<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Jepang Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<atom:link href="https://suaramigrannusantara.org/tag/jepang/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/jepang/</link>
	<description>Suara Migran, Suara Keadilan</description>
	<lastBuildDate>Sun, 18 Oct 2026 02:24:05 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/02/cropped-WhatsApp-Image-2026-02-27-at-10.04.27-1-32x32.png</url>
	<title>Jepang Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/jepang/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>SMK Perikanan dan Kelautan Puger Buka Pelatihan Operator Tambak dan Bahasa Mandarin untuk Pasar Kerja Luar Negeri</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/smk-perikanan-dan-kelautan-puger-buka-pelatihan-operator-tambak-dan-bahasa-mandarin-untuk-pasar-kerja-luar-negeri/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 18 Oct 2026 02:24:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[Jepang]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[SMK Go Global]]></category>
		<category><![CDATA[Vokasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=8473</guid>

					<description><![CDATA[<p>JEMBER – SMK Perikanan dan Kelautan Puger, Kabupaten Jember, memperkuat program pendidikan vokasi dengan menyiapkan pelatihan operator tambak, teknisi budi...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/smk-perikanan-dan-kelautan-puger-buka-pelatihan-operator-tambak-dan-bahasa-mandarin-untuk-pasar-kerja-luar-negeri/">SMK Perikanan dan Kelautan Puger Buka Pelatihan Operator Tambak dan Bahasa Mandarin untuk Pasar Kerja Luar Negeri</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>JEMBER</strong> – SMK Perikanan dan Kelautan Puger, Kabupaten Jember, memperkuat program pendidikan vokasi dengan menyiapkan pelatihan operator tambak, teknisi budi daya udang, dan bahasa Mandarin. Program tersebut diarahkan untuk meningkatkan kompetensi lulusan agar memiliki peluang memasuki pasar kerja internasional, khususnya di sektor perikanan dan kemaritiman.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan pemberitaan Radio Republik Indonesia (RRI) pada 16 September 2026, sekolah tersebut telah ditetapkan pemerintah pusat sebagai lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan kerja luar negeri tingkat nasional untuk bidang operator tambak, teknisi budi daya udang, dan bahasa Mandarin.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Langkah ini menjadi bagian dari penguatan pendidikan vokasi yang menghubungkan kompetensi peserta didik dengan kebutuhan dunia usaha dan industri. Selain keterampilan teknis, penguasaan bahasa asing juga menjadi bekal penting bagi calon pekerja yang akan berhadapan dengan lingkungan kerja lintas negara.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Menyiapkan Tenaga Kerja Terampil di Sektor Perikanan</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Pelatihan operator tambak diarahkan untuk membekali peserta dengan keterampilan yang dibutuhkan dalam pengelolaan tambak secara profesional. Kompetensi tersebut mencakup pemahaman operasional tambak, pemantauan kualitas air, pemberian pakan, pemeliharaan komoditas budi daya, serta penerapan prosedur kerja yang sesuai dengan standar industri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, pelatihan teknisi budi daya udang berkaitan dengan penguasaan aspek teknis produksi, mulai dari persiapan sarana budi daya, pemantauan pertumbuhan, pengendalian kualitas lingkungan, hingga penanganan hasil panen.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penguasaan keterampilan tersebut penting karena industri perikanan modern membutuhkan tenaga kerja yang tidak hanya mampu menjalankan pekerjaan secara praktis, tetapi juga memahami standar mutu, keselamatan kerja, efisiensi produksi, dan pengelolaan lingkungan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">SMK Perikanan dan Kelautan Puger sebelumnya telah mengembangkan pembelajaran berbasis praktik melalui fasilitas <em>teaching factory</em> atau pembelajaran yang mendekatkan kegiatan sekolah dengan proses kerja industri. Model ini memungkinkan peserta didik memperoleh pengalaman langsung, bukan hanya mengandalkan pembelajaran teori di ruang kelas.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Bahasa Mandarin Menjadi Kompetensi Pendukung</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Selain keterampilan teknis, bahasa Mandarin menjadi salah satu bidang pelatihan yang disiapkan sekolah untuk memperluas kesiapan calon pekerja memasuki pasar kerja internasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kemampuan berbahasa asing dapat membantu pekerja memahami instruksi kerja, berkomunikasi dengan atasan dan rekan kerja, serta mengenali ketentuan keselamatan di lingkungan industri. Dalam konteks penempatan di luar negeri, kemampuan komunikasi juga dapat mendukung pekerja ketika harus menyampaikan keluhan atau meminta bantuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, penguasaan bahasa perlu berjalan beriringan dengan kompetensi pekerjaan dan pemahaman terhadap hak pekerja. Calon pekerja tidak cukup hanya mampu berkomunikasi, tetapi juga perlu memahami kontrak kerja, upah, jam kerja, fasilitas tempat tinggal, mekanisme pengaduan, serta aturan yang berlaku di negara penempatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, pelatihan bahasa Mandarin akan lebih efektif apabila disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan dan situasi komunikasi yang akan dihadapi peserta di tempat kerja.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Rekam Jejak Alumni di Pasar Kerja Internasional</h3>



<p class="wp-block-paragraph">SMK Perikanan dan Kelautan Puger telah memiliki pengalaman menyiapkan lulusan untuk bekerja maupun mengikuti program magang di luar negeri, terutama Jepang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam pemberitaan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi pada Mei 2026, Kepala SMK Perikanan dan Kelautan Puger, Kuntjoro Basuki, menyebutkan bahwa hingga tahun tersebut terdapat 107 alumni yang telah menyelesaikan program magang di Jepang. Sekitar 70 alumni lainnya masih menjalani program magang, sementara puluhan alumni sedang mengikuti proses persiapan keberangkatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penempatan alumni tidak terbatas pada bidang perikanan dan kelautan. Mereka juga bekerja atau menjalani program magang di sektor peternakan, perhotelan, restoran, layanan perawatan, pengelasan, dan galangan kapal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa pendidikan vokasi dapat membuka peluang kerja lintas sektor apabila didukung keterampilan yang sesuai, pembentukan karakter, serta jaringan kerja sama dengan dunia usaha dan industri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski demikian, peluang bekerja di luar negeri tetap bergantung pada kebutuhan pemberi kerja, kualifikasi jabatan, kemampuan bahasa, persyaratan dokumen, dan kelulusan proses seleksi.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Pendidikan Vokasi Harus Terhubung dengan Pelindungan PMI</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Penguatan pelatihan kerja luar negeri perlu disertai sistem penempatan yang legal dan transparan. Calon pekerja harus memperoleh informasi yang jelas mengenai perusahaan pemberi kerja, negara tujuan, jenis pekerjaan, besaran upah, biaya penempatan, dan isi kontrak sebelum mengambil keputusan untuk berangkat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sekolah dan lembaga pelatihan juga perlu memastikan bahwa peserta memahami prosedur penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI), termasuk saluran pengaduan jika menghadapi masalah selama bekerja di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, sertifikasi kompetensi, penguasaan bahasa, dan pembekalan budaya kerja perlu diselaraskan dengan standar jabatan serta persyaratan negara tujuan. Kerja sama dengan industri dan lembaga terkait harus memberikan kepastian bahwa pelatihan benar-benar meningkatkan kompetensi dan tidak sekadar menjadi janji keberangkatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi peserta didik, program ini dapat menjadi kesempatan untuk memperluas pilihan karier, baik bekerja di dalam negeri, membangun usaha di sektor perikanan, maupun mengikuti jalur kerja internasional secara prosedural.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengembangan pelatihan operator tambak, teknisi budi daya udang, dan bahasa Mandarin di SMK Perikanan dan Kelautan Puger memperlihatkan upaya menghubungkan pendidikan dengan kebutuhan pasar kerja. Keberhasilannya akan ditentukan oleh kualitas pelatihan, pengakuan kompetensi, kemitraan industri, dan kepastian pelindungan bagi lulusan yang memasuki dunia kerja.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/smk-perikanan-dan-kelautan-puger-buka-pelatihan-operator-tambak-dan-bahasa-mandarin-untuk-pasar-kerja-luar-negeri/">SMK Perikanan dan Kelautan Puger Buka Pelatihan Operator Tambak dan Bahasa Mandarin untuk Pasar Kerja Luar Negeri</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://smkpkpuger.sch.id/wp-content/uploads/2022/09/WhatsApp-Image-2022-09-24-at-07.48.33.jpeg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>PMI Asal Rejang Lebong Meninggal di Jepang, Pemkab dan Pemprov Tanggung Biaya Pemulangan Jenazah</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/pmi-asal-rejang-lebong-meninggal-di-jepang-pemkab-dan-pemprov-tanggung-biaya-pemulangan-jenazah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 18 Oct 2026 02:01:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Bengkulu]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Jepang]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Rejang Lebong]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=8444</guid>

					<description><![CDATA[<p>REJANG LEBONG – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong bersama Pemerintah Provinsi Bengkulu berkomitmen membantu biaya pemulangan jenazah Rizki Ade Putra (26),...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/pmi-asal-rejang-lebong-meninggal-di-jepang-pemkab-dan-pemprov-tanggung-biaya-pemulangan-jenazah/">PMI Asal Rejang Lebong Meninggal di Jepang, Pemkab dan Pemprov Tanggung Biaya Pemulangan Jenazah</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>REJANG LEBONG</strong> – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong bersama Pemerintah Provinsi Bengkulu berkomitmen membantu biaya pemulangan jenazah Rizki Ade Putra (26), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kelurahan Air Duku, Kecamatan Selupu Rejang, yang meninggal dunia di Osaka, Jepang, pada Minggu, 11 Oktober 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Komitmen tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Rejang Lebong, Hendri Praja, saat mengunjungi rumah duka pada Selasa, 13 Oktober 2026. Pemerintah daerah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu dan sejumlah instansi terkait untuk memastikan proses administrasi serta pemulangan jenazah dapat diselesaikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Biaya pemulangan jenazah dari Jepang diperkirakan mencapai Rp150 juta. Jumlah tersebut menjadi beban berat bagi keluarga almarhum yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Pemerintah Daerah Berkolaborasi Membiayai Pemulangan</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kunjungannya, Hendri Praja menyampaikan belasungkawa kepada keluarga sekaligus mengupayakan bantuan agar jenazah Rizki dapat dipulangkan ke kampung halaman.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hendri juga berkomunikasi dengan Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, untuk mengoordinasikan dukungan pembiayaan. Pemerintah kabupaten dan provinsi menyatakan akan berkolaborasi membantu proses pemulangan hingga jenazah tiba di rumah duka di Kelurahan Air Duku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Langkah tersebut diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang sedang menghadapi kehilangan anggota keluarga sekaligus persoalan biaya pemulangan lintas negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk menangani administrasi dan proses pemulangan jenazah.