menginginkan aturan yang secara tegas menetapkan tanggung jawab pemerintah, pemberi kerja, dan agen perekrutan, sekaligus menyediakan konsekuensi ketika kewajiban perlindungan dilanggar. Transparansi prosedur juga perlu disertai mekanisme pengaduan yang mudah diakses, pemeriksaan independen, serta pemulihan upah dan hak pekerja yang belum terpenuhi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Bangladesh, persoalan ini memiliki dimensi ekonomi yang besar karena pekerja migran menjadi salah satu sumber penting devisa melalui pengiriman uang kepada keluarga di negara asal. Bagi Malaysia, keberadaan tenaga kerja asing turut mendukung berbagai sektor ekonomi. Namun, kepentingan ekonomi kedua negara perlu berjalan seiring dengan pemenuhan hak pekerja dan pengawasan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses perekrutan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tuntutan MWN pada akhirnya menempatkan pembukaan kembali pasar kerja Malaysia bukan semata-mata sebagai persoalan jumlah tenaga kerja yang dapat dikirim, melainkan juga sebagai persoalan tata kelola migrasi. Tanpa pengendalian biaya, keterbukaan proses, dan pertanggungjawaban yang dapat ditegakkan, peningkatan penempatan pekerja berisiko kembali menimbulkan masalah yang sama.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hingga perlindungan yang memadai dipastikan, MWN meminta pemerintah Bangladesh tidak mengabaikan pengalaman pekerja yang terdampak dalam merancang kebijakan baru. Perjanjian bilateral yang mengikat, pembagian biaya perekrutan yang adil, dan keterlibatan langsung pekerja dalam proses pengambilan keputusan menjadi tuntutan utama agar kerja sama Bangladesh–Malaysia tidak hanya menghasilkan mobilitas tenaga kerja, tetapi juga menjamin martabat dan hak pekerja migran.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/mwn-desak-bangladesh-malaysia-bentuk-perjanjian-kerja-mengikat-soroti-eksploitasi-pekerja-migran/">MWN Desak Bangladesh–Malaysia Bentuk Perjanjian Kerja Mengikat, Soroti Eksploitasi Pekerja Migran</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://asiapacific.unwomen.org/sites/default/files/Field%20Office%20ESEAsia/Images/2018/09/7336697658_63fb9651fc_o-675px.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>KJRI Johor Bahru Fasilitasi Deportasi 150 WNI/PMI, Total Sepanjang 2026 Capai 5.021 Orang</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/kjri-johor-bahru-fasilitasi-deportasi-150-wni-pmi-total-sepanjang-2026-capai-5-021-orang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 25 Oct 2026 03:14:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Edukasi Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Johor Bahru]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Malaysia]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi Aman]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=8772</guid>

					<description><![CDATA[<p>JOHOR BAHRU – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru bersama Divisi M Jabatan Imigresen Malaysia memfasilitasi kepulangan 150 warga...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/kjri-johor-bahru-fasilitasi-deportasi-150-wni-pmi-total-sepanjang-2026-capai-5-021-orang/">KJRI Johor Bahru Fasilitasi Deportasi 150 WNI/PMI, Total Sepanjang 2026 Capai 5.021 Orang</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>JOHOR BAHRU </strong>– Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru bersama Divisi M Jabatan Imigresen Malaysia memfasilitasi kepulangan 150 warga negara Indonesia (WNI), termasuk pekerja migran Indonesia (PMI), melalui Pelabuhan Terminal Feri Pasir Gudang, Johor, pada Jumat, 23 Oktober 2026. Ratusan WNI/PMI tersebut dideportasi setelah menyelesaikan masa hukuman atas pelanggaran keimigrasian di Malaysia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Para WNI/PMI diberangkatkan menggunakan kapal feri MDM Express 2 menuju Pelabuhan Batam Center, Kepulauan Riau. Pemulangan ini merupakan bagian dari fasilitasi pemerintah Indonesia terhadap warga negara yang harus kembali ke tanah air setelah menjalani proses hukum dan keimigrasian di negara penempatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari total 150 orang yang dipulangkan, sebanyak 101 orang merupakan laki-laki dan 49 orang perempuan. Mereka berasal dari sejumlah depot tahanan imigrasi, yakni Pekan Nenas di Johor, Beranang di Selangor, Lenggeng di Negeri Sembilan, dan Kemayan di Pahang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan provinsi asal, Sumatera Utara menjadi daerah dengan jumlah WNI/PMI terbanyak, yakni 36 orang. Berikutnya, Nusa Tenggara Barat sebanyak 32 orang, Jawa Timur 19 orang, Aceh 18 orang, dan Jawa Barat sembilan orang. Sisanya berasal dari provinsi lain di Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Data tersebut memperlihatkan bahwa pemulangan WNI/PMI dari Malaysia melibatkan masyarakat dari berbagai wilayah Indonesia. Karena itu, penanganan kepulangan tidak hanya berkaitan dengan proses administrasi lintas negara, tetapi juga membutuhkan koordinasi lanjutan dengan instansi terkait di Indonesia, terutama untuk memastikan para deportan dapat melanjutkan perjalanan ke daerah asal dan memperoleh pelayanan sesuai kebutuhan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Secara kumulatif, sepanjang 2026 hingga pemulangan pada 23 Oktober, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi deportasi sebanyak 5.021 WNI/PMI dari wilayah kerjanya, termasuk 43 anak. Angka tersebut menunjukkan besarnya kebutuhan terhadap layanan konsuler dan koordinasi pelindungan bagi WNI yang menghadapi persoalan keimigrasian di Malaysia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks pelindungan pekerja migran, deportasi merupakan salah satu tahapan yang memerlukan penanganan secara terintegrasi. Penyelesaian masa hukuman dan pemulangan ke Indonesia tidak serta-merta mengakhiri seluruh persoalan yang mungkin dihadapi para deportan. Sebagian di antara mereka dapat membutuhkan bantuan untuk melanjutkan perjalanan ke daerah asal, memperoleh kembali dokumen, mengakses layanan sosial, atau menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan yang belum tuntas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Oleh karena itu, koordinasi antara perwakilan RI di Malaysia, instansi pemerintah di pintu masuk Indonesia, serta pemerintah daerah menjadi penting untuk memastikan proses pemulangan berjalan aman dan tertib. Penanganan lanjutan juga perlu memperhatikan kondisi kelompok rentan, termasuk perempuan dan anak, serta memastikan akses terhadap informasi dan layanan yang dibutuhkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tingginya jumlah deportasi sepanjang 2026 juga menjadi pengingat pentingnya penguatan edukasi migrasi aman, pemahaman terhadap ketentuan keimigrasian negara tujuan, serta akses terhadap informasi mengenai prosedur bekerja secara legal. Upaya pencegahan perlu melibatkan pemerintah pusat dan daerah, lembaga penempatan, serta organisasi masyarakat yang bergerak dalam pelindungan pekerja migran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemulangan 150 WNI/PMI pada 23 Oktober tersebut menambah catatan fasilitasi deportasi KJRI Johor Bahru menjadi 5.021 orang sepanjang tahun berjalan. Di balik angka tersebut, pelindungan tetap perlu dilihat sebagai rangkaian tanggung jawab yang mencakup penanganan selama berada di luar negeri, proses kepulangan, hingga dukungan setelah warga negara kembali ke Indonesia.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/kjri-johor-bahru-fasilitasi-deportasi-150-wni-pmi-total-sepanjang-2026-capai-5-021-orang/">KJRI Johor Bahru Fasilitasi Deportasi 150 WNI/PMI, Total Sepanjang 2026 Capai 5.021 Orang</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRyKdZGbHovEl1Z4lFIAmR5G--81HeNObWOFqN0Sjl40w&#038;s" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pemkot Tangsel Perkuat Koordinasi Pencegahan TPPO, Waspadai Penipuan Rekrutmen PMI dan Kerja Paksa</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/pemkot-tangsel-perkuat-koordinasi-pencegahan-tppo-waspadai-penipuan-rekrutmen-pmi-dan-kerja-paksa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 24 Oct 2026 02:19:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi Aman]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<category><![CDATA[TPPO]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=8750</guid>

					<description><![CDATA[<p>TANGERANG SELATAN – Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Banten, membahas penguatan koordinasi lintas perangkat daerah serta evaluasi Rencana Aksi Daerah (RAD)...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/pemkot-tangsel-perkuat-koordinasi-pencegahan-tppo-waspadai-penipuan-rekrutmen-pmi-dan-kerja-paksa/">Pemkot Tangsel Perkuat Koordinasi Pencegahan TPPO, Waspadai Penipuan Rekrutmen PMI dan Kerja Paksa</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>TANGERANG SELATAN</strong> – Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Banten, membahas penguatan koordinasi lintas perangkat daerah serta evaluasi Rencana Aksi Daerah (RAD) pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam rapat pada 21 Oktober 2026. Langkah ini diarahkan untuk memperkuat sinergi antarlembaga dalam mencegah perdagangan orang sekaligus meningkatkan penanganan terhadap korban.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pembahasan tersebut menyoroti pentingnya kerja sama lintas sektor karena TPPO dapat berlangsung melalui berbagai modus perekrutan dan eksploitasi. Sejumlah modus yang menjadi perhatian meliputi penipuan perekrutan pekerja migran Indonesia (PMI), praktik kerja paksa, serta perekrutan warga untuk dipekerjakan dalam aktivitas penipuan daring atau <em>online scam</em>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penguatan koordinasi diperlukan agar pencegahan tidak berhenti pada sosialisasi, tetapi juga mencakup pertukaran informasi, deteksi dini, mekanisme pengaduan, penanganan korban, dan tindak lanjut terhadap dugaan tindak pidana.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Penipuan Rekrutmen Menjadi Salah Satu Modus yang Diwaspadai</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Penipuan perekrutan pekerja migran merupakan salah satu pintu masuk yang dapat dimanfaatkan pelaku perdagangan orang. Calon pekerja dapat dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi, proses keberangkatan yang mudah, atau fasilitas tertentu tanpa penjelasan memadai mengenai pemberi kerja, kontrak, dan status pekerjaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam sejumlah pola perekrutan berisiko, korban baru mengetahui kondisi sebenarnya setelah tiba di lokasi kerja. Mereka dapat menghadapi pembatasan kebebasan, ancaman, jeratan utang, penahanan dokumen, atau tekanan untuk melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Modus lain yang menjadi perhatian adalah perekrutan untuk aktivitas penipuan daring. Korban dapat ditawari pekerjaan sebagai operator, staf layanan pelanggan, atau pekerja administrasi di luar negeri. Namun, setelah tiba, mereka berpotensi dipaksa menjalankan aktivitas penipuan terhadap orang lain dan mengalami pembatasan kebebasan apabila menolak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Situasi tersebut memperlihatkan bahwa penanganan TPPO tidak cukup hanya dengan mengawasi proses keberangkatan pekerja migran. Pemerintah juga perlu memperhatikan pola perekrutan melalui media sosial, komunikasi pribadi, jaringan perantara, dan tawaran pekerjaan lintas negara yang tidak memiliki informasi jelas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski demikian, tidak semua penipuan perekrutan otomatis memenuhi unsur TPPO. Penetapan suatu peristiwa sebagai tindak pidana perdagangan orang harus didasarkan pada fakta, alat bukti, dan unsur hukum yang relevan.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Evaluasi Rencana Aksi Daerah dan Peran Lintas Perangkat Daerah</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Evaluasi RAD pencegahan dan penanganan TPPO menjadi bagian penting untuk mengukur pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah. Rencana aksi tersebut perlu diterjemahkan ke dalam pembagian tugas yang jelas, program terukur, serta mekanisme koordinasi yang dapat dijalankan ketika muncul laporan dugaan perdagangan orang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perangkat daerah yang menangani ketenagakerjaan, sosial, kesehatan, pendidikan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta urusan pemerintahan terkait lainnya memiliki peran yang saling melengkapi. Koordinasi diperlukan agar korban dapat memperoleh layanan sesuai kebutuhan, mulai dari penyelamatan, pemeriksaan kesehatan, pendampingan psikologis, bantuan sosial, hingga dukungan hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi pencegahan, pemerintah daerah dapat memperkuat edukasi mengenai migrasi aman, verifikasi tawaran pekerjaan, bahaya perekrutan tidak resmi, serta kanal pelaporan yang dapat diakses masyarakat. Edukasi juga perlu menjangkau keluarga calon pekerja, komunitas, lembaga pelatihan kerja, dan lingkungan pendidikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, evaluasi RAD perlu mengukur hasil yang dapat diverifikasi, bukan hanya jumlah rapat atau kegiatan sosialisasi. Indikator yang relevan antara lain jangkauan edukasi, kecepatan tindak lanjut laporan, efektivitas koordinasi antarlembaga, akses korban terhadap layanan, serta keberlanjutan pendampingan setelah korban ditangani.