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Rizki Baru Sepekan di Jepang</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Rizki Ade Putra merupakan warga Kelurahan Air Duku, Kecamatan Selupu Rejang. Ia berangkat ke Jepang bersama empat rekannya pada 5 Oktober 2026 untuk bekerja di sektor perhotelan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan keterangan pengelola Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Semanggi, Iswadi, Rizki bekerja pada bidang <em>building cleaning</em> di Citadines Hotel, kawasan Namba, Osaka. Pekerjaannya antara lain membersihkan kamar hotel dan merapikan tempat tidur.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah tiba di Jepang, Rizki sempat menghubungi keluarganya untuk mengabarkan bahwa dirinya telah sampai di apartemen yang disediakan perusahaan. Ia kemudian menjalani pengurusan dokumen administrasi dan mulai mengikuti pelatihan kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, pada Minggu, 11 Oktober 2026, keluarga menerima kabar bahwa Rizki meninggal dunia di Jepang. Kepergiannya meninggalkan duka mendalam bagi kedua orang tuanya, Hermansyah dan Vidia.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Penyebab Kematian Masih Menunggu Keterangan Resmi</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Informasi awal yang disampaikan pihak kepolisian di Indonesia menyebutkan bahwa Rizki diduga terjatuh dari balkon apartemen lantai sembilan tempatnya tinggal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski demikian, penyebab pasti kematian belum dapat dipastikan hanya berdasarkan informasi awal tersebut. Kepolisian Indonesia masih menunggu keterangan resmi dari otoritas Jepang untuk memperoleh kejelasan mengenai peristiwa yang menyebabkan kematian almarhum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengelola LPK Semanggi juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk membantu penanganan kasus dan proses pemulangan jenazah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepastian mengenai penyebab kematian penting diperoleh melalui pemeriksaan dan keterangan resmi otoritas yang berwenang, sehingga informasi yang disampaikan kepada keluarga maupun masyarakat tidak bersandar pada dugaan semata.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Proses Pemulangan Melibatkan Sejumlah Instansi</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Pemulangan jenazah dari luar negeri memerlukan koordinasi lintas negara, termasuk pengurusan dokumen kematian, administrasi konsuler, persiapan jenazah, dan pengaturan transportasi. Dalam kasus Rizki, proses tersebut melibatkan pemerintah daerah, instansi yang menangani pelindungan pekerja migran, perwakilan Indonesia di Jepang, serta pihak yang membantu keberangkatan almarhum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengelola LPK Semanggi menyampaikan bahwa jenazah direncanakan diserahkan dari rumah sakit kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Osaka untuk menjalani tahapan selanjutnya. Jadwal penerbangan menuju Indonesia masih menunggu penyelesaian administrasi dan konfirmasi dari pihak terkait.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, waktu kedatangan jenazah di Indonesia hingga tiba di rumah duka belum dapat dipastikan berdasarkan informasi yang tersedia pada saat pemberitaan tersebut disampaikan.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Pelindungan PMI Tidak Berakhir Saat Bekerja di Luar Negeri</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Peristiwa yang menimpa Rizki menjadi pengingat bahwa pelindungan PMI tidak hanya berkaitan dengan proses keberangkatan dan kondisi kerja, tetapi juga mencakup penanganan ketika pekerja mengalami musibah di negara penempatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, perwakilan Indonesia di luar negeri, dan pihak yang memberangkatkan pekerja diperlukan untuk memastikan keluarga memperoleh informasi yang jelas serta bantuan sesuai ketentuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam situasi seperti ini, kepastian administrasi dan pembiayaan pemulangan menjadi penting agar keluarga tidak harus menanggung sendiri seluruh beban ketika menghadapi kehilangan anggota keluarga di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi keluarga Rizki, bantuan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan Pemerintah Provinsi Bengkulu diharapkan dapat memperlancar pemulangan jenazah sehingga almarhum dapat kembali ke kampung halaman dan dimakamkan di tengah keluarga.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/pmi-asal-rejang-lebong-meninggal-di-jepang-pemkab-dan-pemprov-tanggung-biaya-pemulangan-jenazah/">PMI Asal Rejang Lebong Meninggal di Jepang, Pemkab dan Pemprov Tanggung Biaya Pemulangan Jenazah</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://asset.tribunnews.com/tC5BusXQ9rfXw-43aQkGlysPxcg=/1200x675/filters:upscale():quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Biaya-Pemulangan-Jenazah-TKI-Rejang-Lebong-dari-Jepang-Rp150-Juta-Pemkab-dan-Pemprov-Turun-Tangan.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Jepang Naikkan Biaya Izin Tinggal hingga 1.150 Persen, Kritikus Khawatir Kekurangan Tenaga Kerja Memburuk</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/jepang-naikkan-biaya-izin-tinggal-hingga-1-150-persen-kritikus-khawatir-kekurangan-tenaga-kerja-memburuk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 Oct 2026 22:41:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[Jepang]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=8327</guid>

					<description><![CDATA[<p>TOKYO Pemerintah Jepang mulai memberlakukan kenaikan biaya sejumlah prosedur izin tinggal bagi warga asing pada 1 Oktober 2026. Kebijakan tersebut...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/jepang-naikkan-biaya-izin-tinggal-hingga-1-150-persen-kritikus-khawatir-kekurangan-tenaga-kerja-memburuk/">Jepang Naikkan Biaya Izin Tinggal hingga 1.150 Persen, Kritikus Khawatir Kekurangan Tenaga Kerja Memburuk</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>TOKYO</strong> Pemerintah Jepang mulai memberlakukan kenaikan biaya sejumlah prosedur izin tinggal bagi warga asing pada 1 Oktober 2026. Kebijakan tersebut menaikkan biaya perpanjangan atau perubahan status izin tinggal hingga ¥75.000, setara sekitar Rp8,49 juta, sedangkan permohonan izin tinggal permanen naik menjadi ¥200.000 atau sekitar Rp22,65 juta. Kenaikan ini memicu perdebatan mengenai keseimbangan antara pengetatan kebijakan imigrasi, beban finansial pendatang, dan kebutuhan Jepang terhadap tenaga kerja asing.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Badan Layanan Imigrasi Jepang, perubahan biaya tersebut merupakan tindak lanjut revisi Undang-Undang Pengendalian Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi yang disahkan pada Mei 2026. Tarif baru berlaku untuk permohonan yang diajukan mulai 1 Oktober 2026. Permohonan yang telah diterima paling lambat 30 September tetap dikenai tarif lama meskipun keputusan izin diberikan setelah tanggal tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebelum perubahan berlaku, biaya pengurusan izin tinggal melalui loket imigrasi ditetapkan sebesar ¥6.000, sedangkan permohonan izin tinggal permanen dikenai biaya ¥10.000. Setelah perubahan, biaya perpanjangan atau perubahan status izin tinggal disesuaikan berdasarkan masa izin yang diberikan. Tarifnya sebesar ¥10.000 untuk masa tinggal hingga tiga bulan, ¥33.000 untuk satu tahun, ¥64.000 untuk tiga hingga kurang dari lima tahun, dan ¥75.000 untuk lima tahun atau lebih. Sementara itu, biaya permohonan izin tinggal permanen meningkat menjadi ¥200.000.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kenaikan biaya izin tinggal permanen mencapai 1.900 persen dibandingkan tarif sebelumnya, atau menjadi 20 kali lipat. Untuk izin tinggal dengan masa lima tahun atau lebih, tarif meningkat dari ¥6.000 menjadi ¥75.000, setara kenaikan 1.150 persen. Dengan kurs pajak Kementerian Keuangan Indonesia yang berlaku pada 14–20 Oktober 2026, yaitu ¥100 setara Rp11.322,70, biaya izin tinggal permanen yang baru mencapai sekitar Rp22,65 juta. Nilai rupiah tersebut merupakan konversi indikatif dan dapat berbeda dari kurs transaksi perbankan atau penyedia penukaran valuta asing.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kenaikan ini berlangsung di tengah meningkatnya perhatian politik dan publik Jepang terhadap jumlah penduduk asing. Pemerintah menyatakan perlunya pengelolaan imigrasi yang tertib serta kebijakan yang dianggap adil bagi warga negara Jepang dan penduduk asing. Namun, sejumlah pengamat menilai kebijakan yang meningkatkan biaya dan memperketat persyaratan tinggal dapat membuat Jepang kurang menarik bagi pekerja asing yang dibutuhkan untuk menopang perekonomian.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perdebatan tersebut menjadi penting karena Jepang menghadapi penurunan populasi, penuaan penduduk, dan kekurangan tenaga kerja di berbagai sektor. Pekerja asing telah membantu memenuhi kebutuhan industri manufaktur, konstruksi, pertanian, layanan, perawatan lansia, serta sejumlah bidang lain. Ketergantungan terhadap tenaga kerja dari luar negeri diperkirakan tetap menjadi persoalan penting selama jumlah penduduk usia kerja domestik terus menyusut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peter Chai, peneliti di bidang migrasi Asia pada Waseda University, dalam analisis yang diterbitkan South China Morning Post pada 8 September 2026, menyoroti ketegangan antara kebutuhan Jepang terhadap pekerja asing dan kebijakan yang semakin membatasi akses mereka untuk menetap dalam jangka panjang. Menurut analisis tersebut, peningkatan biaya izin tinggal dan persyaratan izin permanen berpotensi memengaruhi keputusan pekerja asing yang mempertimbangkan masa depan mereka di Jepang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dampak kenaikan biaya tidak sama bagi semua kelompok pendatang. Pekerja yang mengajukan perpanjangan izin tinggal jangka pendek menghadapi tarif berbeda dari mereka yang mengurus izin untuk masa tinggal lima tahun atau lebih. Beban juga akan terasa berbeda menurut tingkat pendapatan, tanggungan keluarga, dan kebutuhan mengurus dokumen lainnya. Bagi pekerja berupah rendah, biaya administrasi yang meningkat dapat menyerap bagian signifikan dari pendapatan bulanan, terutama jika harus dibayar bersamaan dengan biaya hidup, sewa tempat tinggal, dan kewajiban mengirim uang kepada keluarga di negara asal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah Jepang menyediakan kemungkinan pengurangan atau pembebasan biaya bagi kelompok tertentu yang memenuhi persyaratan kesulitan ekonomi atau pertimbangan kemanusiaan. Namun, fasilitas tersebut tidak otomatis berlaku bagi seluruh warga asing berpenghasilan rendah. Pemohon harus memenuhi kriteria yang ditetapkan dan mengikuti prosedur yang berlaku. Untuk pengajuan secara daring, struktur biaya juga berbeda dari pengajuan melalui loket imigrasi, sehingga calon pemohon perlu memeriksa tarif sesuai jalur pengajuan dan masa izin yang diminta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain kenaikan biaya, pemerintah Jepang memperketat persyaratan bagi pemohon izin tinggal permanen. Persyaratan baru mencakup pembuktian kemampuan finansial dan pemenuhan kewajiban terkait sistem pensiun, sementara persyaratan kemampuan bahasa Jepang dasar dijadwalkan diterapkan secara bertahap mulai April 2027. Kebijakan ini menambah beban bagi penduduk asing yang ingin membangun kehidupan jangka panjang di Jepang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi lain, kenaikan biaya tidak secara otomatis membuat seluruh pekerja asing kehilangan izin tinggal atau harus meninggalkan Jepang. Perubahan tersebut terutama memengaruhi permohonan yang diajukan setelah tanggal pemberlakuan. Namun, biaya yang lebih tinggi dan persyaratan yang semakin ketat dapat mengubah pertimbangan pekerja ketika memilih apakah akan memperpanjang masa tinggal, mengajukan izin permanen, atau mencari peluang kerja di negara lain.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kekhawatiran terhadap dampak kebijakan ini juga berkaitan dengan persaingan antarnegara dalam menarik tenaga kerja. Negara-negara yang menawarkan jalur migrasi lebih jelas, biaya penempatan lebih terjangkau, serta peluang menetap yang lebih pasti dapat menjadi alternatif bagi pekerja terampil maupun pekerja sektor layanan. Jika Jepang ingin tetap memenuhi kebutuhan tenaga kerja, kebijakan imigrasi perlu mempertimbangkan bukan hanya pengawasan dan kepatuhan, tetapi juga kepastian hukum, akses layanan, dan kondisi kerja yang layak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Indonesia, perkembangan ini relevan karena Jepang merupakan salah satu negara tujuan pekerja migran Indonesia. Kenaikan biaya izin tinggal dapat memengaruhi perencanaan keuangan pekerja yang sudah berada di Jepang maupun calon pekerja yang merencanakan masa tinggal lebih panjang. Informasi mengenai biaya resmi, masa berlaku izin, persyaratan perpanjangan, dan kemungkinan pengurangan biaya perlu disampaikan secara jelas sebelum keberangkatan maupun selama pekerja menjalani kontrak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah Indonesia dan lembaga penempatan juga perlu memastikan calon pekerja memahami perbedaan antara biaya visa awal, biaya perubahan atau perpanjangan status tinggal, dan biaya permohonan izin tinggal permanen. Informasi tersebut penting agar pekerja tidak salah memperkirakan kebutuhan dana atau terbebani pungutan tambahan yang tidak memiliki dasar resmi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perkembangan kebijakan Jepang memperlihatkan tantangan yang dihadapi negara dengan penduduk menua dan kebutuhan tenaga kerja yang tinggi. Pengetatan imigrasi dapat menjawab sebagian kekhawatiran publik mengenai pengelolaan pendatang, tetapi peningkatan biaya dan persyaratan tinggal juga berpotensi menambah hambatan bagi pekerja yang dibutuhkan perekonomian. Keberhasilan kebijakan pada akhirnya akan bergantung pada kemampuan pemerintah menjaga ketertiban administrasi tanpa mengabaikan daya tarik Jepang sebagai tujuan bekerja dan kepastian hak bagi penduduk asing yang berkontribusi terhadap perekonomian negara tersebut.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/jepang-naikkan-biaya-izin-tinggal-hingga-1-150-persen-kritikus-khawatir-kekurangan-tenaga-kerja-memburuk/">Jepang Naikkan Biaya Izin Tinggal hingga 1.150 Persen, Kritikus Khawatir Kekurangan Tenaga Kerja Memburuk</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://rmol.id/images/berita/normal/2025/11/487166_07480624112025_WhatsApp_Image_2025-11-24_at_07.34.26.jpeg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pemprov Jabar Siapkan Desa Bahasa, Perkuat Kompetensi SDM dan Daya Saing Pekerja Migran</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/pemprov-jabar-siapkan-desa-bahasa-perkuat-kompetensi-sdm-dan-daya-saing-pekerja-migran/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Oct 2026 03:53:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Jepang]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Vokasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=8166</guid>

					<description><![CDATA[<p>BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan program “Desa Bahasa” untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM), sekaligus memperluas peluang...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/pemprov-jabar-siapkan-desa-bahasa-perkuat-kompetensi-sdm-dan-daya-saing-pekerja-migran/">Pemprov Jabar Siapkan Desa Bahasa, Perkuat Kompetensi SDM dan Daya Saing Pekerja Migran</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>BANDUNG</strong> – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan program “Desa Bahasa” untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM), sekaligus memperluas peluang kerja masyarakat di pasar domestik maupun internasional. Program yang direncanakan mulai berjalan pada November 2026 tersebut akan menyediakan pelatihan bahasa asing di tingkat desa, termasuk bagi masyarakat yang berminat bekerja ke luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia (PMI).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, program ini dirancang untuk memperkuat kemampuan bahasa masyarakat agar lebih siap menghadapi kebutuhan dunia kerja. Bahasa yang akan diajarkan meliputi bahasa Inggris, Mandarin, Jepang, dan Arab. Pemerintah provinsi akan menyiapkan tenaga pengajar untuk mendukung pelaksanaan pelatihan tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Dedi, peningkatan kompetensi menjadi salah satu faktor penting agar masyarakat Jawa Barat mampu memanfaatkan peluang kerja yang tersedia. Kebutuhan terhadap tenaga kerja tidak hanya berasal dari perusahaan di dalam negeri, tetapi juga dari pasar kerja internasional yang mensyaratkan keterampilan dan kemampuan komunikasi sesuai bidang pekerjaan serta negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat I Gusti Agung Kim Fajar menilai penguasaan bahasa asing merupakan aspek penting bagi tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri. Hambatan komunikasi dapat menyulitkan pekerja dalam memahami instruksi, menjalankan tugas, berinteraksi dengan pemberi kerja, serta menyampaikan persoalan yang muncul selama bekerja. Bahkan, menurutnya, kendala bahasa dapat menjadi salah satu penyebab pekerja terpaksa kembali ke Indonesia lebih awal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks penempatan PMI, program Desa Bahasa berpotensi menjadi bagian dari penguatan kompetensi calon pekerja sejak dari lingkungan tempat tinggalnya. Kemampuan berbahasa asing dapat membantu calon PMI memahami kontrak kerja, prosedur keselamatan, hak dan kewajiban, serta aturan yang berlaku di negara penempatan. Penguasaan bahasa juga dapat meningkatkan kesiapan pekerja untuk beradaptasi dengan lingkungan kerja dan kehidupan sosial yang berbeda.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, peningkatan kemampuan bahasa perlu diintegrasikan dengan pelatihan keterampilan sesuai jabatan yang dituju. Kebutuhan pekerja sektor manufaktur, konstruksi, perawatan, perhotelan, maupun pekerjaan domestik memiliki karakteristik berbeda. Karena itu, pelatihan sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan pasar kerja, standar kompetensi, serta persyaratan yang berlaku di masing-masing negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain meningkatkan keterampilan, Pemprov Jabar juga menekankan pentingnya pelindungan bagi warga yang hendak bekerja ke luar negeri. Dedi Mulyadi menyatakan calon pekerja migran perlu memperoleh rekomendasi dari dinas tenaga kerja setempat. Kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat pengawasan dan mencegah keberangkatan melalui jalur ilegal atau nonprosedural.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sejumlah wilayah di Jawa Barat, seperti Indramayu, Karawang, dan Subang, dikenal sebagai daerah asal PMI. Kondisi tersebut membuat penguatan layanan informasi, pelatihan, dan pengawasan di tingkat daerah menjadi penting agar masyarakat dapat mengakses peluang kerja luar negeri secara aman. Calon pekerja perlu memperoleh informasi yang dapat diverifikasi mengenai perusahaan perekrut, pemberi kerja, jenis pekerjaan, biaya penempatan, kontrak, serta prosedur keberangkatan sesuai ketentuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pelatihan bahasa tidak dapat menggantikan kewajiban negara dan perusahaan dalam memastikan penempatan berlangsung secara prosedural. Peningkatan kompetensi perlu berjalan beriringan dengan pencegahan penipuan perekrutan, pengawasan terhadap perantara, kepastian kontrak kerja, dan akses terhadap bantuan ketika PMI menghadapi masalah di negara penempatan. Dengan pendekatan tersebut, program peningkatan SDM dapat menjadi bagian dari strategi yang lebih menyeluruh untuk meningkatkan kualitas dan pelindungan pekerja migran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Program Desa Bahasa juga perlu memiliki target yang terukur, mulai dari jumlah peserta, tingkat kehadiran, capaian kemampuan bahasa, sertifikasi jika diperlukan, hingga keterhubungan dengan peluang kerja yang sesuai. Evaluasi berkala dibutuhkan agar program tidak berhenti sebagai pelatihan dasar, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan menjawab kebutuhan dunia kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain pelatihan, pemerintah daerah dapat menghubungkan program ini dengan lembaga pelatihan kerja, sekolah vokasi, perusahaan, dan mitra penempatan yang memenuhi ketentuan. Kolaborasi tersebut dapat membantu calon pekerja memperoleh kompetensi yang relevan sekaligus memahami prosedur migrasi aman sebelum memutuskan bekerja di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melalui program Desa Bahasa, Pemprov Jabar berupaya memperluas akses peningkatan kompetensi hingga tingkat pedesaan. Keberhasilannya akan ditentukan oleh kemampuan pemerintah memastikan pelatihan sesuai kebutuhan, meningkatkan daya saing tenaga kerja, dan menghubungkan pengembangan keterampilan dengan kesempatan kerja yang nyata. Bagi calon PMI, penguasaan bahasa merupakan modal penting, tetapi harus disertai keterampilan profesional, pemahaman hak ketenagakerjaan, dan proses penempatan yang aman agar peluang bekerja di luar negeri dapat dimanfaatkan secara optimal.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/pemprov-jabar-siapkan-desa-bahasa-perkuat-kompetensi-sdm-dan-daya-saing-pekerja-migran/">Pemprov Jabar Siapkan Desa Bahasa, Perkuat Kompetensi SDM dan Daya Saing Pekerja Migran</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2026/10/11/1002205501.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>TKA Dilindungi di Indonesia, PMI Harus Diperjuangkan di Luar Negeri: Diplomasi Ketenagakerjaan Tak Boleh Berjalan Satu Arah</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/tka-dilindungi-di-indonesia-pmi-harus-diperjuangkan-di-luar-negeri-diplomasi-ketenagakerjaan-tak-boleh-berjalan-satu-arah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Oct 2026 03:57:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Jepang]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenlu]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[TKA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=8113</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA – Perdebatan mengenai tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia perlu ditempatkan dalam perspektif yang lebih luas, yakni bagaimana negara...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/tka-dilindungi-di-indonesia-pmi-harus-diperjuangkan-di-luar-negeri-diplomasi-ketenagakerjaan-tak-boleh-berjalan-satu-arah/">TKA Dilindungi di Indonesia, PMI Harus Diperjuangkan di Luar Negeri: Diplomasi Ketenagakerjaan Tak Boleh Berjalan Satu Arah</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>JAKARTA</strong> – Perdebatan mengenai tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia perlu ditempatkan dalam perspektif yang lebih luas, yakni bagaimana negara mengatur dan melindungi pekerja asing yang bekerja secara sah di dalam negeri sekaligus memperjuangkan kesempatan kerja dan pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri. Keduanya memang memiliki kedudukan hukum berbeda, tetapi sama-sama berkaitan dengan hubungan kerja lintas negara, pemenuhan hak pekerja, kepastian hukum, dan tanggung jawab pemerintah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penggunaan TKA di Indonesia diatur antara lain melalui Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Regulasi ini mengatur persyaratan penggunaan TKA, kewajiban pemberi kerja terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), serta alih teknologi dan keahlian kepada tenaga kerja Indonesia pendamping. Sementara itu, pelindungan PMI diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mencakup pelindungan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja. Kedua kerangka hukum tersebut menunjukkan bahwa mobilitas tenaga kerja lintas negara membutuhkan pengaturan, pengawasan, dan mekanisme pelindungan yang jelas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam praktiknya, Indonesia menerima TKA untuk memenuhi kebutuhan tertentu di sektor ekonomi domestik, sedangkan PMI bekerja di berbagai negara untuk memenuhi kebutuhan pasar kerja internasional, memperoleh penghasilan, dan meningkatkan kompetensi. Malaysia menjadi salah satu negara tujuan PMI di sektor manufaktur, konstruksi, perkebunan, dan pekerjaan domestik. Jepang dan Korea Selatan menawarkan peluang di sejumlah sektor, termasuk industri, manufaktur, dan pekerjaan yang memerlukan keterampilan khusus, sesuai skema serta persyaratan masing-masing negara. Sementara itu, negara-negara Timur Tengah memiliki kebutuhan tenaga kerja yang beragam, mulai dari sektor domestik hingga pekerjaan formal lainnya. Perbedaan sektor dan sistem hukum di negara tujuan membuat pelindungan PMI tidak dapat dilakukan dengan pendekatan yang seragam.