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Kerangka Hukum Pencegahan dan Penanganan TPPO</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Pencegahan dan penanganan TPPO di Indonesia antara lain berlandaskan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Regulasi ini menjadi dasar hukum untuk menangani tindak pidana perdagangan orang dan memberikan perlindungan kepada korban sesuai ketentuan yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks pekerja migran, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia juga relevan, terutama dalam upaya memastikan proses penempatan berlangsung sesuai prosedur dan hak pekerja terlindungi. Kedua kerangka hukum tersebut memiliki ruang lingkup masing-masing dan dapat saling melengkapi sesuai karakteristik kasus.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penanganan dugaan TPPO membutuhkan koordinasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi yang menangani pelindungan PMI, serta lembaga layanan korban. Kejelasan jalur pelaporan dan pembagian kewenangan penting agar laporan masyarakat tidak terhenti akibat saling menunggu tindak lanjut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Masyarakat yang menemukan indikasi perekrutan mencurigakan, pemaksaan kerja, atau eksploitasi perlu menyimpan informasi yang aman untuk disampaikan kepada pihak berwenang. Identitas dan keselamatan korban harus menjadi pertimbangan utama, sehingga penyebaran data pribadi atau informasi yang dapat membahayakan korban perlu dihindari.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Pencegahan Harus Berujung pada Perlindungan Korban</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Penguatan koordinasi dan evaluasi RAD oleh Pemkot Tangerang Selatan menjadi relevan di tengah beragam pola perdagangan orang yang dapat menyasar pencari kerja, termasuk calon PMI. Tantangan utamanya adalah memastikan kebijakan lintas sektor benar-benar terhubung dengan pencegahan, respons cepat, penegakan hukum, dan pemulihan korban.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keberhasilan upaya tersebut tidak cukup diukur dari terselenggaranya rapat koordinasi. Pemerintah daerah perlu memastikan adanya tindak lanjut yang jelas, pembagian tanggung jawab, dukungan sumber daya, serta evaluasi berkala terhadap efektivitas program.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan pendekatan yang terintegrasi, pencegahan TPPO diharapkan tidak hanya meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap tawaran pekerjaan yang mencurigakan, tetapi juga memperkuat kemampuan pemerintah dalam mengidentifikasi risiko dan memberikan perlindungan kepada orang yang mengalami eksploitasi.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/pemkot-tangsel-perkuat-koordinasi-pencegahan-tppo-waspadai-penipuan-rekrutmen-pmi-dan-kerja-paksa/">Pemkot Tangsel Perkuat Koordinasi Pencegahan TPPO, Waspadai Penipuan Rekrutmen PMI dan Kerja Paksa</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcR7zZ8Og-RTjYzAll0lZUDdTOFajkT76DqgvFThpryRq-h_usL3u_-TwhUT&#038;s=10" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Polda Bali Ungkap Dua Penipuan Daring yang Sasar PMI, Kerugian Korban Capai Rp313 Juta</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/polda-bali-ungkap-dua-penipuan-daring-yang-sasar-pmi-kerugian-korban-capai-rp313-juta/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Oct 2026 00:41:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Bali]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<category><![CDATA[TPPO]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=8691</guid>

					<description><![CDATA[<p>DENPASAR – Direktorat Reserse Siber Polda Bali mengungkap dua kasus dugaan penipuan daring yang menyasar Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/polda-bali-ungkap-dua-penipuan-daring-yang-sasar-pmi-kerugian-korban-capai-rp313-juta/">Polda Bali Ungkap Dua Penipuan Daring yang Sasar PMI, Kerugian Korban Capai Rp313 Juta</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>DENPASAR</strong> – Direktorat Reserse Siber Polda Bali mengungkap dua kasus dugaan penipuan daring yang menyasar Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri. Dua tersangka berinisial IKS dan IGRY diamankan setelah diduga menawarkan jasa pengurusan visa, perubahan status izin tinggal, perpindahan tempat kerja di Korea Selatan, hingga kesempatan bekerja di Australia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Denpasar, Rabu, 21 Oktober 2026. Berdasarkan keterangan kepolisian yang diberitakan ANTARA, total kerugian korban dalam kedua perkara mencapai sekitar Rp313,15 juta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Direktur Reserse Siber Polda Bali Kombes Pol. Aszhari Kurniawan menjelaskan bahwa kedua perkara memiliki kemiripan modus. Para tersangka diduga memanfaatkan harapan korban untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik di luar negeri dengan menjanjikan pengurusan dokumen, visa, atau kesempatan kerja yang pada akhirnya tidak terealisasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus ini memperlihatkan bahwa risiko penipuan terhadap PMI tidak hanya terjadi ketika calon pekerja sedang mencari pekerjaan sebelum berangkat. Pekerja yang sudah berada di luar negeri juga dapat menjadi sasaran, terutama ketika membutuhkan perubahan status keimigrasian atau ingin berpindah tempat kerja.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Dijanjikan Perubahan Visa dan Pindah Kerja di Korea Selatan</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Perkara pertama melibatkan tersangka berinisial IKS yang diduga menawarkan jasa pengurusan perubahan visa dan pemindahan tempat kerja bagi seorang warga negara Indonesia yang bekerja di Korea Selatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut keterangan penyidik, tersangka mengaku telah bekerja di Korea Selatan sejak 2004 dan mengklaim mampu membantu korban mengubah visa kerja E-9 menjadi visa F-2, yang berkaitan dengan izin tinggal jangka panjang di negara tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peristiwa itu bermula pada 19 Juli 2025, ketika korban berinisial IWA dihubungi melalui akun TikTok. Korban kemudian diarahkan untuk berkomunikasi dengan tersangka melalui WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, IKS diduga menawarkan bantuan pengurusan dokumen perizinan kerja melalui bantuan pengacara di Korea Selatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain menjanjikan perubahan visa, tersangka juga diduga menawarkan pemindahan pekerjaan korban dari sektor perikanan ke sejumlah bidang lain, antara lain pabrik pengalengan makanan, pabrik plastik, usaha laundry, perakitan mesin, restoran, dan petugas kebersihan area publik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk membiayai proses yang dijanjikan, korban disebut diminta mengirimkan uang secara bertahap dengan berbagai alasan, mulai dari biaya pengurusan identitas, sewa apartemen, administrasi visa, jasa notaris, biaya imigrasi, hingga kebutuhan pribadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kakak korban turut membantu dengan mengirimkan Rp16,5 juta melalui empat kali transfer. Berdasarkan hasil penyelidikan yang disampaikan kepolisian, hingga Juni 2026 tercatat 56 kali pengiriman uang dengan total kerugian mencapai Rp295.149.684. Namun, pengurusan visa dan perpindahan tempat kerja yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">IKS diamankan di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur. Polisi turut menyita dua telepon genggam yang diduga berkaitan dengan komunikasi dalam perkara tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus ini menunjukkan kerentanan yang dapat dialami PMI ketika berusaha memperbaiki kondisi kerja atau mengubah status izin tinggal di negara penempatan. Keinginan untuk memperoleh pekerjaan yang lebih baik dapat dimanfaatkan pihak yang mengaku memiliki akses kepada agen, pengacara, atau jalur administrasi tertentu.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Tawaran Kerja di Australia melalui Media Sosial</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Perkara kedua melibatkan tersangka berinisial IGRY yang diduga menjanjikan kesempatan bekerja di Australia melalui kegiatan Tattoo Expo.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus tersebut bermula pada November 2024, ketika korban mencari informasi mengenai peluang kerja di Australia melalui grup Facebook. Korban kemudian dihubungi oleh akun yang menawarkan kesempatan bekerja dengan mengikuti kegiatan tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Komunikasi berlanjut melalui WhatsApp. Tersangka diduga meyakinkan korban bahwa ia dapat menggantikan seseorang yang batal berangkat ke Australia. Korban kemudian diminta membayar Rp18 juta untuk biaya pendaftaran dan administrasi keberangkatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pembayaran dilakukan secara bertahap. Namun, setelah uang dikirimkan, jadwal keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi sehingga korban mengalami kerugian materiil.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penyidik mengamankan IGRY pada 5 Oktober 2026 di wilayah Kabupaten Jembrana, Bali. Satu unit telepon genggam iPhone 13 turut disita sebagai barang bukti yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan korban.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berbeda dengan perkara pertama yang menyasar pekerja Indonesia yang sudah berada di Korea Selatan, perkara kedua berkaitan dengan tawaran kesempatan kerja di Australia kepada seseorang yang mencari informasi lowongan melalui media sosial. Kedua kasus tersebut memperlihatkan bagaimana platform digital dapat digunakan untuk membangun kepercayaan sebelum calon korban diminta mentransfer uang.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Penipuan PMI Tidak Berhenti pada Tahap Perekrutan</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Pengungkapan dua perkara ini memperluas gambaran mengenai kerentanan pekerja migran di ruang digital. Penipuan tidak selalu berbentuk perekrutan ilegal atau janji keberangkatan ke luar negeri. Pelaku juga dapat menawarkan jasa perubahan visa, pengurusan dokumen, dan perpindahan pekerjaan kepada PMI yang sudah bekerja di negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam situasi tersebut, korban bisa berada dalam posisi rentan karena harus mempertimbangkan masa depan pekerjaan, status izin tinggal, serta biaya yang telah dikeluarkan. Tawaran bantuan yang menjanjikan proses cepat atau akses khusus dapat terlihat meyakinkan, terlebih jika pihak yang menawarkan mengaku telah lama tinggal atau bekerja di negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, pemeriksaan terhadap legalitas penyedia jasa menjadi langkah penting. PMI perlu memastikan bahwa perubahan visa, izin kerja, dan perpindahan pemberi kerja dilakukan melalui mekanisme yang diakui otoritas negara penempatan. Klaim memiliki jaringan pengacara atau pengalaman bekerja di luar negeri tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang berwenang mengurus dokumen keimigrasian.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemeriksaan juga perlu dilakukan terhadap tawaran kerja yang disebarkan melalui grup media sosial. Informasi mengenai perusahaan, penyelenggara kegiatan, jenis pekerjaan, kontrak, izin kerja, biaya, serta prosedur keberangkatan harus diverifikasi melalui saluran resmi sebelum calon pekerja menyerahkan dokumen atau mengirimkan uang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi lain, kasus yang menimpa PMI di Korea Selatan memperlihatkan pentingnya akses terhadap informasi dan bantuan resmi bagi pekerja yang ingin mengubah pekerjaan atau status keimigrasiannya. Saluran konsultasi yang mudah dijangkau dapat membantu pekerja membedakan prosedur yang sah dari tawaran jasa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Dua Tersangka Diproses, Polisi Imbau Korban Lain Melapor</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan keterangan Polda Bali, kedua tersangka diproses dengan sangkaan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar untuk tindak pidana yang memenuhi unsur pasal tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepolisian juga menyebutkan sangkaan berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai penipuan. Penerapan ketentuan hukum dan pembuktian unsur tindak pidana akan mengikuti proses penyidikan serta tahapan peradilan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Polda Bali mengimbau masyarakat, khususnya PMI yang bekerja di luar negeri dan calon pekerja yang sedang mencari peluang kerja, agar tidak mudah percaya pada tawaran pengurusan visa maupun pekerjaan yang meminta pembayaran tanpa dasar yang jelas. Masyarakat yang merasa mengalami penipuan dengan modus serupa juga diminta melapor agar dapat ditindaklanjuti oleh penyidik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa perlindungan PMI harus menjangkau seluruh tahapan migrasi, mulai dari pencarian kerja, perekrutan, keberangkatan, hingga masa bekerja di negara tujuan. Di tengah meningkatnya penggunaan media sosial untuk mencari peluang kerja, literasi digital dan akses terhadap layanan resmi menjadi bagian penting untuk mencegah pekerja migran kehilangan uang akibat janji yang tidak pernah dipenuhi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kedua perkara tersebut masih dalam proses hukum. Penetapan tersangka dan sangkaan pidana bukan merupakan putusan pengadilan yang menyatakan para tersangka bersalah.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/polda-bali-ungkap-dua-penipuan-daring-yang-sasar-pmi-kerugian-korban-capai-rp313-juta/">Polda Bali Ungkap Dua Penipuan Daring yang Sasar PMI, Kerugian Korban Capai Rp313 Juta</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://mediahub.polri.go.id/_next/image?url=https%3A%2F%2Fmediahub.polri.go.id%2Fapi%2Fv2%2Fmedia%2Fdoc-viewer%2F1860658%3Fticket%3Dnull&#038;w=3840&#038;q=75" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Polda Sulsel Ungkap Dua Kasus Dugaan TPPO, Delapan Calon PMI Hendak Diberangkatkan ke Malaysia</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/polda-sulsel-ungkap-dua-kasus-dugaan-tppo-delapan-calon-pmi-hendak-diberangkatkan-ke-malaysia/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Oct 2026 00:35:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<category><![CDATA[TPPO]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=8683</guid>