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari sisi TKA, pemerintah Indonesia berkewajiban memastikan bahwa pekerja asing yang bekerja secara sah memperoleh kepastian hubungan kerja dan perlakuan sesuai peraturan yang berlaku. Pada saat yang sama, perusahaan harus mematuhi ketentuan penggunaan TKA dan tidak menjadikan perekrutan pekerja asing sebagai alasan untuk mengabaikan kewajiban ketenagakerjaan atau merugikan pekerja Indonesia. Pengawasan diperlukan agar penggunaan TKA sesuai dengan kebutuhan yang sah, sementara alih pengetahuan dan penguatan kompetensi tenaga kerja lokal benar-benar terlaksana.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Prinsip yang sama perlu diperjuangkan bagi PMI di luar negeri. Ketika Indonesia menuntut perusahaan mematuhi aturan penggunaan TKA di dalam negeri, pemerintah juga perlu memperjuangkan agar pemberi kerja dan perusahaan perekrut di negara penempatan menghormati kontrak kerja, membayar upah sesuai kesepakatan dan hukum yang berlaku, memenuhi standar keselamatan kerja, serta memberikan akses terhadap mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa. Perlindungan terhadap TKA di Indonesia dan perlindungan PMI di luar negeri bukanlah dua kepentingan yang saling bertentangan, melainkan bagian dari tata kelola ketenagakerjaan yang menghormati hukum dan martabat manusia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Urgensi diplomasi ketenagakerjaan muncul karena pembukaan lowongan kerja di luar negeri tidak cukup hanya mengandalkan ketersediaan tenaga kerja Indonesia. Peluang tersebut juga ditentukan oleh kebutuhan industri negara tujuan, kebijakan imigrasi, pengakuan sertifikasi kompetensi, kemampuan bahasa, serta kesepakatan antarpemerintah. Karena itu, negosiasi diplomatik seharusnya tidak hanya berorientasi pada besarnya kuota penempatan atau jumlah pekerja yang diberangkatkan, tetapi juga memastikan bahwa pekerjaan yang tersedia benar-benar layak, aman, dan memberikan kepastian hak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam negosiasi dengan negara penempatan, pemerintah Indonesia perlu memperjuangkan ketentuan yang konkret mengenai jenis dan jumlah pekerjaan, kualifikasi tenaga kerja, standar upah, jam kerja, waktu istirahat, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, biaya perekrutan, serta mekanisme penyelesaian perselisihan. Perjanjian juga perlu menetapkan pembagian tanggung jawab antara pemerintah negara asal, pemerintah negara tujuan, perusahaan perekrut, dan pemberi kerja. Kesepakatan bilateral tidak akan cukup efektif apabila hanya mengatur prosedur perekrutan dan penempatan tanpa mekanisme pengawasan serta penanganan pelanggaran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perhatian khusus juga diperlukan bagi PMI perempuan, pekerja domestik, awak kapal, dan kelompok pekerja yang rentan terhadap eksploitasi. Mereka harus memiliki akses terhadap saluran pengaduan, bantuan konsuler, bantuan hukum, dan mekanisme pemulihan hak ketika menghadapi kekerasan, upah tidak dibayar, penahanan dokumen secara tidak sah, atau pelanggaran kontrak. Perwakilan Indonesia di luar negeri perlu diperkuat agar mampu merespons pengaduan secara cepat, berkoordinasi dengan otoritas setempat, serta memastikan kasus yang ditangani tidak berhenti pada proses administratif semata.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi lain, diplomasi pembukaan lowongan kerja perlu terhubung dengan strategi peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Pemerintah dapat memperkuat pelatihan vokasi, sertifikasi kompetensi, penguasaan bahasa asing, dan pemetaan kebutuhan industri negara tujuan. Dengan cara itu, Indonesia tidak hanya mengirimkan tenaga kerja untuk mengisi kekurangan tenaga kerja di negara lain, tetapi juga meningkatkan daya saing pekerja dan memperkuat posisi tawar dalam negosiasi ketenagakerjaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ukuran keberhasilan diplomasi ketenagakerjaan tidak seharusnya hanya dilihat dari jumlah perjanjian yang ditandatangani atau jumlah PMI yang ditempatkan. Keberhasilan juga harus dinilai dari kualitas pekerjaan, kepastian upah, pemenuhan kontrak, keselamatan kerja, efektivitas penanganan pengaduan, serta kemampuan negara memulihkan hak pekerja yang mengalami pelanggaran. Prinsip serupa berlaku dalam pengelolaan TKA di Indonesia, yakni memastikan kepatuhan terhadap hukum sekaligus menjaga kepentingan pembangunan nasional dan kesempatan kerja bagi warga negara Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada akhirnya, Indonesia membutuhkan diplomasi ketenagakerjaan yang tidak berjalan satu arah. Negara harus mampu mengatur penerimaan TKA secara tertib dan adil, sekaligus memperjuangkan akses kerja yang aman dan bermartabat bagi PMI di luar negeri. Kepentingan nasional bukan hanya soal investasi, kuota, atau jumlah penempatan tenaga kerja, melainkan juga kemampuan negara memastikan bahwa setiap pekerja, baik warga negara asing yang bekerja secara sah di Indonesia maupun warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri, memperoleh pelindungan sesuai hukum dan martabat kemanusiaan.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/tka-dilindungi-di-indonesia-pmi-harus-diperjuangkan-di-luar-negeri-diplomasi-ketenagakerjaan-tak-boleh-berjalan-satu-arah/">TKA Dilindungi di Indonesia, PMI Harus Diperjuangkan di Luar Negeri: Diplomasi Ketenagakerjaan Tak Boleh Berjalan Satu Arah</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://www.suarasurabaya.net/wp-content/uploads/2016/12/kk182158_clip10.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pemkot Bandung dan KP2MI Jajaki Kerja Sama Penempatan PMI Terampil ke Jepang, MoU Masih Disiapkan</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/pemkot-bandung-dan-kp2mi-jajaki-kerja-sama-penempatan-pmi-terampil-ke-jepang-mou-masih-disiapkan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Oct 2026 03:15:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Bandung]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[BP3MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[Jepang]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=8074</guid>

					<description><![CDATA[<p>BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung bersama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menjajaki kerja sama penyiapan pekerja migran Indonesia (PMI)...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/pemkot-bandung-dan-kp2mi-jajaki-kerja-sama-penempatan-pmi-terampil-ke-jepang-mou-masih-disiapkan/">Pemkot Bandung dan KP2MI Jajaki Kerja Sama Penempatan PMI Terampil ke Jepang, MoU Masih Disiapkan</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>BANDUNG</strong> – Pemerintah Kota Bandung bersama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menjajaki kerja sama penyiapan pekerja migran Indonesia (PMI) terampil untuk memenuhi kebutuhan pasar kerja Jepang. Pembahasan yang mencakup sektor perawatan lansia atau <em>caregiver</em> dan konstruksi tersebut masih berada pada tahap penjajakan serta penyusunan nota kesepahaman atau <em>Memorandum of Understanding</em> (MoU), sehingga belum dapat dimaknai sebagai program penempatan yang sudah berjalan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pembahasan berlangsung dalam pertemuan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan dengan Wakil Menteri P2MI Christina Aryani di Pendopo Kota Bandung, Sabtu, 10 Oktober 2026. Dalam pertemuan tersebut, KP2MI menilai Bandung memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai sumber tenaga kerja terampil yang dipersiapkan sesuai kebutuhan industri dan pemberi kerja di luar negeri, khususnya Jepang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Farhan menyampaikan keinginannya menjadikan Bandung sebagai pusat pendidikan bagi calon pekerja migran. Melalui pendekatan tersebut, Pemerintah Kota Bandung ingin membangun citra Bandung sebagai daerah yang mampu menghasilkan PMI terampil atau <em>skilled workers</em> dengan kompetensi sesuai standar pasar kerja internasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sektor <em>caregiver</em> dan konstruksi menjadi dua bidang yang secara khusus dibahas untuk peluang kerja di Jepang. Kebutuhan tenaga perawatan lansia berkaitan dengan layanan bagi masyarakat lanjut usia, sedangkan sektor konstruksi memerlukan tenaga kerja dengan keterampilan teknis yang sesuai dengan jenis pekerjaan dan standar keselamatan di negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain kedua sektor tersebut, Christina Aryani juga menyampaikan peluang kerja bagi tenaga terampil di bidang pengelasan atau <em>welder</em>, manufaktur, dan perhotelan. Peluang tersebut tidak terbatas pada Jepang, tetapi juga mencakup Korea Selatan, Jerman, serta sejumlah negara Eropa. Meski demikian, peluang pada masing-masing negara tetap perlu dipetakan berdasarkan kebutuhan pemberi kerja, kualifikasi tenaga kerja, persyaratan bahasa, dan ketentuan penempatan yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tindak lanjut kerja sama antara Pemkot Bandung dan KP2MI akan dimulai dengan pemetaan potensi pasokan tenaga kerja. Langkah ini diperlukan untuk mengetahui jumlah calon PMI yang tersedia, latar belakang pendidikan, keterampilan yang dimiliki, serta kebutuhan peningkatan kompetensi sebelum mereka memenuhi persyaratan pekerjaan di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah pemetaan dilakukan, kompetensi calon pekerja perlu diselaraskan dengan kebutuhan pemberi kerja di Jepang. Penyelarasan tersebut mencakup keterampilan teknis, kemampuan berkomunikasi menggunakan bahasa Jepang, serta sertifikasi yang dipersyaratkan untuk bidang pekerjaan tertentu. Dengan demikian, program tidak sekadar menyiapkan calon pekerja untuk berangkat, tetapi juga membangun kesiapan mereka agar dapat menjalankan pekerjaan sesuai standar yang dibutuhkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Skema pelatihan yang dibahas dapat berupa pelatihan tunggal maupun paket terpadu. Pelatihan tunggal berfokus pada kompetensi tertentu, sedangkan paket terpadu menggabungkan keterampilan teknis, pembelajaran bahasa, dan sertifikasi dalam satu rangkaian persiapan. Pemilihan skema nantinya perlu disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan, persyaratan negara tujuan, serta kemampuan awal peserta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam pelaksanaannya, Pemkot Bandung berencana memanfaatkan potensi perguruan tinggi, politeknik, sekolah vokasi, dan lembaga pendidikan lainnya. Lulusan sekolah menengah kejuruan (SMK) serta program diploma menjadi salah satu kelompok sasaran yang dapat dipersiapkan melalui pendidikan dan pelatihan berbasis kebutuhan industri internasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah kota juga mengarahkan inisiatif ini agar dapat menjangkau masyarakat berpendapatan rendah. Akses terhadap pelatihan kompetensi, bahasa asing, dan sertifikasi menjadi penting agar kesempatan bekerja di luar negeri tidak hanya terbuka bagi masyarakat yang memiliki kemampuan pembiayaan lebih besar. Apabila dirancang dengan dukungan yang memadai, program ini berpotensi menjadi salah satu jalur pengembangan keterampilan dan perluasan kesempatan kerja bagi warga Bandung.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penjajakan tersebut turut dikaitkan dengan program SMK Go Global yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto untuk menyiapkan tenaga kerja Indonesia yang mampu bersaing di pasar internasional. Christina meminta Pemerintah Kota Bandung ikut menyosialisasikan program tersebut kepada masyarakat agar calon peserta memahami peluang kerja luar negeri sekaligus persyaratan yang harus dipenuhi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aspek pelindungan pekerja migran juga menjadi bagian penting dalam pembahasan. KP2MI menegaskan bahwa penempatan PMI harus dilakukan melalui prosedur resmi agar pekerja memperoleh kepastian hukum dan akses terhadap mekanisme perlindungan apabila menghadapi persoalan selama bekerja di luar negeri. Karena itu, penyiapan kompetensi perlu berjalan beriringan dengan pemahaman mengenai kontrak kerja, hak dan kewajiban pekerja, serta saluran pengaduan yang tersedia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pembahasan juga mencakup pengawasan terhadap lembaga pelatihan yang menawarkan penempatan kerja ke luar negeri. Pengawasan diperlukan untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada calon PMI tidak menyesatkan, program pelatihan memiliki kejelasan, dan proses menuju penempatan tidak menimbulkan risiko penipuan atau pembebanan biaya yang tidak transparan. Persoalan persyaratan jaminan sosial bagi calon peserta pelatihan turut menjadi perhatian yang perlu dikoordinasikan lebih lanjut oleh pihak terkait.