					<description><![CDATA[<p>MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengungkap dua perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penempatan Pekerja Migran Indonesia...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/polda-sulsel-ungkap-dua-kasus-dugaan-tppo-delapan-calon-pmi-hendak-diberangkatkan-ke-malaysia/">Polda Sulsel Ungkap Dua Kasus Dugaan TPPO, Delapan Calon PMI Hendak Diberangkatkan ke Malaysia</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>MAKASSAR</strong> – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengungkap dua perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural. Dalam dua pengungkapan yang berlangsung pada 8 dan 19 Oktober 2026, polisi mengamankan delapan calon PMI di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Sulawesi Selatan pada Rabu, 21 Oktober 2026. Menurut keterangan kepolisian yang diberitakan sejumlah media, delapan calon PMI itu diduga hendak diberangkatkan dari Makassar menuju Pontianak sebelum melanjutkan perjalanan ke Malaysia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Rute tersebut menjadi salah satu fokus penyelidikan karena memperlihatkan rangkaian perjalanan yang menghubungkan perekrutan di daerah asal, transit antardaerah, hingga rencana penempatan kerja di luar negeri. Para calon PMI diduga direkrut melalui perantara dengan tawaran pekerjaan dan gaji tinggi, termasuk pekerjaan di perkebunan kelapa sawit di Sarawak, Malaysia.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Dua Perkara, Delapan Calon PMI Diamankan</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam perkara yang diungkap pada 8 Oktober 2026, petugas mengamankan empat calon PMI di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Berdasarkan informasi yang disampaikan kepolisian, mereka diduga akan diberangkatkan dari Makassar ke Pontianak untuk selanjutnya menuju Malaysia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perekrutan dalam perkara ini diduga melibatkan perantara dan dua orang lain yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Para calon pekerja disebut menerima tawaran bekerja di Sarawak dengan iming-iming gaji tinggi. Namun, dugaan penempatan tersebut tengah diproses karena diduga tidak melalui prosedur resmi yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perkara kedua terungkap pada 19 Oktober 2026 di bandara yang sama. Dalam pengungkapan ini, polisi kembali mengamankan empat calon PMI yang seluruhnya berasal dari Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Mereka diduga akan menempuh rute Makassar–Pontianak sebelum melanjutkan perjalanan menuju Malaysia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam perkara kedua, seorang pria berinisial A yang berdomisili di Kabupaten Bulukumba disebut sebagai perantara perekrutan. Dengan demikian, dua perkara tersebut sama-sama memperlihatkan dugaan penggunaan jaringan perekrutan untuk mengatur keberangkatan calon pekerja migran melalui jalur transit domestik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepolisian menyatakan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penanganan kedua perkara tersebut. Identitas dan peran masing-masing pihak perlu merujuk pada keterangan resmi penyidik, sementara pembuktian mengenai keterlibatan mereka tetap menjadi bagian dari proses hukum.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Tawaran Gaji Tinggi dan Kerentanan Calon PMI</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Iming-iming pekerjaan dengan gaji tinggi di luar negeri kerap menjadi daya tarik bagi calon pekerja yang berharap memperbaiki kondisi ekonomi keluarga. Namun, tawaran yang tidak disertai informasi jelas mengenai pemberi kerja, kontrak, dokumen penempatan, dan prosedur keberangkatan dapat meningkatkan risiko perekrutan nonprosedural.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kasus Sulawesi Selatan ini, dugaan perekrutan dari daerah asal yang disusul perjalanan melalui Pontianak menuju Malaysia menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap seluruh rantai penempatan. Pemeriksaan di bandara menjadi salah satu titik deteksi, tetapi pencegahan idealnya dimulai sejak perekrutan, sebelum calon pekerja meninggalkan tempat tinggalnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penanganan kasus juga tidak cukup hanya dengan memeriksa pihak yang diduga merekrut. Penyelidikan perlu menelusuri siapa yang menawarkan pekerjaan, bagaimana informasi disampaikan kepada calon PMI, siapa yang mengatur perjalanan, serta siapa yang akan menerima dan mempekerjakan mereka di negara tujuan. Penelusuran tersebut penting untuk mengungkap apakah terdapat jaringan yang lebih luas di balik rencana keberangkatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi perlindungan, delapan calon PMI yang diamankan perlu mendapatkan pemeriksaan untuk memastikan kondisi mereka, memahami proses perekrutan yang dialami, serta memperoleh informasi mengenai hak dan pilihan penanganan yang tersedia. Apabila ditemukan indikasi penipuan, pemaksaan, atau tujuan eksploitasi, unsur-unsur tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Status sebagai calon PMI nonprosedural tidak serta-merta membuktikan bahwa seseorang merupakan korban TPPO. Penilaian mengenai dugaan perdagangan orang harus didasarkan pada fakta dan unsur hukum yang relevan, termasuk cara perekrutan, tujuan penempatan, serta indikasi eksploitasi.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Penegakan Hukum dan Pencegahan Penempatan Ilegal</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan hukum yang berkaitan dengan dugaan perdagangan orang, pelindungan pekerja migran, dan keimigrasian. Penerapan pasal serta pembuktian setiap unsur tindak pidana akan ditentukan melalui proses penyidikan dan tahapan hukum berikutnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang mengatur penanganan tindak pidana perdagangan orang. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menjadi salah satu dasar hukum dalam pengaturan perekrutan dan penempatan PMI. Ketentuan keimigrasian juga dapat relevan apabila penyidik menemukan dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur hukumnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pencegahan kasus serupa membutuhkan koordinasi antara kepolisian, instansi pelindungan PMI, pemerintah daerah, dan otoritas terkait. Pemerintah daerah perlu memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap informasi lowongan kerja luar negeri yang dapat diverifikasi, sedangkan pengawasan terhadap perekrut harus dilakukan untuk mencegah keberangkatan melalui jalur yang tidak sesuai ketentuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap tawaran kerja luar negeri yang hanya menonjolkan besaran gaji tanpa menjelaskan perusahaan pemberi kerja, jenis pekerjaan, kontrak, dokumen, serta mekanisme penempatan. Informasi tersebut harus diperiksa sebelum calon pekerja menyerahkan dokumen pribadi atau menyetujui perjalanan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengungkapan dua perkara di Sulawesi Selatan ini menjadi pengingat bahwa risiko penempatan ilegal dapat muncul sejak tahap perekrutan di daerah asal, bukan hanya ketika pekerja tiba di negara tujuan. Penindakan terhadap pihak yang diduga terlibat perlu berjalan seiring dengan pemulihan dan perlindungan calon PMI, serta pembenahan pengawasan agar jalur kerja ke luar negeri tidak dimanfaatkan untuk praktik perdagangan orang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hingga kini, perkara tersebut masih berada dalam proses hukum. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan bukan putusan pengadilan yang menyatakan seseorang bersalah.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/polda-sulsel-ungkap-dua-kasus-dugaan-tppo-delapan-calon-pmi-hendak-diberangkatkan-ke-malaysia/">Polda Sulsel Ungkap Dua Kasus Dugaan TPPO, Delapan Calon PMI Hendak Diberangkatkan ke Malaysia</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://www.sulawesipos.com/wp-content/uploads/2026/10/Polda-Sulsel-mengungkap-dua-kasus-dugaan-TPPO-dengan-delapan-calon-PMI-sebagai-korban-dan-menangkap-tiga-orang-yang-diduga-terlibat-dalam-perekrutan-ilegal-1068x601.jpeg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Diduga Raup Rp20 Miliar dari Penyaluran PMI Ilegal, Pria di Taiwan Ditangkap</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/diduga-raup-rp20-miliar-dari-penyaluran-pmi-ilegal-pria-di-taiwan-ditangkap/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Oct 2026 00:27:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Taiwan]]></category>
		<category><![CDATA[TPPO]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=8673</guid>

					<description><![CDATA[<p>NEW TAIPEI – Seorang pria bermarga Lin di Distrik Shulin, New Taipei, Taiwan, ditangkap atas dugaan mengelola jaringan penyaluran pekerja...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/diduga-raup-rp20-miliar-dari-penyaluran-pmi-ilegal-pria-di-taiwan-ditangkap/">Diduga Raup Rp20 Miliar dari Penyaluran PMI Ilegal, Pria di Taiwan Ditangkap</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>NEW TAIPEI</strong> – Seorang pria bermarga Lin di Distrik Shulin, New Taipei, Taiwan, ditangkap atas dugaan mengelola jaringan penyaluran pekerja migran ilegal asal Indonesia selama sekitar tujuh tahun. Sindikat tersebut diduga meraup keuntungan lebih dari NT$40 juta atau setara sekitar Rp20 miliar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus yang dilaporkan media Taiwan, CTWant, ini mengungkap dugaan praktik penempatan pekerja migran di luar prosedur resmi, mulai dari perekrutan melalui jaringan sesama warga negara, penyediaan tempat penampungan, hingga penyaluran tenaga kerja kepada sejumlah rumah tangga di wilayah Taipei dan New Taipei.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lin, yang disebut pernah bekerja sebagai agen penyalur tenaga kerja, diduga menyewa sebuah apartemen untuk menampung pekerja migran Indonesia yang telah kehilangan kontak dengan otoritas imigrasi. Para pekerja tersebut kemudian diduga disalurkan untuk bekerja secara ilegal sebagai perawat lansia, pengasuh anak, dan petugas kebersihan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam menjalankan kegiatan itu, Lin diduga bekerja sama dengan sejumlah warga Indonesia yang membantu merekrut pekerja melalui jaringan komunitas. Lin sendiri disebut rutin mendatangi para pemberi kerja untuk menagih biaya penyaluran secara tunai.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Terungkap dari Temuan Pekerja Ilegal</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Penyelidikan bermula ketika petugas imigrasi Taiwan menemukan seorang pekerja migran Indonesia yang bekerja secara ilegal di sebuah rumah di Distrik Sanchong pada tahun sebelumnya. Temuan tersebut kemudian dikembangkan melalui penyelidikan selama beberapa bulan hingga mengarah kepada Lin dan jaringan yang diduga dikelolanya sejak Juli 2018.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam operasi penggerebekan pada akhir April, aparat menangkap Lin dan mengamankan delapan pekerja migran Indonesia dari lokasi penampungan. Petugas juga menyita uang tunai lebih dari NT$400 ribu serta sejumlah dokumen transaksi yang diduga berkaitan dengan kegiatan penyaluran tenaga kerja ilegal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sejumlah orang lain yang diduga terlibat, termasuk pihak yang mempekerjakan pekerja migran tersebut, turut diperiksa. Perkara ini telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Distrik New Taipei untuk proses hukum lebih lanjut, dengan pengajuan dakwaan dilaporkan akan segera dilakukan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hingga proses hukum berjalan, dugaan peran Lin dan pihak-pihak lain tetap harus dibuktikan melalui penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di pengadilan.