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk menindaklanjuti pembahasan tersebut, Pemkot Bandung akan berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat. Koordinasi ini diarahkan untuk menyelaraskan rancangan nota kesepahaman, memperjelas pembagian peran, serta merumuskan mekanisme pelaksanaan program yang sesuai dengan kebutuhan daerah dan ketentuan penempatan PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hingga tahap penjajakan ini, belum diumumkan rincian kuota peserta, jenis visa, besaran gaji, biaya pelatihan, lembaga penempatan, maupun jadwal keberangkatan. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa pembahasan kerja sama antara Pemkot Bandung dan KP2MI belum berarti tersedia lowongan kerja yang dapat langsung diikuti atau terdapat kepastian pemberangkatan ke Jepang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keberhasilan kerja sama ini nantinya akan bergantung pada kejelasan desain program, kesesuaian pelatihan dengan kebutuhan pemberi kerja, akses pembiayaan bagi calon peserta, serta kepastian perlindungan selama proses penempatan. Pendidikan vokasi dan sertifikasi dapat menjadi modal penting, tetapi tetap harus terhubung dengan kebutuhan pasar kerja yang terverifikasi dan prosedur penempatan yang sah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penjajakan Pemkot Bandung dan KP2MI membuka peluang bagi pengembangan tenaga kerja terampil dari daerah. Namun, tahapan berikutnya perlu memastikan bahwa kerja sama tersebut tidak berhenti pada penandatanganan MoU, melainkan menghasilkan sistem persiapan yang terukur, transparan, dan dapat diakses masyarakat. Dengan pendekatan tersebut, cita-cita menjadikan Bandung sebagai pusat pendidikan calon pekerja migran dapat diarahkan pada peningkatan kompetensi, perluasan kesempatan kerja, dan penguatan pelindungan PMI sejak sebelum keberangkatan hingga kembali ke Indonesia.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/pemkot-bandung-dan-kp2mi-jajaki-kerja-sama-penempatan-pmi-terampil-ke-jepang-mou-masih-disiapkan/">Pemkot Bandung dan KP2MI Jajaki Kerja Sama Penempatan PMI Terampil ke Jepang, MoU Masih Disiapkan</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://redaktur.tvrinews.com/storage/images/upload/dbfef6df-96d5-4bb1-96b8-598e7bb5dce0.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Mulai 2027, Perizinan Magang Luar Negeri Beralih ke KP2MI, Pemerintah Siapkan Layanan Satu Pintu</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/mulai-2027-perizinan-magang-luar-negeri-beralih-ke-kp2mi-pemerintah-siapkan-layanan-satu-pintu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 11 Oct 2026 02:29:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Jepang]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Kemnaker]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Magang]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=7926</guid>

					<description><![CDATA[<p>BANDUNG — Tata kelola dan perizinan program pemagangan luar negeri akan dialihkan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada Kementerian Pelindungan Pekerja...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/mulai-2027-perizinan-magang-luar-negeri-beralih-ke-kp2mi-pemerintah-siapkan-layanan-satu-pintu/">Mulai 2027, Perizinan Magang Luar Negeri Beralih ke KP2MI, Pemerintah Siapkan Layanan Satu Pintu</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>BANDUNG</strong> — Tata kelola dan perizinan program pemagangan luar negeri akan dialihkan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). Pengalihan kewenangan tersebut dijadwalkan memasuki masa transisi selama satu tahun, dengan target seluruh proses selesai pada akhir 2027. Kebijakan ini akan menempatkan urusan pekerja migran dan peserta magang di luar negeri dalam satu pintu layanan di bawah KP2MI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, menyampaikan hal tersebut saat peresmian Migrant Center dan peninjauan program SMK Go Global di Universitas Teknologi Bandung, Jawa Barat, Jumat, 9 Oktober 2026. Menurut Mukhtarudin, pengalihan tersebut merupakan tindak lanjut dari undang-undang baru di bidang ketenagakerjaan yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR. Ia menyatakan bahwa masa transisi diperlukan untuk menyelesaikan proses pemindahan kewenangan sebelum pengelolaan pemagangan luar negeri sepenuhnya berada di bawah KP2MI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam skema baru tersebut, Kemnaker akan berfokus pada urusan ketenagakerjaan dan pasar kerja dalam negeri, sedangkan pengelolaan pekerja migran serta peserta magang di luar negeri akan dipusatkan di KP2MI. Pemerintah menargetkan model layanan satu pintu atau <em>one-stop service</em> dapat menyederhanakan koordinasi, memperjelas tanggung jawab kelembagaan, dan memudahkan masyarakat mengakses informasi serta prosedur penempatan ke luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengalihan ini juga berkaitan dengan upaya memperkuat perlindungan sejak sebelum keberangkatan, selama berada di negara penempatan, hingga setelah kembali ke Indonesia. Selama ini, program pemagangan luar negeri menjadi perhatian karena peserta dapat menghadapi persoalan terkait kejelasan status, perjanjian, kondisi kerja, dan perlindungan ketika terjadi pelanggaran. Pemusatan tata kelola diharapkan membuat proses pendataan, verifikasi program, dan pengawasan lebih terintegrasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebelumnya, KP2MI telah menyuarakan perlunya penataan pemagangan luar negeri agar tidak menjadi celah bagi praktik penggunaan peserta magang sebagai tenaga kerja murah. Pada Juli 2025, kementerian tersebut menyatakan bahwa program pemagangan perlu memiliki pengaturan yang jelas, termasuk mengenai durasi, kualitas persiapan, dan hubungan antara program magang dengan kesempatan memasuki pekerjaan formal. Penataan itu bukan berarti menutup kesempatan magang ke luar negeri, melainkan memastikan program benar-benar memberikan pengalaman dan peningkatan kompetensi kepada peserta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski demikian, keberhasilan layanan satu pintu akan bergantung pada kejelasan aturan pelaksana dan pembagian kewenangan selama masa transisi. Pemerintah perlu memastikan bahwa perpindahan administrasi tidak menghambat pengurusan izin, keberangkatan peserta yang telah memenuhi persyaratan, maupun penyelesaian pengaduan yang sedang berjalan. Informasi mengenai prosedur baru, lembaga yang berwenang, persyaratan, serta status permohonan juga perlu disampaikan secara terbuka agar masyarakat tidak kebingungan menghadapi perubahan sistem.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aspek perlindungan peserta menjadi hal penting dalam penerapan kebijakan tersebut. Program magang harus memiliki tujuan pembelajaran yang nyata, kejelasan hak dan kewajiban, informasi mengenai biaya, jaminan keselamatan, serta mekanisme pengaduan apabila peserta mengalami kekerasan, eksploitasi, atau pelanggaran perjanjian. Pemerintah juga perlu membedakan pemagangan yang benar-benar berorientasi pada peningkatan kompetensi dari hubungan kerja yang menggunakan label magang untuk menghindari kewajiban terhadap pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan target penyelesaian pengalihan pada akhir 2027, masa transisi menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk membangun sistem yang lebih terintegrasi sekaligus memperkuat pengawasan. Sentralisasi layanan di KP2MI diharapkan tidak hanya menyederhanakan birokrasi, tetapi juga memberikan kepastian bagi calon pekerja dan peserta magang mengenai jalur resmi, status program, serta perlindungan yang dapat mereka akses sebelum berangkat hingga kembali ke tanah air.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/mulai-2027-perizinan-magang-luar-negeri-beralih-ke-kp2mi-pemerintah-siapkan-layanan-satu-pintu/">Mulai 2027, Perizinan Magang Luar Negeri Beralih ke KP2MI, Pemerintah Siapkan Layanan Satu Pintu</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,f_auto,q_auto:best,w_640/v1533707547/aqtf0vyfmzaztpc0kg9m.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>287 Ribu Lowongan Kerja Luar Negeri Terverifikasi, Indonesia Baru Mengisi 26 Persen</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/287-ribu-lowongan-kerja-luar-negeri-terverifikasi-indonesia-baru-mengisi-26-persen/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 11 Oct 2026 02:05:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[amerika]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Jepang]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Mukhtarudin]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[SMK Go Global]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=7911</guid>

					<description><![CDATA[<p>BANDUNG — Peluang kerja bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di pasar internasional masih terbuka luas. Namun, dari lebih 287.000 lowongan...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/287-ribu-lowongan-kerja-luar-negeri-terverifikasi-indonesia-baru-mengisi-26-persen/">287 Ribu Lowongan Kerja Luar Negeri Terverifikasi, Indonesia Baru Mengisi 26 Persen</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>BANDUNG</strong> — Peluang kerja bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di pasar internasional masih terbuka luas. Namun, dari lebih 287.000 lowongan kerja luar negeri yang telah terverifikasi hingga awal Oktober 2026, Indonesia baru mengisi sekitar 75.000 posisi atau 26 persen. Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menyebut lebih dari 73 persen lowongan tersebut masih belum terisi, mencerminkan kesenjangan antara kebutuhan tenaga kerja global dan kesiapan calon pekerja Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan data Sistem Informasi Pasar Kerja Luar Negeri (SIP2MI) per 4 Oktober 2026, terdapat 287.291 posisi kerja yang telah terverifikasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 75.109 posisi atau 26,14 persen telah terserap, sedangkan 212.182 posisi atau 73,86 persen masih terbuka. Data tersebut disampaikan Mukhtarudin saat meresmikan Migrant Center dan meninjau program SMK Go Global di Universitas Teknologi Bandung, Jawa Barat, pada Jumat, 9 Oktober 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mukhtarudin menjelaskan bahwa rendahnya penyerapan peluang kerja tersebut berkaitan dengan sejumlah kendala, terutama keterbatasan sertifikasi kompetensi teknis, penguasaan bahasa asing, dan kesiapan keterampilan calon pekerja migran. Persoalan ini menjadi tantangan bagi Indonesia untuk menyesuaikan kualitas tenaga kerja dengan kualifikasi yang dipersyaratkan pemberi kerja di negara tujuan. Menurutnya, peluang yang tersedia tidak cukup hanya diketahui masyarakat, tetapi harus diikuti penyiapan calon pekerja yang memenuhi standar kompetensi dan kebutuhan pasar internasional. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi lain, sejumlah negara, termasuk Malaysia, Korea Selatan, Jepang, negara-negara Eropa Timur dan Barat, serta Amerika Serikat, menghadapi perubahan demografi berupa penurunan proporsi penduduk usia produktif atau <em>aging population</em>. Kondisi tersebut mendorong kebutuhan tenaga kerja di sejumlah sektor dan membuka peluang bagi negara yang memiliki sumber daya manusia dalam jumlah besar. Indonesia sendiri tengah memasuki periode bonus demografi menuju 2045, sehingga penyiapan tenaga kerja terampil menjadi salah satu faktor penting untuk memanfaatkan kebutuhan pasar kerja global.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah berupaya menjawab tantangan tersebut melalui program SMK Go Global, yang diarahkan untuk menyiapkan lulusan pendidikan vokasi agar memiliki keterampilan sesuai kebutuhan dunia kerja internasional. Program ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas calon PMI, termasuk melalui pelatihan keterampilan dan peningkatan daya saing. Mukhtarudin juga menyebut adanya arahan Presiden Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2025 untuk mempercepat penyiapan 500.000 calon pekerja migran terampil.