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Ancaman Hukuman dan Risiko bagi Pekerja Migran</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan Taiwan sebagaimana diberitakan CTWant, pihak yang terbukti menjadi perantara tenaga kerja asing secara ilegal demi memperoleh keuntungan dapat menghadapi hukuman penjara hingga tiga tahun dan denda hingga NT$1,2 juta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus ini memperlihatkan bagaimana pekerja migran yang kehilangan status atau kontak dengan otoritas imigrasi dapat menjadi rentan terhadap jaringan penempatan informal. Dalam situasi tersebut, pekerja berisiko masuk ke hubungan kerja yang tidak memenuhi prosedur resmi, sementara pengawasan terhadap pemberi kerja dan perantara tenaga kerja menjadi lebih sulit.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pekerjaan sebagai perawat lansia, pengasuh anak, dan petugas kebersihan juga menunjukkan bahwa penyaluran ilegal dapat berlangsung di lingkungan rumah tangga, bukan hanya di perusahaan atau kawasan industri. Karena itu, pengawasan tidak cukup berfokus pada tempat kerja berskala besar, tetapi juga perlu menjangkau rantai perekrutan dan penempatan pekerja domestik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi pekerja migran Indonesia, status keimigrasian dan ketenagakerjaan yang bermasalah dapat menambah kerentanan ketika menghadapi persoalan upah, jam kerja, kekerasan, atau pembatasan kebebasan. Pekerja yang tidak tercatat melalui jalur resmi juga dapat mengalami kesulitan mengakses bantuan karena takut kehilangan pekerjaan atau menghadapi konsekuensi keimigrasian.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, status bekerja secara ilegal tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seorang pekerja merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Penilaian tersebut memerlukan pemeriksaan terhadap unsur-unsur yang relevan, termasuk proses perekrutan, cara pengendalian, bentuk eksploitasi, serta kondisi kerja yang dialami.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Pengawasan Jaringan Perekrutan Perlu Diperkuat</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Dugaan sindikat yang beroperasi selama tujuh tahun menjadi pengingat pentingnya pertukaran informasi antara otoritas Taiwan dan perwakilan Indonesia dalam mendeteksi praktik perekrutan serta penempatan ilegal. Pengawasan perlu mencakup perantara tenaga kerja, tempat penampungan, pemberi kerja, pola pembayaran, dan jaringan perekrutan yang beroperasi di komunitas pekerja migran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penanganan kasus juga perlu memastikan bahwa pekerja Indonesia yang ditemukan di lokasi penampungan memperoleh pemeriksaan kondisi kerja dan akses terhadap bantuan yang sesuai. Jika ditemukan indikasi penipuan, pemaksaan, penyekapan, atau eksploitasi, unsur-unsur tersebut perlu diselidiki secara terpisah agar kemungkinan adanya korban TPPO tidak terabaikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi lain, pekerja migran yang mengalami masalah administrasi perlu memperoleh informasi yang mudah diakses mengenai saluran bantuan resmi. Pendekatan yang hanya berorientasi pada penindakan tanpa mengidentifikasi kemungkinan eksploitasi berisiko membuat pekerja yang membutuhkan perlindungan enggan melapor.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus di New Taipei ini pada akhirnya menyoroti dua persoalan yang saling berkaitan: dugaan keuntungan besar dari penyaluran tenaga kerja di luar prosedur dan kerentanan pekerja migran ketika berada di luar jangkauan sistem perlindungan. Proses hukum terhadap Lin dan pihak-pihak yang diduga terlibat diharapkan dapat mengungkap struktur jaringan, aliran keuntungan, serta kondisi yang dialami para pekerja Indonesia.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/diduga-raup-rp20-miliar-dari-penyaluran-pmi-ilegal-pria-di-taiwan-ditangkap/">Diduga Raup Rp20 Miliar dari Penyaluran PMI Ilegal, Pria di Taiwan Ditangkap</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://imgcdn.cna.com.tw/Ind/WebIndPhotos/800/2025/20250805/800x534_740356246880.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Tawaran Kerja ke Rusia Berujung Risiko Jadi Tentara Bayaran, WNI Diminta Waspadai Rekrutmen Ilegal</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/tawaran-kerja-ke-rusia-berujung-risiko-jadi-tentara-bayaran-wni-diminta-waspadai-rekrutmen-ilegal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Oct 2026 22:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BIN]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenlu RI]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[perang]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Tentara]]></category>
		<category><![CDATA[TNI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=8634</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA – Tawaran pekerjaan bergaji tinggi di Rusia menjadi perhatian serius setelah muncul sejumlah laporan mengenai warga negara Indonesia (WNI)...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/tawaran-kerja-ke-rusia-berujung-risiko-jadi-tentara-bayaran-wni-diminta-waspadai-rekrutmen-ilegal/">Tawaran Kerja ke Rusia Berujung Risiko Jadi Tentara Bayaran, WNI Diminta Waspadai Rekrutmen Ilegal</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>JAKARTA</strong> – Tawaran pekerjaan bergaji tinggi di Rusia menjadi perhatian serius setelah muncul sejumlah laporan mengenai warga negara Indonesia (WNI) yang diduga direkrut untuk bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia. Kasus ini menyoroti risiko penempatan kerja melalui jalur tidak resmi, terutama ketika pekerjaan yang ditawarkan sebagai tenaga sipil diduga berujung pada keterlibatan dalam konflik bersenjata.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kompas.com pada Juli 2025 melaporkan kasus Satria Arta Kumbara, mantan anggota Korps Marinir TNI Angkatan Laut yang bergabung dengan militer Rusia dan kemudian menyampaikan keinginan untuk kembali ke Indonesia. Kasus tersebut menjadi salah satu contoh konsekuensi serius dari keputusan bergabung dengan militer asing, mulai dari persoalan hukum hingga kemungkinan kehilangan status kewarganegaraan Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perhatian kembali muncul pada akhir Agustus 2026, ketika otoritas Ukraina mengungkap dugaan perekrutan delapan WNI ke dalam militer Rusia. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan bahwa informasi mengenai identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, dan bentuk keterlibatan mereka masih harus diverifikasi. Karena itu, dugaan tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah dipastikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada 1 September 2026, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan informasi awal bahwa delapan WNI tersebut diduga direkrut melalui tawaran pekerjaan sipil, seperti tenaga keamanan atau administrasi, dengan iming-iming gaji besar. Informasi tersebut disebut berasal dari otoritas intelijen Indonesia. Sementara itu, Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina mengklaim para WNI dijanjikan bayaran tinggi, tugas non-tempur, tunjangan sosial, serta kemungkinan percepatan memperoleh kewarganegaraan Rusia. Klaim mengenai proses perekrutan itu masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah Rusia juga membantah bahwa kedutaan besarnya di Indonesia melakukan perekrutan untuk angkatan bersenjata Rusia. Duta Besar Rusia untuk Indonesia Sergei Tolchenov menyatakan bahwa perwakilan Rusia tidak merekrut warga Indonesia untuk dinas militer. Perbedaan pernyataan ini menegaskan pentingnya pemeriksaan independen dan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan bagaimana perekrutan berlangsung serta siapa yang bertanggung jawab.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Tawaran gaji tinggi dan ketidakjelasan pekerjaan</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Pola perekrutan yang menjadi perhatian bukan semata-mata keberangkatan WNI ke Rusia, melainkan ketidakjelasan mengenai pekerjaan yang sebenarnya akan dijalankan. Tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi dapat menarik masyarakat yang membutuhkan penghasilan, terlebih ketika perekrut menjanjikan fasilitas, tunjangan, dan masa depan ekonomi yang lebih baik. Namun, risiko meningkat apabila identitas pemberi kerja, uraian tugas, lokasi penempatan, serta isi kontrak tidak dapat diverifikasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Apabila pekerjaan yang dijelaskan sebagai tugas sipil ternyata mengharuskan seseorang masuk ke dalam struktur militer, konsekuensinya dapat sangat berbeda dari yang dibayangkan ketika kontrak ditandatangani. Ketika sudah berada di luar negeri, ketergantungan kepada perekrut, kendala bahasa, keterbatasan akses terhadap bantuan hukum, serta situasi perang dapat membuat upaya meninggalkan pekerjaan semakin sulit.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam laporan ANTARA pada 20 Oktober 2026, Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan memperketat pengawasan sejak tahap awal perekrutan untuk mencegah WNI menjadi tentara bayaran. Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyoroti dugaan bahwa sebagian orang diberangkatkan dengan tawaran pekerjaan nonmiliter, tetapi kemudian menghadapi kesulitan untuk pulang. Imigrasi menilai pencegahan harus dilakukan sejak proses perekrutan, bukan hanya setelah calon pekerja mengalami masalah di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Risiko hukum dan status kewarganegaraan</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan lain yang harus dipahami masyarakat adalah konsekuensi hukum dari keterlibatan dalam dinas militer asing. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur sejumlah keadaan yang dapat menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Pasal 23, antara lain, memuat ketentuan mengenai masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden secara sukarela.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penerapan ketentuan tersebut tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kabar atau dugaan. Status kewarganegaraan setiap orang harus ditentukan berdasarkan fakta, pemenuhan unsur hukum, dan prosedur yang berlaku. Bekerja di Rusia tidak dengan sendirinya menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Persoalan hukumnya bergantung pada jenis pekerjaan, status keterlibatan, tindakan yang dilakukan, serta ketentuan yang relevan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus Satria Arta Kumbara yang diberitakan Kompas.com pada Juli 2025 menunjukkan bahwa keputusan bergabung dengan militer asing dapat membawa konsekuensi serius. Satria sebelumnya telah diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas TNI AL setelah perkara desersi diputus melalui peradilan militer. Namun, kasus tersebut perlu dibedakan dari dugaan perekrutan WNI lainnya karena latar belakang dan status hukum masing-masing individu tidak selalu sama.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di luar persoalan kewarganegaraan, keterlibatan dalam konflik bersenjata juga membawa risiko luka, kematian, tekanan psikologis, dan kemungkinan menghadapi proses hukum berdasarkan keadaan serta tindakan yang dilakukan. Istilah <em>tentara bayaran</em> pun tidak dapat dilekatkan secara otomatis kepada setiap warga negara asing yang menjadi anggota militer suatu negara. Klasifikasi tersebut memiliki pengertian khusus dalam hukum humaniter internasional dan harus dinilai berdasarkan unsur hukum serta fakta setiap kasus.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Perekrutan ilegal dan potensi tindak pidana perdagangan orang</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Dugaan perekrutan WNI untuk kepentingan militer asing membuka persoalan lebih luas mengenai perdagangan orang dan penempatan tenaga kerja tidak prosedural. Apabila seseorang direkrut melalui penipuan, diperdaya mengenai jenis pekerjaan, atau dieksploitasi untuk tujuan yang tidak sesuai dengan persetujuannya, aparat perlu menyelidiki kemungkinan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) maupun pelanggaran hukum lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski demikian, tidak semua pelanggaran prosedur penempatan otomatis memenuhi unsur TPPO. Penentuan tindak pidana harus didasarkan pada pemeriksaan terhadap cara perekrutan, bentuk penipuan atau paksaan, tujuan eksploitasi, bukti yang tersedia, serta unsur-unsur yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk mencegah risiko tersebut, calon pekerja perlu memeriksa identitas perekrut, legalitas perusahaan, uraian pekerjaan, lokasi penempatan, pihak yang menandatangani kontrak, dan ketentuan pemutusan hubungan kerja. Tawaran dengan gaji jauh di atas kewajaran, janji keberangkatan cepat, penjelasan pekerjaan yang berubah-ubah, serta permintaan menyerahkan dokumen atau uang tanpa prosedur yang jelas harus menjadi tanda peringatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Calon pekerja juga perlu memastikan bahwa kontrak tertulis sesuai dengan penjelasan perekrut. Apabila terdapat unsur militer, penggunaan senjata, penugasan di wilayah konflik, atau hubungan kerja dengan institusi pertahanan, informasi tersebut harus dipahami secara jelas sebelum keputusan diambil. Janji lisan bahwa pekerjaan hanya bersifat administratif tidak cukup apabila dokumen dan pihak pemberi kerja tidak dapat diverifikasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah perlu memperkuat pengawasan iklan lowongan kerja di media sosial, pemeriksaan terhadap perantara perekrutan, edukasi masyarakat di daerah asal pekerja, dan koordinasi lintas negara. Penindakan juga harus menyasar pihak yang terbukti menipu atau mengeksploitasi calon pekerja, bukan berhenti pada penanganan warga yang telanjur berada di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam upaya pencegahan, Imigrasi menyebut penguatan Desa Binaan Imigrasi, patroli siber terhadap iklan perekrutan ilegal, serta penegakan hukum lintas negara dengan melibatkan Interpol. Langkah tersebut memperlihatkan pentingnya pengawasan dari hulu, terutama ketika perekrut diduga beroperasi lintas negara dan memanfaatkan perantara di Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Perlindungan WNI harus berjalan bersamaan dengan penegakan hukum</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Kemlu RI menyatakan masih memverifikasi dugaan keterlibatan sejumlah WNI dalam militer Rusia serta mendalami kemungkinan adanya penipuan, eksploitasi, atau perekrutan melalui tawaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan tujuan sebenarnya. Jika ditemukan WNI yang menjadi korban, pemerintah dapat melakukan langkah perlindungan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penanganan kasus semacam ini membutuhkan dua pendekatan yang berjalan bersamaan. Pertama, penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan penipuan, perdagangan orang, atau perekrutan ilegal. Kedua, perlindungan konsuler bagi WNI yang menghadapi ancaman keselamatan, eksploitasi, atau kesulitan untuk kembali ke Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Masyarakat yang menerima tawaran kerja mencurigakan perlu menyimpan iklan lowongan, percakapan dengan perekrut, salinan kontrak, bukti pembayaran, serta identitas pihak yang terlibat. Bukti tersebut dapat membantu aparat menelusuri pola perekrutan dan mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab. Apabila seseorang sudah berada di Rusia dan menghadapi ancaman atau paksaan, ia atau keluarganya dapat menghubungi Perwakilan RI melalui saluran resmi untuk meminta arahan dan bantuan konsuler.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus yang muncul sejak 2025 hingga dugaan perekrutan pada 2026 menjadi pengingat bahwa kesempatan kerja di luar negeri harus dinilai berdasarkan kepastian pekerjaan, legalitas proses, dan keselamatan pekerja, bukan hanya besarnya penghasilan yang dijanjikan. Keinginan memperbaiki kondisi ekonomi merupakan hal yang wajar, tetapi keputusan bekerja di negara lain harus didasarkan pada informasi yang dapat diverifikasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada akhirnya, persoalan WNI yang diduga direkrut menjadi tentara bayaran di Rusia bukan hanya menyangkut pilihan individu, melainkan juga kemampuan sistem perlindungan tenaga kerja dan penegakan hukum untuk mencegah perekrutan yang menyesatkan. Ketika tawaran pekerjaan tidak transparan dan risiko konflik bersenjata tidak dijelaskan secara terbuka, yang dipertaruhkan bukan sekadar kontrak kerja, melainkan keselamatan jiwa, masa depan keluarga, dan kepastian status hukum warga negara.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/tawaran-kerja-ke-rusia-berujung-risiko-jadi-tentara-bayaran-wni-diminta-waspadai-rekrutmen-ilegal/">Tawaran Kerja ke Rusia Berujung Risiko Jadi Tentara Bayaran, WNI Diminta Waspadai Rekrutmen Ilegal</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://asset.kompas.com/crops/7LbYTGvtbLUztcBj-Inyrii_nkk=/0x0:1999x1333/1200x800/data/photo/2025/07/31/688b43f0ce264.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Migrant Watch Beri Nilai 4,3 dari 10 untuk Kinerja Ketenagakerjaan</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/dua-tahun-pemerintahan-prabowo-migrant-watch-beri-nilai-43-dari-10-untuk-kinerja-ketenagakerjaan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Oct 2026 22:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi Aman]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo Subianto]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=8652</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA – Kinerja ketenagakerjaan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka selama periode 20 Oktober 2024 hingga...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/dua-tahun-pemerintahan-prabowo-migrant-watch-beri-nilai-43-dari-10-untuk-kinerja-ketenagakerjaan/">Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Migrant Watch Beri Nilai 4,3 dari 10 untuk Kinerja Ketenagakerjaan</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>JAKARTA</strong> – Kinerja ketenagakerjaan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka selama periode 20 Oktober 2024 hingga 20 Oktober 2026 mendapat evaluasi kritis dari Migrant Watch. Melalui audit kinerja publik independen, organisasi tersebut memberikan nilai agregat 4,3 dari 10, dengan catatan bahwa berbagai regulasi dan program pemerintah belum sepenuhnya menghasilkan perubahan nyata yang terukur dan berkelanjutan bagi pekerja maupun pencari kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penilaian tersebut mencakup empat aspek utama, yakni penciptaan lapangan kerja, perlindungan pekerja, perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), serta kesempatan kerja di pasar global. Dalam hasil evaluasi itu, penciptaan lapangan kerja dan akses kerja global masing-masing memperoleh nilai 4,0 dari 10. Sementara itu, perlindungan pekerja dan perlindungan PMI masing-masing mendapat nilai 4,5 dari 10.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Migrant Watch menilai persoalan utama ketenagakerjaan bukan semata-mata ada atau tidaknya kebijakan, melainkan kemampuan pemerintah memastikan kebijakan berjalan efektif dan menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat. Penerbitan regulasi, pelaksanaan program, dan penyerapan anggaran belum cukup menjadi bukti keberhasilan apabila tidak diikuti peningkatan kualitas pekerjaan, penguatan perlindungan hukum, dan perluasan akses terhadap pekerjaan layak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Evaluasi tersebut tidak berarti seluruh kebijakan pemerintah gagal. Sejumlah perkembangan positif tetap perlu diperhitungkan, termasuk perbaikan indikator pasar kerja dan penguatan regulasi. Namun, Migrant Watch menekankan pentingnya membedakan keluaran program (<em>output</em>) dengan hasil nyata (<em>outcome</em>). Keberhasilan tidak cukup diukur dari jumlah program yang dilaksanakan, melainkan juga dari dampaknya terhadap pendapatan, kepastian kerja, produktivitas, perlindungan pekerja, dan kesejahteraan masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Penciptaan lapangan kerja masih menjadi pekerjaan rumah</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada aspek penciptaan lapangan kerja, Migrant Watch memberikan nilai 4,0 dari 10. Organisasi tersebut menilai penurunan angka pengangguran belum otomatis menunjukkan bertambahnya pekerjaan yang layak, produktif, formal, dan berkelanjutan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dikutip dalam evaluasi menunjukkan bahwa jumlah penduduk bekerja pada Februari 2026 mencapai 147,67 juta orang, dengan tingkat pengangguran terbuka sebesar 4,68 persen dan rata-rata upah buruh Rp3,29 juta per bulan. Angka-angka tersebut memberikan gambaran mengenai kondisi pasar kerja, tetapi belum sepenuhnya menjelaskan kualitas pekerjaan yang tersedia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan yang perlu diperhatikan mencakup tingginya pekerjaan informal, kecukupan jam kerja, produktivitas, kesesuaian kompetensi, serta keberlanjutan hubungan kerja. Bertambahnya jumlah penduduk bekerja tidak selalu berarti semakin banyak masyarakat memperoleh pekerjaan dengan upah memadai, kepastian hubungan kerja, jaminan sosial, dan perlindungan terhadap risiko kehilangan pekerjaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, evaluasi kinerja ketenagakerjaan perlu melampaui indikator jumlah pekerja dan tingkat pengangguran. Pemerintah perlu menunjukkan perkembangan kualitas pekerjaan, upah riil, proporsi pekerjaan formal, produktivitas tenaga kerja, serta kemampuan industri menyerap tenaga kerja secara berkelanjutan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perubahan indikator ketenagakerjaan juga harus dianalisis secara hati-hati. Penurunan pengangguran atau peningkatan jumlah pekerja tidak dapat sepenuhnya diklaim sebagai hasil suatu program tanpa memperhitungkan faktor ekonomi, investasi, dinamika industri, dan perubahan struktur pasar kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Perlindungan pekerja belum cukup diukur dari regulasi</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada aspek perlindungan pekerja, Migrant Watch memberikan nilai 4,5 dari 10. Penilaian ini mencerminkan kritik terhadap pelaksanaan perlindungan yang dinilai masih perlu diperkuat melalui pengawasan ketenagakerjaan, penegakan aturan, mekanisme pengaduan, dan pemulihan hak pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keberadaan peraturan tidak selalu menjamin pekerja mendapatkan perlindungan ketika menghadapi persoalan hubungan industrial, upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), kecelakaan kerja, atau pelanggaran hak normatif. Efektivitas kebijakan bergantung pada kemampuan pemerintah mengawasi kepatuhan pemberi kerja, menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses, dan memastikan penyelesaian kasus berjalan secara adil.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kebijakan penciptaan lapangan kerja seharusnya tidak hanya berorientasi pada peningkatan jumlah pekerja yang terserap, tetapi juga memastikan hubungan kerja berlangsung dengan standar perlindungan yang memadai. Indikator seperti jumlah pengaduan yang diselesaikan, efektivitas pengawasan, pemenuhan hak normatif, dan pelaksanaan keputusan penyelesaian sengketa perlu menjadi bagian dari evaluasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, keberhasilan pemerintah dalam sektor ketenagakerjaan harus dilihat dari kemampuan memastikan pekerja memperoleh haknya, bukan hanya dari besarnya angka penyerapan tenaga kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Perlindungan PMI harus bergeser dari penanganan kasus ke pencegahan</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam aspek perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Migrant Watch memberikan nilai 4,5 dari 10. Organisasi tersebut menilai perlindungan PMI perlu diperkuat melalui pendekatan pencegahan agar keberhasilan pemerintah tidak hanya diukur dari jumlah perkara yang ditangani atau korban yang dipulangkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perlindungan PMI harus dimulai sejak proses perekrutan, pemeriksaan legalitas perusahaan penempatan, verifikasi kontrak kerja, peningkatan literasi migrasi aman, hingga pendampingan selama pekerja berada di negara tujuan. Pemerintah juga perlu memperkuat pengawasan terhadap perekrut ilegal dan jaringan yang memanfaatkan kebutuhan ekonomi masyarakat untuk melakukan penipuan atau eksploitasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Risiko yang dihadapi PMI meliputi perekrutan melalui jalur tidak resmi, pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian, biaya penempatan berlebihan, penahanan dokumen, kekerasan, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dalam situasi tersebut, jumlah korban yang berhasil diselamatkan tetap menjadi indikator penting, tetapi tidak cukup untuk menggambarkan efektivitas sistem perlindungan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah juga perlu menunjukkan sejauh mana jaringan perekrut ilegal berhasil diputus, pelaku utama diproses hukum, korban memperoleh pemulihan hak, dan mekanisme pencegahan mampu mengurangi risiko eksploitasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perlindungan harus menjangkau keluarga PMI dan masyarakat di daerah asal. Informasi mengenai prosedur penempatan resmi, kontrak kerja, biaya yang dibenarkan, mekanisme pengaduan, serta akses bantuan hukum perlu tersedia secara mudah. Pemerintah daerah, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dan komunitas PMI dapat dilibatkan untuk memastikan informasi tersebut menjangkau calon pekerja sebelum keberangkatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ukuran keberhasilan perlindungan PMI, dengan demikian, bukan hanya seberapa cepat pemerintah merespons ketika kasus muncul, melainkan juga seberapa efektif sistem mencegah penipuan, eksploitasi, dan pelanggaran hak sejak awal proses migrasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Akses kerja global dinilai belum optimal</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Aspek kesempatan kerja di pasar global juga memperoleh nilai 4,0 dari 10. Migrant Watch menilai pendekatan pemerintah terhadap penempatan tenaga kerja di luar negeri perlu berkembang menjadi strategi yang lebih terencana untuk membuka peluang kerja internasional dan memperkuat posisi pekerja Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Strategi tersebut tidak cukup hanya berorientasi pada jumlah PMI yang diberangkatkan. Pemerintah perlu memastikan bahwa tenaga kerja Indonesia memiliki kompetensi sesuai kebutuhan negara tujuan, sertifikasi yang diakui, penguasaan bahasa, serta akses terhadap pekerjaan formal dengan kondisi kerja dan upah yang layak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perluasan akses pasar juga membutuhkan diplomasi ketenagakerjaan yang mampu membuka sektor pekerjaan baru, memperkuat pengakuan kualifikasi tenaga kerja Indonesia, dan memastikan hak pekerja terlindungi melalui mekanisme kerja sama bilateral. Dengan pendekatan tersebut, penempatan PMI dapat menjadi bagian dari strategi peningkatan kualitas sumber daya manusia dan daya saing tenaga kerja nasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Program pelatihan vokasi dan inisiatif seperti SMK Go Global dapat menjadi instrumen untuk menyiapkan calon pekerja menghadapi kebutuhan pasar internasional. Namun, keberhasilannya perlu diukur berdasarkan hasil yang dapat diverifikasi, termasuk jumlah peserta yang menyelesaikan pelatihan, memperoleh sertifikasi, ditempatkan pada pekerjaan yang sesuai, dan mampu mempertahankan pekerjaannya dengan perlindungan memadai.