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski demikian, besarnya jumlah lowongan yang belum terisi tidak serta-merta berarti seluruh posisi tersebut dapat langsung ditempati oleh calon pekerja Indonesia. Setiap lowongan memiliki persyaratan berbeda terkait keterampilan, sertifikasi, bahasa, pengalaman, dan ketentuan penempatan. Karena itu, informasi mengenai peluang kerja perlu disertai penjelasan yang transparan mengenai kualifikasi, negara tujuan, jenis pekerjaan, serta prosedur perekrutan yang sah agar masyarakat tidak terjebak janji penempatan yang tidak sesuai kenyataan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tantangan berikutnya adalah memastikan upaya peningkatan penempatan berjalan seiring dengan pelindungan pekerja migran. Peningkatan jumlah PMI tidak boleh hanya diukur dari banyaknya tenaga kerja yang diberangkatkan, tetapi juga dari kepastian kontrak kerja, kejelasan upah dan kondisi kerja, akses terhadap jaminan sosial, serta mekanisme pengaduan ketika terjadi pelanggaran. Penyiapan kompetensi harus berjalan bersama pengawasan perekrutan dan penempatan agar peluang kerja di luar negeri tidak justru membuka ruang bagi praktik penempatan nonprosedural.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Data lebih dari 212.000 lowongan yang belum terisi menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah, lembaga pendidikan, lembaga pelatihan, dan penyelenggara penempatan PMI. Kuncinya bukan sekadar mempercepat keberangkatan, melainkan memastikan calon pekerja memiliki keterampilan yang dibutuhkan, memperoleh informasi yang benar, dan berangkat melalui prosedur resmi. Dengan demikian, peluang kerja global dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga hak dan martabat pekerja migran Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/287-ribu-lowongan-kerja-luar-negeri-terverifikasi-indonesia-baru-mengisi-26-persen/">287 Ribu Lowongan Kerja Luar Negeri Terverifikasi, Indonesia Baru Mengisi 26 Persen</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://imgsrv2.voi.id/EEjTRmeH-iLE5fC9Di5uhSCFJy6uVIkJ5uJKkoAXqmU/auto/1200/675/sm/1/bG9jYWw6Ly8vcHVibGlzaGVycy81OTc4MzkvMjAyNjEwMTAwMTUyLW1haW4uY3JvcHBlZF8xNzkxNTcxOTYzLmpwZWc.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pemkab Cirebon Subsidi Pelatihan Rp15 Juta, Jalur Jepang Jadi Strategi Tekan Pengangguran</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/pemkab-cirebon-subsidi-pelatihan-rp15-juta-jalur-jepang-jadi-strategi-tekan-pengangguran/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/pemkab-cirebon-subsidi-pelatihan-rp15-juta-jalur-jepang-jadi-strategi-tekan-pengangguran/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 04 Oct 2026 11:27:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[Cirebon]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[Jepang]]></category>
		<category><![CDATA[Kab. Cirebon]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=7489</guid>

					<description><![CDATA[<p>Cirebon – Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, kembali membuka akses kerja ke Jepang melalui program pelatihan bahasa dan budaya Jepang...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/pemkab-cirebon-subsidi-pelatihan-rp15-juta-jalur-jepang-jadi-strategi-tekan-pengangguran/">Pemkab Cirebon Subsidi Pelatihan Rp15 Juta, Jalur Jepang Jadi Strategi Tekan Pengangguran</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Cirebon</strong> – Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, kembali membuka akses kerja ke Jepang melalui program pelatihan bahasa dan budaya Jepang bagi masyarakat daerah. Program tersebut tidak hanya diarahkan untuk membuka kesempatan kerja di luar negeri, tetapi juga menjadi strategi pemerintah daerah untuk menekan pengangguran sekaligus meningkatkan kualitas dan daya saing tenaga kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada Jumat, 2 Oktober 2026, sebanyak 57 warga Kabupaten Cirebon yang lolos seleksi dilepas untuk mengikuti program pelatihan. Program tersebut merupakan bagian dari kebijakan Pemkab Cirebon yang memberikan subsidi biaya pelatihan sekitar Rp15 juta untuk setiap peserta yang memenuhi persyaratan. Pembiayaan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Kabupaten Cirebon.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon Novi Hendrayanto menjelaskan bahwa subsidi tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh pendaftar. Peserta terlebih dahulu melalui sejumlah tahapan seleksi, antara lain pemeriksaan kesehatan awal atau <em>medical check-up</em>, verifikasi administrasi, tes fisik, psikotes serta penilaian kemampuan dasar bahasa Jepang. Mekanisme tersebut digunakan untuk memastikan peserta yang memperoleh dukungan pemerintah memiliki kesiapan mengikuti program.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Antusiasme masyarakat terhadap program tersebut cukup tinggi. Sekitar 1.400 orang tercatat mendaftar untuk mengikuti program kerja dan pelatihan ke Jepang, sebelum kemudian dilakukan penyaringan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pemerintah daerah. Tingginya jumlah pendaftar menunjukkan bahwa bekerja di Jepang semakin dipandang sebagai salah satu alternatif bagi masyarakat usia produktif untuk memperoleh kesempatan kerja dan meningkatkan pendapatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Pemkab Cirebon, persoalan ketenagakerjaan tidak dapat hanya diselesaikan dengan menunggu pertumbuhan lapangan kerja di dalam daerah. Pemerintah daerah perlu memperluas akses masyarakat terhadap pasar kerja, termasuk pasar kerja internasional, dengan tetap memastikan bahwa tenaga kerja yang diberangkatkan memiliki kompetensi dan mengikuti mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Data 2025 menunjukkan jumlah penduduk Kabupaten Cirebon mencapai sekitar 2,41 juta jiwa dengan angkatan kerja sekitar 1,29 juta orang. Dari jumlah angkatan kerja tersebut, sekitar 1,21 juta orang telah bekerja. Tingkat pengangguran terbuka tercatat 6,42 persen, turun 0,32 poin dibandingkan tahun sebelumnya. Meskipun mengalami penurunan, besarnya jumlah penduduk usia produktif membuat penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kompetensi tetap menjadi tantangan pemerintah daerah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kebijakan mengarahkan sebagian tenaga kerja ke Jepang karena negara tersebut masih memiliki kebutuhan terhadap pekerja asing pada berbagai sektor. Bagi Indonesia, peluang tersebut sekaligus menjadi ruang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia apabila penempatan dilakukan melalui proses seleksi, pelatihan dan pelindungan yang benar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Program Cirebon juga bukan kebijakan yang muncul secara tiba-tiba pada 2026. Pada 2025, Pemkab Cirebon telah menggandeng pihak swasta untuk menyiapkan pencari kerja melalui program pelatihan dan pemagangan ke Jepang. Ketika itu, program diarahkan terutama kepada masyarakat kurang mampu tetapi memiliki potensi dan kemauan untuk bekerja di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada 2026, pendekatan tersebut dikembangkan melalui program pelatihan bahasa dan budaya Jepang. Program ini dirancang untuk membekali peserta tidak hanya dengan kemampuan bahasa, tetapi juga pemahaman mengenai budaya, kedisiplinan dan etos kerja di Jepang. Kesempatan kerja yang tersedia juga dapat ditempuh melalui beberapa skema, termasuk pemagangan dan pekerjaan berketerampilan khusus atau <em>Tokutei Ginou</em>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sinilah subsidi Rp15 juta memiliki arti lebih dari sekadar bantuan pembiayaan. Bagi calon pekerja dari keluarga berpenghasilan terbatas, biaya pelatihan dapat menjadi salah satu hambatan untuk mengakses pasar kerja luar negeri. Ketika pemerintah daerah menanggung biaya tersebut melalui APBD, hambatan ekonomi pada tahap awal dapat dikurangi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, subsidi pelatihan juga harus ditempatkan secara hati-hati dalam keseluruhan ekosistem penempatan PMI. Membayar biaya pelatihan tidak otomatis menjamin seseorang memperoleh pekerjaan di Jepang. Masih terdapat tahapan kompetensi, sertifikasi, bahasa, dokumen, visa, pemeriksaan kesehatan, kontrak kerja dan persyaratan pemberi kerja yang harus dipenuhi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, ukuran keberhasilan program tidak semestinya berhenti pada jumlah peserta yang menerima subsidi. Pemerintah daerah perlu mengetahui berapa banyak peserta yang menyelesaikan pelatihan, lulus persyaratan kerja, mendapatkan kontrak, memperoleh visa dan akhirnya benar-benar bekerja melalui jalur resmi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perbedaan antara pelatihan dan penempatan merupakan persoalan penting dalam program migrasi tenaga kerja. Pemerintah dapat menghasilkan banyak lulusan pelatihan, tetapi jika tidak tersedia mekanisme penempatan yang jelas, peserta tetap menghadapi ketidakpastian setelah menyelesaikan pelatihan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Program semacam ini karena itu membutuhkan hubungan yang kuat antara pemerintah daerah, lembaga pelatihan, calon pemberi kerja, mitra penempatan, pemerintah pusat dan perwakilan Indonesia di Jepang. Rantai tersebut harus bekerja secara terintegrasi dari proses seleksi sampai pekerja berada di tempat kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aspek bahasa juga tidak dapat dianggap sebagai pelengkap. Kemampuan berkomunikasi dalam bahasa Jepang berkaitan dengan kemampuan memahami instruksi kerja, keselamatan, kontrak, kehidupan sehari-hari dan interaksi dengan pemberi kerja. Dalam pekerjaan tertentu, keterbatasan bahasa bahkan dapat meningkatkan risiko kecelakaan atau kesalahpahaman di tempat kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pelatihan budaya juga memiliki fungsi serupa. Calon pekerja perlu memahami bahwa bekerja di Jepang berarti memasuki lingkungan sosial dan hubungan kerja dengan norma yang berbeda dari Indonesia. Pemahaman budaya dapat membantu pekerja beradaptasi, tetapi tidak boleh digunakan untuk membenarkan pelanggaran terhadap hak pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di titik tersebut, pelindungan harus menjadi bagian dari desain program sejak awal. Calon pekerja perlu mengetahui secara jelas jenis pekerjaan, lokasi kerja, identitas pemberi kerja, besaran upah, jam kerja, waktu istirahat, fasilitas yang diberikan dan ketentuan kontrak sebelum keberangkatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Calon PMI juga perlu memperoleh informasi mengenai biaya yang benar-benar harus ditanggung. Transparansi biaya penting untuk mencegah pekerja terjebak utang sebelum bekerja. Semakin besar beban utang akibat proses migrasi, semakin besar pula tekanan ekonomi yang dapat dihadapi pekerja ketika sudah berada di negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan lain yang harus diperhatikan adalah status program. Tidak setiap orang yang mengikuti pelatihan otomatis menjadi PMI. Status pekerja migran berkaitan dengan proses penempatan dan keberangkatan untuk bekerja di luar negeri. Karena itu, masyarakat perlu mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai perbedaan antara pelatihan, pemagangan, penempatan dan pekerjaan berketerampilan khusus.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kejelasan tersebut penting agar subsidi pemerintah tidak menghasilkan persepsi bahwa pemerintah daerah menjamin keberangkatan setiap peserta. Yang diberikan pemerintah dalam program ini adalah dukungan untuk meningkatkan kesiapan calon tenaga kerja, sementara proses penempatan tetap harus mengikuti persyaratan dan mekanisme yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks kebijakan publik, hal tersebut juga berkaitan dengan akuntabilitas penggunaan APBD. Subsidi Rp15 juta per orang merupakan uang publik yang harus menghasilkan manfaat yang terukur. Pemerintah daerah idealnya memiliki indikator kinerja yang dapat menunjukkan hubungan antara anggaran pelatihan, peningkatan kompetensi dan hasil penempatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Apabila 57 peserta menerima subsidi, misalnya, pemerintah dapat mengevaluasi berapa orang yang berhasil menyelesaikan pelatihan, berapa yang lulus sertifikasi, berapa yang mendapatkan kontrak kerja dan berapa yang bertahan dalam pekerjaan setelah enam atau dua belas bulan. Data tersebut akan jauh lebih bermakna daripada sekadar jumlah peserta yang dilatih.