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah juga perlu mengantisipasi ketidaksesuaian antara kompetensi yang dilatih dan kebutuhan nyata pemberi kerja di negara tujuan. Tanpa pemetaan pasar yang akurat, pelatihan berisiko menghasilkan lulusan yang memiliki sertifikat tetapi belum memperoleh akses terhadap pekerjaan yang tersedia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Migrant Watch mendorong pergeseran pendekatan dari sekadar mengirimkan tenaga kerja menjadi membangun strategi untuk memperkuat posisi pekerja Indonesia di pasar kerja global. Tujuannya bukan hanya memperbesar angka penempatan, melainkan meningkatkan kualitas pekerjaan, pendapatan, kompetensi, dan perlindungan PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Audit kinerja sebagai instrumen akuntabilitas publik</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Migrant Watch menyatakan evaluasi tersebut merupakan bentuk partisipasi publik untuk mendorong akuntabilitas, transparansi, dan perbaikan kebijakan ketenagakerjaan nasional. Penilaian itu menempatkan hasil yang dapat diukur, diverifikasi, dan ditelusuri sebagai dasar utama evaluasi pemerintah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Nilai agregat 4,3 dari 10 merupakan penilaian yang disusun Migrant Watch berdasarkan kerangka auditnya sendiri, bukan skor resmi pemerintah atau hasil survei yang mewakili seluruh pendapat masyarakat. Karena itu, hasil tersebut perlu dibaca sebagai evaluasi independen organisasi masyarakat sipil terhadap empat dimensi ketenagakerjaan yang dinilainya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski demikian, evaluasi tersebut menegaskan pentingnya transparansi dalam mengukur kinerja kebijakan publik. Pemerintah perlu menyediakan indikator yang jelas, data yang dapat diperiksa, serta laporan berkala mengenai hasil program agar masyarakat dapat menilai apakah intervensi yang dilakukan benar-benar menjawab persoalan pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Evaluasi dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran di sektor ketenagakerjaan tidak cukup berhenti pada daftar kebijakan dan capaian administratif. Tantangan berikutnya adalah memastikan pertumbuhan kesempatan kerja disertai peningkatan kualitas pekerjaan, perlindungan pekerja yang efektif, sistem migrasi yang aman, dan akses yang lebih luas terhadap pasar kerja internasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada akhirnya, nilai 4,3 dari 10 yang diberikan Migrant Watch menjadi pengingat bahwa keberhasilan kebijakan ketenagakerjaan harus diukur dari perubahan yang dirasakan masyarakat. Pekerjaan yang layak, kepastian hak, perlindungan dari eksploitasi, dan kesempatan meningkatkan kesejahteraan merupakan tolok ukur penting untuk menilai kinerja pemerintah selama dua tahun pertama masa pemerintahannya.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/dua-tahun-pemerintahan-prabowo-migrant-watch-beri-nilai-43-dari-10-untuk-kinerja-ketenagakerjaan/">Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Migrant Watch Beri Nilai 4,3 dari 10 untuk Kinerja Ketenagakerjaan</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcTE5qz3PKREP0CJgReecAq27-kfUWv7G7mHc_mbLHCnd338BE3ccBhLqw8&#038;s=10" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Australia Did desak Visa Essential Skills Khusus bagi Pekerja Perawatan Lansia, Lebih dari 80 Persen Staf di Fasilitas Regional Lahir di Luar Negeri</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/australia-did-desak-visa-essential-skills-khusus-bagi-pekerja-perawatan-lansia-lebih-dari-80-persen-staf-di-fasilitas-regional-lahir-di-luar-negeri/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Oct 2026 01:07:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Australia]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Perawat Lansia]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=8612</guid>

					<description><![CDATA[<p>SYDNEY – Penyedia layanan perawatan lansia di Australia mendesak pemerintah federal membentuk jalur visa khusus Essential Skills Visa bagi pekerja...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/australia-did-desak-visa-essential-skills-khusus-bagi-pekerja-perawatan-lansia-lebih-dari-80-persen-staf-di-fasilitas-regional-lahir-di-luar-negeri/">Australia Did desak Visa Essential Skills Khusus bagi Pekerja Perawatan Lansia, Lebih dari 80 Persen Staf di Fasilitas Regional Lahir di Luar Negeri</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>SYDNEY</strong> – Penyedia layanan perawatan lansia di Australia mendesak pemerintah federal membentuk jalur visa khusus <em>Essential Skills Visa</em> bagi pekerja di sektor perawatan lansia dan disabilitas. Desakan ini muncul di tengah perdebatan mengenai rencana pengurangan migrasi, sementara industri perawatan lansia masih sangat bergantung pada tenaga kerja yang lahir di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam laporan ABC News pada 20 Oktober 2026, penyedia layanan perawatan lansia dan lembaga kajian ekonomi Committee for Economic Development of Australia (CEDA) memperingatkan bahwa pemangkasan migrasi secara tajam dapat memperburuk kekurangan tenaga kerja di sektor yang melayani populasi Australia yang semakin menua.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Gambaran ketergantungan tersebut terlihat di Uniting Wontama, fasilitas perawatan lansia di Orange, wilayah Central West New South Wales (NSW). Lebih dari 80 persen stafnya dilaporkan lahir di luar negeri. Sebanyak 104 dari total 179 staf berasal dari Nepal, sementara pekerja lainnya berasal dari India, Filipina, dan berbagai negara lain.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Manajer layanan Uniting Wontama, Rosie Dunnett, mengatakan tenaga kerja migran menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan pelayanan. Menurutnya, tanpa kontribusi pekerja migran, fasilitas tersebut akan kesulitan menjalankan layanan perawatan bagi para penghuni.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan ini memperlihatkan tantangan yang dihadapi Australia dalam menyeimbangkan kebijakan pengendalian migrasi dengan kebutuhan tenaga kerja di sektor esensial. Bagi penyedia layanan, kepastian jalur visa bukan hanya persoalan perekrutan, melainkan juga berkaitan dengan kemampuan mempertahankan staf dan menjamin kesinambungan perawatan bagi kelompok lanjut usia.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Sektor Perawatan Lansia Membutuhkan 110.000 Pekerja Tambahan</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Ageing Australia, organisasi yang mewakili sektor perawatan lansia, menyatakan bahwa sekitar 51 persen tenaga kerja perawatan residensial di Australia lahir di luar negeri. Organisasi tersebut memperkirakan sektor ini membutuhkan sekitar 110.000 pekerja perawatan tambahan hingga akhir dekade untuk memenuhi permintaan yang terus meningkat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">CEO Ageing Australia, Tom Symondson, menekankan bahwa kebutuhan tersebut harus menjadi pertimbangan dalam perumusan kebijakan migrasi. Pertumbuhan jumlah penduduk lanjut usia meningkatkan kebutuhan terhadap pekerja yang dapat memberikan bantuan dalam aktivitas sehari-hari, pendampingan, serta layanan perawatan jangka panjang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kekurangan tenaga kerja berpotensi menambah beban staf yang sudah bekerja, menyulitkan fasilitas mengisi posisi kosong, dan mengganggu kemampuan penyedia layanan memenuhi kebutuhan penghuni. Di wilayah regional, tantangannya dapat semakin besar karena perekrutan tenaga kerja lokal tidak selalu mampu memenuhi kebutuhan fasilitas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kebutuhan pekerja perawatan juga tidak hanya menyangkut jumlah orang yang tersedia. Sektor ini memerlukan tenaga kerja yang memiliki kompetensi sesuai tugasnya, memahami standar keselamatan, serta mampu memberikan layanan yang bermartabat kepada lansia dan penyandang disabilitas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, kebijakan migrasi tenaga kerja perlu dipertimbangkan bersama kebijakan pelatihan domestik, pengembangan keterampilan, kondisi kerja, retensi staf, dan peningkatan kualitas pelayanan.</p>



<h2 class="wp-block-heading">CEDA Usulkan Jalur Visa yang Tidak Bergantung pada Target Migrasi Umum</h2>



<p class="wp-block-paragraph">CEDA dan Ageing Australia mengusulkan jalur visa khusus agar perekrutan pekerja perawatan tidak terlalu bergantung pada perubahan kebijakan migrasi secara keseluruhan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">CEO CEDA, Melinda Cilento, memperingatkan bahwa pemangkasan migrasi secara tajam dapat menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan jika pemerintah hanya berfokus pada penurunan jumlah migran tanpa mempertimbangkan kebutuhan tenaga kerja di setiap sektor.</p>



<p class="wp-block-paragraph">CEDA memperkirakan terdapat sekitar 70.000 pekerja personal care yang datang ke Australia menggunakan visa sementara, termasuk visa pelajar dan visa pasangan. Keberadaan pekerja tersebut menjadi bagian dari pasokan tenaga kerja yang menopang layanan perawatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut CEDA, sistem migrasi yang lebih mengutamakan pekerjaan dengan upah tinggi berpotensi tidak sepenuhnya menjawab kebutuhan sektor perawatan yang memiliki kekurangan tenaga kerja berkepanjangan. Sebagian posisi perawatan membutuhkan kompetensi khusus, tetapi tingkat upah dan struktur pekerjaan tidak selalu sesuai dengan persyaratan sejumlah jalur visa tenaga kerja terampil yang ada.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam proposalnya, CEDA mengusulkan agar pekerja perawatan lansia dan disabilitas, asisten perawatan personal, serta pekerja pendukung keperawatan dapat mengakses jalur visa yang dirancang khusus bagi pekerjaan dengan kekurangan tenaga kerja jangka panjang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Usulan tersebut bukan berarti pemerintah telah menyetujui visa baru. Hingga laporan ABC News diterbitkan pada 20 Oktober 2026, pembentukan jalur <em>Essential Skills Visa</em> masih berupa tuntutan dari penyedia layanan dan lembaga kajian ekonomi.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Perdebatan Kebijakan Migrasi Memperbesar Ketidakpastian</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Desakan dari sektor perawatan lansia berlangsung ketika partai-partai politik Australia mengajukan pendekatan berbeda untuk mengurangi migrasi bersih atau <em>net overseas migration</em>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">ABC News melaporkan bahwa pemimpin oposisi dari Koalisi, Angus Taylor, mengusulkan pengurangan penerimaan visa sementara sekitar 650.000 selama empat tahun melalui pemangkasan sejumlah kategori visa, termasuk visa lulusan, pengungsi, dan bridging visa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Koalisi mengusulkan migrasi bersih dikurangi menjadi 100.000 orang per tahun selama dua tahun pertama sebelum meningkat kembali pada tahun-tahun berikutnya. Sementara itu, Partai Buruh menargetkan migrasi bersih sebesar 225.000 orang per tahun mulai 2027–2028. One Nation mengusulkan migrasi bersih negatif selama tiga tahun, yang berarti jumlah orang yang meninggalkan Australia lebih besar daripada jumlah yang masuk.