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Program juga memiliki dimensi pemerataan. Pemberitaan mengenai program menunjukkan bahwa kebijakan tersebut diarahkan antara lain kepada masyarakat kurang mampu dan kelompok yang membutuhkan akses lebih besar terhadap peningkatan keterampilan. Pendekatan tersebut dapat menjadi instrumen mobilitas sosial apabila proses seleksi dilakukan secara transparan dan kesempatan tidak hanya terbuka bagi kelompok yang sudah memiliki akses informasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebelumnya, Pemkab Cirebon juga menyatakan prioritas kepada masyarakat kurang mampu yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial untuk program pelatihan bahasa dan budaya Jepang. Pemerintah daerah melihat program tersebut sebagai salah satu cara memutus rantai pengangguran dan kemiskinan melalui akses terhadap pekerjaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kebijakan tersebut memiliki dasar logis. Pengangguran tidak selalu disebabkan oleh tidak adanya pekerjaan, tetapi juga dapat terjadi karena ketidaksesuaian antara keterampilan tenaga kerja dan kebutuhan pasar. Dengan memberikan pelatihan bahasa, budaya dan kompetensi kerja, pemerintah mencoba mengurangi kesenjangan tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, pasar kerja Jepang memiliki standar yang tidak sederhana. Calon pekerja harus mampu memenuhi persyaratan yang ditentukan negara tujuan maupun pemberi kerja. Karena itu, pelatihan harus benar-benar berorientasi pada kebutuhan pekerjaan, bukan hanya pada kemampuan dasar bahasa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika program ingin dikembangkan dalam jangka panjang, pemerintah daerah dapat melakukan pemetaan kebutuhan tenaga kerja Jepang secara berkala. Informasi mengenai sektor yang membutuhkan pekerja, jenis keterampilan, standar bahasa, sertifikasi dan pola rekrutmen dapat menjadi dasar penyusunan kurikulum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, program tidak hanya menjadi proyek pengiriman tenaga kerja, tetapi berkembang menjadi sistem penyiapan talenta daerah untuk pasar global.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pendekatan tersebut juga memungkinkan Pemkab Cirebon bekerja sama lebih erat dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Pemerintah pusat memiliki mandat dalam penyelenggaraan pelindungan PMI, sedangkan pemerintah daerah memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat dan calon pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kolaborasi pusat dan daerah penting untuk memastikan bahwa program daerah tidak berjalan sendiri-sendiri. Data calon PMI, proses pelatihan, sertifikasi, penempatan dan pelindungan perlu dapat terhubung dengan sistem nasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal lain yang tidak boleh diabaikan adalah pencegahan penempatan nonprosedural. Ketika pemerintah daerah menyediakan jalur resmi menuju Jepang, masyarakat harus diberikan informasi yang cukup agar tidak tergoda oleh tawaran pihak informal yang menjanjikan keberangkatan lebih cepat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tawaran pekerjaan dengan biaya tidak jelas, kontrak yang tidak tersedia atau permintaan menggunakan dokumen yang tidak sesuai harus diperlakukan sebagai tanda bahaya. Edukasi tersebut penting karena tingginya minat masyarakat terhadap kerja luar negeri juga dapat menciptakan ruang bagi perantara ilegal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Program pemerintah daerah justru dapat menjadi kanal untuk memutus ketergantungan calon pekerja kepada perantara informal. Jika informasi lowongan, persyaratan, pelatihan dan proses penempatan tersedia secara transparan, calon PMI memiliki alternatif yang lebih aman.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aspek lain yang perlu dipikirkan adalah kepulangan pekerja. Pemkab Cirebon tidak seharusnya hanya menghitung keberhasilan ketika peserta berangkat ke Jepang. Pengalaman kerja dan keterampilan yang diperoleh di Jepang dapat menjadi aset daerah ketika pekerja kembali.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bupati Cirebon Imron berharap peserta yang kembali nantinya tidak hanya membawa hasil ekonomi, tetapi juga pengalaman dan keterampilan yang diperoleh selama bekerja di Jepang. Para alumni diharapkan dapat memberikan kontribusi kepada masyarakat serta menjadi contoh bagi generasi berikutnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Harapan tersebut membuka peluang pengembangan program purna migrasi. Pemerintah daerah dapat membangun basis data alumni, menghubungkan mereka dengan dunia usaha lokal dan memberikan ruang untuk berbagi pengalaman kepada calon pekerja berikutnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan cara itu, migrasi tenaga kerja dapat menghasilkan efek pembangunan yang lebih panjang. Pekerja tidak hanya memperoleh pendapatan selama berada di luar negeri, tetapi juga membawa kembali keterampilan, disiplin kerja, jaringan dan pengalaman yang dapat digunakan setelah kembali ke Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada akhirnya, program pengiriman tenaga kerja ke Jepang yang diluncurkan Pemkab Cirebon pada 2 Oktober 2026 merupakan contoh bagaimana pemerintah daerah mulai melihat pasar kerja global sebagai bagian dari strategi ketenagakerjaan daerah. Subsidi pelatihan Rp15 juta per peserta menunjukkan adanya intervensi APBD untuk mengurangi hambatan biaya sekaligus meningkatkan kualitas calon tenaga kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, kebijakan tersebut harus dijaga agar tidak berhenti sebagai program keberangkatan. Ukuran keberhasilannya harus mencakup kualitas pelatihan, keberhasilan penempatan, kesesuaian pekerjaan, kepatuhan terhadap kontrak, kondisi kerja dan keberlanjutan karier pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika seluruh mata rantai tersebut dapat dibangun, program Jepang dapat menjadi lebih dari sekadar jalan keluar sementara bagi pengangguran. Ia dapat menjadi investasi sumber daya manusia daerah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebaliknya, jika keberhasilan hanya dihitung dari berapa orang yang dilatih dan diberangkatkan, pemerintah berisiko kehilangan tujuan yang lebih besar. Migrasi kerja bukan sekadar memindahkan tenaga kerja dari Cirebon ke Jepang, melainkan proses membangun manusia yang memiliki keterampilan, daya saing dan perlindungan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, subsidi Rp15 juta seharusnya dipandang sebagai investasi publik yang harus menghasilkan <em>return</em> sosial dan ekonomi. Bukan hanya dalam bentuk berkurangnya angka pengangguran, tetapi juga meningkatnya kompetensi, pendapatan, perlindungan dan kapasitas masyarakat ketika mereka kembali ke daerah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada titik inilah keberhasilan program Pemkab Cirebon akan benar-benar diuji: <strong>bukan sekadar berapa banyak warga yang berhasil dikirim ke Jepang, tetapi berapa banyak yang berhasil memperoleh pekerjaan layak, terlindungi selama bekerja dan pulang dengan keterampilan yang membuat mereka lebih kuat daripada sebelum berangkat.</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/pemkab-cirebon-subsidi-pelatihan-rp15-juta-jalur-jepang-jadi-strategi-tekan-pengangguran/">Pemkab Cirebon Subsidi Pelatihan Rp15 Juta, Jalur Jepang Jadi Strategi Tekan Pengangguran</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/pemkab-cirebon-subsidi-pelatihan-rp15-juta-jalur-jepang-jadi-strategi-tekan-pengangguran/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2026/10/02/pelepasan-peserta-pelatihan-bahasa-bertempat-di-pendopo-bupati-cirebon-1790926108515_169.jpeg?w=650&#038;q=90" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>KP2MI dan Universitas Udayana Bentuk Migrant Center, Siapkan Talenta Indonesia untuk Pasar Kerja Global</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/kp2mi-dan-universitas-udayana-bentuk-migrant-center-siapkan-talenta-indonesia-untuk-pasar-kerja-global/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/kp2mi-dan-universitas-udayana-bentuk-migrant-center-siapkan-talenta-indonesia-untuk-pasar-kerja-global/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 04 Oct 2026 11:18:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Bali]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Jepang]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Udayana]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=7474</guid>

					<description><![CDATA[<p>Denpasar – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan Universitas Udayana memperkuat kerja sama dalam menyiapkan sumber daya manusia Indonesia...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/kp2mi-dan-universitas-udayana-bentuk-migrant-center-siapkan-talenta-indonesia-untuk-pasar-kerja-global/">KP2MI dan Universitas Udayana Bentuk Migrant Center, Siapkan Talenta Indonesia untuk Pasar Kerja Global</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Denpasar</strong> – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan Universitas Udayana memperkuat kerja sama dalam menyiapkan sumber daya manusia Indonesia untuk menghadapi kebutuhan pasar kerja global. Kerja sama tersebut diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) untuk membentuk Migrant Center Universitas Udayana di Bali.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pembentukan Migrant Center tersebut diarahkan untuk menjadi bagian dari ekosistem penyiapan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), terutama dalam membangun talenta Indonesia yang kompeten, profesional dan terlindungi sebelum memasuki pasar kerja internasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kerja sama antara KP2MI dan Universitas Udayana menempatkan perguruan tinggi bukan hanya sebagai institusi pendidikan, tetapi juga sebagai salah satu simpul strategis dalam tata kelola migrasi ketenagakerjaan. Kampus dapat menjadi ruang untuk mempertemukan pendidikan, pengembangan kompetensi, informasi pasar kerja global dan pelindungan calon PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Konsep tersebut menjadi semakin relevan ketika kebutuhan tenaga kerja di sejumlah negara terus meningkat. Perubahan demografi, kekurangan tenaga kerja dan perkembangan sektor ekonomi di berbagai negara membuka peluang bagi tenaga kerja Indonesia. Namun, peluang tersebut hanya dapat dimanfaatkan apabila Indonesia mampu menyiapkan pekerja dengan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Migrant Center Universitas Udayana diharapkan dapat memainkan fungsi tersebut. Pusat layanan ini dapat menjadi ruang informasi dan edukasi bagi mahasiswa, alumni, calon PMI dan masyarakat yang ingin mengetahui peluang kerja luar negeri sekaligus memahami prosedur penempatan yang aman dan legal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pendekatan berbasis kampus juga memiliki keunggulan karena perguruan tinggi memiliki sumber daya akademik, tenaga ahli, jaringan internasional serta fasilitas pendidikan yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan kualitas calon PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Talenta yang akan disiapkan tidak cukup hanya memiliki ijazah. Pasar kerja global semakin menuntut kombinasi antara kompetensi teknis, kemampuan bahasa, sertifikasi, kemampuan beradaptasi, literasi digital, pemahaman budaya kerja dan kemampuan memahami hak-hak ketenagakerjaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, Migrant Center dapat diarahkan untuk menghubungkan kebutuhan pasar kerja luar negeri dengan program pendidikan dan pengembangan kompetensi di kampus. Informasi mengenai negara tujuan, jenis pekerjaan, standar kompetensi dan persyaratan pemberi kerja dapat menjadi bahan untuk menyusun program persiapan calon pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan penting lainnya adalah memastikan mahasiswa dan calon PMI memperoleh informasi yang benar mengenai proses migrasi. Banyak persoalan pekerja migran bermula dari informasi lowongan yang tidak transparan, janji penghasilan yang tidak realistis, biaya perekrutan yang tidak jelas atau penggunaan jalur keberangkatan yang tidak sesuai prosedur.