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perbedaan pendekatan tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan penyedia layanan perawatan karena perubahan kategori visa dapat memengaruhi pekerja yang saat ini menopang operasional fasilitas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski demikian, target migrasi bersih tidak sama dengan jumlah pekerja migran yang masuk. Angka migrasi bersih memperhitungkan pergerakan penduduk masuk dan keluar, sedangkan kebijakan visa menentukan jalur, persyaratan, serta kategori orang yang dapat tinggal atau bekerja di Australia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, dampak terhadap sektor perawatan harus dinilai berdasarkan perubahan aturan yang benar-benar diterapkan, kategori visa yang terdampak, dan ketersediaan jalur alternatif bagi pekerja yang dibutuhkan.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Pekerja Migran Khawatir terhadap Masa Depan Karier</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Kekhawatiran mengenai perubahan kebijakan tidak hanya dirasakan oleh penyedia layanan, tetapi juga oleh pekerja migran yang telah membangun kehidupan di Australia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Rose Buen, pekerja perawatan lansia asal Filipina yang datang ke Australia menggunakan visa pelajar, mengatakan kepada ABC News bahwa perubahan kebijakan visa membuatnya khawatir terhadap masa depan dan rencana kariernya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengalaman tersebut menggambarkan bagaimana perubahan kebijakan migrasi dapat memengaruhi keputusan pribadi pekerja, termasuk keberlanjutan pekerjaan, rencana pendidikan, kehidupan keluarga, dan kemungkinan menetap di wilayah regional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi pekerja yang telah mengikuti pelatihan dan memiliki pengalaman di fasilitas perawatan, ketidakpastian mengenai jalur visa dapat mempersulit perencanaan karier jangka panjang. Sementara bagi pemberi kerja, ketidakpastian tersebut dapat menghambat perencanaan kebutuhan staf dan meningkatkan risiko kehilangan pekerja yang sudah berpengalaman.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, persoalan ini tidak berarti seluruh pekerja migran perawatan lansia akan kehilangan status visa mereka. Dampaknya bergantung pada kategori visa masing-masing, persyaratan yang berlaku, dan ketentuan transisi apabila terjadi perubahan kebijakan.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Jalur Visa yang Ada Dinilai Belum Memenuhi Seluruh Kebutuhan</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah Australia sebelumnya telah mengidentifikasi gagasan jalur visa bagi pekerja esensial dalam Migration Strategy 2023. Strategi tersebut membuka kemungkinan jalur migrasi khusus bagi pekerja berupah lebih rendah di sektor yang mengalami kekurangan tenaga kerja berkepanjangan, termasuk ekonomi perawatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, pemerintah kemudian memprioritaskan mekanisme yang sudah tersedia, salah satunya <em>Aged Care Industry Labour Agreement</em>, sebagai jalur untuk merekrut pekerja perawatan dari luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut CEDA, jumlah pekerja yang direkrut melalui mekanisme tersebut masih relatif kecil dibandingkan kebutuhan tenaga kerja sektor perawatan secara keseluruhan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi lain, juru bicara Departemen Dalam Negeri Australia menyatakan kepada ABC News bahwa setiap rencana kebijakan mendatang harus sejalan dengan tujuan migrasi, kebutuhan pasar tenaga kerja, dan perlindungan pekerja. Pemerintah juga menyebut pekerja perawatan lansia termasuk dalam pekerjaan kesehatan yang memperoleh prioritas pemrosesan visa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Koalisi menolak anggapan bahwa rencana migrasinya akan membuat sektor perawatan kekurangan pekerja. Perwakilannya menyatakan jalur migrasi terampil, termasuk visa kerja sementara terampil dan visa berbasis proyek, akan diperluas, sementara sektor perawatan lansia tetap menjadi prioritas tenaga kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perbedaan pandangan ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan semata-mata apakah migrasi harus dikurangi atau ditambah, melainkan bagaimana memastikan perubahan kebijakan tidak memutus pasokan pekerja yang dibutuhkan oleh layanan publik dan sektor esensial.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Kualitas Kerja dan Perlindungan Pekerja Tetap Menjadi Prioritas</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Pembentukan visa khusus tidak dengan sendirinya menyelesaikan seluruh persoalan ketenagakerjaan di sektor perawatan lansia. Kebijakan tersebut perlu dirancang dengan memperhatikan standar upah, kondisi kerja, pengakuan keterampilan, akses terhadap pelatihan, dan perlindungan dari eksploitasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jalur visa yang terlalu bergantung pada satu pemberi kerja, misalnya, dapat meningkatkan kerentanan pekerja jika mereka mengalami pelanggaran hak tetapi khawatir kehilangan status tinggal ketika berpindah pekerjaan. Karena itu, desain kebijakan perlu mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan pemberi kerja dan kemampuan pekerja untuk melindungi haknya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah juga perlu memperkuat pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja domestik, memperbaiki retensi staf, serta memastikan pekerjaan perawatan menawarkan kondisi kerja yang layak. Perekrutan pekerja migran dan pengembangan tenaga kerja lokal tidak harus dipertentangkan, karena keduanya dapat menjadi bagian dari strategi untuk memenuhi kebutuhan layanan jangka panjang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi penghuni fasilitas perawatan, keberlanjutan tenaga kerja berkaitan langsung dengan kesinambungan hubungan antara staf dan lansia, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, serta kualitas layanan. Pergantian staf yang tinggi atau posisi kosong yang berkepanjangan dapat menambah tekanan terhadap operasional fasilitas.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Kepastian Migrasi Menjadi Bagian dari Keberlanjutan Layanan</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Desakan pembentukan <em>Essential Skills Visa</em> memperlihatkan hubungan erat antara kebijakan migrasi dan kebutuhan perawatan masyarakat Australia yang menua. Di Uniting Wontama, tingginya proporsi staf yang lahir di luar negeri memberikan gambaran konkret mengenai peran pekerja migran dalam mempertahankan layanan di wilayah regional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi penyedia layanan, jalur visa yang lebih pasti dapat membantu perencanaan tenaga kerja. Bagi pekerja migran, kepastian tersebut dapat mendukung perencanaan karier dan kehidupan keluarga. Sementara bagi penghuni fasilitas, ketersediaan staf yang memadai merupakan bagian penting dari keberlangsungan perawatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, pembentukan jalur khusus harus disertai standar perlindungan yang kuat dan evaluasi terhadap kebutuhan tenaga kerja. Pemerintah perlu menilai dampak kebijakan berdasarkan data kekurangan staf, kebutuhan regional, kondisi kerja, dan kapasitas pelatihan domestik, bukan hanya berdasarkan target migrasi agregat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hingga 20 Oktober 2026, tuntutan pembentukan visa khusus masih menjadi bagian dari perdebatan kebijakan di Australia. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada keputusan pemerintah, respons terhadap usulan industri, dan bagaimana jalur visa yang tersedia dapat memenuhi kebutuhan pekerja perawatan tanpa mengabaikan perlindungan tenaga kerja.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/australia-did-desak-visa-essential-skills-khusus-bagi-pekerja-perawatan-lansia-lebih-dari-80-persen-staf-di-fasilitas-regional-lahir-di-luar-negeri/">Australia Did desak Visa Essential Skills Khusus bagi Pekerja Perawatan Lansia, Lebih dari 80 Persen Staf di Fasilitas Regional Lahir di Luar Negeri</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://img.magnific.com/foto-gratis/perawat-wanita-muda-asia-merawat-pria-tua-lansia-asia-dengan-alat-bantu-jalan-di-ruang-keluarga-panti-jompo-pusat-penitipan-anak-lansiaperawat-merawat-pasien-lansia-dengan-penuh-perhatian_609648-3109.jpg?w=360" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>ILO Luncurkan Program US$20 Juta untuk Perlindungan Pekerja Migran ASEAN, Indonesia Masuk Delapan Negara Sasaran</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/ilo-luncurkan-program-us20-juta-untuk-perlindungan-pekerja-migran-asean-indonesia-masuk-delapan-negara-sasaran/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Oct 2026 00:59:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[ASEAN]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[ILO]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=8603</guid>

					<description><![CDATA[<p>MANILA – Organisasi Perburuhan Internasional atau International Labour Organization (ILO) meluncurkan program regional senilai sekitar US$20 juta untuk memperkuat perlindungan...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/ilo-luncurkan-program-us20-juta-untuk-perlindungan-pekerja-migran-asean-indonesia-masuk-delapan-negara-sasaran/">ILO Luncurkan Program US$20 Juta untuk Perlindungan Pekerja Migran ASEAN, Indonesia Masuk Delapan Negara Sasaran</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>MANILA</strong> – Organisasi Perburuhan Internasional atau International Labour Organization (ILO) meluncurkan program regional senilai sekitar US$20 juta untuk memperkuat perlindungan pekerja migran, pengembangan dan pengakuan keterampilan, akses terhadap jaminan sosial, serta jalur migrasi yang aman dan legal di kawasan Asia Tenggara. Program lima tahun ini didanai Pemerintah Australia dan Swiss untuk periode 2026–2031.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Program bernama <em>TRIANGLE Partnerships for Fair and Effective Labour Migration in ASEAN</em> tersebut diluncurkan pada 14 Oktober 2026 di Manila, Filipina, bertepatan dengan penyelenggaraan ASEAN Forum on Migrant Labour (AFML) ke-19. Inisiatif ini dirancang untuk memperkuat hubungan antara komitmen regional ASEAN, kebijakan nasional, dan layanan perlindungan yang dapat diakses langsung oleh pekerja migran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut keterangan resmi ILO pada 14 Oktober 2026, program tersebut didukung pendanaan dari Australian Department of Foreign Affairs and Trade (DFAT) serta Swiss Agency for Development and Cooperation (SDC), yang berada di bawah Departemen Luar Negeri Federal Swiss.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Program ini akan dilaksanakan di tingkat regional, nasional, dan lokal. Delapan negara yang menjadi lokasi intervensi nasional adalah Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Thailand, dan Timor-Leste.</p>



<p class="wp-block-paragraph">ILO menargetkan lebih dari 200.000 pekerja migran dan penerima manfaat lainnya memperoleh dukungan langsung selama lima tahun pelaksanaan program. Sasaran penerima manfaat mencakup pekerja migran yang sedang bekerja di luar negeri, calon pekerja migran, pekerja yang telah kembali ke negara asal, serta keluarga mereka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peluncuran program ini berlangsung ketika pekerja migran di kawasan masih menghadapi biaya perekrutan yang tinggi, kesenjangan perlindungan ketenagakerjaan dan jaminan sosial, kondisi kerja berbahaya, serta hambatan dalam memperoleh pengakuan atas keterampilan yang mereka miliki.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Lima Prioritas untuk Memperkuat Perlindungan Pekerja Migran</h2>



<p class="wp-block-paragraph">TRIANGLE Partnerships dirancang untuk menangani persoalan pekerja migran sepanjang siklus migrasi, mulai dari perekrutan, persiapan keberangkatan, penempatan, masa kerja di negara tujuan, hingga kepulangan dan reintegrasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">ILO menetapkan lima bidang utama dalam program tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pertama, memperkuat perekrutan yang adil dan jalur migrasi reguler. Upaya ini mencakup perbaikan tata kelola perekrutan, penguatan pengawasan terhadap perantara, pengurangan risiko penipuan, serta peningkatan akses terhadap informasi mengenai pekerjaan yang sah. Tujuannya adalah membantu pekerja memperoleh pekerjaan melalui prosedur yang transparan dan mengurangi kerentanan terhadap eksploitasi sejak sebelum keberangkatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kedua, meningkatkan mobilitas, pengembangan, dan pengakuan keterampilan. Keterampilan yang diperoleh pekerja melalui pendidikan, pelatihan vokasi, sertifikasi, maupun pengalaman kerja perlu dapat dinilai dan diakui sesuai standar yang berlaku di negara tujuan. Pengakuan tersebut penting agar pekerja tidak terus-menerus ditempatkan pada pekerjaan berupah rendah ketika sebenarnya memiliki kompetensi yang lebih tinggi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketiga, memperluas perlindungan sosial dan portabilitas manfaat jaminan sosial. Program ini mendorong perbaikan akses pekerja migran terhadap perlindungan sosial serta kerja sama yang memungkinkan manfaat tertentu tetap dapat diakses ketika pekerja berpindah negara atau kembali ke negara asal, sesuai ketentuan dan perjanjian yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keempat, memperkuat perlindungan ketenagakerjaan dan pekerjaan layak. Bidang ini mencakup dukungan terhadap pemenuhan hak pekerja, perbaikan kondisi kerja, penguatan kapasitas lembaga terkait, serta akses terhadap layanan dan mekanisme penyelesaian masalah ketika terjadi pelanggaran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kelima, mendukung kepulangan dan reintegrasi pekerja migran. Kepulangan tidak hanya dipandang sebagai akhir dari proses penempatan, tetapi juga sebagai tahap yang membutuhkan dukungan agar pekerja dapat kembali beradaptasi, menggunakan keterampilan yang dimiliki, dan membangun penghidupan yang berkelanjutan di negara asal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kelima bidang tersebut saling berkaitan. Perekrutan yang aman tidak akan cukup melindungi pekerja apabila hak ketenagakerjaan mereka diabaikan selama bekerja. Demikian pula, peningkatan keterampilan tidak akan memberikan manfaat maksimal jika kompetensi pekerja tidak diakui atau tidak diikuti akses terhadap pekerjaan yang layak.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Australia dan Swiss Perkuat Kerja Sama Regional</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah Australia melanjutkan dukungannya terhadap kerja sama ASEAN dalam tata kelola migrasi tenaga kerja melalui program baru tersebut. Menurut ILO, TRIANGLE Partnerships melanjutkan pengalaman lebih dari 15 tahun dukungan Australia terhadap upaya mempromosikan migrasi tenaga kerja yang aman dan adil di kawasan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Duta Besar Australia untuk ASEAN, Tiffany McDonald, menyatakan bahwa program ini bertujuan menerjemahkan komitmen regional menjadi langkah praktis untuk meningkatkan pekerjaan layak, memperkuat perlindungan pekerja migran, dan merespons tantangan migrasi yang terus berkembang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Australia juga menyoroti kebutuhan untuk menangani persoalan yang berkaitan dengan operasi pusat penipuan daring atau <em>scam centres</em>. Dalam sejumlah kasus di Asia Tenggara, orang yang direkrut melalui tawaran pekerjaan palsu berakhir dalam situasi eksploitasi dan dipaksa menjalankan aktivitas kriminal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Swiss memberikan perhatian khusus pada pengembangan keterampilan dan pengakuan kompetensi. Duta Besar Swiss yang ditunjuk untuk Indonesia, Timor-Leste, dan ASEAN, Konstantin Obolensky, menekankan bahwa keterampilan dapat membuka akses terhadap pekerjaan yang lebih baik, pendapatan lebih tinggi, dan kesempatan ekonomi yang lebih luas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dukungan kedua negara tersebut memperlihatkan bahwa agenda perlindungan pekerja migran tidak hanya berkaitan dengan pengawasan perbatasan atau prosedur keimigrasian. Agenda ini juga menyangkut pembangunan keterampilan, kualitas pekerjaan, perlindungan sosial, dan tata kelola pasar kerja lintas negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, pendanaan US$20 juta tersebut merupakan sumber daya untuk mendukung pelaksanaan program selama lima tahun, bukan dana tunai yang secara otomatis akan diterima setiap pekerja migran. Besaran bantuan per negara, alokasi untuk setiap kegiatan, dan jumlah penerima manfaat di Indonesia perlu merujuk pada rencana kerja serta dokumen pelaksanaan yang lebih terperinci.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Indonesia Masuk dalam Delapan Negara Pelaksana</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Masuknya Indonesia dalam delapan negara sasaran memberikan peluang untuk memperkuat kebijakan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), terutama pada tahap perekrutan, penempatan, pengakuan keterampilan, dan kepulangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Indonesia dapat memanfaatkan kerja sama tersebut untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah, lembaga pelatihan, organisasi pekerja, perusahaan penempatan, pemberi kerja, dan organisasi masyarakat sipil. Koordinasi diperlukan agar pelatihan yang diberikan di dalam negeri sesuai dengan kebutuhan pasar kerja negara tujuan dan menghasilkan kompetensi yang dapat dibuktikan serta diakui.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penguatan jalur migrasi reguler juga relevan dengan pencegahan perekrutan ilegal dan penipuan lowongan kerja. Calon PMI membutuhkan informasi yang dapat diverifikasi mengenai pemberi kerja, jenis pekerjaan, gaji, biaya penempatan, dokumen yang diperlukan, dan mekanisme pengaduan apabila terjadi pelanggaran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi lain, pengakuan keterampilan perlu dihubungkan dengan kebutuhan nyata pekerja. Sertifikat pelatihan saja belum menjamin seseorang memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan kompetensinya. Diperlukan sistem penilaian yang kredibel, kesesuaian standar kompetensi, keterlibatan pemberi kerja, serta mekanisme pengakuan yang dapat diterapkan lintas negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Program ini juga membuka ruang untuk memperkuat layanan bagi pekerja migran yang telah kembali. Pengalaman kerja di luar negeri dapat menjadi modal untuk memperoleh pekerjaan di Indonesia, mengembangkan usaha, atau menjadi pelatih bagi tenaga kerja lainnya apabila tersedia dukungan yang memadai.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski demikian, penetapan Indonesia sebagai negara sasaran tidak dengan sendirinya menjamin seluruh kebijakan nasional akan berubah atau setiap layanan baru langsung tersedia. Manfaat bagi PMI akan bergantung pada program kegiatan yang dijalankan, lembaga pelaksana, ketersediaan layanan, serta hasil koordinasi antara pemerintah dan para mitra.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Jaminan Sosial Lintas Negara Masih Menjadi Tantangan</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satu bidang penting dalam TRIANGLE Partnerships adalah perlindungan sosial, termasuk portabilitas manfaat jaminan sosial bagi pekerja migran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pekerja yang berpindah negara dapat menghadapi kesulitan dalam memahami hak kepesertaan, memenuhi persyaratan administrasi, atau mengakses manfaat dari sistem jaminan sosial yang berbeda. Persoalan ini menjadi semakin rumit ketika riwayat pekerjaan tersebar di beberapa negara dan tidak tersedia mekanisme koordinasi yang memadai.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Portabilitas jaminan sosial bertujuan membantu memastikan hak atau manfaat tertentu dapat dipertahankan, diperhitungkan, atau diakses ketika pekerja berpindah tempat kerja atau kembali ke negara asal. Pelaksanaannya membutuhkan aturan yang jelas, administrasi yang dapat saling terhubung, dan kerja sama antara negara asal dengan negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Akan tetapi, portabilitas bukan berarti semua manfaat jaminan sosial otomatis dapat dipindahkan tanpa syarat. Cakupan dan mekanismenya bergantung pada jenis manfaat, ketentuan nasional, serta perjanjian bilateral atau pengaturan lain yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi pekerja migran Indonesia, penguatan bidang ini perlu disertai informasi yang mudah dipahami mengenai kepesertaan, iuran, manfaat, dan prosedur klaim. Tanpa informasi yang memadai, hak yang tersedia dalam sistem jaminan sosial dapat sulit dimanfaatkan oleh pekerja maupun keluarganya.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Pusat Sumber Daya Pekerja Migran Diperkuat</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Selain dukungan kebijakan, TRIANGLE Partnerships akan menghubungkan kerja sama regional dengan layanan langsung melalui Migrant Worker Resource Centres atau pusat sumber daya pekerja migran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pusat layanan tersebut dapat membantu menyediakan informasi migrasi, konseling, bantuan hukum, pelatihan, dan rujukan kepada lembaga yang berwenang. Kehadiran layanan semacam ini penting bagi pekerja yang membutuhkan penjelasan mengenai kontrak kerja, persoalan upah, dokumen, keselamatan kerja, atau dugaan eksploitasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Layanan informasi dan pengaduan juga dapat membantu calon pekerja mengambil keputusan berdasarkan informasi yang benar sebelum membayar biaya perekrutan atau menandatangani kontrak. Bagi pekerja yang menghadapi masalah di luar negeri, akses terhadap konseling dan rujukan hukum dapat menjadi langkah awal untuk mendapatkan perlindungan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">ILO menyatakan bahwa program ini akan melibatkan pemerintah, organisasi pengusaha dan pekerja, lembaga ASEAN, masyarakat sipil, organisasi pekerja migran, serta sektor swasta. Pelibatan banyak pihak diperlukan karena persoalan migrasi tenaga kerja melintasi batas kewenangan satu lembaga atau satu negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kendati demikian, ketersediaan pusat layanan, lokasi operasional, jam pelayanan, serta prosedur untuk mengakses bantuan perlu dikonfirmasi melalui informasi pelaksanaan di setiap negara. Peluncuran program regional tidak berarti seluruh fasilitas tersebut telah tersedia secara serentak.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Target 200.000 Penerima Manfaat Perlu Diikuti Ukuran Keberhasilan</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Target dukungan langsung kepada lebih dari 200.000 pekerja migran dan penerima manfaat lainnya merupakan salah satu ukuran cakupan program selama lima tahun. Namun, jumlah penerima manfaat saja tidak cukup untuk menilai keberhasilan perlindungan pekerja migran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Evaluasi juga perlu melihat apakah biaya perekrutan yang tidak sah berkurang, lebih banyak pekerja memperoleh pengakuan keterampilan, akses terhadap jaminan sosial membaik, dan pengaduan pelanggaran hak dapat diselesaikan secara efektif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Indikator lainnya mencakup akses terhadap pekerjaan yang layak, penanganan kasus eksploitasi, pemulihan hak pekerja, dan keberlanjutan penghidupan setelah kembali ke negara asal. Data pelaksanaan perlu dipisahkan antara kegiatan yang baru direncanakan, layanan yang sudah berjalan, dan perubahan yang benar-benar dapat dibuktikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pendekatan tersebut penting agar program tidak berhenti pada penyusunan pedoman atau penyelenggaraan pelatihan. Hasil akhirnya harus dapat dirasakan dalam bentuk perlindungan yang lebih baik, akses terhadap pekerjaan yang sesuai dengan kompetensi, dan berkurangnya kerentanan pekerja terhadap perekrutan eksploitatif.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Program Regional Harus Menghasilkan Perubahan Nyata bagi Pekerja</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Peluncuran TRIANGLE Partnerships menandai kelanjutan kerja sama ILO, Australia, dan Swiss untuk memperbaiki tata kelola migrasi tenaga kerja di ASEAN. Dengan pendanaan sekitar US$20 juta, program ini dirancang menghubungkan komitmen regional dengan kebijakan nasional dan layanan lokal di delapan negara, termasuk Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tantangan utama selama pelaksanaan bukan hanya memastikan program berjalan sesuai rencana, tetapi juga mengukur sejauh mana pekerja migran memperoleh manfaat nyata. Pengakuan keterampilan harus membuka peluang kerja yang lebih baik, perlindungan sosial harus dapat diakses, perekrutan harus berlangsung secara adil, dan pekerja yang mengalami pelanggaran harus memiliki jalur pengaduan serta pemulihan hak yang efektif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Indonesia, kesempatan yang dibuka melalui program ini perlu diterjemahkan menjadi agenda kerja yang jelas, pembagian tanggung jawab antarlembaga, keterlibatan organisasi pekerja migran, dan pelaporan hasil yang transparan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada akhirnya, ukuran keberhasilan program tidak hanya terletak pada besarnya pendanaan atau jumlah kegiatan yang dilaksanakan. Ukuran yang lebih penting adalah apakah pekerja migran dapat berangkat melalui jalur yang aman, bekerja dalam kondisi yang layak, memperoleh pengakuan atas keterampilannya, menikmati perlindungan sosial sesuai haknya, dan kembali ke tanah air dengan kesempatan membangun kehidupan yang lebih baik.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/ilo-luncurkan-program-us20-juta-untuk-perlindungan-pekerja-migran-asean-indonesia-masuk-delapan-negara-sasaran/">ILO Luncurkan Program US$20 Juta untuk Perlindungan Pekerja Migran ASEAN, Indonesia Masuk Delapan Negara Sasaran</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://thumbs.dreamstime.com/b/ilo-international-labour-organization-word-cloud-illustration-ilo-international-labour-organization-word-cloud-345578774.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