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks tersebut, Migrant Center dapat berfungsi sebagai pusat literasi migrasi. Calon pekerja dapat memperoleh informasi mengenai prosedur resmi, dokumen, kontrak kerja, biaya penempatan, hak dan kewajiban, jaminan sosial serta mekanisme pengaduan sebelum mengambil keputusan untuk bekerja di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Fungsi edukasi tersebut menjadi semakin penting karena mahasiswa dan lulusan perguruan tinggi merupakan kelompok yang berpotensi mengisi pekerjaan dengan tingkat keterampilan menengah dan tinggi. Pembukaan pasar kerja global seharusnya tidak hanya diarahkan kepada pekerjaan berkeahlian rendah, tetapi juga kepada profesi dan pekerjaan yang membutuhkan kompetensi akademik serta keahlian khusus.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, Migrant Center Universitas Udayana dapat menjadi instrumen untuk mendorong perubahan paradigma penempatan PMI. Orientasinya bukan sekadar meningkatkan jumlah pekerja yang ditempatkan, tetapi meningkatkan kualitas talenta yang mampu bersaing secara profesional di pasar kerja internasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penguatan kompetensi juga harus disesuaikan dengan negara tujuan. Kebutuhan tenaga kerja Jepang, misalnya, berbeda dengan kebutuhan Australia, Jerman, Korea Selatan, Taiwan atau negara-negara Timur Tengah. Setiap negara memiliki persyaratan bahasa, sertifikasi, budaya kerja, regulasi ketenagakerjaan dan mekanisme izin kerja yang berbeda.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, Migrant Center idealnya memiliki kemampuan melakukan pemetaan pasar kerja atau <em>labour market intelligence</em>. Data kebutuhan tenaga kerja dari negara tujuan dapat diterjemahkan menjadi informasi yang mudah dipahami mahasiswa dan calon PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari informasi tersebut, kampus dapat mengembangkan pelatihan yang lebih spesifik. Mahasiswa yang berminat bekerja di luar negeri dapat mempersiapkan kemampuan bahasa, sertifikasi profesional atau kompetensi teknis yang relevan sejak masih berada di bangku kuliah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Model tersebut akan mengurangi jarak antara pendidikan dan kebutuhan pasar kerja global. Pendidikan tinggi tidak hanya menghasilkan lulusan, tetapi juga membantu memastikan lulusan memiliki kompetensi yang dapat digunakan ketika memasuki pasar kerja internasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, kompetensi bukan satu-satunya aspek yang perlu dibangun. Unsur pelindungan harus ditempatkan sebagai bagian integral dari Migrant Center.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Calon PMI harus memahami bahwa bekerja di luar negeri bukan hanya persoalan memperoleh penghasilan lebih tinggi. Mereka juga memasuki hubungan kerja lintas negara yang memiliki konsekuensi hukum, administratif dan sosial.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kontrak kerja harus dipahami sebelum keberangkatan. Calon PMI perlu mengetahui secara jelas nama pemberi kerja, jenis pekerjaan, lokasi kerja, besaran upah, jam kerja, waktu istirahat, cuti, fasilitas tempat tinggal, jaminan kesehatan dan sosial serta mekanisme penyelesaian perselisihan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Informasi mengenai biaya juga harus transparan. Calon PMI harus mengetahui komponen biaya yang harus dibayar dan siapa yang bertanggung jawab atas setiap komponen tersebut. Transparansi tersebut penting untuk mencegah pekerja terjebak dalam utang akibat biaya perekrutan yang tidak wajar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Migrant Center juga dapat menjadi titik awal untuk mengenali risiko penempatan nonprosedural. Mahasiswa dan masyarakat dapat diarahkan untuk memeriksa legalitas pihak yang menawarkan pekerjaan, keberadaan pemberi kerja dan jalur penempatan sebelum menyerahkan dokumen atau membayar biaya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Fungsi tersebut menjadikan kampus bukan sekadar tempat pelatihan, tetapi bagian dari sistem pencegahan perdagangan orang dan eksploitasi pekerja migran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi lain, kerja sama KP2MI dengan Universitas Udayana juga dapat membuka ruang penelitian akademik mengenai migrasi tenaga kerja. Perguruan tinggi memiliki kapasitas untuk mengkaji tren pasar kerja, kebutuhan kompetensi, perlindungan sosial, kondisi kerja, remitansi, reintegrasi purna PMI hingga kebijakan migrasi internasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hasil penelitian tersebut dapat digunakan untuk memperbaiki kebijakan pemerintah. Dengan demikian, Migrant Center tidak hanya menjadi pusat pelayanan, tetapi juga pusat pengetahuan mengenai migrasi tenaga kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aspek penelitian menjadi penting karena pasar kerja global terus berubah. Kebutuhan terhadap pekerja pada sektor tertentu dapat meningkat karena perubahan demografi dan teknologi, sementara pekerjaan lain dapat berkurang akibat otomatisasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Indonesia membutuhkan sistem yang mampu membaca perubahan tersebut secara cepat. Jika kebutuhan pasar dapat diketahui lebih awal, sistem pendidikan dan pelatihan di dalam negeri dapat menyesuaikan diri sebelum peluang tersebut hilang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Migrant Center juga dapat mengembangkan jaringan dengan institusi pendidikan dan organisasi ketenagakerjaan di negara tujuan. Kerja sama tersebut dapat membantu pertukaran informasi mengenai standar kompetensi, sertifikasi, budaya kerja dan kebutuhan pemberi kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, seluruh kerja sama tersebut tetap harus berada dalam kerangka pelindungan PMI. Orientasi untuk memenuhi kebutuhan pasar kerja global tidak boleh membuat pekerja hanya dipandang sebagai komoditas tenaga kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pekerja migran adalah warga negara yang memiliki hak untuk memperoleh perlindungan. Karena itu, kualitas penempatan harus diukur dari kesesuaian pekerjaan, kondisi kerja, pemenuhan hak, keselamatan, akses terhadap keadilan dan keberlanjutan kesejahteraan pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kerangka tersebut, Migrant Center Universitas Udayana berpotensi menjadi model integrasi antara pendidikan tinggi dan sistem pelindungan PMI. Kampus memiliki kemampuan menyiapkan kompetensi, sedangkan KP2MI memiliki mandat dan pengalaman dalam pengelolaan penempatan serta pelindungan pekerja migran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kolaborasi kedua institusi dapat diperluas melalui program pembekalan calon PMI, pelatihan bahasa, sertifikasi kompetensi, konseling migrasi, layanan informasi pasar kerja, pendampingan dokumen serta edukasi mengenai hak pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Program juga dapat diarahkan kepada alumni. Banyak lulusan perguruan tinggi yang baru mempertimbangkan pekerjaan luar negeri setelah menyelesaikan pendidikan. Migrant Center dapat menyediakan informasi dan layanan yang memungkinkan alumni memperoleh jalur migrasi yang resmi dan terlindungi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Bali, keberadaan Migrant Center juga memiliki konteks tersendiri. Bali merupakan daerah dengan aktivitas ekonomi dan mobilitas internasional yang tinggi. Universitas Udayana memiliki jaringan akademik dan internasional yang dapat dimanfaatkan untuk memperkuat perspektif global dalam penyiapan tenaga kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, pusat migrasi tidak boleh hanya berfungsi sebagai papan pengumuman lowongan kerja luar negeri. Jika hanya menjadi tempat menyebarkan informasi lowongan, nilai strategisnya akan terbatas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Migrant Center perlu menjadi pusat siklus migrasi yang utuh. Tahapannya dapat dimulai dari informasi dan pemetaan minat, asesmen kompetensi, pelatihan, sertifikasi, proses penempatan, pembekalan pelindungan, pemantauan selama bekerja hingga persiapan kepulangan dan reintegrasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pendekatan tersebut penting karena persoalan PMI tidak berhenti ketika pekerja berhasil berangkat. Masalah dapat muncul selama bekerja dan bahkan setelah pekerja kembali ke Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, program purna migrasi juga dapat menjadi bagian dari pengembangan Migrant Center. Alumni PMI yang memiliki pengalaman kerja internasional dapat diarahkan untuk mengembangkan usaha, menjadi mentor bagi calon PMI atau berbagi pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengalaman tersebut dapat menciptakan siklus pengetahuan. PMI yang telah bekerja di luar negeri tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga dapat menjadi sumber pengetahuan bagi calon pekerja berikutnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari sisi pemerintah, model Migrant Center berbasis perguruan tinggi juga dapat membantu membangun basis data talenta Indonesia yang berminat bekerja di luar negeri. Data tersebut harus dikelola dengan memperhatikan ketentuan perlindungan data pribadi dan hanya digunakan untuk kepentingan yang sah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Data talenta dapat mencakup kompetensi, sertifikasi, kemampuan bahasa dan bidang pekerjaan yang diminati. Dengan sistem yang baik, pemerintah dapat memperoleh gambaran mengenai ketersediaan tenaga kerja Indonesia yang siap mengisi kebutuhan pasar global.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal tersebut akan memperkuat pergeseran paradigma penempatan dari pendekatan berbasis jumlah menuju pendekatan berbasis kompetensi. Negara tidak sekadar mencari sebanyak mungkin calon PMI, tetapi menyiapkan talenta yang tepat untuk pekerjaan yang tepat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada akhirnya, pembentukan Migrant Center Universitas Udayana merupakan langkah yang dapat mempertemukan tiga kepentingan sekaligus: kebutuhan pasar kerja global, peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia dan pelindungan pekerja migran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tantangan berikutnya adalah memastikan MoU tersebut tidak berhenti sebagai dokumen kerja sama. Migrant Center harus memiliki program yang jelas, indikator kinerja, sumber daya manusia, mekanisme layanan dan jejaring dengan institusi terkait.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keberhasilannya dapat diukur dari jumlah calon PMI yang mendapatkan edukasi, jumlah peserta yang mengikuti pelatihan dan sertifikasi, jumlah lulusan yang berhasil ditempatkan secara prosedural, kesesuaian pekerjaan dengan kompetensi serta efektivitas layanan pelindungan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih jauh lagi, keberhasilan dapat dilihat dari apakah lulusan yang bekerja di luar negeri benar-benar memperoleh pekerjaan layak dan terlindungi. Penempatan bukan tujuan akhir. Penempatan hanyalah salah satu tahapan dari keseluruhan siklus migrasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika model tersebut dapat berjalan secara konsisten, Migrant Center Universitas Udayana berpotensi menjadi contoh bagaimana perguruan tinggi dapat mengambil peran lebih besar dalam tata kelola migrasi ketenagakerjaan Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Indonesia membutuhkan lebih banyak talenta yang mampu bersaing di pasar global, tetapi pada saat yang sama membutuhkan sistem yang memastikan talenta tersebut tidak kehilangan haknya ketika bekerja di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, kata kunci dari kerja sama KP2MI dan Universitas Udayana bukan hanya <strong>kompeten</strong> dan <strong>profesional</strong>, tetapi juga <strong>terlindungi</strong>. Ketiga unsur tersebut harus berjalan bersamaan agar migrasi tenaga kerja benar-benar menjadi bagian dari strategi peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia, bukan sekadar strategi pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/kp2mi-dan-universitas-udayana-bentuk-migrant-center-siapkan-talenta-indonesia-untuk-pasar-kerja-global/">KP2MI dan Universitas Udayana Bentuk Migrant Center, Siapkan Talenta Indonesia untuk Pasar Kerja Global</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/kp2mi-dan-universitas-udayana-bentuk-migrant-center-siapkan-talenta-indonesia-untuk-pasar-kerja-global/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2026/10/02/1000164174.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
